40/Pid.Sus/2015/PN CBN
Putusan PN CIREBON Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN CBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: - D. SUSANTO Alias DHILIP Bin EDI JUNAEDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 190 lempeng (1900 butir) tramadol tablet 50 Mg; - 59 lempeng (590 butir) tramadol kapsul 50 Mg; - 13 lempeng (130 butir) somadril composium; - 280 lempeng (2800 butir) trihexyphenidyl tablet 2 Mg; - 9000 butir dextro; Dirampas untuk Dimusnahkan; - Uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 40/Pid.B/2015/PN.Cbn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : D. SUSANTO Alias DHILIP bin EDI JUNAEDI ;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun/13 Maret 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Purwasari, Rt 004 Rw.005, Kel. Pulasaren, Kec. Pekalipan, Kota Cirebon;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik No. SPP.Han/04/I/2015/Reskrim sejak tanggal 23 Januari 2015 s/d. 11 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum No. T-07/0.2.11/Euh.1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015 sejak tanggal 12 Februari 2015 s/d. 23 Maret 2015;
Penuntut Umum No. Print- 232/0.2.11/Euh.2/03/2015 sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d.05 April 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon No. 44/Pen.Pid/B/2015/PN.Cbn sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d. 21 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon No. 44/Pen.Pid/B/2015/PN.Cbn sejak tanggal 22 April 2015 s/d. 20 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. ERMANTO, SH Pengacara dan Penasehat Hukum berkedudukan di POSBAKUM Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 40/Pid.B/Sus/2015/PN.Cbn tanggal 31 Maret 2015, namun untuk persidangan selanjutnya terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukumnya lagi dan akan menghadapi perkaranya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon No. 44 / Pen.Pid/ /2015/PN.Cbn., tanggal 23 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 44/Pen.Pid//2015/PN.CN., tanggal 23 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-III-11/CIREB/03/2015, tanggal 23 Maret 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan ;
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan /Requisitoir Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM-III-11/CIREB/03/2015 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana didakwa dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangi sepenuhnya dengan waktu selama terdakwa ditahan, dengan Perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
190 lempeng (1900 butir) tramadol tablet 50 Mg;
59 lempeng (590 butir) tramadol kapsul 50 Mg;
13 lempeng (130 butir) somadril composium;
280 lempeng (2800 butir) trihexyphenidyl tablet 2 Mg;
9000 butir dextro;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa D. SUSANTO Alias DHILIP bin EDI JUNAEDI (alm) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak tidakya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah terdakwa, Kampung Purwosari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 11.00 wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama TEGUH HILMAWAN dan ABIL WIBOWO yang kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri bersama teman-temannya. TEGUH HILMAWAN mendapatkan obat tersebut dari ABIL WIBOWO yang mana ABIL WIBOWO mendapatkan obat tersebut dari daerah Purwasari dan Terminal Bus Harjamukti yang dijual secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan bahasa sandi, diantaranya TRIHEX menjadi TAHU, TRAMADOL menjadi ODOL dan DEXTRO menjadi TESENG.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 wib, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur terhadap diri ABIL WIBOWO, anggota Polsek Cirebon Selatan Timur menuju ke arah Purwosari untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Ketika tiba di rumah terdakwa di Kampung Purwasari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, rumah terdakwa dalam keadaan kosong, karena terdakwa bersama dengan keluarganya sedang makan di rumah makan Sunda. Kemudian salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur meminta Ketua RT 004, yaitu NONO NOFIAR untuk ikut menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dus yang terdiri dari 190 lempeng (1900 butir) TRAMADOL Tablet 50 Mg, 59 lempeng (590 butir) TRAMADOL Kapsul 50 Mg, 13 lempeng (130 butir) SOMADRIL COMPOSIUM, 280 lempeng (2800 butir) TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 Mg dan 9000 butir (Dextro) beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 500 lembar, pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 600 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 600 lembar yang didiuga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Setelah mendengar rumah milik terdakwa digeledah oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur, terdakwa tidak berani pulang dan bersembunyi di rumah teman di daerah Indramayu. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2015, terdakwa pulang dari Indramayu menggunakan kendaraan umum, dan sesampainya di Terminal Bus Harjamukti terdakwa bertemu dengan salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur dan kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Cirebon Selatan Timur.
Obat-obatan yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut diedarkan atau dijual oleh terdakwa tanpa izin dari Pihak yang berwenang yang mana terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2011 dan tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan. Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara langsung membelinya dari Jakarta, di Jalan Pramuka dengan cara bertemu langsung dengan penjualnya di Jalan dengan harga TRAMADOL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), TRIHEXYPHENIDYL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), DEXTRO beli per box isi 1000 butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dijual per 10 butir Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), SOMADRIL beli per box isi 5 lempeng dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ddan dijual dengan harga per butir Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjualnya di rumah dengan cara menyuruh anak-anak Kampung Purwosari dan menitipkan ke orang di Terminal Bus Harjamukti. Terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut adalah jenis obat daftar G atau obat keras yang memerlukan resep dokter dan harus dijual di Apotik yang berijin.
Menurut ahli Edward Siahaan, S.Si, Apt, yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan oleh Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, karena Somadryl Compositum dan Dextromethorphan adalah obat yang telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 dan No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013. Sementara TRAMADOL dan TRIHEXYPENEDYL termasuk dalam golongan obat keras, yang mana pengadaan, penyimpanan dan pendistribusiannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa D. SUSANTO Alias DHILIP bin EDI JUNAEDI (alm) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak tidakya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di Rumah terdakwa, Kampung Purwosari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 11.00 wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama TEGUH HILMAWAN dan ABIL WIBOWO yang kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri bersama teman-temannya. TEGUH HILMAWAN mendapatkan obat tersebut dari ABIL WIBOWO yang mana ABIL WIBOWO mendapatkan obat tersebut dari daerah Purwasari dan Terminal Bus Harjamukti yang dijual secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan bahasa sandi, diantaranya TRIHEX menjadi TAHU, TRAMADOL menjadi ODOL dan DEXTRO menjadi TESENG.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 wib, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur terhadap diri ABIL WIBOWO, anggota Polsek Cirebon Selatan Timur menuju ke arah Purwosari untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Ketika tiba di rumah terdakwa di Kampung Purwasari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, rumah terdakwa dalam keadaan kosong, karena terdakwa bersama dengan keluarganya sedang makan di rumah makan Sunda. Kemudian salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur meminta Ketua RT 004, yaitu NONO NOFIAR untuk ikut menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dus yang terdiri dari 190 lempeng (1900 butir) TRAMADOL Tablet 50 Mg, 59 lempeng (590 butir) TRAMADOL Kapsul 50 Mg, 13 lempeng (130 butir) SOMADRIL COMPOSIUM, 280 lempeng (2800 butir) TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 Mg dan 9000 butir (Dextro) beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 500 lembar, pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 600 lembar dan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 600 lembar yang didiuga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Setelah mendengar rumah milik terdakwa digeledah oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur, terdakwa tidak berani pulang dan bersembunyi di rumah teman di daerah Indramayu. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2015, terdakwa pulang dari Indramayu menggunakan kendaraan umum, dan sesampainya di Terminal Bus Harjamukti terdakwa bertemu dengan salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur dan kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Cirebon Selatan Timur.
Obat-obatan yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut diedarkan atau dijual oleh terdakwa tanpa izin dari Pihak yang berwenang yang mana terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2011 dan tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan. Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara langsung membelinya dari Jakarta, di Jalan Pramuka dengan cara bertemu langsung dengan penjualnya di Jalan dengan harga TRAMADOL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), TRIHEXYPHENIDYL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), DEXTRO beli per box isi 1000 butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dijual per 10 butir Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), SOMADRIL beli per box isi 5 lempeng dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ddan dijual dengan harga per butir Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjualnya di rumah dengan cara menyuruh anak-anak Kampung Purwosari dan menitipkan ke orang di Terminal Bus Harjamukti. Terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut adalah jenis obat daftar G atau obat keras yang memerlukan resep dokter dan harus dijual di Apotik yang berijin.
Menurut ahli Edward Siahaan, S.Si, Apt, yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan oleh Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, karena Somadryl Compositum dan Dextromethorphan adalah obat yang telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 dan No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013. Sementara TRAMADOL dan TRIHEXYPENEDYL termasuk dalam golongan obat keras, yang mana pengadaan, penyimpanan dan pendistribusiannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan telah mengerti, dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang dibawah sumpah dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ADIN MAHFUDIN Bin AHID SAHIDIN
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di Polsek Cirebon Selatan Timur;
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Pengedar/penjual obat-obatan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar jam 15.00 Wib dirumah milik terdakwa di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon, saksi melakukan penggeledahan;
Bahwa penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dipimpin oleh Bapak Kapolsek Cirebon Selatan Timur Kompol Drs. Sutisna M.SI, beserta Wakapolsek AKP Aji Susanto , Kanit Intelkam AKP Agus Suroso dan anggota Patroli Briptu Suteja.
Bahwa yang menjadi dasar penggeledahan adalah hasil Ops Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Selatan Timur, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 jam 11.00 Wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ABIL WIBOWO, yang kedapatan mengonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian hasil pengembangan bahwa obat-obatan tersebut di beli di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon.
Bahwa pada saat penggeledahan rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada pemiliknya dan didapati obat-obatan jenis : TRAMADOL, TRIHEX, SOMADRIL, DEXTRO, dan sejumlah uang yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.
Bahwa obat-obatan yang berhasil ditemukan sebanyak: Dextro 9.000 Btr, Somadril Komposium 12 Lempeng, (130 Butir), Tramadhol tablet 50mg 190 Lempeng (1900 Butir), Tramadol kapsul 50mg 59 lempeng (590 Btr), Trihexipenedil tablet 2mg 280 lempeng (2.800 Btr) barang-barang tersebut didapat di dalam kamar dalam lemari berikut uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Bahwar pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa didampingi oleh aparat kampung yaitu Ono Nofiar, dan ikut menyaksikan pada saat barang bukti obat-obatan ditemukan, serta ikut menghitung uang yang ditemukan sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) di rumah terdakwa yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Januari 2015, terdakwa ditangkap di terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon kemudian dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa terdakwa bukan orang yang ahli di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat yang tergolong obat Keras (K) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AKP. AJI SUSANTO.SH Bin KARDO HARYONO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota Wakapolsek yang bertugas di Polsek Cirebon Selatan Timur;
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Pengedar/penjual obat-obatan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar jam 15.00 Wib dirumah milik terdakwa di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon, saksi melakukan penggeledahan;
Bahwa penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dipimpin oleh Bapak Kapolsek Cirebon Selatan Timur Kompol Drs. Sutisna M.SI, beserta saksi sendiri sebagai Wakapolsek Cirebon Selatan Timur, Kanit Intelkam AKP Agus Suroso dan anggota Patroli Briptu Suteja, dan Adin Mahfudin ;
Bahwa yang menjadi dasar penggeledahan adalah hasil Ops Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Selatan Timur, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 jam 11.00 Wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ABIL WIBOWO, yang kedapatan mengonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian hasil pengembangan bahwa obat-obatan tersebut di beli di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon.
Bahwa pada saat penggeledahan rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada pemiliknya dan didapati obat-obatan jenis : TRAMADOL, TRIHEX, SOMADRIL, DEXTRO, dan sejumlah uang yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.
Bahwa obat-obatan yang berhasil ditemukan sebanyak: Dextro 9.000 Btr, Somadril Komposium 12 Lempeng, (130 Butir), Tramadhol tablet 50mg 190 Lempeng (1900 Butir), Tramadol kapsul 50mg 59 lempeng (590 Btr), Trihexipenedil tablet 2mg 280 lempeng (2.800 Btr) barang-barang tersebut didapat di dalam kamar dalam lemari berikut uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Bahwar pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa didampingi oleh aparat kampung yaitu Ono Nofiar, dan ikut menyaksikan pada saat barang bukti obat-obatan ditemukan, serta ikut menghitung uang yang ditemukan sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) di rumah terdakwa yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Januari 2015, terdakwa ditangkap di terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon kemudian dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa terdakwa bukan orang yang ahli di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat yang tergolong obat Keras (K) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SUTEJA Bin MASIANA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di Polsek Cirebon Selatan Timur;
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana Pengedar/penjual obat-obatan tanpa izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar jam 15.00 Wib dirumah milik terdakwa di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon, saksi melakukan penggeledahan;
Bahwa penggeledahan di rumah terdakwa tersebut dipimpin oleh Bapak Kapolsek Cirebon Selatan Timur Kompol Drs. Sutisna M.SI, beserta Wakapolsek AKP Aji Susanto , Kanit Intelkam AKP Agus Suroso dan anggota Patroli Briptu Suteja.
Bahwa yang menjadi dasar penggeledahan adalah hasil Ops Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Selatan Timur, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 jam 11.00 Wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ABIL WIBOWO, yang kedapatan mengonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL, kemudian hasil pengembangan bahwa obat-obatan tersebut di beli di Purwosari Rt.04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon.
Bahwa pada saat penggeledahan rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada pemiliknya dan didapati obat-obatan jenis : TRAMADOL, TRIHEX, SOMADRIL, DEXTRO, dan sejumlah uang yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.
Bahwa obat-obatan yang berhasil ditemukan sebanyak: Dextro 9.000 Btr, Somadril Komposium 12 Lempeng, (130 Butir), Tramadhol tablet 50mg 190 Lempeng (1900 Butir), Tramadol kapsul 50mg 59 lempeng (590 Btr), Trihexipenedil tablet 2mg 280 lempeng (2.800 Btr) barang-barang tersebut didapat di dalam kamar dalam lemari berikut uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Bahwar pada saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa didampingi oleh aparat kampung yaitu Ono Nofiar, dan ikut menyaksikan pada saat barang bukti obat-obatan ditemukan, serta ikut menghitung uang yang ditemukan sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) di rumah terdakwa yang diduga uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Bahwa barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Januari 2015, terdakwa ditangkap di terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon kemudian dibawa ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Bahwa terdakwa bukan orang yang ahli di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat yang tergolong obat Keras (K) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ABIL WIBOWO Bin MULYADI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah menjual obat keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar saksi membeli obat tramadol tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk teman-teman, dan saksi menggunakan obat tersebut sejak SMP kelas 8.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegunaan obat tersebut namun digunakannya untuk semangat kerja atau doping dan saksi mendapatkannya dari Penjual obat secara perorangan.
Bahwa benar saksi sekali mengonsumsi obat tersebut sebanyak 5 biji atau setengah lempeng.
Bahwa saksi tidak mengenal orang yang menjual obat tersebut namun saksi tahu tempat penjualnya di daerah Purwosari dan Terminal Bus Harjamukti dengan menjual atau mendagangkannya secara sembunyi-sembunyi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa di rumah terdakwa ketika membeli obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa bukan orang yang ahli di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Bahwa saksi mengetahui tempat penjualan obat tersebut dari teman-temannya dan cara membelinya dengan disamarkan atau menggunakan bahasa sandi TRIHEX disamarkan menjadi TAHU, TRAMADOL menjadi ODOL, DESTRO menjadi TESENG.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan perihal :
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjual obat tramadol kepada saksi ;
Sedangkan keterangan saksi yang lainnya benar dan tidak keberatan ;
Saksi NONO NOFIAR Bin ARI MASRI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah menjual obat keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wib di Kp. Purwasari Rt 04/05 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon telah dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa .
Bahwa menurut keterangan polisi terdakwa diduga telah memperjual belikan Obat-obatan di rumahnya.
Bahwa saksi diminta untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa oleh seorang polisi, ketika sampai di rumah terdakwa disana sudah ada beberapa polisi yang memakai seragam dan memakai baju preman serta beberapa wartawan, setelah saksi datang Polisi langsung melakukan penggeledahan secara paksa masuk ke dalam rumah. Yang pertama diperiksa adalah ruangan depan yang menyatu dengan dapur namun tidak ditemukan apa-apa kemudian dilanjutkan ke ruang tengah yang ada Tvnya dan tidak ditemukan barang obat-obatan apapun, kemudian polisi masuk kedalam kamar di temukan obat-obatan yang tersimpan dalam dus beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan dua ribuan, lima ribuan serta puluh ribuan. Dan selanjutnya diamankan oleh polisi.
Bahwa saksi tidak hafal jenis obat-obatan tersebut namun saksi melihat ada yang berbentuk pil yang berwarna kuning dengan terbungkus beberapa plastik putih dan ada yang berbentuk kapsul yang berbentuk lembaran dengan terikat karet masing-masing tiap ikatan sepuluh lempengan (10 Lembar).
bahwa terdakwa kesehariannya sebagai seorang kontraktor, kesehariannya hanya diam dirumah dan suka banyak anak muda yang datang dan main depan rumahnya sekira jam 17.00 WIB sampai malam.
Bahwa saksi melihat / menyaksikan obat-obatan tersebut yang disimpan di dalam dus yang terletak di kamar tidur rumah terdakwa, serta dikamar tidur tersebut saksi menyaksikan pada saat pihak Kepolisian menemukan uang tunai senilai RP. 10.000.000.- (sepuluh juta) yang diduga hasi penjualan obat-obatan tersebut dan saksi ikut membantu menghitung uang tersebut di kamar tidur rumah terdakwa .
Bahwa terdakwa bukan orang yang ahli di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan dihadapan Penyidik sudah benar ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi karena telah menyimpan, menjual atau mengedarkan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang obat-obatan jenis PIL TRAMADOL, Pil TRIHEX, Pil DEXTRO, Pil SOMADRIL ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke jakarta, yaitu di JL. Pramuka dengan cara ketemuan di jalan Raya, kemudian terdakwa menjual obat-obatan tersebut di rumahnya.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan harga TRAMADOL beli per box isi 100 butir RP.97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dijual Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Pil TRIHEX beli per box isi 100 butir Rp. 67.000,- (eman puluh tujuh ribu rupiah) dijual Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) , Pil DEXTRO dibeli per box isi 1000 butir Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dijual Rp. Per 10 butir Rp. 7.000.- (tujuh ribu rupiah), Pil SOMADRIL dibeli per box isi 5 lempeng dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dijual lagi per butir Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah).
Bahwa setahu terdakwa obat obatan yang dijual khasiatnya untuk obat batuk, TRAMADOL untuk penyakit ayan/epilepsi, Pil TRIHEX untuk pegal-pegal/doping, SOMADRIL untuk penyakit tulang, apabila dikonsumsi sesuai aturan dan apabila berlebihan dapat memabukan.
Bahwa Terdakwa menjualnya setiap hari terjual sebanyak 500 butir berbagai jenis, dan uang hasil penjualannya kuranng lebih Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per harinya.
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.
Bahwa obat-obat keras keras tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polisi, ketika itu terdakwa tidak ada dirumah, dan rumah dalam keadaan dikunci, sejak jam 11.00 Wib .
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang berada di kuningan setelah mendengar rumahnya di geledah oleh polisi pada hari rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa tidak berani pulang dan bersembunyi di rumah teman di Losarang Indramayu, kemudian hari jumat tanggal 23 Januari 2015 pulang dari indramayu naik ELF, sampai di terminal BUS Harjamukti Kota Cirebon, terdakwa bertemu anggota Polsek Seltim.
Bahwa bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat-obatan jenis Dextro, Trihex, Somadril, Tramadhol tersebut adalah untuk mendapat keuntungan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang Farmasi, ataupun apoteker;
Bahwa di rumah terdakwa tidak ada tulisan Apotik ataupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut sejak tahun 2011.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
190 lempeng (1900 butir) tramadol tablet 50 Mg;
59 lempeng (590 butir) tramadol kapsul 50 Mg;
13 lempeng (130 butir) somadril composium;
280 lempeng (2800 butir) trihexyphenidyl tablet 2 Mg;
9000 butir dextro;
Uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
terhadap barang bukti tersebut juga telah dilakukan penyitaan secara sah dan menurut hukum ( sesuai dengan ketentuan KUHAP. ), lalu barang – barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Terdakwa maupun para saksi, yang masing – masing telah mengakui atau membenarkan adanya barang – barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah membacakan bukti surat berupa :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Lab : 08/o/02/15 tanggal 11 Februari 2015 yang menandatangani oleh Dra. Ami Damilah. Apt, yang menerangkan Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
Tramadol tablet 50 Mg;
Tramadol kapsul 50 Mg;
Somadril composium;
Trihexyphenidyl tablet 2 Mg;
Dextro;
Terhadap barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan Uji Konfirmasi : (+) Positif mengandung Tramadol, Dextromethorphan, Trihexyhenidyl, Karissoprodol.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti dipersidangan, Majelis memperoleh fakta – fakta yuridis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar berawal dari hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 11.00 wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama TEGUH HILMAWAN dan ABIL WIBOWO yang kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri bersama teman-temannya. TEGUH HILMAWAN mendapatkan obat tersebut dari ABIL WIBOWO yang mana ABIL WIBOWO mendapatkan obat tersebut dari daerah Purwasari dan Terminal Bus Harjamukti yang dijual secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan bahasa sandi, diantaranya TRIHEX menjadi TAHU, TRAMADOL menjadi ODOL dan DEXTRO menjadi TESENG.
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 wib, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur terhadap diri ABIL WIBOWO, anggota Polsek Cirebon Selatan Timur menuju ke arah Purwosari untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.
Bahwa benar ketika tiba di rumah terdakwa di Kampung Purwasari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, rumah terdakwa dalam keadaan kosong, karena terdakwa bersama dengan keluarganya sedang makan di rumah makan Sunda.
Bahwa benar salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur meminta Ketua RT 004, yaitu NONO NOFIAR untuk ikut menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa.
Bahwa benar ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dus yang terdiri dari 190 lempeng (1900 butir) TRAMADOL Tablet 50 Mg, 59 lempeng (590 butir) TRAMADOL Kapsul 50 Mg, 13 lempeng (130 butir) SOMADRIL COMPOSIUM, 280 lempeng (2800 butir) TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 Mg dan 9000 butir (Dextro) beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar obat-obatan tersebut diedarkan atau dijual oleh terdakwa tanpa izin dari Pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa menjuak obat-obat keras tersebut sejak tahun 2011 ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara langsung membelinya dari Jakarta, di Jalan Pramuka ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut adalah jenis obat daftar G atau obat keras yang memerlukan resep dokter dan harus dijual di Apotik yang berijin.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta – fakta tersebut Majelis tersebut Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa tersebut perbuatannya dapat dibuktikan kesalahannya melanggar ketentuan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur – unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu
KESATU melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, di mana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berbeda dalam uraian fakta, namun berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga yang akan dibuktikan adalah tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yang relevan dan berkaitan dengan fakta-fakta persidangan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta persidangan yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian dari “Setiap Orang” orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, dimana Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa D. SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI. Hal ini dapat kita simpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi terdakwa tidak termasuk didalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi adanya Error In Persona dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, terdakwa D. SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat Pengadilan, pengertian Setiap Orang telah terpenuhi pada diri terdakwa D. SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI, namun apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini masih tergantung dengan pembuktian unsur-unsur lain dalam dakwaan .
ad.2. “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 )” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu: perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran atau yang dimaksud unsur sengaja (opzet) disini adalah merupakan suatu keterangan sebagai tujuan (opzetal oogmerk) ;
Menimbang bahwa dalam Undang-undang itu sendiri terkandung beberapa perbuatan-perbuatan yang dilarang yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan alat kesehatan adalah istrumen, apparatus, mesin, dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankanpenyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 sendiri menyatakan “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat”. serta ayat (3)-nya, yang menyatakan “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasidan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkandengan peratusan pemerintah” ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang dilarang dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka tidaklah perlu untuk membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud akan tetapi cukup hanya dapat membuktikan salah satu perbuatan saja ;
Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta adanya barang bukti, didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal dari hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 11.00 wib, dimana berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama TEGUH HILMAWAN dan ABIL WIBOWO yang kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan obat-obatan jenis TRAMADOL yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri bersama teman-temannya.
Bahwa ABIL WIBOWO mendapatkan obat tersebut dari daerah Purwasari dan Terminal Bus Harjamukti yang dijual secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan bahasa sandi, diantaranya TRIHEX menjadi TAHU, TRAMADOL menjadi ODOL dan DEXTRO menjadi TESENG.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 15.00 wib, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek Cirebon Selatan Timur terhadap diri ABIL WIBOWO, anggota Polsek Cirebon Selatan Timur menuju ke arah Purwosari untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.
Bahwa ketika tiba di rumah terdakwa di Kampung Purwasari, RT/RW 004/005, Kelurahan Pulosaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, rumah terdakwa dalam keadaan kosong, kemudian salah seorang anggota Polsek Cirebon Selatan Timur meminta Ketua RT 004, yaitu NONO NOFIAR untuk ikut menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa.
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan di dalam kamar yang tersimpan di dalam dus yang terdiri dari 190 lempeng (1900 butir) TRAMADOL Tablet 50 Mg, 59 lempeng (590 butir) TRAMADOL Kapsul 50 Mg, 13 lempeng (130 butir) SOMADRIL COMPOSIUM, 280 lempeng (2800 butir) TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 Mg dan 9000 butir (Dextro) beserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa obat-obatan yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut diedarkan atau dijual oleh terdakwa tanpa izin dari Pihak yang berwenang yang mana terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2011 dan tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan.
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara langsung membelinya dari Jakarta, di Jalan Pramuka dengan cara bertemu langsung dengan penjualnya di Jalan dengan harga TRAMADOL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), TRIHEXYPHENIDYL beli per box isi 100 butir dengan harga Rp. 67.000,- (enam puluh tujuh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), DEXTRO beli per box isi 1000 butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dijual per 10 butir Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), SOMADRIL beli per box isi 5 lempeng dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ddan dijual dengan harga per butir Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjualobat-obat tersebut di rumahnya dengan cara menyuruh anak-anak Kampung Purwosari dan menitipkan ke orang di Terminal Bus Harjamukti. Terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan tersebut adalah jenis obat daftar G atau obat keras yang memerlukan resep dokter dan harus dijual di Apotik yang berijin.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut unsur Unsur dengan sengaja dapat dibuktikan dengan perbuatan terdakwa yang meskipun pil Trihek, pil Tramadol dan pil Dextro termasuk dalam obat bebas terbatas artinya obat tersebut hanya bisa dibeli di apotik atau toko obat yang berijin, dan tidak boleh dijual belikan di toko/warung yang tidak berijin akan tetapi terdakwa dengan penuh kesadaran tetap menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis pil Trihek, pil Tramadol dan pil Dextro tanpa ijin edar dengan cara terdakwa mendapatnya dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta yang maksudnya untuk dimiliki dan disimpan, serta dijual kembali ;
Menimbang, bahwa unsur mengedarkan sediaan farmasi yang yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dibuktikan dari perbuatan terdakwa yang meskipun dirinya tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan mengenai standar mutu pelayanan farmasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah, akan tetapi terdakwa menurut pengakuannya tetap mengedarkan dan menjual obat sediaan farmasi berupa obat pil TRAMADOL Tablet 50 Mg, TRAMADOL Kapsul 50 Mg, SOMADRIL COMPOSIUM, TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 Mg dan (Dextro) kepada orang yang tidak dikenalnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 )” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengkomulasikan hukuman penjara dengan denda, maka kepada terdakwa haruslah pula dikenakan untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan, dan mengenai besarnya denda dan lamanya kurungan tersebut akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa :
190 lempeng (1900 butir) tramadol tablet 50 Mg;
59 lempeng (590 butir) tramadol kapsul 50 Mg;
13 lempeng (130 butir) somadril composium;
280 lempeng (2800 butir) trihexyphenidyl tablet 2 Mg;
9000 butir dextro;
Karena dipergunakan untuk kejahatan, dan dikuatirkan untuk disalahgunakan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), karena merupakan uang hasil kejahatan, maka uang tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan : -
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi obat – obatan terlarang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI JUNAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO Als. DHILIP Bin EDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 4 (empat) bulan dan dendasebesarRp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
190 lempeng (1900 butir) tramadol tablet 50 Mg;
59 lempeng (590 butir) tramadol kapsul 50 Mg;
13 lempeng (130 butir) somadril composium;
280 lempeng (2800 butir) trihexyphenidyl tablet 2 Mg;
9000 butir dextro;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2015, oleh EDY SUWANTO, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, SRITUTI WULANSARI, S.H.,M.Hum dan M. MARTIN HELMY, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENI DJUHAENI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon serta dihadiri oleh BAYU AJI PRAMONO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua
SRITUTI WULANSARI, S.H.,M.Hum EDY SUWANTO, S.H.,M.H
M. MARTIN HELMY, S.H.M.H
Panitera Pengganti
HENI DJUHAENI