11/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 11/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 06 Desember 2017, Nomor 90/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut, 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :11/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut berikut ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ir. EDY RACHMAD WIDIANTO;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur / Tgl. Lahir : 52 Tahun / 4 Agustus 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Permata Hijau Lestari Blok P 17 No. 7 Kota Makassar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara);
Pendidikan : S.1.
Telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP. Han/03/V/2017/Dit Reskrimsus, tanggal 22 Mei 2017, sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 05 Juni 2016, Nomor : Print-10/R.4.10/Ft.1/06/2017, sejak tanggal 05 Juni 2017 sampai dengan tanggal 24 Juni 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 21 Juni 2017, Nomor : 33/VI/Pen.Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, sejak tanggal 25 Juni 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017 ;
Perpanjangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 12 Juli 2017, Nomor 128/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Penetapan tanggal 01 Agustus 2017, Nomor 90/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Mks, sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2017;
Perpanjangan Pertama Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 27 September 2017, Nomor 280/Pen.Pid.TPK/PP.I/2017/PT.MKS, sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 08 November 2017;
Perpanjangan Kedua Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 26 Oktober 2017, Nomor 310/Pen.Pid.TPK/PP.II/2017/PT.MKS, sejak tanggal 09 November 2017 sampai dengan tanggal 08 Desember 2017;
Penetapan penahanan Hakim Tinggi Makassar sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 5 Januari 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Tim Penasihat Hukum, 1. Dr. AMIRULLAH TAHIR,SH.,MH., 2. RUSLI,SH., 3. HANNANI PARANI,SH.Ketiganya Advokat, yang berkantor di Jalan Andi Pangerang Pettarani Perkantoran New Zamrud D 19 Makassar, Kelurahan Buakana, berdasarkan surat Kuasa tertanggal 04 Juli 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Januari 2018 Nomor 11/PID.SUS TPK2018/PT.MKS tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal tanggal 23 Januari 2018 Nomor 11/PID.SUS TPK2018/PT.MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Membaca, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik pada Universita Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 325 / UN.36. PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Prof. Dr. Mulyadi, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri) serta almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Gedung Phinisi Kantor Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. A.P. Pettarani Kota Makassar dan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengajukan 3 (tiga) usulan / proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Surat Nomor : 368/UN.36/PR/2014 yang salah satu proposalnya adalah pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan nilai usulan sebesar Rp. 160.510.650.000,- (seratus enam puluh milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam DIPA UNM TA 2015 Nomor : 042.04.2.400104/2015 tanggal 15 April 2015 dan peruntukkan dari anggaran senilai Rp. 40.000.000.000,- tersebut terurai dalam RKAKL yakni untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp. 2.871.466.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan pengawasan (manajemen konstruksi) sebesar Rp. 950.705.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah), dan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM sebesar Rp. 35.750.347.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 388.482.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya pengelolaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 29124/A.A3/KU/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 204620/A.A3/KU/2013 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Negeri Makassar UNM), telah mengangkat Prof. DR. H. Arismunandar, MPd yang menjabat selaku Rektor UNM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM tersebut.
Bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengangkat :
| No. | Nama | Jabatan | Dasar |
| 1. | Drs. Ismail | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | SK Rektor UNM Nomor : 106/UN36/KP/2015 Tanggal 2 Januari 2015 |
| 2. | Ir. Johny Anwar, March | Ketua Tim Teknis | SK Rektor UNM Nomor : 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 |
| Drs. H. Heru Winarno, Msi | Anggota Tim Teknis | ||
| Armiwati, ST. Msi | Anggota Tim Teknis | ||
| 3. | Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM | Ketua Kelompok Kerja (Pokja) | SK Rektor Nomor : 5866/UN36/KP/2015 tanggal 07 Juli 2015 |
| Armiwati, ST. Msi | Anggota Pokja | ||
| Andi Nurkiah Agparb, ST. MT | Anggota Pokja | ||
| 4. | Dra. Nurdiana, MPd | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM | SK Rektor Nomor : 6602/UN36/KP/2015 Tanggal 11 September 2015 |
Bahwa saksi Drs. Ismail selaku PPK dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibantu oleh Tim Teknis yakni Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum), saksi DR. Heru Winarno, MSi dan saksi Armiwati, kemudian setelah ditandatangani oleh masing-masing Tim Teknis maka saksi Drs. Ismail menetapkan nilai HPS untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015 sebesar Rp. 35.710.100.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Ismail selaku PPK menyerahkan HPS tersebut kepada saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja ULP-UNM untuk dilaksanakan lelang namun sebelum dilaksanakan lelang, terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara menemui saksi DR. Ir. H.M. Ichsan Ali, MT, saksi Drs. Ismail selaku PPK dan saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja yang menyampaikan bahwa perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara akan mengikuti proses lelang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 oleh Pokja ULP-UNM mulai melaksakan proses lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015, namun dalam proses lelang pertama yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan tersebut dinyatakan gagal lelang sebab seluruh perusahaan yakni PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, PT. Duta Rama, PT. Putra Mayapada, CV. Safira Wahana Karya dan PT. Bumi Permata Kendari yang memasukkan penawaran dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi dan tahap evaluasi teknis. Sehingga Panitia Pokja menyampaikan hal tersebut kepada saksi Drs. Ismail selaku PPK melalui Berita Acara Lelang Gagal Nomor : 003/K.Kons-FT/ULP/VIII/2015 tanggal 15 Agustus 2015. Kemudian PPK mengajukan kembali surat tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) untuk dilakukan lelang ulang dengan melampirkan:
Spesifikasi teknis (KAK)
Rincian HPS
Daftar Kontrak (Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan)
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM mulai mengadakan lelang ulang pada tanggal 18 Agustus 2015 dan berakhir pada tanggal 12 September 2015 dimana pada proses lelang tersebut diikuti oleh 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni :
PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, nilai penawaran Rp.33.970.542.000,-
PT. Jasa Bhakti Nusantara, nilai penawaran Rp. 34.953.700.000,-
PT. Mitra Gusnita Nanda, nilai penawaran Rp. 35.235.700.000,-
PT. Putra Mayapada, nilai penawaran Rp. 35.342.312.000,-
PT. Sibela Cipta Graha, nilai penawaran Rp. 35.472.447.000,-
CV. Safira Wahana Karya, nilai penawaran Rp. 35.483.481.000,-
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pokja ULP-UNM terhadap penawaran yang masuk dari 6 (enam) perusahaan tersebut, Panitia Pokja ULP-UNM menyatakan hanya 2 (dua) perusahaan yang memenuhi persyaratan yakni :
PT. Jasa Bhakti Nusantara
PT. Mitra Gustina Nanda
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM menyatakan bahwa PT. Jasa Bhakti Nusantara lulus evaluasi administrasi dan teknis sedangkan pada Dokumen Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara yakni pada Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga / Bill of Quantity tidak terlampir salah satu item pekerjaan yaitu pekerjaan Standar Mekanikal dan Elektrikal dan pada data personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan yakni :
Pelaksanaan Bangunan Gedung sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 4 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Juru gambar sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Tenaga administrasi sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Logistik sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti.
Namun PT. Jasa Bhakti Nusantara tetap dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Labotorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
Bahwa perbuatan terdakwa Edy Rachmat Widianto yang menemui dan mempengaruhi Panitia Pokja ULP UNM untuk memenangkan PT. Jasa Bhakti Nusantara adalah tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf c yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa harus memenuhi etika yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan Pasal 6 huruf g yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Dan bertentangan dengan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah secara elektronik :
BAB III tentang Instruksi kepada Peserta Lelang (IKP)
Pasal 4 tentang Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Penipuan. Ayat 4.1 menerangkan bahwa berdasarkan etika Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, para pihak dilarang :
Berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan dan / atau Peraturan perundang-undangan
Bahwa melalui Surat Nomor : 324/UN.36.PPK/FT/2015 Tanggal 12 September 2015, saksi Drs. Ismail selaku PPK menunjuk PT. Jasa Bhakti Nusantara sebagai Penyedia Barang / Jasa, selanjutnya pada tanggal 14 September 2015 saksi Drs. Ismail selaku PPK menandatangani kontrak dengan Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,- sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 325/UN.36.PPK/FT/2015.
Bahwa Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara mulai melaksanakan pekerjaan pada tanggal 14 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 326/UN.36.PPK/FT/2015 untuk selama 109 hari kalender dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 dengan item-item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan :
Pek. Pembersihan lahan
Uitzet dan Bouwplank
Sewa Direksi Keet, Kantor dan Gedung
Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
Perizinan, Dokumentasi dan Administrasi (termasuk Laporan dan Drawing
Asuransi, K3 dan Keselamatan
Quality Kontrol dan Uji Material
Papan nama proyek
Biaya keamanan selama pekerjaan berlangsung
Pek. Pembuatan Pagar Pengaman Lokasi T.2000 mm (seng gelombang)
Pekerjaan Struktur :
Pemancangan Tiang Pancang
Pek. Lantai 01
Pek. Lantai MZ
Pek. Lantai 02
Pekerjaan Arsitektur :
Pek. Dinding Bata Ringan, Plesteran dan Cat
Pek. Finising Lantai dan Dinding
Pek. Plafon
Pek. Kusen Pintu dan Jendela
Pek. Railing Tangga dan Besi
Pek. Atap
Pek. Water Proofing
Pek. Sanitary
Pekerjaan Site Developmen
Pekerjaan Non Standar Mekanikal Elektrikal :
Pek. Mekanikal dan Plumbing
Pek. Sistim Air Bersih
Pek. Pemadam Kebakaran
Pek. Tata Udara
Pek. Genset
Pek. Elektrikal
Pek. Penyambungan Daya Listrik
Pek. Panel
Pek. Titik Artmatur Penerangan dan Daya
Pek. Rak Kabel
Pek. Penangkal Petir
Pek. Sistim Telepon
Pek. Sistim Tata Surya
Pek. Sistim CCTV
Pek. Sistim Fire Alarm
Bahwa untuk item pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut penyelesaian dan pembayarannya menggunakan kontrak Lump-Sum kecuali item pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang yang menggunakan kontrak Unit Price (Harga Satuan).
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2015, Rektor UNM selaku KPA memberhentikan saksi Drs. Ismail selaku PPK karena telah memasuki masa pensiun dan mengangkat saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 6768/UN.36/KP/2015, sedangkan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan tidak memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saat saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi diangkat dan menjabat selaku PPK, progress / realisasi pekerjaan baru mencapai 0,572% dari rencana 1,64% berdasarkan rekapitulasi progress mingguan periode 5-11 Oktober 2015 yang dibuat oleh Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara, diperiksa oleh saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum) selaku Ketua Tim Teknis UNM.
Bahwa saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara juga membuat :
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Sep-20 Sep 2015 (Minggu ke-1) mencapai 0,149%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Sep-27 Sep 2015 (Minggu ke-2) mencapai 0,409%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Sep-4 Okt 2015 (Minggu ke-3) mencapai 0,508%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 5 Okt-11 Okt 2015 (Minggu ke-4) mencapai 0,572%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 12 Okt-18 Okt 2015 (Minggu ke-5) mencapai 0,785%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 19 Okt-25 Okt 2015 (Minggu ke-6) mencapai 4,023%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 26 Okt-01 Nov 2015 (Minggu ke-7) mencapai 9,054%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 02 Nov-08 Nov 2015 (Minggu ke-8) mencapai 15,259%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) mencapai 30,510%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 16 Nov-22 Nov 2015 (Minggu ke-10) mencapai 35,166%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 30 Nov-06 Des 2015 (Minggu ke-12) mencapai 55,314%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 07 Des-13 Des 2015 (Minggu ke-13) mencapai 64,248%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Des-20 Des 2015 (Minggu ke-14) mencapai 75,193%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Des-27 Des 2015 (Minggu ke-15) mencapai 75,226%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Des-31 Des 2015 (Minggu ke-16) mencapai 75,290%.
Bahwa setiap Rekapitulasi Progres Mingguan yang dibuat oleh pihak Kontraktor yakni saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara tersebut telah diperiksa terlebih dahulu oleh saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM selanjutnya rekapitulasi mingguan tersebut dilaporkan kepada PPK namun mulai Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) dimana saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi telah menjabat selaku PPK, saksi Ir. Edy Rachmad Widianto dan saksi Ir. Yauri Razak telah membuat Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan telah mencapai 30,510%, sedangkan realisasi pekerjaan / fisik yang ada baru mencapai sekitar 20%.
Bahwa Keputusan untuk menaikkan progress pekerjaan dari 20% menjadi 30,510% tersebut disepakati oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto dengan saksi Ir. Yauri Razak dan almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch serta saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi. Hal tersebut dilakukan untuk membantu terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto sebagai pihak Kontraktor dalam mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sebab persyaratan untuk mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 dilakukan dengan cara termin dengan ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran Pertama dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30%
Pembayaran Kedua dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 55%;
Pembayaran Ketiga dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 45% atau sebesar Rp. 15.729.165.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 100% dan setelah Kontraktor menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1);
Sisa pembayaran 5% sebesar Rp. 1.747.685.000,- merupakan retensi yang akan dibayarkan setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST 2);
Bahwa terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun Anggaran 2015 telah mengajukan pekerjaan tambah kurang (CCO) kepada saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK melalui stafnya yaitu Idhar dan dalam dokumen CCO tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto, saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Managemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan almarhum Johny Anwar selaku Tim Teknis UNM, namun saksi Prof. DR. Mulyadi tidak menandatangani dokumen CCO tersebut.
Bahwa saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi yang mengetahui adanya pengajuan pekerjaan tambah kurang tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto tetap melakukan pekerjaan Tambah Kurang / Change Contract Order (CCO) yaitu :
Pekerjaan plat lantai 1, lantai mezzanine dan lantai 2;
Pekerjaan galian tanah, lantai kerja, pasir alas dan urugan tanah;
Pekerjaan mekanikal elektrikal;
Pengurangan item pekerjaan railing tangga;
Pekerjaan dinding bata ringan, kusen dan pintu jendela;
Pekerjaan pondasi batu trasram, kolom lift, sistim air hujan (power house), kabel feeder dan hydrant;
Penyesuaian volume pekerjaan kusen aluminium, kolom praktis dan balok praktis.
Dimana item pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang diselesaikan dengan menggunakan Kontrak Lump-Sum sedangkan berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 51 ayat (1) bahwa terhadap jenis kontrak Lump-Sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang (CCO).
Bahwa kenaikan bobot pekerjaan serta adanya pekerjaan tambah kurang yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada bersesuaian dengan Laporan Investigasi dan Klarifikasi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tahap I Universitas Negeri Makassar TA 2015 yang dilakukan oleh Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada bulan Juni 2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :
| No | URAIAN | Kontrak Awal | CCO 1 | CCO 2 | Progres | Progres |
| Bobot | Bobot | Bobot | Realisasi | Aktual | ||
| 1 | Pek. Persiapan | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 |
| 2 | Pek. Struktur | 52.212 | 52.591 | 54.723 | 54.723 | 49.784 |
| 3 | Pek. Arsitek | 8.915 | 8.363 | 7.735 | 4.941 | 4.940 |
| 4 | Pek. Site Developmen | 8.29 | 5.528 | 5.313 | 5.313 | 5.313 |
| 5 | Pek. Standar | 2.298 | 2.298 | 1.847 | 0.745 | - |
| 6 | Pek. Non Standar | 27.312 | 30.186 | 29.349 | 12.871 | 0.296 |
| Total | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 79.627 | 61.367 | |
| 79.627% | 61.367% | |||||
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 telah dilakukan pencairan dan pembayaran secara bertahap / termin kepada Kontraktor dengan rincian sebagai berikut :
Termin I, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.032.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.705.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02081 Tanggal 4 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 30,510%;
Termin II, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.077.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.660.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02504 Tanggal 18 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302016454 Tanggal 21 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 55,312%;
Termin III dan IV, senilai Rp. 17.476.850.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 2.065.445.909,- sehingga nilai bersih Rp. 15.411.404.091,- sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02555 Tanggal 23 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 75,193%.
Dana yang diterima oleh pihak Kontraktor tersebut melalui rekening Nomor : 174-00-1355005-8 pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. Mulyadi, MSi dan saksi Ir. Yauri Razak telah menyimpang dari :
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (30 menyebutkan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggugjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Ketentuan dalam dokumen kontrak pada syarat-syarat umum kontrak pada point 66.2 tentang Prestasi Pekerjaan pada huruf a point 3 menyebutkan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
Bahwa dengan dicairkannya dana untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut sedangkan pekerjaan tidak sesuai keadaan fisik dilapangan dan tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto maka hal tersebut telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq Universitas Negeri Makassar sebesar Rp. 4.291.459.583,- hal tersebut bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor : SR-518/PW21/5/2016 Tanggal 29 Juli 2016 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Jumlah pembayaran kontrak yang telah diterima oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dari Kas Negara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada Universitas Negeri Makassar TA 2015 (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 23.206.492.280,- |
| 2 | Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan bobot pekerjaan hasil perhitungan Ahli Bangunan dari Unhas yang didasarka atas fakta-fakta lapangan (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 18.915.032.697,- |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 4.291.459.583,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik pada Universita Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 325 / UN.36. PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Prof. Dr. Mulyadi, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama (masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas tersendiri) serta almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Gedung Phinisi Kantor Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. A.P. Pettarani Kota Makassar dan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl. Dg. Tata Raya Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengajukan 3 (tiga) usulan / proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI berdasarkan Surat Nomor : 368/UN.36/PR/2014 yang salah satu proposalnya adalah pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan nilai usulan sebesar Rp. 160.510.650.000,- (seratus enam puluh milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam DIPA UNM TA 2015 Nomor : 042.04.2.400104/2015 tanggal 15 April 2015 dan peruntukkan dari anggaran senilai Rp. 40.000.000.000,- tersebut terurai dalam RKAKL yakni untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp. 2.871.466.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan pengawasan (manajemen konstruksi) sebesar Rp. 950.705.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah), dan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM sebesar Rp. 35.750.347.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 388.482.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk biaya pengelolaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 29124/A.A3/KU/2015 tanggal 04 Mei 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 204620/A.A3/KU/2013 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Negeri Makassar UNM), telah mengangkat Prof. DR. H. Arismunandar, MPd yang menjabat selaku Rektor UNM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM tersebut.
Bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengangkat :
| No. | Nama | Jabatan | Dasar |
| 1. | Drs. Ismail | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | SK Rektor UNM Nomor : 106/UN36/KP/2015 Tanggal 2 Januari 2015 |
| 2. | Ir. Johny Anwar, MArch | Ketua Tim Teknis | SK Rektor UNM Nomor : 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 |
| Drs. H. Heru Winarno, MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Tim Teknis | ||
| 3. | Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM | Ketua Kelompok Kerja (Pokja) | SK Rektor Nomor : 5866/UN36/KP/2015 tanggal 07 Juli 2015 |
| Armiwati, ST. MSi | Anggota Pokja | ||
| Andi Nurkiah Agparb, ST. MT | Anggota Pokja | ||
| 4. | Dra. Nurdiana, MPd | Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM | SK Rektor Nomor : 6602/UN36/KP/2015 Tanggal 11 September 2015 |
Bahwa saksi Drs. Ismail selaku PPK dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibantu oleh Tim Teknis yakni Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum), saksi DR. Heru Winarno, MSi dan saksi Armiwati, kemudian setelah ditandatangani oleh masing-masing Tim Teknis maka saksi Drs. Ismail menetapkan nilai HPS untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015 sebesar Rp. 35.710.100.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Ismail selaku PPK menyerahkan HPS tersebut kepada saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja ULP-UNM untuk dilaksanakan lelang namun sebelum dilaksanakan lelang, terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara menemui saksi DR. Ir. H.M. Ichsan Ali, MT, saksi Drs. Ismail selaku PPK dan saksi Muh. Kahar Palinrungi, ST. MM selaku Ketua Pokja menyampaikan bahwa perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara akan mengikuti proses lelang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 oleh Pokja ULP-UNM mulai melaksakan proses lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tahun 2015, namun dalam proses lelang pertama yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan tersebut dinyatakan gagal lelang sebab seluruh perusahaan yakni PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, PT. Duta Rama, PT. Putra Mayapada, CV. Safira Wahana Karya dan PT. Bumi Permata Kendari yang memasukkan penawaran dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi dan tahap evaluasi teknis. Sehingga Panitia Pokja menyampaikan hal tersebut kepada saksi Drs. Ismail selaku PPK melalui Berita Acara Lelang Gagal Nomor : 003/K.Kons-FT/ULP/VIII/2015 tanggal 15 Agustus 2015. Kemudian PPK mengajukan kembali surat tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) untuk dilakukan lelang ulang dengan melampirkan:
Spesifikasi teknis (KAK)
Rincian HPS
Daftar Kontrak (Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan)
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM mulai mengadakan lelang ulang pada tanggal 18 Agustus 2015 dan berakhir pada tanggal 12 September 2015 dimana pada proses lelang tersebut diikuti oleh 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni :
PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, nilai penawaran Rp. 33.970.542.000,-
PT. Jasa Bhakti Nusantara, nilai penawaran Rp. 34.953.700.000,-
PT. Mitra Gusnita Nanda, nilai penawaran Rp. 35.235.700.000,-
PT. Putra Mayapada, nilai penawaran Rp. 35.342.312.000,-
PT. Sibela Cipta Graha, nilai penawaran Rp. 35.472.447.000,-
CV. Safira Wahana Karya, nilai penawaran Rp. 35.483.481.000,-
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pokja ULP-UNM terhadap penawaran yang masuk dari 6 (enam) perusahaan tersebut, Panitia Pokja ULP-UNM menyatakan hanya 2 (dua) perusahaan yang memenuhi persyaratan yakni :
PT. Jasa Bhakti Nusantara
PT. Mitra Gustina Nanda
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM menyatakan bahwa PT. Jasa Bhakti Nusantara lulus evaluasi administrasi dan teknis sedangkan pada Dokumen Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara yakni pada Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga / Bill of Quantity tidak terlampir salah satu item pekerjaan yaitu pekerjaan Standar Mekanikal dan Elektrikal dan pada data personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan yakni :
Pelaksanaan Bangunan Gedung sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 4 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Juru gambar sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Tenaga administrasi sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti
Logistik sesuai dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 2 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti.
Namun PT. Jasa Bhakti Nusantara tetap dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Labotorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
Bahwa melalui Surat Nomor : 324/UN.36.PPK/FT/2015 Tanggal 12 September 2015, Drs. Ismail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk PT. Jasa Bhakti Nusantara sebagai Penyedia Barang / Jasa, selanjutnya pada tanggal 14 September 2015 Drs. Ismail selaku PPK menandatangani kontrak dengan Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,- sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 325/UN.36.PPK/FT/2015.
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara dalam Pelaksana Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik pada Universita Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran 2015, berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 325 / UN.36. PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengajukan penawaran;
Menadatangi kontrak / surat perjanjian;
Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan;
Memerintahkan dan mengawasi masing-masing personil sesuai dngan tugas dan tanggung jawabnya;
Melakukan penunjukan kepada perusahaan-perusahaan yang akan menjadi sub-kontraktor;
Mengajukan termin pembayaran berdasarkan pengajuan lapangan dari Kepala Proyek;
Memastikan kemajuan pekerjaan untuk pengajuan termin pembayaran;
Menyetujui pengajuan pembayaran dari bagian keuangan untuk pembayaran pekerja, mandor, sub-kontrak, suplyer dan material;
Melaporkan secara periodik pelaksanaan pekerjaan kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Bahwa Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara mulai melaksanakan pekerjaan pada tanggal 14 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 326/UN.36.PPK/FT/2015 untuk selama 109 hari kalender dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 dengan item-item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan :
Pek. Pembersihan lahan
Uitzet dan Bouwplank
Sewa Direksi Keet, Kantor dan Gedung
Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
Perizinan, Dokumentasi dan Administrasi (termasuk Laporan dan Drawing
Asuransi, K3 dan Keselamatan
Quality Kontrol dan Uji Material
Papan nama proyek
Biaya keamanan selama pekerjaan berlangsung
Pek. Pembuatan Pagar Pengaman Lokasi T.2000 mm (seng gelombang)
Pekerjaan Struktur :
Pemancangan Tiang Pancang
Pek. Lantai 01
Pek. Lantai MZ
Pek. Lantai 02
Pekerjaan Arsitektur :
Pek. Dinding Bata Ringan, Plesteran dan Cat
Pek. Finising Lantai dan Dinding
Pek. Plafon
Pek. Kusen Pintu dan Jendela
Pek. Railing Tangga dan Besi
Pek. Atap
Pek. Water Proofing
Pek. Sanitary.
Pekerjaan Site Developmen
Pekerjaan Non Standar Mekanikal Elektrikal :
Pek. Mekanikal dan Plumbing
Pek. Sistim Air Bersih
Pek. Pemadam Kebakaran
Pek. Tata Udara
Pek. Genset
Pek. Elektrikal
Pek. Penyambungan Daya Listrik
Pek. Panel
Pek. Titik Artmatur Penerangan dan Daya
Pek. Rak Kabel
Pek. Penangkal Petir
Pek. Sistim Telepon
Pek. Sistim Tata Surya
Pek. Sistim CCTV
Pek. Sistim Fire Alarm.
Bahwa untuk item pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut penyelesaian dan pembayarannya menggunakan kontrak Lump-Sum kecuali item pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang yang menggunakan kontrak Unit Price (Harga Satuan).
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2015, Rektor UNM selaku KPA memberhentikan Drs. Ismail selaku PPK karena telah memasuki masa pensiun dan mengangkat Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 6768/UN.36/KP/2015, sedangkan sedangkan saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa dan tidak memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa saat saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi diangkat dan menjabat selaku PPK, progress /realisasi pekerjaan baru mencapai 0,572% dari rencana 1,64% berdasarkan rekapitulasi progress mingguan periode 5-11 Oktober 2015 yang dibuat oleh Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara, diperiksa oleh saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh Ir. Johny Anwar, M.Arch (Almarhum) selaku Ketua Tim Teknis UNM.
Bahwa saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara juga membuat :
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Sep-20 Sep 2015 (Minggu ke-1) mencapai 0,149%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Sep-27 Sep 2015 (Minggu ke-2) mencapai 0,409%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Sep-4 Okt 2015 (Minggu ke-3) mencapai 0,508%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 5 Okt-11 Okt 2015 (Minggu ke-4) mencapai 0,572%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 12 Okt-18 Okt 2015 (Minggu ke-5) mencapai 0,785%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 19 Okt-25 Okt 2015 (Minggu ke-6) mencapai 4,023%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 26 Okt-01 Nov 2015 (Minggu ke-7) mencapai 9,054%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 02 Nov-08 Nov 2015 (Minggu ke-8) mencapai 15,259%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) mencapai 30,510%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 16 Nov-22 Nov 2015 (Minggu ke-10) mencapai 35,166%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 30 Nov-06 Des 2015 (Minggu ke-12) mencapai 55,314%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 07 Des-13 Des 2015 (Minggu ke-13) mencapai 64,248%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 14 Des-20 Des 2015 (Minggu ke-14) mencapai 75,193%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 21 Des-27 Des 2015 (Minggu ke-15) mencapai 75,226%;
Rekapitulasi Progres Mingguan periode 28 Des-31 Des 2015 (Minggu ke-16) mencapai 75,290%.
Bahwa setiap Rekapitulasi Progres Mingguan yang dibuat oleh pihak Kontraktor yakni saksi Harry Dwisetyono, ST selaku Project Manager PT. Jasa Bhakti Nusantara yang mewakili terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara tersebut telah diperiksa terlebih dahulu oleh saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan disetujui oleh almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch selaku Ketua Tim Teknis UNM yang selanjutnya rekapitulasi mingguan tersebut dilaporkan kepada PPK namun mulai Rekapitulasi Progres Mingguan periode 09 Nov-15 Nov 2015 (Minggu ke-9) dimana saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi telah menjabat selaku PPK, terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto dan saksi Ir. Yauri Razak telah membuat Laporan Rekapitulasi Progres Mingguan telah mencapai 30,510%, sedangkan realisasi pekerjaan / fisik yang ada baru mencapai sekitar 20%.
Bahwa Keputusan untuk menaikkan progress pekerjaan dari 20% menjadi 30,510% tersebut disepakati oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto dengan saksi Ir. Yauri Razak dan almarhum Ir. Johny Anwar, M.Arch serta saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi. Hal tersebut dilakukan untuk membantu terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto sebagai pihak Kontraktor dalam mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, sebab persyaratan untuk mencairkan dana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 dilakukan dengan cara termin dengan ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran Pertama dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30%
Pembayaran Kedua dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 25% atau sebesar Rp. 8.738.425.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 55%
Pembayaran Ketiga dibayarkan kepada Kontraktor sebesar 45% atau sebesar Rp. 15.729.165.000,- ketika bobot pekerjaan telah mencapai 100% dan setelah Kontraktor menyerahkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST 1)
Sisa pembayaran 5% sebesar Rp. 1.747.685.000,- merupakan retensi yang akan dibayarkan setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST 2)
Bahwa terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun Anggaran 2015 telah mengajukan pekerjaan Tambah Kurang / Change Contract Order (CCO) kepada saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi selaku PPK melalui stafnya Idhar dan dalam dokumen CCO tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto, saksi Ir. Yauri Razak selaku Tim Leader Konsultan Managemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama dan almarhum Johny Anwar selaku Tim Teknis UNM, namun saksi Prof. DR. Mulyadi tidak menandatangani dokumen CCO tersebut.
Bahwa saksi Prof. DR. Mulyadi, MSi yang mengetahui adanya pengajuan pekerjaan tambah kurang tersebut tidak melakukan tindakan apapun sehingga terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto tetap melakukan pekerjaan tambah kurang / Cange Contract Order (CCO) yaitu :
Pekerjaan plat lantai 1, lantai mezzanine dan lantai 2;
Pekerjaan galian tanah, lantai kerja, pasir alas dan urugan tanah;
Pekerjaan mekanikal elektrikal;
Pengurangan item pekerjaan railing tangga;
Pekerjaan dinding bata ringan, kusen dan pintu jendela;
Pekerjaan pondasi batu trasram, kolom lift, sistim air hujan (power house), kabel feeder dan hydrant.
Penyesuaian volume pekerjaan kusen aluminium, kolom praktis dan balok praktis
Dimana item pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang diselesaikan dengan menggunakan Kontrak Lump-Sum sedangkan berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 51 ayat (1) bahwa terhadap jenis kontrak Lump-Sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang (CCO).
Bahwa kenaikan bobot pekerjaan serta adanya pekerjaan tambah kurang yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada bersesuaian dengan Laporan Investigasi dan Klarifikasi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tahap I Universitas Negeri Makassar TA 2015 yang dilakukan oleh Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin pada bulan Juni 2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :
| No | URAIAN | Kontrak Awal | CCO 1 | CCO 2 | Progres | Progres |
| Bobot | Bobot | Bobot | Realisasi | Aktual | ||
| 1 | Pek. Persiapan | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 | 1.034 |
| 2 | Pek. Struktur | 52.212 | 52.591 | 54.723 | 54.723 | 49.784 |
| 3 | Pek. Arsitek | 8.915 | 8.363 | 7.735 | 4.941 | 4.940 |
| 4 | Pek. Site Developmen | 8.29 | 5.528 | 5.313 | 5.313 | 5.313 |
| 5 | Pek. Standar | 2.298 | 2.298 | 1.847 | 0.745 | - |
| 6 | Pek. Non Standar | 27.312 | 30.186 | 29.349 | 12.871 | 0.296 |
| Total | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 79.627 | 61.367 | |
| 79.627% | 61.367% | |||||
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut, terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaporkan Rekapitulasi Progres Mingguan yang tidak sesuai dengan progress yang ada serta mengajukan termin pembayaran sehingga terdakwa dapat menerima pencairan dan pembayaran secara bertahap / termin dengan rincian sebagai berikut :
Termin I, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.032.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.705.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02081 Tanggal 4 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 30,510%;
Termin II, senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 1.077.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.660.702.045,-, sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02504 Tanggal 18 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302016454 Tanggal 21 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 55,312%;
Termin III dan IV, senilai Rp. 17.476.850.000,- dikurangi PPn & PPh Rp. 2.065.445.909,- sehingga nilai bersih Rp. 15.411.404.091,- sesuai Surat Perintah Membayar Nomor : 02555 Tanggal 23 Desember 2015 dan SP2D Nomor : 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015, dengan bobot pekerjaan sebanyak 75,193%.
Dana yang diterima oleh pihak Kontraktor tersebut melalui rekening Nomor : 174-00-1355005-8 pada Bank Mandiri Cabang Pembantu Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara.
Bahwa dengan dicairkannya dana untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015 tersebut sedangkan pekerjaan tidak sesuai keadaan fisik dilapangan dan tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto maka hal tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq Universitas Negeri Makassar sebesar Rp. 4.291.459.583,- hal tersebut bersesuaian dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Teknik UNM Tahun 2015, yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor : SR-518/PW21/5/2016 Tanggal 29 Juli 2016 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | |
| 1 | Jumlah pembayaran kontrak yang telah diterima oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dari Kas Negara untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada Universitas Negeri Makassar TA 2015 (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 23.206.492.280,- |
| 2 | Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan bobot pekerjaan hasil perhitungan Ahli Bangunan dari Unhas yang didasarka atas fakta-fakta lapangan (tidak termasuk PPn & PPh) | Rp. | 18.915.032.697,- |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp. | 4.291.459.583,- |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Membaca, surat Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:-
Menyatakan Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.291.459.583,- (empat miliyar dua ratus sembilanpuluh satu juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara dinyatakan putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
100 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- jumlah total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Ebelson Bongga;
No. urut 2 s/d 268 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa atas surat tuntutan Jaksa Penuntut umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tertanggal 6 Desember 2017 Nomor 90/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks. sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Edy Rahcmad Widianto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa Ir. Edy Rahcmad Widianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Edy Rahcmad Widianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.463.293.524,-. (empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Uang tunai 100 lbr Uang pecahan @ Rp. 100.000,- jumlah total Rp.10.000.000,-, dikembalikan kepada yang berhak EBELSON BONGGA, ST.,
1 lbr Kertas Catatan tentang Permintaan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 086/SPPY-BG/BSB-MLN/2015 oleh Bank Syariah Bukopin.
2 lbr Konsep Surat Addendum Surat Perjanjian No. 325/UN36.PPK/FT/2015.
2 lbr Konsep Surat No. 347/UN36.PPK/FT/2016 Tanggal 29 Januari 2016
6 lbr Konsep Addendum Surat Perjanjian No. 325A/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 8 Oktober 2015.
3 lbr Konsep Addendum Kedua Surat Perjanjian No. 325B/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 26 Desember 2015.
6 lbr Konsep Addendum Ketiga Surat Perjanjian No. 325C/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 29 Januari 2016.
3 lbr Konsep Addendum Kedua Surat Perjanjian No. 325B/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 28 Desember 2015.
1 lbr Daftar hadir tanggal 26 Oktober 2015.
2 lbr SK Rektor UNM No. 1349/UN36/KP/2015 Tanggal 16 April 2015 tentang Pengangkatan Tim Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa UNM Tahun 2015.
1 lbr Addendum Surat Perjanjian No. 084a/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 antara PPK UNM dan PT. Asta Kencana Arsimetama.
3 lbr Konsep surat No. 347/UN.36.PPK/FT/2016 Tanggal 29 Januari 2016 perial Persetujuan Perpanjangan Waktu.
11 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VIII Periode 2-8 November 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015.
12 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VI periode 19-25 Oktober 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015.
11 lbr Fc. Rekapitulasi Progress Pekerjaan Prestasi Minggu VII periode 26 Oktober - 1 November 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2015.
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 25%, 25%, 45% dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK.
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 25%, 35%, dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK.
2 lbr Bagian Kontrak Halaman 41 dan 42 dengan Metode Pembayaran 30%, 35%, dan 5% yang ditandatangani oleh Drs. Ismail selaku PPK.
1 lbr Fc. Berwarna Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. 086/SPPY-BG/BSB-MLW/XI/2015 Tanggal 25 September 2015.
1 bundel Fc. Laporan Mingguan V Minggu ke-5 periode 12 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015.
1 bundel Fc. Laporan Mingguan IV Minggu ke-4 periode 05 Oktober 2015 s/d 11 Oktober 2015.
1 bundel Fc. Laporan Mingguan III Minggu ke-3 periode 28 September 2015 s/d 04 Oktober 2015.
1 bundel Fc. Laporan Mingguan II Minggu ke-2 periode 21 September 2015 s/d 27 September 2015.
1 bundel Fc. Laporan Mingguan I Minggu ke-1 periode 14 September 2015 s/d 20 September 2015.
1 bundel Dokumen Penawaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (Manajemen Konstruksi) TA 2015.
1 bundel Fc. Laporan Bulanan Bulan Ke I Periode 14 September 2015 s/d 11 Oktober 2015 dengan ciri-ciri sampul berwarna orange.
2 lbr Surat No. 1235/UN.36/PR/2015 Tanggal 1 April 2015 perihal Permintaan Status Lelang Pengadaan Sarana Dan Prasarana.
1 lbr Surat No. 027/UN36.13/PR/2015 Tanggal 12 Maret 2015 perihal Permohonan Perhitungan Analisis Biaya.
1 lbr Fc. Lampiran Surat No. 056/Tabaling Tanggal 13 Maret 2015 Rekapitulasi Analisis Kebutuhan Biaya Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu FT-UNM untuk Pekerjaan Konstruksi Usulan TA 2015.
1 lbr Fc. Lampiran Surat Tanpa Nomor Tanggal 13 Maret 2015, Analisis Kebutuhan Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1 lbr Fc. Surat Rencana Anggaran Biaya Tahap 1 Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik – UNM Tanggal 13 Maret 2015.
1 lbr Fc. Surat No. 641/269/Tabaling tanggal 13 Maret 2015 perihal Rekomendasi Kebutuhan Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Laboratorium Negara.
2 lbr Fc. Surat KAK/TOR Per Keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Internasional Class Program (ICP) FMIPA Tahap II dan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik, Tanggal 19 Maret 2015.
1 lbr Surat Rekapitulasi Progress Mingguan Prestasi Minggu XXIX Periode 26-30 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak selaku Konsultan Manajemen Konstruksi.
1 lbr Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. Rek 152 00 0322162 5 atas nama Mulyadi.
1 buah Buku Rekening Bank Mandiri tanpa sampul dengan transaksi terakhir pada halaman 9 adalah tanggal 31/07/15 sebesar Rp. 200.000.000,-.
1 buah Buku Rekening Bank Mandiri tanpa sampul dengan transaksi terakhir pada halaman 1 adalah tanggal 31/07/15 sebesar Rp. 3 967.333,92-.
1 bundel Asli Gambar Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 yang berisi : gambar, struktur, gambar arsitektur, dan gambar mekanika elektrikal.
1 bundel Asli Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 yang berisi Engineering Estimate (EE) syarat-syarat umum dan teknis bulan Juli 2015 senilai Rp. 35.672.110.000,-.
1 bundel Fc. Back-up Data Quantity Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015.
3 lbr Print-out Justifikasi Teknis 1 Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (No. Kontrak 325/UN.36.PPK/FT/2015).
3 lbr Print-out Justifikasi Teknis 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (No. Kontrak 325/UN.36.PPK/FT/2015).
3 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-1355005-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan alamat Jl. Hertasning Baru Komp. Permata Hijau Lestari Blok P 13/6 Rt 007 Rw 013 Manggala Bangkala Makassar periode 1 Juli 2015 s/d 30 April 2016.
7 lbr Rekening Koran No. rekening 174-00-0208888-8 Babang KCP Makassar Toddopuli atas nama Drs. Abdul Kahar / Harry Dwi Setijono dengan alamat BTN Tritura Permai Blok A 6/01 Rt 003 Rw 013 Manggala Bangkala Makassar periode 1 Oktober 2015 s/d 13 Mei 2016.
4 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-0208888-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan alamat Jl. Hertasning Baru Komp. Permata Hijau Lestari Blok P 13/6 Rt 007 Rw 014 Rappocini Kota Makassar periode 30 Desember 2015 s/d 31 Januari 2016.
3 lbr Rekening Koran No. Rekening 174-00-0035312-8 Cabang KCP Makassar Toddopuli atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto dan Irwardi Anwar dengan alamat Jl. KH Wahid Hasyim No. 12 Rt. 001 Rw. 001 Luwuk periode 1 Oktober 2015 s/d 30 April 2016.
9 lbr Fc. Slip Setoran PT. Bank Mandiri (persero) Tbk dengan Pengirim atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara Makassar dan penerima atas nama PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor Rekning 1061.01.32000002.8 dengan nilai total Rp. 8.670.964.359,-.
1 bundel Fc. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Proyek Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM antara PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan PT. Immanuel Tritunggal Sejahtera Nomor : 03/JBN-ITS/X/2015 Tanggal 30 Oktober 2015.
1 rangkap Print-out Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) UNM TA 2015 Nomor : SP DIPA-042.04.400104/2015 tanggal 15 April 2015.
1 bundel Asli Dokumen perencanaan Tahap I Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 bulan November 2015 senilai Rp. 99.655.710.000,-.
1 bundel Asli Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015.
1 bundel Fc. Surat Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Perencana dengan Kontrak Nomor : 102/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 Tanggal 4 Juni 2015.
1 bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak untuk Konsultan Pengawas dengan Kontrak Nomor : 084/SPK/KEU/J.38.H.15/V/2015 Tanggal 1 Juni 2015.
1 bundel Asli Surat Perjanjian Kontrak untuk Kontraktor Pelaksana dengan Kontrak Nomor : 325/UN.36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015.
1 lbr Asli Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 sampai 50 hari kalender atau pada tanggal 19 Februari 2016 Nomor : 346/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 29 Desember 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015.
1 bundel Print-out Rekapitulasi Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dari PT. Immanuel Tritunggal Sejahtera.
1 rangkap Asli Berita Acara Lapangan Tanggal 22 Oktober 2015.
1 rangkap Asli Berita Acara Change Contract Order (CCO) 2 Tanggal 26 Desember 2015.
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302014544 Tanggal 8 Desember 2015 dengan nilai Rp. 7.705.702.045,-.
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran Tanggal 4 Desember 2015 Nomor 02081 untuk keperluan pembayaran 1 (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September, BAP No. 185/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 16 November 2015, nilai kontrak Rp.34.953.700.000.
2 lbr Asli Surat Perintah Membayar Tanggal 4 Desember 2015 Nomor 02081 sejumlah Rp.7.705.702.045,- ke Rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran I (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM
1 lbr Asli Kuitansi / Bukti Pembayaran Tanggal 16 November 2015 dengan jumlah uang Rp.8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (Pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 185/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 16 November 2015 untuk Pembayaran 25% (Pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp.8.738.425.000,-
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Tanggal 16 November 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 30,51% dan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 1 sebesar 25%.
1 lbr Asli Permohonan Pembayaran Termin I (25%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmad Widianto dengan Nomor : 015/JBN/EXT/XI/2015 Tanggal 16 November 2015.
1 lbr Asli Surat Setor Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPn atas nama Termin I 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 794.402.273,-.
1 lbr Asli Surat Setor Pajak dengan Nomor NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPh atas termin I 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp.238.320.682,-.
1 lbr Asli Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 001.15.11514676 tanggal 16 November 2015 untuk Pembayaran Termin I proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 25% dari Rp. 34.953.700.000,-.
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302016454 tanggal 21 Desember 2015 dengan nilai Rp. 7.660.702.045,-.
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran Tanggal 18 Desember 2015 Nomor 02504 untuk keperluan Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 nilai Kontrak Rp. 34.953.700.000,-.
1 lbr Asli Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak 001.15.11514682 Tanggal 10 Desember 2015 untuk Pembayaran Termin II proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 25% dari Rp. 34.953.700.000,-
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 186/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 10 Desember 2015 untuk Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Tanggal 10 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 55,312% dan berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 2 sebesar 25%.
1 lbr Asli Kuitansi / bukti pembayaran Tanggal 10 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp. 8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (pembayaran 1) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Permohonan pembayaran termin II (25%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmad Widianto dengan Nomor : 021/JBN-P/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015.
1 lbr Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 18 Desember 2015 Nomor 02504 sejumlah Rp. 7.660.702.045,- ke rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran II (25%) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Surat Setoran Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk Pembayaran PPh atas termin II 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 283.320.682,-.
1 lbr Asli Surat Setoran Pajak dengan NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk pembayaran PPn atas termin II 25% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp. 794.402.273,-.
1 bundel Asli Laporan Daftar SP2D Satker dengan Nomor 150541302018050 Tanggal 30 Desember 2015 dengan nilai Rp. 15.411.404.091,-.
1 lbr Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 23 Desember 2015 Nomor 02504 sejumlah Rp. 15.411.404.091,- ke rekening Bank Mandiri 1740013550058 (PT. Jasa Bhakti Nusantara) untuk Pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23 Desember 2015 Nomor 02504 untuk keperluan pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sesuai SPK No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015, BAP No. 206/UN.36.12.1/PPK-FT/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015, nilai kontrak Rp. 34.953.700.000,-
1 lbr Asli Kuitansi / bukti pembayaran Tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah uang Rp. 17.476.850.000,- untuk pembayaran 50% (3 dan 4) Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 026/UN.36.PPK/FT/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran ke-3 dan ke-4 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
1 lbr Asli Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan tanggal 21 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan di lapangan sudah mencapai 75,193% dan berdasarkan Surat perjanjian Pekerjaan (Kontrak) No. 325/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 14 September 2015 sudah dapat diadakan pembayaran 3 sebesar 25%.
1 lbr Asli Permohonan Pembayaran Termin III (50%) dari PT. Jasa Bhakti Nusantara yang ditandatangani Direktur Utama Ir. Edy Rachmat Widianto dengan Nomor : 023/JBN/EXT/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015.
1 lbr Asli Faktur pajak dengan kode dan nomor seri faktur pejaka : 004.15.69590582 Tanggal 21 Desember 2015 untuk Pembayaran Termin III proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM sebesar 50% dari Rp. 34.953.700.000,-.
1 lbr Asli Surat setor pajak dengan Nomor NPWP 03 066 799 2 805 000 atas nama WP PT. Jasa Bhakti Nusantara untuk pembayaran PPn atas termin III 50% dari nilai kontrak atas pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan jumlah Rp.1.588.804.545,-.
1 lbr Asli Surat Pernyataan Pemutusan Kontrak Nomor : 1345/UN36/LL/2016 Tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof. DR. Mulyadi, M.Si.
1 lbr Asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNM Nomor : 330/UN.36.PPK/FT/2016 Tanggal 1 April 2016 tentang Usulan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam.
1 rangkap Fc. Surat Keputusan Rektor UNM Nomor : 5866/UN36/KP/2015 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa UNM Tahun 2015.
1 rangkap Asli Surat Keputusan Rektor UNM Nomor : 6768/UN36/KP/2015 Tanggal 18 Desember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan antar waktu Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) di Lingkungan UNM Tahun 2015.
1 lbr Fc. Formulir Penyetoran Modul Penerimaan Negara (MPN) kode biling : 820160315258524 atas nama UNM dengan jumlah setoran Rp. 8.637.059.270,- Tanggal 16 Maret 2016.
1 lbr Fc. Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I Nomor : S.0238/WPB.24/KP.0121/2016 Tanggal 26 Januari 2016 tentang Klaim Jaminan Bank kepada Pimpinan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cab. Jakarta Kuningan.
2 lbr Fc. Garansi Bank Jaminan Pembayaran PT. Bank Tabungan Negara Nomor : 157/JKK.UT/CSMU/GB/XII/2015 Tanggal 23 Desember 2015 dengan nilai jaminan Rp. 8.670.964.359,-
1 lbr Fc. Surat Kuasa Nomor : 331/UN36/KEU/XII/2015 Tanggal 21 Desember 2015.
1 lbr Fc. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, M.Si.
1 lbr Fc. Surat Pernyataan Kesanggupan atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 23 Desember 2015.
1 lbr Fc. Surat PT. Bank Tabungan Negara Nomor : 417/JKK.UT/CSMU/II/2016 perihal Konfirmasi Klaim Bank Garansi.
1 lbr Fc. Berita Acara Prestasi Pekerjaan Tanggal 20 Desember 2015 dengan persentase fisik pekerjaan 75,193%.
1 lbr Asli Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada PPK proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 082/JBN-P/I/2016 Tanggal 27 Januari 2016 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan.
1 lbr Asli Surat Pernyataan Kesanggupan atas nama Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 27 Januari 2016.
2 lbr Asli Addendum Kedua Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumpsum dan Unit Price untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 325C / UN36.PPK / FT/2015 Tanggal 29 Januari 2016.
2 lbr Fc. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi dan Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Edy Rachmad Widianto Tanggal 23 Desember 2015.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu V Periode 12 Oktober 2015 s/d 18 Oktober 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 0,785%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VI Periode 19 Oktober 2015 s/d 25 Oktober 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 4,023%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VII Periode 26 Oktober 2015 s/d 1 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 9,054%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu VIII Periode 02 November 2015 s/d 8 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 15,259%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu IX Periode 9 November 2015 s/d 15 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 30,510%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu X Periode 16 November 2015 s/d 22 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 35,166%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XI Periode 23 November 2015 s/d 29 November 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 48,706%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XII Periode 30 November 2015 s/d 6 Desember 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 55,314%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIII Periode 7 Desember 2015 s/d 13 Desember 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 64,248%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIV Periode 14 Desember 2015 s/d 20 Desember 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,193%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XV Periode 21 Desember 2015 s/d 27 Desember 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,226%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVI Periode 28 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 75,290%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVII Periode 1 Januari 2016 s/d 7 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,034%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XVIII Periode 8 Januari 2016 s/d 14 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,340%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XIX Periode 15 Januari 2016 s/d 21 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,800%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XX Periode 22 Januari 2016 s/d 28 Januari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 76,876%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXI Periode 29 Januari 2016 s/d 4 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 77,852%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXII Periode 5 Februari 2016 s/d 11 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 78,25%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXIII Periode 12 Februari 2016 s/d 18 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 80,28%.
1 bundel Laporan Mingguan Minggu XXIV Periode 19 Februari 2016 s/d 258 Februari 2016 Nomor Kontrak : 325/UN36.PPK/FT/2015 pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara TA 2015 dengan realisasi 80,714%.
11 lbr Asli Berita Acara Lelang Gagal Nomor : 003/K/Kons-FT/ULP/VIII/2015 Tanggal 15 Agustus 2015.
1 lbr Asli Penetapan Pemenang / Pengumuman Pemenang Nomor : 004/LU/K.Kons-FT/ULF/IX/2015 Tanggal 07 September 2015
1 lbr Asli Berita Acara Pembuktian Kualifikasi (adm dan teknis) Evaluasi Lelang Umum Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 02 September 2015 terhadap Perusahaan PT. Jasa Bhakti Nusantara
1 lbr Asli Berita Acara Pembuktian Kualifikasi (adm dan teknis) Evaluasi Lelang Umum Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 04 September 2015 terhadap Perusahaan PT. Mitra Gusnita Nanda
10 lbr Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 002/LU/K.Kons-FT/ULP/IX/2015 Tanggal 07 September 2015
1 lbr Dokumen Print-out Rencana Pelaksanaan Pengadaan (Tender Ulang) Nomor : 013/UN.36.12.1/PPK-FT/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015
1 lbr Asli Berita Acara Penyusunan dan Kaji Ulang Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) dan Dokumen Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (Lelang Ulang) Tanggal 18 Agustus 2015
1 lbr Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 003/LU/K.Kons-FT/ULP/IX/2015 Tanggal 7 September 2015
1 bundel Print-Out Dokumen Pengadaan Nomor : 001/k.Kons-FT/ULP/VIII/2015 Tanggal 3 Agustus 2015 untuk pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Kontrak Lumpsum
1 bundel Print-out Penawaran CV. Safira Wahana Karya Tanggal 14 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Bumi Permata Kendari Tanggal 13 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Duta Rama Tanggal 14 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun Tanggal 14 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Putra Mayapada Tanggal 14 Agustus 2015
1 bundel Print-out Dokumen Pengadaan Nomor : 001/LUK/K.Kons-FT/ULP/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 untuk Pengadaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM (Lelang Ulang) Kontrak Gabungan Lump-sum& Harga Satuan
1 bundel Print-out Penawaran CV. Safira Wahana Karya Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Mitra Gusnita Nanda Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Putra Mayapada Tanggal 27 Agustus 2015
1 bundel Print-out Penawaran PT. Sibela Cipta Graha Tanggal 27 Agustus 2015
2 lbr Print-out Surat Rektor UNM Nomor : 368/UN.36/PR/2014 Tanggal 28 Februari 2014 tentang Usulan APBN 2015 UNM berdasarkan urutan prioritas usulan dan lampirannya
1 rangkap Print-out Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1304/E.1/PR/2015 Tanggal 09 Maret 2015 tentang Alokasi Sarana dan Prasarana PTN Tahun 2015
1 lbr Print-out Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (KPA) Nomor : 851/UN36/KU/2015 Tanggal 16 Maret 2015
1 rangkap Print-out KAK/TOR Per keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Tanggal 16 Maret 2015 dengan nilai Rencana Anggaran Biaya Rp. 40.000.000.000,-
1 bundel Asli KAK / TOR Per Keluaran Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 tertanggal 28 Februari 2014 dengan Rencana Anggaran & Biaya Rp. 160.510.650.000,-
1 bundel Asli Proposal Proyek Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 tertanggal 30 Januari 2014 dengan nilai Rencana Anggaran & Biaya Rp. 160.50.650.000,-
1 rangkap Print-out Surat Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Prop. Sulsel Nomor : 641/269/Tabaling Tanggal 13 Maret 2015 dengan Lampiran Rekapitulasi Analisa Kebutuhan Biaya Total Rp. 102.553.976.000,-
161 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 3-4 November 2015
53 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 15-29 November 2015
20 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 10-30 Desember 2015
19 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 31 Desember 2015-18 Januari 2016
1 lbr Fc. Kuitansi pinjaman dana dengan jaminan sertifikat No. 215 An. Iriany Genda Edy dari Bp. Didik sebesar Rp. 650.000.000,- tanggal 22 Mei 2015
1 lbr Fc. Jaminan pelaksanaan (Bank Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Bukopin No. 086/SPPY-BG/BSB-MLW/XI/2015 tanggal 25 September 2015
1 lbr Fc. Rekapitulasi penerimaan dana terkait pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM periode 14 September 2015 s/d 15 Maret 2016
1 lbr Fc. Setoran / Transfer yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Tanggal 4 Desember 2015 untuk Uang Kas Opsnal sebesar Rp. 250.000.000,-
4 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara periode tanggal 11 Desember 2015 – 30 Januari 2016
72 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara
44 lbr Fc. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara
2 lbr Fc. Risalah Rapat Mingguan proyek Penggunaan Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 27 Januari 2016
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 27 Januari 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 20 Januari 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 20 Januari 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 13 Januari 2016
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 13 Januari 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 06 Januari 2016
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 06 Januari 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 24 Desember 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 24 Desember 2015
2 lbr Fc. Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 16 Desember 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 16 Desember 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 09 Desember 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 09 Desember 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 02 Desember 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 02 Desember 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 25 November 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 25 November 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 11 November 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 11 November 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 04 November 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 02 November 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 28 Oktober 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 28 Oktober 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 15 Oktober 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 15 Oktober 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 08 Oktober 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 08 Oktober 2015
2 lbr Asli Risalah Rapat Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tanggal 22 September 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 26 Oktober 2015
1 lbr Asli Daftar Hadir Rapat Koordinasi Mingguan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Tanggal 16 November 2015
3 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 09/MK/FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 5 November 2015
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Nomor : 29/AKA-MK/III/2016 Tanggal 29 Maret 2016
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 03.T/MK-UNM/AKA/II/2016 Tanggal 03 Februari 2016
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 05.T/MK-UNM/AKA/II/2016 Tanggal 05 Februari 2016
1 lbr Asli Site Memo PT. Asta Kencana Arsimetama proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara No. 002/SM/AKA_MK.LTFTEKNIK.UNM/2015 Tanggal 14 Januari 2016
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 023/MK/FEKNIK/I/2016 Tanggal 18 Januari 2016
1 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 021/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 05 Januari 2016
2 lbr Asli Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor : 022/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 11 Januari 2016
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-1 periode 14 September -12 Oktober 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor : 02/MK/LTFTEKNIK/XI/2015 Tanggal 25 November 2015
1 lbr Asli Surat Teguran 1 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 003/MK-LTFT/X/2015 Tanggal 8 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Teguran 1 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 004/MK-LTFT/X/2015 Tanggal 12 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Teguran 3 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 005/MK-LTFT/X/2015 Tanggal 17 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Teguran 2 ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 007/MK-LTFT/X/2015 Tanggal 27 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Teguran ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 008/MK-FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 2 November 2015
1 lbr Asli Surat Teguran ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 011/MK-FTEKNIK/XI/2015 Tanggal 19 November 2015
1 lbr Asli Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor : 006/MK/FTEKNIK/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-3 periode 9 November - 6 Desember 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor : 019/MK/LTFTEKNIK/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015
1 lbr Asli Pengantar Laporan Bulanan ke-2 periode 12 Oktober – 8 November 2015 Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor : 016/MK/LTFTEKNIK/XI/2015 Tanggal 15 November 2015
1 lbr Asli Persetujuan Perubahan Gambar GWT (Ground Water Tank) ke PT. Asta Kencna Arsimetama Nomor : 001/JBN/EXT/X/2015 Tanggal 2 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Persiapan Awal Pekerjaan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 002/MK-LTFT/IX/2015 Tanggal 2 Oktober 2015
1 lbr Asli Surat Persiapan Awal Pekerjaan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 001/MK-LTFT/IX/2015 Tanggal 26 September 2015
1 lbr Asli Site Memo proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 Nomor : 001/SM/AKA_MK.LFTEKNIK.UNM Tanggal 15 Oktober 2015
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke 1 periode 14 September – 12 Oktober 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-2 periode 12 Oktober – 08 November 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-3 periode 09 November – 06 Desember 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-4 periode 07 Desember – 31 Desember 2015 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-5 periode 01 Januari – 28 Januari 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan ke-6 periode 29 Januari – 25 Februari 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 bundel Asli Laporan Bulanan bulan Maret periode 26 Februari 2016 – 30 Maret 2016 dari PT. Asta Kencana Arsimetama
1 lbr Asli Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pimpinan PT. Bank BJB (Persero) Tbk Nomor : 086/JBN-P/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015 perihal Permintaan Dukungan Bank & Referensi Bank
2 lbr Asli Surat PT. Prima Karya Manunggal kepada Direktur Utama PT. Jasa Brantas Nusantara (proyek UNM) Nomor : 17/Tag/PKM/04-2016 Tanggal 13 Juni 2016 perihal Penagihan
1 bundel Dokumen Permohonan Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 25 November 2015
1 lbr Fc. warna Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pejabat Pembuat Komitmen UNM Nomor : 020/JBN-P/XI/2015 Tanggal 16 November 205 perihal Permohonan Pembayaran Termin Pertama 25%
1 lbr Fc. Warna Kuitansi / Bukti Pembayaran Tanggal 16 November 2015 dengan jumlah uang Rp. 8.738.425.000,- untuk pembayaran 25% (Pembayaran 1) yang hanya ditandatangani oleh Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara (Edy Rachmat Widianto) bermaterai 600 dan bercap perusahaan
1 lbr Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Hari Senin Tanggal 16 November 2015 dengan hasil pemeriksaan di lapangan bobot pekerjaan sudah mencapai 30,51% dan hanya ditandatangani oleh Konsultan MK Direktur PT. Asta Kencana Arsimetama Ir. Unggul Roseno G, IAI dan Kontraktor Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Edy Rachmat Widianto masing-masing ber cap perusahaan
1 lbr Berita Acara Pembayaran Nomor : 185/UN36.PPK/FT/2015 Tanggal 16 November 2015 dengan nilai pembayaran BAP ini Rp. 8.738.425.000,-
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Prestasi Minggu XIV periode 14 Desember - 20 Desember 2015 dengan nilai realisasi 85,861% tanpa tandatangan
1 lbr Surat Pesanan Pengadaan Barang PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Bp. Hasanuddin, cc : Bp Najmi Hamzah PT. Maccon Generasi Mandiri dengan nilai total Rp. 222.262.000,-
Bundle Surat Perjanjian Jual Beli Pengadaan Tiang Pancang Beton PT. Wijaya Karya Beton. Tbk untuk proyek Pembangunan Fakultas Teknik Kampus UNM di Parang Tambung Sulsel Nomor : TAPI.02.01/WB-1F.140/15 Tanggal 18 September 2015 yang ditandatangani Manager PT. Wijaya Karya Beton. Tbk FX Panggih Wijanarko, ST dan Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara Ir. Edy Rachmad. W ber cap perusahaan
1 bundel Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan Pemancangan proyek Pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM antara PT. Jasa Bhakti Nusantara dengan CV. Standart Pile Nomor : 02/JBN-SP/IX/2015 Tanggal 28 September 2015
1 bundel Asli Dokumen Approval Material Arsitek Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM
1 bundel Gambar AstBuilt Drawing (Struktur) Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM PT. Jasa Bhakti Nusantara tanpa tandatangan
1 bundel Gambar AstBuilt Drawing (Site Development) Proyek Pembanguan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM PT. Jasa Bhakti Nusantara tanpa tandatangan
1 bundel Contract Change Order (CCO) 1 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara
1 bundel Contract Change Order (CCO) 2 Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 oleh Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara
1 bh Stempel Cap Perusahaan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk
1 bh Stempel Cap Perusahaan PT. Imanuel Tritunggal Sejahtera
1 bh Stempel Cap Perusahaan CV. Standart Pile
1 bundel Dokumen Permohonan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara dan diperiksa serta disetujui oleh Konsultan Pengawas PT. Asta Kencana Arsimetama
10 lbr Kertas dengan Kop Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi UNM Jl. A. Pangerang Pettarani Makassar
1 lbr Surat dengan Kop Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi UNM Jl. A. Pangerang Pettarani Makassar kepada PT. Jasa Bhakti Nusantara Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan Sisa Pekerjaan (Jaminan Pembayaran) dengan tempat tandatangan tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi tanpa tandatangan
1 lbr Surat dengan tulisan pada bagian atas (Kop Surat UNM) tanpa Nomor, Tanggal 21 Desember 2015 perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan Sisa Pekerjaan (Jaminan Pembayaran) dengan tempat tandatangan tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen UNM Prof. DR. Mulyadi, MSi tanpa tandatangan dengan catatan tulisan pensil
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu :
Pembayaran pertama 30% ketika bobot pekerjaan mencapai 35%;
Pembayaran kedua 30% ketika bobot pekerjaan mencapai 65%;
Pembayaran ketiga 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 100%;
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua.
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu :
Pembayaran pertama 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 30%
Pembayaran kedua 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 65%
Pembayaran ketiga 35% ketika bobot pekerjaan mencapai 100%
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua
2 lbr Halaman 41 & 42 dari Kontrak dari Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 dengan isi pada point O. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dengan Ketentuan Pembayaran dilakukan 4 kali pembayaran yaitu :
Pembayaran pertama 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 30%
Pembayaran kedua 25% ketika bobot pekerjaan mencapai 55%
Pembayaran ketiga 45% ketika bobot pekerjaan mencapai 100%
Sisa pembayaran 5% setelah diterbitkan Berita Serah Terima Kedua
1 bundel Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2013 dengan Konsultan Perencanaan PT. Bina Karya (Persero) dan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama
Bh Buku Tamu Proyek Pembangunan Gedung Lab Terpadu Fak. Teknik UNM
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Minggu XXIX periode 26-30 Maret 2016 dengan Realisasi 88,362% tanpa ada yang menandatangani
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XXVIII Periode 8-25 Maret 2016 dengan Realisasi 91,370% yang ditandatangani Project Manager Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Harry Dwi Setijono, ST ber cap perusahaan
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XIV Periode 14 Des – 20 Des 2015 dengan Realisasi 85,861% yang ditandatangani Project Manager Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Harry Dwi Setijono, ST ber cap perusahaan
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM Prestasi Minggu XVII Periode 4-10 Januari 2016 dengan Realisasi 46,442%tanpa tandatangan
1 lbr Surat PT. Asta Kencana Arsimetama kepada Kontraktor Pelaksana PT. Jasa Bhakti Nusantara Up. Harry Setijono, ST Nomor: 021/MK/FTEKNIK/I/2016 Tanggal 05 Januari 2016 perihal Surat Teguran 1 yang ditandatangani Ir. Yauri Razak
1 lbr Berita Acara Perhitungan Mutual Check Awal (MC 0%) Tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST, Ir. Yauri Razak dan Ir. Johny Anwar, M.Arch
3 lbr Surat PT. Jasa Bhakti Nusantara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekejaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fak. Teknik UNM Nomor : 003/JBN-UNM/XI/2015 Tanggal 6 November 2015 perihal Permohonan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fak. Teknik UNM yang ditandatangani Harry Dwi Setijono selaku Project Manager PT. Jaa Bhakti Nusantara
1 lbr Permasalahan dan Penyelesaian Action Plan PT. Jasa Bhakti Nusantara (JBN) Tanggal 14 Februari 2016 yang memuat Proyek Gedung Laboratorium pada bulan September – Desember 2015 penyelesaian fisik lapangan 25%
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXIX periode 26-30 Maret 2016 dengan realisasi 87,522% yang tidak ditandatangani
1 lbr Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXI periode 29 Januari – 4 Februari 2016 dengan realisasi 63,770% yang dibuat oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST kemudian diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak
Lbr Site Memo Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dari PT. Asta Kencana Arsimetama ditujukan ke PT. Jasa Bhakti Nusantara No. 002/SM/AKA-MK.LTFTEKNIK.UNM/2015 Tanggal 14 Januari 2016
1 lbr Berita Acara Pemeriksaan dan Persetujuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Tanggal 21 Januari 2016 dengan Progres bobot pekerjaan yakni 76,800%
1 rangkap Rekapitulasi Progres Mingguan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM pada prestasi Minggu XXVII periode 11-17 Maret 2016 dengan realisasi 86,746% yang dibuat oleh PT. Jasa Bhakti Nusantara ditandatangani Harry Dwi Setijono, ST kemudian diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama yang ditandatangani oleh Ir. Yauri Razak dan disetujui oleh Tim Teknis yang ditandatangani Ir.Johny Anwar, M.Arch
1 lbr Perjanjian Kerjasama Nomor 41 Tanggal 30 Oktober 2015 antara Ir. Edy Rachmad Widianto dan Ir. Irwardi Anwar dihadapan Notaris Wiwik Elnany, SH. MKn
72 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/STR/UNM
51 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/ARS/UNM
23 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/STD/UNM
5 lbr Shop Drawing Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM dengan kode awal No. Gambar JBN/SD/ME/UNM.
Barang bukti Nomor 2 sampai dengan Nomor 268, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Membaca, Akte permintaan banding, tanggal 7 Deseember 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Tersebut, permintaan banding mana, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui penasehat hukumnya pada tanggal 13 Desember 2017 sesuai relas pemberitahuan untuk itu;
Membaca, Akte permintaan banding, tanggal, 13 Desember 2017 yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat hukumnya atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2017 sesuai relas pemberitahuan untuk itu;
Membaca, surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 13 Desember 2017 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 Januari 2018 sesuai relas pemberitahuan untuk itu;
Membaca, Memori banding Penuntut Umum tanggal 27 Desember 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 28 Desember 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui Penasehat hukumnya pada tanggal 03 Januari 2018, sesuai relas pemberitahuan untuk itu;
Membaca, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 12 Pebruari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 12 Pebruari 2018, dan kontra Memori banding tersebut telah dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor W22-U/UM.435/HPDN.TPK/II/2018 untuk disampaikan kepada Penuntut Umum tersebut ;
Membaca, pula Memori banding Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 12 Pebruari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 12 Pebruari 2018, dan Memori banding tersebut telah dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar tanggal 13 Pebruari 2018 Nomor W22-U/UM.434/HPDN.TPK/II/2018 untuk disampaikan kepada Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, sebagaimana ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair adalah keliru karena sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jelas-jelas terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni :
Sebelum dilakukan proses lelang terdakwa telah bertemu dengan saksi M. Kahar A. Palinrungi selaku Ketua Pokja ULP UNM untuk dimenangkan perusahaannya sehingga perusahannya PT. Jasa Bhakti Nusantara dimenangkan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 padahal perusahan terdakwa PT. Jasa Bhakti Nusantara tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam dokumen pengadaan, dimana pada dokumen Daftar Kuantitas dan Harga/Bill of Quantity tidak terlampir salah satu sub item pekerjaan utama yaitu pekerjaan Standar Mekanikal dan Elektrikal, kemudian data personil inti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pengadaan karena dalam dokumen pengadaan diwajibkan memasukkan 4 personil inti sedangkan pada dokumen penawaran hanya mencantumkan 1 personil inti. Hal ini telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 55 ayat (1) PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa atau antar Penyedia Jasa dilarang melakukan persekongkkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, Pasal 6 huruf c, e, g dan h Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA 2015 oleh terdakwa telah melakukan pekerjaan tambah kurang (Contract Chane Order) terhadap beberapa item pekerjaan tanpa adanya Addendum yang disetujui oleh PPK sebagai dasar untuk melakukan pekerjaan CCO, selain itu sebagian besar pekerjaannya yang di CCO merupakan jenis Kontrak Lump Sum sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa terhadap jenis kontrak Lump Sum tidak diperboleh adanya pekerjaan tambah kurang (CCO).
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan almarhum Ir. Johny Anwar selaku Ketua Tim Teknis UNM, terdakwa Yairi Razak sekalu Konsultan MK dan terdakwa Prof. Dr. Mulyadi, M.Si telah mencantumkan persentasi bobot pekerjaan pada laporan progres kemajuan pekerjaan dan pada Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil/sebenarnya fisik pekerjaan di lapangan sehingga terhadap pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% dengan bobot pekerjaan per 31 Desember 2015 sebesar 75, 193 % sedangkan berdasarkan pemeriksaan Ahli Konstruksi Ir. Muchtar Gani, M.S, I.P.M dari Universitas Hasanuddin Makassar bahwa pekerjaan pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM persentase bobot pekerjaan baru mencapai 61,36%. Hal ini telah bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) PP No. 29 Tahun 2000, Pasal 6 huruf e, f, dan g Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran III Bagian C Angka 2 sub h-(l) huruf a) dan c) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 89 ayat (2a) Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemeintah berbunyi pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang serta Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (4) Pe3rka LKPP No. 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran prestasi pekerjaan pada pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan fakta uraian tersebut diatas, seharusnya terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair dan bukan dakwaan subsidair.
2.Dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan / mengenyampingkan mengenai keterangan / pendapat Ahli Pengadaan Barang/Jasa, Ahli Teknik dari Unhas mengenai volume pekerjaan dan Ahli dari BPKP Sulsel mengenai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Majelis Hakim melakukan penghitungan sendiri terhadap kerugian keuangan negara sehingga kerugian tersebut sebesar Rp. 463.000.000,- halmana sangat berbanding terbalik dengan hasil penghitungan Ahli dari BPKP Sulsel yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.291.459.583,-.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim menghitung Material On Site (MOS) sebagai sesuatu yang dapat dihitung sebagai progres pekerjaan dan dapat dibayarkan sedangkan berdasarkan keterangan Ahli Teknik Unhas (Ir. H. Muctrar Gani, MS. IPM) bahwa “Pada pekerjaan Standar dan Non Standar, pihak kontraktor menggunakan progres Material On Site (MOS). Hal ini tidak boleh digunakan karena tidak tercantum dalam dokumen kontrak, serta perhitungan volume, sertifikat, garansi dari bahan/material tersebut”.
Penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto TERLALU RENDAH yakni kurang dari ½ (setengah) tuntutan kami (Penuntut Umum) sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan, selain itu akibat perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugiian Negara yang cukup besar yakni Rp.4.292.459.583,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) tidak memberikan efek jera bagi pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana sejenisnya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP JoPasal 64 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan tanggal 28 November 2017 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. Edy Rachmat Widianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.291.459.583,- dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap maka terhadap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (Sembilan) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
100 lbr Uang pecahan @ Rp. 100.000,- jumlah total Rp. 10.000.000,-
dikembalikan kepada saksi Ebelson Bonga
No. urut 2 s/d 268 tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, memuat keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 90 / Pid.Sus / Tpk / 2017 / PN Mks., tersebut adalah tidak cukup mempertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti yang menguntungkan Terdakwa, terutama saksi Ahli yang di ajukan oleh Terdakwa di depan Persidangan, sehingga dengan demikian adalah suatu Putusan yang “Kurang Cukup” dipertimbangkan haruslah dibatalkan (van rechtswege nietig).
V i d e : Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember 1970, menyatakan :
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka Putusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.
2. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Menentukan dan Menetapkan Unsur setiap orang dan unsur Secara Melawan Hukum.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara sebagai pemenang Lelang / Penyedia Jasa dan pelaksana pada proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium terpadu Fakultas Teknis Universitas Negeri Makassar sesuai dengan Perjanjian Kontrak Nomor 325/UN.36.PPK/PT/2015 tanggal 14 September 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,-
Bahwa dengan diajukannya saudara Ir. Edy Rachmad Widianto sebagai Terdakwa dalam Perkara ini in casu sebagai subyek hukum, perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angkat 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka unsur “ setiap orang “ adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ini telah terpenuhi.;
3. Bahwa Kekhilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “ bahwa Terdakwa benar-benar mengetahui dari awal bahwa perbuatan yang dilakukan disadari akan memberikan keuntungan pada dirinya sendiri atau orang lain dan atau korporasi sebagai suatu tujuan dari awal’. Dst...... dengan demikian jika salah satu diantaranya memperoleh keuntungan karena perbuatan Terdakwa maka unsur ini telah terpenuhi”. ( Putusan halaman 207 );
“... bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat keliru oleh karena dari awal Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara mulai memasukkan Tender melalui on Line dan di nyatakan sebagai pemenang Lelang/penyedia Jasa oleh panitia Lelang, yang selanjutnya mulai menandatangani Perjanjian Kontrak Nomor 325/UN.36.PPK/FT/2015 tanggal 14 september 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 34.953.700.000,- dan selanjutnya Terdakwa selaku Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), sesuai dengan prosedur sebagaimana yang di perjanjikan dalam kontrak, tidak pernah ada kehendak yang disengaja atau Opzet dimana kesengajaan itu ada apabila sipelaku pada waktu melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat perbuatan akan tercapai.
Seringkali ditemukan bahwa suatu perbuatan yang mungkin hanya merupakan kurang hati-hati ( culpa), atau bahkan karena keadaan terpaksa yang bersifat psikis – overmacht – viscompulsiva atau juga karena perintah jabatan – ambetelijbeve, lalu dianggap sudah merupakan kesengajaan – opzet. Oleh karena demikian berdasarkan bukti – bukti dan fakta persidangan, unsur ini tidak terpenuhi dimana Terdakwa Ir. Edy Rahmad Widiyanto dalam mengerjakan Proyek tersebut tidak pernah ada niat yang disengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merupakan suatu tujuan yang sengaja di lakukan oleh Terdakwa.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “bahwa dalam pelaksanaan proyek Terdakwa tidak mempekerjakan personil tenaga Ahli pada bidangnya ................ sehingga pekerjaan a quo dikerjakan oleh tenaga yang tidak bersertifikasi dan sesuai dengan keahliannya (Putusan Halaman 208).
Sebagaimana dalam faktanya Bahwa personil Inti pada pekerjaan Proyek di laksanakan sesuai dengan Dokumen Penawaran PT. Jasa Bhakti Nusantara di antaranya ;
-
-
No. Nama Jabatan Dalam Pekerjaan Sertifikat Keahlian 1 2 3 4 1. HARRY DWI SETIJONO, ST Proyek Manager Ahli Manajemen Proyek Madya 2. Ir. BAMBANG TEGU WIBOWO Site Manager Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama 3. AHMAD HIZAM ALAM DAULAY, ST Ahli Struktur Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya 4. Ir. BAGUS GARUNDITA Ahli Arsitektur Ahli Arsitek Madya 5. WISNU HARTONO, ST Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing Ahli Teknik Mekanikal Madya 6. ARIF KURNIAWAN, ST Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya 7. UNTA MATTA, ST Ahli Quantity Surveyor Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya 8. ARIF INDRIANTO, ST Ahli K3 Ahli K3 Konstruksi Madya 9. YULIKA DWI WAHYUDI Pelaksana Bangunan Gedung SKT Pelaksana Bangunan Gedung 10. ADE IVAWAN KOESOEMA, ST Juru Gambar SKT Juru Gambar 11. MUJI HARTOMO Juru Ukur SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 12. CAHYONO TRILAMBANG PUTRO, SE Adm. Manager Ahli Manajemen 13. SUPRIYANTO, SE Logistik Ahli Manajemen 14. ISTININGSIH, SE Tenaga Komputer Ahli Manajemen
-
Bahwa dalam fakta persidangan tidak pernah terungkap baik bukti maupun atas keterangan para Saksi-saksi mengenai adanya keberatan pelaksanaan peroyek tentang personil tenaga ahli dan oleh karena itu pula selama dalam pelaksanaan proyek Tim Ahli yang di ajukan olek Terdakwa sebagai prasyarat sudah diterima sebagai personil inti pelaksanaan peroyek.
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan Pekerjaaan melakukan tambah kurang /CCO (Contract Change Order ) terhadap beberapa item pekerjaan pada hal dalam surat perjanjian kontrak bahwa jenis kontra gabungan Lump Sum dan harga satuan berdasarkan perpres No. 54 tahun 2010 pada pasal 51 ayat (1) tidak di perbolehkan adanya pekerjaan tambah kurang. ( Putusan pada Hal. 208)
Oleh karena itu Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut sangat keliru dimana dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2015 tersebut Terdakwa Ir. Edy Rachmat Widiyanto melakukan pekerjaan tambah kurang CCO ( Contract Change Order ) terhadap beberapa item pekerjaan di mana berdasarkan surat Perjanjian / Kontrak Nomor 325/UN.36.PPK/PT/2015 tanggal 14 september 2015 dengan Adendum yang jenis kontra Lump Sum dan harga satuan , jadi pelaksana telah mengerjakan proyek sesuai dengan petunjuk dan aturan dalam kontrak, Pepres No. 54 tahun 2010 khususnya pasal 51 ayat (1) berlaku bilamana antara para pihak tidak mengaturnya dalam suatu perjanjian lainnya, akan tetapi dalam perkara ini sangat jelas ada aturan dalam Kontrak dan atau dituangkan dalam Adendum.
Dalam kaitan ini pula telah sesuai dengan keterangan Saksi AHLI di persidangan BUDI WITJAKSANA,ST. MP., Ahli dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya) menerangkan penyebab terjadinya perbedaan di karenakan dilapangan ditemukan adanya ketidak sesuaian jenis Kontrak antara Lump Sum sedang yang dilaksanakan adalah Unit Price dan dilapangan kondisi pekerjaan adalah full unit price pelaksanaannya, jadi akibat adanya perbedaan aitem yang masuk dalam kontrak mengakibatkan adanya perbedaan perhitungan dan salah tafsir, jadi untuk proyek pada unit price itu di mungkinkan ada CCO. Sedangkan untuk Lump Sum sendiri bisa di lakukan pekerjaan tambahan tetapi pekerjaan kurang tidak di perbolehkan.
Bahwa Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya ( Putusan pada halaman 208 ) sebagaimana dikatakan bahwa Terdakwa membuat dan menandatangani Laporan Progress pekerjaan, dimana nilai presentase bobot pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan dijadikan dokumen lampiran administrasi dalam pengajuan pembayaran termin pekerjaan ; karena dalam Faktanya hasil perhitungan presentase bobot pekerjaan Ahli Konstruksi hanya di nilai 61,367%, maka terjadi selisih lebih rendah dari nilai presentase bobot pekerjaan yang kemudian di jadikan sebagai dasar pembayaran sebesar 75,290% dan telah diterima oleh Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara.
Bahwa alasan-alasan yang dituangkan dalam pertimbangan Judex Factie tersebut diatas, adalah alasan yang sangat tidak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana atas bobot pekerjaan yang di jadikan dasar pembayaran sebesar 75,290% adalah telah sesuai dengan bobot yang sebenarnya di lapangan, data tersebut di ambil berdasarkan laporan mingguan kemudian di rekap menjadi laporan bulanan, kemudian di periksa oleh konsultan Pengawas, dan Tim Teknik yang merupakan Tim Ahli dari Universitas Negeri Makassar, dan selanjutnya dari hasil tersebut yang dirapatkan dan dicocokkan kembali melalui rapat koordinasi, kemudian akhirnya menghasilkan bobot pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran bagi pelaksana Peroyek.
Bahwa adapun perbedaan perhitungan nilai bobot pekerjaan yang di lakukan oleh Ahli yang di ajukan oleh penyidik yakni Ahli Ir. Muchtar Gani,M.S., I.P.M. dengan nilai bobot pekerjaan sebesar 61,367% Saksi Ahli Mohtar Gani dalam melakukan perhitungan Datanya tidak Valid, saksi Ahli tidak di berikan Kontrak secara Utuh dan sempurnah hanya sepotong-sepotong oleh tiem Penyidik, akhirnya perhitungannya yang di jadikan sebagai dasar Tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum juga tidak benar dan asal-asalan, sebagaimana Saksi Ahli tidak memperhatikan adanya klausul kontrak yang menyatakan bahwa MOS bisa di perhitungkan. Selanjutnya Saksi Ahli tidak mengaudit langsung ke lapangan, hanya berdasarkan perhitungan saksi ahli kontruksi saja, oleh karenanya sangat di sangsikan kebenarannya Ahli melakukan perhitungan hanya berdasar atas rujukan dan perintah, tidak berdasar perhitungan dengan mengacu pada kontrak dan pembayaran yang dijadikan sebagai adanya temuan kerugian Negara, lagi pula Ahli Muchtar Gani tidak pernah menunjukkan data pengetesan bersama, sehingga di sangsikan kebenarannya, sebagaimana dalam perhitungannya mengenai Mutu beton menjadi 74 %, adalah tidak valid, dan seenaknya saja menentukan volume dan dengan sengaja mengurangi volume beton dan tidak sesuai fakta di lapangan, Ahli menghitung tidak berdasar Data dan bahkan sama sekali tidak ada data yang diambil sebagai acuan dan tanpa sepengetahuan MK dan Kontraktor apalagi Tiem Teknis oleh karena itu perhitungan dari Ahli Muchtar Gani yang dijadikan dasar pertimbangan Yudex Facti tersebut adalah sangat disangsikan ke akuratannya dimana perhitungan yang di lakukan dengan data yang tidak Valid dan akurat., dan selama pemeriksaan sebagai Ahli di persidangan Ahli Muchtar Gani, mengalami gangguan Indera pendengaran sehingga harus di bantu oleh juru bicara, dan mengakui bahwa telah lama menginap penyakit gangguan pendengaran tersebut, olehnya itu pula dengan dasar pertimbangan tersebut pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Muchtar Gani tidak dapat dipertanggung jawabkan seca Ahli Muchtar Ganira baik dan benar.
Bahwa selanjutnya sebagai pembanding Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, meminta bantuan dari Ahli lembaga Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya untuk melakukan accesment terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2015, dan sekaligus menjadi saksi di persidangan, dalam keterangannya saksi AHLI BUDI WITJAKSANA,ST. MP., yang menyatakan secara tegas dalam persidangan bahwa : “ setelah melakukan penelitian dan penilaian atas progres pekerjaan di lapangan diamana dalam perhitungan ahli menilai bahwa pihak Kontraktor PT. Jasa Bhakti Nusantara, telah menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 78,90 % per 20 maret 2016, dengan menggunakan metodologi pada pembayaran terakhir yaitu 75,290% yang di bandingkan dalam kondisi lapangan setelah ahli melakukan penelitian dan perhitungan secara menyeluruh kemudian Ahli memasukkan ke dalam Progres secara Umum dengan nilai presentasi pekerjaan 100% dikurangi dengan yang terpasang dan yang ditemukan oleh Ahli dilapangan dengan perhitungan 78,90%, terhadap progres 75%. Ahli menyatakan bahwa pihak Kontraktor tidak mempunyai kesalahan dalam perhitungan progres yang di ajukan kepada semua tim penilai teramasuk PPK dan Pengawas yang bertanggung jawab, dalam hal ini Ahli menerangkan penyebab terjadinya perbedaan di karenakan dilapangan ditemukan adanya ketidak sesuaian jenis Kontrak antara Lump Sum sedang yang dilaksanakan adalah Unit Price dan dilapangan kondisi pekerjaan adalah full unit price pelaksanaannya, jadi akibat adanya perbedaan aitem yang masuk dalam kontrak mengakibatkan adanya perbedaan perhitungan dan salah tafsir, jadi untuk proyek pada unit price itu di mungkinkan ada CCO. Sedangkan untuk Lump Sum sendiri bisa di lakukan pekerjaan tambahan tetapi pekerjaan kurang tidak di perbolehkan, bahwa dalam hal ini secara faktual dengan perhitungan yang di lakukan oleh tiem ahli dari surabaya tersebut tidak ditemukan adanya kerugian Negara, apalagi pada saat pekerjaan di berhentikan per 31 Desember 2015 , terdapat pengembalian Uang ke Kas Negara dalam bentuk klaim, Bank Garansi ( Jaminan keamanan para pihak ) sebesar sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan yakni sebesar 24,71% atau dengan Nilai uang sebesar Rp. 8,637,059,270, maka dengan demikian Ahli berpendapat dengan berdasar atas perhitungan dan penilaian dilapangan secara keseluruhan malah justru sebaliknya tidak terdapat kerugian Negara malah yang menjadi kekurangan bayar adalah pihak kontraktor sendiri.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangannya ( Putusan halaman 209 ) menyatakan bahwa dari nilai perhitungan Ahli Kontruksi juga terdapat selisih dan perbedaan lebih kecil dari pada nilai persentase bobot pekerjaan yang di buat oleh Terdakwa, sebesar 79,627% pada akhir pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan per tanggal 30 maret 2016 atau setelah dilakukannya pemutusan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen.
Bahwa dengan demikian adanya selisih nilai presentase yang ditemukan oleh ahli kontruksi dengan nilai presentase bobot pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa Ir. Edy Rachmad Widianto yang di sebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ;
Adanya beberapa item pekerjaan dalam laporan progres yang telah dilakukan pekerjaan namun tidak di hitung bobot pekerjaan sama sekali.
Adanya beberapa item pekerjaan ayang dikerjakan namun dalam laporan progres pekerjaan dengan nilai volume yang lebih kecil dari pada nilai volume pekerjaan yang sebenarnya.
Adanya item pekerjaan yang belum terpasang seperti sebagian besar pada item pekerjaan mekanikal elektrikal, yang sama sekali tidak dilakukan pembobotan pekerjaan sedangkan atas barang-barang tersebut sudah ada dilokasi proyek.
Bahwa dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sangat keliru, dimana dalam faktanya justru bobot pekerjaan yang dihitung oleh ahli kontruksi lebih besar yakni 79,627% dari pada perhitungan dan bobot pekerjaan yang diajukan oleh Terdakwa sebesar 75,290% yang di jadikan dasar pembayaran dan telah diterima oleh Terdakwa, oleh karena demikian atas pertimbangan Majelis Hakim yang keliru tersebut, di mohon kepada yang Mulia Yudex Facti pengadilan Tinggi Makassar untuk tidak menerima pertimbangan yang keliru tersebut, dengan mengambil pertimbangan tersendiri dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mempunyai kesalahan dalam perhitungan progres pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2015 Terdakwa Edy Rachmad Widiyanto telah menerima pembayaran dengan rincian :
Pembayaran termin I sebesar 25% dari nilai kontrak senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPN dan PPH Rp. 1.032.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.705.702.045,- pada tanggal 8 Desember 2015 dengan nilai bobot pekerjaan 30,510 %;
Pembayaran termin II sebesar 25% dari nilai kontrak senilai Rp. 8.738.425.000,- dikurangi PPN dan PPH Rp. 1.077.722.955,- sehingga nilai bersih Rp. 7.660.702.045,- pada tanggal 21 Desember 2015 dengan nilai bobot pekerjaan 55,314 %;
Pembayaran termin III dan IV sebesar 50% dari nilai kontrak senilai Rp. 17.476.850.000,- dikurangi PPN dan PPH Rp. 2.065.445.909,- sehingga nilai bersih Rp. 15.411.404.091,- pada tanggal 30 Desember 2015 dengan nilai bobot pekerjaan 75,193 %.
Dengan Nilai total sebesar Rp. 34.953.700.000,- ( tiga puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dikurangi PPN dan PPH menjadi Total pembayaran yang masuk dari 3 tahap pembayaran tersebut yaitu sebesar Rp. 30.777.808.181,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS MENURUT HEMAT TIM PENASIHAT HUKUM, UNSUR “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ‘, TIDAK TERPENUHI PADA DIRI TERDAKWA DAN ATAU TIDAK TERBUKTIKAN SECARA SAH DAN MENYAKINKAN ;
4. Bahwa Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara Atau PerekonomianNegara.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
“... Pemohon Banding (Terdakwa) Ir. Rachmad Widianto Keberatan dan Tidak Sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa sesuai dengan keterangan ahli dan bukti surat yaitu laporan investigasi dan klarifikasi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2015, yang di lakukan oleh Ahli dari fakultas Teknik Universitas Hasanuddin maupun surat perwakilan dari BPKP Prov Sul-sel Nomor SR-518/PW21/5/2016 tanggal 29 juli 2016 mengenai hasil audit mengenai kerugian Negara akibat adanya penyimpangan yang di lakukan oleh Terdakwa ..............dst akhirnya menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 4.291.459.583,-.( empat miliyar dua ratus sembilan puluh satu juta empat lima sembilan ribu lima delapan tiga rupiah.).
Bahwa pertimbangan Yudex Facti tingkat pertama tersebut, sangat keliru dalam menilai adanya kerugian Negara oleh karena sesuai dengan fakta - fakta dan bukti di persidangan di temukan adanya perbedaan yang mendasar dalam perhitungan kerugian Negara dalam Peroyek Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2015, Bahwa selanjutnya didasarkan pada alasan hukum berdasarkan fakta persidangan dengan menguji keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti surat dan memperoleh jawaban yang pasti bahwa Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, tidaklah dapat dipersalahkan karena dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA. 2015, sebagaimana data dan Bukti administrasi pelaksanaan dan bukti pembayaran dalam faktanya secara jelas terlihat dalam rincian pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, selaku Direktur PT. Nusa Bakti Nusantara adalah sebagai berikut ;
Pembayaran atas pekerjaan dan masuk rekening PT. Jasa Bakti Nusantara termasuk potongan PPN dan PPH, ;
Termin I ( 25%) Rp. 7.705.702.045,-
Termin II ( 25%) Rp. 7.660.702.045,-
Termin III & IV (50%) Rp. 15.411.404.091,- + (per21/12/2015)
Klaim Garansi Bank yang disetor ke Kas Negara termasuk Nilai PPN dan PPH sebesar ( 24,71%) Rp. 8.637.059.270,-
Rp. 22.140.748.911,-
Perhitungan atas bobot Pekerjaan sebesar 75,290% (per21/12/2015)
Rp. 23.206.492.280,-
Kelebihan Pengenaan Pajak PPN dan PPH pada Garansi Bank sebesar ; Rp. 1.065.743.369,-
Bahwa dengan melihat fakta tersebut diatas yang sangat jelas terdapat perbedaan perhitungan yang di jadikan dasar pertimbangan oleh Yudex Facti karena tidak sesuai dengan Fakta dan pembuktian yang sebenarnya, bobot pekerjaan pada saat pembayaran terakhir dengan bobot pekerjaan pada saat pemutusan kontrak, yang dibayarkan berdasarkan pembobotan pada tanggal 21 Desember 2015, pelaksana pekerjaan yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan tiem teknis adalah sebesar 75,290%, per 31 / 12/ 2015 sedangkan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pelaksana yaitu sampai dengan pemutusan kontrak dengan bobot pekerjaan sebesar 79,627% (per 30/12/2015), jadi ada prestasi pekerjaan periode 01 Januari 2016 sampai 30/03/2016, sebesar 4,337% berhubung terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun 2015, telah dibayarkan atau dikembalikan ke Kas Negara dalam bentuk Klaim Bank Garansi sebesar sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan 24,71% pada 31 Desember 2015, atau sebesar Rp. 8.637.059.270,- maka dengan melihat fakta tersebut Terdakwa Ir. Edy Rahmat Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara terjadi kekurangan bayar, Sehingga berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA. 2015, TIDAK TERDAPAT ADANYA KERUGIAN NEGARA.
Bahwa berdasarkan fakta sesuai dengan data dalam Perhitungan tersebut diatas, ternyata Terdakwa Ir. Edy Rahmat Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara dalam mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA. 2015, malah mengalami kerugian dan kekurangan bayar dengan perhitungan sebagai berikut ;
Kelebihan pembayaran Pajak, dua kali ditarik pajak = Rp. 1.065.743.369,-
Bobot pekerjaan yang belum terbayarkan periode 01 Januari 2016 sampai dengan 30 maret 2016 sebesar 4,337% atau sebesar Rp. 1.549.847.058,-
Sehingga total kerugian yang dialami akibat kelebihan bayar pajak dan progres yang belum di bayarkan sebesar Rp. 2.615.590.427,-
Sebagaimana dapat kita ketahui, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memeriksa dan memutus perkara permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu Putusan Nomor ; 003/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.
Terhadap kata “dapat” sebelum Frasa “ merugikan Negara atau perekonomian Negara” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan sebagai berikut ;
” ...menimbang bahwa dengan azas kepastian Hukum ( rechtszekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat” “ dengan merugikan keuangan Negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim ; (1) nyata-nyata merugikan Negara atau ( 2 ) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara dua hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkrit disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi. Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret disekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian Negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisa hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian....,
Bahwa selanjutnya pendapat ahli Drs. Soejatna Soenoesoebrata ak, akuntan publik, memberi keterangan antara lain ;
“...... sebagai persyaratan agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan, Jaksa Penyidik meminta bantuan Akuntan BPKP untuk menghitung “ kerugian Negara” yang bahan-bahannya disediakan oleh Jaksa penyidik, tetapi didalam perhitungan kerugian Negara, akuntan tidak dapat melakukan konfirmasi atas data yang masih diragukan kebenarannya kepada pejabat terkait, sehingga hasil jumlah perhitungan kerugian yang dibuat akuntan akan sama dengan yang di kehendaki Jaksa Penyidik, dengan kata lain hasil perhitungan Akuntan hanya bersifat perhitungan proforma sekadar untuk melengkapi tuntutan Jakasa di Pengadilan...’
Prof. Dr. Andi Hamzah,SH. Ahli Hukum Pidana, memberi ketrangan antara lain “ ......Ahli dapat menerima kata dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” dalam rumusan pasal-pasal undang-undang a quo asalkan dalam proses pembuktian masing-masing pihak dapat mengajukan akuntan atau ahli apabila Hakim masih ragu atas keterangan akuntan atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, maka atas pertimbangan sendiri Hakim dapat memerintahkan dihadirkannya akuntan atau ahli ketiga. Jika setelah di hadirkan akuntan atau ahli ketiga pun Hakim tetap ragu, maka Hakim harus memutus bebas ( in dubio proreo ).
Bahwa kutipan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan Unsur” dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ sangat erat bahkan menyentuh langsung perkara korupsi yang mendudukkan saudara Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto yang tanpa didasarkan adanya hasil audit Investigasi dari badan pemeriksa keuangan atau Institusi yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang dapat dijadikan landasan bahwa apa yang disangkakan kepada Terdakwa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami Tim Pensihat Hukum mohon dengan Hormat Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon Banding / Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto untuk seluruhnya ;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Perkara No. 90 / Pid.Sus -TPK / 2017 / PN Mks, tertanggal 30 Nopember 2017, atas nama Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto, dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto tersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut;
4. Menyatakan Pemohon Banding / Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding / Terdakwa Ir. Edy rahmad Widianto pada keadaan semula;
6. Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kapada Negara.
Menimbang, bahwa Kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Prnuntut Umum tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa substansi dari memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan adanya pengembangan argumentasi juridis berkaitan dengan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri a quo yang di Banding oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi hanya merupakan ungkapan-ungkapan yang bersifat prejudice yang berada diluar dari esensi suatu pernyataan keberatan (Banding);
Bahwa dalil dan alasan-alasan hukum yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah secara nyata adalah semata-mata merupakan penilaian atas fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang menurut penilaian subjektif dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, Hal mana atas penilaian fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan tersebut telah dipertimbangkan secara matang , lengkap dan komprehensif oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar. Sehingga nampak jelas dari substansi Memori Banding Jaksa Penuntut Umum hanyalah merupakan pengulangan atas penilaian sendiri dari Jaksa Penuntut Umum yang sebenarnya tidak di temukan dalam fakta-fakta persidangan termasuk dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) perkara a quo;
Bahwa terlihat sangat jelas jika dicermati dari isi memori Banding Jaksa Penuntut Umum sangat tidak substantif berkaitan dengan penilaian –penilaian terhadap Putusan Pengadilan Negeri a quo. Apa yang dikemukakan dalam Memori Banding tersebut hanya ingin mencoba berspekulasi dengan cara kembali menonjolkan keterangan – keterangan saksi-saksi yang sebenarnya tidak pernah terungkap dipersidangan perkara a quo , Sehingga dengan melihat upaya Jaksa Penuntut Umum yang sedemikian ini justru akan semakin nampak ketidak mampuan Jaksa Penuntut Umum mengelolah perkara ini dengan baik. Semua ini karena memang hanya dilandasi oleh semangat targeting untuk menjadikan Ir. EDY RAHMAT WIDIANTO sebagai Terdakwa walaupun tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas. Oleh karena itu isi dari Memori Banding Jaksa Penuntut Umum seperti ini yang hanya berkutat diseputar keterangan-keterangan saksi-saksi tidak dapat merubah kualitas pemeriksaan perkara ini menjadi alasan-alasan untuk Banding.
Bahwa sekalipun perkara a quo telah diperiksa dan di adili di Pengadilan Negeri Makassar sebagai perkara Tindak Pidana Korupsi, namun dalam pengajuan perkara ini tidak satupun alasan dan landasan hukum dapat dijadikan rujukan bagi terjadinya korupsi yang merugikan keuangan Negara, hal mana dari upaya sistematis dari Jaksa Penuntut Umum dalam mengejawantahkan perkara ini, faktanya begitu sumier karena tanpa adanya Hasil Audit investigasi dari Institusi yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan RI ( BPK RI ) yang bisa dijadikan rujukan dalam membawa perkara a quo dalam ranah Pengadilan sebagai perkara Korupsi.
Bahwa materi Memori Banding Jaksa Penuntut Umum hanya berputar atas alibi semata tidak sesuai dengan fakta , Dimana Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sangat keliru di dalam mengikuti irama dan menginterpretasi kandungan juridis dari Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang pada prinsipnya telah melakukan konstatir dengan sangat jelas dan sangat terang berkaitan dengan penilaian pembuktian baik yang di temukan dalam bukti surat maupun dari keterangan-keterangan saksi dan Ahli. Hal ini tercermin dari kandungan memori Banding Jaksa Penuntut Umum yang hanya semata-mata berputar-putar dari alibi semata yang tidak di dukung dengan dasar dan oleh data yang valid, dimana atas keterangan-keterangan saksi yang di tafsirkan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dikatakan bahwa sebelum dilakukan proses lelang, Terdakwa sebelumnya bertemu dengan M. Kahar A. Palinrungi selaku Ketua Pokja ULP UNM untuk di menangkan Perusahaannya adalah suatu Dalil yang tidak benar oleh karena dalam proses Pelelangan tersebut di lakukan secara on line dan terdapat beberapa Perusahaan yang memasukkan penawaran dimana pada proses lelang tersebut diikuti oleh 6 perusahaan yang memasukkan penawaran yakni :
PT. Marola Konstruksi Rekayasa Bangun, nilai penawaran Rp. 33.970.542.000,-
PT. Jasa Bhakti Nusantara, nilai penawaran Rp. 34.953.700.000,-
PT. Mitra Gusnita Nanda, nilai penawaran Rp. 35.235.700.000,-
PT. Putra Mayapada, nilai penawaran Rp. 35.342.312.000,-
PT. Sibela Cipta Graha, nilai penawaran Rp. 35.472.447.000,-
CV. Safira Wahana Karya, nilai penawaran Rp. 35.483.481.000,-
Bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pokja ULP-UNM terhadap penawaran yang masuk dari 6 (enam) perusahaan tersebut, Panitia Pokja ULP-UNM menyatakan hanya 2 (dua) perusahaan yang memenuhi persyaratan yakni :
PT. Jasa Bhakti Nusantara
PT. Mitra Gustina Nanda
Bahwa Panitia Pokja ULP UNM menyatakan bahwa PT. Jasa Bhakti Nusantara lulus evaluasi administrasi dan teknis, jadi semuanya melalui tahapan dan prosesnya melalui penawaran lewat on line selanjutnya atas dugaan Jaksa penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa datang bertemu dengan Pak Kahar Palinrungi untuk membicarakan proses pelelangan dan bermaksud untuk di menangkan perusahannya, adalah dalil yang mengada-ada sebab Terdakwa pada saat bertemu dengan Kahar Palinrungi, tidak ada sama sekali pembicaraan tentang pemenangan lelang, dimana Tergugat ketemunya hanya satu kali itupun hanya beberapa menit saja, dan dalam keterangan PAK KAHAR setelah menjadi Saksi di Persidangan juga telah membantah atas dugaan Jaksa Penuntut umum tersebut dan Majelis Hakim sempat dua kali mempertanyakan masalah pembicaraan pada saat ketemu namun Pak Kahar dalam keterangannya, tetap menyangkali dan berani mempertanggung jawabkan jika benar ada pembicaraan masalah pengaturan, dan atau sama sekali tidak pernah membicarakan masalah pemenangan Lelang dan begitu pula dengan keterangan saksi lainnya AHMAD SAFII, yang dihadirkan di persidangan juga tidak mengetahui adanya pembicaraan masalah Lelang dan dalam pertemuan tersebut Ahmad Safii hadir bersama Terdakwa tidak pernah pisah dan tidak pernah mendengar ada pembicaraan masalah penawaran lelang dan pemenangannya, itupun pada saat ketemu hanya sekitar lima (5) menit saja, dan semua saksi menyatakan bahwa penawaran dapat di jamin oleh karena Penawaran di masukkan dengan menggunakan sistim On Line dimana para peserta tidak tahu siapa-siapa yang memasukkan penawaran dan nilai dan angka-angka yang ditawarkan peserta lelang dan tentunya setelah diumumkan oleh panitia Lelang.
Bahwa selanjutnya didasarkan pada alasan hukum berdasarkan fakta persidangan dengan menguji keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti surat dan memperoleh jawaban yang pasti bahwa Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, tidaklah dapat dipersalahkan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA. 2015, sebagaimana data dan Bukti administrasi pelaksanaan dan bukti pembayaran dalam faktanya secara jelas terlihat dalam rincian pembayaran yang diterima oleh Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, selaku Direktur PT. Nusa Bakti Nusantara adalah sebagai berikut ;
Pembayaran atas pekerjaan dan masuk rekening PT. Jasa Bakti Nusantara termasuk potongan PPN dan PPH, ;
Termin I ( 25%) Rp. 7.705.702.045,-
Termin II ( 25%) Rp. 7.660.702.045,-
Termin III & IV (50%) Rp. 15.411.404.091,- + (per21/12/2015)
Klaim Garansi Bank yang disetor ke Kas Negara termasuk Nilai PPN dan PPH sebesar ( 24,71%) Rp. 8.637.059.270,-
Rp. 22.140.748.911,-
Perhitungan atas bobot Pekerjaan sebesar 75,290% (per21/12/2015)
Rp. 23.206.492.280,-
Kelebihan Pengenaan Pajak PPN dan PPH pada Garansi Bank sebesar ; Rp. 1.065.743.369,-
Bahwa dengan melihat fakta tersebut diatas yang sangat jelas terdapat perbedaan perhitungan yang di jadikan dasar acuan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai dengan Fakta di lapangan Tiem audit dari BPKP hanya melihat data kontrak itupun tidak utuh dan tidak melihat Fakta di lapangan hanyalah menghitung berdasarkan kemauan, yang orientasinya adalah targetin, dalam hal ini Jaksa Penuntut umum tidak cermat dan tidak dapat membedakan antara bobot pekerjaan pada saat pembayaran terakhir dengan bobot pekerjaan pada saat pemutusan kontrak, Bobot terakhir yang dibayarkan berdasarkan pembobotan pada tanggal 21 Desember 2015, sedangkan pembobotan terakhir pada saat pemutusan di bayarkan kepada pelaksana berdasarkan hitungan dari pelaksana pekerjaan yang diperiksa oleh konsultan pengawas dan tiem teknis adalah sebesar 75,290%, per 31 / 12/ 2015 sedangkan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pelaksana yaitu sampai dengan pemutusan kontrak dengan bobot pekerjaan sebesar 79,627% (per 30/12/2015), jadi ada prestasi pekerjaan periode 01 Januari 2016 sampai 30/03/2016, sebesar 4,337% berhubung terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun 2015, telah dibayarkan atau dikembalikan ke Kas Negara dalam bentuk Klaim Bank Garansi sebesar sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan 24,71% pada 31 Desember 2015, atau sebesar Rp. 8.637.059.270,- maka dengan melihat fakta tersebut Terdakwa Ir. Edy Rahmat Widianto selaku Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara terjadi kekurangan bayar, Sehingga berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM TA. 2015, TIDAK TERDAPAT ADANYA KERUGIAN NEGARA. Hal ini secara nyata dan jelas di mana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak disertai oleh adanya hasil audit perhitungan adanya kerugian Negara dari Isntansi yang berwenang. Sehingga nilai-nilai kerugian yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian Negara adalah hanya bersifat asumsi belaka yang justru tidak bisa dibuktikan dipersidangan. dari konstruksi kerugian negara yang diajukan oleh Penuntut Umum, ditinjau dari Pasal 1 butir 22 UURI N0. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: “ Kerugian Negara/Daerah adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Tidak konkritnya jumlah kerugian sebagai elemen delik yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, feittelijk merupakan dakwaan yang bersifat contra legem dengan azas Ius in Causa Positum ( Pemecahan persoalan hukum sangat tergantung pada keadaan peristiwa yang konkrit).
Sebagai padanan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi N0. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 19 Juli 2006, kembali menegaskan dalam pertimbangan saksi ahli yang diajukan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi a quo sebagai berikut :
- Drs. Soejatna Soenoesoebrata, AK (Akuntan Publik) yang pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Rumusan perbuatan pidana dalam pasal-pasal undang-undang a quo sangat tidak jelas karena dari kata “dapat” timbul pertanyaan” siapa yang boleh menafsirkan kata “dapat”? apakah semua orang, penyidik, ataukah ahli yang terkait”.
Kerugian negara harus secara benar dan tepat karena berbagai jenis perusahaan mempunyai system akuntansi yang berbeda-beda di dalam perhitungan kerugian;
Penyidik tidak pernah menggunakan laporan hasil pemeriksaan investigasi akuntan sebagai dasar merumuskan “unsur melawan hukum” maupun menetapkan terdakwanya. Penyidik Polda dengan serta merta menutup pekerjaan dilapangan pada hal pekerjaan sementara berjalan yang sebenarnya Pihak Kontraktor pelaksana masih bisa melanjutkan pekerjaan dan menyelesaikannya, dalam hal ini unsur “melawan hukum” belum ditemukan, Sebagai persyaratan agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan. penyidik meminta bantuan Akuntan BPKP untuk menghitung “kerugian keuangan Negara” yang bahan-bahannya disediakan oleh Penyidik. Tetapi didalam perhitungan kerugian, Akuntan tidak dapat melakukan konfirmasi atas data yang masih diragukan kebenarannya kepada pejabat terkait, dan sama sekali tidak turun kelapangan, sehingga hasil jumlah perhitungan kerugian yang dibuat akuntan akan sama dengan yang dikehendaki Penyidik. Dengan perkataan lain, hasil perhitungan Akuntan hanya bersifat perhitungan pro forma sekedar untuk memenuhi tuntutan Jaksa di Pengadilan.
Prof. Erman Rajagukguk, SH.,LL,M.,Ph.D yang pada pokoknya menerangkan:
Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan penjelasan Pasal 3 Undang-undang a quo, kata-kata “dapat merugikan keuangan Negara”, bertentangan tidak saja dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum tetapi juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Kata “dapat” baru asumsi, “dapat merugikan keuangan Negara” belum tentu terjadi. Perbuatan yang bisa dihukum adalah perbuatan yang pasti sudah terjadi;
Defenisi “kerugian Negara” yang menciptakan kepastian hukum, adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, Pasal 1 butir (22), Kerugian Negara/Daerah adalah : “Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Muatan dari memori Banding Jaksa Penuntut Umum lagi-lagi tidak mampu melakukan kwalifikasi perkara ini sebagai suatu tindak pidana “Korupsi” karena salah satunya tidak terdapat adanya kerugian Negara, sehingga hal tersebut dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan perkara a quo yang menjadi dasar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjadikan sentrum pengkajian dan pengembangan analisis juridis di dalam pengajuan Memori Bandingnya kecuali hanya berdasarkan asumsi semata dari Jaksa Penuntut Umum yang hanya bersifat prejudice yang menonjol-nonjolkan keterangan-keterangan saksi yang bukan merupakan fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo, dengan demikian Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tidak melihat secara utuh atas keterangan oleh saksi AHLI di persidangan BUDI WITJAKSANA,ST. MP., (Universitas 17 agustus 1945 Surabaya ) yang menyatakan secara tegas dalam persidangan bahwa : “ setelah melakukan penelitian dan penilaian atas progres pekerjaan di lapangan di mana dalam perhitungan ahli menilai bahwa pihak Kontraktor PT. Jasa Bhakti Nusantara, telah menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 78,90 % per 20 Maret 2016, dengan menggunakan metodologi pada pembayaran terakhir yaitu 75,290% yang di bandingkan dalam kondisi lapangan, setelah ahli melakukan penelitian dan perhitungan secara menyeluruh kemudian Ahli memasukkan ke dalam Progres secara Umum dengan nilai presentasi pekerjaan 100% dikurangi dengan yang terpasang dan yang ditemukan oleh Ahli dilapangan dengan perhitungan 78,90%, terhadap progres 75%.
Ahli BUDI WITJAKSANA,ST. MP selanjutnya menyatakan bahwa pihak Kontraktor tidak mempunyai kesalahan dalam perhitungan progres yang di ajukan kepada semua tim penilai teramasuk PPK yang bertanggung jawab, dan Pengawas Konsultan, dalam hal ini Ahli menerangkan penyebab terjadinya perbedaan di karenakan dilapangan ditemukan adanya ketidak sesuaian jenis Kontrak antara Lump Sum sedang yang dilaksanakan adalah Unit Price dan dilapangan kondisi pekerjaan adalah full unit price pelaksanaannya, jadi akibat adanya perbedaan aitem yang masuk dalam kontrak mengakibatkan adanya perbedaan perhitungan dan salah tafsir, jadi untuk proyek pada unit price itu di mungkinkan ada CCO. Sedangkan untuk Lump Sum sendiri bisa di lakukan pekerjaan tambahan tetapi pekerjaan kurang tidak di perbolehkan, bahwa dalam hal ini secara faktual dengan perhitungan yang di lakukan oleh tiem ahli dari surabaya tersebut dengan tegas menyatakan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa tidak ditemukan adanya kerugian Negara, apalagi pada saat pekerjaan di berhentikan per 31 Desember 2015 , terdapat pengembalian Uang ke Kas Negara dalam bentuk klaim, Bank Garansi ( Jaminan keamanan para pihak ) sebesar sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan yakni sebesar 24,71% atau dengan Nilai uang sebesar Rp. 8,637,059,270, maka dengan demikian Ahli berpendapat dengan berdasar atas perhitungan dan penilaian dilapangan secara keseluruhan malah justru sebaliknya tidak terdapat kerugian Negara malah yang menjadi kekurangan bayar adalah pihak kontraktor sendiri.
Selanjutnya saksi Ahli yang di panggil oleh Penyidik pada saat itu adalah Saksi Ahli Mochtar Gani dalam melakukan perhitungan Datanya tidak Valid, saksi Ahli tidak di berikan Kontrak secara Utuh dan sempurnah hanya sepotong-sepotong oleh tiem Penyidik, akhirnya perhitungannya yang di jadikan sebagai dasar Tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum juga tidak benar dan asal-asalan, sebagaimana Saksi Ahli tidak memperhatikan adanya klausul kontrak yang menyatakan bahwa MOS bisa di perhitungkan. Selanjutnya Saksi Ahli dari BPKP tidak mengaudit langsung ke lapangan, hanya berdasarkan perhitungan saksi ahli kontruksi saja, oleh karenanya sangat di sangsikan kebenarannya Ahli melakukan perhitungan hanya berdasar atas rujukan dan perintah, tidak berdasar perhitungan dengan mengacu pada kontrak dan pembayaran yang dijadikan sebagai adanya temuan kerugian Negara, lagi pula Ahli Mochtar Gani tidak pernah menunjukkan data pengetesan bersama, sehingga di sangsikan kebenarannya, sebagaimana dalam perhitungannya mengenai Mutu beton menjadi 74 %, adalah tidak valid, dan seenaknya saja menentukan volume dan dengan sengaja mengurangi volume beton dan tidak sesuai fakta di lapangan, Ahli menghitung tidak berdasar Data dan bahkan sama sekali tidak ada data yang diambil sebagai acuan dan tanpa sepengetahuan MK dan Kontraktor apalagi Tiem Teknis oleh karena itu perhitungan dari Ahli Mochtar Gani yang dijadikan dasar tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum tersebut adalah kurang tepat apalagi di jadikan acuan dalam menentukan volume pekerjaan, apalagi dalam perhitungannya tidak berdasar data olehnya itu dapat di sangsikan kebenarannya, maka dengan demikian dimohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara a quo untuk tidak menerima dan menolak Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut umum, dan dengan membebaskan Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, selaku Direktur PT. Nusa Bakti Nusantara.
Dengan demikian secara juridis dapat ditegaskan bahwasanya, suatu kerugian yang diakibatkan oleh dugaan suatu tindak pidana korupsi, maka kerugian yang ditimbulkannya harus jelas dan pasti jumlahnyaserta hal tersebut harus dinyatakan oleh Ahli. Hal tersebut tidak nampak pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang kepastian, melainkan hanya bersifat spekulatif, asumtif berdasarkan angka kira-kira sebagaimana dalam dakwaan tentang jumlah kerugian dengan frasa kata “atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu”. Sehingga dakwaan yang seperti ini merupakan pengingkaran terhadap azas rechtszakerheid yang akan menyulitkan upaya-upaya pembuktian dipersidangan. Dengan tidak adanya audit Investigasi dari lembaga yang berwenang untuk menentukan dan/atau menghitung ada tidaknya kerugian Negara yaitu dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai bukti bahwa memang dalam perkara a quo tidak terdapat adanya kerugian Negara. Hal mana berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo memang tidak di temukan adanya kerugian Negara;
Bahwa dengan adanya berbagai kesesatan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berusaha membolak balikkan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan perkara a quo dengan menempatkan kembali keterangan-keterangan saksi yang tidak relevan dengan kedudukan Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, selaku Direktur PT. Nusa Bakti Nusantara pada waktu itu. Lagi pula dari keterangan-keterangan saksi aquo yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum justru tidak sesuai dengan fakta Persidangan sehingga dengan demikian hanya bersifat asumsi, maka akan semakin menampakkan ketidak jelasan dalam memori Banding Jaksa Penuntut Umum, oleh dan karena itu mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia agar menolak atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa memori Banding Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Bahwa perlu dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa lembaga peradilan sebagai bagian dari The criminal justice system memiliki spirit dengan optik hukum yang berbeda dengan penegak hukum lainnya, oleh karena lembaga peradilan adalah tempat untuk memberi keadilan ( The court of justice ) dan bukan berangkat dari spirit sebagai lembaga penghukuman ( The court of punishment ) semata. Sehingga dengan demikian putusan pengadilan bukanlah sebagai justifikasi dari kehendak seseorang incasu Jaksa Penuntut Umum TETAPI putusan pengadilan idealnya lahir dari fakta-fakta hukum yang dikonstatir dengan prinsip-prinsip keadilan.
Bedasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dimohon kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Banding Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
Menolak Pemohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIYANTO, selaku Direktur PT. Nusa Bakti Nusantara tidak Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana di Dakwakan Primair.
Menyatakan memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 06 Desember 2017, Nomor 90/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, Memori Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori Terdakwa, ternyata tidak terdapat hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai Yudex Factie yang dapat melemahkan putusan peradilan tingkat pertama, terutama pertimbangan yang Menyatakan Terdakwa Ir. EDY RACHMAT WIDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dalam putusannya tanggal 06 Desember 2017, Nomor 90/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun penilaian hukum serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana, besaran denda yang dijatuhkan, Pengadilan Tinggi sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Desember 2017 Nomor 90/PID.SUS.TPK/2017/PN Mks. Sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding ;
Mnimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP Undang – undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal dari Undang – undang dan Peraturan Hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 06 Desember 2017, Nomor 90/ Pid.Sus.Tpk/ 2017/ PN.Mks, yang dimintakan banding tersebut,
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, pada hari
Selasa, tanggal 6Maret2018, oleh Kami : SUNARYO, SH.,MH. Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis PRIM FAHRUR RAZI,SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan H M IMRAN ARIEF, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar, masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 8 Maret 2018, dengan di hadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dengan dibantu oleh H. AKHMAD, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Makassar, tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd.
PRIM FAHRUR RAZI,SH.MHSUNARYO, SH.,MH.
Ttd.
H M IMRAN ARIEF, SH.,MH.PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
H.AKHMAD, SH.
Untuk Salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Wakil Panitera,
BD. BAKHTIAR, SH.
Nip. 19560303 197803 1.003