71/Pid SUS/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 71/Pid SUS/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sariyat bin Sukarjo
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 71 /Pid SUS/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan
Nama lengkap : Sariyat bin Sukarjo.
Tempat lahir : Bojonegoro.
Umur / Tgl. Lahir : 51 Tahun / 08 September 1964.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pagerwesi Rt.01/Rw.01 Kec.Trucuk,
Kab.Bojonegoro.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : MI.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Februari 2016;
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah disampaikan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2016/PNBjn, tanggal 17 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pen.Pid.Sus/2016/PNBjn, tanggal 17 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan, terdakwa Sariyat bin Sukarjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama dengan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000,- ( Dua Juta Juta Ratus Ribu Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 1,5 dim, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1(satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah diesel merek IN DA dan 1 (satu) buah mesin diesel dongfeng- dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----------Bahwa ia terdakwa Sariyat bin Sukarjo pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, “Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib. petugas dari Polres Bojonegoro melakukan patroli di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro terdapat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan ditempat tersebut terdakat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Diesel merk IN DA, 1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1 (satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player dan 1 (satu) buah mesin diesel merk Dongfeng serta petugas mengamankan para pekerja yang bekerja di pertambangan pasir tersebut;
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sebanyak 4 (empat) buah sehingga rambangan tidak tenggelam. Setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin Diesel diberi selang spiral yang berfungsi untuk menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian selang spiral dihubungkan dengan paralon ukuran 4 dim yang berfungsi sebagai saluran pasir untuk dialirkan ke daratan, setelah pasir berada di daratan, lalu pasir tersebut dijual kepada para pembeli, selanjutnya apabila ada pembeli, pasir tersebut dinaikkan ke atas dump truck dengan menggunakan sekop;
Bahwa sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa;
Bahwa untuk setiap satu rit pasir, terdakwa menjualnya dengan harga sebesar
Rp. 700.000,00 ( Tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperolehnya
setiap hari sekitar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izizn Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, hal mana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, hal mana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa seijin dari Gubernur Jawa Timur, pihak yang memberi ijin pertambangan pasir, masuk dalam golongan C tersebut dan wilayah dasar Sungai Bengawan Solo bukan merupakan wilayah penambangan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim kemarau maupun musim penghujan yang diprediksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungai Bengawan Solo kehilangan luas tanah sebanyak puluhan meter dan penurunan pondasi atau konstruksi bangunan yang berada di sekitar Sungai Bengawan Solo tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Agus Setyawan,S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya kegiatan penambangan pasir dari sungai yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa ijin berdasarkan laporan masyarakat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan tim, yang anggotanya antara lain pak Agung.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib. di bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Pagerwesi Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro;
Bahwa terdakwa ditangkap dirumahnya;
Bahwa yang ada di lokasi penambangan pasir hanya para pekerjanya;
Bahwa sebelumnya ada aktivitas penyedotan pasir;
Bahwa alat yang digunakan, yaitu : 1 (satu) buah mesin diesel Merk IN DA, 1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 1,5 dim, 1
(satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1 (satu) buah blower, 1 (satu) rol player dan 1 (satu) buah mesin diesel merk Dongfeng.Selanjutnya saksi mengamankan barang bukti tersebut.Bahwa Truck yang digunakan untuk mengangkut pasir tersebut milik Truck milik pembeli.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
2. Agung Dwi Nugroho dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan semua keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya kegiatan penambangan pasir secara ilegal ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 sekitar jam 13.00 Wib. yang lokasinya di Bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Pagerwesi Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro;
Bahwa terdakwa tidak ada di lokasi penambangan pasir;
Bahwa di lokasi ada aktivitas penambangan pasir.
Bahwa lokasi penambangan pasir ada di satu titik.
Bahwa barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi penambangan pasir
1 (satu) buah selang spiral;
1 (satu) buah jap ;
1 (satu) buah mesin diesel;
1 (satu) buah player;
Bahwa merk mesin diesel tersebut saksi tidak melihat apa mereknya.
Bahwa pemilik peralatan tersebut adalah milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa diperidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli :
3. Dedy Karuniawan, SE.,Amd. bin Sunaryo, yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan ahli;
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan ahli yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh ahli;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izizn Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, hal mana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, hal mana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa seijin dari Gubernur Jawa Timur, pihak yang memberi ijin pertambangan pasir, masuk dalam golongan C tersebut dan wilayah dasar Sungai Bengawan Solo bukan merupakan wilayah penambangan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim kemarau maupun musim penghujan yang diprediksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungai Bengawan Solo kehilangan luas tanah sebanyak puluhan meter dan penurunan pondasi atau konstruksi bangunan yang berada di sekitar Sungai Bengawan Solo tersebut.
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan penambangan pasir, yaitu :
Harus ada ijin;
Tidak menggunakan alat mekanik;
Tidak dilakukan secara perorangan, tapi dengan cara korporasi, misalnya dalam bentuk koperasi, dsb.
Penambangan pasir yang dilakukan secara perorangan untuk sementara diperbolehkan, tapi tidak dilakukan dengan menggunakan alat mekanik.
Bahwa akibat penambangan pasir yang menggunakan alat mekanik?
tanah menjadi longsor;
bisa menimbulkan kerusakan lingkungan;
abrasi pinggiran bengawan;
kerusakan ekosistem;
kalau dekat dengan jembatan, dsb, bisa meretakkan plengsengan;
Bahwa hampir setiap tahun di Bojonegoro terjadi longsor.
Bahwa biasanya di tanah pekarangan.
Bahwa kegunaan/manfaat pasir sebagai panahan tanah.
Bahwa atas pendapat yang diberikan oleh ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sariyat bin Sukarjo di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polsek Bubulan. dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik Polsek Bubulan, keterangan yang Terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik ;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan terdakwa sebenarnya yang terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian Terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena terdakwa telah telah melakukan penambangan pasir tanpa ijin;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tanpa ijin tersebut sejak 2 (dua) tahun yang lalu, tapi tidak aktif;
Bahwa terdakwa awalnya dulu menambang pasir dengan alat mekanik, tapi akhir-akhir secara manual;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut di Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01 Kecamatan Trucuk, Kab. Bojonegoro;
Bahwa jumlah pekerja di lokasi penambangan pasir tersebut tidak mesti;
Bahwa harga pasir setiap dump truck kualitas baik, harganya Rp. 700.000,00 dan kalau kualitasnya tidaktidak baik harganya antara Rp. 400.000,00 s/d Rp. 500.000,00.;
Bahwa selain dari Bojonegoro, pembeli ada juga yang dari luar Bojonegoro;
Bahwa setelah dipotong biaya operasional dan biaya sewa peralatan serta upahpara pekerja, dalam setiap harinya terdakwa bisa mendapat keuntungan bersih sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa peralatan yang saudara gunakan dalam usaha penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli secara kredit dan sekarang masih belum lunas;
Bahwa harga satu unit mesin diesel Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Diesel merk IN DA;
1 (satu) buah jap;
1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim;
1 (satu) buah blower;
1 (satu) buah rol player ; dan
1 (satu) buah mesin diesel merk Dongfeng.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib. petugas dari Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro terdapat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan ditempat tersebut terdakat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Diesel merk IN DA, 1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1 (satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player dan 1 (satu) buah mesin diesel merk Dongfeng serta petugas mengamankan para pekerja yang bekerja di pertambangan pasir tersebut;
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sebanyak 4 (empat) buah sehingga rambangan tidak tenggelam. Setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin Diesel diberi selang spiral yang berfungsi untuk menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian selang spiral dihubungkan dengan paralon ukuran 4 dim yang berfungsi sebagai saluran pasir untuk dialirkan ke daratan, setelah pasir berada di daratan, lalu pasir tersebut dijual kepada para pembeli, selanjutnya apabila ada pembeli, pasir tersebut dinaikkan ke atas dump truck dengan menggunakan sekop;
Bahwa sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa;
Bahwa untuk setiap satu rit pasir, terdakwa menjualnya dengan harga sebesar
Rp. 700.000,00 ( Tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperolehnya
setiap hari sekitar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai;
Bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izizn Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, hal mana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, hal mana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa seijin dari Gubernur Jawa Timur, pihak yang memberi ijin pertambangan pasir, masuk dalam golongan C tersebut dan wilayah dasar Sungai Bengawan Solo bukan merupakan wilayah penambangan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim kemarau maupun musim penghujan yang diprediksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungai Bengawan Solo kehilangan luas tanah sebanyak puluhan meter dan penurunan pondasi atau konstruksi bangunan yang berada di sekitar Sungai Bengawan Solo tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
melakukan usaha penambangan
tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “Setiap Orang” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk mampu mempertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta-fakta hukum bahwa terdakwa Sariyat bin Sukarjo adalah pelaku perbuatan dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ”barang siapa“telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti yang semuanya telah dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta-fakta hokum bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib. petugas dari Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro terdapat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik yang dilakukan oleh terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan ditempat tersebut terdakat aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Diesel merk IN DA, 1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1 (satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player dan 1 (satu) buah mesin diesel merk Dongfeng serta petugas mengamankan para pekerja yang bekerja di pertambangan pasir tersebut;. Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sebanyak 4 (empat) buah sehingga rambangan tidak tenggelam. Setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin Diesel diberi selang spiral yang berfungsi untuk menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian selang spiral dihubungkan dengan paralon ukuran 4 dim yang berfungsi sebagai saluran pasir untuk dialirkan ke daratan, setelah pasir berada di daratan, lalu pasir tersebut dijual kepada para pembeli, selanjutnya apabila ada pembeli, pasir tersebut dinaikkan ke atas dump truck dengan menggunakan sekop dan sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa. Bahwa untuk setiap satu rit pasir, terdakwa menjualnya dengan harga sebesar
Rp. 700.000,00 ( Tujuh ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperolehnya setiap hari sekitar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Propinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izizn Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, hal mana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, hal mana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Pagerwesi Rt.01 Rw.01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa seijin dari Gubernur Jawa Timur, pihak yang memberi ijin pertambangan pasir, masuk dalam golongan C tersebut dan wilayah dasar Sungai Bengawan Solo bukan merupakan wilayah penambangan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim kemarau maupun musim penghujan yang diprediksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungai Bengawan Solo kehilangan luas tanah sebanyak puluhan meter dan penurunan pondasi atau konstruksi bangunan yang berada di sekitar Sungai Bengawan Solo tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” terpenuhi.,
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur mengenai pidana denda, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang,bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 1,5 dim, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1(satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah diesel merek In Da dan 1 (satu) buah mesin diesel dongfeng yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang,bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerusukan lingkungan hidup pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bengawan Solo, Bojonegoro;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sariyat bin Sukarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jap, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 1,5 dim, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 5 dim, 1(satu) buah blower, 1 (satu) buah rol player, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah diesel merek In Da dan 1 (satu) buah mesin diesel dongfeng- dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Sunoto,SH.MH dan Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu olehYuli Marsono, SH., M.H sebagai Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh Dekry Wahyudi,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Sunoto,SH.MH Khamim Thohari, SH. M.Hum
Agung Nugroho Suryo Suistio, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Yuli Marsono, SH., M.H