93 / PID.SUS / 2014/ PN. Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 93 / PID.SUS / 2014/ PN. Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI
MENGADILI  Menyatakan terdakwa DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;  Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;  Menyatakan terdakwa DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “………………………….”.;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan ;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.  Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) buah buku nikah suami warna merah dari Departemen Agama Kota Banjarbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka dengan nomor : 4830359, dikembalikan kepada Terdakwa ;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah. )
-
P U T U S A N
Nomor : 93 / PID.SUS / 2014/ PN. Bjb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------------- Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap :DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI ;
Tempat lahir : Bentok Darat ;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 03 Mei 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Baru Berkat Keramat Rt.26 Rw.009
Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota
Banjarbaru ;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Buruh harian lepas ;
Pendidikan : Tsanawiyah (tamat);
----------------- Terdakwa ditangkap / ditahan berdasaran surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 18 Januari 2014 No. SP. Han/01/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 18 Januari 2014 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 4 Pebruari 2014 No. SPP-08/Q.3.20/Euh.1/02/2014, sejak tanggal 7 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 17 Maret 2014 No.21/Pen.Pid/2014/PN.Bjb, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 April 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 April 2014 No. Print-385/Q.3.20/Euh.2/ 04/2014 sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 28 April 2014 No. 87/ Pen.Pid/ 2014/PN.Bjb sejak tanggal 28 April 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 20 Mei 2014 No.112/Pen.Pid/2014/PN.Bjb sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-212/BB/Ep.2/01.14 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan Primair untuk itu agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru membebaskan terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah dari Departemen Agama Kota Banjarbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka dengan nomor : 4830359, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
--------------- Terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman ;
Atas Pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannnya, begitu juga terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2014 atau setidak tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Rumah terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI juga rumah saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) yang merupakan isteri terdakwa di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara : ---
Bahwa terdakwa dan saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) adalah pasangan suami istri yang menikah pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2008 dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru sebagaimana yang diterangkan dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 200.10.VII.2008.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa (suami dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) datang sambil membawa makanan dan langsung menuju dapur rumah, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mendatangi Terdakwa kedapur tersebut lalu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengambil sebuah kumpang parang yang ada dilemari, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menanyakan kepada Terdakwa tentang cicilan lemari dan buku nikah yang diambil Terdakwa supaya dikembalikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tetapi Terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tersebut dan Terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada di dapur rumah, setelah itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa yang bernama AHMAD LUTHFI berumur lebih kurang dua setengah tahun dari hasil perkawinan Terdakwa dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) untuk belanja di sebuah warung untuk membelikan jajanan, kemudian Terdakwa kembali kerumah bersama anak Terdakwa untuk berpamitan kepada anak Terdakwa sambil berkata “abah buliklah tung, doakan abah handak tulak begawi supaya kolehan “ (doakan bapak suapaya berhasil bekerja), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) langsung berkata “ beapa mendoakan abah ikam tu nang kada meherani jua lawan ikam “ (ngapain mendoakan bapak kamu yang tidak tahu menahu sama kamu).
Bahwa kemudian Terdakwa ingin pulang kerumah orang tuanya yang berada di Kerasik sambil membawa sebuah linggis yang diambil Terdakwa dari dapur tersebut dan pada saat dihalaman rumah pada saat saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menutup pintu rumah, saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menoleh kebelakang dan melihat Terdakwa yang ingin memukulkan linggis yang dibawanya kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) , melihat perbuatan tersebut saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) berkata “ apa nyawa handak meanu undakah “ (apa kamu mau memukul saya kah) sambil saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) melemparkan kumpang parang kearah Terdakwa dan Terdakwa berkata “ beapa unda meanu nyawa” (ngapain saya mau memukul kamu), kemudian Terdakwa mengambil kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) lemparkan tersebut dan memberikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengambilnya dengan posisi menyamping dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memukulkan linggis yang Terdakwa pegang kearah bagian kiri leher belakang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) sehingga saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) terjatuh dan pingsan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dengan sebuah linggis menimbulkan rasa sakit pada pada leher saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan mengakibatkan jejas/luka memar sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /012/RSUD/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CARIA PUTUT M,S NIP.198308302011012009 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A.Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar .
B. Pemeriksaan fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung /
pinggang, angota gerak atas anggota gerak bawah).
Kepala : Tak tampak kelainan.
Leher : Tampak jejas leher belakang kiri diameter kurang
lebih tiga centimeter.
Dada : Tak tampak kelainan.
Perut : Tak tampak kelainan.
Punggung/pnggang : Tidak ada kelainan.
Anggota garak atas : Tak tampak kelainan.
Anggota gerak bawah: Tak tampak kelainan.
C. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) sempat jatuh sakit dan dirawat selama 5 (lima) hari di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru dan korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tidak dapat lagi mengangkat beban yang berat sampai sekarang.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tidak terima dan kemudian mengadukan Terdakwa kepada pihak Kepolisian POLSEK Banjarbaru timur.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------------------------
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2014 atau setidak tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Rumah terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI juga rumah saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) yang merupakan isteri terdakwa di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa dan saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) adalah pasangan suami istri yang menikah pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2008 dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru sebagaimana yang diterangkan dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 200.10.VII.2008.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa (suami dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) datang sambil membawa makanan dan langsung menuju dapur rumah, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mendatangi Terdakwa kedapur tersebut lalu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengambil sebuah kumpang parang yang ada dilemari, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menanyakan kepada Terdakwa tentang cicilan lemari dan buku nikah yang diambil Terdakwa supaya dikembalikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tetapi Terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tersebut dan Terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada di dapur rumah, setelah itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa yang bernama AHMAD LUTHFI berumur lebih kurang dua setengah tahun dari hasil perkawinan Terdakwa dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) untuk belanja di sebuah warung untuk membelikan jajanan, kemudian Terdakwa kembali kerumah bersama anak Terdakwa untuk berpamitan kepada anak Terdakwa sambil berkata “abah buliklah tung, doakan abah handak tulak begawi supaya kolehan “ (doakan bapak suapaya berhasil bekerja), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) langsung berkata “ beapa mendoakan abah ikam tu nang kada meherani jua lawan ikam “ (ngapain mendoakan bapak kamu yang tidak tahu menahu sama kamu).
Bahwa kemudian Terdakwa ingin pulang kerumah orang tuanya yang berada di Kerasik sambil membawa sebuah linggis yang diambil Terdakwa dari dapur tersebut dan pada saat dihalaman rumah pada saat saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menutup pintu rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) menoleh kebelakang dan melihat Terdakwa yang ingin memukulkan linggis yang dibawanya kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) , melihat perbuatan tersebut saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) berkata “ apa nyawa handak meanu undakah “ (apa kamu mau memukul saya kah) sambil saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) melemparkan kumpang parang kearah Terdakwa dan Terdakwa berkata “ beapa unda meanu nyawa” (ngapain saya mau memukul kamu), kemudian Terdakwa mengambil kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) lemparkan tersebut dan memberikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengambilnya dengan posisi menyamping dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memukulkan linggis yang Terdakwa pegang kearah bagian kiri leher belakang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) sehingga saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) terjatuh dan pingsan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dengan sebuah linggis menimbulkan rasa sakit pada pada leher saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan mengakibatkan jejas/luka memar sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /012/RSUD/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CARIA PUTUT M,S NIP.198308302011012009 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A.Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar .
B. Pemeriksaan fisik meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung /
pinggang, angota gerak atas anggota gerak bawah).
Kepala : Tak tampak kelainan.
Leher : Tampak jejas leher belakang kiri diameter kurang
lebih tiga centimeter.
Dada : Tak tampak kelainan.
Perut : Tak tampak kelainan.
Punggung/pnggang : Tidak ada kelainan.
Anggota garak atas : Tak tampak kelainan.
Anggota gerak bawah : Tak tampak kelainan.
C. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tidak terima dan kemudian mengadukan Terdakwa kepada pihak Kepolisian POLSEK Banjarbaru timur.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -----------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
---------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm), :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu suami saksi ;
Bahwa saksi yang menjadi korban pemukulan dalam rumah tangga kami yang dilakukan suami saksi yaitu DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi di Kampung Baru Berkat Keramat RT. 026 / 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru ;
Bahwa adapun cara terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI memukul saksi yaitu dengan cara Terdakwa memukulkan sebuah linggis keleher saksi dibelakang sebelah kiri ;
Bahwa saksi dan Sdr. DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) adalah pasangan suami isteri yang menikah tahun 2008, kurang lebih sudah 6 (enam ) tahun dan pernikahan tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2008 di kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Cempaka ;
Bahwa dalam pernikahan saksi dan terdakwa saat ini kami di karuniai seorang anak laki-laki yang bernama AHMAD LUTHFI yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa selama berumah tangga sering bertengkar dan sampai sekarang antara saksi dengan terdakwa masih terikat dalam perkawinan ;
Bahwa awal dari kejadian tersebut yaitu ketika terdakwa dengan saksi bertengkar gara-gara Terdakwa tidak mau saksi ajak kekebun untuk mengambil hasil sadapan getah ( karet ) dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya selama kurang lebih 15 ( lima belas ) hari ;
Bahwa kemudian pada hari Jum”at tanggal 17 Januari 2014 Sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa datang kerumah sambil membawa makanan kemudian Terdakwa langsung menuju dapur rumah milik saksi dan Terdakwa, kemudian saksi mendatangi Terdakwa kedapur kemudian saksi langsung mengambil sebuah kumpang parang yang ada di lemari setelah itu saksi ada menanyakan kepada Terdakwa tentang buku nikah yang diambilnya supaya di kembalikan kepada saksi dan saksi juga menanyakan tentang cicilan lemari sambil mengacungkan kumpang parang yang saksi pegang tadi kearah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi tersebut, setelah itu Terdakwa dan anak saksi berjalan ketengah rumah dan saksi menanyakan kembali tentang buku nikah yang dibawanya tetapi Terdakwa tetap tidak menanggapi dan kemudian Terdakwa tersebut mengambil sebuah linggis yang berada di dapur, setelah itu Terdakwa mengajak anak saksi untuk belanja di sebuah warung untuk membelikan jajan, setelah kembali kerumah bersama anak saksi, dan setelah di depan rumah untuk mengantar anak saksi kemudian Terdakwa berpamitan kepada anak saksi sambil berkata ” abah bulik lah tung, doakan abah handak tulak begawi supaya kolehan ( doakan bapak supaya berhasil bekerja ), kemudian saksi langsung berkata ” beapa mendoakan abah ikam tu nang kada meherani jua lawan ikam ( ngapain mendoakan bapak kamu yang tidak tahu menahu sama kamu ) ;
Bahwa kemudian Terdakwa ingin pulang kerumah bapaknya yang berada di Kerasik sambil membawa sebuah linggis yang diambilnya dari dapur tadi, tetapi pada saat di halaman rumah saksi tersebut pada saat saksi mau menutup pintu rumah saksi, saksi ada menoleh kebelakang untuk melihat terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 ( dua ) meter dari saksi yang pada saat itu sedang berhenti berjalan kemudian saksi ada melihat Terdakwa mengangkat sebuah linggis yang dibawanya tadi mau memukulkan kearah saksi tetapi saksi melihatnya kemudian berkata ” apa nyawa handak meanu unda kah ( apa kamu mau memukul saya kah ) sambil saksi melemparkan kumpang parang yang saksi pegang kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa menurunkan linggis yang dipegangnya tadi ketanah berkata ” beapa unda meanu nyawa ( ngapain saya mau memukul kamu ) kemudian Terdakwa mengambil kumpang parang yang saksi lemparkan tadi dan memberikannya kepada saksi, kemudian saksi mengambilnya dengan posisi saksi menyamping dengan Terdakwa dan setelah itu saksi ada merasakan pukulan dileher saksi dan saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi kepada saksi karena saksi pada saat itu pingsan ;
Bahwa yang saksi rasakan yaitu benturan benda keras di leher saksi kemudian saksi langsung pingsan dan tidak tahu lagi apa yang terjadi ;
Bahwa pada saat saksi itu saksi pingsan didepan rumah kemudian baru sadar sudah berada didalam rumah saksi yang pada saat itu ada saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD dan kemudian saksi pada hari itu juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi di bawa kerumah sakit dan dirawat di rumah sakit selama 5 ( lima ) hari, dan yang membawa saksi ke rumah sakit adalah dari keluarga saksi sendiri yaitu saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD ;
Bahwa akibat pemukulan dari terdakwa tersebut saksi merasakan sakit di leher sebelah kiri saksi dan memar ;
Bahwa luka yang dialami saksi sekarang sudah sembuh total dan memarnya sudah hilang dan juga saksi sudah bisa beraktivitas melakukan kegiatan sehari-hari dalam bekerja seperti biasanya tanpa ada gangguan rasa sakit lagi ;
Bahwa setelah kejadian tersebut orang tua Terdakwa ada menemui keluarga saksi dan ada membantu pengobatan walaupun pada saat itu tidak sepenuhnya ;
Bahwa saksi memaafkan terdakwa atas kejadian tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi pada saat dipersidangan ;
2. saksi KHAIRUNISA Als SITI ANISA Binti AHMAD RUSDIANSYAH, :
Bahwa saksi melihat amang (paman) DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) sedang berkelahi dengan acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi melihat amang (paman) DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) memukul acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) dengan menggunakan linggis kerah leher acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) dibelekang sebelah kiri ;
Bahwa kemudian acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) terjatuh setelah dipukul amang (paman) DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi di Kampung Baru Berkat Keramat RT. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan yang menjadi korban adalah acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dengan mengintip dilubang dinding rumah nini ANGAH (saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD) dan kemudian saksi memberitahukan kepada saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD dengan berkata “ni, Acil dipukul Amang “ kemudian nini ANGAH (saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD) datang dan menolong acil (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
3. saksi H. KHAIRUDDIN Als H. UDIN Bin MAS’UD, :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu suami dari adik saksi yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah memukul istrinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) adalah adik kandung saksi;
Bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) di Kampung Baru Berkat Keramat RT. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan yang menjadi korban adalah adik saksi yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada dirumah dan tidak melihat langsung kejadian tersebut dan saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi datang kerumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan setelah diberitahu oleh adik saksi (saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) yang memberi tahu bahwa menjadi korban pemukulan oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi kerumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) pada saat itu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) telah sadar dari pingsannya ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD membawa saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru serta dirawat di Rumah Sakit tersebut selama 5 ( lima ) hari ;
Bahwa saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengalami memar dan bengkak di leher bagian belakang kiri korban ;
Bahwa setahu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan terdakwa menikah pada tahun 2008 sudah sekitar 6 (enam) tahun, dan kurang lebih 15 (lima belas) hari ini antar keduanya sudah pisah rumah ;
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) telah di karuniai seorang anak laki-laki yang bernama AHMAD LUTHFI yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan sebelum kejadian tersebut dari saksi MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ), permasalahan tersebut adalah gara-gara terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI tidak mau diajak isterinya yaitu saksi MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kekebun untuk mengambil hasil sadapan getah ( karet ) dan pada saat itu terjadi cekcok mulut dan pada saat terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI ada memukulkan sebuah linggis ke arah lemari kemudian terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya selama kurang lebih 15 ( lima belas ) hari ;
Bahwa sebelum kejadian sekarang ini sebelumnya juga pernah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kurang lebih 1 ( satu ) tahun yang lalu karena saksi ada melihat bahwa wajah bagian mulut saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) mengalami bengkak karena di pukul oleh terdakwa DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI ;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut, orang tua Terdakwa besok siangnya ada menjenguk saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru ;
Bahwa orang tua Terdakwa ada memberi bantuan untuk pengobatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat itu ;
Bahwa biaya pengobatan sampai selesai habisnya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pihak keluarga kami telah memaafkan Terdakwa atau pihak keluarga Terdakwa ;
4. saksi AINA Als ANGAH Binti SA’AD,:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu suami dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya pemukulan yang dilakukan DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) terhadap istrinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ;
Bahwa saksi mengetahui pemukulan tersebut dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) di Kampung Baru Berkat Keramat RT. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan yang menjadi korban adalah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada didalam rumah kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari temapat kejadian atau rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ;
Bahwa saksi sebelumnya diberitahu oleh saksi KHAIRUNISA Als SITI ANISA Binti AHMAD RUSDIANSYAH pada saat itu berteriak “ni, acil SITI MAISARAH bekelahi dengan amang DAHLI”, kemudian saksi keluar rumah dan menuju rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan saksi menemukan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tergeletak dalam keadaan tidak sadar (pingsan) didepan rumahnya kemudian saksi bersama ibunya Sdri. MALIANA membawa saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) kedalam rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) dan kemudian tidak berapa lama saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) sadar dari pingsannya ;
Bahwa kemudian saksi membawa saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru ;
5. Saksi MAISARAH Binti AWI,:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu suami dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan DAHLIANI Als DAHLI Bin MUHAMMAD ALI (terdakwa) terhadap istrinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) di Kampung Baru Berkat Keramat RT. 026 Rw. 009 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dan yang menjadi korban adalah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) ) ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di jalan menuju Cempaka yang jaraknya kurang lebih 50 ( lima puluh ) meter dari rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ), dan saat di jalan tersebut saksi ada melihat terdakwa DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI sedang membawa sebuah linggis yang pada saat itu saksi curiga linggis tersebut di pergunakan untuk memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ), saksi curiga terdakwa DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm) karena kurang lebih setengan bulan yang lalu terdakwa DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI ada bertengkar dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm) dan memecah kaca lemari dirumahnya ;
Bahwa saksi melihat terdakwa DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI membawa sebuah linggis sekitar jam 19.00 Wita ;
Bahwa kemudian saksi diberitahu oleh kakak saksi bahwa saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm) dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa DAHLIANI Bin MUHAMMAD ALI ;
Bahwa saksi ada menengok saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru dan saksi ada melihat memar dileher belakang sebelah kiri saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm) ;
-----------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
-------------- Menimbang, bahwa dipersidangan juga didengarkan keterangan ahli dr. CARIA PUTUT M.S Binti SYAFI’I yang disumpah dipersidangan dan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Surat dari Kapolsek Banjarbaru Timur yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : B / 12 / III / 2014 / Reskrim, Tanggal 17 Maret 2014 Perihal bantuan menghadapkan saksi Ahli maka saksi bersedia untuk didengar keterangannya sebagai Saksi Ahli sehubungan Tindak pidana “ Kekerasan dalam Rumah Tangga “ sebagaima dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2014 / KALSEL / RES BJB / Polsek Banjarbaru timur, tanggal 17 Januari 2014, dan dalam pemeriksaan ahli akan memberikan keterangan dengan yang sebenar-benarnya ;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
SD lulus tahun 1995.
SMP lulus tahun 1998
SMA lulus tahun 2001.
S-1 lulus tahun 2010.
Bahwa saat ini ahli bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru sebagai Dokter Umum tepatnya di Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) ;
Bahwa Ahli menerangkan pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap Sdr. SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada hari Jum’at Tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2014 sekitar Pukul 21.40 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru belum diketahui apakah luka tersebut dapat menimbulkan luka permanen, karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Ahli melakukan Visum terhadap Sdr. SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dengan kesimpulan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Jejas adalah ditemukannya luka memar kebiruan pada bagian tubuh korban tepatnya di leher belakang sebelah kiri yang di duga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Jejas ( luka memar kebiruan ) tersebut untuk mengetahui apakah bisa mengakibatkan sakit hingga waktu yang berkepanjangan atau mengakibatkan luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna ( cacat ) dan atau untuk mengetahui akibat jangka panjang diperlukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dari hasil sementara dengan Visum luar maka luka yang diderita oleh An. SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tersebut bisa dikategorikan luka ringan, tetapi harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui hasil pastinya ;
Bahwa pada saat pemeriksaan pertama terhadap SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dia mengaku karena kecelakaan namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang baru memberitahukan karena pemukulan ;
Bahwa untuk Jejas ( luka memar kebiruan ) yang dialami SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) bisa diharapkan untuk sembuh yang memakan waktu 1 sampai 2 minggu dan Ahli melakukan visum luar pada saat itu;
Bahwa Sdri. SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah kota Banjarbaru pada saat itu dalam keadaan sadar ;
Bahwa Jejas ( luka memar kebiruan ) yang dialami Sdri. SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) termasuk katagori luka ringan biasanya dialami rasa nyeri saja dibagian belakang lehernya tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan TERDAKWA DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 26 Rw. 009 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, terdakwa telah memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm );
Bahwa terdakwa memukul isterinya dengan menggunakan sebuah linggis keleher bagian belakang sebelah kiri istri;
Bahwa Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) adalah pasangan suami isteri yang menikah tahun 2008, dan kurang lebih sudah 6 (enam ) tahun ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) secara resmi pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2008 di kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Cempaka ;
Bahwa dalam pernikahan Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) saat ini kami di karuniai seorang anak laki-laki yang bernama AHMAD LUTHFI yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa sampai terjadinya masalah pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut, antara terdakwa dengan isterinya masih terikat perkawinan suami isteri dan tidak ada perceraian ;
Bahwa selama perkawinannya tersebut antara terdakwa dengan isterinya sering bertengkar ;
Bahwa awal permasalahannya yaitu gara-gara Terdakwa tidak mau diajak istri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kekebun untuk mengambil hasil sadapan getah ( karet ) dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa, dan setelah bertengkar tersebut terdakwa meninggalkan rumah selama 15 hari dan tinggal dirumah orang tuaterdakwa sendiri ;
Bahwa ketika pada hari Jum”at tanggal 17 Januari 2014 Sekitar jam 18.00 Wita, setelah terdakwa pergi 15 hari meninggalkan isteri dan anaknya, kemudianTerdakwa datang kerumah milik saksi dan Terdakwa sambil membawa makanan kemudian Terdakwa langsung menuju dapur rumah, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mendatangi Terdakwa kedapur kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) langsung mengambil sebuah kumpang parang yang ada di lemari setelah itu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada menanyakan kepada Terdakwa tentang buku nikah yang diambil Terdakwa supaya di kembalikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) juga menanyakan tentang cicilan lemari sambil mengacungkan kumpang parang yang dipegang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kearah Terdakwa, namun Terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tersebut, setelah itu Terdakwa dan anak Terdakwa berjalan ketengah rumah dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) menanyakan kembali tentang buku nikah yang dibawa Terdakwa tetapi Terdakwa tetap tidak menanggapi dan kemudian Terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada di dapur, setelah itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa untuk belanja di sebuah warung untuk membelikan jajan bakso, setelah kembali kerumah bersama anak Terdakwa, dan setelah di depan rumah untuk mengantar anak Terdakwa kemudian Terdakwa berpamitan kepada Terdakwa sambil berkata ” abah bulik lah tung, doakan abah handak tulak begawi supaya kolehan ( doakan bapak supaya berhasil bekerja ), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) langsung berkata ” beapa mendoakan abah ikam tu nang kada meherani jua lawan ikam ( ngapain mendoakan bapak kamu yang tidak tahu menahu sama kamu ) ;
Bahwa kemudian Terdakwa ingin pulang kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Kerasik sambil membawa sebuah linggis yang diambil Terdakwa dari dapur tadi, tetapi pada saat di halaman rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada saat saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mau menutup pintu rumah, saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada menoleh kebelakang untuk melihat terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 ( dua ) meter dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) yang pada saat itu sedang berhenti berjalan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada melihat Terdakwa mengangkat sebuah linggis yang dibawanya tadi tetapi saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) melihatnya kemudian berkata ” apa nyawa handak meanu unda kah ( apa kamu mau memukul saya kah ) sambil saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) melemparkan kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pegang kearah Terdakwa dan mengenai punggung Terdakwa, kemudian Terdakwa menurunkan linggis yang dipegangnya tadi ketanah sambil berkata ” beapa unda meanu nyawa ( ngapain saya mau memukul kamu ) kemudian Terdakwa mengambil kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) lemparkan tadi dan memberikannya kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mengambilnya dengan posisi menyamping dengan Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukulkan linggis yang berada ditangan Terdakwa kearah leher saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) disebelah kiri belakang leher ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan 1 (satu) buah linggis kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dengan cara linggis tersebut dipegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa mengayunkan kearah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan mengenai leher bagian belakangnya dan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) terjatuh ketanah ;
Bahwa keadaan isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada saat setelah Terdakwa pukul dengan menggunakan linggis tersebut, isteri Terdakwa terjatuh ketanah dan Terdakwa tidak mengetahui apakah isteri Terdakwa pada saat setelah Terdakwa pukul dalam keadaan sadar atau tidak, karena Terdakwa langsung lari dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap isteri Terdakwa tersebut dalam kedaan sadar tetapi terbawa emosi ;
Bahwa 1 (satu) buah linggis yang dipergunakan untuk memukul isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tersebut Terdakwa buang di pinggir jalan kurang lebih berjarak 1 (satu) Kilometer dari tempat kejadian ;
Bahwa Terdakwa menjadi emosi karena saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) berbicara kepada anak Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa dengan ucapan “Bapak kamu melahung aja nak “(bapak kamu main main PSK aj nak ) ;
Bahwa Terdakwa menyadari apabila Terdakwa memukulkan linggis tersebut kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dapat mengakibatkan rasa sakit dan dapat melukai isteri Terdakwa, tetapi pada saat kejadian tersebut saat itu Terdakwa dalam keadaan emosi dan Terdakwa memukulkan linggis tersebut kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ;
Bahwa membuang linggis yang di gunakan untuk memukul isteri Terdakwa tersebut karena pada saat Terdakwa lari menggunakan sepeda motor milik Terdakwa tersebut keadaan jalan dalam keadaan rusak dan Terdakwa pada saat itu sulit untuk mengendarai dengan sebelah tangan kemudian Terdakwa membuang linggis yang di pegang tadi untuk memudahkan Terdakwa berkendaran ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
----------------- Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah dari Departemen Agama Kota Banjarbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka dengan nomor : 4830359 ;
----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 26 Rw. 009 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, terdakwa telah memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm );
Bahwa terdakwa memukul isterinya dengan menggunakan sebuah linggis keleher bagian belakang sebelah kiri istri;
Bahwa Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) adalah pasangan suami isteri yang menikah tahun 2008, dan kurang lebih sudah 6 (enam ) tahun ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) secara resmi pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2008 di kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Cempaka ;
Bahwa dalam pernikahan Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) saat ini kami di karuniai seorang anak laki-laki yang bernama AHMAD LUTHFI yang berusia sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa sampai terjadinya masalah pemukulan yang dilakukan terdakwa tersebut, antara terdakwa dengan isterinya masih terikat perkawinan suami isteri dan tidak ada perceraian ;
Bahwa selama perkawinannya tersebut antara terdakwa dengan isterinya sering bertengkar ;
Bahwa awal permasalahannya yaitu gara-gara Terdakwa tidak mau diajak istri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kekebun untuk mengambil hasil sadapan getah ( karet ) dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara saksi dan terdakwa, dan setelah bertengkar tersebut terdakwa meninggalkan rumah selama 15 hari dan tinggal dirumah orang tuaterdakwa sendiri ;
Bahwa ketika pada hari Jum”at tanggal 17 Januari 2014 Sekitar jam 18.00 Wita, setelah terdakwa pergi 15 hari meninggalkan isteri dan anaknya, kemudianTerdakwa datang kerumah milik saksi dan Terdakwa sambil membawa makanan kemudian Terdakwa langsung menuju dapur rumah, kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mendatangi Terdakwa kedapur kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) langsung mengambil sebuah kumpang parang yang ada di lemari setelah itu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada menanyakan kepada Terdakwa tentang buku nikah yang diambil Terdakwa supaya di kembalikan kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) juga menanyakan tentang cicilan lemari sambil mengacungkan kumpang parang yang dipegang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) kearah Terdakwa, namun Terdakwa tidak menanggapi perkataan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tersebut, setelah itu Terdakwa dan anak Terdakwa berjalan ketengah rumah dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) menanyakan kembali tentang buku nikah yang dibawa Terdakwa tetapi Terdakwa tetap tidak menanggapi dan kemudian Terdakwa mengambil sebuah linggis yang berada di dapur, setelah itu Terdakwa mengajak anak Terdakwa untuk belanja di sebuah warung untuk membelikan jajan bakso, setelah kembali kerumah bersama anak Terdakwa, dan setelah di depan rumah untuk mengantar anak Terdakwa kemudian Terdakwa berpamitan kepada Terdakwa sambil berkata ” abah bulik lah tung, doakan abah handak tulak begawi supaya kolehan ( doakan bapak supaya berhasil bekerja ), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) langsung berkata ” beapa mendoakan abah ikam tu nang kada meherani jua lawan ikam ( ngapain mendoakan bapak kamu yang tidak tahu menahu sama kamu ) ;
Bahwa kemudian Terdakwa ingin pulang kerumah orang tua Terdakwa yang berada di Kerasik sambil membawa sebuah linggis yang diambil Terdakwa dari dapur tadi, tetapi pada saat di halaman rumah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada saat saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mau menutup pintu rumah, saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada menoleh kebelakang untuk melihat terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 ( dua ) meter dari saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) yang pada saat itu sedang berhenti berjalan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ada melihat Terdakwa mengangkat sebuah linggis yang dibawanya tadi tetapi saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) melihatnya kemudian berkata ” apa nyawa handak meanu unda kah ( apa kamu mau memukul saya kah ) sambil saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) melemparkan kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pegang kearah Terdakwa dan mengenai punggung Terdakwa, kemudian Terdakwa menurunkan linggis yang dipegangnya tadi ketanah sambil berkata ” beapa unda meanu nyawa ( ngapain saya mau memukul kamu ) kemudian Terdakwa mengambil kumpang parang yang saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) lemparkan tadi dan memberikannya kepada saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ), kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mengambilnya dengan posisi menyamping dengan Terdakwa dan kemudian Terdakwa memukulkan linggis yang berada ditangan Terdakwa kearah leher saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) disebelah kiri belakang leher ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan 1 (satu) buah linggis kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dengan cara linggis tersebut dipegang dengan tangan kanan kemudian Terdakwa mengayunkan kearah saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan mengenai leher bagian belakangnya dan kemudian saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) terjatuh ketanah ;
Bahwa keadaan isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) pada saat setelah Terdakwa pukul dengan menggunakan linggis tersebut, isteri Terdakwa terjatuh ketanah dan Terdakwa tidak mengetahui apakah isteri Terdakwa pada saat setelah Terdakwa pukul dalam keadaan sadar atau tidak, karena Terdakwa langsung lari dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap isteri Terdakwa tersebut dalam kedaan sadar tetapi terbawa emosi ;
Bahwa 1 (satu) buah linggis yang dipergunakan untuk memukul isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) tersebut Terdakwa buang di pinggir jalan kurang lebih berjarak 1 (satu) Kilometer dari tempat kejadian ;
Bahwa Terdakwa menjadi emosi karena saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) berbicara kepada anak Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa dengan ucapan “Bapak kamu melahung aja nak “(bapak kamu main main PSK aj nak ) ;
Bahwa Terdakwa menyadari apabila Terdakwa memukulkan linggis tersebut kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dapat mengakibatkan rasa sakit dan dapat melukai isteri Terdakwa, tetapi pada saat kejadian tersebut saat itu Terdakwa dalam keadaan emosi dan Terdakwa memukulkan linggis tersebut kepada isteri Terdakwa yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yaitu isteri terdakwa yang bernama SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) mengalami luka dan sekarang sudah dapat melakukan aktifitas sehari – hari, sesuai hasil visum yaitu :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /012/RSUD/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CARIA PUTUT M,S NIP.198308302011012009 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A.Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar .
B. Pemeriksaan fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung /
pinggang, angota gerak atas anggota gerak bawah).
Kepala : Tak tampak kelainan.
Leher : Tampak jejas leher belakang kiri diameter kurang lebih tiga centimeter.
Dada : Tak tampak kelainan.
Perut : Tak tampak kelainan.
Punggung/pnggang : Tidak ada kelainan.
Anggota garak atas : Tak tampak kelainan.
Anggota gerak bawah: Tak tampak kelainan.
C. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
----------------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yakni :
Primair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Subsidiair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selebihnya dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka tidak perlu lagi dipertimbangkan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan apakah memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ yang mana dipersidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI yang secara nyata dan jelas telah mengakui identitasnya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga.
Bahwa yang dimaksud “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” dalam tindak pidana Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan kekerasan fisik terhadap seseorang terutama perempuan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sedangkan yang dimaksud “dalam Lingkup Rumah Tangga” meliputi suami, isteri dan anak (Vide : Pasal 1 angka 1, Pasal 2 huruf a dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi - saksi maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 26 Rw. 009 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, terdakwa telah memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan terdakwa memukul isterinya dengan menggunakan linggis yang mengenai pada leher bagian kiri saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) yang mengakibatkan leher isteri terdakwa tersebut mengalami luka lebam. Bahwa benar antara terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) masih dalam hubungan suami isteri yang terikat dalam perkawinan dan belum pernah ada perceraian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga”telah terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Ad. 3. Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ;
-------------- Menimbang, bahwa yang dapat dikatakan “ luka berat “ berdasarkan pengertian pasal 90 KUHPidana yaitu jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak member harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi - saksi maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian yaitu pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar jam 18.30 Wita di depan rumah Terdakwa dan saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) di Kampung Baru Berkat Keramat Rt. 26 Rw. 009 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, terdakwa telah memukul isterinya yaitu saksi SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) dan terdakwa memukul isterinya dengan menggunakan linggis yang mengenai pada leher bagian kiri saksi korban SITI MAISARAH Binti MAS’UD ( Alm ) yang mengakibatkan leher isteri terdakwa tersebut mengalami luka lebam atau memar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /012/RSUD/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CARIA PUTUT M,S NIP.198308302011012009 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A.Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar .
B. Pemeriksaan fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung /
pinggang, angota gerak atas anggota gerak bawah).
Kepala : Tak tampak kelainan.
Leher : Tampak jejas leher belakang kiri diameter kurang lebih tiga centimeter.
Dada : Tak tampak kelainan.
Perut : Tak tampak kelainan.
Punggung/pnggang : Tidak ada kelainan.
Anggota garak atas : Tak tampak kelainan.
Anggota gerak bawah: Tak tampak kelainan.
C. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil visum dan fakta hukum di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan Sehari-hari .
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.” tidak terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tidak terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa, maka selanjutnya dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, maka akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang maksud unsur “setiap orang ” baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidar adalah sama yaitu tentang subyek/pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur tersebut ke dalam dakwan subsidair, dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” telah dapat dibuktikan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur tersebut ke dalam dakwan subsidair, dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung pengertian alternatif maka apabila salah satu perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa benar terdakwa yang telah memukul saksi korban yaitu isteri terdakwa yang bernama SITI MAISARAH Binti MAS’UD (Alm) tersebut telah mengalami luka memar pada bagian leher belakang agak kesamping bagian kiri dan pada saat saksi korban dipukul oleh terdakwa tersebut mengalami pingsan dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru selama 5 hari dan saksi korban tidak dapat melakukan pekerjaannya hanya beberapa hari saja dan saksi korban sudah kembali normal seperti sedia kala, dan luka yang ada pada saksi korban tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2 /012/RSUD/2014 tanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CARIA PUTUT M,S NIP.198308302011012009 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
A.Keadaan Umum :
Datang dalam keadaan sadar .
B. Pemeriksaan fisik : (meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung /
pinggang, angota gerak atas anggota gerak bawah).
Kepala : Tak tampak kelainan.
Leher : Tampak jejas leher belakang kiri diameter kurang lebih tiga centimeter.
Dada : Tak tampak kelainan.
Perut : Tak tampak kelainan.
Punggung/pnggang : Tidak ada kelainan.
Anggota garak atas : Tak tampak kelainan.
Anggota gerak bawah: Tak tampak kelainan.
C. Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jejas dileher belakang kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan dari pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan subsidiar sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi akan ditentukan dalam amar putusan ;.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sehingga kepada terdakwa patut untuk dijatuhi pidana.;-
--------------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar serta Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut: -
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah dari Departemen Agama Kota Banjarbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka dengan nomor : 4830359,;
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka Majelis Hakim berpendapat untuk dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;-----------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa DAHLIANI Alias DAHLI Bin MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “………………………….”.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah suami warna merah dari Departemen Agama Kota Banjarbaru melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Cempaka dengan nomor : 4830359, dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah. )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SELASA tanggal 17 Juni 2014, oleh kami BYRNA MIRASARI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SAHIDA ARYANI, SH dan SRI NURYANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SUYANTI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RUDI RACHMADI, SH, . Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
SAHIDA ARYANI, SH. BYRNA MIRASARI, SH
SRI NURYANI, SH Panitera Pengganti.
SUYANTI, SH