38/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 38/PID/2017/PT MND
- STANLY MEJER KANARANG - HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE
Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2017, Nomor : 520/Pid.B/2016/PN.Mnd. sekedar mengenai lamanya pidana bersyarat yang harus dijalani oleh para terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim diperintahkan lain karena Para Terdakwa dalam waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai putusan ini mendapat kekuatan hukum yang tetap dipersalahkan melakukan perbuatan yang dapat dipidana 4. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp 3. 000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 38/PID/2017/PT MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : STANLY MEJER KANARANG
Tempat lahir : Manado
Umur/tgl lahir : 32 Tahun/26 Agustus1983
Jenis kelamin : laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tingga : Kel. Malendeng Lingk. VI Kec. Paal Dua
Kota Manado
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Sopir
Nama lengkap : HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE
Tempat lahir : Manado
Umur : 41 tahun/5 Mei 1975
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kel.Malendeng Lingk.VI Kec. Paal Dua Kot
Manado
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Tukang
Para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN,Terdakwa I dan Terdakwa II:
Penuntut Umum, sejak tanggal, 5-12-2016 s/d tanggal 24-12-2016;
Hakim Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 13-12-2016 s/d tanggal 11 Januari 2017;
Perpanjangan KPN Manado (Wakil Ketua), sejak tanggal 12-1-2017 s/d tanggal 12 Maret 2017;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 520/Pid.B/2016/PN Mnd, tanggal 13 Januari 2017, para terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota;
Terdakwa-terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun untuk maksud itu Majelis Hakim telah memberitahukannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 69 dan pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2017, Nomor : 520/Pid.B/2016/PN Mnd dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perk.:PDM- 33 /R.1.10/Epp.1/12/2016 tanggal 5 Desember 2017 dengan isi dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa I STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2016 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Kelurahan Malendeng Lingkungan VI Kecamatan Paal dua Kota Manado tepatnya di jalan raya Kelurahan Malendeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yakni terhadap saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal antara saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE dan saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS terlibat perkelahian dimana saksi korban setelah memukul kayu ke arah kepala saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS sehingga saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS terjatuh dan tidak sadarkan diri, tak berapa lama kemudian datang terdakwa I STANLY MEJER KANARANG yang sudah memegang sepotong bambu setelah dekat dengan saksi korban langsung menusuk sepotong bambu yang dipegangnya kearah tubuh saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE sehingga mengena dilengan tangan kiri dan mengakibatkan luka robek, ketika saksi korban akan menghindar kemudian datang terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE langsung menghadang sambil melepaskan pukulan dengan meninju menggunakan kepalan tangan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali mengena dibagian kepala hingga saksi korban terjatuh dan mengalami bengkak selanjutnya saat saksi korban dalam posisi terjatuh, terdakwa I dan terdakwa II langsung memukul dan menendang saksi korban yang mengena dibagian wajah dan dada secara berulang-ulang kali dan saksi korban menangkis dan menutup mata dengan kedua tangan agar tidak kena pukulan, selanjutnya saksi korban lihat saksi YULIN PANGENDAHENG berusaha untuk melerai sambil menegur agar terdakwa I dan terdakwa II tidak lagi melakukan pemukulan, selanjutnya terdakwa I mengunci leher korban dengan tangan saksi korban untuk selanjutnya saksi korban diamankan ke Polsek Tikala.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I STANLY MEJER KANARANG
dan terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 10/VER/IV/2016 tertanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DAVID KOLIBU, Dokter pada Rumah Sakit R.W MONGINSIDI Manado, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban MARSEL PANGENDAHENG sebagai berikut :
terdapat jejas pada lengan bawah kiri dengan tepi tidak rata ukuran ± 2 x 3 Cm.
terdapat luka robek pada lengan bawah kiri dengan ukuran ± 1 Cm kedalaman ± 2 Cm dengan tepi rata.
terdapat jejas di kepala dengan tepi tidak rata ukuran ± 3 Cm
Kesimpulan:
Hal mana mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa I STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2016 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Kelurahan Malendeng Lingkungan VI Kecamatan Paal dua Kota Manado tepatnya di jalan raya Kelurahan Malendeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit
atau luka terhadap saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal antara saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE dan saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS terlibat perkelahian dimana saksi korban setelah memukul kayu ke arah kepala saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS sehingga saksi JONATHAN AHMAD KALIGIS terjatuh dan tidak sadarkan diri, tak berapa lama kemudian datang terdakwa I STANLY MEJER KANARANG yang sudah memegang sepotong bambu setelah dekat dengan saksi korban langsung menusuk sepotong bambu yang dipegangnya kearah tubuh saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban MARSEL PANGENDAHENG alias ARALE sehingga mengena dilengan tangan kiri dan mengakibatkan luka robek, ketika saksi korban akan menghindar kemudian datang terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE langsung menghadang sambil melepaskan pukulan dengan meninju menggunakan kepalan tangan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali mengena dibagian kepala hingga saksi korban terjatuh dan mengalami bengkak selanjutnya saat saksi korban dalam posisi terjatuh, terdakwa I dan terdakwa II langsung memukul dan menendang saksi korban yang mengena dibagian wajah dan dada secara berulang-ulang kali dan saksi korban menangkis dan menutup mata dengan kedua tangan agar tidak kena pukulan, selanjutnya saksi korban lihat saksi YULIN PANGENDAHENG berusaha untuk melerai sambil menegur agar terdakwa I dan terdakwa II tidak lagi melakukan pemukulan, selanjutnya terdakwa I mengunci leher korban dengan tangan saksi korban untuk selanjutnya saksi korban diamankan ke Polsek Tikala;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa II HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 10/VER/IV/2016 tertanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DAVID KOLIBU, Dokter pada Rumah Sakit
R.W MONGINSIDI Manado, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban
MARSEL PANGENDAHENG sebagai berikut:
- terdapat jejas pada lengan bawah kiri dengan tepi tidak rata ukuran ± 2 x 3 Cm.
terdapat luka robek pada lengan bawah kiri dengan ukuran ± 1 Cm kedalaman ± 2 Cm dengan tepi rata.
terdapat jejas di kepala dengan tepi tidak rata ukuran ± 3 Cm
Kesimpula:
Hal mana mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk.:PDM- 33 /R.1.10/Epp.1/12/2016 tanggal 22 Pebruari 2017 dengan tuntutan pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I, STANLY MEJER KANARANG dan Terdakwa ll, HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l dan terdakwa ll, masing-masing selama 2(dua) tahun penjara dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, para terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar para membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,-(tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 520/Pid.B/2016/PN Mnd, pada tanggal 20 Maret 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut:
Menyatakan terdakwa STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manado tanggal 23 Maret 2017 dan atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2017 sebagaimana Akta Pemberitahuan banding Nomor 520/Pid.B/2016/PN.Mdo tanggal 13 April 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding yang dajukan oleh Para Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Mei 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 9 Mei 2017, dn memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 22 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa melalui Lurah Malendeng masing-masing pada tanggal 8 Juni 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado;
Membaca relaas Pemberitahuan mempelajari Berkas Perkara Nomor W19.U1/378/HK.03/V/2017 dan W19.U1/379/HK.03/V/2017 serta W19.U1/380/HK.03/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 maka kepada jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa telah diberikan kesempatan yang cukup sesuai undang-undang untuk membaca berkas perkara sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tingkat banding 7 (hari) sejak hari berikutnya pemberitahuan ini diterima;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Para Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa/Para Pembanding tidak terbukti melakukan tindak Pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebab niat Para Terdakwa/Para Pembanding hanyalah melerai serta menolong Saksi Korban (Marsel Pangandaheng) apalagi Terdakwa Herry Soelistio Poniman tidak melakukan tindakan apapun hanya mengamati saja kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa Stanly Mejer kanarang hanya berniat untu melerai aksi korban Marsel Pangandaheng yang berkelai dengan Yonathan Kaligis;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui permasalahan antara saksi korban (Marsel Pangandaheng) dengan Saksi Yonathan Kaligis hanya spontanitas membantu untuk melerai serta tidak melakukan pemukulan;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada intinya menolak Memori Baanding dan agar majelis hakim Tingkat Banding untuk menguatkan Putusan Nomor : 520/Pid.B/2016/PN.Mnd tanggal 20 Maret 2017;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan persidangan dtingkat pertama, keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2017 Nomor 520/Pid.B/2016/PN Mnd, dan surat-surat lain yang bersangkutan, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Memori Banding dari Para Terdakwa tersebut, yang mendalilkan Terdakwa Stanly Mejer Kanarang hanya berniat untuk melerai perkelahian, dan tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Marsel Pangandaheng;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 15 Maret 2017 Nomor : 520/Pid.B/2016/PN Mnd,, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perbuatan Para terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim telah dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut umum dan harus dijatuhi pidana dan menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa bukanlah sebagai penghukuman atau balas dendam akan tetapi pidana yang akan dijatuhkan bersifat penjeraan bagi para Terdakwa agar pada saat yang akan datang para Terdakwa tidak lagi melakukan kejahatan yang serupa sehingga menurut Majelis Hakim adalah sudah cukup adil dan bijaksana apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada keadaan-keadaan yang ditemukan dipersidangan sehingga berdasarkan keadaan-keadaan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa didasarkan pada ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP tentang pidana bersyarat yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, dan lamanya pidana bersyarat yang akan dijatuhkan telah didasarkan pada akibat perbuatan para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa dapat dijatuhkan pidana bersyarat { pasal 14a Ayat (1) KUHP }, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa merupakan Kepala Rumah Tangga, tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tinggi akan mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2012, Nomor: 520/Pid.B/2016/PN.Mnd., yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya akan dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 20 Maret 2017, Nomor : 520/Pid.B/2016/PN.Mnd. sekedar mengenai lamanya pidana bersyarat yang harus dijalani oleh para terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STANLY MEJER KANARANG dan terdakwa HERRY SOELISTIO PONIMAN alias UNGKE dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim diperintahkan lain karena Para Terdakwa dalam waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai putusan ini mendapat kekuatan hukum yang tetap dipersalahkan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari KAMIS tanggal 15 JUNI 2017, oleh kami: YAP ARFEN RAFAEL, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SADJISI, S.H.,M.H. dan IMAM SYAFII, S.H.,M.Hum, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 Mei 2017 Nomor 38/PID/2017/PT MND. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ini pada hari JUM’AT tanggal 16 JUNI 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh J.Z. ANDRI. TUMILAAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd. SADJIDI, S.H.,M.H. ttd. IMAM SYAFII, S.H.,M.Hum. | KETUA MAJELIS, ttd. YAP ARFEN RAFAEL, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI, ttd. J. Z. ANDRI TUMILAAR, S.H. |
Untuk Salinan:
Prngadilan Tinggi Manado.
Panitera,
ARMAN, S.H.
NIP. 19571023 198102 1 004