351/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 351/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT.DINAMIKA SAIN SOLUSINDO Lawan : PT.INDUSTRI NUKLIR INDONESIA (Persero) D/H PT.BATAN TEKNOLOGI (Persero),
MENGADILI : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi sebesar Rp1.462.404.410,00 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah), ditambah denda 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2014; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :351/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT.DINAMIKA SAIN SOLUSINDO, berkedudukan di Jalan Rawa Bambu Nomor 21 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur, Ramadhoni Asmawi, yang memberi kuasa kepada Ivan M.P.Tampubolon,S.H.,M.H., dan kawan-kawan, beralamat kantor di Grand Wijaya Centre, Blok A-9, Jalan Wijaya II, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------- Penggugat ;
Lawan :
PT.INDUSTRI NUKLIR INDONESIA (Persero) D/H PT.BATAN TEKNOLOGI (Persero), beralamat di Kawasan Puspitek, Gedung 70, Setu-Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, Ir.Bambang Herutomo, yang memberi kuasa kepada Andy Inovi Nababan,S.H., dan kawan-kawan, beralamat di The City Tower, Lantai 12-1N, Jalan MH.Thamrin Nomor 81, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : -Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Juni 2016 dalam Register Nomor 351/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
PENGAJUAN GUGATAN A QUO DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TELAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN KEAGENAN NO. 060/ HK.02.01/IV/2012, NO. 027/DSS/IV/2012 TERTANGGAL 24 APRIL 2012
Pasal 9.2 Surat Perjanjian Keagenan No. 060/HK.02.01/IV/2012, No. 027/DSS/IV/2012, tertanggal 24 April 2012 (Bukti P-1) (“Perjanjian Keagenan”), menyatakan:
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara Para Pihak dalam musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(cetak tebal oleh PENGGUGAT).
Bahwa Pasal 118 ayat 4 HIR, menyatakan:
Jika ada suatu tempat tinggal, yang dipilih dengan surat akte, maka orang yang menggugat, jika ia suka, boleh memasukkan tuntutannya itu kepada ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya terletak tempat tinggal yang dipilih itu.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudahlah tepat dan benar PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG KERJASAMA PENGEMBANGAN BISNIS RADIOFARMAKA DAN RADIOISOTOP NO. 039/HK.02.00/III/2012, NO. 09/DSS/III/2012 TERTANGGAL 12 MARET 2012 DAN PERJANJIAN KEAGENAN
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sebelum menandatangani Perjanjian Keagenan, telah memiliki hubungan kerjasama Pengembangan Bisnis Radiofarmaka dan Radioisotop berdasarkan Nota Kesepahaman No. 039/HK.02.00/III/2012, No.09/DSS/III/2012, tertanggal 12 Maret 2012 (Bukti P-2) (“Nota Kesepahaman”);
Bahwa Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan dibuatnya Perjanjian Keagenan, dimana berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Keagenan PENGGUGAT sebagai Agen untuk memasarkan Produk Mo-99 dengan kondisi FCA (free carrier) Jakarta Airport, yang diproduksi TERGUGAT sesuai dengan jadwal produksi TERGUGAT dan jadwal operasi Reaktor. Sedangkan TERGUGAT sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi Radioisotop, Radiofarmaka, elemen bahan nuklir, instrumentasi nuklir serta jasa rekayasa nuklir dan aplikasi teknik nuklir, dengan mengacu kepada standar sistem manajemen internasional;
Bahwa sebagai tindak lanjut Perjanjian Keagenan di atas, TERGUGAT mengirimkan kepada PENGGUGAT Quotation of Fission-Molybdenum-99 No.819/BT2/IV/2012, tertanggal 23 April 2012 (Bukti P-3) (“Surat Penawaran”) dan selanjutnya PENGGUGAT mengirimkan Surat Pemesanan Barang No. 001/PO-DSS/IV/2012, tertanggal 25 April 2012 (Bukti P-4) (“Surat Pemesanan Barang”) kepada TERGUGAT;
Bahwa terhadap Surat Pemesanan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT mengirimkan Proforma Invoice No. 920/BT/V/2012, tertanggal 2 Mei 2012 sebesar USD 480,000 (empat ratus delapan puluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp.4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) (“Invoice”) (Bukti P-5) kepada PENGGUGAT. Dan pada tanggal 10 Mei 2012 PENGGUGAT menyetorkan uang muka (down payment) ke rekening TERGUGAT sebesar USD 480,000 (empat ratus delapan puluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp. 4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) masing-masing sesuai dengan Aplikasi Pengiriman Uang tertanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 2.408.345.000,- (dua milyar empat ratus delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah) (Bukti P-6) dan Aplikasi Pengiriman Uang tertanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) (Bukti P-7);
Bahwa oleh karena tidak ada perkembangan untuk kegiatan kerjasama dalam penjualan produk Radiofarmaka dan Radioisotop yang diproduksi oleh TERGUGAT, PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka yang pernah disetorkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya TERGUGAT mengajukan penawaran mengenai jangka waktu pengembalian uang muka PENGGUGAT yang pernah disetorkan tetapi PENGGUGAT keberatan mengingat jangka waktu yang diberikan terlalu lama dan tidak masuk akal;
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan untuk membahas rencana pengembalian uang muka milik PENGGUGAT, tetapi TERGUGAT dengan itikad tidak baik berusaha untuk tidak mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT;
Bahwa pada akhirnya TERGUGAT tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PENGGUGAT, TERGUGAT mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.187.904.000,- (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) dengan potongan sebesar 5 % (lima persen) dari Rp. 4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah), yaitu sebesar Rp. 220.416.000,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus enam belas ribu Rupiah), tetapi TERGUGAT sendiri yang gagal dalam menyelesaikan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditawarkan TERGUGAT;
Bahwa sampai dengan saat ini TERGUGAT baru mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) dan masih kurang sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh TERGUGAT.
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN KEAGENAN NO. 060/HK.02.01/IV/2012, NO. 027/DSS/IV/2012 TERTANGGAL 24 APRIL 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, menyatakan :
(3) Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Bahwa rumusan tersebut di atas memiliki arti bahwa segala sesuatu yang telah disepakati dan disetujui oleh para pihak pelaksanaan prestasi dalam tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. Rumusan tersebut mencerminkan rumusan umum pacta sun servanda yang tidak hanya hidup pada sistem hukum positif Indonesia tetapi juga hidup dalam hukum internasional, yang tidak hanya hidup di dalam Civil Law tetapi juga hidup dalam sistem hukum Common Law.
Bahwa dalam kaitan pelaksanaan Perjanjian Keagenan, oleh karena tidak ada perkembangan untuk kegiatan kerjasama dalam penjualan produk Radiofarmaka dan Radioisotop yang diproduksi oleh TERGUGAT, pada tanggal 10 Oktober 2013, PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka yang pernah disetorkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya oleh karena TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT secara langsung, pada tanggal 28 Oktober 2013, TERGUGAT mengirimkan Surat No. 4514/BT/X/2013 (Bukti P-8) kepada PENGGUGAT yang memberikan penawaran kepada PENGGUGAT untuk dapat mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2016. Dan PENGGUGAT sangat berkeberatan dengan penawaran tersebut oleh karena jangka waktu pengembalian yang terlalu lama sebagaimana di dalam Surat No. 072/DSS/XI/2013, perihal Penarikan Dana/Uang Muka Tertanggal 20 November 2013 (Bukti P-9);
Bahwa selanjutnya telah diadakan beberapa pertemuan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membahas rencana pengembalian dana milik PENGGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, sehingga PENGGUGAT mengirimkan Somasi No. 144/ILO.IX/2014, tertanggal 18 September 2014 (Bukti P-10) dan Somasi II No. 150/ILO.IX/2014, tertanggal 30 September 2014 (Bukti P-11) kepada TERGUGAT untuk dapat mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT sebesar Rp. 4.408.320.000, (empat milyar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa menindaklanjuti Somasi tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2014 TERGUGAT melalui kuasa hukumnya mengadakan pertemuan dengan PENGGUGAT dan kuasa hukum PENGGUGAT. Dalam pertemuan tersebut pada intinya PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT secara langsung dan tunai beserta perhitungan bunga pinjaman bank serta dilakukan pertemuan dengan Shareholder yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa terhadap permintaan pengembalikan uang muka (down payment) tersebut, TERGUGAT melalui Surat No. 3954/INI/XII/2014, tertanggal 3 Desember 2014 (“Surat Inuki 3954”) (Bukti P-12) meminta agar pengembalian uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT dilakukan dalam 13 (tiga belas) tahap terhitung sejak bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Desember 2015;
Bahwa selanjutnya atas penawaran pembayaran sebanyak 13 (tiga belas) tahap yang diajukan oleh TERGUGAT dan disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT kembali dengan itikad tidak baik berusaha untuk tidak mengembalikan seluruh uang muka milik PENGGUGAT.
Faktanya TERGUGAT hanya membayar tahap 1 s/d tahap 10 sebanyak Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta Rupiah) dan tahap ke 11 hanya dibayarkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) yang harus dibayarkan berdasarkan tabel lampiran Surat No. 3954/INI/XII/2014, tertanggal 3 Desember 2014. Sehingga TERGUGAT masih kurang membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah);
Bahwa setelah gagal mengembalikan seluruh uang muka milik PENGGUGAT, TERGUGAT melalui Surat No. 027/IN-LGL/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015 (“Surat Inuki 027”) (Bukti P-13), meminta perubahan terhadap pembayaran sisa pengembalian uang muka sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) yang semula akan dibayarkan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) pada bulan November 2015 dan Rp. 187.904.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) pada bulan Desember 2015, dimana pembayaran sisa pengembalian uang muka akan dibayarkan pada bulan April 2016 sebesar Rp.493.952.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu Rupiah) dan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 493.952.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu Rupiah);
Bahwa menanggapi hal tersebut di atas, oleh karena PENGGUGAT menyadari penawaran itu hanya usaha dari TERGUGAT untuk menghindari kewajibannya untuk mengembalikan uang muka milik PENGGUGAT. PENGGUGAT kembali mengirimkan Surat Teguran dengan referensi No. 289/ILO.XII/2015, tertanggal 2 Desember 2015 (Bukti P-14) yang pada intinya PENGGUGAT keberatan terhadap proses pembayaran sisa pengembalian uang muka yang ditawarkan oleh TERGUGAT sehingga PENGGUGAT kembali menegur TERGUGAT untuk segera memenuhi sisa pembayaran uang muka sebesar Rp.987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) untuk dibayarkan selambat-lambatnya 9 Desember 2015 dan TERGUGAT tidak memenuhinya;
Bahwa oleh karena tidak ada tanggapan dan atau pembayaran dari TERGUGAT, maka PENGGUGAT kembali mengirimkan Surat Teguran terakhir No. 303/ILO.XII/2015, tertanggal 21 Desember 2015 (Bukti P-15) agar TERGUGAT melakukan pengembalian kewajiban kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 12 Januari 2016, namun sampai dengan saat ini TERGUGAT melalaikan kewajibannya tersebut di atas sebesar Rp.987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah);
Bahwa itikad tidak baik dari TERGUGAT semakin terbukti, walaupun PENGGUGAT tidak pernah menyetujui jadwal pembayaran terbaru dari TERGUGAT berdasarkan Surat Inuki 027, ternyata TERGUGAT kembali mengurungkan niatnya untuk membayar dan kembali memberikan jadwal pembayaran terbaru melalui surat No. 009/IN-LGL/V/2016 tertanggal 11 Mei 2016 (Bukti P-16), dan menyatakan alasan TERGUGAT terlambat mengembalikan uang muka sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) oleh karena TERGUGAT belum memperoleh izin untuk berproduksi sehingga mengalami kesulitan keuangan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Keagenan dengan tidak membayar sisa uang muka milik PENGGUGAT yang pernah disetor kepada TERGUGAT sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) dan mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
PENGGUGAT MENDERITA KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT ATAS PERJANJIAN KEAGENANNO. 060/HK.02.01/IV/2012, NO. 027/DSS/IV/2012 TERTANGGAL 24 APRIL 2012
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT atas Perjanjian Keagenan maka PENGGUGAT mengalami kerugian. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata maka TERGUGAT berkewajiban untuk mengganti biaya, rugi dan bunga kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
PENGGUGAT MENDERITA KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT
Kerugian Materiil
Bahwa dengan tidak terlaksananya kerjasama akibat kelalaian dan atau wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 4.187.904.000,- (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah), TERGUGAT baru melakukan pengembalian pembayaran sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta Rupiah) sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) dan berdasarkan 1243 KUHPerdata, yang menyatakan:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Bahwa sebagaimana dimuat dalam Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 ditetapkan bunga dari suatu kelalaian atau kealpaan (bunga moratoir) dapat dituntut sebesar 6 % (enam persen) per tahun. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1250 KUHPerdata yang menentukan bahwa bunga yang dapat dituntut oleh Kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun.
Selain PENGGUGAT menuntut pembayaran terhadap kerugian yang diderita, PENGGUGAT juga menuntut bunga dari kelalaian TERGUGAT yang besarnya adalah 6 % (enam persen) per tahun dari total kerugian PENGGUGAT sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT.
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara untuk menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) ditambah 6 % (enam persen) per tahun dari total kerugian PENGGUGAT sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT.
Kerugian Immateriil
Bahwa selain kerugian materiil, PENGGUGAT juga menderita kerugian immateriil yang diakibatkan Perbuatan-Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian atas ketidakjelasan waktu pengembalian uang muka oleh TERGUGAT. Oleh karena itu PENGGUGAT menuntut kerugian immateriil sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) ditambah 6 % (enam persen) per tahun dari total kerugian PENGGUGAT sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT.
Sehingga total kerugian materiil dan imateriil PENGGUGAT yang harus digantikan oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 4.987.904.000,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah) ditambah 6 % (enam persen) per tahun dari total kerugian PENGGUGAT sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa yang dimaksud Conservatoir Beslag adalah sita yang diletakkan pada barang tidak bergerak milik TERGUGAT, di mana tujuan sita conservatoir ini adalah agar TERGUGAT tidak dapat memindahtangankan, menjual dan atau mengalihkan barang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan.
Mengenai sita conservatoir ini diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 261 ayat (1) Rbg, di mana pengertian menurut pasal tersebut adalah:
menyita barang debitur (TERGUGAT) selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusionir), kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat meletakkan sita jaminan pada :
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya beralamat di Kawasan Puspitek, Gedung 70, Setu - Tangerang Selatan 15314, Indonesia;
PENUTUP
Bahwa karena Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 165 HIR, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 Rbg jo. Pasal 180 HIR, maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Keagenan dengan No. 060/Hk.02.01/IV/2012, No. 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012;
Menyatakan Perjanjian Keagenan dengan No. 060/Hk.02.01/IV/2012, No. 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 adalah sah dan berkuatan hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah:
Kerugian materiil sebesar Rp. 987.904.000,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu Rupiah);
Ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
Kerugian immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah);
Ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka (down payment) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
A T A U,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat menghadap kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang telah diperbaharui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dengan menunjuk Sdr. Irwan,SH.,MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2016, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan Jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI
Gugatan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel);
Berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. yang ditulisnya pada halaman 448 buku Hukum Acara Perdata tertulis “Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).Disebut juga formulasi gugatan tidak jelas.Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)”.Hal ini merujuk pada Pasal 8 Rv yang menegaskan bahwa pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu, demi kepentingan beracara (process doelmatigheid).
Bahwa selanjutnya, merujuk kepada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) No. 1149 K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1979 menyebutkan bahwa, “Gugatan PENGGUGAT harus jelas dan lengkap, karena apabila tidak jelas dan lengkap, maka gugatan harus dinyatakan ditolak atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima.”
- Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT tidak cermat karena sama sekali tidak memuat aturan tentang prestasi yang dituntut PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Keagenan No. 060/HK.02.01/IV/2012 No. 027/DSS/IV/2012.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2012 PENGGUGAT dengan diwakili Ramadhoni Asmawi dan TERGUGAT dengan diwakili Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko menandatangani Surat Perjanjian Keagenan No. 060/HK.02.01/IV/2012 No. 027/DSS/IV/2012;
- Bahwa sebagaimana Bagian C poin 15 s/d 24 dalam surat gugatan Penggugat, pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Keagenan dengan tidak membayar uang muka milik Penggugat yang telah di berikan kepada Tergugat;
- Bahwa di dalam Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02.01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 tidak ada prestasi atau kewajiban dari Tergugat untuk mengembalikan uang muka pembayaran yang telah diberikan oleh Tergugat;
- Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pasal 3 tentang Pembayaran Produk, mekanisme terkait termyn pembayaran tidak ada ketentuan pembayaran uang muka, sehingga sangat keliru dan tidak cermat jika penggugat menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT disebut sebagai uang muka, karena seharusnya pembayaran tersebut disebut sebagai pembayaran pemesanan barang atas jumlah tertentu;
- Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat 1 sebagaimana telah diatur dalam perjanjian, pembayaran dilakukan secara penuh (full amount) jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R/261 R.Bg).
- Bahwa hal tersebut di atas juga dikemukakan oleh mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag”, Cet. II. Penerbit Pustaka, Bandung: 1990, pada Halaman 34 s/d yang untuk jelasnya kami kutip sebagai berikut:
“Oleh karena itu agar penderitaan dan penghukuman yang belum berdasar kesalahan itu jangan sampai keliru di belakang hari, hakim yang bersangkutan harus berhati-hati dan cermat. Jangan sampai terjadi, sita yang sudah diletakkan atas harta TERGUGAT, tapi pada saat putusan diajuhkan, ternyata hakim yang bersangkutan menolak gugat PENGGUGAT.
Seperti yang dikatakan, alasan permohonan sita jaminan nampaknya sangat sederhana, tapi dari keadaan yang sederhana tadi dituntut kewaspadaan dan kecermatan. Alasan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:
Ada persangkaan yang beralasan;
TERGUGAT akan menggelapkan barang-barangnya;
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT;
Sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap.
Itulah beberapa unsur yang harus dipenuhi alasan pengabulan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh hakim.”
- Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta maupun bukti apapun yang dapat menunjukkan bahwa terdapat persangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT akan menggelapkan harta-hartanya dengan maksud menjauhkan harta-hartanya tersebut dari kepentingan PENGGUGAT. Dalam Gugatannya, PENGGGUGAT hanya mendasarkan permohonan sita jaminannya pada persangkaan yang tidak beralasan dan tidak disertai dengan dasar-dasar hukum yang jelas, sebagaimana telah dikutip di atas;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, PENGGUGAT telah dengan secara tidak jelas mengajukan permohonan sita jaminan atas harta-harta milik PARA TERGUGAT. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila permohonan sita jaminan PENGGUGAT ditolak intuk seluruhnya.
BAHWA GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAP KARENA BESARNYA NILAI GANTI RUGI YANG DITUNTUT OLEH PENGGUGAT DIDASARKAN PADA PERHITUNGAN YANG TIDAK LENGKAP DAN TIDAK MENDASAR.
Bahwa dalam Posita Gugatan mengenai karugian, PENGGUGAT menyebutkan:
“Kerugian materiil dan imateriil PENGGUGAT yang harus digantikan TERGUGAT sebesar Rp 4.987.904.000,- (empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu rupiah) di tambah 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian PENGGUGAT sejak tanggal 26 Oktober 2015 yaitu tanggal dimana TERGUGAT gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang muka”
Bahwa PENGGUGAT telah tidak lengkap dalam menguraikan secara rinci mengenai kerugian yang dideritanya dari tanggal 26 Oktober 2015 dalam surat gugatannya;
Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum terkait menerapkan denda sebesar 6%, hal tersebut semata-mata perhitungan pribadi yang tanpa adanya dasar hukum yang jelas;
Bahwa dengan tidak adanya perhitungan yang rinci dan jelas mengenai kerugian seperti dijelaskan di atas, Gugatan harus dianggap tidak jelas dan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980 yang menyatakan bahwa “tuntutan ganti rugi tanpa perincian yang pasti harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan itu tidak jelas atau tidak sempurna”,
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, sudah sepatutnya bila Gugatan PENGGUGAT dianggap tidak jelas dan kabur (obscuur) mengingat bahwa PENGGUGAT telah tidak jelas dalam menguraikan kerugian yang diderita olehnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa meskipun dalam HIR atau Rbg hanya diatur mengenai cara mengajukan gugatan saja, namun dalam pasal 8 angka 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“Rv”) telah dijelaskan persyaratan-persyaratan mengenai isi gugatan yang pada pokoknya harus memuat dalil-dalil yang konkret dalam posita gugatan tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan sehingga surat gugatan dapat dipahami semua pihak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas dan nyata gugatan yang diajukan PENGGUGAT telah tidak terinci secara jelas, cermat, dan lengkap. Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT sudah sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
B. GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN SECARA LICIK (EXCEPTIE DOLI PRAESINTIS)
- Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya telah menuntut TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.987.904.000,- (empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu rupiah) berdasarkan tuduhuan tindakan-tindakan wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT;
- Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya, tidak menjelaskan alasan mengenai tindakannya yang tidak memberikan Surat Pemesanan Barang/Purchase Order yang sesuai dengan ketentuan dimana tidak bisa menyalurkan barang yang telah diproduksinya. Sehingga, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut, didasarkan pada tindakan wanprestasi yang sebenarnya PENGGUGAT sudah terlebih dahulu malakukan wanprestasi terhadap TERGUGAT.
- Bahwa karena wanprestasi yang dilakukan PENGGUGAT maka PENGGUGAT tidak memiliki hak lagi unruk mengajukan tuntutan terhadapnya (exceptio non adimpleti contractus). Hal ini mengingat bahwa TERGUGAT telah memberikan Purchase Order yang tidak mencantumkan tujuan barang kemana akan dikirim. Padahal jelas dalam Surat Pemesanan Barang PENGGUGAT berjanji akan memberikan informasi jangka waktu dan tujuan barang akan dikirim namun faktanya sampai perjanjian ini berakhir PENGGUGAT tidak pernah memberikan informasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka sudah jelas terlihat bahwa PENGGUGAT telah mengajukan Gugatannya secara licik, karena PENGGUGAT menuntut pemenuhan prestasi dari TERGUGAT padahal PENGGUGAT sendiri tidak memenuhi prestasinya. Sehingga, patut dicurigai bahwa PENGGUGAT mengajukan Gugatan perkara quo dengan tujuan untuk mengaburkan fakta sebenarnya yang mana PENGGUGAT secara sah dan terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Bahwa dengan demikian, maka sudah sepatutnya apabila Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam perkara a quo, PENGGUGAT telah mengajukan tuntutan atas sesuatu yang bukan lagi haknya.
Berdasarkan alasan-alasan hukum Tentang Eksepsi tersebut diatas maka adalah beralasan dan berdasarkan hukum, TERGUGAT memohon Kepada Majelis Hakim sudi kiranya berkenan memutuskan tentang Eksepsi tersebut sebagai berikut ;
Menerima dan mengabulkan alasan-alasan Eksepsi Tergugat seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Pengugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Walaupun TERGUGAT telah meminta kepada Majelis Hakim diberikan suatu putusan tentang Eksepsi diajukan oleh TERGUGAT, tetapi untuk melengkapi Jawaban ini, TERGUGAT tetap akan mengajukan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap terulang kembali dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui dan terbukti kebenarannya “quodnoon”.
Bahwa TERGUGAT mohon hal-hal yang telah disampaikan dalam bagian eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menuntut ganti rugi atas tindakan TERGUGAT karena gagalnya perjanjian ini sepenuhnya akibat dari kesalahan serta kelalaian dan/atau perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah tidak memenuhi prestasinya dalam Surat Perjanjian Keagenan No: 060/Hk02.01/IV/2012, No: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 dan juga memberikan Purchase Order yang tidak sesuai sehingga PENGGUGAT tidak dapat menuntut lagi ganti rugi terhadap TERGUGAT;
Bahwa semenjak Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk02.01/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 disepakati pada tahun 24 April 2012 sampai dengan 23 April 2013, PENGGUGAT hanya 1 kali memberikan Surat Pemesanan Barang yaitu Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012 pada tanggal 25 April 2012 dimana Surat Pemesanan Barang tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan dikarenakan tidak mencantumkan jadwal (schedule) dan tujuan pengiriman dan TERGUGAT berjanji akan memberikan jadwal dan tujuan pengiriman melalui informasi lebih lanjut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012;
Bahwa Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 menyatakan:
“PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengirim produk tersebut kepada pelanggan sesuai Surat Pemesanan Barang PIHAK KEDUA dalam waktu yang telah disepakati dan disebut dalam Surat Konfirmasi Order/Pemesanan Barang
Sesuai dengan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT memiliki kewajiban untuk:
PENGGUGAT wajib mencantumkan jangka waktu pengiriman;
PENGGUGAT harus mencantumkan tujuan barang kemana akan dikirimkan oleh TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT tidak mencantumkan tujuan dan jadwal pengiriman produk maupun selanjutnya tidak diberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Surat Pemesanan Barang, seharusnya sesuai dengan catatan yang dijanjikan oleh PENGGUGAT yakni memberikan informasi data dan tujuan jangka waktu pekerjaan. Dengan fakta tersebut, maka PENGGUGAT telah melanggal Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 dan juga membuat TERGUGAT tidak mengetahui dengan pasti kapan dan kemana produk Mo-99 akan dikirim;
Bahwa atas Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012 yang diberikan PENGGUGAT, TERGUGAT memberikan Proforma Invoice Nomor 920/BT/V/2012 dan atas hal ini PENGGUGAT melakukan pembayaran Rp. 4.408.320.000 (empat miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya TERGUGAT telah melakukan persiapan-persiapan awal untuk melakukan produksi seperti penyediaan sumber daya manusia, tekhnologi dan kebutuhan lainnya dalam rangka memproduksi barang sesuai dengan pesanan dari PENGGUGAT. Akan tetapi justru PENGGUGAT tidak pernah memberikan tujuan pengiriman dan jadwal pengiriman produk Mo-99 hingga perjanjian selesai. Dengan demikian PENGGUGAT telah memenuhi prestasi yang membuat transaksi produk Mo-99 tidak terlaksana dengan baik;
Bahwa Poin 2.2 huruf a dan d Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 menyatakan bahwa:
“Selaku agen sebagaimana Pasal 2.1 PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan hal-hal di bawah ini:
a). Mempromosikan, memasarkan, dan menjual serta memberikan informasi produk kepada pelanggan;
b). Untuk setiap saat dalam segala hal patuh dan tunduk terhadap setiap dan seluruh strategi, pedoman, perintah yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dari waktu ke waktu sehubungan dengan kinerja PIHAK KEDUA;
c). Melakukan dan menyelasaikan tugas-tugas, kewajiban-kewajiban, hal-hal, fungsi-fungsi yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA
d). Melaksanakan fungsi keagenan secara kompeten dan baik, serta wajib untuk bertindak semata-mata untuk kepentingan PIHAK PERTAMA
12. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT telah tidak memenuhi prestasinya dengan melanggar Pasal 5 dan Poin 2.2 huruf a dan b Surat Perjanjian Keagenan Nomor:060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99.
13. Bahwa berdasarkan pendapat Ribuan Syahrani dalam buku “Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata”, halaman 247 menyatakan bahwa:
“Pada setiap perjanjian timbal balik hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain, sehingga dianggap selalu ada prinsip bahwa kedua belah pihak harus secara bersama-sama memenuhi kewajibannya dan sama-sama menerima haknya. Karena itu, tidak logis apabila salah satu pihak menuduh wanprestasi terhadap pihak lain sedangkan ia sendiri wanprestasi. Exceptio non adimpleti contractus adalah tangkisan yang menyatakan bahwa debitor tidak melaksanakan perjanian sebagaimana mestinya justru karena kreditor sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu sebagaimana mestinya”
Bahwa menurut Purwahid Patrik dalam buku “Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari UU”,) halaman 34 menyatakan;
“Salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik yang lalai dalam memenuhi kewajibannya tidak dapat diminta pemenuhannya oleh pihak lain. Apabila salah satu pihak menuntut pemenuhan kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis dengan apa yang disebut prinsip exceptio non adimpleti contractus, karena si penggugat sendiri telah melakukan wanprestasi”
Bahwa berdasarkan pendapat J. Satrio dalam buku “Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi” halaman 48 menyatakan juga bahwa:
“Doktrin penolakan prestasi (exceptio non adimpleti contractus) adalah “suatu tangkisan yang intinya mau mengatakan kalau anda sendiri belum berprestasi, anda tidak patut untuk menuntut saya berprestasi. Berdasarkan hal ini maka pihak yang dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menolak melakukan prestasi selanjutnya manakala pihak lainnya telah melakukan wanprestasi”
Bahwa dikaitkan dengan doktrin tersebut, maka PENGGUGAT tidak patut untuk menuntut TERGUGAT, karena secara faktanya PENGGUGAT tidak memenuhi prestasinya untuk mencantumkan jangka waktu dan tujuan pengiriman di dalam surat pemesanan barang;
Bahwa menurut Munir Faudy dalam buku “Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis)”, halaman 96 menyatakan
“Berdasarkan prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus ini, maka pihak yang dirugikan akibat adanya suatu wanprestasi dapat menolak malakukan prestasinya atau menolak melakukan prestasi selanjutnya manakal pihak lainnya telah melakukan wanprestasinya.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut telah sangat jelas bahwa PENGGUGAT sebagai pihak telah melaksanakan kewajiban atau prestasinya tidaklah dapat meminta penggantian atas kerugian terhadap TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah mengembalikan sebesar Rp. 3.350.000.000,- (Tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk itikad baik dari TERGUGAT, meskipun secara nyata PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan tidak mampu memasarkan dan menjual barang yang diproduksi oleh TERGUGAT. Karena seharusnya tidak ada kewajiban bagi TERGUGAT untuk mengembalikan uang tersebut yang mana murni merupakan kesalahan dan kelalaian dari TERGUGAT;
Bahwa setelah perjanjian berakhir, PENGGUGAT tidak bisa mengirimkan barang dikarenakan TERGUGAT tidak pernah memberikan tujuan dan jadwal pengiriman barang kepada PENGGUGAT, dan TERGUGAT menuntut pengembalian uang muka sejumlah xxx kepada PENGGUGAT;
Bahwa atas hal tersebut, TERGUGAT dengan itikad baiknya lagi tetap berusaha melakukan pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT dengan menawarkan reschedule pengembalian uang muka akan tetapi PENGGUGAT menolaknya;
Bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka yang dibayarkan PENGGUGAT namun hak tersebut dilakukan TERGUGAT dengan dasar itikad baik. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1464 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memilikiatau mengembalikan uang panjarnya.”
Bahwa dengan demikian, pengembalikan uang muka bukanlah kewajiban TERGUGAT namun TERGUGAT melakukannya karena beritikad baik sehingga PENGGUGAT tidak bisa menuntut ganti kerugian atas sisa uang muka yang tidak dibayarkan
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat Konvensi bermaksud mengajukan Gugatan REKONVENSI terhadap Penggugat dalam KONVENSI. Oleh karena itu Tergugat dalam KONVENSI mohon dengan hormat untuk diterima dan ditetapkan juga dan untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat dalam REKONVENSI dan Penggugat dalam KONVENSI ditetapkan juga sebagai Tergugat dalam REKONVENSI untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat REKONVENSI.
Bahwa Penggugat dalam REKONVENSI mohon bahwa segala sesuatu yang tersebut didalam KONVENSI diatas juga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai dalil-dalil Penggugat dalam REKONVENSI ini.
Bahwa segala sesuatu yang telah diajukan dalam Eksepsi dan pokok perkara dalam KONVENSI dianggap terulang kembali dalam REKONVENSI ini dan merupukan satu kesatuan mutatis mutandis, adapun yang menjadi pokok-pokok gugatan kami adalah:
Bahwa PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 sehingga menimbulkan kerugian bagi TERGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI
Bahwa semenjak Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 disepakati pada tahun 24 April 2012 sampai dengan 23 April 2013, PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI hanya 1 kali memberikan Surat Pemesanan Barang yaitu Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012 pada tanggal 25 April 2012 dimana Surat Pemesanan Barang tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan dikarenakan tidak mencantumkan jadwal (schedule) dan tujuan pengiriman dan TERGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI berjanji akan memberikan jadwal dan tujuan pengiriman melaui informasi lebih lanjut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012;
Bahwa Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 menyatakan:
“PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengirimkan produk tersebut kepada pelanggan sesuai Surat Pemesanan Barang PIHAK KEDUA dalam waktu yang telah disepakati dan disebut dalam Surat konfirmasi Order/Pemesanan Barang”
Bahwa PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI tidak mencantumkan tujuan dan jadwal pengiriman produk maupun selanjutnya tidak diberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Surat Pemesanan Barang. Sehingga PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah melanggar Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor: 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor: 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 dan juga membuat TERGUGAT tidak mengetahui dengan pasti kapan dan kemana produk Mo-99 akan dikirim
Bahwa atas Surat Pemesanan Barang Nomor: 001/PO-DSSS/IV/2012 yang diberikan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI memberikan Proforma Invoice Nomor 920/BT/V/2012 dan atas hal ini PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI melakukan pembayaran Rp. 4.408.320.000,- (empat miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI pun sudah melakukan persiapan-persiapan untuk memproduksi Mo-99 hanya bertahan 66 Jam setelah diproduksi. Akan tetapi justru PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI tidak pernah memberikan tujuan pengiriman dan jadwal pengiriman produk Mo-99 hingga perjanjian selesai. Dengan demikian PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah tidak memenuhi prestasi yang membuat transaksi produk Mo-99 tidak terlaksana;
Bahwa selain itu, berdasarkan notulensi rapat tanggal 28 November 2012 disepakati oleh kedua pihak untuk melakukan Transfer Knowledge mengenai produk Mo-99 dan telak dilaksanakan oleh TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa dengan demikian atas persiapan-persiapan untuk memproduksi Mo-99 serta transfer knowledge yang telah dilakukan TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI dimana PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI sampai perjanjian selesai tidak pernah mengirimkan jadwal dan tujuan pengiriman sehingga transaksi produk tidak tercapai, TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI mengalami kerugian;
Bahwa akibat wanprestasi dari TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT REKONVENSI kehilangan peluang keuntungan yang akan diperoleh oleh PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 32.640.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat miliar rupiah) hal ini sebagaimana telah tertuang secara jelas dalam RKAP perusahaan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI di tahun 2012;
Bahwa TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi yang merugikan kepentingan PENGGUGAT REKONVENSI, untuk itu Tergugat Rekonvensi bertanggung jawab membayar ganti rugi baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian akibat dari perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI adalah sebagai berikut :
Persiapan awal pembuatan produk berupa sumber daya manusia;
Persiapan Tekhnologi yang akan digunakan untuk memproduksi produk yang telah disepakati dalam Perjanjian;
Biaya Pelatihan dalam rangka transfer knowledge yang telah dilakukan tanggal 11-12 Desember 2012;
Total keseluruhan adalah sebesar Rp. 3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut nama baik serta brand image Perusahaan PENGGUGAT REKONVENSI menjadi tercemar, selain itu PENGGUGAT REKONVENSI tekanan psikis akibat intimidasi dari Tergugat Rekonvensi, sehingga menimbulkan kerugian yang besar secara inmaterial yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, akan tetapi demi untuk kepastian hukum atas gugatan ini maka PENGGUGAT REKONVENSI mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi Immateril, oleh karenanya PENGGUGAT REKONVENSI meminta ganti rugi uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bahwa berdasarkan pendapat Wirjono Prodjodikoro dalam “Asas-asas Hukum Perjanjian”, halaman 17 mengatakan bahwa;
“wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian”
Bahwa menurut Yahya Harahap di dalam bukunya, “Segi-segi Hukum Perjanjian”, halaman 60 mendefinisikan bahwa :
“wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak dibitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian”
Bahwa menurut R. Subekti dalam buku “Hukum Perjanjian” halaman 50 mengemukakan bahwa:
“wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
Melakukan apa yang diperjanjiakan tetapi terlambat.
Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI telah melakukan wanprestasi yang merugikan bagi PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI
Bahwa mengingat Gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat maka PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, dan Kasasi (Uitvorbaar bij Vooraad).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Tergugat dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut ;
Menerima dalil-dalil untuk Tergugat I seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi TERGUGAT;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Wanprestasi;
Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, perlawanan, banding dan kasasi serta peninjauan kembali;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI
Menerima gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhya;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) sesuai dengan jumlah pemesanan yang telah dilakukan TERGUGAT REKONVENSI, serta ditambah denda 6% (per tahun) sejak tahun 2014;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbaarbijvoorraad);
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex- aqueo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik tertanggal 23 November 2016, sedang Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 7 Desember 2017;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Foto copy Surat Perjanjian Keagenan No. 060/HK.02.01/IV/2012, No. 027/DSS/IV/2012, tanggal 24 April 2012, diberi tanda P-1 ;
Foto copy Nota Kesepahaman No. 039/HK.02.00/III/2012, No.09/DSS/III/ 2012, tertanggal 12 Maret 2012, diberi tanda P-2 ;
Foto copy Quotation of Fission-Molybdenum-99 No.819/BT 2/IV/2012, tertanggal 23 April 2012, diberi tanda P-3 ;
Foto copy Surat Pemesanan Barang No. 001/PO-DSS/IV/2012, diberi tanda P-4 ;
Foto copy Proforma Invoice No. 920/BT/V/2012, tertanggal 2 Mei 2012, diberi tanda P-5 ;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang pada Bank Mega, tertanggal 10 Mei 2012, diberi tanda P-6 ;
Foto copy Aplikasi Pengiriman Uang pada Bank HSBC tertanggal 10 Mei 2012, diberi tanda P-7 ;
Foto copy Surat No. 4514/BT/X/2013, tanggal 28 Oktober 2013, diberi tanda P-8 ;
Foto copy Surat No. 072/DSS/XI/2013, tertanggal 20 November 2013, diberi tanda P-9 ;
Foto copy Somasi No. 144/ILO.IX/2014, tertanggal 18 September 2014, diberi tanda P-10 ;
Foto copy Somasi II No. 150/ILO.IX/2014, tertanggal 30 September 2014, diberi tanda P-11 ;
Foto copy Surat No. 3954/INI/XII/2014, tertanggal 3 Desember 2014, diberi tanda P-12 ;
Foto copy Surat No. 027/IN-LGL/XII/2015 tertanggal 1 Desember 2015, diberi tanda P-13 ;
Foto copy Surat Teguran No. 289/ILO.XII/2015, tertanggal 2 Desember 2015, diberi tanda P-14 ;
Foto copy Surat Teguran No. 289/ILO.XII/2015, tertanggal 2 Desember 2015, diberi tanda P-15 ;
Foto copy Surat No. 009/IN-LGL/V/2016, tertanggal 11 Mei 2016, diberi tanda P-16 ;
Foto copy Somasi III No. 168/ILOIX/2014, tertanggal 16 Oktober 2014, diberi tanda P-17 ;
Foto copy Minutes of Meeting tertanggal 31 Oktober 2016, diberi tanda P-18 ;
Foto copy Surat Elektronik (e-mail) tertanggal 20 Oktober 2016, diberi tanda P-19 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti Penggugat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 adalah berupa foto copy akan tetapi telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan dicocokkan serta disesuaikan dengan surat aslinya ternyata foto copy tersebut cocok dan sesuai dengan surat aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
Foto copy Akta tanggal 11-08-2016 No.5 tentang Pernyatan PT. Industri Nuklir Indonesia (PERSERO) dikeluarkan oleh Notaris Anita Munaf, SH, di Ciputat, Tangerang Selatan, diberi tanda T-1 ;
Foto copy Surat Perihal : Penerimaan Pemberitauan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Nuklir Indonesia dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0071573 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, diberi tanda T-2 ;
Foto copy Surat Nota Kesepahaman antara PT. Batan Teknologi (Persero) dan PT. Dinamika Sains Solusindo tentang Kerjasama Pengembangan Bisnis Radiofarmaka dan Radioisotop Nomor : 039/Hk.02.00/III/2012, Nomor : 09/DSS/III/2012, diberi tanda T-3 ;
Foto copy Surat Perjanjian Keagenan No : 060/Hk.02.01/IV/2012, No : 027/DSS/IV/2012, terhitung mulai tanggal 24 April 2012 sampai dengan 23 April 2013, diberi tanda T-4 ;
Foto copy Permintaan Penawaran harga oleh PT. Dinamika Sain Solusindo kepada PT. Industri Nuklir Indonesia (PERSERO) Dengan Nomor : 016/DSS/IV/2012 pada tangagl 23 April 2012, diberi tanda diberi tanda T-5 ;
Foto copy Surat Pemesanan Barang oleh PT. DINAMIKA SAIN SOLUSINDO kepada PT. BATAN TEKNOLOGI dalam hal ini PT. INDUSTRI NUKLIR INDONESIA (PERSERO) dengan No. 001/PO-DSS/IV/2012 pada tanggal 25 April 2012, diberi tanda T-6 ;
Foto copy Surat Proforma Invoice Revise oleh PT. Batan Teknologi (PERSERO) kepada PT. Dinamika Sain Solusindo dengan Nomor : 920/BT/V/2012 pada tanggal 2 Mei 2012 dengan rincian barang Molybdenum-99 200Ci x 4 = 800 CI harag sebesar Rp. 4.416.000.000,- (empat milyar empat ratus enam belas juta rupiah), diberi tanda diberi tanda T-7 ;
Foto copy Surat oleh PT. Industri Nuklir Indonesia kepada PT. Dinamika Sains Solusindo perihal : Penyampaian Bukti transfer pengembalian uang muka PT. Dinamika Sains Solusindo atas pembatalan order berdasarkan surat pesanan barang No.001/PO-DSS/IV/2012 tanggal 25 April 2012 dengan Nomor Surat 913/INI/VI/2016 pada tanggal 1 Juni 2016, diberi tanda T-8 ;
Foto copy Bukti Pengembalian uang muka dalam bnetuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank HSBC pada tanggal 3 Desember 2014 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-9 ;
Foto copy Bukti Pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank HSBC pada tanggal 26 Januari 2015 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 No. Ref : DKJ 1-00044 dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-10 ;
Foto copy Bukti Pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank HSBC pada tanggal 26 Februari 2015 paid batan Qou 819/BT2/2012 dengan nominal Rp. 100.00.000,- (seratus juta rupiah), diberi tanda T-11 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank HSBC pada tanggal 26 Maret 2015 paid batan Qou 81 9/BT2/I V/20 12 No Ref: DKJ 1-00030 dengan nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), diberi tanda T-12 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 24 april 2015 paid batan Qou 81 9/BT2/IV/20 12 No Ref: DKJ 1-00021 dengan nominal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), diberi tanda T-13 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui pada tanggal 21 Mei 2015 paid batan Qou 819/BT2/1 V/20 12 No Ref: CFL 465336 dengan nominal Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluhjuta rupiah), diberi tanda T-14 ;
Foto copy Bukti pengembahian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 26 Mei 2015 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 No. Ref: CFL 465337 dengan nominal Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-15 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 26 Juni 2015 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 dengan nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), diberi tanda T-16 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 27 Juli 2015 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 dengan nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), diberi tanda T-17 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 25 Agustus 2015 paid batan Qou 81 9/BT2/I V/2012 dengan nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), diberi tanda T-18 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 28 September 2015 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 dengan nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), diberi tanda T-19 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 26 Oktober 2015 paid batan Qou 81 9/BT2/IV/2012 dengan nominal Rp. 300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah), diberi tanda T-20 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 1 Juni 2016 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 No. Ref : DKJ 1-00047 dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-21 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 26 Juhi 2016 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 No. Ref: DKJ 1-00046 dengan nominal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-22 ;
Foto copy Bukti pengembalian uang muka dalam bentuk setor tunai oleh Tergugat kepada Penggugat melalui bank pada tanggal 30 September 2016 paid batan Qou 819/BT2/IV/2012 No Ref : DKIS 1-00051 dengan nominal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), diberi tanda T-23 ;
Foto copy Rekapitulasi pengembalian uang muka, diberi tanda T-24 ;
Foto copy Surat Minutes of Meting oleh Inarema Law Firm pada tanggal 31 Oktober 2014, diberi tanda T-25 ;
Foto copy Surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dengan nomor : 018452.3,263.01000.190312 yang berlaku dari tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nukhir yang diterbitkan pada 16 Februari 2012, diberi tanda T-26 ;
Foto copy Surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dengan nomor : 020707.3.201.01000.230512 yang berlaku dari tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nukhir yang diterbitkan pada 09 Maret 2012, diberi tanda T-27 ;
Foto copy Surat izin pemanfaatan tenaga nuklir dengan nomor : 020443.3.182.01000.020712 yang berlaku dari tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan tanggal 01 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diterbitkan pada 01 Maret 2012, diberi tanda T-28 ;
Foto copy Fotocopy Surat Elektronik (e-mail) pengirim [email protected] kepada [email protected] pada tanggal 20 Oktober 2016, diberi tanda T-29 ;
Foto copy Rekap gaji pegawai tidak tetap PT. Industri Nuklir Indonesia Tahun 2012 s/d 2013, diberi tanda T-30 ;
Foto copy Deskripsi produk Molybdenum-99, diberi tanda T-31 ;
Foto copy Hasil notulensi rapat dan run down acara mengenai Kegaitan Transfer Knowledge yang dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Desember 2012, diberi tanda T-32 ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti Penggugat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-32 adalah berupa foto copy akan tetapi telah diberi materai secukupnya dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan dicocokkan serta disesuaikan dengan surat aslinya ternyata foto copy tersebut cocok dan sesuai dengan surat aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut di atas, Tergugat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi, dibawah sumpah masing-masing menerangkan sebagai berikut :
Saksi Agung Usadi.
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena mitra kerja dengan Penggugat;
Bahwa Saksi menyatakan perkara ini dimulai dengan adanya perjanjian antara PT.INUKI dengan PT. DSS memasarkan produk dan PT.INUKI sebagai produsen;
Bahwa Saksi menyatakan telah pensiun per Agustus 2016 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Pemasaran selama 6 tahun di PT. INUKI;
Bahwa Saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran bertugas mengkoordinasikan pemasaran dan mempersiapkan pengiriman barang;
Bahwa Saksi menyatakan kewenangan Saksi adalah mengusulkan rencana marketing kepada Dewan Direksi;
Bahwa Saksi menyatakan tugas Saksi berkaitan dengan perjanjian antara PT.INUKI dan PT.DSS adalah memastikan pemasaran produk Mo-99 berjalan dengan lancar;
Bahwa Saksi menyatakan perjanjian antara PT.INUKI dan PT.DSS adalah perjanjian dimana PT.INUKI adalah produsen dan PT.DSS sebagai distributor dalam konteksnya sebagai pemasar;
Bahwa Saksi menyatakan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengetahui perjanjian keagenan pada tahun 2012 antara PT.INUKI dengan PT.DSS;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI membantu dalam konteks pemasaran dengan mempertemukan PT.DSS dengan calon buyer di Cina;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI telah membantu membuka pasar dimana PT.INUKI telah mengalihkan pasarnya di Cina kepada PT.DSS dan juga melakukan transfer knowledge berupa training selama 2 (dua) hari di Central Park mengenai produk Mo-99 serta marketing untuk produk tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan bahwa perjanjian tidak terlaksana dengan baik dikarenakan pihak PT. DSS tidak melakukan follow up dimana pasar yang telah dibuka oleh PT.INUKI untuk PT.DSS tidak dilakukan tindak lanjut oleh PT.DSS;
Bahwa Saksi menyatakan setelah penandatangan perjanjian PT.DSS tidak pernah memasarkan produk apapun dari PT.INUKI;
Bahwa Saksi menyatakan pada saat perjanjian berlangsung PT.INUKI memiliki ijin produksi karena PT.INUKI menjalankan kegiatan produksi;
Bahwa Saksi menyatakan mengetahui ada pengembalian uang muka tetapi mekanisme pengembalian dan pembayarannya dalam skema dia tidak mengetahui karena merupakan kewenangan direktur keuangan;
Bahwa Saksi menyatakan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo perjanjian antara PT.INUKI dan PT.DSS dibuat pada tahun 2012 adalah perjanjian mengenai kewajiban PT.INUKI menyediakan produk Mo-99 dan PT.DSS memasarkan produk Mo-99;
Bahwa Saksi menyatakan Mo-99 adalah produk hasil radiasi yang diperuntukan untuk identifikasi kanker dan merupakan produk yang berada di ranah kesehatan;
Bahwa PT.INUKI mengalami kerugian dengan tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dimana PT.INUKI tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya didapat karena PT.DSS tidak memasarkan produknya serta PT.INUKI telah membeli drum kontainer, rekruitment karyawan dan transfer knowledge untuk proyek tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan produk Mo-99 luruh dalam waktu 66 jam, sehingga untuk pengiriman sampai dengan klien kami dalam hal ini biasanya rumah sakit kami harus memperhitungkan dengan benar waktu tiba barang tersebut di klien. Hal ini berarti bahwa harus ditentukan kapan produk diberangkatkan sementara dalam purchase order yang diberikan Penggugat tidak tercantum hal tersebut. Yang kedua, tujuan juga harus dilampirkan secara detail sementara dalam purchase order yang diberikan Penggugat tidak tercantum hal tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan pernah melakukan pertemuan dengan pihak dari PT.DSS, namun hanya dalam konteks negosiasi kontrak dan tidak pernah melakukan pertemuan tentang pengembalian dana, serta yang saksi ketahui PT.INUKI telah membantu membuka pasar ke Cina untuk PT.DSS;
Saksi Irma Puspita Sari.
Bahwa Saksi merupakan asisten head of legal di PT.INUKI;
Bahwa Saksi bertugas membuat perjanjian kerjasama, perjanjian dengan klien, membuat SK Direksi, dan negosiasi;
Bahwa Saksi mengetahui ada perjanjian antara PT.INUKI dan PT.DSS pada tanggal 24 April 2012 mengenai keagenan dan pemasaran produk Mo-99;
Bahwa Saksi menyatakan sesuai dengan perjanjian tersebut PT.DSS bertugas memasarkan produk Mo-99 yang diproduksi oleh PT.INUKI;
Bahwa Saksi menyatakan perjanjian tersebut tidak berhasil dilaksanakan dikarenakan purchase order yang diberikan oleh PT.DSS tidak jelas mencantumkan tujuan dan waktu pengiriman barang sebagaimana bukti T-6;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI tidak bisa menyiapkan barang dikarenakan produk Mo-99 mudah luruh dalam waktu 66 jam dan untuk itu membutuhkan purchase order dengan tujuan dan waktu pengiriman yang jelas sementara PT.DSS memberikan purchase order yang tidak jelas;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI memiliki izin untuk melakukan operasi produksi dan izin kemasan produk Mo-99 sebagaimana bukti T-26, T-27 dan T-28;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI telah melakukan persiapan awal untuk proyek antara PT. INUKI dan PT. DSS berupa transfer knowledge, membuka pasar untuk produk Mo-99 ke pihak Cina, menyiapkan drum kontainer untuk mengantisipasi pemesanan PT.DSS yang dalam jumlah besar, melakukan rekruitment karyawan sejumlah 22 orang;
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada mekanisme pembayaran dengan down payment dimana berdasarkan Pasal 6 perjanjian pembayaran harus dilakukan dengan sistem full atau full amount;
Bahwa Saksi menyatakan pengembalian uang muka adalah bentuk iktikad baik dari dewan direksi terhadap PT. DSS;
Bahwa Saksi menyatakan tidak semua surat yang dikeluarkan direksi Saksi mengetahuinya dikarenakan direksi bisa membuat surat keputusan sendiri;
Bahwa Saksi menyatakan mengetahui apabila ada kuasa hukum yang dipilih oleh PT.INUKI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kesepakatan antara PT.INUKI dan PT.DSS, mengetahui skema pengembalian dana yang telah dipotong sebesar 5%, dan tidak mengetahui mengenai pembayaran karena merupakan kewenangan bagian keuangan, serta telah dilakukan 2 (dua) kali penundaan pengembalian dana;
Bahwa Saksi menyatakan dalam surat yang dikirimkan oleh PT.INUKI terhadap PT.DSS dalam hal mekanisme pengembalian yang diberikan oleh PT.INUKI tidak disetujui oleh PT.DSS, maka PT.INUKI akan menghentikan pengembalian uang muka;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI memiliki izin operasi produksi radiofarmaka dan radioisotop sebagaimana bukti T-26 beserta fasilitas untuk memproduksi Mo-99. Selain itu, izin yang dimiliki oleh PT.INUKI juga merupakan fasilitas;
Bahwa Saksi menyatakan mekanisme down payment tidak pernah diatur dalam perjanjian dan mengenai pengembalian uang muka hanyalah sebatas iktikad baik;
Bahwa Saksi menyatakan produk Mo-99 tidak ada yang dikirimkan ke PT.DSS karena PT.DSS tidak pernah memberikan purchase order yang mencantumkan waktu dan tujuan yang jelas;
Saksi Dita Agretta S.
Bahwa Saksi menyatakan dia telah bekerja selama 6 tahun di PT.INUKI, dahulunya di bagian divisi marketing sekarang menjabat sebagai sekertaris direksi PT. INUKI;
Bahwa Saksi mengetahui perjanjian antara PT. INUKI dengan PT. DSS pada tahun 2012 mengenai pemasaran Mo-99, dimana telah terjadi kesepakatan bahwa PT. DSS akan menjual dan memasarkan produk Mo-99 khususnya dengan tujuan ke Cina;
Bahwa Saksi mengatakan jangka waktu perjanjian adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang, dan pada saat perjanjian berakhir tidak ada kesepakatan antara pihak dari China dengan PT. DSS;
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada perpanjangan perjanjian;
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada pemasaran produk Mo-99 sampai dengan masa perjanjian berakhir;
Bahwa Saksi menyatakan untuk pemesanan Mo-99 tidak bisa seperti obat-obatan lain dimana purchase order harus jelas tujuan dan waktu pengiriman dikarenakan sifat dari produk Mo-99 mudah luruh dalam 66 jam dan PT.DSS belum pernah memberikan order dengan waktu dan tujuan yang jelas;
Bahwa Saksi menyatakan PT.INUKI dan PT.DSS baru 1 (satu) kali melakukan kerjasama;
Bahwa Saksi menyatakan PT. INUKI membantu PT. DSS untuk membuka pasar dengan memperkenalkan PT.DSS dengan pihak di China;
Bahwa Saksi menyatakan tidak terjadi kesepakatan antara pihak di China dengan PT.DSS;
Bahwa Saksi menyatakan dikarenakan perjanjian tidak terlaksana dengan baik, maka PT. INUKI mengalami opportunity lost sebagaimana dalam rencana kerja jangka panjang (RKAP) untuk 1 (satu) tahun dimana seharusnya PT.INUKI mendapatkan pendapatan senilai Rp32 miliar dari kerjasama dengan Cina;
Bahwa Saksi menyatakan PT. INUKI memberikan pelatihan atau transfer knowledge mengenai produk Mo-99, market Mo-99 serta sifat produk tersebut dan Saksi ikut dalam pelatihan tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan dalam pelatihan tersebut dijelaskan koor dari bisnis PT.INUKI, kemana saja produk sudah dikirimkan, dan bagaimana cara mendistribusikan produk tersebut sampai kepada customer;
Bahwa Saksi menyatakan untuk pengadaan transfer knowledge biaya transportasi dan materi ditanggung oleh PT.INUKI dan biaya tempat ditanggung oleh PT.DSS;
Bahwa Saksi menyatakan dalam pelatihan hadir pihak dari PT.DSS karena pada saat itu PT.DSS belum mengetahui sifat produk Mo-99 dengan transfer knowledge pihak PT.INUKI memberitahukan mengenai sifat produk, apa yang dibutuhkan pada saat PT.DSS menjadi distributor seperti syarat-syarat menjadi distributor, serta apa yang harus dilakukan PT.DSS saat ingin mengirimkan barang ke customer;
Bahwa Saksi menyatakan produk Mo-99 belum dibuat dikarenakan harus ada pemesanan;
Bahwa Saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah ada pertemuan PT.INUKI dan PT.DSS antara tahun 2012-2014;
Bahwa Saksi menyatakan kurang mengetahui ada penundaan pengembalian uang muka serta pembayaran pengembalian uang muka;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Konvensi:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas;
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Eksepsi pada pokoknya:
Gugatan Penggugat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel);
Tidak cermat karena sama sekali tidak memuat aturan tentang prestasi yang dituntut Penggugat berdasarkan Perjanjian Keagenan Nomor 060/Hk.02.01/ IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/2012;
Tidak jelas karena permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat atas barang bergerak milik Tergugat tanpa menguraikan alasan yang jelas yang mendukung dalil permohonan sita jaminan tersebut;
Tidak lengkap karena besarnya nilai ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat didasarkan pada perhitungan yang tidak lengkap dan tidak mendasar;
Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);
Karena Penggugat menuntut pemenuhan prestasi dari Tergugat padahal Penggugat sendiri tidak memenuhi prestasinya. Sehingga, patut dicurigai bahwa Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo dengan tujuan untuk mengaburkan fakta sebenarnya yang mana Penggugat secara sah dan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi;
Menimbang, terhadap Eksepsi-Eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi-Eksepsi tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan Tergugat yang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian keagenan dengan Nomor 060/Hk.02.01/IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/ 2012 tertanggal 24 April 2012, dan memohon agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp.987.904.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat menuntut ganti rugi atas tindakan Tergugat karena gagalnya perjanjian ini sepenuhnya akibat kesalahan serta kelalaian dan atau perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa semenjak Surat Perjanjian Keagenan Nomor 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 disepakati pada 24 April 2012 sampai dengan 23 April 2013, Penggugat hanya 1 kali memberikan Surat Pemesanan Barang yaitu Surat Pemesanan Barang Nomor 001/PO-DSSS/IV/2012 pada tanggal 25 April 2012 dimana Surat Pemesanan Barang tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan dikarenakan tidak mencantumkan jadwal (schedule) dan tujuan pengiriman dan Tergugat berjanji akan memberikan jadwal dan tujuan pengiriman melalui informasi lebih lanjut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemesanan Barang Nomor 001/PO-DSSS/IV/2012, namun sampai perjanjian berakhir, Penggugat belum pernah mengirimkan informasi mengenai tempat dan waktu pengiriman barang;
Bahwa Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 menyatakan: “Pihak Pertama berkewajiban untuk mengirimkan produk tersebut kepada pelanggan sesuai Surat Pemesanan Barang Pihak Kedua dalam waktu yang telah disepakati dan disebut dalam Surat Konfirmasi Order/Pemesanan Barang”, yang dapat disimpulkan bahwa Penggugat memiliki kewajiban untuk:
Mencantumkan jangka waktu pengiriman;
Mencantumkan tujuan barang kemana akan dikirim oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak mencatumkan tujuan dan jadwal pengiriman produk maupun selanjutnya tidak diberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Surat Pemesanan Barang, seharusnya sesuai dengan catatan yang dijanjikan oleh Penggugat yakni memberikan informasi data tujuan dan jangka waktu pekerjaan. Dengan fakta tersebut, maka Penggugat telah melanggar Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor 060/Hk 02/01/IV/2012 Nomor 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 dan juga membuat Tergugat tidak mengetahui dengan pasti kapan dan kemana produk Mo-99 akan dikirim;
Bahwa atas Surat Pemesanan Barang Nomor 001/PO-DSSS/IV/2012 yang diberikan Penggugat, Tergugat memberikan Proforma Invoice Nomor 920/BT/V/2012 dan atas hal ini Penggugat melakukan pembayaran Rp4.408.320.000 (empat miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tergugat pun sudah melakukan persiapan-persiapan untuk memproduksi Mo-99, yang hanya bertahan 66 jam setelah diproduksi. Akan tetapi justru Penggugat tidak pernah memberikan tujuan pengiriman dan jadwal pengiriman produk Mo-99, hingga perjanjian selesai. Dengan demikian Penggugat telah tidak memenuhi prestasi yang membuat transaski produk Mo-99 tidak terjadi;
Bahwa Tergugat telah mengembalikan sebesar Rp3.350.000.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk iktikad baik dari Tergugat;
Bahwa setelah perjanjian berakhir, Penggugat tidak bisa mengirimkan barang dikarenakan Tergugat tidak pernah memberikan tujuan dan jadwal pengiriman barang kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalilnya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan 19 (sembilan belas) bukti surat, bukti-bukti surat Penggugat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 adalah berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meterai secukupnya, kecuali bukti surat P-1, P-2, P-3, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-14, P-15 serta P-17 adalah berupa bukti foto copy dari foto copy, P-16 adalah copy dari internet, dan P-19 adalah copy dari email;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan 32 (tiga puluh dua) bukti surat, bukti-bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-32 adalah berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meterai secukupnya, kecuali bukti surat T-5, T-6, T-8, T-16, T-24, T-25, T-29, T-31, T-32 adalah berupa bukti foto copy dari foto copy, dan 3 (tiga) orang saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta keterangan saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang menjadi inti dari perkara ini, bahwa :
Antara Penggugat dan Tergugat ada Perjanjian Keagenan dengan Nomor 060/Hk.02.01/IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 (Bukti T-4);
Bahwa Penggugat dan Tergugat mengakui kalau Penggugat telah membayar muka order pembelian Produk Mo-99 sebesar Rp4.408.320.000 (empat miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan Tergugat telah mengembalikan sebesar Rp3.350.000.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Pasal 5 Surat Perjanjian Keagenan Nomor 060/Hk.02.01/IV/2012 Nomor 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 menyatakan: “Pihak Pertama berkewajiban untuk mengirimkan produk tersebut kepada pelanggan sesuai Surat Pemesanan Barang Pihak Kedua dalam waktu yang telah disepakati dan disebut dalam Surat Konfirmasi Order/Pemesanan Barang”;
Bahwa Saksi Agung Usadi, Saksi Irma Puspita Sari dan Saksi Dita Agretta S menyatakan produk Mo-99 luruh dalam waktu 66 jam, tidak bisa seperti obat-obatan lain, sehingga untuk pengiriman sampai kepada klien kami dalam hal ini biasanya rumah sakit, kami harus memperhitungkan dengan benar waktu tiba barang tersebut di klien. Hal ini berarti bahwa harus ditentukan kapan produk diberangkatkan sementara dalam purchase order yang diberikan Penggugat tidak tercantum hal tersebut. Yang kedua, tujuan juga harus dilampirkan secara detail sementara dalam purchase order yang diberikan Penggugat tidak tercantum hal tersebut (Bukti T-6 yang identik dengan P-4);
Bahwa Saksi Irma Puspita Sari menyatakan PT.INUKI telah melakukan persiapan awal untuk proyek antara PT. INUKI dan PT. DSS berupa transfer knowledge, membuka pasar untuk produk Mo-99 ke pihak Cina, menyiapkan drum kontainer untuk mengantisipasi pemesanan PT.DSS yang dalam jumlah besar, melakukan rekruitment karyawan sejumlah 22 orang;
Bahwa untuk mendukung kelancaran pemesanan dari Penggugat, Tergugat telah merekrut pegawai tidak tetap antara tahun 2012 sampai dengan 2013 yang total pembayaran sebesar Rp1.382.673.875,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) (Bukti T-30);
Bahwa Saksi Irma Puspita Sari menyatakan tidak ada mekanisme pembayaran dengan down payment dimana berdasarkan Pasal 6 perjanjian pembayaran harus dilakukan dengan sistem full atau full amount;
Bahwa Saksi Irma Puspita Sari menyatakan pengembalian uang muka adalah bentuk iktikad baik dari dewan direksi terhadap PT. DSS;
Bahwa Saksi Dita Agretta S menyatakan untuk pengadaan transfer knowledge biaya transportasi dan materi ditanggung oleh PT.INUKI dan biaya tempat ditanggung oleh PT.DSS;
Bahwa Saksi Dita Agretta S menyatakan dalam pelatihan hadir pihak dari PT.DSS karena pada saat itu PT.DSS belum mengetahui sifat produk Mo-99 dengan transfer knowledge, pihak PT.INUKI memberitahukan mengenai sifat produk, apa yang dibutuhkan pada saat PT.DSS menjadi distributor seperti syarat-syarat menjadi distributor, serta apa yang harus dilakukan PT.DSS saat ingin mengirimkan barang ke customer;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum demi petitum dari gugatan Penggugat:
Menimbang, bahwa yang menjadi petitum pokok dari gugatan Penggugat adalah petitum poin 2, yaitu menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Keagenan dengan Nomor 060/Hk.02.01/IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012;
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 2 ini, dihubungkan dengan Bukti T-4, T-6 dan P-4 serta keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar telah terbukti kalau Penggugat sudah membayar uang sebesar Rp4.408.320.000 (empat miliar empat ratus delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Tergugat sebagai uang muka order pembelian Produk Mo-99, namun Produk Mo-99 tersebut belum dikirim oleh pihak Tergugat karena di dalam purchase order (Bukti T-6 yang identik dengan P-4) tidak ditentukan kapan produk akan dikirim dan kemana tujuan pengirimannya (sebagaimana dalam Pasal 5 dari Bukti T-4 yang identik dengan Bukti P-1), mengingat produk Mo-99 ini luruh dalam waktu 66 jam, tidak bisa seperti obat-obatan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Tergugat tidak dapat dikatakan wanprestasi karena Penggugat sendiri tidak memenuhi apa yang disyaratkan dalam Pasal 5, yaitu Tergugat berkewajiban untuk mengirim produk tersebut kepada pelanggan sesuai Surat Pemesanan Barang Penggugat dalam waktu yang telah disepakati dan disebutkan dalam Surat Konfirmasi Order/pemesanan barang, namun dari fakta yang terungkap di persidangan, Penggugat tidak pernah menyebutkan kepada Tergugat kapan dan kemana produk tersebut akan dikirim, sehingga tidak dikirimnya produk tersebut sampai Perjanjian Keagenan dengan Nomor 060/Hk.02.01/IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/2012 tertanggal 24 April 2012 berakhir, bukanlah merupakan kesalahan Tergugat, karenanya petitum poin 2 yang memohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok dari gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka petitum selebihnya dari gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dalam Rekonvensi:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat Rekonvensi adalah mengenai perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah melakukan wanprestasi, karena sampai Perjanjian Keagenan dengan Nomor 060/Hk.02.01/ IV/2012, Nomor 027/DSS/IV/2012 tentang Pemasaran Produk Mo-99 selesai, Tergugat Rekonvensi tidak pernah mengirimkan jadwal dan tujuan pengiriman sehingga transaksi produk tidak tercapai, Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian yang total keseluruhan sebesar Rp3.350.000.000 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam Jawabannya sebagaimana terdapat dalam Replik, menyatakan:
Tergugat Rekonvensi tidak terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Keagenan Nomor 060/HK.02.01/IV/2012, Nomor 027/DSS/ IV/2012 tertanggal 24 April 2012 adapun Penggugat Rekonvensi yang telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan sisa pembayaran atau disebut sisa uang muka kepada Tergugat Rekonvensi, padahal dalam pembicaraan dan pertemuan secara kekeluargaan Penggugat Rekonvensi bersedia membayar uang muka (down payment);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum demi petitum dari gugatan Penggugat Rekonvensi:
Menimbang, bahwa yang menjadi petitum pokok dari gugatan Penggugat Rekonvensi adalah petitum poin 2, yaitu menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konvensi di atas, maka pertimbangan dalam konvensi tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan dalam petitum poin 2 ini, yang mana telah dipertimbangkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan wanprestasi, dengan kata lain Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi lah yang sebenarnya melakukan wanprestasi karena tidak memberitahukan tempat tujuan dan waktu pengiriman produk tersebut, sehingga Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat memenuhi prestasinya untuk mengirim produknya tersebut, meskipun dalam repliknya Tergugat Rekonvensi menyatakan bahwa dalam pembicaraan dan pertemuan secara kekeluargaan Penggugat Rekonvensi bersedia membayar uang muka (down payment), namun karena pernyataan Tergugat Rekonvensi ini disangkal oleh Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan dalilnya ini, bahkan dalam Surat Perjanjian Keagenan (Bukti T-4 yang identik dengan Bukti P-1) tidak mengatur mengenai pengembalian uang muka (down payment), maka petitum poin 2 ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum poin 3 dari gugatan Penggugat Rekonvensi adalah menyatakan menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi sebesar Rp.4.000.350.000.0,- (empat miliar tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah pemesanan yang telah dilakukan Tergugat Rekonvensi, serta ditambah denda 6% (pertahun) sejak tahun 2014;
Menimbang, bahwa petitum poin 3 ini dihubungkan dengan uraian tentang kerugian Penggugat Rekonvensi dalam gugatannya, yang diakibatkan perbuatan wanprestasi Tergugat Rekonvensi, diuraikan kerugiannya sebagai berikut:
Persiapan awal pembuatan produk berupa sumber daya manusia;
Persiapan tekhnologi yang akan digunakan untuk memproduksi produk yang disepakati dalam perjanjian;
Biaya pelatihan dalam rangka transfer knowledge yang telah dilakukan tanggal 11-12 Desember 2012;
Total keseluruhan adalah sebesar Rp3.350.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, ternyata kerugian sebagaimana diuraikan di dalam posita, yang dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi hanyalah bukti kerugian mengenai persiapan awal pembuatan produk berupa sumber daya manusia, sebagaimana dalam Bukti T-30, yaitu Rekap Gaji Pegawai Tidak Tetap PT Industri Nuklir Indonesia Tahun 2012 sampai dengan 2013 dan Rekap THR Pegawai Tidak Tetap PT Industri Nuklir Indonesia Tahun 2012 dan 2013, yang total sebesar Rp1.382.673.875,00 + Rp79.730.535,00 = Rp1.462.404.410,00 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah), karenanya menurut Majelis Hakim Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib membayar kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp1.462.404.410,00 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah), ditambah denda 6% (pertahun), terhitung sejak tahun 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum poin 4 dari gugatan Penggugat Rekonvensi adalah menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada banding, kasasi ataupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 6 ini Majelis Hakim berpendapat bahwa, oleh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang yaitu Pasal 180 HIR, maka petitum tersebut harus dinyatakan ditolak;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan ditolak, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar ganti rugi sebesar Rp1.462.404.410,00 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah), ditambah denda 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2014;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.731.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 26 April 2017, oleh kami, Florensani Kendenan, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Made Sutrisna, S.H. M.Hum., dan Krisnugroho,Sp. S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 351/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 5 Desember 2016, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan Zuli Farmi, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Made Sutrisna, S.H. M.Hum. Florensani Kendenan, S.H. M.H.
Krisnugroho, Sp. S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Zuli Farmi S.H.
Perincian Biaya:
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,-
2. Biaya proses : Rp. 75.000,-
3. Relaas / Panggilan : Rp. 605.000,-
4. Biaya PNBP : Rp. 10.000,-
5. Meterai : Rp. 6.000,-
6
. Redaksi : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 731.000,-
(tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah)