36/PID.SUS/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 36/PID.SUS/2018/PT JMB
1. Nama lengkap : Tombe Surbakti Als Tombe Bin Normal Surbakti.; 2. Tempat lahir : Medan.; 3. Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / 16 November 1978.; 4. Jenis kelamin : Laki-laki.; 5. Kebangsaan : Indonesia.; 6. Tempat tinggal : Rt.05,Dusun Semengko, Desa Tengah Ulu, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo.;. 7. Agama : Islam.; 8. Pekerjaan : Petani.;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, atas nama Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan” - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun - Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, atas nama Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti untuk selebihnya - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dalam kedua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 36/PID.SUS/2018/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Tombe Surbakti Als Tombe Bin Normal
Surbakti.;
Tempat lahir : Medan.;
Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / 16 November 1978.;
Jenis kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Rt.05,Dusun Semengko, Desa Tengah Ulu, Kec.
Tebo Tengah, Kab. Tebo.;.
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Petani.;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 3 November 2017;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2017 sampai dengan tanggal 3 Desember 2017.;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018.;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2018.;
Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018.;
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tangal 10 April 2018 s/d tanggal 09 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tangal 10 Mei 2018 sampai dengan tanggal 08 Juli 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Apriany Hernida, SH.MH., Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan beralamat di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tebo di Jalan Lintas Tebo Bungo KM.12 Komplek Perkantoran Kab. Tebo, berdasarkan Penetapan Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 30 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor register perkara PDM-80/MA.TEBO/Euh.2/12/2017 tanggal 18 Januari 2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia TerdakwaTOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di pondok di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, telah “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 047/14/II/2017 yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertepatan dengan 24 Jumadil Ula 1438 H pada Pukul 15.00 WIB telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki atas nama TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI dengan seorang wanita atas nama LINA Br. TARIGAN.
Bahwa Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI merupakan ayah tiri dari Saksi Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting (korban) dan berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukan : 2101144710030001 menerangkan bahwa pada di Tanjungpinang pada tanggal 7 Oktober 2003 telah lahir Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting anak ke tiga jenis kelamin perempuan dari Ibu LINAWATI TARIGAN yang dikeluarkan di Tanjungpinang tanggal 18 Mei 2009 dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Drs. HERIZAL HOOD Pembina Utama Muda NIP. 19531207 198003 1 013.
Bahwa sebelumnya hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira Pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk kekebun mencari kayu yang akan dipakai untuk membangun sebuah pondok, namun Saksi CEMPAKA menolak selanjutnya Saksi LINA WATI Br. TARIGAN (ibu Saksi CEMPAKA) menyuruh Saksi CEMPAKA untuk ikut mencari kayu. Selanjutnya Saksi CEMPAKA menyusul Terdakwa TOMBE untuk mencari kayu, sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk di sebelah Saksi CEMPAKA namun Saksi CEMPAKA menolak. Lalu Terdakwa TOMBE mengatakan “Kenapa kamu takut sama aku, kalau kamu takut sama aku dari dulu pasti sudah aku habisi kamu” sambil melihat kearah Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Terdakwa TOMBE langsung memegang leher Saksi CEMPAKA dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa TOMBE, lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA berusaha untuk menolak dengan cara menggeserkan badannya kearah kanan hingga Terdakwa TOMBE berhenti mencium Saksi CEMPAKA, selanjutnya Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk pergi mengambil kayu, dan Saksi CEMPAKA menyusul dari belakang. Bahwa saat itu Saksi CEMPAKA sempat menangis dan menceritakan kepada Saksi LINA WATI bahwa Terdakwa TOMBE telah mencium Saksi CEMPAKA namun Saksi LINA WATI tidak percaya dan menanyakannya kepada Terdakwa TOMBE mengatakan “nggak ada cuma kupegang-pegang pahanya”, dan Saksi LINA WATI bertanya “kenapa kamu gitu”, lalu Terdakwa TOMBE menjawab “aku khilaf”.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 April 2017 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk mencari kayu lagi karena kayu masih kurang. Selanjutnya Terdakwa TOMBE bersama dengan Saksi CEMPAKA berjalan sekira 200 (dua ratus) meter dari pondok. Sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk didekat Terdakwa TOMBE namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja, kemudian Terdakwa TOMBE duduk di sebelah Saksi CEMPAKA dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Selanjutnya Terdakwa TOMBE mendekati Saksi CEMPAKA, lalu Saksi CEMPAKA berdiri, kemudian Terdakwa TOMBE mennanyakan “MAU KEMANA KAMU KOQ BERDIRI” namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja. Lalu Terdakwa TOMBE menarik tangan kanan Saksi CEMPAKA hingga tubuh Saksi CEMPAKA berhadapan dengan Terdakwa TOMBE selanjutnya tangan kanan Terdakwa TOMBE memegang leher Saksi CEMPAKA lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA dan Saksi CEMPAKA hanya diam saja karena takut.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017, bertempat di pondok di di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, pada saat Terdakwa TOMBE tidur berkumpul dalam satu tempat tidur dengan Saksi LINA WATI, Saksi CEMPAKA, MAHDALENA, RISMA, dan ANGGUN. Saksi CEMPAKA terbangun mendengar suara tempat tidur papan yang berbunyi dan saat itu Saksi CEMPAKA mencium bau badan Terdakwa TOMBE, saat itu karena merasa takut Saksi CEMPAKA masih menutup mata dan berpura-pura tidur. Selanjutnya Terdakwa TOMBE menaikkan rok yang dipakai Saksi CEMPAKA kearah atas, lalu Terdakwa TOMBE menurunkan celana dalam yang dipakai Saksi CEMPAKA hingga sebatas lutut, selanjutnya Saksi CEMPAKA merasakan tangan kanan Terdakwa TOMBE berada dipinggang Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA merasakan Terdakwa TOMBE memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi CEMPAKA dan Terdakwa TOMBE menggoyangkan badannya maju mundur lebih kurang sekitar 3 (tiga) menit hingga mengakibatkan Saksi CEMPAKA merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan Saksi CEMPAKA merasakan ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Saksi CEMPAKA meluruskan kakinya dan menyenggol kaki Terdakwa TOMBE hingga Terdakwa TOMBE mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Lalu Terdakwa TOMBE menaikkan celana dalam Saksi CEMPAKA, kemudian Terdakwa TOMBE berjalan ke arah tempat tidurnya, dan Saksi CEMPAKA menurunkan roknya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445 / 024 / VER / RSUD/ 2015 tanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. MARNO, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN THAHA SAIFUDDIN telah melakukan pemeriksaan terhadap CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lama akibat trauma benda tumpul pada kemaluan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia TerdakwaTOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di pondok di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, telah “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakuakan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 047/14/II/2017 yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertepatan dengan 24 Jumadil Ula 1438 H pada Pukul 15.00 WIB telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki atas nama TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI dengan seorang wanita atas nama LINA Br. TARIGAN.
Bahwa Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI merupakan ayah tiri dari Saksi Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting (korban) dan berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukan : 2101144710030001 menerangkan bahwa pada di Tanjungpinang pada tanggal 7 Oktober 2003 telah lahir Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting anak ke tiga jenis kelamin perempuan dari Ibu LINA WATI TARIGAN yang dikeluarkan di Tanjungpinang tanggal 18 Mei 2009 dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Drs. HERIZAL HOOD Pembina Utama Muda NIP. 19531207 198003 1 013.
Bahwa sebelumnya hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira Pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk kekebun mencari kayu yang akan dipakai untuk membangun sebuah pondok, namun Saksi CEMPAKA menolak selanjutnya Saksi LINA WATI Br. TARIGAN (ibu Saksi CEMPAKA) menyuruh Saksi CEMPAKA untuk ikut mencari kayu. Selanjutnya Saksi CEMPAKA menyusul Terdakwa TOMBE untuk mencari kayu, sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk di sebelah Saksi CEMPAKA namun Saksi CEMPAKA menolak. Lalu Terdakwa TOMBE mengatakan “Kenapa kamu takut sama aku, kalau kamu takut sama aku dari dulu pasti sudah aku habisi kamu” sambil melihat kearah Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Terdakwa TOMBE langsung memegang leher Saksi CEMPAKA dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa TOMBE, lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA berusaha untuk menolak dengan cara menggeserkan badannya kearah kanan hingga Terdakwa TOMBE berhenti mencium Saksi CEMPAKA, selanjutnya Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk pergi mengambil kayu, dan Saksi CEMPAKA menyusul dari belakang. Bahwa saat itu Saksi CEMPAKA sempat menangis dan menceritakan kepada Saksi LINA WATI bahwa Terdakwa TOMBE telah mencium Saksi CEMPAKA namun Saksi LINA WATI tidak percaya dan menanyakannya kepada Terdakwa TOMBE mengatakan “nggak ada cuma kupegang-pegang pahanya”, dan Saksi LINA WATI bertanya “kenapa kamu gitu”, lalu Terdakwa TOMBE menjawab “aku khilaf”.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 April 2017 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk mencari kayu lagi karena kayu masih kurang. Selanjutnya Terdakwa TOMBE bersama dengan Saksi CEMPAKA berjalan sekira 200 (dua ratus) meter dari pondok. Sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk didekat Terdakwa TOMBE namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja, kemudian Terdakwa TOMBE duduk di sebelah Saksi CEMPAKA dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Selanjutnya Terdakwa TOMBE mendekati Saksi CEMPAKA, lalu Saksi CEMPAKA berdiri, kemudian Terdakwa TOMBE mennanyakan “MAU KEMANA KAMU KOQ BERDIRI” namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja. Lalu Terdakwa TOMBE menarik tangan kanan Saksi CEMPAKA hingga tubuh Saksi CEMPAKA berhadapan dengan Terdakwa TOMBE selanjutnya tangan kanan Terdakwa TOMBE memegang leher Saksi CEMPAKA lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA dan Saksi CEMPAKA hanya diam saja karena takut.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017, bertempat di pondok di di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, pada saat Terdakwa TOMBE tidur berkumpul dalam satu tempat tidur dengan Saksi LINA WATI, Saksi CEMPAKA, MAHDALENA, RISMA, dan ANGGUN. Saksi CEMPAKA terbangun mendengar suara tempat tidur papan yang berbunyi dan saat itu Saksi CEMPAKA mencium bau badan Terdakwa TOMBE, saat itu karena merasa takut Saksi CEMPAKA masih menutup mata dan perbura-pura tidur. Selanjutnya Terdakwa TOMBE menaikkan rok yang dipakai Saksi CEMPAKA kearah atas, lalu Terdakwa TOMBE menurunkan celana dalam yang dipakai Saksi CEMPAKA hingga sebatas lutut, selanjutnya Saksi CEMPAKA merasakan tangan kanan Terdakwa TOMBE berada dipinggang Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA merasakan Terdakwa TOMBE memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi CEMPAKA dan Terdakwa TOMBE menggoyangkan badannya maju mundur lebih kurang sekitar 3 (tiga) menit hingga mengakibatkan Saksi CEMPAKA merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan Saksi CEMPAKA merasakan ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Saksi CEMPAKA meluruskan kakinya dan menyenggol kaki Terdakwa TOMBE hingga Terdakwa TOMBE mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Lalu Terdakwa TOMBE menaikkan celana dalam Saksi CEMPAKA, kemudian Terdakwa TOMBE berjalan ke arah tempat tidurnya, dan Saksi CEMPAKA menurunkan roknya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445 / 024 / VER / RSUD/ 2015 tanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. MARNO, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN THAHA SAIFUDDIN telah melakukan pemeriksaan terhadap CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lama akibat trauma benda tumpul pada kemaluan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia TerdakwaTOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di pondok di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, telah “bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 047/14/II/2017 yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 bertepatan dengan 24 Jumadil Ula 1438 H pada Pukul 15.00 WIB telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki atas nama TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI dengan seorang wanita atas nama LINA Br. TARIGAN.
Bahwa Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI merupakan ayah tiri dari Saksi Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting (korban) dan berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukan : 2101144710030001 menerangkan bahwa pada di Tanjungpinang pada tanggal 7 Oktober 2003 telah lahir Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting anak ke tiga jenis kelamin perempuan dari Ibu LINAWATI TARIGAN yang dikeluarkan di Tanjungpinang tanggal 18 Mei 2009 dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Drs. HERIZAL HOOD Pembina Utama Muda NIP. 19531207 198003 1 013.
Bahwa sebelumnya hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira Pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk kekebun mencari kayu yang akan dipakai untuk membangun sebuah pondok, namun Saksi CEMPAKA menolak selanjutnya Saksi LINAWATI Br. TARIGAN (ibu Saksi CEMPAKA) menyuruh Saksi CEMPAKA untuk ikut mencari kayu. Selanjutnya Saksi CEMPAKA menyusul Terdakwa TOMBE untuk mencari kayu, sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk di sebelah Saksi CEMPAKA namun Saksi CEMPAKA menolak. Lalu Terdakwa TOMBE mengatakan “Kenapa kamu takut sama aku, kalau kamu taakut sama aku dari dulu pasti sudah aku habisi kamu” sambil melihat kearah Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Terdakwa TOMBE langsung memegang leher Saksi CEMPAKA dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa TOMBE, lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA berusaha untuk menolak dengan cara menggeserkan badannya kearah kanan hingga Terdakwa TOMBE berhenti mencium Saksi CEMPAKA, selanjutnya Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk pergi mengambil kayu, dan Saksi CEMPAKA menyusul dari belakang. Bahwa saat itu Saksi CEMPAKA sempat menangis dan menceritakan kepada Saksi LINA WATI bahwa Terdakwa TOMBE telah mencium Saksi CEMPAKA namun Saksi LINA WATI tidak percaya dan menanyakannya kepada Terdakwa TOMBE mengatakan “nggak ada cuma kupegang-pegang pahanya”, dan Saksi LINA WATI bertanya “kenapa kamu gitu”, lalu Terdakwa TOMBE menjawab “aku khilaf”.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 April 2017 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017 bertempat di kebun karet di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa TOMBE mengajak Saksi CEMPAKA untuk mencari kayu lagi karena kayu masih kurang. Selanjutnya Terdakwa TOMBE bersama dengan Saksi CEMPAKA berjalan sekira 200 (dua ratus) meter dari pondok. Sesampainya di kebun karet Terdakwa TOMBE menyuruh Saksi CEMPAKA untuk duduk didekat Terdakwa TOMBE namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja, kemudian Terdakwa TOMBE duduk di sebelah Saksi CEMPAKA dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Selanjutnya Terdakwa TOMBE mendekati Saksi CEMPAKA, lalu Saksi CEMPAKA berdiri, kemudian Terdakwa TOMBE mennanyakan “MAU KEMANA KAMU KOQ BERDIRI” namun Saksi CEMPAKA hanya diam saja. Lalu Terdakwa TOMBE menarik tangan kanan Saksi CEMPAKA hingga tubuh Saksi CEMPAKA berhadapan dengan Terdakwa TOMBE selanjutnya tangan kanan Terdakwa TOMBE memegang leher Saksi CEMPAKA lalu mencium leher dan bibir Saksi CEMPAKA dan Saksi CEMPAKA hanya diam saja karena takut.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2017, bertempat di pondok di di Rt.05 Dusun Semengko Desa Tengah Ulu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo, pada saat Terdakwa TOMBE tidur berkumpul dalam satu tempat tidur dengan Saksi LINA WATI, Saksi CEMPAKA, MAHDALENA, RISMA, dan ANGGUN. Saksi CEMPAKA terbangun mendengar suara tempat tidur papan yang berbunyi dan saat itu Saksi CEMPAKA mencium bau badan Terdakwa TOMBE, saat itu karena merasa takut Saksi CEMPAKA masih menutup mata dan perbura-pura tidur. Selanjutnya Terdakwa TOMBE menaikkan rok yang dipakai Saksi CEMPAKA kearah atas, lalu Terdakwa TOMBE menurunkan celana dalam yang dipakai Saksi CEMPAKA hingga sebatas lutut, selanjutnya Saksi CEMPAKA merasakan tangan kanan Terdakwa TOMBE berada dipinggang Saksi CEMPAKA, dan Saksi CEMPAKA merasakan Terdakwa TOMBE memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi CEMPAKA dan Terdakwa TOMBE menggoyangkan badannya maju mundur lebih kurang sekitar 3 (tiga) menit hingga mengakibatkan Saksi CEMPAKA merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan Saksi CEMPAKA merasakan ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Selanjutnya Saksi CEMPAKA meluruskan kakinya dan menyonggol kaki Terdakwa TOMBE hingga Terdakwa TOMBE mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Saksi CEMPAKA. Lalu Terdakwa TOMBE menaikkan celana dalam Saksi CEMPAKA, kemudian Terdakwa TOMBE berjalan ke arah tempat tidurnya, dan Saksi CEMPAKA menurunkan roknya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445 / 024 / VER / RSUD/ 2015 tanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. MARNO, Sp.OG, dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN THAHA SAIFUDDIN telah melakukan pemeriksaan terhadap CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lama akibat trauma benda tumpul pada kemaluan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP.;
Surat Tuntutan Penuntut Umum dengan Nomor Register perkara PDM-80/MA,TEBO/01/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang pada pokoknya mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam.
1 (satu) helai celana panjang bergambar bunga-bunga.
1 (satu) helai celana dalam warna orange.
1 (satu) helai rok panjang bergambar bunga warna merah kuning.
1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih.
Dikembalikan kepada Saksi Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)..;
Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tombe Surbakti AlsTombe Bin Normal Surbakti bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”sebagaimana dalam dakwaan Pertama.;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Tombe Surbakti Als Tombe Bin Normal Surbakti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam.
1 (satu) helai celana panjang bergambar bunga-bunga.
1 (satu) helai celana dalam warna orange.
1 (satu) helai rok panjang bergambar bunga warna merah kuning.
1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih.
Dikembalikan kepada Anak Korban Cempaka Rintika Ginting Binti Ngarak Ginting;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Akta permintaan banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Mrt yang dibuat oleh Ridwan, S H. Panitera Pengadilan Negeri Tebo yang menerangkan pada tanggal 9 April 2018 Terdakwa Tombe Surbakti Als Tombe Bin Normal Surbakti telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 10 April 2018 secara patut dan seksama;
Akta permintaan banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus/2018/PN.Mrt yang dibuat oleh Ridwan, S H. Panitera Pengadilan Negeri Tebo yang menerangkan pada tanggal 10 April 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 12 April 2018 secara patut dan seksama;
Akta Tanda Terima Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 17 April 2018 tertanggal 16 April 2018 memori Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada terdakwa secara patut dan saksama pada tanggal 17 April 2018;
Akta Tanda Terima Memori Banding dari Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 18 April 2018 tertanggal 18 April 2018 memori Terdakwa tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada Penuntut Umum secara patut dan saksama pada tanggal 18 April 2018;
Akta Tanda Terima Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 17 April 2018 tertanggal 16 April 2018 Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada terdakwa secara patut dan saksama pada tanggal 17 April 2018;
Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding dari Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 23 April 2018 tertanggal 23 April 2018 tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada Penuntut Umum secara patut dan saksama pada tanggal 24 April 2018;
Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 25 April 2018 tertanggal 25 April 2018 tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terdakwa secara patut dan saksama pada tanggal 25 April 2018; Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara dari Raden Safridon Jurusita Pengadilan Negeri Tebo kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tanggal 18 April 2018 tentang Pemberitahuan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diberitahukan;
Menimbang, bahwa permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding Penunutut Umum pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memorinya menyampaikan keberatan terhadap amar Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018 yang telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tombe Surbakti Als Tombe Bin Normal Surbakti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum pidana tersebut dirasa terlalu ringan, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang diterangkan saksi-saksi dipersidangan, dengan penjatuhan hukuman tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang mendambakan keadilan dan juga hukuman tersbut tidak akan menimbulkan efek jera kepada terdakwa, dan juga seharusnya hukuman yang dijatuhkan juga dapat bersifat mendidik khususnya bagi terdakwa serta dapat menjadi daya tangkal yang ampuh bagi masyarakat luasnya dalam rangka mencegah tindakan serupa dilakukan terdakwa;untuk itu Jaksa Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa / pemohon banding sangat keberatan atas pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini, karena tidak secara mendalam mempertimbangkan keterangan saksi korban CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING yang mana telah mencabut keterangannya di BAP (lihat putusan halaman 38).
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo tidak meminta keterangan Dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin yang telah menyerahkan Visum et Repertum Nomor : 445/024/VER/RSUD/2015 tanggal 05 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Marno, Sp.OG. (lihat putusan halaman 38).
Bahwa bukti surat tentang pencabutan laporan kepolisian oleh Lavenia Fransiska pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 jam 10.30 tidak pernah ditampilkan di persidangan, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mempertimbangkan secara hukum bukti surat ini, yang pemohon banding lampirkan bersamaan dengan memori banding ini.
Bahwa demikian juga bukti surat yang berupa surat perjanjian damai, tidak pernah ditampilkan dalam persidangan perkara ini, surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh pihak keluarga pada Senin, 17 Juli 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Mangun Jaya Sebrang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo oleh karenanya pemohon banding, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mempertimbangkan secara hukum bukti surat ini yang pemohon banding lampirkan bersama dengan memori banding ini.
Bahwa benar pemohon banding tidak pernah melakukan perbuatan “memaksa atau melakukan persetubuhan” terhadap CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING, karena pemohon banding sebelumnya adalah paman dari CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING sekaligus Bapak dari CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING setelah menikahi ibunya yang bernama LINAWATI. Berdasarkan hal-hal tersebut pemohon banding mohon agar pengadilan Tinggi memutuskan sebagai berikut :
Memerikasa dan mengabulkan permohonan banding dari pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti.
Membatalkanputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 14/PID.SUS/2018/PN.MRT atau nama terdakwa : Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti tidak terbukti melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan” terhadap korban Cempaka Rintika Ginting Ngarak Ginting seperti dalam dakwaan penuntut umum.
Menyatakan pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dibebaskan dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat pemohon banding/terdakwaTombeSurbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti pada keadaan semula .
Membebankanbiayaperkarakepadanegara.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pemeriksa perkara ini berpendapat lain, pemohon banding/terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Surat Kontra Memori Banding Penuntut Umum pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Memori Banding yang diajukan, Pemohon Banding mengajukan keberatan - keberatannya atau alasan Banding yang pada intinya antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa / pemohon banding sangat keberatan atas pertimbangan hukum dalam putusan perkara ini, karena tidak secara mendalam mempertimbangkan keterangan saksi korban CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING yang mana telah mencabut keterangannya di BAP (lihat putusan halaman 38).
Tanggapan :
Pencabutan BAP dalam konteks hukum pidana tidaklah dipersalahkan bahwa seorang saksi ketika memberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabut keterangannya yang telah dia berikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi (BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenai hal mana keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorang saksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Bahwa dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi CEMPAKA yang dikemukakan di depan persidangan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan Saksi yang bernilai sebagai alat bukti adalah sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu, “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”, atas dasar pengertian keterangan saksi ini, maka keterangan seseorang yang didengar dari keterangan orang lain, tidak dapat disebut sebagai keterangan kesaksian. Keterangan yang didengar diluar persidangan bukanlah suatu keterangan kesaksian, oleh karenanya tidak dapat disebut sebagai alat bukti kesaksian. Sedangkan jika keterangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan apa yang saksi berikan pada tahap penyidikan. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan di depan persidanganlah yang lebih diutamakan dan memiliki kualitas pembuktian yang kuat dan merupakan alat bukti yang sifatnya absolut sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yang terdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting dari pencabutan BAP ialah, saksi tersebut harus memberikan alasan yang rasional serta dapat diterima oleh akal sehat mengenai keterangan yang berbeda tersebut, apakah selama di BAP terintimidasi atau tidak.Tetapi jika mengacau kepada kondisi yang dialami oleh Saksi CEMPAKAketika di BAP, ia tidak mengalami tekanan dan ancaman oleh penyidik ketika diperiksa karena pada saat pemeriksaan di Kepolisian Saksi CEMPAKA didampingi oleh ibunya sendiri.hal inilah yang menjadi dasar bahwa pencabutan BAP tersebut dapat dibenarkan.
Pencabutan keterangan Terdakwa/Saksi di BAP tanpa didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan logis, menjelma sebagai satu bentuk alat bukti petunjuk atas kesalahan Terdakwa sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. yakni :
Putusan MA RI. Reg. No. 117 K/Kr/1965 tanggal 20 September 1967 yang menyatakan bahwa pengakuan-pengakuan tertuduh di muka Polisi dan Jaksa ditinjau dalam hubungannya satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan Terdakwa;
Putusan MA RI Reg. 229 K/Kr/1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa/Saksi di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa;
Putusan MA RI Reg No.411 K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa/Saksi dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan;
Putusan MA RI Rek No.1043 K/Pid/1981 tanggal 19 Aguatus 1981 yang menyatakan bahwa pencabutan keterangan Terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya;
Putusan MA RI No : 85 K/Kr/1959 tanggal 27 September 1960, yang menyatakan bahwa sewaktu pengakuan tidak dapat ditiadakan karena alasan yang tidak mengerti;
Yurisprudensi yang senada dapat ditemukan pula dalam putusan putusan MA RI, masing-masing Reg No.225/K/Kr/1960 tanggal 25 Februari 1960, Reg. No.6/K/Kr/1961 tanggal 25 Juni 1961 dan Reg No.5/K/Kr/1961 tanggal 27 September 1961, yang menegaskan : Pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo tidak meminta keterangan Dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin yang telah menyerahkan Visum et Repertum Nomor : 445/024/VER/RSUD/2015 tanggal 05 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Marno, Sp.OG. (lihat putusan halaman 38).
Tanggapan :
Bahwa menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1, yang dimaksudkan dengan alat bukti yang sah, yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.
Bahwa Pasal 186 KUHAP disebutkan “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”. Selain itu, keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.
Apabila ditinjau dari Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang memberikan definisi Visum et repertum, maka sebagai alat bukti Visum et repertum termasuk alat bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis. Di samping itu pada Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187 huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa : “Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.” Dari keterangan di atas, maka Visum et repertum dapat diartikan sebagai keterangan ahli maupun sebagai surat.
Sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka Visum et repertum mempunyai peran sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) jo pasal 187 huruf c KUHAP.
Bahwa dalam persidangan, saksi korban CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING telah memberikan keterangan yang pada intinya telah dilakukan pemeriksaan Visum et repertum di RSUD Sultan Thaha Saifuddin terhadap dirinya saksi korban CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING, dan dalam persidangan telah dibacakan Hasil Pemeriksaan Visum et repertum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa bukti surat tentang pencabutan laporan kepolisian oleh Lavenia Fransiska pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 jam 10.30 tidak pernah ditampilkan di persidangan, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mempertimbangkan secara hukum bukti surat ini, yang pemohon banding lampirkan bersamaan dengan memori banding ini.
Tanggapan :
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, merupakan delik biasa. Oleh karena itu, adanya pencabutan laporan dari pihak keluarga korban tidak dapat menghentikan proses hukum atas kausa tersebut.
Bahwa demikian juga bukti surat yang berupa surat perjanjian damai, tidak pernah ditampilkan dalam persidangan perkara ini, surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh pihak keluarga pada Senin, 17 Juli 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Mangun Jaya Sebrang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo oleh karenanya pemohon banding, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mempertimbangkan secara hukum bukti surat ini yang pemohon banding lampirkan bersama dengan memori banding ini.
Tanggapan :
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Dalam hal ini pemohon banding, di persidangan tidak pernah mengajukan surat perjanjian damai yang dimaksud. Bahwa surat perjanjian damai dibuat antara LAVENIA FRANSISKA dan TOMBEN SURBAKTI yang pada intinya untuk menyelesaikan kesalah pahaman dimana pokok perkara tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan detail dalam surat perdamaian.
Bahwa benar pemohon banding tidak pernah melakukan perbuatan “memaksa atau melakukan persetubuhan” terhadap CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING, karena pemohon banding sebelumnya adalah paman dari CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING sekaligus Bapak dari CEMPAKA RINTIKA GINTING Binti NGARAK GINTING setelah menikahi ibunya yang bernama LINAWATI.
Tanggapan :
Menanggapi hal tersebut, kami Penuntut Umum sudah menguraikannya secara jelas dan cermat di dalam Analisa Yuridis yang terdapat dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum dan juga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang mana para saksi-saksi sebelum memberi keterangan di persidangan telah disumpah terlebih dahulu, sehingga terhadap hal tersebut kami tidak akan menanggapinya secara panjang lebar, kami juga menilai bahwa Memori Banding dari terdakwa tidak berdasar dan tidak melihat fakta di persidangan.
Berdasarkan semua uraian yang kami sebutkan diatas, sebagai akhir dari Kontra Memori Banding ini, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal–hal sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa TOMBE SURBAKTI Alias TOMBE Bin NORMAL SURBAKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tebo, Nomor :14 /PID.SUS/2018;
Menimbang, bahwa Surat Kontra Memori Banding Terdakwa pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas alasan-alasan Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada point 1. Dalam memori bandingnya, karena alasan yang disampaikan merupakan isi dakwaan terdahulu, dandengan tegas telah ditelaah dan dibantah oleh Terbanding/ Terdakwa dalam keterangan terdakwa didalam persidangan terdahulu, dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mengenyampingkan atau menolak alasan Pembanding/Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas alasan Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada point 2. Karena bagi Terbanding / Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5(lima) tahun bukanlah hal yang ringan, namun sangatlah memberatkan, dikarenakan Pembanding/terdakwa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dakwaan terdahulu, namun selayaknya Terbanding/Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Terbanding/Terdakwa juga dengan dijatuhkannya pidana penjara kepada Terbanding/Terdakwa tersebut merupakan penzoliman atas diri Terbanding/Terdakwa, olehkarenanya Terbanding/Terdakwa (Pembanding) memohon keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkaraini.Oleh karenanya mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk menolak atau mengenyampingkan alasan pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada point 2 tersebut.
Terbanding/Terdakwa (Pembanding) menolak dengan tegas alasan-alasan pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada point 3,4dan 5, karena Terbanding/Terdakwa menilai alasan-alasan tersebut merupakan alasan yang mengandung unsur balas dendam terhadap Terbanding/Terdakwa, yang menolak dakwaan dan atas keterangan para saksi di dalam persidangan.
Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo untuk menolak atau mengenyampingkan alasan-alasan banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Terbanding/Terdakwa juga menyampaikan banding dan menyampaikan memori banding dalam tenggang waktu yang diperbolehkan Undang-Undang, dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk mempertimbangkannya.Berdasarkan hal yang telah Terbanding/Terdakwa sampaikan diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut :
Memeriksa dan mengabulkan permohonan banding dari pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 14/PID.SUS/2018/PN.MRT atas nama terdakwa : Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti tidak terbukti melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan” terhadap korban Cempaka Rintika Ginting Ngarak Ginting seperti dalam dakwaan penuntut umum.
Menyatakan pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dibebaskan dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat pemohon banding/terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti pada keadaan semula .
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pemeriksa perkara ini berpendapat lain, pemohon banding/terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, yang serta memori banding dan kontra memori banding baik dari terdakwa maupun dari Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang patut dipertimbangkan dalam tingkat banding ini, karena semuanya telah cukup dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya sampai dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut sehingga pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, dengan pertimbangan bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih belum mencerminkan rasa keadilan ditengah masyarakat mengingat terdakwa adalah orang tua korban anak sendiri(ayah tiri), orang yang seharusnya melindungi saksi korban anak, dengan harapan agar hukuman yang dijatuhkan tidak hanya memberikan penjeraan bagi terdakwa sendiri tetapi juga dimaksudkan agar kedepannya tidak ada lagi orang-orang berbuat serupa terhadap anak-anak apalagi terhadap anak yang berada dibawah tanggungjawab dan pengawasannya sendiri, sehingga menurut hemat Pengadilan Tinggi kepada terdakwa tidak pantas diberikan hukuman minimal dari batas pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku yang diancam serupa dengan pasal dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa karenanya pidana yang dijatuhkan perlu ditambah atau diperberat;
Menimbang, bahwa disamping alasan pemberatan pemidanaan diatas juga ada hal hal lain yang memberatkan bagi terdakwa antara lain :
Terdakwa dipersidangan tidak mengakui perbuatannya;
Terdakwa tidak menunjukkan sikap rasa penyesalannya;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karenanya pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan amar sebagaimana yang disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa dengan ditahannya Terdakwa dalam penyelesaian perkara ini, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa- akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan Terdakwa lebih singkat dari pidana yang dijatuhkan maka perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Mengingat Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undang lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, atas nama Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN.Mrt tanggal 3 April 2018, atas nama Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Tombe Surbakti alias Tombe Bin Normal Surbakti dalam kedua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami ARNELLIA, S.H., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,MH dan DR.KASIANUS TELAUMBANUA, SH,.MH para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 16 April 2018, Nomor : 36/PID.SUS/2018/PT JMB dtetapkan untuk memeriksa dan memutus perkara ini pada Tingkat Banding, Putusan mana diucapkan pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh ZAFDAYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
BAKTAR JUBRI NASUTION, SH.,MH ARNELLIA, SH.,M.H
DR.KASIANUS TELAUMBANUA, SH,.MH
Panitera Pengganti,
ZAFDAYANI, SH