267/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI
1. Menyatakan terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) potong kaos warna hijau, Dikembalikan kepada pemiliknya saksi CANDRA GUMILANG ;  1 (satu) buah charger laptop, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ES
------Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI
Tempat Lahir : Mojokerto
Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun / 26 Maret 1991
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Wikarsa C-13 Desa Kenanten
Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
------Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016; -------------------------------------------------------------------
------Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; --------------
------Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
------Setelah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 25 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; -------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 267/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 25 April 2016 tentang penetapan hari sidang; ----------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------------
------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI bersalah melawan hukum melakukan melakukan penganiayaan terhadap Candra melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; -----------------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna hijau dikembalikan kepada pemiliknya CANDRA GUMILANG ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah charge Laptop dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan/Pledoi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,; -----------------------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------
------Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ----------------------------------------
Pertama : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 15.30.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari di dalam tahun 2016, bertempat didalam kamar rumah Dusun Pandean RT.02 RW.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan cara-cara diantaranya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI adalah istri sah dari CANDRA GUNAWAN menikah sesuai dengan surat nikah pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2012 dengan nomor 0014/10/II/2012 atau 16 RABI’UL ULA 1433 jam.08.00.WIB, dan dalam perkawinan tersebut dikaruniakan anak satu laki-laki bernama DANIS SHAFWAN FARENDRA. Setelah menikah terdakwa FANTI dan CANDRA GUNAWAN bersepakat tidak hidup kumpul yaitu tinggal dirumah masing-masing, hanya 1 Minggu sekali antara terdakwa FANTI dan CANDRA saling mengunjungi kadang kerumah suami kerumah istri begitu sebaliknya istri kerumah suami. Namun akhir-akhir ini rumah tangga ada masalah sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan suami (saksi CANDRA) mengalami luka pada dahi sebelah kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440/04/430/14/2 tanggal 16 Januari 2016 oleh dr. NIKEN DEVIYANTI P.R dari RSUD Dr. R. SOEDARSONO Kota Pasuruan dengan hasil pemeriksaan didapat luka robek pada daerah kepala samping kiri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kejadiannya berawal terdakwa FANTI dating kerumah saksi CANDRA dengan adik kandung LAKSMI DIAH RAHMAWATI, BU SON (BU SUHENIK) pengasuh anak DANIS SHAFWAN FARENDRA dan TOTOK (menantu BU SON). Kedatangan terdakwa FANTI tersebut bermaksud untuk membawa anaknya DANIS dan mengambil LAPTOP, setibanya dirumah dirumah CANDRA dipersilahkan masuk terdakwa FANTI dan BU SUHENIK masuk keruang tamu dan lainnya tunggu diluar, terus terdakwa FANTI menanyakan anaknya “dimana DANIS” di jawab oleh CANDRA “diajak Ibu ke Malang” terdakwa FANTI mendengar jawaban CANDRA jadi marah (tidak terima) dan bermaksud mengambil baju-baju anaknya DANIS; -------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa FANTI menuju kamar tidur untuk mengemasi baju-baju DANIS ditempat pakaian, saksi CANDRA duduk diatas kasur sambil memangku Laptop dan focus memindah data-data ke flasdisk karena Laptop akan dibawa oleh terdakwa FANTI, sekilas CANDRA melihat terdakwa FANTI menggulung charge Laptop, Namun tiba-tiba terdakwa FANTI memukulkan charge Laptop yang telah digulung tadi kepada CANDRA dan mengenai kepala samping kiri yang mengakibatkan luka berdarah sebagaimana foto terlampir saksi terlihat dengan wajah berlumuran darah ; -------------------------------------------------------------
Kemudian setelah saksi CANDRA terkena pukulan tersebut, menjadi lemas dan kesakitan dengan posisi masih duduk di kasur dan terdakwa FANTI masih menertuskan ngomelnya lebih kurang setengah menit, namun tidak tahu apa yang diomongkan, Terus CANDRA keluar untuk minta tolong namun tidak ada orang (warga sekitar) sehingga saksi CANDRA berteriak maling-maling. Terus tidak lama dating ASTRI DIAH (kakak kandung CANDRA) dan dibawa ke Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan ; ----
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------
Atau : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 15.30.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari di dalam tahun 2016, bertempat didalam kamar rumah Dusun Pandean RT.02 RW.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Terdakwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, adapun perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan cara-cara diantaranya sebagai berikut : --------
Terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI adalah istri sah dari CANDRA GUNAWAN menikah sesuai dengan surat nikah pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2012 dengan nomor 0014/10/II/2012 atau 16 RABI’UL ULA 1433 jam.08.00.WIB, dan dalam perkawinan tersebut dikaruniakan anak satu laki-laki bernama DANIS SHAFWAN FARENDRA. Setelah menikah terdakwa FANTI dan CANDRA GUNAWAN bersepakat tidak hidup kumpul yaitu tinggal dirumah masing-masing, hanya 1 Minggu sekali antara terdakwa FANTI dan CANDRA saling mengunjungi kadang kerumah suami kerumah istri begitu sebaliknya istri kerumah suami. Namun akhir-akhir ini rumah tangga ada masalah sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan suami (saksi CANDRA) mengalami luka pada dahi sebelah kiri sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440/04/430/14/2 tanggal 16 Januari 2016 oleh dr. NIKEN DEVIYANTI P.R dari RSUD Dr. R. SOEDARSONO Kota Pasuruan dengan hasil pemeriksaan didapat luka robek pada daerah kepala samping kiri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kejadiannya berawal terdakwa FANTI dating kerumah saksi CANDRA dengan adik kandung LAKSMI DIAH RAHMAWATI, BU SON (BU SUHENIK) pengasuh anak DANIS SHAFWAN FARENDRA dan TOTOK (menantu BU SON). Kedatangan terdakwa FANTI tersebut bermaksud untuk membawa anaknya DANIS dan mengambil LAPTOP, setibanya dirumah dirumah CANDRA dipersilahkan masuk terdakwa FANTI dan BU SUHENIK masuk keruang tamu dan lainnya tunggu diluar, terus terdakwa FANTI menanyakan anaknya “dimana DANIS” di jawab oleh CANDRA “diajak Ibu ke Malang” terdakwa FANTI mendengar jawaban CANDRA jadi marah (tidak terima) dan bermaksud mengambil baju-baju anaknya DANIS; -------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa FANTI menuju kamar tidur untuk mengemasi baju-baju DANIS ditempat pakaian, saksi CANDRA duduk diatas kasur sambil memangku Laptop dan focus memindah data-data ke flasdisk karena Laptop akan dibawa oleh terdakwa FANTI, sekilas CANDRA melihat terdakwa FANTI menggulung charge Laptop, Namun tiba-tiba terdakwa FANTI memukulkan charge Laptop yang telah digulung tadi kepada CANDRA dan mengenai kepala samping kiri yang mengakibatkan luka berdarah sebagaimana foto terlampir saksi terlihat dengan wajah berlumuran darah ; -------------------------------------------------------------
Kemudian setelah saksi CANDRA terkena pukulan tersebut, menjadi lemas dan kesakitan dengan posisi masih duduk di kasur dan terdakwa FANTI masih menertuskan ngomelnya lebih kurang setengah menit, namun tidak tahu apa yang diomongkan, Terus CANDRA keluar untuk minta tolong namun tidak ada orang (warga sekitar) sehingga saksi CANDRA berteriak maling-maling. Terus tidak lama dating ASTRI DIAH (kakak kandung CANDRA) dan dibawa ke Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan ; ----
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk mendukung dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan bukti saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan masing-masing sebagai berikut ; ------------------------------------------------
Saksi CANDRA GUMILANG : -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi adalah sebagai korbannya ; -----------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; -------------
Bahwa saksi dengan Terdakwa ada hubungan suami istri mempunyai anak 1 (satu) orang bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul saksi menggunakan chager Laptop kearah kepala bagian depan sebelah kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya berawal dari Terdakwa yang datang kerumah saksi bersama dengan Sdri. LAKSMI DIAH RAHMAWATI, Sdri. SUHENIK dan Sdr. TOTOK HANDOKO dengan tujuan untuk mengambil anak terdakwa dan menanyakan keberadaan anak Terdakwa kepada saksi, namun saat itu anak terdakwa DANISH SHAFWAN FARENDRA tidak ada dirumah dan sedang pergi bersama kakek dan neneknya yang juga merupakan ayah dan Ibu saksi, mengetahui anaknya tidak berada dirumah, Terdakwa dan saksi terlibat cek-cok dan saling dorong diruang tengah hingga terdakwa sempat terjatuh diatas kasur yang ada diruang tengah kemudian Terdakwa mengalihkan niatnya untuk mengambil Laptop dan baju anaknya dan saat saksi sedang memindahkan data dari Laptop ke Flashdisk karena terdakwa ingin membawa Laptop miliknya tiba-tiba terdakwa memukul saksi menggunakan chager Laptop kearah kepala bagian depan sebelah kiri ; ----
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri hingga dirawat Inap di Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan selama 3 (tiga) hari ; -----------------------------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
Saksi FARIQOH : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan korban adalah suami istri dan saksi adalah tetangga korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi berada dirumah, saksi mendengar pertengkaran/teriakan korban kemudian saksi keluar rumah dan langsung masuk kedalam rumah korban, dan sebelum masuk kerumah korban, saksi melihat terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang akan pergi meninggalkan rumah korban, kemudian saksi masuk kedalam rumah korban dan melihat korban dalam keadaan berlumuran darah, selanjutnya datang kakak korban bernama ASTRI DIAH RAHMAWATI membawa korban ke Polsek Pohjentrek dan selanjutnya ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri hingga dirawat Inap di Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan selama 3 (tiga) hari ; ----------------------------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
Saksi ASTRI DIAH RAHMAWATI : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; --------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan korban adalah suami istri dan saksi adalah tetangga korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi berada dirumah, saksi mendapat telepon dari korban yang memberitahukan bahwa telah dipukul oleh terdakwa kemudian saksi langsung datang kerumah korban dan saat saksi tiba dirumah korban sudah ada saksi FARIQOH dan saksi melihat korban dalam keadaan luka dikepala bagian kiri, kemudian saksi membawa korban ke Polsek Pohjentrek dan selanjutnya ke Rumah Sakit Umum Daerah R. Soedarsono Kota Pasuruan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri hingga dirawat Inap di Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan selama 3 (tiga) hari ; ----------------------------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
Saksi LAKSMI DIAH RAHMAWATI : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; -------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------
Bahwa korban adalah kakak ipar saksi sedangkan terdakwa adalah kakak kandung saksi dan saksi mengetahui secara langsung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa korban dengan Terdakwa ada hubungan suami istri mempunyai anak 1 (satu) orang bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya saat itu terdakwa menghindar dari dorongan korban yang pada saat itu terdakwa sedang memegang charger Laptop sehingga charger Laptop tersebut mengenai dahi korban ; -----------------------------------
Bahwa saat itu saksi bersama Terdakwa, Sdri. SUHENIK dan Sdr. TOTOK HANDOKO datang kerumah korban, namun yang masuk kedalam rumah hanya saksi dan Sdri. SUHENIK sedangkan Sdr. TOTOK HANDOKO menunggu diluar rumah dengan tujuan untuk menjemput anak terdakwa bernama DANISH karena akan diajak ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, namun saat itu anak terdakwa DANISH SHAFWAN FARENDRA tidak ada dirumah dan sedang pergi bersama kakek dan neneknya, mengetahui anaknya tidak berada dirumah, Terdakwa dan korban terlibat cek-cok dan saling dorong antara terdakwa dengan korban ; -------------------
Bahwa terdakwa mengambil charger Laptop kemudian didorong oleh korban dank arena membela diri sehingga charger Laptop yang dipegang terdakwa mengenai kepala korban hingga berdarah ; -----------------------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
Saksi SUHENIK : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; -------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa dan korban sejak mereka menikah dan saksi biasanya yang mengasuh anak mereka bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun dan saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui secara langsung terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan jarak sekitar 2 (dua) meter ; ---------------------
Bahwa penyebap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah karena korban menghalang-halangi terdakwa untuk bertemu dengan anaknya bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA dan saat itu terdakwa berkali-kali didorong oleh korban ; -----------------------------------------
Bahwa korban dengan Terdakwa sekarang sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengambil charger Laptop kemudian didorong oleh korban dank arena membela diri sehingga charger Laptop yang dipegang terdakwa mengenai kepala korban hingga berdarah ; -----------------------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
Saksi TOTOK HANDOKO : --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; -------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; ------------------------------
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa dan korban sejak mereka menikah dan saksi biasanya yang mengasuh anak mereka bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun dan saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut karena saat itu saksi sedang berada diluar rumah korban; -----------
Bahwa saksi sempat mendengar teriakan namun saksi mengira terdakwa sedang bercanda dengan anaknya ternyata seperti suara orang bertengkar, lalu saksi masuk kedalam teras dan duduk dikursi yang ada diteras tersebut, kemudian korban keluar rumah sambil meneriaki maling dan saat itu kondisi korban kepalanya sudah berdarah, kemudian terdakwa, saksi, Sdri. LAKSMI DIAH RAHMAWATI dan Sdri. SUHENIK memutuskan untuk pulang karena korban sedang emosi dan meneriaki maling ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari kejadian tersebut korban mengalami luka dikepala ; ---------------
------Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penuntut umum juga memperlihatkan barang bukti surat yang dibacakan dipersidangan berupa Visum Et Repertum Nomor : 440/04/430/14/2 tanggal 16 Januari 2016 oleh dr. NIKEN DEVIYANTI P.R dari RSUD Dr. R. SOEDARSONO Kota Pasuruan dengan hasil pemeriksaan didapat luka robek pada daerah kepala samping kiri ; --------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penuntut umum juga memperlihatkan barang bukti berupa
1 (satu) potong kaos warna hijau ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) buah charge Laptop dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------
------Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti diajukan kepersidangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; ------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ; ----------------------------
Bahwa Terdakwa dengan korban ada hubungan suami istri mempunyai anak 1 (satu) orang bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun ; ---
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara tidak sengaja korban terpukul dengan charger Laptop yang terdakwa pegang dengan tangan kanan mengenai kepala korban bagian dahi sebelah kiri ; -------------------
Bahwa kejadiannya saat itu terdakwa dengan korban dalam posisi berdiri memperebutkan Laptop dan tangan terdakwa sedang memegang chareger Laptop dan saat memperebutkan Laptop tersebut secara tidak sengaja charger Laptop yang terdakwa pegang terpukul mengenai kepala korban bagian dahi sebelah kiri; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut korban langsung duduk diatas kasur sambil memegangi dahinya yang berdarah, kemudian korban berdiri dan mengusir terdakwa sambil mendorong terdakwa agar keluar dari kamar dan pergi meninggalkan rumah korban ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdaka merasa menyesal serta tidak menyangka akan terjadi cekcok yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ; -------------------
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri ; ---------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti berupa Visum Et Repertum serta petunjuk yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 15.30.Wib bertempat di dalam kamar rumah di Dusun Pandean Rt.02 Rw.01 Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban (suami) terdakwa dengan menggunakan charger Laptop sebanyak satu kali pada bagian kepala depan sebelah kiri: ------
Bahwa benar Terdakwa dengan korban ada hubungan suami istri mempunyai anak 1 (satu) orang bernama DANISH SHAFWAN FARENDRA umur 3 (tiga) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara tidak sengaja korban terpukul dengan charger Laptop yang terdakwa pegang dengan tangan kanan mengenai kepala korban bagian dahi sebelah kiri ; -----
Bahwa benar kejadiannya saat itu terdakwa dengan korban dalam posisi berdiri memperebutkan Laptop dan tangan terdakwa sedang memegang chareger Laptop dan saat memperebutkan Laptop tersebut secara tidak sengaja charger Laptop yang terdakwa pegang terpukul mengenai kepala korban bagian dahi sebelah kiri; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kejadian tersebut korban langsung duduk diatas kasur sambil memegangi dahinya yang berdarah, kemudian korban berdiri dan mengusir terdakwa sambil mendorong terdakwa agar keluar dari kamar dan pergi meninggalkan rumah korban ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal serta tidak menyangka akan terjadi cekcok yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ; -----
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri ; ------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif : Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; --------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga ; --------
Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ; ----------------
-----Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja baik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (naturlijke persoon); -------------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI , Perempuan, umur 25 tahun telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur“Dengan sengaja”; -----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sipelaku atau terdakwa dalam hal ini menghendaki perbuatannya tersebut, dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut kepada orang lain adalah akibat dari perbuatan terdakwa sendiri, Dalam persidangan diperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu sama lain, sehingga dengan demikian unsur “Dengan sengaja” dalam hal ini telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------
Ad.3.Unsur“Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga”; ------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga” unsur ini mensyaratkan bahwa kekerasan yang dilakukan orang dalam lingkup rumah tangga, yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dalam perkara ini yang melakukan kekerasan adalah terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI yang masih terikat perkawinan dengan saksi korban CANDRA GUMILANG, --------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terdakwa dengan tidak sengaja memukul korban (suami) terdakwa dengan menggunakan charger Laptop sebanyak satu kali, dan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu sama lain, sehingga dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga” dalam hal ini telah terpenuhi ;-------------------------------
Ad.4.Unsur“Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”; ------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud “Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” unsur ini mensyaratkan bahwa kekerasan yang dilakukan orang dalam lingkup rumah tangga, yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dalam perkara ini yang melakukan kekerasan adalah terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI yang masih terikat perkawinan dengan saksi korban CANDRA GUMILANG, sehingga berakibat luka robek pada bagian kepala depan sebelah kiri hingga dirawat Inap di Rumah Sakit R. Soedarsono Kota Pasuruan selama 3 (tiga) hari, dan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu sama lain, sehingga dengan demikian unsur “Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” dalam hal ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang bahwa karena semua unsur dari dakwaaan Jaksa penuntut Umum telah terbukti, maka apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut telah terbukti;--------------------------
-----Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-----------------------------
-----Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya maka terhadap diri Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah semata mata merupakan tindakan pembalasan dendam, namun memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dikemudian hari dapat memperbaiki kesalahannya, disamping itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban maupun masyarakat pada umumnya maka sebelum menjatuhkan pidana yang setimpal sebagaimana termuat dalam amar putusan ini, Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menyebapkan suami terdakwa jatuh sakit atau luka; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan telah pula memenuhi rasa keadilan masyarakat ;-------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------
------Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang Undangan yang bersangkutan ;--------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FANTI KUSUMA WARDHANI Binti LASMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hijau, Dikembalikan kepada pemiliknya saksi CANDRA GUMILANG ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah charger laptop, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh SOFIAN PARERUNGAN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASWIN ARIEF, SH dan FAUSI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIYANTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri SONYA HARDINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
ASWIN ARIEF, SH SOFIAN PARERUNGAN, SH.MH,
FAUSI, SH.MH
Panitera Pengganti
AGUS RIYANTO, SH