Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONAL ADAM BIN BURLAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 3. Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru Hitam beserta simcard; - 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo lima jari; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor99/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | DONAL ADAM bin BURLAN. | |
| : | Lahat. | |
| : | 24 Tahun / 26 Maret 1992. | |
| : | Laki-laki. | |
| : | Indonesia. | |
| : | Gang Cermin No. 1 Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat. | |
| : | Islam; | |
| : | Tunakarya. | |
| : | SMA. |
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 10 Februari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/10/II/2016/ResNarkoba POLRES LAHAT atas nama DONAL ADAM bin BURLAN;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Lahat masing-masing berdasarkan surat perintah penahanan oleh:
Penyidik Kepolisian Resort Lahat, tertanggal 10 Februari 2016 Nomor : SP.Han/16/II/2016/ResNarkoba, sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 04 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, tertanggal 23 Februari 2016 No.323/N.6.15.3/Euh.1/02/2016, sejak tanggal 05 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, tertanggal 31 Maret 2016 No.Print-527/N.6.15.3/Euh.2/03/2016, sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 13 April 2016 No:104/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 03 Mei 2016 Nomor 104/Pen.Pid /2016/PN.Lht, sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Lht tanggal 13 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN.Lht tanggal 13 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru Hitam beserta simcard;
4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo lima jari;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Pertama
---------- Bahwa Ia Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN bersama-sama dengan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN (perkara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu MDMA dalam bentuk 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo lima jari, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
----------Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas saat berada di rumah kontrakan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN yang beralamat di Jalan Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, terdakwa menerima telpon dari seseorang bernama ARIS (Daftar Pencarian Orang) yang menanyakan ketersediaan pil ekstasi kepada terdakwa dengan berkata ‘Ado lokak roda dak?’, untuk itu selanjutnya terdakwa bertanya kepada Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN dengan berkata ‘Teh,ado lobang roda dak? Ado wong nak beli’, yang dijawab oleh Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN dengan kata-kata ‘ Ado lokaknyo’, dimana harga yang disepakati oleh Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN dengan ARIS untuk 1 (satu) butir ekstasi tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total untuk 5 (lima) butir ekstasi sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan upah untuk terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN pergi menemui seseorang bernama PIKAL (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil 5 (lima) butir ekstasi yang dipesan oleh ARIS tersebut, setelah itu Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN kembali ke kontrakkannya untuk menemui terdakwa dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo lima jari yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat netto 1,72 g (satu koma tujuh puluh dua gram) yang Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN simpan di saku jaket sebelah kanan yang ia kenakan, kemudian mereka berdua berangkat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor untuk menyerahkan 5 (lima) butir ekstasi yang dipesan ARIS tersebut, dimana ketika melintas di sebuah jalan di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat keduanya hendak dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Lahat sehingga Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN membuang bungkusan plastik bening berisi 5 (lima) butir ekstasi tersebut dan berusaha melarikan diri, namun terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN kemudian berhasil ditangkap dan bungkusan plastik bening berisi 5 (lima) butir ekstasi yang dibuang oleh Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN berhasil ditemukan di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa bersama Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN dan barang bukti 5 (lima) butir ekstasi tersebut dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab:409/NNF/2016 tanggal 16 Februari 2016 dan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 411/NNF/2016 tanggal 17 Februari 2016 dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda logo lima jari yang ditemukan saat penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN beserta urine dan darah terdakwa seluruhnya positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN bersama-sama dengan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN (perkara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu MDMA dalam bentuk 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo lima jari, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
----------Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN berangkat dari rumah kontrakan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN di Jalan Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor melintas di sebuah jalan di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo lima jari yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat netto 1,72 g (satu koma tujuh puluh dua gram) yang tersimpan di saku jaket sebelah kanan yang Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN kenakan, dimana kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN tersebut dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Lahat sehingga Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN membuang bungkusan plastik bening berisi 5 (lima) butir ekstasi di saku kanan jaket yang ia kenakan tersebut ke pinggir jalan, namun berhasil ditemukan oleh Anggota Kepolisian dan selanjutnya terdakwa bersama Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN beserta barang bukti 5 (lima) butir ekstasi tersebut dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab:409/NNF/2016 tanggal 16 Februari 2016 dan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 411/NNF/2016 tanggal 17 Februari 2016 dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda logo lima jari yang ditemukan saat penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN beserta urine dan darah terdakwa seluruhnya positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa Ia Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN pada Hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I yaitu MDMA dalam bentuk pil ekstasi, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
----------Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar jam 00.30 Wib bertempat di sebuah acara pertunjukkan musik orgen tunggal terdakwa mengkonsumsi pil ekstasi dengan cara menelan pil ekstasi tersebut menggunakan air mineral, setelah mengkonsumsi pil ekstasi tersebut selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa dan rekan terdakwa yaitu Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN berangkat dari rumah kontrakan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN di Jalan Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor melintas di sebuah jalan di Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo lima jari yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat netto 1,72 g (satu koma tujuh puluh dua gram) yang tersimpan di saku jaket sebelah kanan yang Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN kenakan, dimana kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN tersebut dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Lahat sehingga Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN membuang bungkusan plastik bening berisi 5 (lima) butir ekstasi di saku kanan jaket yang ia kenakan tersebut ke pinggir jalan, namun berhasil ditemukan oleh Anggota Kepolisian dan selanjutnya terdakwa bersama Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN beserta barang bukti 5 (lima) butir ekstasi tersebut dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No.Lab:409/NNF/2016 tanggal 16 Februari 2016 dan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 411/NNF/2016 tanggal 17 Februari 2016 dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda logo lima jari yang diteukan saat penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi DEWI HARTINI Binti WAWAN beserta urine dan darah terdakwa seluruhnya positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
DENRI APRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi hadir ke persidangan karena telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polres Lahat yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang Polres Lahat terima, lalu Saksi diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut ke lapangan;
Bahwa Saksi ada melakukan pengintaian dilokasi menurut informasi yang didapat sekira pukul 21.00 WIB, lalu sekira pukul 23.00 WIB Saksi ada melihat Terdakwa sedang berboncengan dengan seorang wanita yang diketahui adalah Saksi Dewi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR warna Kuning;
Bahwa kemudian Saksi Dewi turun dari motor, lalu Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Dewi;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Saksi Dewi ada membuang sesuatu dari dalam kantung jaket yang digunakan oleh Saksi Dewi;
Bahwa barang yang dibuang oleh Saksi Dewi kemudian diketahui berupa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu ke tepi jalan;
Bahwa ciri-ciri barang yang dibuang oleh Saksi Dewi adalah barang bukti yang dihadirkan ke persidangan yaitu berupa bungkusan bening yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu;
Bahwa pada saat Saksi tanyakan didapat dari mana bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut, lalu dijawab oleh Terdakwa dan Saksi Dewi bahwa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu didapat dari Sdr. Pikal (DPO) dengan harga per butir Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tidak diketemukan barang lain di tubuh Terdakwa maupun Saksi Dewi pada saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
DEWI HARTINI binti WAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa ditangkap oleh Saksi Denri pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa Terdakwa bersama Saksi ditangkap karena kedapatan membawa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu yang Saksi buang ke tepi jalan;
Bahwa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut Saksi dapatkan dari Sdr. Pikal dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir;
Bahwa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut Saksi pesan ke Sdr. Pikal karena ada pesanan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pesanan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari Sdr. Aris;
Bahwa bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut Saksi dan Terdakwa bawa dengan tujuan untuk diserahkan kepada Sdr. Aris;
Bahwa sebelum sampai ketempat Sdr. Aris, Saksi dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Denri;
Bahwa rencana bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu akan dijual kepada Sdr. Aris seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda CBR warna Kuning untuk mengantarkan pesanan bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu kepada Sdr. Aris;
Bahwa Terdakwa dan Saksi tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi-Saksi yang hadir ke persidangan;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang bersama Saksi Dewi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR warna Kuning;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan pesanan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari Sdr. Aris;
Bahwa kemudian Terdakwa ada menghubungi Saksi Dewi untuk memesan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa Saksi Dewi menyetujui pemesanan tersebut dengan cara Saksi Dewi ada mengambil 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dari Sdr. Pikal;
Bahwa kemudian Saksi Dewi setelah mendapatkan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut, langsung menemui Terdakwa dan kemudian bersama dengan Saksi Dewi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR tersebut berencana untuk mengantarkan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut kepada Sdr. Aris;
Bahwa pada saat akan menemui Sdr. Aris, Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap oleh Saksi Denri yang mengaku dari Polres Lahat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi Dewi ada membuang bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut ke tepi jalan dari dalam saku jaket Saksi Dewi;
Bahwa kemudian Saksi Denri menemukan bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut lalu menanyakan kepada Saksi Dewi dan Terdakwa perihal bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Dewi menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut didapat dari Sdr. Pikal dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir;
Bahwa Saksi Dewi juga menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut rencananya akan diantar kepada Sdr. Aris yang memesan melalui Terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Saksi Dewi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dibayar oleh Sdr. Aris;
Bahwa pada saat sebelum bertemu dengan Sdr. Aris, Saksi Dewi dan Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Saksi Denri serta dibawa ke Polres Lahat;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru Hitam beserta simcard;
4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo lima jari;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.409/NNF/2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa: tablet berwarna merah muda logo lima jari pada tabel pemeriksaan mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang bersama Saksi Dewi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR warna Kuning;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan pesanan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari Sdr. Aris;
Bahwa kemudian Terdakwa ada menghubungi Saksi Dewi untuk memesan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa Saksi Dewi menyetujui pemesanan tersebut dengan cara Saksi Dewi ada mengambil 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dari Sdr. Pikal;
Bahwa kemudian Saksi Dewi setelah mendapatkan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut, langsung menemui Terdakwa dan kemudian bersama dengan Saksi Dewi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR tersebut berencana untuk mengantarkan 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut kepada Sdr. Aris;
Bahwa pada saat akan menemui Sdr. Aris, Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap oleh Saksi Denri yang mengaku dari Polres Lahat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi Dewi ada membuang bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut ke tepi jalan dari dalam saku jaket Saksi Dewi;
Bahwa kemudian Saksi Denri menemukan bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut lalu menanyakan kepada Saksi Dewi dan Terdakwa perihal bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Dewi menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut didapat dari Sdr. Pikal dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir;
Bahwa Saksi Dewi juga menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut rencananya akan diantar kepada Sdr. Aris yang memesan melalui Terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Saksi Dewi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dibayar oleh Sdr. Aris;
Bahwa pada saat sebelum bertemu dengan Sdr. Aris, Saksi Dewi dan Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Saksi Denri serta dibawa ke Polres Lahat;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.409/NNF/2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa: tablet berwarna merah muda logo lima jari pada tabel pemeriksaan mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung memilih dakwaan mana yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yaitu dengan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa DONAL ADAM BIN BURLAN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Setiap Orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Setiap Orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah terbukti ;
Ad.3. Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi Dewi ada membuang bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut ke tepi jalan dari dalam saku jaket Saksi Dewi;
Bahwa kemudian Saksi Denri menemukan bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut lalu menanyakan kepada Saksi Dewi dan Terdakwa perihal bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Dewi menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut didapat dari Sdr. Pikal dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir;
Bahwa Saksi Dewi juga menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut rencananya akan diantar kepada Sdr. Aris yang memesan melalui Terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Saksi Dewi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dibayar oleh Sdr. Aris;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.409/NNF/2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa: tablet berwarna merah muda logo lima jari pada tabel pemeriksaan mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman telah terbukti ;
Ad.4. Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelasakan bahwa Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam perbuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelasakan bahwa Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi Dewi ada membuang bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut ke tepi jalan dari dalam saku jaket Saksi Dewi;
Bahwa kemudian Saksi Denri menemukan bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut lalu menanyakan kepada Saksi Dewi dan Terdakwa perihal bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Dewi menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut didapat dari Sdr. Pikal dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir;
Bahwa Saksi Dewi juga menjelaskan jika bungkusan yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut rencananya akan diantar kepada Sdr. Aris yang memesan melalui Terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir;
Bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah dari Saksi Dewi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu tersebut dibayar oleh Sdr. Aris;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah terbukti ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat karena kedapatan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya tindakan Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap Terdakwa dan Saksi Dewi ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB di Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat karena kedapatan membawa 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna merah jambu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru Hitam beserta simcard;
4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo lima jari;
dalam persidangan diketahui merupakan barang bukti yang dilarang, maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi dikemudian hari oleh siapapun, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa DONAL ADAM bin BURLAN sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Biru Hitam beserta simcard;
4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo lima jari;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari KAMIS, tanggal 26 MEI 2016, oleh AGUS PANCARA, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, AHMAD RENARDHIEN, S.H., dan SAIFUL BROW, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDILHI MATSERI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh A. YANUARDI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD RENARDHIEN, S.H., AGUS PANCARA, S.H., M.Hum.
SAIFUL BROW, S.H.
Panitera Pengganti,
EDILHI MATSERI