231/Pid.Sus/2015/PNKbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 231/Pid.Sus/2015/PNKbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANTI binti KRAMAWIRYA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JANTI binti KRAMAWIRYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) potong rok panjang warna coklat ; - 1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa Janti ; - 1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu ; Dikembalikan kepada saksi Siti Khosiyah ; - 1 (satu) potong daster warna biru ; - 1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau; - 1 (satu) potong kerudung warna kuning ; - 1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Marno ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 231/Pid.Sus/2015/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : JANTI binti KRAMAWIRYA
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl lahir : 27 tahun / 6 Juli 1988
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Karangendep RT 003/RW 002
Desa Glontor, Kec. Karanggayam, Kab.Kebumen
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD Kelas 2
Terdakwa ditangkap tanggal 11 Juli 2015 dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 12 Juli 2015 s/d tanggal 31 Juli 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2015 s/d tanggal 9 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2015 s/d tanggal 27 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 September 2015 s/d tanggal 8 Oktober 2015 dan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 9 Oktober 2015 s/d tanggal 7 Desember 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum secara cuma-cuma yaitu Sdr. Lilik Pujiharto, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Cendrawasih No. 59 RT 001/RW 001, Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 231/Pen.Pid.Sus/2015 tertanggal 10 September 2015 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No. : 231/Pid.Sus/2015/PN.Kbm tertanggal 9 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No : 231/Pid.Sus/2015/PN.Kbm tertanggal 9 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara
: PDM - 238 /KEBUM/09/2015 tertanggal 9 September 2015 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah membaca alat bukti surat berupa Visum et Repertum dan bukti surat lainnya ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Janti binti Kramawirya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Janti binti Kramawirya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
1 (satu) kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ;
Dikembalikan kepada terdakwa Janti ;
1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah abu-abu ;
Dikembalikan kepada saksi Siti Khosiyah ;
1 (satu) potong daster warna biru ;
1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau ;
1 (satu) potong kerudung warna kuning ;
1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan cream ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Marno ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya :
Sepakat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, namun tidak sepakat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun untuk itu mohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutus dengan pertimbangan keadilan dan manfaat bagi terdakwa, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa terdakwa dengan jujur mengakui, menyesali perbuatannya serta menginsafi untuk tidak mengulangi perbuatan salahnya ;
Bahwa terdakwa sopan dihadapan persidangan ;
Bahwa terdakwa masih relatif muda sebagai ibu rumah tangga ;
Bahwa terdakwa menjadi ibu kandung dari anak perempuan berumur 10 tahun ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA, pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2015, sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di sebuah pekarangan kosong yang terletak di Dk. Bandingan RT.04 RW.III Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang mengakibatkan matinya korban yaitu Ny. MASINEM , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0238/043/IV/2014, terdakwa adalah istri dari saksi Marno yang merupakan anak kandung korban Ny. MASINEM.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dk. Karangendep RT.003 RW.002 Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen menuju ke rumah mertua terdakwa di Dk. Bandingan RT.04 RW.III Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sarana ojek dengan tujuan ingin meminta maaf kepada suami terdakwa yaitu saksi Marno dan berkeinginan rumah tangganya akur kembali. Sesampainya di Dk. Bandingan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa tersebut, tetapi sebelum sampai, terdakwa mampir ke rumah saksi SITI KHOSIYAH terlebih dahulu dengan tujuan meminjam jaket (jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu). Setelah selesai meminjam jaket kepada saksi SITI KHOSIYAH, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa. Sesampainya di rumah mertua tersebut, terdakwa tidak bertemu dengan saksi Marno melainkan bertemu dengan mertua terdakwa yaitu Ny. MASINEM. Selanjutnya Korban Ny. MASINEM berkata kepada terdakwa “MARNO GAREP MBOJO MANING TI? KARO WONG ADOH” (marno mau nikah lagi ti, sama orang jauh), terdakwa menjawab “MBOJO MANING YA MEN LAH” (beristri lagi ya biarin lah), “ANAKE LANANG RIKA ANGEL WONGE” (anak laki-laki kamu susah orangnya). Mendengar perkataan mertuanya tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan emosi lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa mertuanya tersebut.
Bahwa selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil dikarenakan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sedang sakit. Sesaat setelah buang air kecil, terdakwa langsung mendorong tubuh korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan kedua tangan sampai terjatuh dan kepala bagian belakang korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur pondasi jamban. Selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa berdirikan dan terdakwa bawa ke arah utara (kearah pekarangan kosong) kurang lebih 15 (lima belas) M, lalu dengan menggunakan kedua tangan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa dorong punggungnya sampai terjatuh sehingga dagu korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur batu besar dan mengeluarkan darah. Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah tidak berdaya, terdakwa langsung membekap korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan cara : kain kerudung warna kuning yang dikenakan korban terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan, kemudian terdakwa bekapkan kebagian mulut dan hidung korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) kurang lebih sekitar ½ (setengah) jam sampai akhirnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya terdakwa memastikan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia atau belum dengan cara terdakwa memegang dada sebelah kiri korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan telapak tangan sambil terdakwa panggil-panggil “yung… yung…” (ibu… ibu…). Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia, terdakwa merasa puas dan lega, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dk. Karangendep RT.003 RW.002 Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dengan berjalan kaki.
Bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berpapasan dengan saksi HAMIRIN (tetangga korban Ny. MASINEM) dengan posisi kedua tangan terdakwa dimasukkan ke dalam saku jaket serta buru-buru.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, korban Ny. MASINEM diketemukan oleh saksi Marno beserta masyarakat disebuah pekarangan kosong dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Bahwa mengetahui kematian korban Ny. MASINEM meninggal dunia secara tidak wajar, akhirnya saksi TUSLIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanggayam. Atas dasar laporan tersebut, pihak Polsek Karanggayam langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya atas petunjuk keterangan dari saksi SITI KHOSIYAH yang mengetahui terdakwa hendak ke rumah korban Ny. MASINEM yang mana terdakwa terlebih dahulu meminjam jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu milik saksi SITI KHOSIYAH, saksi MUFIYYATUNNISAH yang mengetahui terdakwa mondar-mandir di dalam rumah korban Ny. MASINEM sesaat sebelum kejadian serta keterangan saksi HAMIRIN yang berpapasan dengan terdakwa setelah kejadian, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Karanggayam yang selanjutnya di bawa ke Polres Kebumen guna menjalani proses lebih lanjut. Pada saat diamankan oleh anggota polisi Polsek Karanggayam beserta warga masyarakat, terdakwa mengakui terus terang telah menghilangkan nyawa Ny. MASINEM yang tidak lain adalah merupakan mertua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Ny. MASINEM meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/18420/IPJ/27-7-2014, tanggal 11 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Dr. M. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, MSi.Med, menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 jam 14.00 WIB, di instalasi pelulasaran Jenazah Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto telah memeriksa jenazah berdasarkan surat permintaan tersebut diatas, nama MASINEM, jenis kelamin perempuan, usia 55 tahun, dengan alamat Dk. Bandingan RT.03 RW.04 Desa Giritirto Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, yang dinyatakan meninggal dunia dan diduga sebagai korban pembunuhan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari jenazah tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang perempuan, berumur kurang lebih lima puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka memar dan lecet di hidung, wajah, pergelangan tangan kanan, serta kaki akibat trauma tumpul;
Luka robek di dagu akibat trauma tumpul;
Terdapat tumor otak kecil dan tumor kelenjar gondok;
Terdapat tanda-tanda pembekapan;
Terdapat tanda-tanda mati lemas.
Penyebab pasti kematian diduga karena kurangnya oksigen yang masuk ke dalam tubuh (mati lemas) yang disebabkan karena pembekapan di daerah hidung dan mulut.
Perbuatan terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
atau
Kedua
Bahwa terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA, pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2015, sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di sebuah pekarangan kosong yang terletak di Dk. Bandingan RT.04 RW.III Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Ny. MASINEM, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0238/043/IV/2014, terdakwa adalah istri dari saksi Marno yang merupakan anak kandung korban Ny. MASINEM.
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dk. Karangendep RT.003 RW.002 Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen menuju ke rumah mertua terdakwa di Dk. Bandingan RT.04 RW.III Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sarana ojek dengan tujuan ingin meminta maaf kepada suami terdakwa yaitu saksi Marno dan berkeinginan rumah tangganya akur kembali. Sesampainya di Dk. Bandingan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa tersebut, tetapi sebelum sampai, terdakwa mampir ke rumah saksi SITI KHOSIYAH terlebih dahulu dengan tujuan meminjam jaket (jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu). Setelah selesai meinjam jaket kepada saksi SITI KHOSIYAH, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa. Sesampainya di rumah mertua tersebut, terdakwa tidak bertemu dengan saksi Marno melainkan bertemu dengan mertua terdakwa yaitu Ny. MASINEM. Selanjutnya Korban Ny. MASINEM berkata kepada terdakwa “MARNO GAREP MBOJO MANING TI? KARO WONG ADOH” (marno mau nikah lagi ti, sama orang jauh), terdakwa menjawab “MBOJO MANING YA MEN LAH” (beristri lagi ya biarin lah), “ANAKE LANANG RIKA ANGEL WONGE” (anak laki-laki kamu susah orangnya). Mendengar perkataan mertuanya tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan emosi lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa mertuanya tersebut.
Bahwa selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil dikarenakan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sedang sakit. Sesaat setelah buang air kecil, terdakwa langsung mendorong tubuh korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan kedua tangan sampai terjatuh dan kepala bagian belakang korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur pondasi jamban. Selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa berdirikan dan terdakwa bawa ke arah utara (kea rah pekarangan kosong) kurang lebih 15 (lima belas) M, lalu dengan menggunakan kedua tangan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa dorong punggungnya sampai terjatuh sehingga dagu korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur batu besar dan mengeluarkan darah. Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah tidak berdaya, terdakwa langsung membekap korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan cara : kain kerudung warna kuning yang dikenakan korban terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan, kemudian terdakwa bekapkan kebagian mulut dan hidung korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) kurang lebih sekitar ½ (setengah) jam sampai akhirnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya terdakwa memastikan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia atau belum dengan cara terdakwa memegang dada sebelah kiri korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan telapak tangan sambil terdakwa panggil-panggil “yung… yung…” (ibu… ibu…). Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia terdakwa merasa puas dan lega, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dk. Karangendep RT.003 RW.002 Desa Glontor Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen dengan berjalan kaki.
Bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berpapasan dengan saksi HAMIRIN (tetangga korban Ny. MASINEM) dengan posisi kedua tangan terdakwa dimasukkan ke dalam saku jaket serta buru-buru.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, korban Ny. MASINEM diketemukan oleh saksi Marno beserta masyarakat disebuah pekarangan kosong dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Bahwa mengetahui kematian korban Ny. MASINEM meninggal dunia secara tidak wajar, akhirnya saksi TUSLIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanggayam. Atas dasar laporan tersebut, pihak Polsek Karanggayam langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya atas petunjuk keterangan dari saksi SITI KHOSIYAH yang mengetahui terdakwa hendak ke rumah korban Ny. MASINEM yang mana terdakwa terlebih dahulu meminjam jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu milik saksi SITI KHOSIYAH, keterangan saksi MUFIYYATUNNISAH yang mengetahui terdakwa mondar-mandir di dalam rumah korban Ny. MASINEM sesaat sebelum kejadian, serta keterangan saksi HAMIRIN yang berpapasan dengan terdakwa setelah kejadian, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Karanggayam yang selanjutnya di bawa ke Polres Kebumen guna menjalani proses lebih lanjut. Pada saat diamankan oleh anggota polisi Polsek Karanggayam beserta warga masyarakat, terdakwa mengakui terus terang telah menghilangkan nyawa Ny. MASINEM yang tidak lain adalah merupakan mertua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Ny. MASINEM meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/18420/IPJ/27-7-2014, tanggal 11 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Dr. M. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, SpKF,MSiMed, menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 jam 14.00 WIB, di instalasi pelulasaran Jenazah Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto telah memeriksa jenazah berdasarkan surat permintaan tersebut diatas, nama MASINEM, jenis kelamin perempuan, usia 55 tahun, dengan alamat Dk. Bandingan RT.03 RW.04 Desa Giritirto Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, yang dinyatakan meninggal dunia dan diduga sebagai korban pembunuhan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari jenazah tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah serang perempuan, berumur kurang lebih lima puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka memar dan lecet di hidung, wajah, pergelangan tangan kanan, serta kaki akibat trauma tumpul;
Luka robek di dagu akibat trauma tumpul;
Terdapat tumor otak kecil dan tumor kelenjar gondok;
Terdapat tanda-tanda pembekapan;
Terdapat tanda-tanda mati lemas.
Penyebab pasti kematian diduga karena kurangnya oksigen yang masuk ke dalam tubuh (mati lemas) yang disebabkan karena pembekapan di daerah hidung dan mulut.
Perbuatan terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Surat ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi MARNO bin JUSMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan ibu saksi yang bernama Ny. MASINEM telah dihilangkan nyawanya oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau ibunya yaitu Ny. MASINEM telah dihilangkan nyawanya oleh Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 WIB ketika saksi sedang pulang ke rumah saksi, sesampainya di rumah saksi tidak melihat ibu saksi berada di rumah ;
Bahwa kemudian saksi berusaha mencari disekitar rumah tetangga saksi dan saat itu saksi sempat bertemu dengan Sdri. ATUN, saat itu Sdri. ATUN memberitahu kepada saksi bahwa isteri saksi (Terdakwa JANTI) baru saja datang ke rumah saksi. Kemudian saksi mencurigai bahwa isteri saya (Terdakwa JANTI/) telah membawa pergi ibu saksi ke rumahnya;
Bahwa setelah saksi datang ke rumah mertua saksi ternyata ibu saksi juga tidak ada disana, selanjutnya saksi pulang kerumah saksi lagi. Selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. UDIN serta warga masyarakat lainnya berusaha mencari ibu saksi yaitu Ny. MASINEM disekeliling rumah, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 dini hari sekira pukul 01.00 WIB saksi berhasil menemukan ibu saksi/Ny. MASINEM dalam keadaan tergeletak di selokan sebuah pekarangan kosong dalam keadaan sudah meninggal dunia, dan pada saat ibu saksi/Ny. MASINEM ditemukan dileher ibu saksi/Ny. MASINEM ada kain kerudung warna kuning yang mengikat, kemudian ketika kain kerudung tersebut akan saksi lepaskan ada warga yang mengatakan jangan dilepas terlebih dahulu, karena kematian bu saksi/ Ny. MASINEM diduga tidak wajar atau diduga dengan sengaja dihilangkan nyawanya oleh orang lain, karena dibagian mulut dan kaki kiri ibu saya ditemukan adanya sedikit bercak darah. Selanjutnya tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang untuk menolong jasad ibu saksi dan selanjutnya mayat ibu saksi tersebut segera dibawa oleh petugas Polisi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa sebelum ibu saksi (Ny.Masinem) ditemukan sudah tidak bernyawa, terakhir kali saksi bertemu dengan ibu saksi/Ny. MASINEM pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekira pukul 14.00 WIB di rumah saksi dan kondisinya sehat namun sedang sakit struk sehingga tidak dapat melakukan aktifitas sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan isteri saksi, ketika saksi mengetahui bahwa ibu saksi Ny. MASINEM tidak berada di rumah waktu itu, karena sudah tidak tinggal satu rumah. Isteri saksi (Terdakwa JANTI) pada waktu itu sudah saksi kembalikan kepada orang tuanya sejak hari Kamis tanggal 9 Juli 2015, karena hubungan saya dengan isteri sudah tidak harmonis lagi;
Bahwa perilaku isteri saksi (Terdakwa JANTI) sehari-harinya normal, tapi kalau disuruh sering membantah, saksi sering dipukul dan dicakar, dan menurut informasi warga isteri saksi (Terdakwa JANTI) kadang-kadang pergi dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuan saksi, sehingga saksi sudah tidak sanggup membimbingnya lagi;
Bahwa saksi membenarkan jenazah ibunya telah diperiksa di RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, berdasarkan hasil Visum Et Repertum tanggal 11 Juli 2015 No.474.3/18420/IPJ/27-7/2015 yang dibuat oleh dr.M.Zaenuri Syamsu Hidayat, Sp.KF.MSi.Med dokter RSUD Prof.Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO) ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 potong daster warna biru, 1 potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau, 1 potong kerudung warna kuning dan 1 potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem) ;
Bahwa saksi menikah secara resmi dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 13 April 2015 di KUA dan setelah menikah tinggal sama saksi di rumah saksi dan 1 (satu) minggu setelah menikah saksi bekerja di Jakarta selama 1 (satu) bulan lalu pulang ke rumah;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-harinya adalah tani ;
Bahwa saksi sudah tidak cinta dengan Terdakwa karena perilakunya;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa dalam keadaan sehat, tidak dalam kondisi hamil;
Bahwa saksi ikhlas dengan kepergian ibu saksi ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan ke ibu saksi/NY.MASINEM, bahwa ia mau menikah lagi, setelah Terdakwa saksi kembalikan ke orang tuanya ;
Bahwa secara agama, saksi memaafkan perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap ibu saksi /NY.MASINEM, tetapi proses hukum tetap berjalan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi HAMIRIN bin SALIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan menjadi saksi pembunuhan terhadap NY. MASINEM yang dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Giritirto tepatnya dekat pekarangan kosong belakang rumah NY. MASINEM Dukuh Bandingan RT 04/RW 03 Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen;
Bahwa saksi awalnya saksi tidak tahu kejadian tersebut, namun pada malam itu setelah korban ditemukan banyak warga yang berbondong-bondong mencari Sdri. JANTI (Terdakwa), karena sebelum kejadian pembunuhan tersebut ada warga yang mengetahui bahwa Sdri. JANTI (Terdakwa) sebelum kejadian sedang berada di dalam rumah korban sekitar pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 21.00 WIB hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 saksi bertemu Sdri. JANTI (Terdakwa) turun dari pekarangan kosong belakang rumah Ny. MASINEM yang arahnya tepat ditemukannya Ny. MASINEM meninggal dunia, kemudian pada pagi hari sekitar pukul 03.15 WIB Sdri. JANTI (Terdakwa) ditemukan sedang bersembunyi di sungai kecil/disebuah selokan yang ada di Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen, dan untuk sekarang ini saksi sudah tahu bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Ny. MASINEM adalah Sdri. JANTI (Terdakwa);
Bahwa saksi melihat Sdri. JANTI (Terdakwa) turun dari pekarangan kosong yang arahnya tepat ditemukannya Ny. MASINEM meninggal dunia memakai baju dan memakai jaket warna biru dongker, dan rok panjang warna coklat sebagaimana barang bukti ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potong jaket warna biru donker dan 1 potong rok panjang warna coklat adalah baju yang dikenakan Sdri. JANTI (Terdakwa) pada hari Jum/at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 21.00 WIB ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah korban sekitar ± 100 meter;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa dengan korban tinggal satu rumah ;
Bahwa terdakwa dengan saksi Marno, benar merupakan suami isteri ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potong daster warna biru, 1 potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau, 1 potong kerudung warna kuning dan 1 potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada keberatan, yaitu terdakwa tidak pernah bertemu saksi Hamirin bin Salimin, sedangkan saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi TUSLIM bin MAD SALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi dipersidangan untuk menjadi saksi pembunuhan terhadap Ny. MASINEM yang dilakukan oleh Terdakwa, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di pekarangan kosong belakang rumah korban Ny MASINEM Dukuh Bandingan RT 04/RW 03 Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 juli 2015 sekira pukul 00.30 WIB saksi dilapori/diberitahu oleh warga saksi yaitu saksi Marno bahwa ibunya (Ny. MASINEM ) tidak ada di rumah sedangkan kondisi ibunya sedang sakit struk dan kalau jalan menggunakan tongkat, serta pintu depan yang biasanya tidak terkunci, pintunya dalam keadaan terkunci, kemudian pintu belakang dalam keadaan terbuka, kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga yang lainnya untuk membantu mencari keberadaan ibunya saksi Marno (Ny. MASINEM ) di sekitar rumah dan ditemukan dibelakang rumah dengan jarak kurang lebih 20-30 meter dalam kondisi sudah meninggal dunia posisi mayat terlentang, kepala disebelah selatan. Mengetahui Ny. MASINEM meninggal dunia secara tidak wajar akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa dan ke Polsek Karanggayam agar ditindak lanjuti ;
Bahwa kondisi korban NY. MASINEM pada waktu ditemukan di pekarangan kosong dalam kondisi meninggal dunia, muka, mulut dan hidung berdarah dan terbujur kaku, dan bagian punggung ada luka lecet dan pakaian yang dikenakan daster warna biru, hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah kuning dan hijau;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) potong daster warna biru, 1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah kuning dan hijau, 1 (satu) potong kerudung warna kuning dan 1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem) ;
Bahwa hubungan saksi Marno dengan Terdakwa terikat hubungan suami isteri;
Bahwa saksi membenarkan bahwa suami Terdakwa (saksi Marno), Terdakwa dikembalikan kerumah orang tuanya ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa dikembalikan ke rumah orang tuanya karena permasalahan selisih paham, Terdakwa sering keluar malam dengan laki-laki lain suaminya (saksi Marno) mengembalikan ke orang tuanya;
Bahwa pada waktu mencari terdakwa saksi tidak ikut ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa menikah dengan Sdr. Marno sejak 3 (tiga) bulan yang lalu ;
Bahwa setelah menikah, terdakwa tinggal ikut saksi Marno dan tinggal bersama korban Ny. MASINEM;
Bahwa setahu saksi, saksi Marno pernah pergi merantau ke Jakarta dengan tujuan untuk mencari nafkah dan selama ditinggal oleh saksi Marno pergi merantau, Terdakwa tinggal bersama ibu saksi Marno yaitu Ny. MASINEM;
Bahwa setahu saksi, Ny.Masinem sakit stroke sudah 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah selama saksi Marno merantau ke Jakarta, saksi Marno ada mengirimkan uang atau tidak kepada terdakwa, tetapi setahu saksi untuk memenuhi kebutuhan makannya sehari-hari, terdakwa biasanya bon ke warung, nanti kalau saksi Marno pulang dibayar;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ribut-ribut antara Terdakwa dengan saksi Marno ataupun dengan orang lain ;
Bahwa dalam kesehariannya, terdakwa bergaul secara normal dengan tetangganya ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung jika terdakwa berjalan bersama laki-laki lain, tetapi pernah mendengar dari tetangga ;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa dalam kesehariannya mencari kayu bakar;
Bahwa pada waktu korban Ny.Masinem ditemukan, kondisinya berdarah pada muka, mulut dan hidung, dan darahnya masih segar/belum kering ;
Bahwa saksi dengan saksi Marno bertetangga dekat ;
Bahwa benar 3 (tiga) bulan sebelum kejadian, saksi Marno dengan terdakwa menikah di KUA dan waktu itu saksi ikut menyaksikan ;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut, terdakwa masih terikat perkawinan dengan saksi Marno ;
Bahwa setelah perkawinan dengan Terdakwa, saksi Marno pernah pergi merantau keJakarta;
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, terdakwa meminjam di warung sembako dan setelah saksi Marno pulang baru hutangnya diselesaikan;
Bahwa sebelum dipersunting oleh saksi Marno, saksi tidak mengenal terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, pergaulan terdakwa wajar selama perkawinan dan ditinggal merantau oleh saksi Marno ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SITI KHOSIYAH binti MUHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah meminjamkan jaket kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah saksi Dukuh Bandingan RT 04/RW 03 Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen;
Bahwa baju jaket yang telah saksi pinjamkan kepada Terdakwa adalah baju jaket kain parasit warna biru lengan panjang, pada bagian lengan kanan dan lengan kirinya terdapat garis warna merah dan warna abu-abu;
Bahwa cara terdakwa meminjam baju jaket tersebut kepada saksi adalah terdakwa datang ke rumah saksi dengan cara berjalan kaki dan bertemu dengan saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan bahasa jawa: “Siti nyilih jakete” (Siti pinjam jaketnya), selanjutnya saksi mengambilkan jaket milik saksi dan saksi berikan kepada terdakwa;
Bahwa pada waktu terdakwa datang ke rumah saksi meminjam baju jaket, terdakwa mengenakan baju tanpa lengan warna hijau muda bercorak warna hitam dan memakai rok panjang warna coklat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam, 1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa meminjam jaket kepada saksi ;
Bahwa Terdakwa meminjam jaket kepada saksi lebih kurang selama 2 (dua) jam karena sekitar pukul 21 00 WIB jaket tersebut dikembalikan kepada saksi dengan cara diletakkan di atas kursi risban yang ada di dalam rumah saksi sambil berkata: “Ti iki jakete” (Ti ini jaketmya), lalu saksi jawab ya kono, (Ya situ) setelah mengembalikan jaket kemudian terdakwa pergi;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, namun sekarang tahu. Menurut informasi dari para tetangga saksi bahwa Ny MASINEM sudah meninggal dunia dan sebab meninggalnya karena dibunuh oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan jaket yang dipinjam oleh terdakwa adalah 1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu) sebagaimana barang bukti ;
Bahwa setahu saksi, setelah menikah terdakwa tinggal bersama saksi Marno dan tinggal bersama korban Ny. MASINEM ;
Bahwa setahu saksi, korban Ny.Masinem dalam keadaan sakit stroke dan hanya bisa jalan sedikit-sedikit, tetapi bisa makan sendiri dan tidak bisa masak sendiri ;
Bahwa setahu saksi, dalam kesehariannya yang memasakkan korban Ny.Masinem adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar terdakwa ribut-ribut dengan Ny. MASINEM;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa atas permohonan Jaksa Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi MUFIYYATUNNISAH binti TUSMIN, saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, namun tidak hadir dipersidangan, keterangannya dikutip pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 WIB, saksi berada di Mushola ANNUR yang ada di Dukuh Bandingan Desa Giritirto kira-kira dalam jarak lebih kurang 5 meter dari sebelah kanan rumah korban Sdri. MASINEM ;
Bahwa pada saat saksi keluar dari dalam Mushola tersebut untuk mengambil air wudhu dibelakang rumah yang ada di depan Mushola tersebut, saksi melihat dengan mata kepala saksi sendiri Sdri. JANTI sedang berada di dalam rumah korban Ny.Masinem sedang berjalan kaki mondar-mandir di dalam ruang tamu dari arah utara ke selatan dan ke arah sebaliknya;
Bahwa kejadian tersebut dapat saksi lihat melalui jendela kaca yang ada di depan rumah korban dengan ukuran tinggi lebih kurang 100 cm kali lebar lebih kurang 60 cm yang keadaannya saat itu tidak ditutup dengan kain korden dan pada saat itu keadaan lampu listrik di ruang tamu rumah korban terlihat terang serta cuaca di luar rumah agak gelap, namun saksi masih dapat melihat dengan jelas keberadaan Sdri. JANTI sewaktu sedang berjalan kaki mondar-mandir di dalam ruang tamu dimaksud;
Bahwa setelah selesai berwudhu selanjutnya saksi masuk ke dalam Mushola untuk melaksanakan ibadah sholat taraweh;
Bahwa akhirnya pada keesokan harinya Sabtu, tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB saksi mendengar keributan dari warga masyarakat yang berdomisili di Dukuh Bandingan Desa Giritirto telah memberikan informasi/kabar bahwa NY. MASINEM telah meninggal dunia;
Bahwa pada waktu saksi mengetahui/melihat bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Sdr. JANTI sedang berada didalam ruang tamu rumah NY. MASINEM, saat itu saksi lihat Sdr. JANTI mengenakan baju jaket lengan panjang warna biru yang dilengannya terdapat garis warna merah dan memakai bawahan rok panjang warna coklat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan penyidik di Kantor Polisi benar pakaian yang dipakai Terdakwa pada waktu ketika yang bersangkutan saksi ketahui sedang mondar-mandir di dalam ruang tamu NY. MASINEM;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi verbal lisan yaitu SUGIYARTO, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Penyidik pada Polres Kebumen dengan pangkat Aipda dan saksi pernah memeriksa terdakwa (saat dipenyidikan berstatus sebagai tersangka) JANTI binti KRAMAWIRYA dan dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa bersama dengan M ALI SAEFUDIN, S.H pangkat Brigadir selaku Penyidik Pembantu pada Polres Kebumen;
Bahwa saksi menjabat sebagai Penyidik atas dasar Skep Kapolda Jateng Nomor: Kep/2054/XII/2014 Penyidik tanggal 14 Desember 2014 dan M ALI SAEFUDIN, S.H sebagai Penyidik Pembantu berdasarkan Skep kapolda Jateng Nomor: Skep/881/2011 tanggal 29 Juli 2011 dan SK Penyidik/Penyidik Pembantu tersebut masih berlaku hingga sekarang ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu LILIK PUJIHARTO, S.H.;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, tidak ada kekerasan fisik maupun psikis ;
Bahwa pada waktu proses pemeriksaan, terdakwa membacanya kurang lancar, bahasa Indonesianya lancar, untuk tulis tidak bisa sama sekali;
Bahwa pada saat proses pemeriksaan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa menjawab dengan lancar, namun keterangannya sering berbeda-beda ;
Bahwa pada saat pertama diperiksa, awalnya terdakwa menerangkan bahwa kematian korban NY. MASINEM karena dijerat pakai selendang, namun berdasarkan hasil visum mengenai penyebab utama kematian korban karena kehabisan oksigen dan karena dibekap, bukan dijerat;
Bahwa korban divisum terlebih dahulu, baru selanjutnya terdakwa diperiksa dan akhirnya terdakwa mengakui sampai dengan proses pemeriksaan selesai bahwa korban dibekap bukan dijerat ;
Bahwa terdakwa diperiksa 2 sampai 3 kali dan semua pemeriksaannya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, tetapi tidak ada tanda tangannya, adanya cap jempol dan setelah itu dilakukan rekonstruksi;
Bahwa setelah proses rekonstruksi dibuatkan Berita Acara Rekonstruksinya dan adegan rekonstruksi murni dari terdakwa;
Bahwa rekonstruksi dilakukan atas dasar pengakuan Terdakwa, diperiksa kemudian Penyidik buatkan sketsa gambar TKP dan Berita Acara Pemeriksaan TKP, setelah di TKP Penyidik bacakan dan diperagakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan pada waktu itu tidak ada keterangan yang berubah-ubah ;
Bahwa pada saat rekonstruksi, terdakwa menyatakan bahwa korban dibekap, dan sebelumnya didorong terlebih dahulu, dan jatuh mengenai batu di lehernya, sehingga ada luka dan keluar darah ;
Bahwa korban ditemukan di parit yang tidak ada airnya, biasanya parit tersebut untuk aliran air hujan dan tempat ditemukannya korban curam, dengan kedalaman sekitar 3 meter ;
Bahwa pada saat dilakukan rekonstruksi, Penasihat Hukum terdakwa juga mendampingi terdakwa ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan posisi selendang di leher korban atau tidak ;
Bahwa awalnya terdakwa mengaku menjerat leher korban, setelah hasil Visum et Repertum keluar kemudian terdakwa mengaku membekap ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto proses adegan rekonstruksi berikut Berita Acara Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Ny. Masinem tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat oleh Penyidik, yang terlampir dalam berkas perkara Penyidik ;
Bahwa atas keterangan saksi Verbal lisan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) yaitu :
Saksi KRAMAWIRYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung terdakwa Janti dan merupakan mertua dari saksi Marno ;
Bahwa antara anak saksi yaitu terdakwa Janti dengan saksi Marno merupakan suami istri dan menikah secara resmi di KUA ;
Bahwa setelah menikah dengan saksi Marno, terdakwa kemudian tinggal di desa Glontor merawat ibu mertuanya yang sakit ;
Bahwa sebelum menikah dengan saksi Marno, terdakwa telah mempunyai anak seorang perempuan yang bernama Heni yang berumur sekitar 10 tahun dan sekarang tinggal bersama dengan saksi ;
Bahwa anak terdakwa yang bernama Heni telah bersekolah dan saksi merawat cucunya tersebut sendiri, meskipun repot harus dijalani ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa rehab rumah dan bantuan listrik ;
Bahwa selama ini saksi bekerja untuk menghidupi cucu saksi/anak terdakwa dan juga terdakwa, selain itu terdakwa juga suka memberi uang kepada saksi ;
Bahwa terhadap tuduhan yang ditujukan kepada anak saksi/terdakwa karena telah membunuh mertuanya, saksi menyatakan tidak apa-apa ;
Bahwa atas keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUTARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menyaksikan pernikahan antara terdakwa dengan saksi Marno ;
Bahwa setelah menikah, terdakwa langsung ikut pulang ke Desa Glontor tempat tinggal saksi Marno ;
Bahwa setahu saksi dirumah saksi Marno, terdakwa tinggal bersama ibu saksi Marno yang dalam keadaan sakit-sakitan ;
Bahwa sekarang terdakwa dengan saksi Marno masih dalam ikatan perkawinan ;
Bahwa setahu saksi, orang tua terdakwa yaitu Sdr. Kramawirya, kehidupan perekonomiannya kurang dan pernah mendapat bantuan rumah dan listrik pada pertengahan tahun ini;
Bahwa setahu saksi, orang tua terdakwa yaitu Sdr. Kramawirya pernah tidak bisa membayar masalah raskin, sehingga selanjutnya masyarakat bergotong royong untuk membayarnya ;
Bahwa setelah kejadian, situasi di lingkungan masyarakat aman ;
Bahwa dalam kehidupan sehari-harinya, saksi Kramawirya (orang tua Terdakwa) tidak mampu untuk menopang biaya hidup cucunya ;
Bahwa pekerjaan saksi Kramawirya (orang tua Terdakwa) sehari-hari adalah membuat anyaman dari bambu berupa ceting, dan sehari hanya menghasilkan 1 (satu) yang harga jualnya cuma Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah), sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dibantu oleh saudaranya ;
Bahwa setahu saksi, saksi Kramawirya (orang tua terdakwa) mempunyai anak yang lain selain terdakwa yaitu kakak kandung terdakwa, tetapi kakak kandung terdakwa tersebut mempunyai kecerdasan yang kurang dan mempunyai gangguan kejiwaan;
Bahwa sebelum menikah dengan saksi Marno, sehari-harinya bekerja di Bandung ;
Bahwa sebelum menikah dengan saksi Marno, terdakwa JANTI belum pernah menikah, tetapi pada saat di Bandung, terdakwa mempunyai anak diluar nikah yang berumur 10 (sepuluh) tahun dan sekarang duduk di kelas 4 SD;
Bahwa kehidupan Terdakwa dengan tetangganya selama ini normal ;
Bahwa setahu saksi, selama suaminya bekerja di Jakarta, terdakwa tinggal bersama dengan merrtuanya yang dalam keadaan sakit ;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2. BuktiSurat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah membacakan alat bukti surat berupa Hasil Tes Kejiwaan Terdakwa berupa Surat Keterangan Nomor: PSI /03/VIII/2015 yang dibuat oleh YULAIDAH Psi. Psikolog pada RSUD dr. SOEDIRMAN Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
-) Kapasitas , intelektual di bawah rata-rata (skala SPM)
Hasil akademik ± kelas 2 SD;
-) Kondisi emosi cenderung labil ,impulsive
Dengan kemampuan verbal yang kadang-kadang melompat dalam berceritera (runtut, kadang bohong, kadang melompat);
-) Kemampuan sosial cukup, masih mampu interaksi dengan lingkungan;
-) Kepribadian cenderung infantie;
-) Rujuk Psikiater untuk penanganan holistik;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan alat bukti surat berupa hasil VISUM ET REPERTUM, atas nama Terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA, tanggal 3 September 2015 NO. 551/IV.6/RM/VER/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SURYONO HADI, SpKJ dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil pemeriksaan: tidak menderita gangguan jiwa, kondisi jiwa tersebut menyebabkan yang bersangkutan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan Visum Et Repertum tertanggal 11 Juli 2015 NO. 474.3/18420/IPJ/27-7/2015. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.ZAENURI SYAMSU HIDAYAT ,Sp.KF, MSi.Med dokter Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto an. NY.MASINEM dengan hasil visum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidik, dengan kesimpulan:
Luka memar dan lecet di hidung, wajah, pergelangan tangan kanan, serta kaki akibat trauma tumpul;.
Luka robek di dagu akibat trauma tumpul;
Terdapat tumor otak kecil dan tumor kelenjar gondok;
Terdapat tanda-tanda pembekapan;
Terdapat tanda-tanda mati lemas;
Penyebab pasti kematian diduga karena kurangnya oksigen yang masuk ke dalam tubuh (mati lemas) yang disebabkan karena pembekapan didaerah hidung dan mulut;
Ad.3. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi Marno adalah sebagai suami istri yang menikah secara resmi pada tanggal 13 April 2015, dan setelah menikah tinggal dirumah saksi Marno bersama ibunya yang bernama MASINEM;
Bahwa selang 1 (satu) minggu setelah menikah saksi Marno bekerja di Jakarta selama 1 (satu) bulan dan terdakwa disuruh mengurus/merawat ibunya yang sakit stroke;
Bahwa hubungan terdakwa dengan Sdr. MARNO setelah menikah hanya berlangsung selama 4 (empat) bulan, karena terdakwa tidak pernah diberi nafkah. Dan terdakwa sudah merawat ibunya yang sakit, tapi Sdr. MARNO malah selingkuh, kemudian timbul cekcok dan terdakwa dipulangkan ke rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jumlat tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah terdakwa di dukuh Karangendep Rt.003 Rw.002 Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen menuju ke rumah mertua terdakwa (Ny. MASINEM) di Dukuh Bandingan Rt.04 Rw.III Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sarana ojek dengan tujuan ingin meminta maaf kepada suami terdakwa yaitu saksi Marno dan berkeinginan rumah tangga terdakwa akur kembali;
Bahwa sesampainya di Dukuh Bandingan kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa tersebut, tetapi sebelum sampai terdakwa dan terdakwa mampir ke rumah saksi SITI KHOSIYAH terlebih dahulu dengan tujuan meminjam jaket (jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu). Setelah selesai meminjam jaket kepada saksi SITI KHOSIYAH, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju kerumah mertua terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah mertua, terdakwa tidak bertemu dengan saksi Marno, melainkan bertemu dengan mertua terdakwa yaitu Ny. MASINEM, karena saksi Marno sedang ngareng dihutan. Selanjutnya Ny. MASINEM berkata kepada saya “MARNO GAREP MBOJO MANING TI? KARO WONG ADOH” (MARNO mau menikah lagi TI, sama orang jauh), terdakwa menjawab “MBOJO MANING YA MEN LAH” (beristri lagi ya biarin lah), “ANAKE LANANG RIKA ANGEL WONGE” (anak laki-laki kamu susah orangnya);
Bahwa selanjutnya Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil dikarenakan Ny. MASINEM (mertua saya) sedang sakit, dan setelah terdakwa antar kamar mandi untuk buang air kecil lalu terdakwa lepas saja, tahu-tahu Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah jatuh ke bawah masuk ke jurang Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur pondasi jamban. Selanjutnya Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa berdirikan dan terdakwa bawa kearah utara dan tahu-tahu terjatuh lagi sehingga dagu Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur batu besar dan mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa tidak mendorong Ny.Masinem, tetapi dilepas ;
Bahwa ketika Ny. MASINEM (mertua terdakwa) berkata kepada terdakwa bahwa saksi Marno mau menikah lagi, terdakwa tidak merasa sakit hati/jengkel ;
Bahwa got tempat Ny. MASINEM (mertua terdakwa) jatuh dengan kamar mandi tempat buang air kecil, jaraknya kurang lebih ½ (setengah) meter;
Bahwa jarak tempat Ny. MASINEM (mertua saksi) jatuh dengan rumah kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa Ny. MASINEM (mertua terdakwa) jatuh ke jurang/got, terdakwa tidak meminta tolong karena tidak ada orang;
Bahwa meskipun mengetahui Ny. MASINEM (mertua terdakwa) jatuh ke jurang/got, tidak dibawa masuk ke dalam rumah, karena berat, tidak didorong, hanya terdakwa pegang;
Bahwa setelah Ny. MASINEM (mertua terdakwa) jatuh, terdakwa bekap mulutnya hingga meninggal dunia
Bahwa terdakwa tidak membekap, cuma terdakwa tutupi mulutnya dengan kain kerudung warna kuning yang dikenakan Ny. MASINEM (mertua terdakwa) karena keluar darah, setelah mengecek tidak ada napas terdakwa pergi;
Bahwa terdakwa tinggal pergi karena takut ;
Bahwa pada saat terdakwa dicari oleh warga, terdakwa pulang ke rumah, dan terdakwa tidak lari, hanya berjalan seperti biasa saja, tetapi terdakwa tidak melapor ke perangkat desa, melainkan bersembunyi ;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Marno selingkuh dari pengakuan saksi Marno sendiri dan terdakwa juga pernah melihat sendiri saksi Marno selingkuh dengan mantan pacarnya;
Bahwa terdakwa tidak mendorong, tidak membekap dan tidak membunuh Ny. Masinem, tetapi mulut Ny. Masinem ditutupi dengan kain ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya di dalam Berita Acara Penyidik No. 10,
yaitu cara yang telah terdakwa lakukan ketika terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa ibu mertua terdakwa yang bernama NY.MASINEM adalah terdakwa lakukan dengan cara saya cekik lehernya dengan menggunakan alat yang berupa sehelai kain selendang warna kuning yang semula dipergunakan untuk kerudung (bahasa jawanya untuk selendokan) oleh ibu mertua terdakwa tersebut dengan cara kain selendang tersebut sewaktu masih dipakai diatas kepalanya dalam keadaan masih berdiri, lalu kain selendang/kerudung tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya kain selendang warna kuning tersebut terdakwa lilitkan atau terdakwa ikatkan melingkar dileher ibu mertua terdakwa dari depan lehernya dan setelah selendang tersebut melilit dilehernya selanjutnya kain selendang tersebut kedua ujungnya terdakwa tarik kearah kanan dan kiri dengan sekuat tenaga terdakwa lebih kurang selama 1 (satu) menit sehingga ibu mertua terdakwa tercekik hingga lemas dan tubuhnya rebah atau terjatuh diatas tanah kearah kanan;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Dokter di Rumah Sakit Umum Margono Sukarjo, Purwokerto dan hasil pemeriksaannya terdakwa dinyatakan sehat oleh dokter;
Bahwa mertua terdakwa yaitu Ny. Masinem selama ini sakit stroke, tetapi masih bisa jalan sendiri, walaupun kadang-kadang terjatuh. Kalau keluar ruangan tidak bisa jalan sendiri. Kalau makan bisa makan sendiri, sedangkan kalau mandi terdakwa yang memandikan dan jika memakai baju, terdakwa yang memakaikan;
Bahwa selama ini mertua terdakwa yaitu Ny.Masinem bisa berbicara, tetapi tidak jelas (pelo) dan terdakwa masih bisa memahami perkataan Ny. Masinem ;
Bahwa terdakwa membenarkan selama ini, terdakwa suka marah-marah, sehingga berantem dengan saksi Marno, dan kemudian diusir oleh saksi Marno dari rumah tersebut ;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu menikah dengan saksi Marno, selanjutnya terdakwa ditinggal oleh saksi Marno untuk bekerja di Jakarta selama 1 (satu) bulan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa hutang di warung ;
Bahwa setelah saksi Marno pulang dari Jakarta, terdakwa selanjutnya diberi uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar hutang diwarung dan terdakwa sendiri cuma dikasih Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak bekerja, hanya dalam kesehariannya mencari kayu bakar untuk memasak;
Bahwa terdakwa ikhlas dalam merawat Ny. MASINEM (mertua Sdri.)/ibunya saksi Marno ;
Bahwa di tempat kamar mandi yang biasanya dipergunakan oleh Ny.Masinem buang air kecil tidak ada listrik, listriknya hanya ada diruang tamu, dibelakang rumah tidak ada listriknya;
Bahwa setelah selesai buang air kecil, terdakwa tidak menuntun Ny.Masinem untuk masuk ke rumah, karena Ny.Masinem tidak mau dituntun dan mau jalan sendiri dengan menggunakan tongkat ;
Bahwa terdakwa merasa marah terhadap saksi Marno ;
Bahwa kejadian NY.MASINEM (mertua terdakwa) jatuh sekitar pukul 20.00 WIB (sehabis sholat Isya);
Bahwa terdakwa tidak meminta tolong, karena tidak ada orang ;
Bahwa biasanya kalau bersama terdakwa, Sdri. NY.MASINEM (mertua Sdri.) buang air kecilnya di bak di dalam rumah;
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah Ny.Masinem sekitar pukul 21.00 WIB ;
Bahwa terdakwa meminjam jaket kepada saksi Siti Khosiyah karena kedinginan ;
Bahwa rumah saksi SITI KHOSIYAH dengan rumah saksi Marno jauh ;
Bahwa jarak got tempat NY.MASINEM (mertua terdakwa) jatuh dengan bak mandi tempat buang air kecil lebih kurang ½ (setengah) meter;
Bahwa setelah mengetahui NY.MASINEM (mertua Sdri.) jatuh, terdakwa lapor ke Rt. Sdr.TUSLIM dan setelah itu pulang jalan kaki ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui penyebab mertuanya meninggal dunia, karena sudah tua dan sakit-sakitan ;
Bahwa sebelum menikah dengan Sdr.Marno, terdakwa telah mempunyai seorang anak perempuan berumur 10 tahun dari hasil perkawinan secara siri dengan orang Bandung ;
Bahwa terdakwa bersekolah hanya sampai kelas 2 SD dan tidak bisa membaca dan menulis ;
Bahwa atas kejadian meninggalnya mertua terdakwa, terdakwa merasa bersalah ;
Bahwa pada saat diperiksa oleh Polisi, terdakwa bercerita selanjutnya Polisi mengetiknya dan Polisi tidak marah-marah/memukul terdakwa ;
Bahwa setelah menikah terdakwa tinggal satu rumah dengan suami (saksi Marno) dan NY.MASINEM (mertua terdakwa) ;
Bahwa awalnya terdakwa berantem dengan suami (saksi Marno), kemudian suami (saksi Marno) pergi, dan terdakwa pergi/pulang ke rumahnya ;
Bahwa ketika NY.MASINEM (mertua terdakwa) minta buang air kecil dan terdakwa bawa ke kamar mandi, lantai kamar mandinya terbuat dari semen dan ada batu-batunya, sehingga NY. MASINEM (mertua terdakwa) bisa terjatuh ;
Bahwa kamar mandi rumah saksi Marno ada satu, sedangkan tempat cuci baju disungai, karena musim kemarau airnya kering;
Bahwa NY. MASINEM (mertua Sdri.) sampai jatuh sendiri ke bawah dan terdakwa memanggil-manggil orang untuk meminta tolong, tetapi tidak ada orang ;
Bahwa ketika terdakwa menutup mulut dengan selendang posisi NY. MASINEM sudah jatuh dan tujuan terdakwa memegang mulut NY. MASINEM (mertua terdakwa) mau menolong;
Bahwa setelah NY. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa tutup mulutnya, terdakwa pulang dan tidak ada meminta tolong ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai niat membunuh atau melukai mertua terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa bukan karena pelampiasan kemarahan terdakwa pada suami (saksi MARNO) ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Marno tidak ada yang paksaan dan atas dasar suka sama suka ;
Bahwa terdakwa dipulangkan oleh saksi Marno, terdakwa tidak merasa menyesal dan tidak merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ;
1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu ;
1 (satu) potong daster warna biru ;
1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) potong kerudung warna kuning ;
1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan mengajukan 2 (dua) saksi yang meringankan (saksi a de charge) tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi a de charge dan verbal lisan, bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
bahwa benar pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2015, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di sebuah pekarangan kosong yang terletak di Dukuh Bandingan RT 04/ RW III Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah, terdakwa Janti binti Kramawirya telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap yang mengakibatkan matinya korban yaitu Ny. MASINEM ;
bahwa benar perbuatan terdakwa Janti binti Kramawirya tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Janti binti Kramawirya merupakan istri sah dari saksi Marno berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0238/043/IV/2014, dimana terdakwa Janti binti Kramawirya menikah dengan saksi Marno pada tanggal 13 April 2015 dan setelah menikah, terdakwa Janti binti Kramawirya tinggal bersama saksi Marno di rumah saksi Marno di Dukuh Bandingan RT 04/RW III, Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa benar selain tinggal bersama suaminya, dirumah saksi Marno juga ada ibunya (ibu mertua terdakwa) yang bernama Ny.Masinem ;
Bahwa benar sekitar 1 (satu) minggu setelah menikah, saksi Marno meninggalkan terdakwa Janti binti Kramawirya dan Ny.Masinem dirumah, karena saksi Marno merantau di Jakarta untuk bekerja ;
Bahwa benar selama ditinggalkan oleh saksi Marno, terdakwa Janti binti Kramawirya merawat ibu mertuanya yaitu Ny.Masinem yang pada waktu itu dalam kondisi sakit stroke ;
Bahwa benar selama ditinggalkan oleh saksi Marno, terdakwa Janti binti Kramawirya tidak diberikan uang untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan mertuanya, namun saksi Marno menyampaikan untuk keperluan sehari-hari, terdakwa Janti binti Kramawirya meminjam dulu di warung dan setelah saksi Marno pulang, hutangnya tersebut baru dibayar ;
Bahwa benar saksi Marno pergi merantau ke Jakarta sekitar 1 (satu) bulan dan pada saat pulang, terdakwa Janti binti Kramawirya diberi uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar hutang di warung, sedangkan untuk pribadi terdakwa, saksi Marno memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar beberapa hari setelah saksi Marno pulang dari Jakarta, terlibat percekcokan dengan terdakwa Janti, yang menurut saksi Marno disebabkan karena saksi Marno sudah tidak mencintai terdakwa lagi, kemudian saksi Marno juga ingin menikah lagi dengan perempuan lain, hal tersebut juga dikarenakan menurut saksi Marno, terdakwa sering membantah pada saat disuruh oleh saksi Marno, sedangkan menurut terdakwa karena terdakwa tidak pernah diberi nafkah, padahal terdakwa sudah merawat ibunya yang sakit, tetapi saksi Marno malah berselingkuh, sehingga kemudian terdakwa dipulangkan oleh saksi Marno ke rumah orang tua terdakwa di Dukuh Karangendep RT 003/RW 002, Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumlat tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah saksi Marno di Dukuh Bandingan RT 04/RW III Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sarana ojek dengan tujuan ingin meminta maaf kepada suami terdakwa yaitu saksi Marno dan berkeinginan rumah tangga terdakwa akur kembali;
Bahwa benar sesampainya di Dukuh Bandingan, Desa Giritirto, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah mertua terdakwa (Ny.Masinem)/rumah saksi Marno tersebut, tetapi sebelum sampai, terdakwa mampir ke rumah saksi SITI KHOSIYAH terlebih dahulu dengan tujuan meminjam jaket (yaitu jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu sebagaimana barang bukti) ;
Bahwa benar setelah selesai meminjam jaket tersebut, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa dan sesampainya di rumah mertuanya tersebut, terdakwa tidak bertemu dengan saksi Marno melainkan bertemu dengan mertua terdakwa yaitu Ny. MASINEM, karena saksi Marno sedang ngareng dihutan. Selanjutnya Ny. MASINEM berkata kepada terdakwa, “MARNO GAREP MBOJO MANING TI? KARO WONG ADOH” (MARNO mau menikah lagi TI, sama orang jauh), terdakwa menjawab “MBOJO MANING YA MEN LAH” (beristri lagi ya biarin lah), “ANAKE LANANG RIKA ANGEL WONGE” (anak laki-laki kamu susah orangnya). Mendengar perkataan mertuanya tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan emosi lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa mertuanya tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil dikarenakan korban Ny. MASINEM sakit stroke ;
Bahwa benar sesaat setelah buang air kecil, terdakwa langsung mendorong tubuh korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan kedua tangan sampai terjatuh dan kepala bagian belakang korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur pondasi jamban ;
Bahwa benar selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa berdirikan dan terdakwa bawa ke arah utara (kearah pekarangan kosong) kurang lebih 15 (lima belas) menit, lalu dengan menggunakan kedua tangan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa), terdakwa dorong punggungnya sampai terjatuh sehingga dagu korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur batu besar dan mengeluarkan darah. Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah tidak berdaya, terdakwa langsung membekap korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan cara : kain kerudung warna kuning yang dikenakan korban terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan, kemudian terdakwa bekapkan kebagian mulut dan hidung korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) kurang lebih sekitar ½ (setengah) jam sampai akhirnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meninggal dunia ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memastikan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia atau belum dengan cara terdakwa memegang dada sebelah kiri korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan telapak tangan sambil terdakwa panggil-panggil “yung… yung…” (ibu… ibu…). Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia, terdakwa merasa puas dan lega, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dukuh Karangendep RT 003/RW 002 Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dengan berjalan kaki ;
Bahwa benar pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berpapasan dengan saksi HAMIRIN (tetangga korban Ny. MASINEM) dengan posisi kedua tangan terdakwa dimasukkan ke dalam saku jaket serta buru-buru ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, korban Ny. MASINEM diketemukan oleh saksi Marno beserta masyarakat disebuah pekarangan kosong dalam keadaan sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar mengetahui kematian korban Ny. MASINEM meninggal dunia secara tidak wajar, akhirnya saksi TUSLIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanggayam. Atas dasar laporan tersebut, pihak Polsek Karanggayam langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya atas petunjuk keterangan dari saksi SITI KHOSIYAH yang mengetahui terdakwa hendak ke rumah korban Ny. MASINEM yang mana terdakwa terlebih dahulu meminjam jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu milik saksi, saksi MUFIYYATUNNISAH yang mengetahui terdakwa mondar-mandir di dalam rumah korban Ny. MASINEM sesaat sebelum kejadian serta keterangan saksi HAMIRIN yang berpapasan dengan terdakwa setelah kejadian, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Karanggayam yang selanjutnya di bawa ke Polres Kebumen guna menjalani proses lebih lanjut. Pada saat diamankan oleh anggota polisi Polsek Karanggayam beserta warga masyarakat, terdakwa mengakui terus terang telah menghilangkan nyawa Ny. MASINEM yang tidak lain adalah merupakan mertua terdakwa ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, Ny. MASINEM meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/18420/IPJ/27-7-2014, tanggal 11 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Dr. M. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF,MSiMed, menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 jam 14.00 WIB, di instalasi pelulasaran Jenazah Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto telah memeriksa jenazah berdasarkan surat permintaan tersebut diatas, nama MASINEM, jenis kelamin perempuan, usia 55 tahun, dengan alamat Dk. Bandingan RT.03 RW.04 Desa Giritirto Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, yang dinyatakan meninggal dunia dan diduga sebagai korban pembunuhan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari jenazah tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah serang perempuan, berumur kurang lebih lima puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka memar dan lecet di hidung, wajah, pergelangan tangan kanan, serta kaki akibat trauma tumpul;
Luka robek di dagu akibat trauma tumpul;
Terdapat tumor otak kecil dan tumor kelenjar gondok;
Terdapat tanda-tanda pembekapan;
Terdapat tanda-tanda mati lemas.
Penyebab pasti kematian diduga karena kurangnya oksigen yang masuk ke dalam tubuh (mati lemas) yang disebabkan karena pembekapan di daerah hidung dan mulut.
Bahwa benar dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ;
1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu ;
1 (satu) potong daster warna biru ;
1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) potong kerudung warna kuning ;
1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem ;
6. Bahwa benar terdakwa telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, sebagaimana bukti surat berupa Hasil Tes Kejiwaan Terdakwa berupa Surat Keterangan Nomor: PSI /03/VIII/2015 yang dibuat oleh YULAIDAH Psi. Psikolog pada RSUD dr. SOEDIRMAN Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
-) Kapasitas , intelektual di bawah rata-rata (skala SPM)
Hasil akademik ± kelas 2 SD;
-) Kondisi emosi cenderung labil ,impulsive
Dengan kemampuan verbal yang kadang-kadang melompat dalam berceritera (runtut, kadang bohong, kadang melompat);
-) Kemampuan sosial cukup, masih mampu interaksi dengan lingkungan;
-) Kepribadian cenderung infantie;
-) Rujuk Psikiater untuk penanganan holistik;
Bahwa benar terdakwa juga dilakukan Visum et Repertum, sebagaimana alat bukti surat berupa hasil VISUM ET REPERTUM, atas nama Terdakwa JANTI BINTI RAMAWIRYA, tanggal 3 September 2015 NO. 551/IV.6/RM/VER/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SURYONO HADI, Sp.KJ dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil pemeriksaan: tidak menderita gangguan jiwa, kondisi jiwa tersebut menyebabkan yang bersangkutan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
Kesatu
Perbuatan terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Perbuatan terdakwa JANTI BINTI KRAMAWIRYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara alternatif, sehingga memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim untuk memilih salah satu dakwaan yang dipandang paling tepat dan relevan untuk diterapkan dan setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas dan dengan memperhatikan asas hukum lex specialis derogate legi generalis, maka Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Mengakibatkan matinya korban ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa di persidangan yang mengaku bernama JANTI binti KRAMAWIRYA, yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata berkesesuaian sehingga tidak terjadi adanya kesalahan subjek hukum pelaku (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Janti binti Kramawirya telah melakukan kekerasan fisik terhadap mertuanya yang bernama Ny. Masinem, hingga menimbulkan penderitaan secara fisik terhadap Ny. Masinem ;
Menimbang, bahwa terdakwa Janti binti Kramawirya adalah merupakan istri sah dari saksi Marno berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0238/043/IV/2014, dimana terdakwa Janti binti Kramawirya menikah dengan saksi Marno pada tanggal 13 April 2015 dan setelah menikah, terdakwa Janti binti Kramawirya tinggal bersama saksi Marno dan ibu saksi Marno yaitu korban Ny. Masinem (ibu mertua terdakwa) di rumah saksi Marno di Dukuh Bandingan RT 04/RW III, Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ;
Menimbang, bahwa seminggu setelah menikah, terdakwa Janti binti Kramawirya ditinggal pergi merantau oleh saksi Marno ke Jakarta, sedangkan terdakwa Janti binti Kramawirya tinggal bersama ibu mertuanya yaitu Ny.Masinem yang sedang dalam keadaan sakit stroke, dan oleh saksi Marno, terdakwa Janti binti Kramawirya disuruh untuk merawat Ny. Masinem tersebut, sehingga oleh karena antara terdakwa Janti binti Kramawirya dengan Ny. Masinem mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan, dan menetap dalam rumah tangga, oleh karenanya termasuk dalam pengertian lingkup rumah tangga sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa selama ditinggal merantau oleh saksi Marno, terdakwa Janti binti Kramawirya merawat ibu mertuanya yaitu Ny.Masinem yang pada waktu itu dalam kondisi sakit stroke dan tidak diberikan uang untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan mertuanya, namun saksi Marno menyampaikan untuk keperluan sehari-hari, terdakwa Janti binti Kramawirya disuruh untuk meminjam dulu di warung dan setelah saksi Marno pulang, hutangnya tersebut baru dibayar ;
Menimbang, bahwa saksi Marno pergi merantau ke Jakarta sekitar 1 (satu) bulan dan pada saat pulang, terdakwa Janti binti Kramawirya diberi uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar hutang di warung, sedangkan untuk pribadi terdakwa, saksi Marno memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa beberapa hari setelah saksi Marno pulang dari Jakarta, saksi Marno terlibat percekcokan dengan terdakwa Janti, yang menurut saksi Marno disebabkan karena saksi Marno sudah tidak mencintai terdakwa lagi, kemudian saksi Marno juga ingin menikah lagi dengan perempuan lain, selain itu menurut saksi Marno, terdakwa juga sering membantah pada saat disuruh oleh saksi Marno, sedangkan menurut terdakwa karena terdakwa tidak pernah diberi nafkah, padahal terdakwa sudah merawat ibunya yang sakit, tetapi saksi Marno malah berselingkuh, sehingga kemudian terdakwa dipulangkan oleh saksi Marno ke rumah orang tua terdakwa di Dukuh Karangendep RT 003/RW 002, Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jumlat tanggal 10 Juni 2015 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah saksi Marno di Dukuh Bandingan RT 04/RW III Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dengan menggunakan sarana ojek dengan tujuan ingin meminta maaf kepada suami terdakwa yaitu saksi Marno dan berkeinginan rumah tangga terdakwa akur kembali;
Menimbang, bahwa sesampainya di Dukuh Bandingan, Desa Giritirto, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah mertua terdakwa (Ny.Masinem)/rumah saksi Marno tersebut, tetapi sebelum sampai, terdakwa mampir ke rumah saksi SITI KHOSIYAH terlebih dahulu dengan tujuan meminjam jaket (yaitu jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu sebagaimana barang bukti) ;
Menimbang, bahwa setelah selesai meminjam jaket tersebut, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah mertua terdakwa dan sesampainya di rumah mertuanya tersebut, terdakwa tidak bertemu dengan saksi Marno melainkan bertemu dengan mertua terdakwa yaitu Ny. MASINEM, karena saksi Marno sedang ngareng dihutan. Selanjutnya Ny. MASINEM berkata kepada terdakwa, “MARNO GAREP MBOJO MANING TI? KARO WONG ADOH” (MARNO mau menikah lagi TI, sama orang jauh), terdakwa menjawab “MBOJO MANING YA MEN LAH” (beristri lagi ya biarin lah), “ANAKE LANANG RIKA ANGEL WONGE” (anak laki-laki kamu susah orangnya). Mendengar perkataan mertuanya tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan emosi lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa mertuanya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke kamar mandi untuk buang air kecil dikarenakan korban Ny. MASINEM sakit stroke, dan sesaat setelah buang air kecil, terdakwa langsung mendorong tubuh korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan kedua tangan sampai terjatuh dan kepala bagian belakang korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur pondasi jamban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terdakwa berdirikan dan terdakwa bawa ke arah utara (kearah pekarangan kosong) kurang lebih 15 (lima belas) menit, lalu dengan menggunakan kedua tangan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa), terdakwa dorong punggungnya sampai terjatuh sehingga dagu korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) terbentur batu besar dan mengeluarkan darah. Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah tidak berdaya, terdakwa langsung membekap korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan cara : kain kerudung warna kuning yang dikenakan korban terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan, kemudian terdakwa bekapkan kebagian mulut dan hidung korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) kurang lebih sekitar ½ (setengah) jam sampai akhirnya korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memastikan korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia atau belum dengan cara terdakwa memegang dada sebelah kiri korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) dengan menggunakan telapak tangan sambil terdakwa panggil-panggil “yung… yung…” (ibu… ibu…). Mengetahui korban Ny. MASINEM (mertua terdakwa) sudah meninggal dunia, terdakwa merasa puas dan lega, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Dukuh Karangendep RT 003/RW 002 Desa Glontor, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen dengan berjalan kaki ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berpapasan dengan saksi HAMIRIN (tetangga korban Ny. MASINEM) dengan posisi kedua tangan terdakwa dimasukkan ke dalam saku jaket serta buru-buru ;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, korban Ny. MASINEM diketemukan oleh saksi Marno beserta masyarakat disebuah pekarangan kosong dalam keadaan sudah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa mengetahui kematian korban Ny. MASINEM meninggal dunia secara tidak wajar, akhirnya saksi TUSLIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanggayam. Atas dasar laporan tersebut, pihak Polsek Karanggayam langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya atas petunjuk keterangan dari saksi SITI KHOSIYAH yang mengetahui terdakwa hendak ke rumah korban Ny. MASINEM yang mana terdakwa terlebih dahulu meminjam jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu milik saksi, saksi MUFIYYATUNNISAH yang mengetahui terdakwa mondar-mandir di dalam rumah korban Ny. MASINEM sesaat sebelum kejadian serta keterangan saksi HAMIRIN yang berpapasan dengan terdakwa setelah kejadian, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Karanggayam yang selanjutnya di bawa ke Polres Kebumen guna menjalani proses lebih lanjut. Pada saat diamankan oleh anggota polisi Polsek Karanggayam beserta warga masyarakat, terdakwa mengakui terus terang telah menghilangkan nyawa Ny. MASINEM yang tidak lain adalah merupakan mertua terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Mengakibatkan matinya korban ;
Menimbang, bahwa korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut korban Ny. Masinem akhirnya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/18420/IPJ/27-7-2014, tanggal 11 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Dr. M. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF,MSi.Med, menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 jam 14.00 WIB, di instalasi pelulasaran Jenazah Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto telah memeriksa jenazah berdasarkan surat permintaan tersebut diatas, nama MASINEM, jenis kelamin perempuan, usia 55 tahun, dengan alamat Dk. Bandingan RT.03 RW.04 Desa Giritirto Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, yang dinyatakan meninggal dunia dan diduga sebagai korban pembunuhan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari jenazah tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah serang perempuan, berumur kurang lebih lima puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka memar dan lecet di hidung, wajah, pergelangan tangan kanan, serta kaki akibat trauma tumpul;
Luka robek di dagu akibat trauma tumpul;
Terdapat tumor otak kecil dan tumor kelenjar gondok;
Terdapat tanda-tanda pembekapan;
Terdapat tanda-tanda mati lemas.
Penyebab pasti kematian diduga karena kurangnya oksigen yang masuk ke dalam tubuh (mati lemas) yang disebabkan karena pembekapan di daerah hidung dan mulut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengakibatkan matinya korban” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka dakwaan selain dan selebihnya yaitu dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya, hal ini dibuktikan dengan alat bukti surat berupa hasil tes kejiwaan atas nama terdakwa dan hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
Hasil Tes Kejiwaan Terdakwa berupa Surat Keterangan Nomor: PSI /03/VIII/2015 yang dibuat oleh YULAIDAH Psi. Psikolog pada RSUD dr. SOEDIRMAN Kebumen, dengan hasil pemeriksaan :
-) Kapasitas , intelektual di bawah rata-rata (skala SPM)
Hasil akademik ± kelas 2 SD;
-) Kondisi emosi cenderung labil ,impulsive
Dengan kemampuan verbal yang kadang-kadang melompat dalam berceritera (runtut, kadang bohong, kadang melompat);
-) Kemampuan sosial cukup, masih mampu interaksi dengan lingkungan;
-) Kepribadian cenderung infantie;
-) Rujuk Psikiater untuk penanganan holistik;
Surat berupa hasil VISUM ET REPERTUM, atas nama Terdakwa JANTI BINTI RAMAWIRYA, tanggal 3 September 2015 NO. 551/IV.6/RM/VER/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SURYONO HADI, SpKJ dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong dengan hasil pemeriksaan: tidak menderita gangguan jiwa, kondisi jiwa tersebut menyebabkan yang bersangkutan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ny.Masinem meninggal dunia ;
Keterangan terdakwa berubah-ubah dipersidangan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai anak berumur 10 tahun yang masih memerlukan kasih sayang ibunya ;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Janti pada saat melakukan tindak pidana, sehingga statusnya dikembalikan kepada terdakwa Janti ;
1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah milik saksi Siti Khosiyah yang dipinjam oleh terdakwa, sehingga statusnya dikembalikan kepada saksi Siti Khosiyah;
1 (satu) potong daster warna biru ;
1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) potong kerudung warna kuning ;
1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah milik korban Ny.Masinem yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian, sehingga statusnya dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Marno ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-Pasal dari KUHP dan KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JANTI binti KRAMAWIRYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Korban ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang warna coklat ;
1 (satu) potong kaos lekton warna hijau muda kombinasi hitam ;
Dikembalikan kepada terdakwa Janti ;
1 (satu) potong jaket parasit warna biru dongker kombinasi merah dan abu-abu ;
Dikembalikan kepada saksi Siti Khosiyah ;
1 (satu) potong daster warna biru ;
1 (satu) potong hem lengan panjang motif bunga-bunga warna merah, kuning dan hijau;
1 (satu) potong kerudung warna kuning ;
1 (satu) potong sal motif batik kotak-kotak warna coklat dan krem ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Marno ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : KAMIS, tanggal 19 (sembilan belas) November 2015 (dua ribu lima belas), oleh kami : UTARI WIJI HASTANINGSIH, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AFIT RUFIADI, S.H. dan FIRLANDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 24 (dua puluh empat) November 2015 (dua ribu lima belas), oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh: AFIT RUFIADI, S.H. dan AGUNG PRASETYO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : BUDI ASTUTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
AFIT RUFIADI, S.H. UTARI WIJI HASTANINGSIH, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
AGUNG PRASETYO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BUDI ASTUTI