426/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 426/PDT/2017/PT.DKI
HASTI SRIWAHYUNI >< LIKUIDATOR KHAIRIL POLOAN, SH.,MH
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat I tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
No.426/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HASTISRIWAHYUNI, Pekerjaan Wiraswasta ,beralamat di Jalan Pulau Laki BlokL10 No.11 RT 015 RW 003, Kelurahan Kelapa Gading Barat ,Kecamatan Kelapa Gading,Jakarta Utara ,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya SAMUEL SITOMPUL, SH dan DJUNAIDI WIDJAJA, SH. Para Advokat dari Kantor Hukum SAMUEL SIROMPUL &REKAN, beralamat di Jalan Salam Ill No.35 Kebon Jeruk,Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 17 Februari 2016 dan L. WIWIEK SRITANTI, SH.MH Advokat , yang berkantor di Law Office Lusia Wiwiek Sritanti beralamat di Komplek Sekretariat Negara A IV No.6 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Nopember 2016, ,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT ;
Likuidator Khairil Poloan, S.H., M.H., yang ditunjuk berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No.2660 K/ Pdt/2014 tertanggal 8 April 2015 sebagai likuidator PT.Rahman Tamin ( dalam likuidasi ) yang beralamat di Menara Citicon lt.11
Suite E,Jl.S.ParmanKav.72, Slipi, dalam hal ini memberi kuasa kepada YULITA DYAH PRABUNINGRUM, SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Prabudiningrum Law Office yang berdomisili hokum di Perum RSJ Dr. Soeharto Heerdjan No.41 Jl. Prof Dr.Latumenten Jakarta Barat 11410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2016, selanjutnya disebut : PEMBANDING II semula TERGUGAT I
M E L A W A N
PT. Starvi Properti Indonesia yang diwakili oleh Sdr .Edi Yosfie selaku Direktur, beralamat di Jalan Pinang Perak III/PB-2 Rt. 013 Rw. 018 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, dalam hal ini diwakili oleh R. SUPRAMONO, SH dan Kawan-kawan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum SUTAN SYAH ALAM & partner (ssap ) yang berkantor di Jalan Tirtayasa X No.3 lt.3 Kebayoran Baru Jakarta Indonesia, berdaarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 15 Desember 2016 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT II ;
3,. Elfita Achtar,S.H.,Notaris di Bukit tinggi,beralamat di Jalan Kesehatan PUAA 2972, Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NASDION CHALIDI, SH.M.Kn. Advokat & Pengacara “ Raya Law Firm” beralamat di Jalan Perjuangan No.10 D Khatib Sulaiman Kota padang Propinsi Sumatera barat , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Februari 2016; Selanjutnya di sebut : TERBANDING II semula TERGUGAT Ill
4. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Rl,cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumatera Barat cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bukit tinggi, beralamat di Jl.Prof. Hazairin No.15 Bukit tinggi Sumatera Barat , selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;-
Pengadilan Tinggi tersebut; ----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 2 Maret 2016 dibawah register No.125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt telah mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa PT Rahman Tamin adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.19 yang dibuat dihadapan Kadiman,Notaris diJakarta pada tanggal 10 Pebruari 1949,namun pada tahun 1975 sudah tidak beroperasi lagi/menjalankan usahanya;
2. Bahwa pada tanggal 02 Januari 2013 Pemegang Saham dan ahli waris Pemegang Saham PT.RahmanTamin mengajukan permohonan pembubaran (likuidasi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ,dimana pada tanggal 12 Juni 2013 Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan Penetapan Nomor:003/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Bar, yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan PT .Rahman Tamin dalam keadaan Likuidasi
atau pembubaran;------------------------------------------
3. Menetapkan Likuidator adalah sebagai berikut:-----------
Akhmad Fajrin ,SH,MH ,Advokat pada kantor Hukum LPSH HILC Law Firm & Litigation, beralamat diPlaza 5 Pondok lndah Blok D-2,Jalan Margaguna Raya,Jakarta Selatan;-
Dwiana Miranti,SH,Advokat pada Kantor Hukum DWIPALAW FIRM, beralamat di Gedung World Trade CenterI Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.30,Jakarta Selatan;
Mahyunis,SH, Advokat pada Kantor Hukum DeJure, beralamat di Jalan Tim-Tim Blok Y Nomor 6,Wisma Ulak Karang, Padang;
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp 4.316.000,- (empat juta tiga ratus enam belas ribu Rupiah);
Bahwa dengan telah ditunjuk dan ditetapkannya Akhmad Fajrin,SH, MH,Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Tim Likuidator PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi),maka selanjutnya Tim Likuidator telah membuat PPJB No.06 tertanggal 24 Pebruari 2014 dilaksanakan (selanjutnya disebut Tim Likuidator Lama) sebagai Pihak Penjual dengan Tergugat II ( PT Starvi Properti lndonesia/Sdr.Edi Yosfie) sebagai Pihak Pembeli,dibuat dihadapan Sdri. Elfita Achtar, S.H.,Notaris di Bukit tinggi, atas obyek tanah yangt erletak di Jl.Jend Sudirman,Tarok Dipo,Bukit tinggi,antara lain:
a. Sebidang tanah,sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo,Bukittinggi, seluas1.715M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi);
b. Sebidang tanah,sertifikat HGB No.135/Tarok Dipo,Bukittinggi, seluas 1100M2(seribu seratus meter persegi);
c. Sebidang tanah,sertifika tHGBNo.136/Tarok Dipo,Bukittinggi, seluas 895M2 (delapan ratus Sembilan puluh mete rpersegi);
d. Sebidang tanah,sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo,Bukittinggi, seluas 6980M2 (enam ribu Sembilan ratus delapan puluh meter persegi);
4. Bahwa dalam kesepakatan yang tertuang dalam PPJB No. 06 tertanggal 24Februari 2014 tersebut disepakati Harga penjualan tanah dan bangunan seluruhnya disetujui dan ditetapkan sebesar Rp. 55.000.000.000,-(lima puluh lima milya rrupiah),yang dijual dalam kondisi"asis",dalam arti Pihak Penjual menerima pembayaran bersih, segala risiko hokum yang timbul dari Pihak Ketiga akan menjadi tanggung jawab Pihak Pembeli,dengan syarat-syarat pembayaran sebagaiberikut:
a. Pembayaran uang muka yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (PT.Starvi Properti Indonesia/Sdr. Edi Yosfie ) kepada Pihak Pertama ( Tim Likuidator lama) pada saat PPJB ditanda tangani;
b. Pembayaran pertama yaitu sebesar Rp. 9.500.000.000, (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah )akan dibayar oleh pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatangan PPJB aquo dan untuk penerimaan uang sebesar Rp.9.500.000.000,- sembilan milyar lima ratu sjuta rupiah) tersebut diatas,PPJB aquo berlaku pula sebagai tanda terima atau kwitansi yang sah;-
c. Pembayaran Kedua yaitu sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama padat anggal 24-03-2014 (dua puluh empat Maret dua ribu empat belas);-
d. Pembayaran Ketiga yaitu sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 24-04-2014(dua puluh empat April dua ribu empat belas);
Dimana semua pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Pihak Pertama (Tim Likuidator lama) pada Bank mandiri KCP Jakarta Wisma Metropolitan dengan nomor rekening 102-00-0608381-7 atas nama Dwiana Miranti / Akhma dFajrin;
5. Bahwa adapun jangka waktu dan syarat berakhirnya PPJB No.06 tertanggal 24 Februari 2014 tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal2 butir 4 yang menyebutkan:
"Apabila lewat jangka waktu tersebut tanggal 24-04-2014 ( dua puluh empat april dua ribu empat belas), Pihak kedua tidak dapat membayar sisa dari harga pembelian diatas,maka uang muka sebesar Rp. 500.000.000,( lima ratus juta rupiah ) yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada Pihak pertama pada saat penandatangan PPJ Bakan menjadi hilang,sedangkan pembayaran uang harga jual beli yang telah dibayarkan berikutnya oleh Pihak kedua kepada Pihak pertama dikembalikan lagi oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua setelah dilakukan pembayaran oleh Pembeli baru";
6. Bahwa,setelah lewat tanggal 24 April 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan,Tergugat II tidak pernah melakukan pembayaran secara penuh dan pada kenyataan,sejak penandatangan PPJB No.06 pada tanggal 24 Pebruari 2014,uang tersebut yang jumahnya sebesarRp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah ) tidak pernah dilaporkan keberadaannya oleh Tim Likuidator lama kepada Pemegang Saham PT.RahmanTamin (Dalam Likuidasi) ;-
7. Bahwa upaya menghubungi TimLikuidator lama melalui komunikasi Telepon dan surat-surat resmi selalu ditolak (surat-surat resmi yang dikirimkan kealamat tim likuidator lama selalu kembali).Oleh karena itu keberadaan Tim Likuidator lama menjadi tidak jelas.Hal ini tentunya Sangat mengkhawatirkan pemegang saham dan ahli waris pemegang saham ;-
8. Bahwa berhubung pelaksanaan proses likuidasi berjalan lambat dan tim likuidator bertindak tidak professional maka padat anggal 17 Maret 2014,pihak Pemegang Saham dan ahli waris Pemegang Saham mengajukan penggantian likuidator,dan pada tanggal 5Juni 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan Penetapan Nomor :110/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Bar,yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemohon yang berkepentingan mengajukan permohonan penggantian Tim Likuidator ex Pasal151ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas;
3. Menghentikan Mahyunis, SH sebagai anggota Tim Likuidasi PT.Rahman Tamin( Dalam Likuidasi)yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.003/Pdt.P/2013/ PN.Jkt.Bar tanggal 12 Juni 2013;
4. Membebankan biaya permohonan sebesar Rp.216.000,-(dua ratus enam belasr ibur upiah) Kepada Pemohon;-
9. Bahwa atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 5 Juni 2014 Nomor:110/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Bar, tersebut telah diajukan Permohonan Kasasi,dimana Mahkamah Agung Rl telah menjatuhkan Putusan Nomor :2660K/Pdt/2014 tanggal 8 April 2015, yang amarnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
Memberhentikan Tim Likuidator Akhmad Fajrin, S.H., M.H., DwianaMiranti,S.H. dan Mahyunis,S.H. sebagailikuidator;
Menetapkan Khairil Poloan, S.H., M.H. sebagai satu-satunya Likuidator PT Rahman Tamin (dalam Likuidasi);-
10. Bahwa dengan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 5 Juni 2014 Nomor :110/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Bar,Jo. Putusan Mahkamah AgungRlNo.2660K/Pdt/2014 tanggal8April2015,Tergugat I sesuai dengan tugas dan wewenangnya secara ex officio juga telah menyurati dan berusaha melakukan komunikasi dengan Tim Likuidator lama, namun tidak pernah mendapat tanggapan;--------
11. Bahwa keberadaan uang tersebut semakin tidak jelas ketika Tergugat I pada tanggal 16 Oktober 2015 meminta kepada Sdr.Elfita Achtar, S.H.,Notaris di Bukit tinggi tentang bukti pembayaran / bukti setoran yang dilakukan oleh Tergugat II pada Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Metropolitan dengan nomo rekening102-00-0608381-7atas namaDwiana Mirantil Akhmad Fajrin.Bahkan Turut Tergugat tidak bisa memberi jawaban dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa memang benar Tergugat II telahmelaksanakan pembayaran uang muka sebesarRp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pembayaran pertama sebesar Rp.9.5000.000.000,- (sembilan milyar Iima ratus juta rupiah);-
12. Bahwa Tergugat Isebagai Likuidator PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) yang baru secara ex-officio,memiliki hak dan kewenangan yang dimiliknya, oleh karena jabatannya untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan dalam proses pemberesan likuidasiPTRahman Tamin (dalam Likuidasi),dengan itikad baik telah memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk melaksanakan PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut, yang walaupun secara hukum sudah batal demi hukum dengan terlampuinya batas waktu yang ditentukanya itu tanggal 24 April 2014;
13. Bahwa sebagai tindak lanjut itikad baik dari Tergugat Itersebut, Tergugat Iselalu berkomunikasi dengan Tergugat Illselaku PPAT yangakanmelaksanakan AJB,dengan mengirimkan suratNomor:
001/SK-RTNI/15, tanggal 8 Juni 2015, dimana Tergugat I memberitahukan sekaligus mengenalkan diri sebagai Likuidator baru PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) yang memilki legal standing untuk menindak lanjuti PPJBNo.06 anggal 24 Februari 2014 kepada Turut Tergugat II,dengan mengajukan pertanyaan:
a. Apakah PT Starvi Properti lndonesia/Sdr.Edi Yosfie masih berminat melaksanakan AJB ?, dimana Tergugat Ill menjawab bahwa Tergugat II masih bersedia dan berminat melaksanakan AJB
b. Apakah Tergugat II suadah siap uang pembayaran pelunasan apabila dilaksanakan AJB dimana Tergugat III menjawab bahwa Tergugat III sudah menyediakan dananya dan siap transaksi AJB kapan saja asal haarganya tidak berubah yaitu Rp. 55.000.000.000 ( lima puluh lima milyard rupiah)
14. Bahwa dengan surat tanggal 3 September 2015 Nomor : 0088/SK RT/X-15, Tergugat I telah menanyakan kepada Tergugat II mengenai rencana menindaklanjuti PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut dengan AJB, dimana Tergugat II telah mengundang Tergugat I secara lisan ke Kantor Tergugat I yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No.99H Jakarta Selatan ;-----------
15. Bahwa dalam pertemuan yang dilangsungkan pada tanggal 8 September 2015 dan 14 September 2015, dimana Tergugat I diwakili oleh Sdr. BOYKE, Sdr. lORIS dan Sdri. DESI, telah dicapai kesepakatan sebagai berikut :
a. Harga penjualan tetap Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar);
b. Syarat penjualan "as is", dalam kondisi apa adanya
c. Uang panjar dan uang muka yang "telah" dibayarkan kepada likuidator lama menjadi tanggung jawab Tergugat II ;-
d. Agar dilaksanakan AJB segera ;-
16. Bahwa dengan telah dicapainya kesepakatan antara Tergugat I dengan Tergugat II dalam pertemuan tersebut diatas, selanjutnya Tergugat I telah menghubungi Tergugat II terus-menerus untuk menindaklanjuti dan merealisasikan AJB, akan tetapi sama sekali tidak ada tanggapan dari Tergugat II. Bahkan pada tanggal 15 September 2015 Tergugat I telah mengirimkan surat dan langsung datang ke Bukit tinggi untuk menyampaikan hasil kesepakatan antara Tergugat I dengan Tergugat II kepada Tergugat Ill, dan Tergugat I memberikan tenggang waktu sampai dengan hari Jumat tanggal 18 September 2015 (Pukul 14.00 WIB) untuk melaksanakan AJB. Namun Tergugat Ill memberi jawaban bahwa sebaiknya AJB dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2015, karena Kepala Kantor BPN Kota Bukit tinggi
17. Bahwa Tergugat III juga menjanjikan akan mempertemukan Tergugat I dengan Tergugat II di Jakarta sekitar tanggal 20-28 September 2015 untuk membicarakan teknis pelaksanaan AJB. Namun sampai dengan saat ini Terugugat Ill tidak pernah memberikan kabar kepada Tergugat I setelah Tergugat I menunggu-nunggu dengan penuh harap berdasarkan iditad baik Tergugat I untuk melakukan AJB dengan Tergugat II ;
18. Bahwa, oleh karena sampai dengan tanggal 28 September 2015 sebagai batas akhir yang dijanjikan oleh Tergugat Ill mempertemukan Tergugat I dengan Tergugat II tidak ada kejelasan.. Akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2015 Tergugat I dengan suratnya Nomor: 116/SK RT/X/15 telah mengundang Tergugat II untuk segera melaksanakan AJB dengan Tergugat I pada tanggal 7 Oktober 2015 dihadapan Turut Tergugat I, dengan sekaligus dalam surat menjelaskan secara terperinci aspek hukum AJB dan akibat hukum apabila tidak melaksanakan AJB dengan Tergugat. Undangan tersebut juga Tergugat sampaikan kepada :
a. Ketua Pengadilan Jakarta Barat selaku Pengawas
b. Kepala BPN Bukitinggi selaku pihak terkait ;-
c. Bapak Mustafa Gani Tamin selaku Presdir PT Rahman Tamin (DaIam Likuidasi) ;
d. Bapak Hendarmin Tamin selaku pemegang saham mayoritas PT Rahman Tamin (dalam Likuidasi)
e. Bpk. Tedja Tamin selaku Komisaris Utama PT Rahman Tamin (DaIam Likuidasi) ;-
19. Bahwa, Undangan tersebut tidak dihadiri oleh Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) maupun kuasa yang mewakilinya dan Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) juga tidak memberi kabar sama sekali ;-
20. Bahwa, oleh karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam PPJB No.06 tangggal 14 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill, bahkan dengan itikad baik melaksanakan AJB, maka dengan berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, telah terlihat dengan jelas tidak ada itikad baik Tergugat I telah memberikan kesempatan dan kelonggaran serta melakukan pertemuan berulang kali, namun ternyata tidak ada itikad baik dari Tergugat II untuk menindaklanjuti PPJB dimaksud dengan melaksanakan AJB, maka dengan berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, telah terlihat dengan jelas tidak ada itikad baik dari Tergugat II untuk melaksanakan AJB, maka dengan berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, telah terlihat dengan jelas tidak ada itikad baik dari Tergugat II untuk melaksanakan AJB, dengan demikian telah terbukti Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;-
21. Bahwa, oleh karena Tergugat II telah terbukti lakukan perbuatan Wanprestasi, maka sebagai akibat hukumnya terhadap PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut harusnya dinyatakan batal demi hukum ;
22. Bahwa dengan dibatalkannya PPJB No. 06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut, maka Tergugat I sebagai Likuidator PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) yang baru berhak untuk menjual asset-asset tersebut kepada pihak lain;
23. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2015, Tergugat I dengan Penggugat telah membuat PPJB atas asset PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) berupa tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan Jln. Jend. Sudirman, Bukittinggi, dengan catatan PPJB baru efektif berlaku apabila Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) tidak melaksanakan AJB pada tanggal 7 0ktober 2015 ;
24. Bahwa, oleh karena ternyata sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II pada tanggal 7 Oktober 2015 tidak ada jawaban dari Tergugat I (PT Starvi Properti Indonesia/ Sdr. Edi Yosfie), maka pada tanggal 8 Oktober 2015, Tergugat I dan Tergugat Ill dengan dihadiri oleh Bpk. Mustafa Gani Tamin, Bpk Hendarmin Tamin dan Sdr. Nasdion, S.H. selaku kuasa mewakili Bpk. Tedja Tamin dan Penggugat selaku pembeli baru asset-asset Bukittinggi a quo bertemu dengan Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi di kantornya ;
25. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bukit Tinggi meminta kepada Tergugat I untuk mengundang sekali lagiTergugat I pada tanggal 13 Oktober 2015 di Jakarta, untuk memberi kesempatan terakhir kali kepada Tergugat I. Dimana para pihak sepakat untuk memberikan batas waktu kepada Tergugat I untuk melaksanakan AJB dan pembayaran lunasnya ;
26. Bahwa sekalipun Tergugat II sudah berkali-kali melakukan Wanprestasi, bahkan sudah 1 tahun 6 bulan melampaui batas waktu yang ditentukan untuk melaksanakan AJB sesuai dengan Pasal2 butir 4 PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014, yaitu tanggal 24 April 2014. Namun Tergugat I tetap dengan itikad baik memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk dapat melakukan AJB. Dan atas petunjuk dari Kepala BPN Kota Bukittinggi tersebut, Tergugat I mengirimkan surat kepada Tergugat II, yaitu :
a. Surat Nomor : 12/SK-RT/X-15 tanggal 09 Oktober 2015, Tergugat I mengundang Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie)untuk hadir di Gedung PRO MOTOR, di Jl. Teuku Nyak Arief No.44, Simprug, Jakarta Selatan untuk melaksanakan pembayaran lunas dan teknis proses AJB ;
b. Surat Nomor : 121/SK-RT/X/15 tanggal 12 Oktober 2015, kembali mengundang Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) untuk hadir di kantor Gedung PRO MOTOR, di Jl. Teuku Nyak Arief No. 44, Simprug, Jakarta Selatan dan diberi kesempatan terakhir melaksanakan AJB dan melakukan pembayaran lunas dengan Tergugat I ;
Namun ternyata kedua surat surat dari Tergugat I tersebut tidak pernah mendapatkan respon dari Tergugat II, dan Tergugat II tidak pernah hadir maupun menyuruh kuasanya untuk menghadiri undangan Tergugat I tersebut ;
27. Bahwa pembatalan PPJB No. 6 tanggal 24 Februari 2014 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu :
(1). Pasal1266 KUHPerd yang berbunyi :----------------------"Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya ;-
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan" ;
Mengacu kepada Pasal 1266 KUHPerd tersebut, diperlukan dua syarat untuk pembatalan sebuah perjanjian :-
a. Perjanjian timbaI balik ;
b. Tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak karena kesalahannya ;-
Syarat ini mengandung dua makna :
Pertama, tuntutan pembatalan hanya dapat diterima jika pihak lawan telah lalai melakukan prestasi. Jadi harus ada pernyataan bahwa yang bersangkutan telah ditegur dan ternyata telah lalai melakukan prestasi ;----
Kedua, pembatalan tidak terjadi jika kelalaian dari pihak lawan adalah sebagai akibat dari keadaan di luar kemampuan (overmacht) ;-
Berarti wanprestasi merupakan syarat telah dipenuhinya syarat batal, konsekuensinya adalah akan menghentikan perikatan dan segala sesuatu kembali pada kedaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi suatu perikatan ;
Dalam permasalahan sehubungan dengan PPJB No. 06 tertanggal 24 Pebruari 2014 ini, pihak PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie tidak memenuhi kewajibannya setelah berkali-kali diundang untuk menindaklanjuti PPJB No. 06 a quo / melakukan Jual Beli asset-asset di Bukittinggi dengan Tergugat;
Oleh karena itu, keadaan hukum ini telah memenuhi syarat wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie dan harus dimintakan pembatalan terhadap PPJB No. 06 tertanggal 24 Pebruari 2014 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan likuidasi terhadap PT Rahman Tamin. Maka sudah sepantasnyalah gugatan pembatalan ini diterima oleh Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;-------
(2). Pasal1267 KUHPerd yang berbunyi :
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga" ;-
Pembatalan perjanjian membawa akibat bahwa para pihak tidak berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya dan apabila (sebagian) prestasi telah dilaksanakan, prestasi tersebut harus dikembalikan atau jika hal itu tidak dimungkinkan, dilakukan pengembalian senilai prestasi yang telah dilakukan ;---
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka gugatan pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal 24 Pebruari 2014 yang dibuat dihadapan Sdri. Elfita Achtar, S.H., Notaris di Bukittinggi ini sudah sepantasnyalah diterima dan dikabuIkan ;-
28. Bahwa, dengan mempertimbangkan kesempatan yang diberikan kepada Tergugat II (PT. Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) sudah lebih dari cukup tetapi Tergugat II (PT. Starvi Properti Indonesia/ Sdr. Edi Yosfie) tetap tidak melaksanakannya, dengan demikian Tergugat I (PT. Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfi) telah lalai melaksanakan kewajibannya atau telah Wanprestasi ;
29. Bahwa, oleh karena telah terbukti Tergugat I melakukan Wanprestasi, maka terhadap PPJB Nomor 6 tanggal24 Pebruari 2014, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I haruslah dinyatakan batal demi hukum dan oleh karenanya sudah tidak berkekuatan hukum mengikat bagi siapa saja ;
30. Bahwa, oleh karena terhitung sejak ditanda tanganinya PPJB No.06 tanggal24 Februari 2014, Asli Sertipikat tanah asset milik PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) masing-masing Sertipikat HGB No. 134/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 135/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136/Tarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137/Tarok Dipo, Bukittinggi, berada dalam penguasaan Tergugat Ill;-Oleh karena itu, dengan dibatalkannya PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 dan telah dilakukannya PPJB baru antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat I dan Penggugat telah berusaha berulang kali meminta kepada Tergugat Ill agar segera mengembalikan sertipikatsertipikat a quo kepada Tergugat I, namun Tergugat Ill bersikeras untuk menahan sertipikat-sertipikat a quo dengan berbagai alasan :
Berdasarkan alasan tersebut diatas, membuktikan bahwa Tergugat Ill sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menahan sertipikat-sertipikat yang bukan miliknya secara sah ;
Untuk menghindari Tergugat Ill melakukan tindakan-tindakan kriminal sehubungan dengan sertipikat-sertipikat a quo yang masih dalam penguasaannya, agar kepada Tergugat Ill dihukum untuk menyerahkan Sertipikat-sertipikat tersebut kepada Tergugat I selaku Likuidator yang baru PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 5 Juni 2014 Nomor : 110/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Bar, Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl No. 2660 K/Pdt/2014 tanggal 8 April 2014 ;--
31. Bahwa dengan telah dibatalkannya dan dinyatakannya tidak berkekuatan hukum mengikat atas PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut, selanjutnya dengan berlandaskan Pasal2 butir 4 PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut, Tergugat I dengan Penggugat telah membuat dan menandatangani PPJB No.02 tanggal 6 Oktober 2015 dihadapan Kairina, SH. Notaris di Jakarta ;---------
Pasal 2 butir 4 PPJB No.06 tanggal24 Februari 2014 berbunyi :----- "Apabila lewat jangka waktu tersebut tanggal 24-04-204 (dua puluh empat April dua ribu empat belas), Pihak Kedua tidak dapat membayar sisa dari harga pembelian diatas, maka uang muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan PPJB akan menjadi hilang, sedangkan pembayaran uang harga jual beli yang telah dibayarkan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dilakukan pembayaran oleh Pembeli Baru" ;------------------------
32. Bahwa, oleh karena PPJB No.02 tanggal 6 Oktober 2015 dihadapan Khairina, SH, Notaris di Jakarta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap PPJB a quo haruslah dinyatakan sah dan mengikat bagi siapapun juga ;------
33. Bahwa dengan telah ditanda tanganinya PPJB a quo antara Penggugat dengan Tergugat I, maka Penggugat adalah sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini dan sah menurut hukum ;------
34. Bahwa untuk menghindari proses pemberesan likuidasi yang berlatur larut dan kerugian yang makin besar yang harus diderita oleh pemilik saham/ ahli waris pemilik saham PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) pada umumnya dan Penggugat pada khususnya, akibat tidak segera dilakukan jual beli asset-asset di Bukittinggi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPJB No.02 tertanggal 6 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Khairina, SH, Notaris di Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat I, maka Penggugat mohon kepada agar Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan kepada kepada Tergugat I segera melakukan jual beli sebaqgai tindak lanjut PPJB No.02 tanggal 6 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Khairina, SH. Notaris di Jakarta yang merupakan konsekuensi hukum dari Pasal 2 butir 4 PPJB No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill;----
35. Bahwa Turut Tergugat sebagai pihak yang terkait dengan proses pengikatan jual beli dan jual beli terhadap asset-asset milik PT. Rahman Tamin (dalam liuidasi) di Bukittinggi a quo, maka sudah seharusnyalah Turut Tergugat mematuhi segala putusan pada perkara ini ;--------------------------------------
36. Bahwa, oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti dan fakta fakta hukum yang tidak dapat dibantah kebenarannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) Herzien lnlandsch Regement (HIR), Pasal 191 ayat (1) Reglement Voor de Buitengenwesten (RBG), Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering (Rv), SEMA No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta serta (Uitvoerbaar bij voorraad dan Provisionil serta SEMA No.4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, oleh karena itu Penggugat mohon kepada pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memutuskan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad) ;----------------------Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Baratl Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkepentingan dan sah menurut hukum ;----------------
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi
4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal 24 Pebruari 2014 yang dibuat antara Akhmad Fajrin, SH, MH, Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH sebagai Tim Likuidator Lama PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dengan Tergugat II dihadapan Tergugat Ill (Eifita Achtar, S.H., Notaris di Bukittinggi) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;---------------
5. Menyatakan sah dan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tanggal 6 Oktober 2015, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Khairina, SH. Notaris di Jakarta sebagai konsekuensi pelaksanaan Pasal 2 butir 4 PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill (Eifita Achtar, SH. Notaris di Bukittinggi) ;----------------------
6. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan Jual Beli sebagai pelaksanaan perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tertanggal 6 Oktober 2015, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Khairina, SH. Notartis di Jakarta ;----------------------------
7. Menyatakan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat Ill untuk menyerahkan Asli Sertipikat HGB No. 134 / Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 135/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136/Tarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137/Tarok Dipo, Bukittinggi, kepada Tergugat I;---
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat HGB No. 134/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 13/!Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136/Tarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137/Tarok Dipo, Bukittinggi, apabila Tergugat Ill tidak menjalankan putusan ini dan mematuhi segala isi putusan dalam perkara ini ;--------------------
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;--
11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng ;---------------------------------
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill dan Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut :-------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT I :-----------------------------------------
1. Bahwa Tergugat I diangkat menjadi Likuidator PT Rahman Tamin (dalam likuidasi) yang baru berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 2660 K!Pdt/2014 tanggal 8 April 2015, yang amarnya antara lain berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------
- Memberhentikan Tim Likuidator Akhmad Fajrin, S.H., M.H., Dwiana Miranti, S.H. dan Mahyunis, S.H. sebagai likuidator ;--------------------
- Menetapkan Khairil Poloan, S.H. M.H. sebagai satu satunya Likuidator PT Rahman Tamin (dalam Likuidasi);-----------------------
2. Bahwa sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang likuidator yang baru, Tergugat I telah menghubungi dan menyurati tim likuidator lama untuk kelanjutan pemberesan likuidasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun tidak pernah ada tanggapan dari tim likuidator lama ;---------------------------------------------
Kantor tim likuidator lama pun tidak aktif seperti kantor pada umurnya, surat-surat yang dilayangkan oleh Tergugat I selalu kembali kepaaa Tergugat I padahal alamat surat sudah lengkap dan sesuai dengan alamat kantor yang mereka gunakan selama ini ;------------------
3. Bahwa Tergugat I mengakui dan membenarkan dalil-dalil Penggugat di dalam posita gugatan a quo pada angka 11 sampai dengan 19 dengan tambahan-tambahan sebagai berikut :-------------------------------
a. Bahwa sehubungan dengan posita gugatan angka 11, yaitu tentang uang muka pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) yang konon menurut likuidator lama telah disetor oleh Tergugat II ke rekening likuidator lama, ternyata Tergugat Ill tidak dapat membuktikannya baik itu berupa buku tabungan ataupun bukti transfer yang merupakan syarat sahnya pembayaran dalam PPJB No. 06 a quo;----
Bahkan di dalam sidang mediasi perkara Nomor: 680/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Bar, di mana Tergugat Ill dijadikan juga sebagai pihak dalam gugatan tersebut. Tergugat Ill ataupun kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan bukti transfer tersebut atas permintaan hakim mediator ;-----------------------
b. Bahwa mengenai pertemuan antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 8 September dan 14 September 2015 di kantor Tergugat II di Jalan Iskandar Muda No. 99 H, Jakarta Selatan atas undangan Tergugat II sebagaimana dijelaskan dalam posita gugatan angka 15, Tergugat II tidak hadir oleh karena itu Tergugat II diwakili oleh Sdr Boyke, Sdri. Desi dan Sdr. ldris. Tergugat I juga didampingi kami sebagai kuasa hukum Tergugat I. Pada pertemuan itu telah dicapai kesepakatan :----
a. Harga penjualan tetap Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar) ;-------------------------------
b. Syarat penjualan "as is", dalam kondisi apa adanya ;---
c. Uang panjar dan uang muka yang "telah" dibayarkan kepada likuidator lama menjadi tanggung jawab Tergugat II ;-----------
d. Agar dilaksanakan AJB segera ; -------------------
Hasil kesepakatan itu telah dicatat oleh Tergugat I sebagai berita acara rapat tetapi saat diminta persertujuan dari para pihak yang hadir untuk menandatangani berita acara rapat tersebut, para wakil dari Tergugat II menolak untuk menandatanganinya. Adalah suatu hal yang ganjil karena mereka menolak menandatangani hal-hal yang telah disepakati. lni membuktikan adanya itikad buruk dari Tergugat II terhadap penyelesaian masalah PPJB N. 06 sehingga mereka terus mengulur-ngulur waktu dan mempermainkan para pemilik aset dan ahli waris pemegang saham PT Rahman Tamin (dalam likuidasi) ;---------------------
Bahwa berdasarkan jangka waktu dan syarat berakhirnya PPJB No. 06 tertanggal 24 Februari 2014 tertuang dalam Pasal 2 butir 4 yang menyebutkan :-----
“Apabila lewat jangka waktu tersebut tanggal 24-04-2014 (duapuluh empat April dua ribu empat belas), Pihak kedua tidak dapat membayar sisa dari harga pembelian diatas, maka uang muka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada Pihak pertama pada saat penandatangan PPJB akan menjadi hilang, sedangkan pembayaran uang harga jual beli yang telah dibayarkan berikutnya oleh Pihak kedua kepada Pihak pertama dikembalikan lagi oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua setelah dilakukan pembayaran oleh pembeli baru" ;----------------------------------
Serta usaha dan itikad baik yang dilakukan oleh Tergugat I untuk tetap menjadikan Tergugat II sebagai pihak dalam Jual Beli asset di Bukittinggi a quo sama sekali tidak mendapat respons yang baik dari Tergugat II, maka Tergugat I dengan Penggugat telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tertanggal 6 Oktober 2015 sesuai ketentuan hukum atas asset PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) berupa tanah dan bangunan yang terletak di tanah dan bangunan Jin. Jend. Sudirman, Bukittinggi, dihadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta; dengan catatan PPJB a quo baru efektif berlaku apabila Tergugat II (PT Starvi Properti Indonesia/ Sdr. Edi Yosfie) tidak melaksanakan AJB pada tanggal 7 Oktober 2015 ;------
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dan sah menurut hukum sebagai Penggugat dalam gugatan ini ;-----------
5. Bahwa Tergugat I mengakui dan membenarkan dalil-dalil Penggugat di dalam posita gugatan pada angka 24, 25 dan 26 yaitu :----------------
Posita gugatan angka 24 :----------------------------------
"Tergugat II pada tanggal 7 Oktober 2015 tidak ada jawaban dari Tergugat I (PT. Starvi Properti Indonesia/ Sdr. Edi Yosfie), maka pada tanggal 8 Oktober 2015, Tergugat I dan Tergugat Ill dengan dihadiri oleh Bpk. Mustafa Gani Tamin, Bpk Hendarmin Tamin dan Sdr. Nasdion, S.H. selaku kuasa mewakili Bpk. Tedja Tamin dan Penggugat selaku pembeli baru asset-asset Bukittinggi a quo bertemu dengan Kepala Kantor BPN Kota Bukittinggi di kantornya...." ;--------
Posita gugatan angka 25 :-------------------------------------
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bukit Tinggi meminta kepada Tergugat I untuk mengundang sekali lagi Tergugat I pada tanggal 13 Oktober 2015 di Jakarta, untuk memberi kesempatan terakhir kali kepada Tergugat I. Dimana para pihak sepakat untuk memberikan batas waktu kepada Tergugat I untuk melaksanakan AJB dan pembayaran lunasnya......" ;--------------------
Posita gugatan angka 26 :--------------------------------------
"Bahwa sekalipun Tergugat II sudah berkali-kali melakukan Wanprestasi, bahkan sudah 1 tahun 6 bulan melampaui batas waktu yang ditentukan untuk melaksanakan AJB sesuai dengan Pasal 2 butir 4 PPJB No.06 tanggal 24 Februari 2014, yaitu tanggal 24 April 2014. Namun Tergugat I tetap dengan itikad baik memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk dapat melakukan AJB. Dan atas petunjuk dari Kepala BPN Kota Bukittinggi tersebut, Tergugat I mengirimkan surat kepada Tergugat II, yaitu :------------
a. Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) untuk hadir di Gedung Pro Motor, di Jl. Teuku Nyak Arief No.44, Simprug, Jakarta Selatan untuk melaksanakan pembayaran lunas dan teknis proses AJB ;----------------------------------
b. Surat Nomor: 121/SK-RT/X/15 tanggal12 Oktober 2015, kembali mengundang Tergugat II (PT Starvi Properti lndonesia/Sdr. Edi Yosfie) untuk hadir di kantor Gedung PRO MOTOR, di Jl. Teuku Nyak Arief No. 44, Simprug, Jakarta Selatan dan diberi kesempatan terakhir melaksanakan AJB dan melakukan pembayaran lunas dengan Tergugat I ;--------------
Namun ternyata kedua surat surat dari Tergugat I tersebut tidak pernah mendapatkan respon dari Tergugat II, dan Tergugat II tidak pernah hadir maupun menyuruh kuasanya untuk menghadiri undangan Tergugat I tersebut. . .... ......" ;------------------
6. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PPJB No. 06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill, bahkan dengan itikad baik Tergugat I telah memberikan kesempatan serta melakukan pertemuan berulang kali, namun ternyata tetap saja tidak ada itikad baik dari Tergugat II untuk menindaklanjuti PPJB dimaksud dengan melaksanakan AJB. Tergugat II telah menunjukkan itikad tidak baik untuk melaksanakan kelanjutan AJB, mengulur-ulur waktu serta mempermainkan pemegang saham dan ahli waris pemegang saham khususnya. Maka dengan demikian telah terbukti Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;---------------------------
7. Bahwa selanjutnya Tergugat I mengakui dan membenarkan dalil-dalil Penggugat di dalam posita gugatan pada angka 29 sampai dengan angka 36 dengan penambahan :----------------------------------
Tergugat III sebagai Pejabat Negara yang bertugas sesuai hal-hal di dalam perjanjian yang dibuat dihadapannya. Apa yang telah dilakukan oleh Tergugat Ill selama ini dengan menahan sertifikat sertifikat atas asset PT Rahman Tamin (dalam likuidasi) di Bukittinggi dengan maksud tertentu yang mengarah kepada itikad tidak baik adalah sangat merugikan kepentingan para pemegang saham dan ahli waris pemegang saham padahal Tergugat Ill telah memahami ketentuan-ketentuan tentang masa berakhirnya PPJB dan segala seluk-beluknya. Bahwa perbuatan Tergugat Ill tersebut sudah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ;---
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkepentingan dan sah menurut hukum ;-----------------
3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Wanpretasi ;
4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tertanggal 24 Pebruari 2014 yang dibuat antara Akhmad Fajrin, SH, MH, Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH sebagai Tim Likuidator Lama PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dengan Tergugat II dihadapan Tergugat Ill (Eifita Achtar, S.H., Notaris di Bukittinggi) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----------------
5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tertanggal 6 Oktober 2015, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Khairina, SH, Notaris di Jakarta sebagai konsekuensi pelaksanaan Pasal 2 butir 4 PPJB No. 06 tanggal24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill (Eifita Achtar, SH. Notaris di Bukittinggi) ;------------------------------
6. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan jual beli sebagai pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 tertanggal 6 Oktober 2015, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta;-----------------------
7. Menyatakan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat Ill untuk menyerahkan Asli Sertipikat HGB No. 134/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 135/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136ffarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137/Tarok Dipo, Bukittinggi, kepada Tergugat I;---
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru sebagai penganti Sertipikat HGB No. 134/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 135/Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136/Tarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137/Tarok Dipo, apabila Tergugat Ill tidak menjalankan Putusan ini dan mematuhi segala isi putusan dalam perkara ini ;----------------------------------
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;--
11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng ;---------------------------
Atau apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
JAWABAN TERGUGAT II :----------------------------------------
DALAM KONVENSI :-------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------
A Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini; Bahwa yang menjadi alasan gugatan Penggugat adalah menyangkut pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) dengan Para Pihak Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) dengan Tergugat II selaku Pembeli, dengan Obyek perikatan PPJB adalah 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu :--------------------------------------------------------
a. Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;----------------------------------------
b. Sertifikat HGB No.135/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------
c. Sertifikat HGB No.136/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--
d. Sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------------------------
Karena menurut dalil-dalil Penggugat mengajukan Pembatalan PPJB a quo karena Tergugat II selaku Pembeli telah melakukan Wanprestasi tidak melaksanakan pembayaran setelah lewat jangka waktu yang ditentukan, ketidakjelasan keberadaan uang hasil penjualan (pembayaran uang muka dan pembayaran tahap pertama) dan Perbuatan melawan hukum atas penahanan 4 (empat) sertifikat di atas oleh Tergugat Ill serta pengesahan PPJB No.02 tertanggal 24 Februari 2015 antara Penggugat dan Tergugat I (likuidator baru) ;-------------
Bahwa apa yang menjadi keberatan Penggugat jelas-jelas adalah menyangkut Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tertanggal 24 Februari 2014 dimana Para Pihak (Tergugat II dan Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Tim Likuidator lama PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi)) dalam Perjanjian a quo jelas dan terang telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Bukit Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014, atau berdasarkan asas actor sequitur forum rei (tempat tinggal Tergugat) berdasarkan pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya ditempat obyek sengketa dalam hal ini obyek sengketa dalam gugatan a quo adalah berupa 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluruhnya terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi yang berada dalam yirisdiksi wilyah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi, Maka oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo
Berdasarkan hal tersebut di atas dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi ;----------------------------------
B. Gugatan Pembatalan atas Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 25 Februari 2014 telah diajukan gugatan oleh Tergugat I di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara No.168/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar (Nebis in idem) ;---
Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah terkait pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) dengan Para Pihak Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) dengan Tergugat II selaku Pembeli, dengan Obyek perikatan PPJB adalah 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu :-----------------------
a. Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ; -------
b. Sertifikat HGB No.135/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;------------------
c. Sertifikat HGB No.136/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--
d. Sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;----------------
Bahwa pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tertanggal 24 Februari 2014 a quo telah diajukan Pembatalan oleh Tergugat I di Pengadilan Jakarta Barat dalam perkara No.680/Pdt.G/ 2015/PN.JKT.BAR tertanggal4 Nopember 2015 dan telah diputus pada 24 Februari 2016 ;------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I selaku Penggugat dalam perkara No. 680/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Bar tidak beritikad baik dengan tidak hadirnya likuidasi), Tergugat I tidak pernah menunjukan legalitas sebagai likuidator baru (pengganti) dan Tergugat I selaku Likuidator baru tidak pernah memberikan Foto Copy KTP kepada Notaris sehingga Tergugat I selaku Penggugat setelah dipanggil secara patut oleh Pengadilan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggugurkan gugatan a quo ;------------------
Bahwa setelah dicermati materi gugatan antara gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan materi gugatan yang diajukan oleh Tergugat I dalam perkara No. 680/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR sama persis sehingga patut diduga adanya rekayasa untuk menghalang-halangi Tergugat II agar tidak melanjutkan jual beli atas 4 bidang tanah a quo; padahal sejatinya Tergugat II telah membayar uang muka dan pembayaran pertama sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tertanggal 24 Februari 2014 dan kapanpun apabila atas obyek tanah a quo sudah bisa untuk dilakukan peningkatan kepada Akta Jual Beli (AJB) Tergugat II telah bersedia melunasi sisa pembayaran sebagaimana PPJB a quo;--
Dengan demikian oleh karena gugatan a quo telah diajukan gugatan sebagaimana perkara No. 680/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga gugatan yang dijukan oleh Penggugat a quo patut untuk ditolak karena Nebis in idem ;---------
C. Kedudukan Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;---
Bahwa dalam gugatan perkara a quo Penggugat mendalilkan pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) dengan Para Pihak Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) dengan Tergugat II selaku Pembeli, dengan Obyek perikatan PPJB adalah 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu :---------
a. Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------
b. Sertifikat HGB No.135/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, 8ukit Tinggi ;-------------------
c. Sertifikat HGB No.136ffarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------
d. Sertifikat HGB No.137ffarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;-------------------------------
Bahwa Tergugat II adalah selaku Pembeli yang beritikad baik yang telah melakukan Pengikatan Jual Beli dengan Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill), oleh karena adanya permasalahan internal dalam perggantian Likuidator oleh Pemegang saham pada tanggal 17 Maret 2014
Pemegang Saham Mengajukan Perggantian Likuidator sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.110/Pdt.P/2014/ PN.Jkt.Bar tertanggal 5 Juni 2014 Jo Putusan Mahkamah Agung Rl No.2660 K/Pdt/2014 tertanggal 8 Juni 2014 dan adanya Gugatan dari Pihak lain di Pengadilan Jakarta Selatan atas tanah yang menjadi objek PPJB, sehingga pada saat Tergugat II akan melakukan Pelunasan Jual Beli dan Penandatangan Akta Jual Beli tidak bisa dilaksanakan karena adanya pergantian Likuidator dalam status quo dan adanya Gugatan oleh Pihak lain di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap objek tanah dalam PPJB tersebut sebagaimana Surat dari BPN Bukit Tinggi yang disampaikan kepada Tergugat Ill;----------------------------------
Bahwa terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) berdasarkan Penetapan Pengadilan Jakarta Barat No.003/Pdt.P/2013/ PN.Jkt.Bar tertangga 12 Juni 2013 dalam membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) sah dan mengikat, sehingga akibat dari Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang berhak mengajukan Gugatan adalah Para Pihak dalam Perjanjian a quo;----------------------
Bahwa Para Pihak dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tertanggal 24 Februari 2014 adalah Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Owiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) dan Tergugat II, dan dalam Perjanjian a quo tidak ada klausul yang menyatakan bahwa perjanjian a quo batal karena adanya pembeli lain atas 4 bidang tanah a quo oleh karena Penggugat bukan Para Pihak dalam Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 a quo sehingga Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap segala akibat dari Perjanjian a quo ;------------------
Dengan demikian adalah sangat beralasan apabila Majelis Hakim menolak atas gugatan yang telah diajukan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima khususnya menyangkut kedudukan Penggugat dalam perkara ini ;------------------------------
D. Gugatan Penggugat adalah Cacat Formal, Karena Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Piurium Litis Consortium), Sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;-------------
Bahwa selain apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat tersebut diatas menyangkut pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) dengan Para Pihak Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Owiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) dengan Tergugat II selaku Pembeli, dengan Obyek perikatan PPJB adalah 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu :--------------------------------
a. Sertifikat HGB No.134/Tarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Oipo, Bukit Tinggi ;-------
b. Sertifikat HGB No.135/Tarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;------------------
c. Sertifikat HGB No.136/Tarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;---------------------
d. Sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI. Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ; ------------------------------------
Karena menurut dalil-dalil Penggugat atas Pembatalan PPJB a quo karena ketidakjelasan keberadaan uang hasil penjualan (pembayaran uang muka dan pembayaran tahap pertama) yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Tim Likuidator lama kepada Pemegang Saham PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) dan ahli waris pemegang saham sebagaimana termuat point 6,7 dan point 10 hal.4 s/d hal.6 surat gugatan ; ------------------------
Bahwa dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 dibuat antara Tergugat II dengan Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH yang pada saat itu bertindak selaku Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi), dimana Tergugat II selaku Pembeli yang serius telah membayar uang muka sebesar Rp.500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) dan pembayaran tahap pertama sebesar Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) kepada Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Tim Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi), namun sebelum dilakukan pelunasan telah terjadi masalah internal Pemegang Saham, dan berdasarkan pengecekan Tergugat Ill kepada Turut Tergugat tidak bisa dilakukan Akta Jual Beli atas objek tersebut karena adanya got dan eagar budaya, serta adanya Gugatan dari Pihak lain di Pengadilan Jakarta Selatan sehingga Akta Jual Beli tersebut sampai saat ini belum bisa dilaksanakan ;-----------
Bahwa oleh karena apabila Pemegang saham dan ahli waris dan/atau Tergugat I selaku likuidator baru merasa dirugikan atas Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal24 Februari 2014 yang dibuat oleh likuidator lama dan terhadap pembayaran sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) yang telah dibayarkan oleh Tergugat II kepada Likuidator lama maka di luar tanggung jawab Tergugat II ;-------------------------------
Dengan demikian seharusnya Penggugat menarik sdr.Akhmad Sdr. Fajrin,SH,.MH,. sdri. Dwiana Miranti,SH dan sdr.Mahyunis,SH dalam kapasitas dan kedudukannya selaku Tim Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) sebagai pihak dalam perkara ini ;--------------
Akan tetapi Penggugat justru tidak menarik Tim Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) sebagai pihak, maka dengan sendirinya gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kurang pihak dan amatlah beralasan Gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;-----------------------------
E. Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel) karena penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan wanprestasi ;-------------------------
Bahwa yang menjadi materi gugatan Penggugat adalah penggabungan gugatan yaitu Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 karena lngkar Janji (Wanprestasi), dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat Ill karena tidak menyerahkan sertifikat asIi ;-----------------------------------------
" Penggabungan gugatan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara selain gugatan tersebut seharusnya diselesaikan secara terpisah; larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu gugatan telah dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" ;-------------------------------------------------------
Oleh karena itu, Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam satu gugatan; Hal ini sesuai pula dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 879/K/Pdt/1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri sebagaimana Gugatan Penggugat. Dimana Posita Gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum justru menuntut mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakan obscuur libel (tidak jelas) ;-----------------------
Selain putusan tersebut diatas, Hal ini juga telah sesuai dengan Yurisprudensi MARl Nomor 1875 K!PdU1984 tertanggal 24 April 1986 yang menyebutkan dengan tegas
Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula" ;-------------------------------------
Dengan demikian, penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam 1 (satu) satu gugatan sebagaimana Gugatan Penggugat sama sekali tidak dapat dibenarkan, sehingga gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur (obscure libel). Oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut adalah sangat beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterirna ;-----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------
1. Bahwa apa yang diuraikan oleh Tergugat II dalam eksepsi mohon dianggap telah dimasukkan pula dalam pokok perkara ;------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya, kecuali diakui secara tegas kebenarannya ;-------------------------------
3. Bahwa Tergugat II adalah Pembeli yang beritikad baik (te geode trouw) dilindungi oleh hukum sah secara hukum telah melakukan Pengikatan Jual Beli sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 antara Tergugat II dengan Tim Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) atas nama Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH (Likuidator lama) atas 4 (Empat) bidang tanah masing-masing sebagai berikut :-----------
- Sertifikat HGB No.134/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------
- Sertifikat HGB No.135/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;------------------
- Sertifikat HGB No.136/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------------
- Sertifikat HGB No.137/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi
4. Bahwa benar dalil Penggugat point 2 yang pada pokoknya menyatakan PT.Rahman Tamin telah ditetapkan dalam likuidasi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.003/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Bar tertanggal 12 Juni 2013 dan telah menetapkan 3 orang Likuidator yaitu Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti SH dan Mahyunis SH ·----------------------------------------------
5. Bahwa adalah benar dalil Penggugat pain 3 surat gugatanya yang menyatakan Tergugat II pihak Pembeli dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal24 Februari 2014 dan selaku Penjual adalah Tim Likuidator PT.Rahman Tamin atas nama Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH (Likuidator lama) yang dibuat dihadapan Tergugat Ill atas 4 (empat) bidang tanah yang terdiri atas 4 (empat) Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu :----
- Sertifikat HGB No.134/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi
- Sertifikat HGB No.135/farok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;------------------
- Sertifikat HGB No.136ffarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;----
- Sertifikat HGB No.137ffarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi
Bahwa dengan demikian tindakan hukum yang dilakukan oleh Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH sebagai Pihak Penjual Selaku Likuidator lama PT.Rahman Tamin (dalam Likuidasi) berdasarkan Penetapan Pengadilan Jakarta Barat No.003/Pdt.P/2013/ PN.Jkt.Bar tertangga 12 Juni 2013 dalam membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar,SH Notaris Bukit Tinggi (Tergugat Ill) sah dan mengikat, sehingga akibat dari Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 yang berhak mengajukan Gugatan adalah Para Pihak dalam Perjanjian a quo ;---
Bahwa Para Pihak dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 adalah Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH dan Tergugat II, oleh karena Penggugat bukan Para Pihak dalam Perjanjian in casu Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 a quo sehingga Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap segala akibat dari Perjanjian a quo ;------------------
6. Bahwa benar harga yang disepakati sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 adalah sebesar Rp 55.000.000.000,00,- (lima puluh lima milyar rupiah) dengan ketentuan syarat-syarat pembayaran sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014, sebagai berikut :--------------------------------------------------
1. Pembayaran uang muka yaitu sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dibayar pada saat penandatanganan akta ini dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diatas akta ini berlaku pula sebagai tanda terima dan kwitansi yang sah ;-------------
2. Pembayaran pertama yaitu sebesar Rp. 9.500.000.000,00, (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) akan dibayar pada saat penandatangan akta ini dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 9.500.000.000,00,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diatas akta ini berlaku pula sebagai tanda terima dan kwitansi yang sah ; -------
3. Pembayaran kedua yaitu sebesar Rp.20.000.000.000,00,- (dua puluh milyar rupiah) akan dibayar pada tanggal 24 maret 2014 ;--
4. Pembayaran ketiga atau sisanya yaitu sebesar Rp. 25.000.000.000,00,- (dua puluh lima milyar rupiah) akan dibayar paling lambat pada tanggal 24 april 2014 ;--
Semua pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer kepada pihak pertama (likuidator lama) pada Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Metropolitan dengan nomor rekening 102-00-0608381-7 atas nama DWIANA MIRANTI/ AKHMAD FAJRIN ;--------------------
7. Bahwa tidak benar dan keliru dalil Penggugat poin 4 yang menyatakan Jual beli tersebut dalam kondisi "as is" dalam arti pihak penjual menerima pembayaran bersih, segala resiko hukum yang timbul dari pihak ketiga akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli; karenajelas sebagaimana pasal 3 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014, menyebutkan :-------------------------------
"Pihak pertama (penjual) menjamin pihak kedua (pembeli), bahwa tanah tersebut tidak tersangku perkara atau sengketa, tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang lain, belum pernah diperjual belikan kepada pihak lain dan oleh karenanya Pihak Pertama (penjual) membebaskan Pihak Kedua (pembeli) dari segala tuntutan mengenai hal tersebut di atas" ;-------------------------------------------------------------
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Jual beli tersebut dalam kondisi "as is" tidak benar dan mengada-ada hingga patut untuk dikesampingkan ;-----
8. Bahwa Tergugat II menolak keras dalil Penggugat point 6 yang menyatakan Tergugat II tidak melakukan pembayaran secara penuh adalah dalil yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan karena berdasarkan bukti-bukti jelas-jelas Tergugat II telah melaksanakan kewajibanya membayar uang muka sebesar Rp.8OO.OOO.OOO,OO,- ( lima ratus juta) dan Pembayaran awal sebesar Rp.9.500.000.000,00,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) total Pembayaran sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Tim Likuidator PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 pasal 2 poin 1 dan 2 dimana Akta tersebut merupakan sebagai tanda terima atau kwitansi sah; dengan demikian sah menurut hukum Akta tersebut sebagai bukti pembayaran ;-----------------Bahwa Tergugat II tegaskan Tergugat II tidak pernah menerima pengembalian uang muka dan pembayaran tahap awal yang seluruhnya sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) dari likuidator lama justru Tergugat II merupakan pihak yang dirugikan dan telah mengalami kerugian yang semakin lama kerugian tersebut semakin membesar dimana jelas berdasarkan bukti-bukti Tergugat II telah melakukan pembayaran kepada PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi), karena hingga sampai saat ini Tergugat II belum dapat menikmati dan memanfatkan tanah objek jual beli tersebut ;-------------
9. Bahwa dalil Penggugat point 7 s/d point 11 hal.4 s/d hal.6 surat gugatan jelas-jelas menunjukan dan membuktikan adanya permasalahan internal PT. Rahman Tamin (dalam likuidasi) hingga mengakibatkan pergantian likuidator kepada Tergugat I yang tidak ada sangkut pautnya dan tidak ada kaitannya dengan Tergugat II justru sebaliknya telah merugikan Tergugat II karena hingga saat ini tidak dilaksanakannya Akta Jual Beli padahal sejatinya Tergugat II telah membayar sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) ;--Bahwa Tergugat II tegaskan permasalahan Tergugat I selaku Likuidator baru dengan Tim Likuidator lama adalah permasalahan internal PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) yang tidak ada kaitannya dengan Tergugat II selaku pembeli yang beritikad baik atas obyek tanah tersebut di atas Bahwa Tergugat I selaku Likuidator baru seharusnya melanjutkan seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Tim likuidator lama dalam hal ini Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014, apabila dalam proses jual beli atas tanah a quo Tergugat I selaku Likuidator baru dirugikan oleh Tim Likudator lama maka Tergugat I dapat memproses secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap likuidator lama, dan tidak merugikan serta menghalangi Tergugat II untuk melakukan proses jual beli tersebut, apalagi membuat Pengikatan Jual Beli kepada Penggugat yang jelas-jelas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan perbuatan meIawan hukum ;-----------
10. Bahwa tidak benar dalil-dalil gugatan Penggugat pada poin 12 s/d point 28 hal.6 s/d hal.12 surat gugatan yang pada pokoknya menyatakan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/lngkar Janji ;-------------------
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan fakta hukum yang sebenarnya terkait jual beli atas 4 (empat) bidang tanah yang terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi a quo yaitu bahwa sejak awal Tergugat II beritikad baik untuk membeli tanah tersebut untuk langsung melakukan Akta Jual Beli (AJB), adapun terkait ditandatanganinya PPJB terlebih dahulu antara Tergugat II dengan Tim Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) atas nama Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH (Likuidator lama) karena jual beli atas tanah a quo tidak dalam kondisi"as is" maka untuk dapat dilakukan Jual Beli terlebih dahulu dilakukan pengecekan kepada Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi) atas sertifakat tanah a quo oleh Tergugat Ill (vide pasal 3 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014), setelah dilakukan pengecekan kepada Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi), Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi) yang diwakili oleh Bpk. H.DELNI HERISWA,SH dimana pada saat itu Kepala BPN sedang kedatangan tamu dari Jakarta Bpk.H.DELNI HERISWA,SH menyampaikan untuk mengundur Jual Beli tanah a quo karena akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Kanwil Pertanahan di Padang menyangkut masalah Got dan eagar budaya diatas lokasi tanah tersebut dan pengunduran Jual Beli tersebut Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi) tidak memberi batas waktu yang jelas, sehingga oleh karena Tergugat II tidak mempermasalahkan Got dan eagar budaya dan bersedia untuk menyetor Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Objek jual beli 4 (empat) buah sertifikat tersebut kepada Negara sehingga Tergugat II sebagai itikad baik dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu dengan Tim Likuidator PT. Rahman Tamin atas nama Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH (Likuidator lama) dan menyerahkan kepada Tergugat Ill selaku Notaris dan PPAT untuk mengurus Akta Jual Beli secepatnya, namun setelah dilakukan pengecekan kembali oleh Tergugat Ill kepada Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi), Turut Tergugat (BPN Bukit tinggi) yang diwakili oleh Bpk.H. DELNI HERISWA,SH menyampaikan bahwa telah ada Surat Masuk dari EFRI JHONLY tertanggal 24 Februari 2014 untuk memblokir 4 (empat) buah Sertifikat Hak Bangunan tersebut agar tidak ada peralihan hak atas sertifikat tersebut karena adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.135/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, oleh karena hal itulah sampai saat ini tidak di Laksanakan Akta Jual Beli ;----------
Bahwa dengan demikian tidak terlaksananya Akta Jual Beli tanggal 24 April 2014 bukan karena ingkar janji/wanprestasi Tergugat II selaku Pembeli akan tetapi karena adanya Gugatan dari Pihak lain atas tanah yang menjadi objek PPJB secara hukum disebabkan karena PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) tidak dapat menjamin apa yang telah dijanjikan sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal24 April2014 pasal3 (vide pasal3 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014), sebagaimana Surat yang dikirim oleh BPN Bukit Tinggi (Turut Tergugat) kepada Tergugat Ill (NOTARIS atau PPAT), sehingga Tergugat Ill selaku PPAT tidak boleh membuat Akta Jual Beli sesuai dengan ketentuan pasal 39 PP No.24 tahun 1997 ;--------------------------------------------
Bahwa disamping hal tersebut di atas terkait belurn terlaksananya Akta Jual Beli (AJB) hingga saat ini bukan sepenuhnya kesalahan Tergugat II selaku Pembeli akan tetapi merupakan kesalahan dari pihak penjual dalam hal ini PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) yang disebabkan
karena :-------------------------------------------------------------------
- Adanya masalah internal PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) dalam hal sengketa pergantian likuidator di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;-------------------------------
- Adanya sengketa/ gugatan terhadap tanah a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Register Perkara No.135/Pdt. G/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal13 Maret 2014 yang diajukan oleh Efri Jhonly ;-
- Adanya saran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukit Tinggi untuk tidak dilaksanakana Akta Jual Beli dahulu sampai adanya penyelesaian terkait got dan cagar budaya dilokasi tanah a quo;--
- Secara administratif untuk dilaksanakan Akta Jual Beli oleh Tergugat I selaku Likuidator baru PT. Rahaman Tamin (dalam Tergugat I terkesan tidak beritikad baik untuk melanjutkan jual beli atas tanah a quo kepada Tergugat II serta mengulur-ulur waktu untuk dilaksanakannya Akta Jual Beli, itikad tidak baik Tergugat I selaku Likuidator baru terlihat ketika akan dilaksanakan Akta Jual Beli dikantor Turut Tergugat (BPN Bukit Tinggi), Tergugat I selaku Likuidator baru menyatakan telah melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (vide perkara No.680/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Bar) dan diketahui Tergugat I selaku Likuidator baru juga telah melakukan Pengikatan Jual Beli (PPJB) Penggugat sebagaimana PPJB No.02 tanggal 06 Oktober 2015; padahal Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 antara Tergugat II dengan Likuidator lama belum pernah dibatalkan baik oleh Para Pihak dalam Perjajian a quo maupun oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;----------------------
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas tidak terlaksananya Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 bukan karena ingkar janji (Wanprestasi) dari Tergugat II selaku Pembeli karena kesalahan Tergugat I, dan secara hukum disebabkan karena PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) tidak dapat menjamin apa yang telah dijanjikan sebagaimana dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 pasal 3; maka sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut untuk ditolak dan dikesampingkan ; -------------------
11 .Bahwa oleh karena secara hukum belum terlaksananya Akta Jual Beli disebabkan karena PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) tidak dapat menjamin apa yang telah dijanjikan sebagaimana dalam Akta PPJB pasal 3; dan belum pernah adanya pembatalan oleh para pihak dalam perjanjian a quo, maka secara yuridis Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut hingga sampai saat ini sah secara hukum dan mengikat kepada Para Pihak ;--------------------------
12. Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 a quo hingga sampai saat ini belum pernah dibatalkan baik oleh para pihak dalam PPJB a quo maupun oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga PPJB a quo secara hukum masih mengikat kepada Para Pihak ;-------------------------------------
13. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat point 26 yang pada pokoknya manyatakan Tergugat II tidak menanggapi/ merespon undangan Tergugat I karena Tergugat II dengan tegas telah menanggapi undangan tersebut apabila semua proses jual beli sudah dapat dilaksanakan dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan Turut Tergugat (BPN), maka Tergugat II bersedia untuk melunas dan menandatangani Akta Jual Beli sebagaimana yang disyaratkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal24 April2014 tersebut, akan tetapi baik Tergugat I maupun Turut Tergugat tidak dapat memastikan/ menjamin bahwa Akta Jual Beli tersebut dapat dilaksanakan, dan obyek tanah tersebut haruslah benar-benar bebas dari sengketa dan terhadap pemblokiran yang diajukan oleh EFRI JHONLY telah dibuka ;----------------------------
Bahwa pada tanggal 09 November 2015 Tergugat Ill selaku Notaris dan PPAT yang mengurus proses Jual Beli atas tanah a quo telah mengundang Likuidator Baru PT.Rahman Tamin (Khairil Poloan,SH) untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan menerima pembayaran pelunasan dari Penggugat sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 akan tetapi Tergugat I selaku Likuidator Baru PT.Rahman Tamin tidak bersedia melaksanakan Akta Jual Beli (AJB) dan tidak bersedia menerima pembayaran pelunasan sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 dengan alasan telah mengajukan gugatan ke Pengadilean Negeri Jakarta Barat (vide perkara No.680/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar); dan pada saat itulah baru diketahui ternyata Tergugat I selaku Likuidator baru juga telah melakukan Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Penggugat sebagaimana PPJB No.02 tanggal 06 Oktober 2015; padahal Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 antara Tergugat I dengan Likuidator lama belum pernah dibatalkan baik oleh Para Pihak dalam Perjajian a quo maupun oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Dengan demikian dalil Penggugat tersebut patu untukt ditolak dan dikesampingkan ;---------------------------
14. Bahwa Tergugat II tegaskan sejak awal Tergugat II telah beritikad baik untuk membeli tanah a quo, itikad baik tersebut telah ditunjukan dengan Pembayaran uang muka dan pembayaran tahap awal yang seluruhnya sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) hingga sampai saat ini Tergugat II tetap untuk melanjutkan PPJB menjadi AJB dan bersedia melaksanakan pelunasan sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 ;--------
Bahwa pembatalan terhadap Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 Februari 2014 a quo telah diajukan Pembatalan oleh Tergugat I di Pengadilan Jakarta Barat dalam perkara No.680/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Bar tertanggal4 Nopember 2015 dan telah diputus pada 24 Februari 2016 ;
Bahwa oleh karena Tergugat I selaku Penggugat dalam perkara No.680/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar tidak beritikad baik dengan tidak hadirnya Tergugat I selaku Penggugat setelah dipanggil secara patut oleh Pengadilan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggugurkan gugatan a quo; sehingga Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 a quo hingga sampai saat ini secara hukum sah dan mengikat kepada Para Pihak ;-----------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan Tergugat II tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim memerintahkan Tergugat I untuk melanjutkan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill menjadi Akta Jual Beli (AJB) ;---------------------------------------------
15. Bahwa PPJB No.02 tertanggal6 oktober 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Khairina,SH Notaris Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat I selaku likuidator baru dibuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena jelas-jelas atas objek PPJB a quo merupakan objek Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 antara Tergugat II dengan Tim Likuidator lama dan belum pernah ada pembatalan baik oleh Para Pihak dalam Akta tersebut ataupun berdasarkan putusan pengadilan; dan jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014, yang menyebutkan :----
selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Pertama (penjual) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada pihak kedua (pembeli) untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun berkenaan dengan tanah tersebut di atas dengan pihak lain ;---------------------------
Dengan demikian PPJB No.02 tertanggal6 oktober 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Khairina,SH Notaris Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat I cacat hukum dan patut dibatalkan
16. Bahwa Tergugat I selaku Likuidator baru seharusnya melanjutkan seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Tim likuidator lama dalam hal ini Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 yang seharusnya tidak merugikan dan menghalangi Tergugat II untuk melakukan proses jual beli tersebut apalagi membuat Pengikatan Jual Beli baru dengan pihak lain yang jelas-jelas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan perbuatan meIawan hukum ;-----------------------------------
17. Bahwa tindakan Tergugat I selaku likuidator baru yang telah melakukan Pengikatan Jual Beli atas tanah tersebut kepada Penggugat sebagaimana PPJB No.02 tanggal 06 Oktober 2015 tidak dibenarkan secara hukum atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas telah merugikan Tergugat II sehingga tidak bisa melanjutkan proses jual beli atas tanah tersebut padahal diketahui Tergugat II telah membayar sejumlah uang kepada Likuidator lama (Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 ;----------
18. Bahwa oleh karena PPJB No.02 tertanggal6 oktober 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Khairina,SH Notaris Jakarta antara Penggugat dengan Tergugat I selaku likuidator baru dibuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan/atau melanggar hukum karena telah merugikan Tergugat II selaku pembeli yang beritikad baik berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 dan bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal24 April2014, Maka secara yuridis PPJB No.02 tertanggal 6 oktober 2015 dan semua surat-surat yang terkait lainnya, yang terbit berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum haruslah dinyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
19. Bahwa dalil Penggugat point 30 yang menyatakan tindakan Tergugat Ill menahan sertifikat-sertifikat a quo merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang keliru dan patut dikesampingkan karena tindakan Tergugat Ill menyimpan sertifikat a quo karena jabatan kewenangannya selaku Notaris dan PPAT sepanjang Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut belum pernah ada pembatalan baik oleh Para Pihak maupun oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (lnckracht van gewijsde) maka secara hukum Tergugat II berwenang menyimpan sertifikat a quo sampai penandatnganan Akta Jual Beli (AJB) tersebut terlaksana ;--------------------------------------------
DALAM REKONVENSI :-----------------------------------------------
1. Bahwa dalam perkara ini Tergugat II dalam Konvensi selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi mangajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat I dalam Konvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi II
2. Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II dalam bagian Konvensi, mohon telah dimasukkan pula dalam bagian Rekonvensi yang merupakan satu dan kesatuan yang tidak terpisahkan ;-------
3. Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2014 Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II dan Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Tim Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) telah melakukan Pengikatan Jual Beli sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 di hadapan Tergugat Ill selaku Notaris dan PPAT Bukittinggi atas 4 (Empat) bidang tanah masing-masing Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai berikut :------------------------------------
- Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo, Bukit Tinggi, seluas 1.715 M2 (seribu tujuh ratus lima belas meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;--------
- Sertifikat HGB No.135rrarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 1.100 M2 (seribu tujuh seratus meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;------
- Sertifikat HGB No.136rrarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;----
- Sertifikat HGB No.137rrarok Oipo, Bukit Tinggi, seluas 6.980 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terletak di JI.Sudirman, Tarok Dipo, Bukit Tinggi ;
4. Bahwa benar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal24 Februari 2014 sertifakat a quo sebagai obyek dalam PPJB telah dititipkan kepada Tergugat Ill selaku Notaris dan PPAT yang ditunjuk untuk mengurus proses jual beli ;-----------------
5. Bahwa benar Penggugat Rekonvensirrergugat II telah membayar uang muka sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta) dan Pembayaran awal sebesar Rp.9.500.000.000,00,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) total Pembayaran sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Owiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH selaku Tim Likuidator PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 ;----------
6. Bahwa kemudian oleh karena adanya masalah internal antara Tim Likuidator lama (Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Owiana Miranti, SH dan Mahyunis,SH) dengan Pemegang saham PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara No.110/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Brt yang berujung pada pergantian Likuidator kepada Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I (Likuidator baru) dan adanya permasalahan hukum terkait tanah a quo di Pengadilan Jakarta Selatan dalam Perkara No.135/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel disamping adanya saran dari Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukit Tinggi) untuk sementara tidak dilaksanakana Akta Jual Beli dahulu sampai adanya penyelesaian terkait eagar budaya dilokasi tanah a quo sehingga berakibat tertundanya proses jual beli tersebut yang telah disepakati antara Penggugat Rekonvensi / Tergugat II dengan Tim Likuidator lama (Akhmad Fajrin,SH,.MH,. Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH) yang hingga sampai saat ini belum dilakukannya Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana kesepakatan PPJB a quo ;-----------------
20. Bahwa oleh karena secara hukum belum terlaksananya Akta Jual Beli disebabkan karena PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) tidak dapat menjamin apa yang telah dijanjikan sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014, yang menyebutkan :-------------------------------------------
"Pihak pertama (penjual) menjamin pihak kedua (pembeli), bahwa tanah tersebut tidak tersangku perkara atau sengketa, tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang lain, belum pernah diperjual belikan kepada pihak lain dan oleh karenanya Pihak Pertama (penjual) membebaskan Pihak Kedua (pembeli) dari segala tuntutan mengenai hal tersebut di atas";-------------------------------------
dan belum pernah adanya pembatalan baik oleh para pihak dalam perjanjian a quo maupun oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara yuridis Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut hingga sampai saat ini sah secara hukum dan mengikat kepada Para Pihak ;-
7. Bahwa kemudian adanya permasalahan antara Pemegang saham PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) dan/ atau Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I selaku Likuidator baru dengan Tim likuidator lama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II tegaskan permasalahan tersebut adalah permasalahan internal PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II selaku pembeli yang beritikad baik atas obyek tanah tersebut di atas ;-
8. Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 a quo hingga sampai saat ini belum pernah dibatalkan baik oleh para pihak dalam PPJB a quo maupun oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga PPJB a quo secara hukum masih mengikat kepada Para Pihak ;----
9. Bahwa pada tanggal 09 November 2015 Tergugat Ill selaku Notaris dan PPAT yang mengurus proses Jual Beli atas tanah a quo telah mengundang Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I selaku Likuidator Baru PT.Rahman Tamin (Khairil Poloan,SH) untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan menerima pembayaran pelunasan dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal24 Februari 2014 akan tetapi Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I tidak bersedia melaksanakan Akta Jual Beli (AJB) dan tidak bersedia menerima pembayaran pelunasan sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Februari 2014 dengan alasan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (vide perkara No.680/Pdt.G/2015/ Jkt.Bar) ;--
10. Bahwa kemudian diketahui ternyata pada tanggal 02 Oktober 2015 Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I telah melakukan Pengikatan Jual Beli atas tanah a quo kepada Tergugat Rekonvensi 1/Penggugat sebagaimana PPJB No.02 tanggal 06 Oktober 2015 ;--
11. Bahwa Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I selaku Likuidator baru seharusnya melanjutkan seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Tim likuidator lama dalam hal ini Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal24 Februari 2014 yang seharusnya tidak merugikan dan menghalangi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II untuk melakukan proses jual beli tersebut apalagi membuat Pengikatan Jual Beli baru dengan pihak lain yang jelas-jelas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum ;------------
12. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I selaku likuidator baru yang telah melakukan Pengikatan Jual Beli atas tanah tersebut kepada Tergugat Rekonvensi II Penggugat sebagaimana PPJB No.02 tanggal 06 Oktober 2015 tidak dibenarkan secara hukum atau perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas telah merugikan Penggugat Rekonvensil Tergugat II sehingga tidak bisa melanjutkan proses jual beli atas tanah tersebut padahal diketahui Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah membayar sejumlah uang kepada Likuidator lama (Akhmad Fajrin,SH,.MH, Dwiana Miranti,SH dan Mahyunis,SH) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014;
13. Bahwa oleh karena PPJB No.02 tertanggal6 oktober 2015 yang dibuatdihadapan Notaris Khairina, SH Notaris Jakarta antara Tergugat Rekonvensi II Penggugat dengan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I selaku likuidator baru dibuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan/atau melanggar hukum karena telah merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II selaku pembeli yang beritikad baik berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tanggal 24 Februari 2014 dan bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014, menyebutkan :-------------------------
"selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Pertama (penjual) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada pihak kedua (pembeli) untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun berkenaan dengan tanah tersebut di atas dengan pihak lain";------------------
Maka secara yuridis PPJB No.02 tertanggal6 oktober 2015 dan semua surat-surat yang terkait lainnya, yang terbit berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum haruslah dinyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
Dengan demikian PPJB No.02 tertanggal 6 oktober 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Khairina,SH Notaris Jakarta antara Tergugat Rekonvensi 1/ Penggugat dengan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I cacat hukum dan melawan hukum
14. Bahwa akibat dari tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I karena telah melakukan pengikatan jual beli dengan Tergugat Rekonvensi II Penggugat jelas jelas telah merugikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II yang semakin lama kerugian tersebut semakin membesar dimana jelas berdasarkan bukti-bukti Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah melakukan pembayaran kepada PT.Rahman Tamin (dalam likuidasi) melalui Tim Likuidator lama, karena hingga sampai saat ini Penggugat Rekonvensil Tergugat II belum dapat menikmati dan memanfatkan tanah objek jual beli tersebut; maka secara yuridis Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat RekonVENSI II/ Tergugat I haruslah dihukum membayar ganti rugi sebagai dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;---------------------------------------
15. Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka secara yuridis haruslah dihukum membayar ganti rugi sebagai dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata; Adapun ganti rugi tersebut sebagai berikut :--------------------------
A. Kerugian Materiil :------------------------------------------
- Kerugian karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat II telah melakukan pembayaran atas tanah a quo berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 sebagai berikut :----------------------
- Uang Muka sebesar Rp.5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) ;------------------------------------------------
- Pembayaran awal Rp.9.500.000.000,00,- (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;----------------------------
Total Pembayaran Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) ;--
- Kerugian yang timbul akibat permasalahan jual beli tersebut Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Harus Melakukan Perjalanan Bukit Tinggi - Jakarta dan sebaliknya Jakarta-Bukit Tinggi Serta Kebutuhan lainnya yang bila di hitung secara Nominal, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah menghabiskan Dana sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta Rupiah) terkait dengan Pengurusan Dimaksud selama ± 2 tahun ;--
Total Kerugian Materiil sebesar Rp.10.500.000.000,00,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) ;-----------------------
B. Kerugian ImmateriiI : --------------------------------------------
Kerugian akibat secara moril Penggugat karena tidak dapat menikmati dan memanfatkan tanah objek jual beli tersebut dan telah menimbulkan ketidak percayaan Rekan Bisnis terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II selaku Pengusaha, dan akibat permasalahan tersebut telah menanggung beban moril dan pikiran Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I, haruslah Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I, haruslah selama ± 2 tahun, sehingga secara moril Tergugat Rekonvensi II dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyard Rupiah) ;--
Total Ganti Rugi baik moril maupun Materiil sebesar Rp.20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng ;-
16. Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II adalah merupakan pembeli yang beritikad baik, telah melakukan pengikatan jual beli atas tanah tersebut yang seharusnya dapat dapat dilaksankan Akta Jual Beli, agar kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II tidak semakin membesar, Maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk berkenan mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II dan memutuskan ;---------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :--------------------
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II untuk seluruhnya ;----------------
2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II adalah Pembeli yang beritikad baik ;-------------------------
3. Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 adalah sah menurut hukum ;----------------
4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I untuk melanjutkan proses jual beli dengan melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II ;------------------------
5. Menyatakan PPJB No.02 tertanggal 6 oktober 2015 antara Tergugat R!3konvesi 1/ Penggugat dengan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I adalah Batal Demi Hukum ;-------------
6. Menyatakan Tergugat Rekonvensi 1/ Penggugat dan Tergugat Rekonvensi II Tergugat I, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ;----------------------------
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi 1/ Penggugat dan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I secara tanggung rentang secara tunai membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II baik kerugian materiil maupun immateriil sebagai berikut :-
A. Kerugian MateriiI : ---------------
- Kerugian karena Penggugat Rekonvensi/ TergugaT II telah melakukan pembayaran atas tanah a quo berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 sebagai berikut :----------------------
- Uang Muka sebesar Rp.5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah) ;-----------------------------------------------
- Pembayaran awal Rp.9.500.000.000,00,- (Sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;---------------------------------
Total Pembayaran Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) ;--
- Kerugian yang timbul akibat permasalahan jual beli tersebut Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Harus Melakukan Perjalanan Bukit Tinggi - Jakarta dan sebaliknya Jakarta-Bukit Tinggi Serta Kebutuhan lainnya yang bila di hitung secara Nominal, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah menghabiskan Dana sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta Rupiah) terkait dengan Pengurusan Dimaksud selama ± 2 tahun ;-
Total Kerugian Materiil sebesar Rp.10.500.000.000,00, (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) ;--------
B. Kerugian ImmateriiI ;---------------------------------------------Kerugian akibat secara moril Penggugat karena tidak dapat menikmati dan memanfatkan tanah objek jual beli tersebut dan telah menimbulkan ketidak percayaan Rekan Bisnis terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II selaku Pengusaha, dan akibat permasalahan tersebut telah menanggung beban moril dan pikiran selama ± 2 tahun, sehingga secara moril Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I, haruslah dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyard rupiah) ;---------------------------------------
Total Ganti Rugi baik moril maupun Materiil sebesar Rp. 20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng;---------------------------------------
8. Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi / Tergugat II merasa khawatir Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I tidak mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan ini, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon agar Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini ;
9. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon agar pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), Walaupun Tergugat Rekonpensi melakukan Verzet, Banding atau Kasasi ;------------------
Berdasarkan uraian serta bukti-bukti diatas jelaslah gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II adalah berdasarkan hukum, sedangkan gugatan Tergugat Rekonvensi II Penggugat Dalam Konvensi dalam perkara ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya atau setidak-tidaknya diajukan dengan itikad tidak baik, Maka mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa perkara ini memutuskan:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;-----------
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan menyatakan bahwa semua dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat II adalah sah dan beralasan ;---------------
2. Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;------------------------
3. Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April2014 adalah sah menurut hukum ;-------------------
4. Memerintahkan Tergugat I untuk melanjutkan proses jual beli dengan melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli kepada Tergugat II ;-----
5. Menyatakan PPJB No.02 tertanggal 6 oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat I adalah Batal Demi Hukum ;-------------
6. Menyatakan tidak sah atau tidak berharga alat-alat bukti yang diajukan oIeh Penggugat ;-----------------------
DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II untuk seluruhnya ; ---------------
2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II adalah Pembeli yang beritikad baik ;-------------------------
3. Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014 adalah sah menurut hukum ;------------------
4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi II/ Tergugat I untuk melanjutkan proses jual beli dengan melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli Kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II ;------------------------
5. Menyatakan PPJB No.02 tertanggal 6 oktober 2015 antara Tergugat Rekonvesi IIPenggugat dengan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I adalah Batal Demi Hukum ;-------------------------------
6. Menyatakan Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ;----------------------------
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I secara tanggung rentang secara tunai membayar ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II baik kerugian materiil maupun immateriil sebagai berikut: sebagai berikut :--------------
A Kerugian MateriiI : ------------------------------------------------
- Kerugian karena Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah melakukan pembayaran atas tanah a quo berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 April 2014
- Uang Muka sebesar Rp.S.OOO.OOO.OOO,OO,- (lima milyar rupiah) ;------------------------------------------
- Pembayaran awal Rp.9.500.000.000,00,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;------------------------------
Total Pembayaran Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
sebesar Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah);---
- Kerugian yang timbul akibat permasalahan jual beli tersebut Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Harus Melakukan Perjalanan Bukit Tinggi-Jakarta dan sebaliknya Jakarta-Bukit Tinggi Serta Kebutuhan lainnya yang bila di hitung secara Nominal, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II telah menghabiskan Dana sebesar Rp.SOO.OOO.OOO,OO,- (lima ratus juta Rupiah) terkait dengan Pengurusan Dimaksud selama 2:2 tahun ;------------------------------------------------
Total Kerugian Materiil sebesar Rp.10.500.000.000,00,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) ;--------------------------
B. Kerugian Immateriil :----------------------------------------------
Kerugian akibat secara moril Penggugat karena tidak dapat menikmati dan memanfatkan tanah objek jual beli tersebut dan telah menimbulkan ketidak percayaan Rekan Bisnis terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II selaku Pengusaha, dan akibat permasalahan tersebut telah menanggung beban moril dan pikiran selama + 2 tahun; sehingga secara moril Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I, haruslah dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyard Rupiah) ;-------------
Total Ganti Rugi baik moril maupun Materiil sebesar Rp.20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah). yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng ;-
8. Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II merasa khawatir Tergugat Rekonvensi II Penggugat dan Tergugat Rekonvensi Ill Tergugat I tidak mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan ini, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon agar Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini ; ------------------------------
9. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sah dan tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II mohon agar pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), Walaupun Tergugat Rekonpensi melakukan Verzet, Banding atau Kasasi ;-------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------------------
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;-------------
Atau seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adiInya (Ex Aequo Et Bono) ;-----
JAWABAN TERGUGAT Ill :--------------------------------
DALAM KONPENSI :-------------------------------------------
1. DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------
Kiranya Majelis Hakim yang bijaksana berkenan untuk tidak menerima (Niet onvankelijke verklaard) gugatan Penggugat, karena alasan hukum sebagai berikut :----------
A. Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo (Kompetensi Relatif) :-----
Bahwa pada Posita Gugatan Halaman 9 angka 21, Penggugat menyebutkan pada intinya "bahwa, oleh karena Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi, maka sebagai akibat hukumnya terhadap PPJB No. 06 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill, antara Likuidator Lama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi/Tergugat I dengan Tergugat II tersebut harus dinyatakan batal demi hukum" ;-
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya memintakan Akta No. 06 tanggal24 Februari 2014 dinyatakan batal demi hukum kepada Pengadilan Jakarta Barat, adalah keliru, karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebab berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Juai-Beli No. 06 tanggal 24 Juni Februari 2014 yang dibuat dihadapan Elfita Achtar, S.H. Notaris di Bukittinggi tergugat Ill, antara Likuidator Lama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi/ Tergugat I dengan Tergugat II, pada Pasal 11 telah ditegaskan dan disepakati sebagai berikut ;-------------
"Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi di Bukittinggi" ;-----------------------
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 06 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat antara Likuidator Lama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi/ Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Tergugat Ill selaku Notaris/ PPAT tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak (Vide: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ asas pacta sun servanda). Oleh karena itu dengan telah dipilihnya dan disepakatinya wilayah hukum (choice of court) untuk menyelesaikan perselisihan dan segala akibatnya sehubungan dengan Akta Perjanjian Pengikatan Juai-Beli tersebut di atas berikut pelaksanaannya maka perkara a quo seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Bukittingi bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan secara hukum Penggugat harus memintakan batal Akta tersebut kepada Pengadilan Negeri Klas 1 B Bukittinggi ;-
Bahwa Eksepsi yang Tergugat Ill ajukan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal118 HIR ayat (1), (3), (4)/ Pasal142 RBG ayat (1), (4) (5), yang pada pokoknya menyatakan yaitu: Gugatan diajukan ditempat wilayah hukum Tergugat, oleh karena Tergugat bertempat tingal dan berkediaman di Bukittinggi dan juga para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili hukum yang berisi klausula sepakat untuk memilih Pengadilan tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian, dalam hal ini Para Pihak telah memilih dan menyepakati Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk mengadili, serta objek yang menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi sesuai dengan Akta perjanjian Pengikatan Juai-Beli No. 06 tanggal 24 Februari 2014 ;-----------------
1. SHGB No. 134, Luas 1715 m2, Surat Ukur No. 95/Tarok Dipo/2001 tanggal 02 Juli 2001 ;-----------------
2. SHGB No. 135, Luas 100 m2, Surat Ukur No. 94/Tarok Dipo/2001 tanggal 02 Juli 2001 ;-----------------
3. SHGB No. 136, Luas 895 m2, Surat Ukur No. 93/Tarok Dipo/2001 tanggal 02 Juli 2001 ;-----------------
4. SHGB No. 137, Luas 6980 m2, Surat Ukur No. 100/Tarok Dipo/2001 tanggal 02 Juli 2001 ;---------------
Keempatnya tercatat atas nama PT. Rahman Tamin yang terletak di Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Propinsi Sumatera Barat. Dengan demikian permintaan untuk membatalkan Akta No. 06 tanggal 24 Februari 2014 dan menyatakan Akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Kewengan Pengadilan Negeri Klas 1 B Bukittinggi ;---
Bahwa dengan dimintakannya Akta No. 06 tanggal 24 Februari 2014 tersebut batal demi hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah keliru. Karena telah di sepakati domisili hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan karenanya cukup alasan jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;-------------------- Berdasarkan uraian tersebut mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara berkenan memberikan putusan sela sebagai berikut :--------------------------------------------------
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif Tergugat Ill ; ------------------
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo Nomor: 125/Pdt/G/2016/PN. Jkt.Brt ; ------------------
3. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Ill untuk seIuruhnya ;--------------------------------
B. ERROR IN PERSONA:-------------------------------------------
1. Subjek Tergugat Keliru (Gemis Aan Hoeda Nigheid) :--Bahwa pada Halaman 1 Gugatan Penggugat, mengajukan gugatan terhadap 3. Elfita Achtar, S.H., Notaris di Bukittinggi, dst..., adalah sangat keliru, karena antara Penggugat dengan Tergugat Ill tidak mempunyai hubungan hukum (innerlijke samenhang) dan juga bukanlah pihak dalam Akta Pengikatan Juai-Beli No. 02 tanggal 6 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Khairina, S.H., di Jakarta;-------------
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Juncto Pasal 1340 KUHPer, Perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak serta Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Oleh karena itu adalah salah dan keliru Penggugat menarik Tergugat Ill dalam perkara ini, karena Tergugat Ill tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat. Tergugat Ill bukanlah pihak yang melakukan membuat dan menyepakati perjanjian tersebut, Tergugat Ill juga bukan merupakan Notaris/PPAT yang membuat Akta Pengikatan Juai-Beli antara Penggugat dengan Tergugat I, maka karenanya cukup alasan jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard)
2. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Piurium Litis Consortiurn) :------------------------------------------------
a. Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak, seharusnya Penggugat mengikut sertakan Likuidator lama yaitu 1. Akhmad Fajrin, 2. RR. Dwiana Miranti, 3. Mahyunis dalam gugatannya, dikarenakan nama-nama tersebut di atas adalah Likuidator Lama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi yang melakukan Perjanjian Pengikatan Jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Tergugat Ill selaku Notaris, oleh karena Penggugat tidak mengikutsertakan 1. Akhmad Fajrin, 2. RR. Dwiana Miranti, 3. Mahyunis, yang merupakan Likuidator Lama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi, maka secara hukum Gugatan Penggugat dinyatakan Tidak dapat Diterima ;---
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, jelasGugatan Penggugat telah kekurangan subyek Tergugat, yakni; 1. Akhmad Fajrin, 2. RR. Dwiana Miranti, 3. Mahyunis yang ikut bertindak melakukan Perjanjian Pengikatan Juai-Beli selaku Likuidator Lama PT. Rahman Tamin/ Tergugat I dengan Tergugat II. Dengan demikian, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang berbunyi, "Pertimbangan PT yang dibenarkan MA: bahwa karena yang berhubungan kepada PenggugaU Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut; bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima" dan Yurisprudensi MARl No. 938 K/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 jo. No. 457 K/Sip/1975 tanggal 18 November 1975 jo. No. 1424 K/Sip/1975 tanggal 1 Juni 1976 jo. No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang berbunyi, "... Gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak yang seharusnya di gugat tidak ikut di gugat (niet onvankelijk verklaard) ;---------------------------
b. Bahwa Penggugat dalam Petitumnya halaman 15 angka 8, yang pada pokoknya "memerintahkan Tergugat Ill untuk menyerahkan Asli Sertipikat HGB No. 134!Tarok Dipo, Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 135!Tarok Dipo Bukittinggi, Sertipikat HGB No. 136!Tarok Dipo, Bukittinggi dan Sertipikat HGB No. 137!Tarok Dipo, Bukittinggi, kepada Tergugat I" ;--------
Bahwa Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dikarenakan Sertipikat yang dimaksud Penggugat dalam Petitum tersebut berada dalam Penyitaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sesuai dengan Surat lzin Penyitaan Pengadilan Negeri Klas 1 B Bukittinggi No. W3.U2/309/HPDN/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 Juncto. Penetapan No. 34/Pen.Pid/2016/PN.Bkt tanggal10 Maret 2016 Juncto. Surat Tanda Penerimaan Penyitaan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Barat ;---------------------------------------------
Oleh karena itu secara hukum Gugatan Penggugat kekurangan Subyek Tergugat, maka GugatanPenggugat harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet onvankelijke verklaard) ;------------
C. Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel):----------------
Bahwa Penggugat dalam Posita Gugatannya halaman 8 angka 20, Petitum Gugatan Penggugat halaman 15 angka 3 mendalilkan "Menyatakan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi" dan Pada Petitumnya angka 7 "menyatakan Tergugat Ill telah melakukan perbuatan melawan hukum" ;
Terlihat sekali bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, karena menyatukan antara Perbuatan melawan hukum dengan perbuatan wanprestasi, secara hukum penggabungan dua gugatan yang berbeda tidakdibenarkan secara hukum, untuk itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet onvankelijke verklaard) ;----------------------------------------------
2. DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------
Semua yang dikemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah satu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini. Seluruh dalil gugatan Penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya ; --------------------
1. Bahwa Tergugat Ill dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat Ill dan semua yang terurai dalam Eksepsi merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ;-------------------------------------------------------------
2. Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam Posita Gugatannya Sertipikat-Sertipikat yang bukan miliknya secara sah, sungguh sangat keliru, karena keberadaan Sertipikat-Sertipikat pada Tergugat Ill, dikarenakan adanya Pernyataan dari Komiasari halaman 12 angka 30 yang menyatakan Tergugat Ill telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Karena menahan Utama PT. Rahman Tamin Dalam Likuidasi dan Tergugat II, menyatakan bahwa Sertipikat-Sertipikat tersebut tetap berada pada Tergugat Ill sampai dengan terlaksananya Juai-Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II. Serta tidak adanya kesepakatan pembatalan antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap Akta No. 06 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Tergugat Ill atau adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;----------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------
Semua yang dikemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah satu kesatuan dengan bagian pokok perkara ini. Seluruh dalil gugatan Penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya;
1. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh tergugat dan semua yang terurai dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ;------------
2. Bahwa apa yang didalilkan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sungguh sangat keliru, dan tidak berdasarkan hukum ;---------------------------------------
3. Bahwa keberadaan Serifikat di Tangan Tergugat Ill, berawal dari adanya Perbuatan Hukum antara PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) yang diwakili Oleh Likuidator dengan PT.Starvi Properti Indonesia (Tergugat II), dimana Perbuatan Hukum tersebut dilakukan dihadapan Tergugat Ill (Notaris Elfita Achtar,SH), dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual beli atas beberapa Asset PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) yang terletak di Bukittinggi, yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 Tangal 24 Pebruari 2014 ;-----------------------------
4. Bahwa Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, tentang Pembayarannya dilakukan 3 (tiga) tahap, yaitu pada Muka sebesar Rp.500.000.000,-- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp.9.500.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah), dan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli berlaku Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dibayarkan uang sebagai kwintasi/tanda terima yang sah, dan Tahap Kedua Dibayarkan pada tanggal24 Maret2014 sebesar Rp.,20.000.000.000,(Dua Puluh Milyar Rupiah), dan Tahap Ketiga dibayarkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) ;---------------------------
5. Bahwa sebelum Jatuh tempo Pembayaran Tahap Kedua, ternyata ada pihak Ketiga yang mengajukan keberatan atas Transaksi tersebut ke Badan Pertanahan Kota Bukittinggi, dan ditindak lanjuti dengan Gugatan Perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan, sehingga pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dengan Tergugat II, tidak dapat dilanjutkan sampai perkara Perdata selesai di Pedngadilan Jakarta Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi, secara Tertulis juga telah menyampaikan kepada Tergugat Ill (Notaris Elfita Achtar,SH), agar Tergugat Ill tidak membuatkan Akta Jual Beli sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti ;---
6. Bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.06 tanggal 24 Pebruari 2014 tersebut, tidak pernah dicantumkan klausul yang menyatakan, tentang masalah hukum atas objek PPJB adalah tanggung jawab Pembeli, tetapi yang dicantumkan adalah Pembeli telah menerima Objek PPJB dalam keadaan saat itu, jadi pengertian" as is" adalah secara fisik bukan yuridis ;------------------------------
7. Bahwa setelah Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, yang selama ini menjadi alasan hukum bagi Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi, untuk melarang Tergugat Ill, untuk membuat akta Jual beli antara PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dengan Pembeli (Tergugat II), maka Tergugat Ill (Notaris Elfita Achtar,SH) mengundang Pihak Penjual I PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dan Pembeli (PT.Starvi Properti Indonesia), untuk dapat hadir dikantor Tergugat Ill di Bukittinggi, pada tanggal 9 November 2015, untuk dapat melaksanakan Penandatangani Akta Jual beli, walaupun kedua belah pihak hadir, tetapi PT.Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) yang diwakili oleh Likuidator (Tergugat 1), menolak untuk menandatangani Akta Jual Beli, dengan alasan Objek PPJB No.06 Tangal 24 Pebruari 2015 tersebut telah dijual kepada pihak lain yaitu Penggugat dalam Perkara in casu ; -------------------------
8. Bahwa dengan tidak dilaporkannya atau diberitahukannya tentang Uang Muka dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli (Tergugat II), oleh Lkuidator yang lama kepada Likuidator yang baru ( Tergugat 1), bukanlah tangung jawab atau urusan dari Tergugat Ill yang dalam perbuatan Hukum PPJB tersebut hanya sebagai Peabat Notaris, yang hanya memeliahara kepentingan kedua belah pihak, yaitu Pembeli (Tergugat II) dan Penjual (PT.Rahman Tamin dalam Lkuidasi) yang diwaikili oleh Likuidator yang sah
DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------
1. Bahwa semua uraian dalam bagian Konpensi di atas sepanjang diperlukan dan relevan, mohon diterima sebagai atau menjadi dalil pula dalam bagian Rekonpensi ini ;-
Bahwa dalam Rekonpensi, Penggugat Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Ill Konpensi (Notaris Elfita Achtar, S.H.) menjadi Penggugat Rekonpensi ;-
3. Bahwa Tergugat Rekonpensi tanpa hak telah merugikan Penggugat Rekonpensi dengan menjadikan Penggugat Rekonpensi sebagai Pihak Tergugat Ill konpensi dalam perkara ini, yang pada pokoknya Penggugat Rekonpensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Rekonpensi dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum, serta telah mengakibatkan Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian secara materill dan immaterill yang seharusnya sudah bisa Penggugat Rekonpensi manfaatkan, antara lain:-
Kerugian Materill:------------------------------------------------------
a. Penggugat Rekonpensi harus membayar biaya jasa Advokat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk menangani permasalahan aquo ;-
b. Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak bisa menindaklanjuti Akta PPJB No. 06 tanggal 24 Februari 2014 antara Tergugat I Konpensi dengan Tergugat II Konpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi tidak bisa mendapatkan Jasa Pembuatan Akta sebesar 1% dari nilai Akta PPJB Rp. 55.000.000.000,-, yakni sebesar 1% X Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar) = Rp. 550.000.000,- ;-
Kerugian Immaterill.
Dengan digugatnya Penggugat Rekonpensi oleh Tergugat
Rekonpensi pada perkara aquo, berakibat tidak terlaksananya Juai Beli antara Tergugat I Konpensi dengan Tergugat II Konpensi atas Akta PPJB No. 06 tanggal24 Februari 2014 telah merusak Kredibiltas Penggugat Rekonpensi di mata masyarakat dan terutama di mata Klien yang sulit di nilai dengan uang, apabila dinilai dengan uang cukup Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;-
4. Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat Rekonpensi ini mohon Majelis Hakim nantinya mengabulkan Sita Tahan yang kuat dan berharga atas seluruh kekayaan milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada sekarang maupun yang akan ada nantinya ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan, yang mana juga disertai dan didukung dengan bukti-bukti yang sah dan otentik sebagaimana telah dikemukakan di atas, Tergugat Ill Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPEN5I :-------------------------------------------------
1. DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif Tergugat Ill ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo Nomor 125/PDT/G/2016/PN.Jkt.Bar ;-
3. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Ill untuk seluruhnya ;--------------------------------
2. DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) ;-
2. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi Menggugat Penggugat Rekonpensi tanpa ada hubungan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya kerugian Materil sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan kerugian lmmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;-
4. Menyatakan Sita Tahanan yang kuat dan berharga atas dan berharga atas seluruh kekayaan milik Tergugat Rekonpensi baik yang ada sekarang maupun yang akan ada ;-
Bilamana Majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil- Ex aequo et bono ;---
JAWABAN TURUT TERGUGAT :--------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------
1. Bahwa Turut Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat dalam pokok perkara, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat ;--------------------------------
2. adalah sertipikat masing-masing tertulis atas nama PT. Rahman Tamin, berkedudukan di Jakarta (Oalam Likuidasi), yaitu :----------------
- Sertipikat HGB No. 134/Tarok Dipo seluas 1715 M2 ;-
- Sertipikat HGB No.I35/Tarok Dipo seluas 1100 M2 ; -
- Sertipikat HGB No.I36/Tarok Dipo seluas 895M2 ;-----
- Sertipikat HGB No.I37/Tarok Dipo seluas 6980 M2 ;--
3. Sesuai data yang ada pada Turut Tergugat berupa foto copy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.P/2013/ PN.Jkt.Bar tanggal12 Juni 2013 diketahui bahwa Akhmad Fajrin, SH, MH, Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH ditetapkan sebagai Tim Likuidator yang tugasnya antara lain melakukan penjualan terhadap aset-aset PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) diantaranya atas aset tanah di Bukittinggi bersertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 134 s/d 137/Tarok Dipo ;----------------------------------------
4. Sesuai catatan pada Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 134 s/d 137/Tarok Dipo diketahui bahwa pada tanggal21 Februari 2014, Sdri. Elfita Achtar, SH Notaris Bukittinggi in casu Tergugat Ill telah mengajukan pengecekan atas sertipikat tersebut dan hasilnya sesuai dengan Buku Tanah serta tidak ada masalah. Pengecekan tersebut lazimnya dilakukan dalam rangka untuk persiapan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ;----
5. Pada tanggal 24 Februari 2014, Sdr. Efri Jhonly mengajukan permohonan untuk blokir Hak Guna Bangunan Nomor 134 s/d 137/Tarok Dipo kepada Turut Tergugat dan yang bersangkutan telah membayar permohonan blokir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) sesuai tanda terima berkas Nomor 640/2014 tertanggal 24 Februari 2014. Terkait hal tersebut, Turut Tergugat telah menginformasikan kepada yang bersangkutan dengan surat tertanggal 24 Februari 2014 Nomor : 76/13.75/300/11/2014 yang intinya blokir hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila mengajukan gugatan ke Pengadilan ;---------------------------------
6. Pada tanggal 24 Februari 2014, ditempat yang lain bahwa Akhmad Fajrin, SH, MH Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH kesemuanya adalah Tim Likuidator PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) telah melakukan Pengikatan Jual Beli dengan Edi Yosfi qq. PT.Starvi Properti Indonesia in casu Tergugat II, atas bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 134 s/d 137/Tarok Dipo berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 24 Februari 2014 Nomor 06 dibuat dihadapan Notaris Elfita Achtar, SHin casu Tergugat Ill;-----------
7. Pada tanggal 20 Maret 2014, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat menerima surat dari Law Office Jhonly & Santo Associate tertanggal 18 Maret 2014 Nomor : 80/JSA/Sr-11112014 beserta foto copy surat gugatan perkara perdata yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2014 dengan Register Nomor : 135/Pdt.G/2014/ PN. Jkt.Sel. Dari isi surat gugatan tersebut diketahui bahwa salah satu anggota Tim Likuidator yaitu Mahyunis, SH pernah melakukan penawaran kepada Efri Johnly sebagaimana Surat Penawaran Pembelian tanggal 22 Februari 2014 dan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Jo. Surat Pernyataan tanggal 13 September 2013 yang dibuat oleh Mahyunis, SH yang isinya antara lain "memberikan prioritas utama kepada Efri Johnly dan tidak dapat menjual kepada pihak lain" ;-----
8. Keinginan para pihak untuk menindaklanjuti pengikatan jual beli menjadi jual beli tidak terlaksana disebabkan adanya blokir dari Efri Johnly. Terkait hal tersebut, Akhmad Fajrin, SH, MH Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH Tim Likuidator PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) mengajukan permohonan pencabutan blokir atas asset PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) karena ingin menindaklajuti PPJB Tanggal 24 Februari 2014 No.06 yang dibuat Notaris Elfita Achtar,SH in casu Tergugat Ill dengan Akta Jual Beli sebagaimana suratnya antara lain tertanggal 9 September 2014 No. 044/ Lik.PT.RTNlll/2014 ;----------------------------------------------
9. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat telah menanggapi keinginan Tim Likuidator tersebut dengan surat tanggal 30 Maret 2015 No. 115-13.75/300/111/2015 yang pada intinya menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi siap membantu Tim Likuidator PT. Rahman Tamin (dalam Likuidasi) dalam menyelesaikan aset-aset di Bukittinggi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku serta bersedia memfasilitasi pernyelesaian permasalahan para pihak secara damai. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat tunduk kepada ketentuan pasal 45 ayat (1) huruf "e" Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, untuk menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan". Hal yang sama berlaku pula untuk PPAT agar menolak jika obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf "e" Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;-----------
10. Pada tanggal 06 April 2015, Sdri. Elfita Achtar, SH in casu Tergugat Ill dengan suratnya kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat Nomor: 70/PPAT-FT/IV/2015 s/d 73/PPAT-FT/IV/2015 telah mengajukan permohonan pengecekan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 134 s/d 137/Tarok Dipo dan atas permohonan tersebut telah ditanggapi dengan surat tanggal 10 April 2015 Nomor : 131-13.75/300/IV/2015, yang isinya menerangkan "Bahwa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 06 tanggal 24 Februari 2014 yang dibuat oleh Sdri. Elfita Achtar, SH selaku Notaris di Bukittinggi, dengan pihak Akhmad Fajrin, dkk bertindak selaku Tim Likuidasi mewakili PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi)dengan Edi Yosfi selaku Direktur PT. Starvi Properti Indonesia telah membuat perikatan atas obyek HGB No. 134 s/d 137/Tarok Dipo, dimana akta tersebut saat ini digugat oleh pemegang saham dan para ahli waris pemegang saham PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) melalui Kuasa Hukumnya Andi Yohanis E. Samosir, SH dan Johnson Simanjuntak, SH mengajukan gugatan intervensi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim sebagaimana Putusan Sela Nomor 135/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2014 dimana Saudara sebagai Tergugat lntervensi IV dan Akhmad Fajrin, SH., MH, dkk in casu Tim Likuidator sebagai Tergugat lntervensi I s/d Ill" ;-------------------------------------------------
11. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat baru mengetahui bahwa Sdr. Khairil Poloan, SH., MH in casu Tergugat I ditetapkan sebagai likuidator baru PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi) dari suratnya kepada Tergugat Ill tanggal8 Juni 2015 Nomor : 001/SK-RTNI/05, dimana salah satu tembusannya diterima oleh Turut Tergugat ;--------------
12. Pada tanggal 8 Oktober 2015, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat menerima Sdr. Khairil Poloan, SH., MH sebagai likuidator baru PT. Rahman Tamin (dalam Likuidasi) in casu Tergugat I, Mustafa Gani Tamin, Tedja Tamin yang diwakili Nasdion, Hasti Sriwahyuni in casu Penggugat, Elfita Achtar, SH Notaris Bukittinggi in casu Tergugat Ill dan juga mewakili kepentingan Edi Yosfi in casu Tegugat II serta Yulita Dyah Prabudiningrum SH.,MH dari Prabudiningrum Law Offfice kuasa dari PT. Rahman Tamin (dalam Likuidasi), dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kepada Edi Yosfi in casu Tergugat II diberikan kesempatan terakhir sampai tanggal 12 Oktober 2015 untuk melakukan pembayaran atas bidang tanah sertipikat HGB. No.134 s/d 137/Kelurahan Tarok Dipo. Apabila tidak maka akan dicari pembeli baru ;-------------------------------
13. Pada tanggal 16 Oktober 2015, Sdr.Edi Yosfi qq. Direktur PT. Starvi Properti Indonesia in casu Tergugat II dengan suratnya kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat menegaskan kesiapannya untuk melunasi dan menandatangani Akta Jual Beli apabila semua proses jual beli atas bidang-bidang tanah HGB No. 134 s/d 137/Tarok Dipo dapat dilaksanakan dan sesuai dengan aturan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------
14. Surat Tergugat II tersebut telah ditanggapi oleh Turut Tergugat dengan surat tertanggal26 Januari 2016 Nomor: 34/13-13.75/1/2016, perihal Pengikatan Jual Beli Atas Bidang Tanah Hak Guna Bangunan No. 134 s/d 137/Tarok Dipo Tertulis Atas Nama PT. Rahman Tamin, dimana Turut Tergugat menjelaskan dalam isi suratnya antara lain sebagai berikut :------------------------
"Bahwa Sdr. Khairil Poloan, SH., MH telah berupaya untuk menindaklanjuti kembali PJB tersebut dengan pihak Saudara/ PT. Starvi Properti Indonesia maupun Elfita Achtar, SH sebagaimana surat yang tembusannya antara lain diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, diantaranya yaitu
- Surat tanggal15 September 2015 Nomor: 103/SK-RT/IX/05, perihal Penjualan asset Jl. Jend Sudirman Bukittinggi, yang ditujukan kepada Elfita Achtar dan tembusannya antara lain kepada PT. Starvi Properti Indonesia. Adapun isinya antara lain memberi kesempatan kepada PT. Starvi Properti Indonesia yang diwakili oleh ldris, Dewi dan Boy sampai dengan tanggal 18 September 2015 untuk segera mengadakan AJB ;----
- Surat tanggal 09 Oktober 2015 Nomor: 120/SK-RT/X/15, perihal Undangan, yang pada intinya memberi tenggang batas waktu terakhir tanggal 12 Oktober 2015 kepada PT. Starvi Properti Indonesia untuk penandatangan AJB dan pembayaran lunas;-------
- Tanggal 8 Oktober 2015, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi telah menerima Khairil Poloan, SH., MH in casu likuidator baru PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi), Mustafa Gani Tamin, Tedja Tamin yang diwakili Nasdion, Yulita Dyah Prabudiningrum SH.,MH dari Prabudiningrum Law Offfice kuasa dari PT. Rahman Tamin (Dalam Likuidasi), Elfita Achtar, SH dan Hasti Sri Wahyuni dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat Edi Yosfi/PT. Starvi Properti Indonesia diberikan waktu pada tanggal 12 Oktober 2015 untuk melakukan pembayaran atau apabila tidak ada pembayaran maka Likuidator akan mencari pembeli baru ;-----------
- Surat tanggal12 Oktober 2015 Nomor : 121/SK-RT/X/2015, perihal Undangan pelunasan PPJB baru atas asset di Jl. Jend. Sudirman Bukittinggi, yang isinya antara lain bahwa sesuai pertemuan pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 di BPN Bukittinggi dimana pihak penjual sepakat dan telah menyetujui sepenuhnya permintaan pihak Edi Yosfi qq. PT. Starvi Properti Indonesia untuk melaksanakan pelunasan PPJB yang dibuat oleh Notaris ;------------
- Elfita Achtar dengan pembayaran lunas sampai batas waktu terakhir tanggal 12 Oktober 2015, namun sampai batas waktu tersebut Edi Yosfi tidak hadir dan kembali diberi kesempatan terakhir sampai tanggal 13 Oktober 2015 untuk melakukan pembayaran ;-------------
- Pada tanggal 12 Oktober 2015, sesuai informasi dari Sdri. Elfita Achtar dijelaskan bahwa yang bersangkutan maupun Saudara tidak memenuhi undangan Khairil Poloan, SH., MH dengan alasan obyek tanah masih bermasalah. Namun penjelasan Sdri. Elfita Achtar tersebut kontradiktif dengan surat Saudara tanggal16 Oktober 2015 yang menyatakan kesiapan untuk melunasi dan menandatangani jual beli maupun surat Sdri. Elfita Achtar tanggal 26 Oktober 2015 Nomor : 206/PPAT-FT/X/2015, yang pada intinya mengundang Saudara untuk melaksanakan penandatangan AJB dengan alasan tidak ada lagi perkara Nomor: 135/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel" ;------
15. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat tidak mempunyai kepentingan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill maupun Penggugat namun dalam perkara ini ditarik sebagai pihak. Oleh karena itu Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi in casu Turut Tergugat dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini ;-------------
Berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, bersama ini Turut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus perkara ini seadil-adilnya (et aqua et bono);--------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 125/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Oktober 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut
DALAMKONPENSI :
DALAMEKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet on van kelijk verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.116.000 ,- ( satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dan Tergugat III Konpensi tidak dapat diterima ( Niet on van Kelijk verklaard;
Membebankan beaya perkara kepada Penggguat Rekonvensi / Tergugat Konvensi yang diperhitungkan nihil)
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor.123/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.BRT. Jo Nomor 125/Pdt.G/ 2016/ PN.Jkt.Brt. yang dibuat oleh SOPHAN GIRSANG. SH.MH Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 02 Nopember 2016 Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 125/Pd.Gt/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat masing-masing pada tanggal 02 Desember 2016, 07 Desember 2016 , 22 Desember Mei 2016 dan 9 Desember 2016;
Membaca, Risalah penerimaan Memori Banding Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. ditandatangani oleh:, MARTEN TENY PIETERS,S,Sos SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa, pada tanggal 01 Desember 2016 Kuasa Penggugat (sekarang Pembanding ) mengajukan Memori Banding tertanggal 01 Desember 2016 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 2 Desember 2016, 07 Desember 2016, dan 22 Desember 2016
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor.126/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.BRT. Jo Nomor 125/Pdt.G/
2016/ PN.Jkt.Brt. yang dibuat oleh SOPHAN GIRSANG. SH.MH Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa .pada tanggal 04 Nopember 2016 Kuasa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 125/Pd.Gt/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat masing-masing pada tanggal 01 Desember 2017, 07 Desember 2017, 16 Januari 2017 dan 16 Desember 2016 ;
Membaca, Risalah penerimaan Memori Banding Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. ditandatangani oleh:, MARTEN TENY PIETERS,S,Sos SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa, pada tanggal 21 Nopember 2016 Kuasa Tergugat I (sekarang Pembanding ) mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Nopember 2016 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 01 Desember 2016, 07 Desember 2016, 16 Januari dan 2017 dan 16 Desember 2016;
Membaca, Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor:125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. ditandatangani oleh: MARTEN TENY PIETERS,S,Sos SH.MH .Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa, pada tanggal 23 Januari 2017, Kuasa Terbanding II semula Tergugat I I telah menyerahkan kontra Memori Banding tertanggal 19 Januari 2017, 7 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2017;
Membaca, Risalah Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor:125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. ditandatangani oleh: MARTEN TENY PIETERS,S,Sos SH.MH .Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa, pada tanggal 13 Februari 2017, Kuasa Terbanding III semula Tergugat III telah menyerahkan kontra Memori Banding tertanggal 9 Januari 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Februari 2017;
Membaca, Akta penerimaan tambahan Memori Banding Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. ditandatangani oleh:, MARTEN TENY PIETERS,S,Sos SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa, pada tanggal 14 Februari 2017 Kuasa Tergugat I (sekarang Pembanding ) mengajukan tambahan Memori Banding tertanggal 14 Februari 2016 dan dimana tentang hal tersebut telah diberitahukan sekaligus diserahkan pula tambahan Memori Banding dimaksud dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 27 Maret, 2017, 21 maret 2017, 2 maret 2017 dan 7 maret 2017;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Brt. Masing-masing tertanggal 21 Maret 2017, 2 Maret 2017, 7 Maret 2017, 1 Desember 2016, 7 Desember 2016 dan 22 Desember 2016 yang isinya memberitahukan kepada pihak-pihak berperkara bahwa kepada mereka diberi kesempatan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini untuk memeriksa berkas perkara Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. yang putusannya dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding I semula Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pembanding tidak setuju dengan pertimbangan Judex Factie pada halaman 96 alinea ke 4 karea tidak memasukkan Tim Likuidator Akhmad Fajrin, SH.MH. Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH. Sebagai pihak didalam gugatan Perkara No.125/Pdt.G/2016/PN.Jkt brt. Dijadikan alasan oleh Judex factie untuk memutuskan gugatan Penggugat a Quo menjadi tidak dapat diterima atau N.O Pembanding sangatlah keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie yang demikian karena tidak beralasan hukum;
Pembanding menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie dalam putusan nya pada halaman 97 alenia ke 3 dan ke 4 karena Kepolisian Daerah Sumatera Barat bukan merupakan pihak di dalam gugatan No.125/Pdt..G/2016/PB.Jkt.Brt. karena Penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap asli Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo Bukit Tinggi, Sertifikat HGB No.136/Tarok Dipo, Bukit Tinggi dan Sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo, Bukit Tinggi terjadi pada tanggal 4 April 2016 dari tangan Terbanding III di Kantor Terbanding III di Bukit Tinggi , sedangkan Gugatan Perkara No.125/pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 2 Maret 2016;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie sangat-sangat tidak berdasar dan tidak logis apabila dilihat dari kronologis tanggal pendaftaran gugatan yang lebih dahulu dilakukan sebelum penyitaan terhadap SHGB Asset Bukit Tinggi dan keberadaan ke empat asli SHGB asset Bukit Tinggi yang berada di tangan Terbanding III/Tergugat III yaitu sdri. Elfita Achtar Notasris di Bukit Tinggi pada saat gugatan aquo didaftarkan;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat II telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding I /Penggugat tersebut antara lain :
Judec factie telah tepat memberikan pertimbangan di dalam putusannya mengenai kurang pihak karena tidak dimasukkannya Akhmad Fajrin, SH. Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis SH, sebagai pihak dalam perkara aquo ;
Judec factie telah tepat memberikan pertimbangan di dalam putusannya mengenai kurang pihak karena tidak dimasukkannya Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Judex Factie juga dalam memberikan pertimbangan hukumnya dan memutus perkara aquo sudah tepat dan benar , dan lagi pula dalil-dalil yang dikemukakan para Pembanding tidak mempunya alasan dan dasar hukum yang kuat ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat III telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding I /Penggugat tersebut antara lain :
Bahwa Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan perkara nomor 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tidak salah dan keliru, karena dalam pertimbangan maupun dasar hukumnya telah tepat dan benar;
Bahwa setelah Terbanding III/Terbanding III pelajari memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut tidak ada hal-hal baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian atau yang dapat dijadikan landasan dalam mengajukan banding, dalam arti bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut hanyalah merupakan pengulangan dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya;
Bahwa alasan memori banding yang diajukan Pemohon banding I dan Pembanding 2 tentang subyek Tergugat telah cukup adalah pendapat yang keliru, karena yang mengadakan dan menandatangani Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 februari 2014 adalah sdr. Ahmad Fajrin SH.MH. Dwinata Miranti SH.MH dan Mahyunis ( yang pada saat itu bertindak sebagai Tim Likuidator PT. Rahman Tamin) sementara Pembanding I /Penggugat meminta pembatalan Akta yang ditandatangani oleh Tim Likuidator;
Bahwa alasan Para Pembanding/Penggugat dan Tergugat I yang mengatakan bahwa Kepolisian Sumatera barat tidak perlu doijadikan salah satu pihak Tergugat dalam perkara ini adalah sangat keliru karena Kepolisian Daerah Sumatera barat, saat gugatan belum dibacakan telah menguasai 4 sertifikat;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding II semula Terggugat I telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pembanding tidak setuju dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang menyatakan kurang pihak karena tidak memasukkan Akhmad Fajrin, SH.MH. Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis, SH. Dijadikan alasan didalam gugatan Perkara No.125/Pdt.G/2016/PN.Jkt brt. Dijadikan alasan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau N.O Pembanding sangatlah keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie yang demikian karena tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
Pembanding menolak dengan tegas pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan nya pada halaman 97 alenia ke 3 dan ke 4 karena gugatan perkara No.125/Pdt..G/2016/PB.Jkt.Brt. didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2016 , sedangkan penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap asli Sertifikat HGB No.134/Tarok Dipo Bukit Tinggi, Sertifikat HGB No.136/Tarok Dipo, Bukit Tinggi dan Sertifikat HGB No.137/Tarok Dipo, Bukit Tinggi terjadi pada tanggal 4 April 2016. Bagaimana mungkin Penggugat/Pembanding I dapat mengetahui hal0hal yang akan terjadai dimasa akan datang karena pada faktanya keberadaan 4 sertifikat HGB atas asset di Bukit Tinggi tersebut ada di tangan Terbanding III /Tergugat III;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat II telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding II /Tergugat I tersebut antara lain :
Judec factie telah tepat memberikan pertimbangan di dalam putusannya mengenai kurang pihak karena tidak dimasukkannya Akhmad Fajrin, SH. Dwiana Miranti, SH dan Mahyunis SH, sebagai pihak dalam perkara aquo ;
Judec factie telah tepat memberikan pertimbangan di dalam putusannya mengenai kurang pihak karena tidak dimasukkannya Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Judex Factie juga dalam memberikan pertimbangan hukumnya dan memutus perkara aquo sudah tepat dan benar , dan lagi pula dalil-dalil yang dikemukakan para Pembanding tidak mempunya alasan dan dasar hukum yang kuat ;
Menimbang, bahwa Terbanding II /Tergugat III telah memberikan tanggapan dalam kontra memori bandingnya atas memori banding dari Pembanding I /Penggugat tersebut antara lain :
Bahwa Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan perkara nomor 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tidak salah dan keliru, karena dalam pertimbangan maupun dasar hukumnya telah tepat dan benar;
Bahwa setelah Terbanding III/Terbanding III pelajari memori banding dari Pembanding/Penggugat tersebut tidak ada hal-hal baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian atau yang dapat dijadikan landasan dalam mengajukan banding, dalam arti bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut hanyalah merupakan pengulangan dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya;
Bahwa alasan memori banding yang diajukan Pemohon banding I dan Pembanding 2 tentang subyek Tergugat telah cukup adalah pendapat yang keliru, karena yang mengadakan dan menandatangani Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 24 februari 2014 adalah sdr. Ahmad Fajrin SH.MH. Dwinata Miranti SH.MH dan Mahyunis ( yang pada saat itu bertindak sebagai Tim Likuidator PT. Rahman Tamin) sementara Pembanding I /Penggugat meminta pembatalan Akta yang ditandatangani oleh Tim Likuidator;
Bahwa alasan Para Pembanding/Penggugat dan Tergugat I yang mengatakan bahwa Kepolisian Sumatera barat tidak perlu dijadikan salah satu pihak Tergugat dalam perkara ini adalah sangat keliru karena Kepolisian Daerah Sumatera barat, saat gugatan belum dibacakan telah menguasai 4 sertifikat;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2016 , demikian pula memori banding dan kontra memori banding Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat I pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari dalil-dalil gugatannya pada persidangan tingkat pertama tanpa ada alasan-alasan lain dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah didasarkan pada alasan-alasan yang tepat dan benar, demikian juga mengenai penerapan hukumnya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum tersebut dan selanjutnya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 125/Pdt.G/2016/PN.Jkt Brt tanggal 24 Oktober 2016 beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, sehingga beralasan untuk menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat , peraturan hukum dari perundang-undangan Nomor 20 Tahun 1947, HIR jo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Undang-undang No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat dan Tergugat I tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.125/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh Kami: H. SUDIRMAN. WP. SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua, DANIEL DALLE PAIRUNAN,SH. MH.,dan MOH EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 426/PEN/PDT /2017/PT.DKI., tanggal 21 Juli 2017 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Rabu tanggal 22 November 2017 dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut serta : NY.SUKMAWATI NURDIN SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berdasarkan Surat Penunjukan
Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 426/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 21 Juli 2017 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. DANIEL DALLE PAIRUNAN SH.MH,- H. SUDIRMAN. WP. SH.MH,-
MOH. EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
NY. SUKMAWATI NURDIN, SH
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan …………. : Rp. 139.000,-
Jumlah …………….. : Rp. 150.000