Bahwa terdakwa MUCHAMAD KHAFIDON Bin KHUSNUN pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira Jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Jetis Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekira Jam 04.00 Wib bertempat di Dusun Ngembeh Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, saksi Hariyanto (anggota Polisi) dan saksi Septiyan Dwi Prastyo (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap Miftahul Huda Alias Cak Mip, kemudian setelah diinterogasi, Miftahul Huda Alias Cak Mip mengakui membeli pil double L (LL) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekira Jam 16.10 Wib di rumah terdakwa di Dusun Jetis Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekira Jam 05.15 Wib, saksi Hariyanto (anggota Polisi) dan saksi Septiyan Dwi Prastyo (anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Jetis Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa bungkus Surya Pro yang di dalamnya berisi plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L (LL) dan terdakwa mendapatkan pil double L (LL) dari AFI (belum tertangkap) dan terdakwa biasa memperoleh keuntungan berupa pil double L (LL) dari AFI sebagai upah, dan terdakwa tidak memiliki keahlian, tidak pernah menjalani pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan dan tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut serta tidak memiliki Ijin dari Pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5178/NOF/2017 yang dikeluarkan oleh PUSLABFOR POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 06 Juni 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh KOMISARIS BESAR POLISI Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR Cabang Surabaya, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa tiga butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,476 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TriheksifenidilHCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. SEPTIAN DWI PRASTYO ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan Kec Mojoagung, Kab Jombang saksi bersama HARIYANTO anggota reskrim Polsek Kudu melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengedarkan pil double L kepada MIFTAHUL HUDA ALAS CAK MIP tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita berupa bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisi plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L yang berada di balik pintu rumah terdakwa ; Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 04.00 WIB di Dsn Ngembeh, Ds Ngumpul, Kec Jogoroto, Kab Jombang saksi bersama anggota reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap MIFTAHUL HUDA ALS CAK MIP karena mengedarkan dan memiliki pil double L. kemudian MIFTAHUL HUDA ALS CAK MIP menerangkan jika pil double L merupakan hasil pembelian dari terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggl 10 Mei 2017 sekitar pukul 05.15 WIB dirumah tedakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti milik terdakwa berupa bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisi plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kudu ; Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan ; Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin resmi dari pemerintah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan pil double L kepada orang lain ; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;- Menimbang, bahwa Saksi HARIYANTO tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi HARIYANTO yang terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan Kec Mojoagung, Kab Jombang saksi bersama SEPTIAN DWI PRASETYO anggota reskrim Polsek Kudu melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengedarkan pil double L kepada MIFTAHUL HUDA ALAS CAK MIP tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita berupa bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisi plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L yang berada di balik pintu rumah terdakwa ; Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 04.00 WIB di Dsn Ngembeh, Ds Ngumpul, Kec Jogoroto, Kab Jombang saksi bersama anggota reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap MIFTAHUL HUDA ALS CAK MIP karena mengedarkan dan memiliki pil double L. kemudian MIFTAHUL HUDA ALS CAK MIP menerangkan jika pil double L merupakan hasil pembelian dari terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggl 10 Mei 2017 sekitar pukul 05.15 WIB dirumah tedakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti milik terdakwa berupa bungkus rokok Surya Pro yang didalamnya berisi plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kudu ; Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan ; Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin resmi dari pemerintah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan pil double L kepada orang lain ; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ; 2 y Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar 05.15 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa memiliki dan menjual pil double L dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L yang berada di balik pintu rumah terdakwa adalah milik terdakwa merupakan sisa yang terdakwa jual ; Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 16.10 WIB di rumah terdakwa Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang ; Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP sebanyak 100 butir terbungkus dengan bungkus plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak menerangkan kepada CAK MIP mengenai komposisi, aturan pakai dari pil double L yang terdakwa jual ; Bahwa cara terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP adalah pada hari Minggu sekitar pukul 15.30 WIB CAK MIP mengirim SMS kepada terdakwa akan membeli pil double L sebanyak 100 butir sekitar pukul 16.10 WIB CAK MIP datang sendirian ke rumah terdakwa dan CAK MIP membeli pil double L sebanyak 100 butir pil double L dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah CAK MIP mendapatkan pil double L tersebut selanjutnya CAK MIP pergi meninggalkan rumah terdakwa ; Bahwa CAK MIP membeli pil double L tersebut untuk dijual lagi kepada temannya ; Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari temannya bernama AFI di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang ; Bahwa terdakwa membeli pil double L dari AFI terakhir kali pada hari Minggu tanggal 07 Mei sekitar pukul 16.05 WIB dirumah terdakwa di Dsn Jetis Ds Mancilan Kec Mojoagung Kab Jombang karena AFI mengantar pil double L tersebut kerumah terdakwa ; Bahwa terdawa membeli pil double L dari AFI sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa hanya memperoleh keuntungan berupa pil double L yang diberi oleh AFI sebagai upah ; Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan untung berupa uang dan mengkonsumsi pil double L ; Bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SD dan tidak pernah menjalani pendidikan dalam bidang kesehatan ; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menjual dan memberikan pil double L tersebut ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5178 / NOF / 2017 tanggal 6 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6389 / 2017 / NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,476 gram dengan dan habis untuk pemeriksaan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar 05.15 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa memiliki dan menjual pil double L dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L yang berada di balik pintu rumah terdakwa adalah milik terdakwa merupakan sisa yang terdakwa jual ; Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 16.10 WIB di rumah terdakwa Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang ; Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP sebanyak 100 butir terbungkus dengan bungkus plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak menerangkan kepada CAK MIP mengenai komposisi, aturan pakai dari pil double L yang terdakwa jual ; Bahwa cara terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP adalah pada hari Minggu sekitar pukul 15.30 WIB CAK MIP mengirim SMS kepada terdakwa akan membeli pil double L sebanyak 100 butir sekitar pukul 16.10 WIB CAK MIP datang sendirian ke rumah terdakwa dan CAK MIP membeli pil double L sebanyak 100 butir pil double L dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah CAK MIP mendapatkan pil double L tersebut selanjutnya CAK MIP pergi meninggalkan rumah terdakwa ; Bahwa CAK MIP membeli pil double L tersebut untuk dijual lagi kepada temannya ; Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari temannya bernama AFI di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang ; Bahwa terdakwa membeli pil double L dari AFI terakhir kali pada hari Minggu tanggal 07 Mei sekitar pukul 16.05 WIB dirumah terdakwa di Dsn Jetis Ds Mancilan Kec Mojoagung Kab Jombang karena AFI mengantar pil double L tersebut kerumah terdakwa ; Bahwa terdawa membeli pil double L dari AFI sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa hanya memperoleh keuntungan berupa pil double L yang diberi oleh AFI sebagai upah ; Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan untung berupa uang dan mengkonsumsi pil double L ; Bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SD dan tidak pernah menjalani pendidikan dalam bidang kesehatan ; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menjual dan memberikan pil double L tersebut ; Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5178 / NOF / 2017 tanggal 6 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6389 / 2017 / NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,476 gram dengan dan habis untuk pemeriksaan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut : Unsur Setiap orang; Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan; Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3); Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad.1. Unsur Setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ; Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama MUCHAMAD KHAFIDON BIN KHUSNUN yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa MUCHAMAD KHAFIDON BIN KHUSNUN mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ; Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar 05.15 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa memiliki dan menjual pil double L dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil double L yang berada di balik pintu rumah terdakwa adalah milik terdakwa merupakan sisa yang terdakwa jual Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2017 sekitar pukul 16.10 WIB di rumah terdakwa Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang dan terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP sebanyak 100 butir terbungkus dengan bungkus plastik klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terdakwa tidak menerangkan kepada CAK MIP mengenai komposisi, aturan pakai dari pil double L yang terdakwa jual kemudian CAK MIP membeli pil double L tersebut untuk dijual lagi kepada temannya ; Menimbang, bahwa cara terdakwa menjual pil double L kepada CAK MIP adalah pada hari Minggu sekitar pukul 15.30 WIB CAK MIP mengirim SMS kepada terdakwa akan membeli pil double L sebanyak 100 butir sekitar pukul 16.10 WIB CAK MIP datang sendirian ke rumah terdakwa dan CAK MIP membeli pil double L sebanyak 100 butir pil double L dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah CAK MIP mendapatkan pil double L tersebut selanjutnya CAK MIP pergi meninggalkan rumah terdakwa ; Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari temannya bernama AFI di Dsn Jetis, Ds Mancilan, Kec Mojoagung, Kab Jombang sedangkan terdakwa membeli pil double L dari AFI terakhir kali pada hari Minggu tanggal 07 Mei sekitar pukul 16.05 WIB dirumah terdakwa di Dsn Jetis Ds Mancilan Kec Mojoagung Kab Jombang karena AFI mengantar pil double L tersebut kerumah terdakwa dan terdawa membeli pil double L dari AFI sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terdakwa hanya memperoleh keuntungan berupa pil double L yang diberi oleh AFI sebagai upah dan tujuan terdakwa menjual pil double L adalah untuk mendapatkan untung berupa uang dan mengkonsumsi pil double L ; Menimbang, bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SD dan tidak pernah menjalani pendidikan dalam bidang kesehatan lalu terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam menjual dan memberikan pil double L tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5178 / NOF / 2017 tanggal 6 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6389 / 2017 / NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,476 gram dengan dan habis untuk pemeriksaan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ; Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi; Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ; Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut; Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ; Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan Terdakwa sendiri maupun kepentingan orang lain, mengingat penjatuhan pidana bukan merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan pendidikan, pembinaaan sehingga dengan dilakukannya pendidikan dan pembinaan diharapkan agar Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya dan dapat diterima masyarakat dimana Terdakwa bertempat itinggal; Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan Terdakwa sendiri maupun kepentingan orang lain, mengingat penjatuhan pidana bukan merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan pendidikan dan pembinaan sehingga dengan dilakukannya pendidikan dan pembinaan diharapkan agar Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya dan dapat diterima masyarakat dimana Terdakwa bertempat tinggal ; Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) plastik berisi 7 (tujuh) butir pil double L Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; Keadaan yang memberatkan : Keadaan yang meringankan : Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ; Terdakwa menyesali perbuatannya ; Terdakwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;- Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD KHAFIDON BIN KHUSNUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh.) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000 ( .satu juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (.satu.) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - Bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) plastik berisi 7 (tujuh) butir pil double L ; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari SELASA .tanggal 5 September 2017, oleh HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAKUR, S.H., M.Hum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh BAMBANG EKA JAYA, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang serta Terdakwa ;- Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti SYAKUR, S.H., M.Hum |