112/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Letin Sirait
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Letin Sirait tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki lahan perkebunan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan bukti surat berupa: - Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996; - Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan; - Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan Terdakwa; - foto copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015; - Photo asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-A dan T1-B; - Photo asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-C; - Photo asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B; - Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait;, diberi tanda T3-A; - Fotocopy Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Siraitdiberi tanda T3-B; - Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C; - Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D; - Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E; - Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F; - Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A; - Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B; - Fotocopy Kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C; - Fotocopy Kliping Koran Waspada Sumatera Utara, hari Senin 22 Juli1992, diberi tanda T4-D; - Fotocopy Kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 Sptember 2015, diberi tanda T4-E; - Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat a.n. Thomas Abon, SH./Pembela Umum Kepada Direktur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5; - Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6; - Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta, 12 September 1995, diberi tanda T7; - Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta, 15 Februari 1996, diberi tanda T8; - Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH Tk II Asahan di Kisaran. Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9; - Fotocopy Surat Surat Sekretariat Bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK-I Sumatera Utara, Medan, 08 Agustus 1998, diberi tanda T10; - Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A Kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 6 Oktober 2010, diberi tanda T11; - Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak pidana yang di Dakwakan No. Reg.Perkara : PDM-65/Kisar/1092 Terdakwa a.n. Sintong Sitorus, dan a.n. Rosinta BR. Simanjuntak, diberi tanda T12; - Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13; - Fotocopy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, diberi tanda T14; - Fotocopy Peta Talun Tonga-Tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15; - Fotocopy Natulen kunjungan BPN T.I. Sumatera Utara melakukan penelitan ke Talun Tonga-Tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 Minggu, natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16; - Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh Mr. J. Van Bemmelen., yang berjudul “Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum”, diterbitkan oleh Edisi Indonesia Pada Binacipta Anggota IKAPI Gambar Kulit oleh A. Bardin1984, diberi tanda T17-A; - Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang., yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, cetakan I tahun 1985, cetakan II tahun 1990, cetakan ke III tahun 1997, diberi tanda T17-B; - Fotocopy kutipan buku yang ditulis Adami Chazawi., yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas”, diterbitkan oleh PT. Rajagarfindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C; - Fotocopy kutipan buku yang ditulis Eddy O.S. Hiariej., yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, diterbitkan Cahaya Atma Pustaka, 2014, diberi tanda T17-D; - Fotocopy kutipan buku, yang menulis Jur. Andi Hamzah., yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan Sinar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E; - Fotocopy kutipan buku, yang ditulis D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius., yag berjudul “Hukum Pidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007,diberi tanda T17-F; - Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | Letin Sirait; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Huta Padang; |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 62 Tahun / 4 Mei 1953; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Dusun VI Lumban Baringin Desa Huta Padang Kecamatan BP. Mandoge Kabupaten Asahan; |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan; |
| 8. | Pekerjaan | : | Petani; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Teuku Raja Arif Faisal, SH., Ilham Siddik Lubis, SH., Wahyu Wagiman, SH., Hasan Basri, SH., Juhari, SH., MH., Para Advokat, Konsulat Hukum yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Serikat Guru Indonesia Sumatera Utara (PUSBAKUM SeGI-SUMUT), beralamat kantor di Jalan Bilal Ujung Gg. Arimbi No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 78/PSK-KUM/2016 tanggal 16 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 25 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 25 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LETIN SIRAIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan, secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan, melanggar Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LETIN SIRAIT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, antara lain:
Pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia, dapat mengambil putusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya yang telah terungkap di dalam persidangan, dan Terdakwa berharap Majelis Hakim Yang Mulia, tidak ragu untuk menyatakan Terdakwa tidak bersalah;
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dibebaskan segala dakwaan hukum (vrijspraak) atau setidak–tidaknya;
Dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
Memulihkan harkat dan martabat LETIN SIRAIT;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menerima tuntutan pidana Penuntut Umum sebagimana diuraikan dalam Surat Tuntutan pidana yangn telah dibacakan pada persidangan tanggal 11 Mei 2016;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan permohonannya selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa LETIN SIRAIT bersama-sama dengan 20 (dua puluh) orang masyarakat pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015 bertempat di Perkebunan milik PT. SPR (Sari Persada Raya) di Blok OP 94 C Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT. Sari Persada Raya (yang selanjutnya disingkat PT. SPR) merupakan sebuah perusahaan swasta yang berkedudukan di Medan yang terletak di Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan memiliki luas tanah 4.434 Ha dengan membuka usaha perkebunan dengan jenis tanaman karet dan kelapa sawit sesuai dengan :
Alas Hak Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 dengan diberikan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor : 02.07.01.03.2.00002 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029;
Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan Bupati Asahan tanggal 15 September 2008 dan berakhir pada tahun 2033;
Dimana diatas lahan perkebunan tersebut terdapat tanaman karet dan kelapa sawit yang mulai ditanami sejak tahun 1994 oleh PT. SPR dan telah berproduksi /menghasilkan sampai dengan sekarang;
Bahwa awalnya sejak bulan Januari 2015 Terdakwa dan 20 (dua puluh) orang lainnya di Blok OP 94 C menanami diantara pohon kelapa sawit milik PT. SPR dengan tanaman kelapa sawit tanpa dilakukan pemupukan kemudian hingga pada tanggal 28 Juli 2015, Terdakwa dan lainnya membuat pondok atau tenda-tenda dan portal di lokasi areal perkebunan PT. SPR yang dilihat oleh Saksi Hulman Edison Simamora dan Saksi Tombang Adi Saputra Tamba yang berakibat hasil produksi PT. SPR yang melalui blok OP 94 C tidak bisa lewat / dikeluarkan baik hasil panen kelapa sawit maupun karet;
Bahwa Terdakwa dan 20 (dua puluh) masyarakat lainnya tidak berhak menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan milik PT. SPR tersebut karena tidak didasari alas hak / kepemilikan dan pihak PT. SPR tidak ada memberikan ijin kepada Terdakwa dan 20 (dua puluh) masyarakat lainnya untuk menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan miliknya;
Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan atau cek TKP yang disesuaikan dengan peta HGU milik PT. SPR, luas areal yang dikuasai, diduduki maupun dikerjakan oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya seluas 23 (dua puluh tiga) Ha dimana 7,70 Ha berada diluar HGU PT. SPR;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sari Persada Raya (SPR) mengalami kerugian pada bulan Juli 2015 sebesar + Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 112/Pid.Sus/2016/PN Kis, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Letin Sirait tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 112/Pid.Sus/2016//PN Kis atas nama Terdakwa Letin Sirait tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Ramadan, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) sejak tahun 1991 di bagian Tata Usaha sedangkan sekarang Saksi bertugas sebagai Kepala Security (Kepala Keamanan) sejak 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa PT. SPR adalah perusahaan perkebunan dibidang tanaman sawit dan karet dengan luas areal perkebunan sekitar 4.434 Ha (empat ribu empat ratus tiga puluh empat hektar);
Bahwa PT. SPR menjalankan usaha perkebunan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha;
Bahwa sejak Tahun 1994 PT. SPR telah mengelola lahan perkebunan dengan tanaman sawit;
Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 bertempat di Perkebunan PT. SPR di Blok OP 94 C Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama-sama dengan keluarga dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang melakukan pemalangan di jalan perkebunan PT. SPR dengan menggunakan kayu dan membuat gubuk-gubuk yang terbuat dari terpal plastik;
Bahwa Terdakwa mengklaim kalau lahan perkebunan PT. SPR merupakan miliknya seluas lebih kurang 23,4 Ha (dua puluh tiga koma empat hektar);
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan keluarga dan teman-temannya melakukan pemalangan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Saksi tidak mengenal nama-nama yang bersama dengan Terdakwa melakukan pemalangan tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatannya tersebut mengakibatkan PT. SPR tidak dapat melakukan aktifitasnya di Blok OP 94 C seperti memanen buah sawit dan karet serta mengangkut atau mengeluarkannya dari areal tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Asisten Divisi, akibat perbuatan tersebut, PT. SPR mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah pernah melakukan hal yang sama yaitu pemalangan di lokasi Blok OP 94 C Talun Tonga tonga milik PT. SPR dengan cara mendirikan gubuk di tengah jalan pada tanggal 15 Januari 2015;
Bahwa lokasi pemalangan yang pertama yaitu pada tanggal 15 Januari 2015 dengan pemalangan yang kedua yaitu pada tanggal 28 Juli 2015 dan 29 Juli 2015 adalah di lokasi yang berbeda dan berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter antara pemalangan pertama dengan pemalangan yang kedua;
Bahwa pemalangan yang pertama telah dibongkar setelah datangnya pihak Muspika dan anggota Kepolisian;
Bahwa Terdakwa dan teman-temannya masih tetap berada dilahan PT. SPR dengan berganti-gantian dan melakukan pelarangan kepada karyawan PT. SPR dari bulan Februari 2015 hingga bulan Juli 2015;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2015 telah disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring);
Bahwa di daerah Talun Tonga-tonga ada tanah masyarakat yang berbatasan dengan lahan perkebunan milik PT. SPR termasuk lahan milik Terdakwa namun telah dibatasi dengan dibuat paret pembatas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi kalau Terdakwa ada melakukan pemalangan, namun Terdakwa ada keberatan dengan keterangan Saksi antara lain:
Bahwa perkampungan Terdakwa ada 100 Ha (seratus hektar) yang digarap oleh PT. SPR tanpa ada pembayaran (ganti rugi);
Bahwa PT. SPR menanam sawit seluas 19 Ha (sembilan belas hektar) di lahan Terdakwa dan 19 Ha (sembilan belas hektar) tersebutlah yang Terdakwa palang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemalangan di tanah milik Terdakwa yang ditanami sawit oleh PT. SPR dan merupakan daerah inclave;
2. Agustinus Tarigan, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) sejak tanggal 3 Februari 2016 dan menjabat sebagai Manager Kebun;
Bahwa Saksi yang diberikan kuasa oleh Direksi PT. SPR untuk mewakili pihak PT. SPR;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dari Saksi antara lain mengatur operasional yang terdiri dari kegiatan perawatan serta penyelenggaraan panen dan juga menjaga keamanan;
Bahwa dari informasi yang Saksi terima dari Kepala Keamanan atas nama Ramadan menyatakan Terdakwa melakukan 2 (dua) kali pemalangan yaitu pemalangan yang pertama terjadi di bulan Januari 2015 hingga bulan Mei 2015, melarang pihak PT. SPR untuk melakukan pemanenan dan yang kedua terjadi pada tanggal 28 Juli 2015;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menutup/memagar jalan dan melarang untuk melakukan pemanenan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. SPR tidak bisa masuk ke areal seluas 23,7 Ha (dua puluh tiga koma tujuh hektar) sehingga tidak dapat melakukan aktifitas di areal perkebunan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Saksi;
3. Tombang Adi Syahputra Tamba, SP, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) sebagai Asisten Lapangan sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan Januari 2016 di Divisi 5 dan sekarang bertugas di Divisi 7;
Bahwa tugas Saksi yaitu mengkoordinir aktifitas divisi di lapangan baik dari perawatan sampai dengan produksinya;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Perkebunan milik PT. SPR Blok OP 94 C divisi 5 tepatnya di Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa dan rekan-rekannya lebih dari 10 (sepuluh) orang melakukan pemalangan jalan masuk ke perkebunan Blok OP 94 C divisi 5 dengan menggunakan kayu dibuat seperti portal dan mendirikan pondok yang terbuat dari bambu beratapkan terpal biru disamping plang kayu tersebut;
Bahwa pemalangan tersebut terjadi selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekannya mengklaim tanah perkebunan PT. SPR seluas 23 Ha (dua puluh tiga hektar) adalah lahan miliknya yang merupakan peninggalan dari orang tuanya yakni Keluarga Sirait;
Bahwa Terdakwa dan rekan-rekannya telah 2 (dua) kali melakukan pemalangan yaitu:
Pertama pada bulan Januari 2015 hingga bulan Mei 2015 dan melarang pihak PT. SPR untuk melakukan pemanenan dan juga melakukan penanaman diantara celah-celah pohon kelapa sawit milik PT. SPR tanpa melakukan penebangan terhadap pohon kelapa sawit yang ada di dalamnya dan tidak melakukan pemupukan;
Kedua pada tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015 terjadi pemalangan kedua oleh Terdakwa dengan cara menutup jalan dan melarang untuk melakukan pemanenan;
Bahwa Terdakwa yang melarang melakukan pemanenan dengan mengatakan “persoalan belum selesai jangan di panen dulu”;
Bahwa pihak PT. SPR yang diwakili oleh Yose Riza Ananta Pane (Asisten Kepala) sempat melakukan mediasi dengan masyarakat yang diwakili oleh Terdakwa dan bermohon untuk membuka jalan namun tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa walaupun ada pelarangan akan tetapi pada bulan Januari 2015, Februari 2015, April 2015 dan Mei 2015, PT. SPR dapat melakukan pemanenan;
Bahwa pada bulan Mei sampai dengan sebelum tanggal 28 Juli 2015, tidak ada melakukan pelarangan di lokasi lahan tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan pada bulan Januari 2015 hingga bulan Mei 2015 telah disidangkan dalam tindak pidana ringan (tipiring);
Bahwa tempat kejadian pada bulan Januari 2015 dan pada bulan Juli 2015 merupakan tempat kejadian berbeda dan terpisah;
Bahwa jarak tempat pemalangan yang pertama dengan pemalangan yang kedua berjarak lebih kurang 200 (dua ratus) meter;
Bahwa lokasi yang dilakukan pemalangan oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya pada tanggal 28 Juli 2015 merupakan jalan milik PT. SPR yang berdasarkan data yang diperoleh merupakan areal HGU milik PT. SPR yang terdapat tanaman kelapa sawit yang ditanami oleh pihak PT. SPR sejak Tahun 1994;
Bahwa hanya jalan tersebut merupakan jalan masuk menuju ke Divisi 5 dan Divisi 4 dan tidak ada jalan alternatif karena lokasinya berada di dekat jurang;
Bahwa dengan ada pemalangan tersebut, Divisi 5 terhalang panen sebanyak 20 (dua puluh) ton perhari sedangkan divisi 4 sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton pehari;
Bahwa setiap harinya dapat dilakukan pemanenan untuk 20 (dua puluh) ton seluas 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa nilai yang seharusnya dihasilkan yaitu Rp.1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) perkilogram dikali 20 (dua puluh) ton atau 20.000 (dua puluh ribu kilogram) dikali 2 (dua) hari;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pemalangan mengakibatkan PT. SPR tidak dapat melakukan pemanenan sehingga aktifitas produksi terganggu di Blok OP 94 C divisi 5 dan divisi 4;
Bahwa Terdakwa maupun masyarakat lainnya tidak pernah melakukan pemanenan di areal yang di klaim tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
4. Miswan, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa Saksi bekerja sebagai supir dump truck untuk mengangkut buah kelapa sawit milik PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) di Blok OP 94 C divisi 5 atas perintah dari Robinson;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Perkebunan milik PT. SPR tepatnya di Blok OP 94 C divisi 5 Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan, ketika Saksi akan melintas untuk mengangkut buah sawit, Saksi melihat Terdakwa dan masyarakat telah melakukan pemalangan jalan dengan menggunakan kayu dan mendirikan pondok yang terbuat dari bambu yang beratapkan tenda plastik disamping plang kayu;
Bahwa Saksi tidak dapat masuk ke areal yang akan di panen tersebut;
Bahwa lokasi pemalangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan tanaman buah kelapa sawit milik PT. SPR yang sudah tinggi;
Bahwa 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 28 Juli 2015, Saksi pernah mengangkut buah sawit dari areal tersebut;
Bahwa Saksi dapat mengangkut buah sawit dalam waktu seminggu 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Hulman Edison Simammora, SP, tidak dapat hadir di persidangan walaupun telah di panggil secara sah dan patut dan oleh karena Saksi tersebut telah disumpah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik, sehingga Penuntut Umum memohon agar keterangan Saksi tersebut dibacakan dan atas persetujuan Terdakwa maka keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dihadapkan dimuka persidangan terkait masalah mengerjakan, menduduki/menguasai lahan milik PT. Sari Persada Raya (disingkat PT. SPR);
Bahwa benar pemalangan tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Perkebunan milik PT. SPR (Sari Persada Raya) Blok OP 94 C divisi 5 Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kec. BP. Mandoge Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya;
Bahwa Terdakwa dan masyarakat lainnya melalukan pemalangan dengan cara menutup jalan di Areal perkebunan PT. SPR yang mana sebelumnya Terdakwa dan masyarakat lainnya menanami tanaman sawit diantara pohon sawit milik PT. SPR yang di klaim oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya adalah miliknya atau peninggalan orang tuanya dengan luas 23 Ha;
Bahwa berdasarkan data ada di PT. SPR, sejak tahun 1994 tanah tersebut ditanami tanaman sawit oleh PT. SPR dan sebelum Terdakwa beserta masyarakat lainnya mengklaim dan menanami tanaman sawit di areal tersebut, pihak PT. SPR yang secara terus menerus menguasai dan melakukan pemanenan;
Bahwa Terdakwa dan masyarakat lainnya yang melakukan penanaman diantara celah-celah pohon kelapa sawit milik PT. SPR tanpa melakukan penebangan terhadap pohon kelapa sawit yang ada di dalamnya dan tidak melakukan pemupukan;
Bahwa Terdakwa dan masyarakat lainnya tidak memiliki alas hak yang sah atas areal yang dikerjakan dan berdasarkan data yang ada di kantor PT. SPR bahwasanya areal tersebut termasuk dalam areal HGU milik PT. SPR;
BAhwa akibat perbuatan Terdakwa dan masyarakat lainnya, pihak PT. SPR tidak dapat mengerjakan / memanen areal perkebunan seluas 23 Ha yang diklaim oleh Terdakwa dan masyarakat lainnya dengan memblokir jalan/menutup menggunakan plang sehingga PT. SPR mengalami kerugian sejumlah ± Rp51. 000.000 (lima puluh satu juta rupiah)
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa telah didengarkan keterangan Ahli di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan dan bertugas sebagai Kepala Seksi Sengketa Dan Konflik Tanah;
Bahwa ahli bertugas untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan sengketa batas, sengketa kepemilikan dan sengketa pertanahan dan apabilan berkaiatan dengan masalah pengukuran maka bersama-sama petugas pengukuran terjun ke lapangan;
Bahwa PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 02 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029 yang sebagian besar terletak di Desa Huta Padang dan sebagian lagi Desa Huta Bagasan dengan luas tanah 4.434 Ha (empat ribu empat ratus tiga puluh empat hektar);
Bahwa PT. SPR memperoleh lahan tersebut berasal dari tanah Negara dan tanah masyarakat yang telah diganti rugi;
Bahwa tanah Terdakwa telah diganti rugi sebanyak 4 (empat) lokasi yang terletak di ParHutaan Opung Saba, marhasing, Surungan Batu dan perbatasan BSP;
Bahwa ganti rugi tersebut pada tahun 1992 sebanyak 3 (tiga) lokasi dan tahun 1993 sebanyak 1 (satu) lokasi;
Bahwa HGU Nomor 02 sampai dengan sekarang belum ada perubahan berhubungan dengan data fisik;
Bahwa di dalam HGU Nomor 02 terdapat areal inclave (areal di luar HGU) seluas 28,68 Ha (dua puluh delapan koma enam puluh delapan hektar) yang merupakan daerah perkampungan masyarakat yang sebagian besar masuk ke dalam Dusun Talun Tonga-tonga;
Bahwa data fisik /gambar situasi khusus atas areal HGU milik PT. SPR masih belum berubah terdapat areal inclave walaupun sudah ada ganti rugi yang dilakukan oleh PT. SPR kepada masyarakat karena belum ada laporan dari pihak PT. SPR kepada pihak BPN sehingga tidak ada perubahan data fisik dari gambar situasi khusus tersebut karena sebelum gambar tersebut berubah haruslah dilakukan pengukuran kembali untuk menerbitkan sertifikat yang baru;
Bahwa Terdakwa mengklaim memiliki tanah dilokasi tersebut seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar);
Bahwa terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa tersebut telah dilakukan 2 (dua) kali pengukuran yaitu yang pertama oleh Kantor BPN Propinsi Sumut untuk perkara yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan Januari 2015 (Tipiring) sedangkan yang kedua dilakukan pengukuran kembali oleh BPN Kabupaten Asahan untuk perkara pemalangan yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan Juli 2016;
Bahwa setelah ahli turun ke lokasi pada bulan Agustus 2015 dan melakukan pemeriksaan (pengecekan) dan pengukuran terhadap kondisi lahan tersebut ditemukan bahwa dari luas lahan yang diklaim Terdakwa seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) ternyata lahan seluas 24 Ha (dua puluh empat hektar) merupakan milik PT. SPR berdasarkan HGU Nomor 02 sedangkan lahan seluas 7,70 Ha (tujuh koma tujuh puluh hektar) merupakan areal incalve (areal di luar HGU Nomor 02);
Bahwa di lokasi masih ada tanda ditempati sisa bekas gubuk;
Bahwa ada istilah di masyarakat yaitu “cheking” artinya masyarakat mengklaim suatu tanah/lahan agar mendapat ganti rugi dari perusahaan perkebunan seperti yang terjadi pada PTPN IV;
Terhadap keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik , Terdakwa diperiksa tanpa adanya Paksaan, tekanan maupun ancaman keterangan mana selengkapnya sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa pada bulan Januari 2015 bertempat di perbatasan antara tanah masyarakat dengan lahan perkebunan milik PT. SPR yang terletak di Kampung Talun Tonga-tonga, Terdakwa bersama-sama dengan masyarakat Kampung Talun Tonga-tonga melakukan pemalangan jalan menuju perkebunan PT. SPR;
Bahwa pemalangan tersebut hanya berlangsung sehari saja karena dibongkar oleh aparat Kepolisian;
Bahwa Terdakwa dan masyarakat melakukan pemalangan dan melarang pihak PT. SPR melakukan pemanenan di lokasi tersebut karena tanah tersebut merupakan tanah inclave (di luar HGU PT. SPR) dan merupakan milik Terdakwa dan masyarakat lainnya yang berasal dari peninggalan dari Ompung Terdakwa seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar);
Bahwa terhadap tanah 32 Ha (tiga puluh dua hektar) tersebut, seluas 9 Ha (sembilan hektar) masih dikuasai oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki alas hak (surat-surat kepemilikan) terhadap tanah yang di klaimnya karena merupakan warisan yang diberikan secara turun temurun;
Bahwa bukti fisik terhadap tanah tersebut yaitu adanya kuburan, tanaman rambong merah, karet dan petai;
Bahwa pada tahun 1991/1992 Terdakwa pernah menerima ganti rugi tanah dari PT. SPR di 4 (empat) lokasi yang berbeda yaitu:
Perbatasan ParHutaan Opung Saba;
Perbatasan Marhasing;
Perbatasan Surungan Batu;
Perbatasan BSP;
Bahwa untuk Kampung Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang, PT. SPR belum pernah mengganti rugi tanah Terdakwa dan masyarakat;
Bahwa PT. SPR mulai menanami sawit di lokasi tersebut sejak tahun 1994;
Bahwa oleh karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan (PT. SPR), pada bulan April 2015, Terdakwa dan masyarakat menanam 100 (seratus) pohon sawit di dekat pinggir jalan di dalam areal perkebunan PT. SPR untuk sebagai tanda kalau lahan tersebut merupakan lahan milik Terdakwa dan masyarakat;
Bahwa Terdakwa ikut melakukan pemasangan patok yang dibuat pihak Polda (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) untuk pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN dan Terdakwa yang menunjukkan batas-batas yang menjadi lahan milik Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 bertempat di Kampung Talun Tonga-tonga, atas kesepakatan Terdakwa dan masyarakat, melakukan pemalangan kembali dengan membuat portal yang terbuat dari kayu dan mendirikan pondok yang beratapkan tenda plastik (terpal) untuk berteduh dan dilakukan selama ± 3 (tiga) hari;
Bahwa tempat pemalangan yang pertama (Januari 2015) dengan pemalangan yang kedua (28 Juli 2015) berada di tempat yang berbeda;
Bahwa Terdakwa ikut bersama masyarakat mengambil kayu dan membuat portal/pemalangan serta mendirikan pondok;
Bahwa tujuan Terdakwa dan masyarakat melakukan pemalangan agar PT. SPR mau mengganti rugi tanah yang merupakan miliknya yang telah digarap oleh PT. SPR;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
1. Charli, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1989, Saksi bekerja dengan kontraktor yang mengerjakan lahan PT. SPR yang bertugas sebagai mekanik chinsaw;
Bahwa tugas Saksi adalah membersihkan lahan dari Sigalungan hingga sampai ke Talun Tonga-tonga lalu ke Marhasing;
Bahwa pada saat pembersihan lahan tersebut berupa Hutan tua, Hutan muda dan sebagian ada perladangan masyarakat berupa pohon rambong yang di deres, pohon durian dan petai;
Bahwa pembersihan lahan di Talun Tonga-tonga pada tahun 1991/1992 ada pelarangan dari Terdakwa dan keluarganya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak PT. SPR kepada Terdakwa;
Bahwa ada perlawanan dari masyarakat Talun Tonga-tonga untuk pembersihan lahan, namun karena ada pengawalan dari aparat TNI maka lahan tersebut berhasil dibersihkan;
Bahwa pada saat dilakukan pembersihan lahan, Saksi hanya dikasih tunjuk lokasi yang akan dikerjakan dan apabila ada komplain dari masyarakat maka tidak dikerjakan dan diberitahukan kepada pihak kontraktor;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Polda pada bulan Agustus 2015 karena ada peristiwa pemalangan dengan membuat gubuk pada bulan Januari 2015 yang dillakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang dilakukan Terdakwa karena melakukan pemalangan pada bulan Januari 2015;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
2. Kardi Sirait, bersumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi memiliki lahan terletak di ParHutaan Opung Saba yang berbatasan dengan lahan Terdakwa;
Bahwa lahan Saksi dan lahan Terdakwa telah diganti rugi kepada PT. SPR sedangkan lahan yang berada di Talun Tonga-tonga belum ada diganti rugi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
3. Rosinta Br. Simanjuntak, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi memiliki lahan persawahan yang terletak di Surungan Batu yang merupakan tanah warisan dari mertua Saksi;
Bahwa luas lahan tersebut Saksi tidak mengetahuinya karena dahulunya mengukur lahan dengan menggunakan benih sebanyak 4 (empat) kaleng padi;
Bahwa pada tahun 1991, lahan tersebut telah diambil oleh PT. SPR tanpa adanya ganti rugi malahan Saksi dan suami Saksi di penjara selama 1 (satu) tahun sedangkan adek Saksi yang bernama Jais Sitorus di setrum dan Eda/Kakak Saksi bunuh diri karena ditakut-takuti PT. SPR sewaktu berladang di lahan tersebut;
Bahwa lahan tersebut telah ditanami PT. SPR dengan tanaman sawit sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) pohon;
Bahwa lahan Saksi tersebut bersebelahan dengan lahan Terdakwa yang berada di Talun Tonga-tongan namun Saksi tidak mempunyai lahan di Talun Tonga-tonga;
Bahwa pada saat kejadian pemalangan yang terjadi pada bulan Januari 2015 di Talun Tong-tonga, Saksi berada di lokasi dan melihat Terdakwa dan masyarakat melakukan pemalangan dan Saksi ikut juga tampil dan berjuang bersama Terdakwa;
Bahwa dari bulan satu (Januari 2015) sampai dengan bulan tiga (Maret 2015), Saksi selalu ada di lokasi sedangkan bulan empat (April 2015) dan seterusnya Saksi tidak ingat lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
4. Ronal Simanjuntak, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sejak tahun 2010 tinggal di Dusun VII di Desa Pardomuan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang sejarah tanah di daerah Talun Tonga-tonga;
Bahwa pada bulan Januari 2015, ketika Saksi akan berangkat ke ladang dan melihat masyarakat ramai naik kereta (sepeda motor) menuju ke arah Talun Tonga-tonga dan oleh karena Saksi merasa penasaran sehingga ikut pergi kesana;
Bahwa ketika sampai di lokasi, Saksi melihat cakruk (pondok) yang terbuat dari bambu/kayu yang menutupi jalan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan masyarakat berjumlah lebih kurang 50 (lima puluh) orang;
Bahwa ketika itu datang pihak kepolisian, kecamatan, perwakilan PT. SPR untuk melakukan mediasi dan Saksi lihat Terdakwa berbicara seperti memperjuangan hak tanahnya;
Bahwa oleh karena aspirasi yang disampai Terdakwa telah ditampung oleh perwakilan PT. SPR sehingga pada hari itu juga cakruk tersebut dibongkar;
Bahwa sekitar bulan Maret atau April Tahun 2015, Saksi ada melihat Terdakwa dan masyarakat lainnya menanam sawit di antara tanaman sawit milik PT. SPR di sekitar lokasi dibuatnya pemalangan;
Bahwa pada bulan Juli 2015, Saksi melihat Terdakwa melakukan pemasangan portal kembali dan pihak kepolisian meminta Terdakwa untuk membongkar pemalangan tersebut;
Bahwa Saksi hanya melihat kejadian ramai-ramai tersebut hanya 2 (dua) kali yaitu bulan Januari 2015 dan Juli 2015;
Bahwa Saksi pernah melihat sepintas Peta PT. SPR kalau ada inclave di Kampung Talun Tonga-tonga, Marhasing, Siruang Batu dan untuk Talun Tonga-tonga seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) yang merupakan tanah incalave dan tanah itulah yangTerdakwa perjuangkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
5. Herbet Simanjuntak, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1992, Saksi bekerja sebagai supir yang dikontrak oleh Abu yang merupakan Kontraktor PT. SPR dan Saksi bertugas antar jemput pekerja di kebun dengan melintasi daerah Talun Tonga-tonga dan Saksi melihat banyak tanaman pohon karet;
Bahwa Terdakwa mempunyai kebun karet yang berbatasan dengan perkebunan PT. SPR dan ketika hari mendung Saksi memarkirkan mobil ke pinggir kebun Terdakwa;
Bahwa setiap hari Jum’at Terdakwa menitipkan getahnya untuk dibawa keluar dengan ongkos Rp500,00 (lima ratus rupiah) pergoni;
Bahwa Saksi tidak mengetahui luas dan batas-batas tanah milik Terdakwa;
Bahwa pada bulan April tahun 2015, berdasarkan cerita teman Saksi yang mengatakan bahwa datang orang dari Medan yakni dari Polda dan BPN yang mau membebaskan lahan Terdakwa, sehingga Saksi dan teman-teman Saksi beramai-ramai ke lokasi;
Bahwa pada bulan empat (April 2015) hanya terlihat cakruk-cakruk saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah terlampir juga bukti-bukti surat yang diajukan antara lain sebagai berikut:
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029 yang terletak di Desa Huta Padang dan Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 4.434 Ha (empat ribu empat ratus tiga puluh empat hektar) milik PT. Sari Persada Raya;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan Bupati Asahan yang dikeluarkan oleh An. Bupati Asahan Pj. Kepala Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal, telah memberikan Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Tony Nauli Basa dengan nama usaha PT. Sari Persada Raya dengan lokasi usaha di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dengan jenis tanaman berupa karet dan kelapa sawit dengan luas 4.434 Ha, dengan masa berlaku usaha selama 25 (dua puluh lima) tahun dan setiap 5 (lima) tahun sekali melakukan pendaftaran ulang;
Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan Terdakwa, bahwa luas tanah yang di klaim Terdakwa seluas 32,30 Ha (tiga puluh dua koma tiga puluh hektar) dengan perincian 24,60 (dua puluh empat koma enam puluh) merupakan areal HGU PT. SPR sedangkan sisanya sekitar 7,70 Ha (tujuh koma tujuh hektar) merupakan areal inclave (diluar HGU);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat tambahan yaitu foto copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, dan telah disesuaikan dengan salinan aslinya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan bukti-bukti surat antara lain sebagai berikut:
01. Photo asli kuburan di lahan enclave (TKP) antara lain:
Photo asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga diberi tanda T1-A dan T1-B;
Photo asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-C;
Photo asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;
02.Photo copy Surat Panggilan Polisi, antara lain:
02.1 Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 11 Agustus 2015, diperiksa sebagai Tersangka. Diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-A;
02.2. Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 18 Agustus 2015 diperiksa sebagai Tersangka, diterbitkan Pada tanggal 14 Agustus 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas dugaan tindak pidana “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang Sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-B;
02.3. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir dipersidangan pada tanggal 11 September 2015 diperiksa sebagai Terdakwa, diterbitkan pada tanggal 08 September 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas dugaan perkara “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-C;
02.4. Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir dipersidangan tanggal 18 September 2015 diperiksa sebagai Terdakwa, diterbitkan tanggal 14 September 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Wadir atas dugaan tindak pidana “Larangan pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-D;
02.5. Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 02 Oktober 2015 diperiksa sebagai Tersangka. Diterbitkan tanggal 28 September 2015 oleh Kepala Kepolisian Resor Asahan Kepala Satuan Reskrim atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan Menggunakan, Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Huruf a yang ancaman pidananya Pasal 107 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-E;
02.6. Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 20 Oktober 2015, diterbitkan 16 Oktober 2015 oleh Kepala Kepolisian Resor Asahan Kepala Satuan Reskrim atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan Menggunakan, Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Huruf a yang ancaman pidananya Pasal 107 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T3-F;
03 Photo copy kliping koran, yang telah dinagezelen antara lain:
03.1. Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, dengan judul berita “Hkti Sumut Turunkan Tim Ke Pasir Mandoge Asahan : PT. SPR Babat Tanaman Penduduk, Padi Menguning Diracun Kuburan Juga Ditraktor”, diberi tanda T4-A;
03.2. Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, dengan judul berita “Anggota DPRD Sumut Minta Pemda Asahan Selesaikan Kasus Pengambilalihan 1.140 Ha Tanah Penduduk”, diberi tanda T4-B;
03.3. Kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, dengan judul berita “Bupati Asahan Akan Tinjau Kembali Sengketa Tanah di 6 Perkampugan Yang Dikuasai PT. SPR dan Bakrie Group, Yayasan Pejuang Angkatan 45 Belum Terima Ganti Rugi, diberi tanda T4-C;
03.4. Kliping Koran Waspada Sumatera Utara, hari Senin 22 Juli1992, dengan judul berita “ Bekas Anggota DPRD Sumut : Kembalikan Lahan Masyarakat Diambil Alih Oknum Pengusaha Secara Paksa”, diberi tanda T4-D;
03.5. Kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 Sptember 2015, dengan judul berita “Garap Lahan HGU Letin Sirait Dihukum 3 Bulan di PN Kisaran”. Telah dinagezelen dan dilegalisir sesuai aslinya, diberi tanda T4-E;
04. Photo copy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat a.n. Thomas Abon, SH./Pembela Umum Kepada Direktur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, Telah dinagezelen, diberi tanda T5;
05. Photo copy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) selama 25 Tahun, perwakilan Huta Talun Tonga-Tonga an. Letin Sirait, Marhansing an. Sarmen Nainggolan, Surungan Batu an. Tulbas Manurung kepada Bapak Manager PT. Sari Persada Raya (SPR), Huta Padang, 16 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan, Telah dinagezelen, diberi tanda T6;
06. Photo copy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta, 12 September 1995, Sifat : Penting, Perihal : Tanah Masyarakat Dusun/Kp. Silo Hataran, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Telah dinagezelen, diberi tanda T7;
07. Photo copy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta, 15 Februari 1996, Sifat : Penting, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Susulan I. Telah dinagezelen, diberi tanda T8;
08. Photo copy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH Tk II Asahan di Kisaran. Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, Sifat : Segera, Perihal : Tanah Masyarakat Dusun/Kp. Silo Hataran, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Telah dinagezelen, diberi tanda T9;
09. Photo copy Surat Surat Sekretariat Bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK-I Sumatera Utara, Medan, 08 Agustus 1998 Nomor : 270/Irstanas/VIII/1998, Sifat : Biasa, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Laporan Hasil Pemantaun dan Pengumpulan Data, Mengenai Tuntutan Ganti Rugi Tanah Dalam Areal HGU PT. SPR Oleh Beberapa Kelompok Masyarakat Di Kec. BP. Madoge Kab. Asahan. Telah dinagezelen, diberi tanda T10;
10. Photo copy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A Kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 6 Oktober 2010, Perihal : Meninjau Lokasi HGU PT. SPR Kec. BP. Mandoge yang bermasalah. Telah dinagezelen, dan diberi tanda T11;
11. Photo copy Catatan Penuntut Umum untuk tindak pidana yang di Dakwakan No. Reg.Perkara : PDM-65/Kisar/1092 Terdakwa a.n. Sintong Sitorus, dan a.n. Rosinta BR. Simanjuntak, sudah di perintahkan untuk menghadap dimuka persidangan Pengadilan Negeri Kisaran Jl. A. yani Kisaran, pada hari Senin tanggal 9 November 1992 Jam 10.00 Wib di keluarkan di Kisaran 31 Oktober 1992, Jaksa Penuntut Umum E. Saragih, S.H./Jaksa Muda NIP 230003660. Telah dinagezelen diberi tanda T12;
12. Photo copy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Telah dinagezelen diberi tanda T13;
13. Photo copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait. Telah dinagezelen diberi tanda T14;
14. Photo copy Peta Talun Tonga-Tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda. Telah dinagezelen dan Aslinya ada di arsip Gendung Nasional diberi tanda T15;
15. Photo copy Natulen kunjungan BPN T.I. Sumatera Utara melakukan penelitan ke Talun Tonga-Tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 Minggu, natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012. Telah dinagezelen diberi tanda T16;
16. Photo copy kutipan buku, telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran, antara lain:
16.1. Photo copy kutipan buku yang ditulis oleh Mr. J. Van Bemmelen., yang berjudul “Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum”, diterbitkan oleh Edisi Indonesia Pada Binacipta Anggota IKAPI Gambar Kulit oleh A. Bardin1984. Sub judul yang dikutip antara lain sebagai berikut :
PERBARENGAN DAN PERATURAN NE BIS IN IDEM
Berbagai Bentuk Perbarengan dan Hubungannya Dengan Peraturan Ne Bis In Idem, halaman 309;
Perbarengan perbuatan Pasal 57-63 Sr.; KUHP Pasal 65 dan 66, halaman 315;
Delik Berlanjut, Pasal 56 Sr. KUHP Pasal 64., halaman 317;
Perbarengan Peraturan, Pasal 55 ayat 1 Sr.; KUHP Pasal 65 dan 66; Ajaran Tingkahlaku Material, halaman 320;
Ajaran H.R. dari tahun 1932-1961 Mengenai Satu atau Lebih Satu Perbuatan, halaman 323;
Ajaran H.R. Sekarang Mengenai Satu atau Dua Lebih Dari Satu Perbuaatan, Pasal 55-58 dan 68 Sr,halaman 320;
Peraturan Pidana Umum dan Khusus, Pasal 55 ayat 2 Sr, halaman 332;
Perbuatan, Perbuatan yang Dituntutkan dan Perbuatan yang Harus Diperiksa Dalam Persidangan, halaman 337;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-A;
16.2 Photo copy kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang., yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, cetakan I tahun 1985, cetakan II tahun 1990, cetakan ke III tahun 1997. Sub judul yang dikutip antara lain sebagai berikut:
Meerdaadse Samenlop atau Consorsus Realis, halaman 696-706;
Voortgezetet Handeling atau Tindakan Yang Berlanjut, halaman 706-712;
Ketentuan Pidana yang Bersifat Umum dan Ketentuan Pidana Yang Bersifat Khusus, halaman 712;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-B;
16.3 Photo copy kutipan buku yang ditulis Adami Chazawi., yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas”, diterbitkan oleh PT. Rajagarfindo Persada, 2002, sub judul yang di kutip antara lain sebagai berikut:
PERBUATAN PIDANA BERLANJUT (voortgezette handeling), halaman 129-131;
Adanya Satu Keputusan Kehendak (wilsbelluit), halaman 131-134;
Tindak Pidana – Tindak Pidana Harus Sejenis, halaman 134-136;
Jarak Waktu antara Tindak Pidana yang Satu Dengan Tindak Pidana yang Berikutnya Tidak Boleh Terlalu Lama, halaman 136-141;
PERBARENGAN PERBUATAN (concursus realis atau meerdaadse samnloop), halaman 141-150;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-C;
16.4 Photo copy kutipan buku yang ditulis Eddy O.S. Hiariej., yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, diterbitkan Cahaya Atma Pustaka, 2014. Sub judul yang dikutip antara lain sebagai berikut :
CONCURSUS REALIS, halaman 341-346;
PEBUATAN BERLANJUT, halaman 346-349;
PERBUATAN PIDANA TERTINGGAL, halaman 349-350;
PERBARENGAN PENENTUAN PIDANA, halaman 350-352;
LEX SPECIALIS VERSUS LEX SPECIALIS, halaman 352-353;
LEX SPECIALIS SISTEMATIS, halaman 353;
LEX CON SUMEN DEROGAT LEGI CONSUMTE, halaman 353;
BAB IX HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Hapusnya Penuntutan Pidana;
Ne Bis In Idem, halaman 359-368;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-D;
16.5 Photo copy kutipan buku, yang menulis Jur. Andi Hamzah., yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan Sinar Grafika, 2008. Sub judul yang dikutip antara lain sebagai berikut:
Mahkamah Militer Agung, Mahkamah Militer Luar Biasa (mahmilub), Mahkamah Militer Tinggi (mahmilti), “MAIN”, MAIN HAKIM SENDIRI, EIGENRICHTING, Permainan Untung-Untungan, Hazardspel, halaman 102;
Makar, Aanslag; Striking (KUHP, 87), Malam, Nacht ( KUHP, 98), Mangel Am Tadbestand, Mangel Am Tadbestand, Manus Domina,, Manus Ministra Masa Percobaan, Proeeftijd, halaman 103;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-E;
16.6 Photo copy kutipan buku, yang ditulis D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius., yag berjudul “HukumPidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, bandung 2007. Sub judul yang dikutip antara lain sebagai berikut:
BAB IX PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA
PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA
Stelsel yang Bertalian Dengan Penerapan Pidana Dalam Kasus Perbarengan, 176-179;
Perbuatan (feit) dalam Ketentuan Perbarengan dan Dalam “Ne Bis In Idem”, halaman 179-181;
Satu atau Lebih Dari Satu Perbuatan, halaman 181-187;
Perkembangan-Perkembangan Baru, halaman 187-189;
Kesimpulan, halaman 189-190;
Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tanda T17-F;
17. Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, Para Pemohon a.n. Japin, Vitalis Andi, S.pd., Sakri dan Ngatimin Alias Keling. Telah dinagezelen diberi tanda T18;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T1-A, B, C, T2-A, B, T3-A, B, C, D, E, F,T4E, T17-A, B, C, D, E, F dan T18 oleh karena telah sesuai dengan aslinya, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, demikian juga terhadap bukti surat T14 yaitu Photo copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, tidak dapat menunjukan salinan aslinya namun oleh karena bukti surat T14 adalah sama dengan yang diajukan Penuntut Umum dan Penuntut Umum telah menunjukan salainan aslinya, maka terhadap bukti surat T14 dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sedangkan terhadap bukti surat T4-A, B, C, D, T5, T6, T7, T8, T9, T10, T11, T12, T13, T14, T15 dan T16, oleh karena tidak dapat memperlihatkan aslinya, maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sehingga terhadap bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T1.A, T1.B dan T1.C yaitu Foto asli kuburan/makam dan tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek Terdakwa) yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga dan bukti T2.A dan T2.B yaitu Foto asli kuburan/makam dan tugu kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (Ayah Terdakwa) yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga yang menunjukkan bahwa di Huta Talun Tonga-tonga terdapat kuburan/makam dari opung/kakek dan ayah Terdakwa, namun dalam perkara a quo selama proses persidangan tidak pernah diperlihatkan/ditunjukkan posisi keberadaan kuburan/makam tersebut, apakah berada di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 atau berada di areal inclave (areal di luar HGU Nomor 2 Tahun 1996);
Menimbang, bahwa terhadap bukti T3.A sampai dengan T3.F yaitu:
| - | T3.A : | Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 11 Agustus 2015, diperiksa sebagai Tersangka. Diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960; |
| - | T3.B : | Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 18 Agustus 2015 diperiksa sebagai Tersangka, diterbitkan Pada tanggal 14 Agustus 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas dugaan tindak pidana “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya yang Sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960; |
| - | T3.C : | Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir dipersidangan pada tanggal 11 September 2015 diperiksa sebagai Terdakwa, diterbitkan pada tanggal 08 September 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut atas dugaan perkara “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960; |
| - | T3.D : | Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir dipersidangan tanggal 18 September 2015 diperiksa sebagai Terdakwa, diterbitkan tanggal 14 September 2015 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Wadir atas dugaan tindak pidana “Larangan pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960; |
| - | T3.E : | Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 02 Oktober 2015 diperiksa sebagai Tersangka. Diterbitkan tanggal 28 September 2015 oleh Kepala Kepolisian Resor Asahan Kepala Satuan Reskrim atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan Menggunakan, Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Huruf a yang ancaman pidananya Pasal 107 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; |
| - | T3.F : | Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, untuk hadir pada tanggal 20 Oktober 2015, diterbitkan 16 Oktober 2015 oleh Kepala Kepolisian Resor Asahan Kepala Satuan Reskrim atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan Menggunakan, Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Huruf a yang ancaman pidananya Pasal 107 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; |
Bahwa terhadap bukti surat T3.A sampai dengan T3.D tersebut berupa surat pemanggilan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berupa “Larangan pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang terjadi pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015, dan terhadap pemanggilan-pemanggilan tersebut telah di proses serta telah disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan dengan Register Perkara Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis tanggal 16 September 2015 dan telah diputus dengan dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “menguasai lahan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya” dan Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa terhadap bukti T3.E dan T3.F berupa surat pemanggilan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Asahan Kepala Satuan Reskrim atas dugaan tindak pidana “Mengerjakan Menggunakan, Menduduki dan atau Menguasai Lahan Perkebunan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Huruf a yang ancaman pidananya Pasal 107 Undang-Undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan terhadap bukti-bukti surat tersebut, menunjukkan bahwa Terdakwa telah periksa dalam tindak pidana yang dilakukannya pada tanggal 28-29 Juli 2015, yang dalam hal ini sedang dalam pemeriksaan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T4.E yaitu Kliping Koran Pejuang Baru, pada hari Rabu 23 Sptember 2015, dengan judul berita “Garap Lahan HGU Letin Sirait Dihukum 3 Bulan di PN Kisaran”, hanya berupa berita atau informasi yang dibuat oleh media massa tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T17.A sampai dengan T17.F yaitu hanya berupa kutipan-kutipan dari literatur-literatur (buku-buku) tentang ajaran hukum pidana yang berkaitan dengan perbuatan pidana berlanjut, peraturan ne bis in idem dan tinjauan tentang “main hakim sendiri (eigenrechting)”, sehingga terhadap bukti-bukti surat tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T18 yaitu Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, Para Pemohon a.n. Japin, Vitalis Andi, S.pd., Sakri dan Ngatimin Alias Keling, yang pada intinya Pasal 21 Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan”. Lebih jauh di dalam penjelasan pasal dimaksud, pengertian “yang dimaksud dengan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan adalah antara lain, tindakan yang menggangu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya”, dan ketentuan delik yang termaktub dalam Pasal 21 tersebut telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi R.I. tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menimbang, bahwa bukti surat T18 yaitu Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, yang pada intinya Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sedangkan Terdakwa didakwa dengan Pasal 107 Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka secara otomatis seluruh aturan yang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk juga ketentuan Pasal 21 yang telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa setelah meneliti seluruh bukti-bukti tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh bukiti tersebut bermaksud hendak membuktikan bahwa tanah objke tersebut seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) adalah tanah milik Terdakwa, sedangkan di pihak lain PT. SPR dan pihak BPN menyatakan bahwa tanah seluas tersebut masih termasuk dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan setempat terhadap lahan yang di klaim oleh Terdakwa sebagai miliknya (areal inclave) serta melihat lokasi pemalangan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya tersebut dan untuk mempermudah pemetaan lokasi dan pengukuran maka dibantu oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan yang bernama Jimmy Karenby yang telah terlebih dahulu di sumpah di depan persidangan dan dari hasil pemeriksaan setempat di lahan tersebut bahwa lokasi pemalangan (portal) di kiri dan kanan lokasi terdapat tanaman pohon sawit yang sudah sangat tinggi dan diperkirakan telah berusia 20 (dua puluh) tahun keatas demikian juga terhadap lahan yang di klaim Terdakwa masih termasuk ke dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 milik PT. SPR dan di lokasi tersebut terlihat tanaman pohon sawit yang sudah sangat tinggi dan diperkirakan telah berusia 20 (dua puluh) tahun keatas;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama akan materi/ isi keterangan Saksi Ramadan, Saksi Agustinus Tarigan, Saksi Tombang Adi Syahputra Tamba, Saksi Miswan dan Saksi Hulman Edison Simamora, dan Saksi yang meringankan (a de cahrge) yakni Saksi Rosinta Simanjuntak dan Saksi Ronal Simanjuntak bahwa Saksi-Saksi tersebut adalah mendengar, melihat dan mengalami sendiri tentang apa yang diterangkannya sebagai perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa maka keterangan Saksi-Saksi tersebut telah memenuhi syarat sebagai alat bukti keterangan Saksi maka dalam perkara ini telah diperoleh Alat Bukti Keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Terdakwa sebagaimana tertera di atas, setelah diteliti dengan seksama adalah ternyata bahwa Terdakwa pada pokoknya mengakui dan menerangkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka keterangan Terdakwa tersebut adalah menjadi Alat Bukti Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari alat-alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) mempunyai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 (HGU Nomor 2 Tahun 1996) dan berakhir tanggal 31 Desember 2029 yang terletak di Desa Huta Padang dan Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 4.434 Ha (empat ribu empat ratus tiga puluh empat hektar);
Bahwa sejak tahun 1994, PT. SPR telah menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit dan karet;
Bahwa di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 terdapat areal inclave (areal di luar HGU) seluas 28,68 Ha (dua puluh delapan koma enam puluh delapan hektar) yang merupakan daerah perkampungan masyarakat yang sebagian besar masuk ke dalam Dusun Talun Tonga-tonga;
Bahwa data fisik/gambar situasi khusus atas areal HGU Nomor 2 Tahun 1996 milik PT. SPR masih belum berubah terdapat areal inclave walaupun sudah ada ganti rugi yang dilakukan oleh PT. SPR kepada masyarakat namun karena belum ada laporan dari pihak PT. SPR kepada pihak BPN sehingga tidak ada perubahan data fisik dari gambar situasi khusus tersebut karena sebelum gambar tersebut berubah haruslah dilakukan pengukuran kembali untuk menerbitkan sertifikat yang baru;
Bahwa PT. SPR telah mendapatkan izin usaha budidaya perkebunan dari Bupati Asahan berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan Bupati Asahan yang dikeluarkan oleh An. Bupati Asahan Pj. Kepala Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal, yang telah memberikan Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Tony Nauli Basa dengan nama usaha PT. Sari Persada Raya dengan lokasi usaha di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dengan jenis tanaman berupa karet dan kelapa sawit dengan luas 4.434 Ha, dengan masa berlaku usaha selama 25 (dua puluh lima) tahun dan setiap 5 (lima) tahun sekali melakukan pendaftaran ulang;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Kebun menuju Perkebunan milik PT. SPR Blok OP 94 C divisi 5 tepatnya di Kampung Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang melakukan pemalangan jalan masuk ke perkebunan Blok OP 94 C divisi 5 milik PT. SPR dengan menggunakan kayu yang dibuat seperti portal dan mendirikan pondok yang terbuat dari bambu beratapkan terpal biru disamping palang kayu tersebut;
Bahwa pemalangan tersebut terjadi selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya mengklaim mempunyai tanah di sekitar lokasi perkebunan PT. SPR yang merupakan lahan milik mereka yang diperoleh dari peninggalan opung dan orang tua mereka secara turun temurun;
Bahwa Ahli Adi Irwansyah, SH dan Jimmy Kareby pada bulan Agustus 2015 berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan (pengecekan) dan pengukuran kembali terhadap kondisi lahan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran dan dicocokan dengan gambar situasi maka luas lahan yang diklaim Terdakwa seluas 32,30 Ha (tiga puluh dua koma tiga puluh hektar) dan ternyata lahan seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) masih berada di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 yang merupakan milik PT. SPR dan sisanya lahan seluas 7,70 Ha (tujuh koma tujuh puluh hektar) merupakan areal incalve (areal di luar HGU Nomor 2 Tahun 1996);
Bahwa sejak pemalangan tersebut terjadi para pekerja kebun PT. SPR tidak dapat melakukan aktifitas dan kegiatan untuk memanen buah sawit serta mengangkutnya karena jalan yang dipalang tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju ke Blok OP 94 C Divisi 5;
Bahwa dengan terjadinya pemalangan tersebut, Divisi 5 terhalang panen sebanyak 20 (dua puluh) ton perhari;
Bahwa setiap harinya dapat dilakukan pemanenan untuk 20 (dua puluh) ton seluas 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa nilai yang seharusnya dihasilkan yaitu Rp.1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) perkilogram dikali 20 (dua puluh) ton dikali 2 (dua) hari;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pemalangan mengakibatkan PT. SPR tidak dapat melakukan pemanenan sehingga aktifitas produksi terganggu di Blok OP 94 C divisi 5 dan divisi 4;
Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya telah pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu melakukan pemalangan pada tanggal 15 Januari 2015 dengan mendirikan cakruk (gubuk) yang terbuat dari bambu/kayu di tengah jalan perkebunan PT. SPR;
Bahwa lokasi pemalangan yang pertama (Januari 2015) dengan lokasi pemalangan yang kedua ( Juli 2015) ditempat yang berbeda;
Bahwa pada bulan April 2015, Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya melakukan penanaman pohon kelapa sawit di sela-sela antara pohon sawit milik PT. SPR sebanyak 100 (seratus) pohon di areal Blok OP 94 C Divisi 5;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada bulan Januari 2015 dan bulan April 2015, telah disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan dengan register perkara Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis yang telah diputus tanggal 18 September 2015 dan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai lahan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya” sehingga Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur tersebut akan di pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (vide Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan);
Menimbang, bahwa unsur setiap orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Letin Sirait dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan di pertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud secara tidak sah adalah segala sesuatu perbuatan yang dilakukan tidak didasarkan kepada atau bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perbuatan itu yang dalam perkara a quo adalah perbuatan yang berkaitan dengan mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan
Menimbang, bahwa untuk mengetahui adanya unsur secara tidak sah maka harus terlebih dahulu dipertimbangkan tentang perbuatan yang didakwa telah dilakukan oleh Terdakwa yaitu mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan sehingga terdapat adanya 4 (empat) kwalifikasi perbuatan yang ditetapkan sebagai Tindak Pidana Perkebunan yaitu:
Mengerjakan;
Menggunakan;
Menduduki;
Menguasai;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana dalam unsur dakwaan ini adalah bersifat Alternatif dan masing-masing perbuatan dikwalifikasikan sebagai suatu Tindak Pidana berdiri sendiri dan apabila salah satu telah terbukti maka tidak perlu dipertimbangkan seluruh unsur atau perbuatan tersebut untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pengertian mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai tidak ada dijelaskan secara terperinci di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sehingga Majelis Hakim mengambil pengertian-pengertian tersebut berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengerjakan yaitu melakukan, melaksanakan, menjalankan, atau berbuat sesuatu, sedangkan yang dimaksud dengan menggunakan yaitu memakai (alat, perkakas); mengambil manfaatnya, melakukan sesuatu, sedangkan yang dimaksud dengan menduduki yaitu merebut dan menempati atau menguasai (negeri, daerah, dan sebagainya) dalam waktu singkat, sedangkan yang dimaksud dengan menguasai yaitu berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lahan perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan (vide Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal 10 Juli 1996 dan berakhir tanggal 31 Desember 2029 yang terletak di Desa Huta Padang dan Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 4.434 Ha (empat ribu empat ratus tiga puluh empat hektar) milik PT. Sari Persada Raya dan sejak tahun 1994, PT. SPR, yang dalam hal ini HGU Nomor 2 tersebut terdapat areal inclave (areal di luar HGU) seluas 28,68 Ha (dua puluh delapan koma enam puluh delapan hektar) yang merupakan daerah perkampungan masyarakat yang sebagian besar masuk ke dalam Dusun Talun Tonga-tonga dan berdasarkan data fisik/gambar situasi khusus atas areal HGU milik PT. SPR masih belum berubah;
Menimbang, bahwa sejak tahun 1994, PT. SPR telah menanami lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit dan karet dan PT. SPR telah mendapatkan izin usaha budidaya perkebunan dari Bupati Asahan berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan Bupati Asahan yang dikeluarkan oleh An. Bupati Asahan Pj. Kepala Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal, telah memberikan Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Tony Nauli Basa dengan nama usaha PT. Sari Persada Raya dengan lokasi usaha di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dengan jenis tanaman berupa karet dan kelapa sawit dengan luas 4.434 Ha, dengan masa berlaku usaha selama 25 (dua puluh lima) tahun dan setiap 5 (lima) tahun sekali melakukan pendaftaran ulang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Kebun menuju Perkebunan milik PT. SPR Blok OP 94 C divisi 5 tepatnya di Kampung Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang melakukan pemalangan jalan masuk ke perkebunan Blok OP 94 C divisi 5 milik PT. SPR dengan menggunakan kayu yang dibuat seperti portal dan mendirikan pondok yang terbuat dari bambu beratapkan terpal biru disamping palang kayu tersebut dan pemalangan tersebut terjadi selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya tersebut karena Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya mengklaim mempunyai tanah di lokasi perkebunan PT. SPR yang diperoleh dari peninggalan opung dan orang tua mereka secara turun temurun;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan (pemeriksaan) dan pengukuran dan dicocokan dengan gambar situasi yang dilakukan oleh Ahli Adi Irwansyah, SH dan Jimmy Kareby yang merupakan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan pada bulan Agustus 2015, ditemukan bahwa luas lahan yang diklaim Terdakwa seluas 32,30 Ha (tiga puluh dua koma tiga puluh hektar) dan ternyata lahan seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) masih berada di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 yang merupakan milik PT. SPR dan sisanya lahan seluas 7,70 Ha (tujuh koma tujuh puluh hektar) merupakan areal incalve (areal di luar HGU Nomor 2 Tahun 1996);
Menimbang, bahwa sejak pemalangan tersebut terjadi para pekerja kebun PT. SPR tidak dapat melakukan aktifitas dan kegiatan untuk memanen buah sawit serta mengangkutnya karena jalan yang dipalang tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju ke Blok OP 94 C Divisi 5 dan akibat adanya pemalangan tersebut, Divisi 5 terhalang panen sebanyak 20 (dua puluh) ton perhari yang mana setiap harinya dapat dilakukan pemanenan untuk 20 (dua puluh) ton seluas 10 (sepuluh) hektar dan nilai yang seharusnya dihasilkan yaitu Rp1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) perkilogram dikali 20 (dua puluh) ton dikali 2 (dua) hari;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa yaitu bukti T1.A, T1.B, T1.C, T2.A dan T2.B berupa Foto asli kuburan/makam dan tugu kuburan Opung Hisas Sirait (Opung/Kakek Terdakwa) serta Foto Asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa) yang terletak di Huta Talun Tonga-tonga yang hanya menunjukkan bahwa di Huta Talun Tonga-tonga terdapat kuburan/makam dari opung/kakek dan ayah Terdakwa, namun dalam perkara a quo selama proses persidangan tidak pernah diperlihatkan/ditunjukkan posisi keberadaan kuburan/makam tersebut, apakah berada di dalam HGU Nomor 2 Tahun 1996 atau berada di areal inclave (areal di luar HGU Nomor 2 Tahun 1996) dan berdasarkan keterangan Saksi a de charge yakni Saksi Kardi Sirait, Saksi Rosinta Br. Simanjuntak, Saksi Ronal Simanjuntak dan Saksi Herbet Simanjuntak yang menerangkan pada pokoknya Terdakwa mempunyai lahan di Kampung Talun Tonga-tonga yang dimilikinya secara turun temurun dan PT. SPR dalam melakukan pembukaan lahan dilakukan dengan cara-cara yang kurang manusiawi yaitu dengan cara pemaksaan, intimidasi dan mengambil lahan tanpa adanya ganti rugi;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dan Saksi a de charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa di dalam perkara a quo yang dinilai adalah perbuatan Terdakwa, sedangkan yang berkaitan dengan kepemilikan atau untuk menilai suatu kepemilikan seseorang atau badan hukum terhadap suatu barang/benda dapat dinyatakan sah (i.c HGU Nomor 2 Tahun 1996) merupakan ranah perdata dan haruslah dinyatakan di dalam putusan perdata bahwa HGU No 2 Tahun 1996 milik PT. SPR adalah cacat demi hukum karena perolehan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku namun pada kenyataannya terhadap HGU Nomor 2 Tahun 1996 belum ada pembatalan ataupun perubahan sehinggga terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tentang bahwa tanah/lahan yang di klaim oleh Terdakwa seluruhnya adalah kepunyaan Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya tidak mempunyai alas hak (dasar kepemilikan) terhadap tanah yang di klaimnya seluas 32,30 Ha (tiga puluh dua koma tiga puluh hektar) karena pada kenyataannya lahan seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) merupakan milik PT. SPR berdasarkan HGU Nomor 2 Tahun 1996 dan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya yang melakukan pemalangan dengan membuat portal dari kayu yang mengakibatkan para pekerja kebun PT. SPR tidak dapat menjalankan aktifitas dan kegiatannya menuju ke Blok OP 94 C Divisi 5;
Menimbang, bahwa pemasangan portal yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya berada di luar tanah yang dikuasai Terdakwa yakni 7,7 (tujuh koma tujuh hektar) serta maksud dan tujuan Terdakwa memasang portal yakni agar pihak PT. SPR datang kepada Terdakwa untuk membicarakan ganti rugi lahan yang telah digarap oleh PT. SPR padahal lahan tersebut merupakan milik PT. SPR berdasarkan HGU Nomor 2 Tahun 1996;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya ada melakukan penanaman sawit di areal HGU Nomor 2 Tahun 1996 milik PT. SPR (vide bukti T14 dan bukti Penuntut Umum putusan dalam perkara tindak pidana ringan “Putusan Nomor 83/Pid.C/2015/PN Kis tanggal 16 September 2015”) yang kemudian pada tanggal 28 Juli 2015 dan 29 Juli 2015 Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya menyatakan masih mengklaim bahwa lahan tersebut juga masih merupakan miliknya;
Menimbang, bahwa lahan seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) merupakan milik PT, SPR berdasarkan HGU Nomor 2 Tahun 1996 dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan dan jika Terdakwa bermaksud hendak memiliki lahan tersebut dengan alasan lahan tersebut adalah miliknya maka seharusnya Terdakwa mengajukan gugatan sehingga cara Terdakwa yang melakukan pemalangan telah bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, perbuatan Terdakwa telah mengklaim kalau lahan perkebunan PT. SPR seluas 24,60 Ha (dua puluh empat koma enam puluh hektar) adalah merupakan miliknya dan perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya yang melakukan pemalangan jalan menuju ke perkebunan Blok OP 94 C Talun Tonga-tonga sehingga membuat aktifitas para pekerja kebun PT. SPR menjadi lumpuh karena tidak dapat masuk ke dalam kebun dan bekerja di Blok OP 94 C Divisi 5 untuk memanen ataupun mengangkut hasil buah kelapa sawit sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya selama 2 (dua) hari merupakan bentuk penguasaan lahan PT. SPR dalam waktu yang singkat, oleh karena itu dapat dikategorikan perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya tersebut termasuk perbuatan menduduki lahan PT. SPR yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan perbuatan Terdakwa dan cara Terdakwa tersebut yaitu tentang mempertahankan dan atau membuktikan bahwa lahan tersebut adalah miliknya maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah bertentangan dengan hukum sedangkan jika Terdakwa hendak mempertahankan tanah miliknya haruslah diajukan gugatan perdata oleh karena sidang perkara pidana tidak berwenang mengadili siapa pemilik sebenarnya dan tidak berwenang melakukan penilaian alat bukti ke pemilikan menurut hukum yang dalam hal ini hukum perdata serta tidak berwenang membandingkan alat bukti masing-masing pihak, oleh karena itu perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan “main hakim sendiri”;
Menimbang, bahwa di dalam Pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa delik yang dilakukan Terdakwa merupakan delik materil sehingga harus dibuktikan secara nyata kerugian yang dialami oleh pihak PT. SPR dan atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim memberikan penilaian bahwa delik yang dilakukan Terdakwa bukanlah delik materil melainkan delik formil dengan alasan bahwa unsur delik tersebut tidak menyatakan harus adanya kerugian dari pihak lain melainkan jika perbuatan tersebut telah dilakukan tanpa mengharuskan adanya kerugian atau tidak maka unsur delik tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut diatas sebagaimana diuraikan di dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur secara bersama-sama
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur “yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming)” sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
orang yang melakukan (pleger);
orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;
orang yang turut melakukan (medepleger) ;
orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan (uitloeker) ;
Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana (doctrine), deelneming menurut sifatnya dapat dibagi dalam :
Bentuk deelneming yang berdiri sendiri;
Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiap-tiap peserta ”dihargai sendiri-sendiri”
Bentuk deelneming yang tidak berdiri sendiri
Dalam bentuk ini disebut ”accessori deelneming”, pertanggungjawaban ”peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain”. Dilakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satu dapat dihukum;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP tidak ada membedakan antara deelneming yang berdiri sendiri dengan deelneming yang tidak berdiri sendiri (vide Buku Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) penulis Prof. Satochid Kartanegara, SH., halaman 419);
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Kebun menuju Perkebunan milik PT. SPR Blok OP 94 C divisi 5 tepatnya di Kampung Talun Tonga-tonga Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang melakukan pemalangan jalan masuk ke perkebunan Blok OP 94 C divisi 5 milik PT. SPR dengan menggunakan kayu yang dibuat seperti portal dan mendirikan pondok yang terbuat dari bambu beratapkan terpal biru disamping palang kayu tersebut dan pemalangan tersebut terjadi selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 28 Juli 2015 dan tanggal 29 Juli 2015 sehingga mengakibatkan PT. SPR tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaannya di dalam perkebunan Blok OP 94 C divisi 5;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya telah mempunyai niat dan tujuan yang sama yaitu menduduki lahan perkebunan milik PT. SPR dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan lahan mereka yang mereka miliki secara turum temurun dan belum pernah diganti rugi oleh PT. SPR;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa saja yang dimintai pertanggungjawaban sedangkan di persidangan tidak ada melibatkan pihak lain atau tidak ada menyebutkan nama-nama yang lain yang ikut bersama-sama dengan Terdakwa sehingga delik yang didakwakan Penuntut Umum tidak sempurna, karena tidak memenuhi rumusan delik penyertaan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam teori penyertaan yang paling utama adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sehingga dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya sehingga perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orang;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi menyebutkan bahwa Terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa yang merupakan pemimpin dalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga dapat dikategorikan Terdakwa sebagai orang yang melakukan (pleger) sedangkan rekan-rekan Terdakwa dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sepakat dengan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditujukan kepada Terdakwa saja, akan tetapi juga kepada siapa-siapa saja yang ikut melakukan perbuatan tersebut pada saat kejadian tersebut terjadi, sehingga Majelis Hakim mengharapkan kepada Penuntut Umum maupun Penyidik Kepolisian untuk dapat mengusut peristiwa pidana tersebut kepada pelaku-pelaku lainnya yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, namun demikian bukan berarti bahwa tanpa adanya nama-nama orang lain yang ikut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Terdakwa mengakibatkan unsur penyertaan yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak terpenuhi menurut hukum karena unsur penyertaan tidak mengutamakan kepada nama-nama pelaku akan tetapi lebih diutamakan kepada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sendiri atau dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya, yang dalam hal ini ternyata perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan perbuatan berlanjut dengan alasan sebagaimana fakta yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Antara dilakukan “awalnya sejak bulan Januari 2015, Terdakwa dan 20 (dua puluh) orang lainnya di Blok OP 94 C menanami diantara pohon kelapa sawit milik PT. SPR dengan tanaman kelapa sawit tanpa dilakukan pemupukan kemudian hingga pada tanggal 28 Juli 2015”, merupakan voorgezette handeling yang diartikan secara umum sebagai perbuatan berlanjut. Utrech menyebutnya sebagai “perbuatan terus menerus”, Schravendijk sama dengan Wirjono Prodjodikoro menyebutnya dengan “perbuatan yang dilanjutkan” dan R. Soesilo menyebutnya sebagai “perbuatan yang dilanjutkan”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan berlanjut karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak dilakukan secara terus menerus dalam waktu tertentu akan tetapi perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan berdiri sendiri karena perbuatan tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda serta cara yang dilakukan Terdakwa juga berbeda yaitu perbuatan yang pertama dilakukan pada bulan Januari 2015 hingga bulan Mei 2015 sedangkan perbuatan yang kedua dilakukan pada tanggal 28-29 Juli 2016, kemudian lokasi tempat terjadinya pemalangan juga berbeda dan cara melakukan pemalangan juga berbeda yaitu pada pemalangan pertama (bulan Januari 2015) dilakukan dengan cara mendirikan cakruk/gubuk yang terbuat dari kayu/bambu yang diletakkan di tengah jalan perkebunan sedangkan pemalangan yang kedua (perkara a quo yaitu tanggal 28-29 Juli 2015), dilakukan dengan cara mendirikan portal yang terbuat dari kayu dan mendirikan pondok dengan atap terpal plastik di samping portal sehingga dari keadaan dan peristiwa tersebut perbuatan Terdakwa bukanlah sebagai bentuk perbuatan berlanjut melainkan perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa perkara a quo telah ne bis in idem dengan alasan bahwa Terdakwa telah diperiksa, diadili dan diputus dalam perkara yang sama yaitu dalam perkara tindak pidana ringan dengan Register perkara Nomor 83/Pid.C/2015/PN Kis tanggal 16 September 2015 yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap serta Terdakwa telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Asahan, sehingga terhadap Terdakwa tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa di dalam Putusan Nomor 83/Pid.C/2015/PN Kis tanggal 16 September 2015 (vide bukti T14 dan bukti Penuntut Umum) tidak ada menyinggung perbuatan Terdakwa yang dilakukan pada tanggal 28-29 Juli 2015 (perkara a quo), sehingga terhadap perbuatan Terdakwa tersebut belum dimintai pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu tidak dapat dinyatakan perkara a quo menjadi ne bis in idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, sebagaimana diuraikan di dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bersifat alternatif, dengan pengertian bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dapat berupa hukuman penjara ataupun berupa hukuman denda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan segala dakwaan hukum (vrijspraak) atau setidak–tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas, terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat sedangkan terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan yang diajukan tersebut terlalu berat sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang diajukan baik dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, bahwa terhadap bukti-bukti surat tersebut berupa:
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan;
Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan Terdakwa;
foto copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015;
Photo asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-A dan T1-B;
Photo asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-C;
Photo asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait;, diberi tanda T3-A;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Siraitdiberi tanda T3-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F;
Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A;
Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B;
Fotocopy Kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C;
Fotocopy Kliping Koran Waspada Sumatera Utara, hari Senin 22 Juli1992, diberi tanda T4-D;
Fotocopy Kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 Sptember 2015, diberi tanda T4-E;
Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat a.n. Thomas Abon, SH./Pembela Umum Kepada Direktur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5;
Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta, 12 September 1995, diberi tanda T7;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta, 15 Februari 1996, diberi tanda T8;
Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH Tk II Asahan di Kisaran. Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9;
Fotocopy Surat Surat Sekretariat Bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK-I Sumatera Utara, Medan, 08 Agustus 1998, diberi tanda T10;
Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A Kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 6 Oktober 2010, diberi tanda T11;
Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak pidana yang di Dakwakan No. Reg.Perkara : PDM-65/Kisar/1092 Terdakwa a.n. Sintong Sitorus, dan a.n. Rosinta BR. Simanjuntak, diberi tanda T12;
Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13;
Fotocopy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, diberi tanda T14;
Fotocopy Peta Talun Tonga-Tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15;
Fotocopy Natulen kunjungan BPN T.I. Sumatera Utara melakukan penelitan ke Talun Tonga-Tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 Minggu, natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh Mr. J. Van Bemmelen., yang berjudul “Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum”, diterbitkan oleh Edisi Indonesia Pada Binacipta Anggota IKAPI Gambar Kulit oleh A. Bardin1984, diberi tanda T17-A;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang., yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, cetakan I tahun 1985, cetakan II tahun 1990, cetakan ke III tahun 1997, diberi tanda T17-B;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis Adami Chazawi., yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas”, diterbitkan oleh PT. Rajagarfindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis Eddy O.S. Hiariej., yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, diterbitkan Cahaya Atma Pustaka, 2014, diberi tanda T17-D;
Fotocopy kutipan buku, yang menulis Jur. Andi Hamzah., yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan Sinar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E;
Fotocopy kutipan buku, yang ditulis D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius., yag berjudul “HukumPidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007,diberi tanda T17-F;
Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh bukti-bukti surat yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karena bukti-bukti surat tersebut merupakan satu kesatuan dalam berkas perkara, maka terhadap bukti-bukti surat tersebut, ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan merupakan bagian dari berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Terdakwa menunjukkan sikap seolah-olah perbuatan yang dilakukannya tersebut dibenarkan oleh hukum;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa telah berusia lanjut;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Letin Sirait tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki lahan perkebunan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan bukti surat berupa:
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996;
Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan;
Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan Terdakwa;
foto copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015;
Photo asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-A dan T1-B;
Photo asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-C;
Photo asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait;, diberi tanda T3-A;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Siraitdiberi tanda T3-B;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D;
Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E;
Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F;
Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A;
Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B;
Fotocopy Kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C;
Fotocopy Kliping Koran Waspada Sumatera Utara, hari Senin 22 Juli1992, diberi tanda T4-D;
Fotocopy Kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 Sptember 2015, diberi tanda T4-E;
Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat a.n. Thomas Abon, SH./Pembela Umum Kepada Direktur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5;
Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta, 12 September 1995, diberi tanda T7;
Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta, 15 Februari 1996, diberi tanda T8;
Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH Tk II Asahan di Kisaran. Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9;
Fotocopy Surat Surat Sekretariat Bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK-I Sumatera Utara, Medan, 08 Agustus 1998, diberi tanda T10;
Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A Kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 6 Oktober 2010, diberi tanda T11;
Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak pidana yang di Dakwakan No. Reg.Perkara : PDM-65/Kisar/1092 Terdakwa a.n. Sintong Sitorus, dan a.n. Rosinta BR. Simanjuntak, diberi tanda T12;
Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor : 93/PPT/B/1991dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13;
Fotocopy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, diberi tanda T14;
Fotocopy Peta Talun Tonga-Tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15;
Fotocopy Natulen kunjungan BPN T.I. Sumatera Utara melakukan penelitan ke Talun Tonga-Tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 Minggu, natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh Mr. J. Van Bemmelen., yang berjudul “Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum”, diterbitkan oleh Edisi Indonesia Pada Binacipta Anggota IKAPI Gambar Kulit oleh A. Bardin1984, diberi tanda T17-A;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang., yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, diterbitkan PT. Citra Aditya, cetakan I tahun 1985, cetakan II tahun 1990, cetakan ke III tahun 1997, diberi tanda T17-B;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis Adami Chazawi., yang berjudul “Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas”, diterbitkan oleh PT. Rajagarfindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C;
Fotocopy kutipan buku yang ditulis Eddy O.S. Hiariej., yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, diterbitkan Cahaya Atma Pustaka, 2014, diberi tanda T17-D;
Fotocopy kutipan buku, yang menulis Jur. Andi Hamzah., yang berjudul “Terminologi Hukum Pidana” diterbitkan Sinar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E;
Fotocopy kutipan buku, yang ditulis D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius., yag berjudul “HukumPidana” diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007,diberi tanda T17-F;
Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh kami Oloan Silalahi, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Rachmansyah, SH., dan Hotma E.P Sipahutar, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anderson Sijabat, SH., Pani tera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Nisye Sepriasi, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Rachmansyah, SH. Oloan Silalahi, SH., MH.
Hotma E.P. Sipahutar, SH.
Panitera Pengganti
Anderson Sijabat, SH.