269/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI PRATAMA Bin WAN RUDI HARTONO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, terhadap terdakwa:
Nama lengkap : ANDI PRATAMA BIN WAN RUDI HARTONO.
Tempat lahir : Anjongan
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 15 September 1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pak Bulu Rt.002 Rw.002 Kecamatan Anjongan
Kabupaten Mempawah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : -
Pendidikan : -
Terdakwa tidak ditangkap
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan oleh :------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016;------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 4 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 2 september 2016.---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 3 september 2016 sampai dengan tanggal 1 november 2016. ------------------------
Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadap sendiri perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Surat pelimpahan berkas perkara pidana dengan acara pemeriksaan Nomor : B-1793/Q.1.20/Euh.2/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016.------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 269/Pen.Pid/2016/PN.MPW, tertanggal 4 Agustus 2016, tentang penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;----
Penetapan Hakim Nomor 269/Pen.Pid/2016/PN.MPW, tertanggal 4 Agustus 2016, tentang hari persidangan perkara ini ;---------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum ; --------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;-------
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;---
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-84/Mpw/Euh.2/08/2016, tertanggal 31 Agustus 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDI PRATAMA Bin WAN RUDI HARTONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan sepeda motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 4175 HY Merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2004 nomor rangka : MH35TP001K082304 Nomor Mesin : 5TP-082259
STNK sepeda motor KB 4175 HY Nomor 0269655 atas nama : SULAIDI PUNADIN.
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini dengan dakwaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------
-------Bahwa ia terdakwa ANDI PRATAMA Bin WAN RUDI HARTONO, pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Pak Bulu KM 67.800 Pontianak–Mandor Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan sepeda motor KB 4175 HY yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu IRVAN” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha dengan Nomor Polisi KB 4175 HY dari arah anjongan menuju Jalan Raya Pak Bulu. Pada saat itu korban yang sedang pulang sekolah bersama dengan kakak korban yaitu saksi YANTI Binti RUSMAN seketika melepaskan pegangan tangan saksi YANTI pada saat mendekati rumah kemudian korban langsung menyebrang dan saat itu situasi jalan lagi sepi. Kemudian terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekira 70 s/d 80 km/jam dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson pada saat korban menyebrang jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 3 s/d 4 meter. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah. Karena luka-lukanya, korban dirawat pada tanggal 8 Maret 2016 dan meninggal duniapada tanggal 9 Maret 2016 di RSUD Soedarso Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 19/RSD/TU_RM/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAN ROSINTHA. SP.S dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Soedarso Pontianak, yang menerangkan sebagai berikut:
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Cedera kepala berat
Kesimpulan :
Cedera kepala berat, orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut. Penderita ini telah meninggal dunia tanggal 9 Maret 2016.
-------Perbuatan terdakwa ANDI PRATAMA Bin WAN RUDI HARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut:
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi, yang dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------
1. Saksi YANTI BINTI RUSMAN.
Benar Kecelakaan Lalu-Lintas tersebut pada hari selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira 11.00 wib di Jalan raya pak bulu km 67,800 jurusan Pontianak-Mandor tabrakan antara terdakwa dengan korban IRVAN yang merupakan adik kandung saksi.
Benar sesaat sebelum kecelakaan saksi berada disebelah adik kandung saksi yaitu korban IRVAN pada saat saksi akan menjemput pulang sekolah korban dan anak saksi, pada saat itu saksi sebelumnya tidak ada melihat Sepeda motor KB 4275 HY yang dikendarai oleh terdakwa.
Benar saat kecelakaan situasi kondisi dalam keadaan sepi tiba-tiba datang dengan seketika sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sangat laju sampai adik kandung saksi terseret mengikuti jatuhnya motor sekitar 3-4 meter.
Benar pada saat terjadi kecelakaan adik kandung saksi yaitu korban IRVAN banyak darah di tubuh korban karena kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah, ditempat kejadian ada bekas darah.
Benar setelah kecelakaan saksi langsung menolong korban dan langsung membawa korban ke Puskesmas Anjongan dan melihat korban semakin kritis kemudian korban dirujuk ke RS SOEDARSO Pontianak dan korban meninggal dunia pada tanggal 9 Maret 2016.
Benar terhadap peristiwa kecelakaan tersebut telah dilakukan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa ada memberi bantuan sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi IDA BINTI SULAIMAN
Benar Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan Raya tersebut pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira 11.00 wib di Jalan Raya Pak Bulu KM 67,800 Jurusan Pontianak-Mandor tabrakan antara terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi dengan korban IRVAN.
Benar pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di warung.
Benar saksi mendengar ada bunyi keras, lalu pergi kearah kecelakaan tersebut saksi tidak ada tindakan karena sudah panik melihat kecelakaan tersebut.
Benar saksi menerangkan akibat kecelakaan tersebut korban IRVAN meninggal dunia setelah dibawa kerumah sakit di Pontianak, sedangkan terdakwa mengalami luka-luka dilengannya.
Benar saksi menerangkan tidak melihat kondisi korban setelah terjadinya kecelakaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirikan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira 11.00 wib di Jalan Raya Pak Bulu km 67,800 jurusan Pontianak-Mandor dimana tabrakan antara korban IRVAN dengan sepeda motor KB 4175 HY yang terdakwa kendarai.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Benar terdakwa mengendarai sepeda motor tidak mengantuk dan juga tidak ada menelpon.
Bahwa pada saat itu terdakwa pergi akan mengantarkan uang disuruh sama bibi terdakwa yang tidak jauh dari rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekira 70 s/d 80 km/jam dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson pada saat korban menyebrang jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 3 s/d 4 meter.
Benar korban IRVAN mengalami luka pada bagian kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Irvan meninggal dunia.
Bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa ada memberi bantuan sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa terdakwa menyesal akan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah juga diperlihatkan barang-barang bukti yakni berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 4175 HY Merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2004 nomor rangka : MH35TP001K082304 Nomor Mesin : 5TP-082259
STNK sepeda motor KB 4175 HY Nomor 0269655 atas nama : SULAIDI PUNADIN.
Bukti SURAT :
Visum Et Repertum Nomor 19/RSD/TU_RM/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAN ROSINTHA. SP.S dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Soedarso Pontianak, yang menerangkan sebagai berikut:
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Cedera kepala berat
Kesimpulan :
Cedera kepala berat, orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut. Penderita ini telah meninggal dunia tanggal 9 Maret 2016.
Atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Benar Kecelakaan Lalu-Lintas tersebut pada hari selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira 11.00 wib di Jalan raya pak bulu km 67,800 jurusan Pontianak-Mandor tabrakan antara terdakwa dengan korban IRVAN yang merupakan adik kandung saksi.
Benar sesaat sebelum kecelakaan saksi berada disebelah adik kandung saksi yaitu korban IRVAN pada saat saksi akan menjemput pulang sekolah korban dan anak saksi, pada saat itu saksi sebelumnya tidak ada melihat Sepeda motor KB 4275 HY yang dikendarai oleh terdakwa.
Benar saat kecelakaan situasi kondisi dalam keadaan sepi tiba-tiba datang dengan seketika sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sangat laju sampai adik kandung saksi terseret mengikuti jatuhnya motor sekitar 3-4 meter.
Benar pada saat terjadi kecelakaan adik kandung saksi yaitu korban IRVAN banyak darah di tubuh korban karena kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah, ditempat kejadian ada bekas darah.
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekira 70 s/d 80 km/jam dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson pada saat korban menyebrang jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 3 s/d 4 meter.
Benar korban IRVAN mengalami luka pada bagian kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Irvan meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 19/RSD/TU_RM/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAN ROSINTHA. SP.S dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Soedarso Pontianak, yang menerangkan sebagai berikut:
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Cedera kepala berat
Kesimpulan :
Cedera kepala berat, orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut. Penderita ini telah meninggal dunia tanggal 9 Maret 2016.
Bahwa benar, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah memberikan santunan Rp. 2.000.000,- ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut di atas atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan motor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabnya atas suatu peristiwa pidana
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang” adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dimuka hukum, dalam perkara ini menunjukkan tentang subyek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud yaitu terdakwa ANDI PRATAMA BIN WAN RUDI HARTONO yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta mampu menanggapi semua keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri yang mengakui identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan dan dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum ternyata benar adalah terdakwa adalah orang yang bernama ANDI PRATAMA BIN WAN RUDI HARTONO sebagaimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Unsur “Telah mengemudikan kendaraan motor “;
Menimbang, bahwa unsur ini bilamana salah satu unsur saja sudah terpenuhi maka terbuktilah seluruh unsur-unsurnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Raya Pak Bulu KM 67.800 Pontianak–Mandor Kabupaten Mempawah, dimana terdakwa mengemudikan sepeda motor KB 4175 HY, dengan arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Telah mengemudikan kendaraan motor “ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ adalah suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak di dasarkan pada kesengajaan/ ketidakhati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang
Menimbang, bahwa unsur ini bilamana salah satu unsur saja sudah terpenuhi maka terbuktilah seluruh unsur-unsurnya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Raya Pak Bulu KM 67.800 Pontianak–Mandor Kabupaten Mempawah, dimana terdakwa mengemudikan sepeda motor KB 4175 HY, dengan arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha dengan Nomor Polisi KB 4175 HY dari arah anjongan menuju Jalan Raya Pak Bulu. Pada saat itu korban Irvan yang sedang pulang sekolah bersama dengan kakak korban yaitu saksi YANTI Binti RUSMAN seketika melepaskan pegangan tangan saksi YANTI pada saat mendekati rumah kemudian korban Irvan langsung menyebrang dan saat itu situasi jalan lagi sepi. Kemudian terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekira 70 s/d 80 km/jam dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson pada saat korban menyebrang jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 3 s/d 4 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas“ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pengakuan terdakwa, dan alat bukti surat serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diperiksa dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha dengan Nomor Polisi KB 4175 HY dari arah anjongan menuju Jalan Raya Pak Bulu. Pada saat itu korban Irvan yang sedang pulang sekolah bersama dengan kakak korban yaitu saksi YANTI Binti RUSMAN seketika melepaskan pegangan tangan saksi YANTI pada saat mendekati rumah kemudian korban Irvan langsung menyebrang dan saat itu situasi jalan lagi sepi. Kemudian terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekira 70 s/d 80 km/jam dan terdakwa tidak mengurangi kecepatan serta membunyikan klakson pada saat korban menyebrang jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 3 s/d 4 meter;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami kepala belakang luka robek, bibir bagian bawah dagu luka robek, gigi bawah bagian depan patah tiga buah. Karena luka-lukanya, korban dirawat pada tanggal 8 Maret 2016 dan meninggal duniapada tanggal 9 Maret 2016 di RSUD Soedarso Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 19/RSD/TU_RM/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAN ROSINTHA. SP.S dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Soedarso Pontianak, yang menerangkan sebagai berikut:
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Cedera kepala berat
Kesimpulan :
Cedera kepala berat, orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut. Penderita ini telah meninggal dunia tanggal 9 Maret 2016.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata tersebut, maka unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum Kesatu telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA “
Menimbang, bahwa perihal pembelaan terdakwa akan Majelis Hakim akan dipertimbangkan dimana terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban Alm. Irvan untuk biaya pemakaman, dengan keluarga korban telah terjadi kesepakatan saling memaafkan. T
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 4175 HY Merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2004 nomor rangka : MH35TP001K082304 Nomor Mesin : 5TP-082259
STNK sepeda motor KB 4175 HY Nomor 0269655 atas nama : SULAIDI PUNADIN.
Bukti SURAT :
Visum Et Repertum Nomor 19/RSD/TU_RM/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DYAN ROSINTHA. SP.S dokter Spesialis Syaraf pada RSUD Soedarso Pontianak, yang menerangkan sebagai berikut:
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Cedera kepala berat
Kesimpulan :
Cedera kepala berat, orang yang bersangkutan berada dalam bahaya maut. Penderita ini telah meninggal dunia tanggal 9 Maret 2016.
Akan Majelis Hakim putuskan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yakni Alm. Irvan
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya
Terdakwa sudah memberikan santunan biaya pemakaman atas Alm. Irvan
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan pelaku, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya
Memperhatikan ketentuan undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
MENGADILI
Menyatakan bahwa terdakwa ANDI PRATAMA BIN WAN RUDI HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI PRATAMA BIN WAN RUDI HARTONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 4175 HY Merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2004 nomor rangka : MH35TP001K082304 Nomor Mesin : 5TP-082259
STNK sepeda motor KB 4175 HY Nomor 0269655 atas nama : SULAIDI PUNADIN.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : Kamis, tanggal 8 September 2016, oleh kami : Lanora Siregar, SH sebagai Hakim Ketua Sidang, Rini. Masyithah, SH.MKN dan Erli Yansyah, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Ratnawasih sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dihadiri oleh Sondang Edward Situngkir, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Ketua Majelis :
Lanora Siregar, SH
Hakim-Hakim Anggota :
RiniMasyithah, SH., MKN2.Erli Yansyah, SH
Panitera Pengganti :
Ratnawasih