43/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 43/Pid/2018/PT.BGL
FIRMAN SIAH AJI SIAPUTRA BIN SUTARNO
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN MANNA NOMOR 43/Pid.b/2018/PN.Mna TANGGAL 24 MEI 2018
P U T U S A N
Nomor 43/PID/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Firman Siah Aji Siaputra Als Firmansyah Aji
SaputraBin Sutarno;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/3 Maret 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu
Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 10 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan tanggal 16 April 2018;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna, sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Mei 2018;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manna, sejak tanggal 5 Mei 2018 sampai dengan tanggal 3 Juli 2018;
5. Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 43/Pen.Pid/2018/ PT.BGL tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 43/Pid.B/2018/PN Mna tanggal 24 Mei 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk. 26/N.7.13/Epp.2/03/2018 tertanggal 15 April 2018, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa FIRMAN SIAH AJI SIAPUTRA ALIAS FIRMANSYAH AJI SAPUTRA BIN SUTARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sama dengan saksi BAMBANG PURNAMA PUTRA ALIAS BAMBANG PUTRA BIN SUTARNO pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Armen Bin (Alm) Idris di Jl.H. Pudin Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
PRIMAIR
Berawal pada hari jumat tanggal 9 Mei 2018 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Armen melalui handphone yang mengaku sebagai terdakwa sekira pukul 18.30 Wib namun tidak diangkat oleh saksi Armen, kemudian karena kawatir panggilan telfon tersebut adalah hal yang sangat penting saksi Armen menelfon kembali dan di angkat oleh terdakwa dan melakukan percakapan sebagai berikut “Siapa ini..?” kemudian dijawab oleh terdakwa “Kak saya ini AJI dari LSM FPR saya sudah ke lokasi proyek kakak dan sudah foto foto proyek irigasi” kemudian terdakwa menyuruh saksi Armen untuk ke kantor LSM di Batang Bangau, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib saksi Armen menelfon terdakwa dan mengatakan meminta maaf bahwa tidak bisa datang karena hujan dan tidak ada kendaraan dan di jawab oleh terdakwa “kalau gitu gimana saya aja yang ke rumah kakak” dan saksi Armen jawab “Iya”, kemudian datanglah terdakwa dan saksi Bambang dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Merah dengan nomor Polisi BD 5472 MD ke rumah saksi Armen kemudian terdakwa memulai pembicaraan tentang kedekatan dengan para pejabat di Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu sambil memperlihatkan foto foto hasil proyek irigasi yang telah saksi Armen kerjakan dan mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu di muat (beritakan) di Media, lalu saksi Armen menjawab “jangan kencang nian Bos..nggak bisa kita selesaikan di bawah dan di jawab oleh terdakwa “gampang itu Kak” dan saksi Armen bertanya “gimana caranya, terang terangan aja apa kemauanmu” dan terdakwa langsung mengatakan “Saya Mau Duit, Ok kontrakan kantor saya ini bakalan habis 2 Hari lagi ,kontrakannya 1 (satu) tahun Rp 8.000.000,- kakak bayari aja yang 6 bulan sebanyak Rp 4.000.000”, dan di jawab saksi Armen “Alangkah besarnya nggak bisa kurang “ dan di jawab oleh terdakwa “Nggak bisa” memang segitu kemudian saksi Armen langsung memberikan uang kepada terdakwa sebanyak 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan di terima oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa menyerahkannya kepada saksi Bambang untuk di hitung dan terdakwa merobek robek foto foto yang sebelumnya di perlihatkan kepada saksi Armen sambil mengatakan “Ini Bukti Tanda Urusan Kita Sudah Selesai”, lalu terdakwa dan saksi Bambang meninggalkan rumah saksi Armen.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Armen Bin (Alm) Idris mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa FIRMAN SIAH AJI SIAPUTRA ALIAS FIRMANSYAH AJI SAPUTRA BIN SUTARNO bersama sama dengan saksiBAMBANG PURNAMA PUTRA ALIAS BAMBANG PUTRA BIN SUTARNO(dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2018 sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Armen Bin (Alm) Idris di Jl.H. Pudin Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan,atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Berawal pada hari jumat tanggal 9 Mei 2018 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Armen melalui handphone yang mengaku sebagai terdakwa sekira pukul 18.30 Wib namun tidak diangkat oleh saksi Armen, kemudian karena kawatir panggilan telfon tersebut adalah hal yang sangat penting saksi Armen menelfon kembali dan di angkat oleh terdakwa dan melakukan percakapan sebagai berikut “Siapa ini..?” kemudian dijawab oleh terdakwa “Kak saya ini AJI dari LSM FPR saya sudah ke lokasi proyek kakak dan sudah foto foto proyek irigasi” kemudian terdakwa menyuruh saksi Armen untuk ke kantor LSM di Batang Bangau, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib saksi Armen menelfon terdakwa dan mengatakan meminta maaf bahwa tidak bisa datang karena hujan dan tidak ada kendaraan dan di jawab oleh terdakwa “kalau gitu gimana saya aja yang ke rumah kakak” dan saksi Armen jawab “Iya”, kemudian datanglah terdakwa dan saksi Bambang dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Merah dengan nomor Polisi BD 5472 MD ke rumah saksi Armen kemudian terdakwa memulai pembicaraan tentang kedekatan dengan para pejabat di Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu sambil memperlihatkan foto foto hasil proyek irigasi yang telah saksi Armen kerjakan dan mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Kejati Bengkulu dan Polda Bengkulu di muat (beritakan) di Media, lalu saksi Armen menjawab “jangan kencang nian Bos..nggak bisa kita selesaikan di bawah dan di jawab oleh terdakwa “gampang itu Kak” dan saksi Armen bertanya “gimana caranya, terang terangan aja apa kemauanmu” dan terdakwa langsung mengatakan “Saya Mau Duit, Ok kontrakan kantor saya ini bakalan habis 2 Hari lagi ,kontrakannya 1 (satu) tahun Rp 8.000.000,- kakak bayari aja yang 6 bulan sebanyak Rp 4.000.000”, dan di jawab saksi Armen “Alangkah besarnya nggak bisa kurang “ dan di jawab oleh terdakwa “Nggak bisa” memang segitu kemudian saksi Armen langsung memberikan uang kepada terdakwa sebanyak 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan di terima oleh terdakwa kemudian oleh terdakwa menyerahkannya kepada saksi Bambang untuk di hitung dan terdakwa merobek robek foto foto yang sebelumnya di perlihatkan kepada saksi Armen sambil mengatakan “Ini Bukti Tanda Urusan Kita Sudah Selesai”, lalu terdakwa dan saksi Bambang meninggalkan rumah saksi Armen.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Armen Bin (Alm) Idris mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa atas dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sesuai dengan Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Firman Siah Aji Siaputra Als Firmansyah Aji Saputra Bin Sutarmo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi Berwarna Hitam bertuliskan “NKRI”
- Sobekan kertas foto-foto bergambarkan bendungan irigasi pekerjaan di Antaran Sapatan Desa Tungkal I Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan.
- 1 (satu) Buah ID Card Surat Tugas khusus lembaga aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPC Kab. Bengkulu Selatan atas nama FIRMANSYAH AJI.
- 1 (satu) Buah ID Card METRO TUBEI Portal Berita Online Pers atas nama FIRMANSYAH AJI
- 1 (Satu) Berkas Foto Kopi dokumen SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI KELAS IA BENGKULU NAMA PERUSAHAAN ORMAS FRONT PEMBELA RAKYAT, dengan tanggal akta Notaris : 111/18-02-2016.
2 (dua) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan FPR.-
- 1 (satu) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan ORMAS.
2 (dua) lembar Kartu Identitas atas nama FIRMANSYAH AJI. S
Dikembalikan kepada saksi Firman Siah Aji Siaputra bersama dengan Terdakwa
- 2 (dua) lembar Kartu identitas atas nama BAMBANG PUTRA-
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Merah dengan nomor Polisi BD 5472 MD, Nomor Rangka : MH3SE8860HJ191124, nomor Mesin : E3R2E-1479504-
1 (satu) Unit Handphone Nokia Asha 501 Warna Biru.
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Purnama Putra Alias Bambang Putra Bin Sutarno
39 (tiga puluh sembilan) lembar Uang Rp 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp. 3.900.000,00.- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah). -
Dikembalikan kepada Saksi Armen
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan Tuntutan Hukum Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Firmasiah Aji Als Firmansyah Aji Saputra Bin Sutarno tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Firmasiah Aji Als Firmansyah Aji Saputra Bin Sutarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan menista sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi Berwarna Hitam bertuliskan “NKRI”;
- Sobekan kertas foto-foto bergambarkan bendungan irigasi pekerjaan di Antaran Sapatan Desa Tungkal I Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan;
- 1 (satu) Buah ID Card Surat Tugas khusus lembaga aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPC Kab. Bengkulu Selatan atas nama Firmansyah Aji;
- 1 (satu) Buah ID Card METRO TUBEI Portal Berita Online Pers atas nama Firmansyah Aji;
- 1 (Satu) Berkas Foto Kopi dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Perusahaan-Perusahaan Berbadan Hukum Pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Bengkulu Nama Perusahaan Ormas Front Pembela Rakyat, dengan tanggal akta Notaris : 111/18-02-2016;
2 (dua) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan FPR;
- 1 (satu) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan ORMAS;
2 (dua) lembar Kartu Identitas atas nama FIRMANSYAH AJI. S;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 2 (dua) lembar Kartu identitas atas nama BAMBANG PUTRA;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Merah dengan nomor Polisi BD 5472 MD, Nomor Rangka : MH3SE8860HJ191124, nomor Mesin : E3R2E-1479504;
1 (satu) Unit Handphone Nokia Asha 501 Warna Biru;
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Purnama Putra Alias Bambang Putra Bin Sutarno;
39 (tiga puluh sembilan) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Armen Bin (Alm) Idris:
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dengan Akta Pernyataan Banding Nomor 5/Akta/2018 tanggal 28 Mei 2018 23 agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Manna tanggal 24 Mei 2018 Nomor 43/Pid.B/2018/PN. Mna, diperiksa dan diputus pada Peradilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa dengan Akte Pemberitahuan Banding tanggal 28 Mei 2018 dengan Akta Nomor 5/Akta.Pid/2018/PN.Mna;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 28 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada hari itu juga Senin tanggal 28 Mei 2018 Nomor 5/Pid. B/2018/PN. Mna;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum, maupun kepada Terdakwa telah diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa ternyata permintaan pemeriksaan Banding tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat sesuai dengan yang ditentukan Undang-Undang, sehingga permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam surat memori banding Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2018 tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan dalil-dalil keberatan dengan alasan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama, terlalu sempit mendefinisikan arti unsur Ancaman kekerasan sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair, dan putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 43/Pid.B/2018/PN Mna tanggal 24 Mei 2018 yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga hukuman tersebut, tidak mempunyai efek jera;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 43/Pid.B/2018/PN Mna tanggal 24 Mei 2018, demikian juga dengan memori Banding dari Jaksa Penuntut tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa ternyata dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, baik dakwaan Primair Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan subsidair Pasal 369 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sama-sama ketentuan yang mengatur tentang Pemerasan dan Pengancaman;
Bahwa namun demikian terdapat perbedaan cara melakukan ancaman kekerasan yang terdapat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman kekerasan yang terdapat dalam Pasal 369 KUHP;
Bahwa ancaman kekerasan yang terdapat dalam Pasal 368 KUHP, adalah ancaman dengan kekerasan yaitu ancaman yang berupa perbuatan pisik, sedangkan ancaman yang terdapat dalam Pasal 369 KUHP, adalah ancaman yang dilakukan bukan dengan pisik melainkan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun dengan tulisan atau ancaman akan membuka rahasia;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, terbukti bahwa Terdakwa menyatakan bahwa akan mengekspos foto-foto proyek yang sedang dikerjakan saksi Armen ke media massa dan akan membawa masalah tersebut ke Kejati dan ke Polda Bengkulu, dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang;
Menimbang, bahwa foto-foto proyek yang ditunjukkan Terdakwa kepada saksi korban adalah merupakan kelemahan dalam pengerjaan proyek, dan hal itu menjadi rahasia bagi saksi korban yang tidak perlu diketahui oleh publik, sehingga setelah terjadi tawar menawar pada ahirnya, korban mau bernegosiasi sama Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menyatakan akan melaporkan proyek yang sedang dikerjakan saksi korban dengan menunjukkan foto-foto proyek tersebut dan akan melaporkannya ke Kajati dan ke Polda adalah perbuatan mengancam akan membuka rahasia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah Perbuatan dengan ancaman akan membuka rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan dengan ancaman akan membuka rahasia, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan Hakim Tingkat pertama tentang dakwaan yang terbukti, yaitu dakwaan subsidair Pasal 369 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; sehingga dengan demikian pertimbangan Hakim tingkat pertama mengenai dakwaan yang terbukti tersebut, dapat dibenarkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tinggkat Banding, akan tetapi tentang penjatuhan pidana, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, karena Pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan adalah terlalu ringan, sehingga tidak mendidik bagi masyarakat dan tidak mempunyai efek jera bagi Pelaku dan calon Pelaku lainnya, oleh karena itu Pengadilan Tiggi akan memperberat hukuman Terdakwa tersebut, sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa alasan selebihnya untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa adalah karena Terdakwa cukup menyadari ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya Tedakwa ikut bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat memperbaiki yang salah, namun hal itu tidak dilakukan, malah Terdakwa mencari keuntungan dalam kesalahan tersebut;
Menimbang, bahwa selain memperbaiki mengenai memperberat hukuman terebut, selanjutnya Pengadilan Tinggi juga akan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tingkat pertama, khususnya mengenai kwalifikasi pada petitum ke-3 yang sebelumnya Menyatakan Terdakwa Firmansiah Aji Saputra Als Firmansyah Aji Saputra Bin Sutarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan Pemerasan dengan menista sebagaimana dalam dakwaan subsidair, selanjutnya akan diperbaiki menjadi Pemerasan Dengan Ancaman Akan Membuka Rahasia sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 369 ayat (1) KUHP dan tidak perlu lagi menyebutkan dengan kalimat sebagaimana dalam dakwaan subsidair, cukup hanya kwalifikasi saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 43/Pid.B/2018/PN Mna tanggal 24 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut diubah sekedar mengenai redaksi amar putusan point 3 dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan dalam perkara ini tidak diketemukan alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 369 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan –peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Memperbaiki Putusan yang dimintakan banding tersebut mengenai redaksi kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Firmansiah Aji Saputra Als Firmansyah Aji Saputra bin sutarno tersebut diatas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Firmansiah Aji Saputra Als Firmansyah Aji Saputra bin sutarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemerasan dengan Ancaman akan Membuka Rahasia.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Topi Berwarna Hitam bertuliskan “NKRI”;
- Sobekan kertas foto-foto bergambarkan bendungan irigasi pekerjaan di Antaran Sapatan Desa Tungkal I Kec. Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan;
- 1 (satu) Buah ID Card Surat Tugas khusus lembaga aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPC Kab. Bengkulu Selatan atas nama Firmansyah Aji;
- 1 (satu) Buah ID Card METRO TUBEI Portal Berita Online Pers atas nama Firmansyah Aji;
- 1 (Satu) Berkas Foto Kopi dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Perusahaan-Perusahaan Berbadan Hukum Pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Bengkulu Nama Perusahaan Ormas Front Pembela Rakyat, dengan tanggal akta Notaris : 111/18-02-2016;
2 (dua) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan FPR;
- 1 (satu) lembar bordiran dengan tulisan warna kuning bertuliskan ORMAS;
2 (dua) lembar Kartu Identitas atas nama FIRMANSYAH AJI. S;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 2 (dua) lembar Kartu identitas atas nama BAMBANG PUTRA;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Merah dengan nomor Polisi BD 5472 MD, Nomor Rangka : MH3SE8860HJ191124, nomor Mesin : E3R2E-1479504;
1 (satu) Unit Handphone Nokia Asha 501 Warna Biru, dikembalikan kepada saksi Bambang Purnama Putra Alias Bambang Putra Bin Sutarno.
39 (tiga puluh sembilan) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi Armen Bin (Alm) Idris;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh kami IMAN GULTOM,SH.MH sebagai Ketua Majelis, TURSINA AFTIANTI,SH.,MH. dan BAHTRA YENNI WARITA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh ALIDIN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TURSINAH AFTIANTI, SH.MH. IMAN GULTOM,SH.MH.
BAHTRA YENNI WARITA,SH.MH
Panitera Pengganti
ALIDIN, SH.