1901 K/PDT/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901 K/PDT/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
HARTINI, dkk vs ASNAN SENAN bin H. PIRUN
Tolak
P U T U S A N
Nomor 1901 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
HARTINI, bertempat tinggal di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014 RW 03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
SUWONDO, bertempat tinggal di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014 RW 03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
ISTIYANI alias SULIS, bertempat tinggal di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014 RW 03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhammad Iqbal Salim, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada “Law Office Iqbal & Rekan”, beralamat di Jalan Pelatuk Nomor 2 Cipinang Indah II Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
L a w a n
ASNAN SENAN Bin H. PIRUN, bertempat tinggal di Pinang Ranti RT 014 RW 03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jonny Hutahaean, S.H., dan kawan, Para Advokad/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Payung Bangsa”, beralamat di Jalan Buaran Sakti Ujung Nomor 25 Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2016;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari Almarhum H. Pirun Bin Oneng yang meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 14 April 1989, sebagaimana ternyata dari Surat Keterangan Waris tertanggal 18 Maret 2009 (Bukti P-1);
Bahwa Almarhum H. Pirun bin Oneng semasa hidupnya memiliki sebidang tanah yakni sebagian tanah Hak Milik Adat, Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D-III seluas Kurang lebih 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan Rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Bawah;
Terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah pintu II, RT 014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Jakarta Timur (selanjutnya disebut tanah sengketa);
Bahwa atas tanah sengketa, ternyata pada tahun 2005 telah dikuasai dan di bangun rumah oleh Para Tergugat, padahal baik Almarhum H. Pirun bin Oneng semasa hidupnya maupun ahliwarisnya belum pernah menjual atau mengalihkan tanah a quo kepada pihak lain termasuk kepada Para Tergugat;
Bahwa atas tindakan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah rumah di atas tanah sengketa, Penggugat telah beberapa kali memperlihatkannya namun Para Tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa Penggugat telah meminta perlindungan hukum kepada dan Lurah Kelurahan Makasar telah pula memerintahkan Para Tergugat agar mengosongkan tanah sengketa tetapi sampai sekarang tanah termaksud masih tetap dikuasai Para Tergugat;
Dengan demikian perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa, jelas dan nyata adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dilakukan secara melawan hukum, maka sudah seharusnya Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Bahwa akibat dikuasainya tanah sengketa secara melawan hukum, Penggugat telah mengalami kerugian yakni tidak dapat menikmati dan memanfaatkan tanah sengketa dan oleh karenanya sudah sewajarnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai harga sewa tanah a quo ialah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/tahun terhitung sejak dikuasainya tanah sengketa yakni dari tahun 2005 sampai putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
Bahwa agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mau melaksanakan putusan atas perkara ini, Penggugat mohon supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan atas perkara ini, terhitung sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
Bahwa oleh karena tanah sengketa saat ini dikuasai Para Tergugat, maka ada kekhawatiran bagi Penggugat bahwa dengan dengan diajukannya gugatan ini, Para Tergugat akan mengalihkan tanah tersebut, oleh sebab itu untuk menjamin tuntutan Penggugat di kemudian hari maka adalah cukup beralasan apabila Penggugat mohon agar meletakan sita jaminan atas tanah sengketa tersebut, yang letak, luas dan batas-batasnya seperti telah diuraikan di atas;
Bahwa karena gugatan ini berdasarkan pada bukti-bukti autentik yang mempunyai nilai pembuktian yang penuh dan sempurna, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari Almarhum H. Pirun bin Oneng yang meninggal dunia di Jakarta tanggal 14 April 1989;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tanah sengketa yakni sebagian tanah Hak Milik Adat, Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D-III seluas kurang lebih 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan Rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Bawah; Terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah pintu II, RT014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Jakarta Timur adalah merupakan tanah milik ahliwaris Almarhun H. Pirun bin Oneng;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa yakni sebagian tanah Hak Milik Adat, Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D-III seluas kurang lebih 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan Rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Bawah;
Terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah pintu II, RT 014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai harga sewa tanah ialah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/tahun terhitung sejak dikuasainya tanah sengketa yakni dari tahun 2005 sampai putusan atas perkara dapat dilaksanakan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi atas perkara ini, terhitung sejak putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan yang diajukan Penggugat Kurang Pihak;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kurang pihak, seharusnya para ahli waris dari Almarhum H. Pirun bin Oneng (Saidah binti Pirun, Hasanah binti Pirun dan Hj. Sanih binti Pirun), Naman bin Entjing selaku pihak yang mengalihkan objek tanah sengketa pada tahun 1996 dan tahun 2005 kepada Para Tergugat dan Kepala Kelurahan Pinang Ranti sebagai letak objek tanah sengketa serta harus ditarik/diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Yurisprudensi MARI Nomor 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975: “Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Gugatan yang diajukan Penggugat kabur, tidak jelas:
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah kabur, tidak jelas karena:
Di dalam surat gugatan tidak diuraikan secara jelas Kapasitas Jonny Hutahean, S.H., & Rekan apakah selaku kuasa dari Asnan Senan bin Pirun sebagai pribadi atau selaku kuasa dari Asnan Senan bin Pirun sebagai ahli waris dari Almarhum Pirun bin Oneng;
Objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat (objek tanah yang dialihkan Naman bin Entjing Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II, kepada Para Tergugat adalah berbeda, tidak sama batas-batasnya dengan tanah milik adat Penggugat (objek tanah milik adat Almarhum H. Pirun bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III);
Dan di dalam surat gugatan Penggugat telah menyatakan Tergugat III (Ny. Istiyani alias Sulis) padahal antara Ny. Istiyani berbeda dengan Sulis dimana Sulis adalah anak dari Ny. Istiyani. Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Yurisprudensi MARI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1971: “Karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama luas maupun batas-batasnya dengan yang tercantum dalam surat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Dalam Rekonvensi:
Hal-hal yang telah diuraikan dalam konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi adalah pemilik menguasai atas sebidang tanah milik Adat Girik C Nomor 80 persil 40 S-II atas nama Naman bin Entjing seluas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang;
Sebelah Timur : Tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan
dan Rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Tanah milik adat Misan sekarang tanah, rumah Sitohang;
Sebelah Barat : Tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Selanjutnya disebut tanah milik adat Penggugat Rekonvensi;
Bahwa objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi aquo diperoleh dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi atas dasar membeli pada tanggal 18 Juli 2005 juncto Surat Pengikatan Jual-Beli tanggal 18 Agustus 2005 dari Sdr. Naman bin Entjing dengan Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II atas nama Naman bin Entjing dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi atas dasar membeli pada tanggal 1 Januari 1996 dari Sdr. Naman bin Entjing adalah sah dan mengikat (Pasal 1338 KUH.Perdata);
Bahwa terhadap objek tanah milik adat Penggugat Rekonvensi/Tergugat I-II dalam Konvensi Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II atas nama Naman bin Entjing seluas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur tersebut dikuasai dan ditempati Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi dimana Ny. Istiyani/ Tergugat III dalam Konvensi tinggal dan menempati di atas objek tanah milik adat Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi;
Bahwa sebelum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dalam Konvensi membeli objek tanah milik adat Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II atas nama Naman bin Entjing seluas kurang lebih 300 m2 aquo dari Sdr. Naman bin Entjing dimana Penggugat Rekonvensi terlebih dahulu memperhatikan secara saksama lokasi tanah dan surat-suratnya serta mempertanyakan status hak dan surat bukti kepemilikan dari pihak penjual (Naman bin Entjing) atas objek jual beli, dimana berdasarkan keterangan dan penjelasan Sdr. Naman bin Entjing Bahwa objek jual beli tersebut benar milik pihak penjual dan tidak dalam status sengketa. Dengan demikian Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik. Karenanya harus mendapatkan perlindungan hukum;
Yurisprudensi MARI Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 telah dinyatakan: “Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum”;
6. Bahwa setelah Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi menguasai dan membeli objek tanah milik Adat Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II atas nama Naman bin Entjing seluas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur dari Naman bin Entjing dimana Sdr. Fried Harrys telah mengakui sebagai pemilik atas objek atas objek tanah aquo;
Dengan alasan telah membeli dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (Asnan Senan bin H. Pirun) adapun alasan Tergugat Rekonvensi mengakui sebagai pemilik dan mengalihkan objek tanah yang dimiliki, dikuasai, ditempati Penggugat Rekonvensi aquo adalah sebagai tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun bin Oneng dengan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III. juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 bahwa sehubungan dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut Sdr. Naman bin Entjing telah melaporkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Asnan Senan bin H. Pirun) sebagai terlapor dalam perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan surat ( Girik) Pasal 385 ke 1, 263 KUHP Pidana sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 1498/K/VIII/2005/RESTRO JAKTIM tanggal 5 Agustus 2005 di Polres Metro Jakarta Timur dimana berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor B-/711/01.13/EPP.1/082006 tanggal 21 Agustus 2006 kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dimana Sdr/Senan bin H. Pirun telah dinyatakan sebagai Tersangka dengan demikian perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi adalah perbuatan melawan hukum, karenanya Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H. Pirun bin Oneng adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum;
Bahwa pada tanggal 17 April 2006 Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan bin H. Pirun telah dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap bangunan harta benda milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi karenanya pada tanggal 18 April 2006 istri dari Suwondo (Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi ) yang bernama Wiwi Ariyani telah melaporkan Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan bin H. Pirun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 837/K/IV/2006/Restro-Jaktim di Polres Metro Jakarta Timur dengan demikian perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi adalah melawan hukum;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2009 Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi (Hartini) telah melaporkan Sdr. Parlindungan dan kawan-kawan sebagai terlapor Pasal 406 KUH Pidana dengan alasan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2009 jam 15.30 WIB di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur telah terjadi pengrusakan/pembongkaran terhadap harta benda milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi karenanya Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi telah melaporkan Sdr. Parlindungan dan kawan-kawan sebagai terlapor sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 414/K/III/2009/Res-JT di Polres Metro Jakarta Timur. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/462/III/2010/Res Jaktim tanggal 9 Maret 2010 dimana Polres Metro Jakarta Timur pada pokoknya telah menerangkan: setelah melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pada Poin Nomor 3 dinyatakan: Dengan surat perintah membawa Tersangka atas nama Fried Harys, Penyidik akan melakukan penjemputan;
Bahwa selanjutnya setelah Sdr. Fried Harys dilaporkan dan dinyatakan sebagai tersangka atas Laporan Polisi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Hartini) dan Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan bin H. Pirun telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas Laporan Polisi dari Naman bin Entjing dimana pada tanggal 22 Mei 2009 Sdr. Fried Harrys telah mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai Tergugat I, II, III dan Tergugat Rekonvensi sebagai Turut Tergugat sebagaimana dimaksud Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PN Jkt.Tim., tersebut Sdr. Fried Harrys telah mengaku sebagai pemilik objek tanah yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat/Hartini, Cs dengan alasan telah membeli dari Asnan Senan bin H. Pirun, namun terhadap perkara perdata aquo telah diputus dengan amar putusan bin H. Pirun, namun terhadap perkara perdata aquo telah diputus dengan amar putusan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 149/Pdt.G/ 2009/PN JKT.Tim., tanggal 4 Februari 2010;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, II dan III dalam Konvensi telah mengalami kerugian meteriil maupun immateril yaitu sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil karena harta benda dan bangunan milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I,III dan IV di atas objek tanah sengketa telah dirusak oleh Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III telah mengeluarkan biaya dalam pengurusan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PN Jkt.Tim., di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan biaya pengurusan perkara atas Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Timur sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dimana Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III telah tercemar kehormatan dan nama baiknya dimata masyarakat dan tekanan batin akibat pembangkaran bangunan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut secara hukum Penggugat Rekonvensi berhak menuntut/menggugat ganti rugi kepada Tergugat Rekonvensi (Pasal 1365 KUH.Perdata);
Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan orang yang karena kesalahannya itu menimbulkan terjadinya kerugian, mengganti kerugian yang dimaksud”;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi tidak sia-sia di belakang hari, karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meletakan sita jaminan terhadap objek tanah sengketa dan harta/aset (tanah berikut bangunan) Tergugat Rekonvensi yang terletak di Pinang Rati RT 014 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonvensi, ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik, mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi seluruhnya;
Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli tanggal 18 Agustus 2005 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi dengan Naman bin Entjing atas sebidang tanah milik adat Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II seluas kurang lebih 50 m2, atas nama Naman bin Entjing yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Januari 1996 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi dengan Naman bin Entjing atas sebidang tanah milik adat Girik C Nomor 80 a Persil 40 S II seluas kurang lebih 255 m2 atas nama Naman bin Entjing yang terletak di Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II dalam Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah milik Adat Girik C Nomor 80 a Persil 40 S-II seluas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Taman Mini Pintu 2 RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang;
Sebelah Timur : Tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan: Tanah milik adat Misan sekarang tanah, rumah Sitohang;
Sebelah Barat : Tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Menyatakan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H. Pirun bin Oneng adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum di atas objek tanah yang dikuasai, dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalam Konvensi seluas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II dan III dalan konvensi sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00/hari atas kelalaiannya tidak melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2014/PN JKT. TIM., tanggal 22 September 2014 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Para Tergugat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan dalam rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi:
Menghukum Penggugat dalam Kovensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 480/PDT/2014/PT DKI., tanggal 15 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 22 September 2014 Nomor 49/Pdt.G/2014/PN Jkt. Tim., yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tanah sengketa yakni sebagian tanah Hak Milik Adat Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D-III seluas + 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II RT 014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur adalah merupakan tanah milik Ahli waris Almarhum H. Pirun Bin Oneng;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa yakni sebagian tanah Hak Milik Adat Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D-III seluas + 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II, RT 014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dapat dilaksanakan;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan untuk tingkat pengadilan banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 21 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat/Para Terbanding dengan perantaraan kuasannya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Tim/II/2016 Kas. juncto Nomor 480/PDT/2015/ZPT DKI. juncto Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Februari 2016;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 1 Maret 2016;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah, dan keliru/bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap eksepsi dan dalil jawaban Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III (Pemohon Kasasi) yang menyatakan: Bahwa gugatan Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) adalah gugatan yang kurang pihak seharusnya para ahli waris dari Almarhum H Pirun Bin Oneng (Saidah Binti Pirun, Hasanah Binti Pirun dan Hj Sanih Binti Pirun), Fried Harrys. Naman Bin Entjing Harus ditarik, diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini, karena berdasarkan fakta hukum di persidangan telah terbukti secara jelas:
Berdasarkan posita dan petitum gugatan Penggugat, dimana Penggugat /Pembanding (Termohon Kasasi) menyatakan sebagai Ahli waris dari Almarhum H Pirun Bin Oneng dan berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Almarhum H Pirun Bin Oneng selain Penggugat masih ada Ahli waris yang lain dari Almarhum H Pirun Bin Oneng serta menyatakan objek tanah sengketa dalam perkara ini adalah tanah milik adat Almarhum Pirun Bin Oneng dengan Surat Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III. atas nama Pirun Bin Oneng;
Berdasarkan Surat Bukti T I, II dan III = 8 (Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Dan Kuasa Nomor 2 tanggal 4 Oktober 2004 antara Para Ahli waris Almarhum Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, Dan kawan-kawan) dengan Fried Harrys) telah terbukti Para Ahli waris Almarhum H Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, Dan kawan-kawan) telah menjual objek tanah sengketa/ tanah milik adat Almarhum Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III. Seluas 300 m2 atas nama Pirun Bin Oneng kepada Sdr. Fried Harrys;
Berdasarkan Surat Bukti T I, II dan III = 6 (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 149/Pdt.G/2009/PN JKT. Tim. tanggal 4 Februari 2010) telah terbukti pada tahun 2009 Sdr. Frier Harrys telah mengakui sebagai pemilik atas objek tanah sengketa/tanah milik adat Almarhum Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III. Seluas: 300 m2 dengan alasan telah membeli dari para ahli waris Almarhum H Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, Dan kawan-kawan) dan Sdr. Frier Harrys telah mengajukan gugatan perkara perbuatan melawan hukum kepada Hartini/Tergugat I, Suwondo/Tergugat II. Sulis/Tergugat III dan Asnan Senan Bin H. Pirun/ Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PN Jkt. Tim., yang diputus pada tanggal 4 Februari 2010 Penggugat/ Pembanding (Termohon Kasasi) telah mengetahui bahwa objek tanah sengketa diperoleh/dimiliki Tergugat I, II atas dasar membeli dari Naman Bin Entjing pada tahun 1996 dan tahun 2005, adapun alas hak bukti kepemilikan dari Sdr. Naman Bin Entjing adalah Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
Berdasarkan Bukti T I, II, III = 3.4,10 dan 10, a Sdr. Naman Bin Entjing adalah pemilik atas tanah milik Adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II Seluas 300 m2) yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014 RW 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecmatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Bahwa berdasarkan Bukti T I, II, III = 1, 2, 2.a yang dilkuat kan keterangan Saksi Para Tergugat: Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji bahwa objek tanah milik Adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 300 m2 tersebut telah dialihkan haknya oleh Sdr. Naman Bin Entjing kepada Tergugat I, II/Terbanding I, II;
Yurisprudensi MARI Nomor 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 telah ditetapkan: “Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara”;
Bahwa berdasarkan Bukti T I, II, III = 10,10.a yang dilkuat kan keterangan Saksi Para Tergugat: Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji bahwa pada tanggal 5 Agustus 2005 Sdr. Naman Bin Entjing telah melaporkan Pengugat/Pembanding selaku terlapor dalam perkara tindak pidana Pasal 385, 263 KUH Pidana Di Polres Metro Jakarta Timur, karena Asnan Senan Bin H. Pirun menjual tanah telah mempergunakan Girik Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H. Pirun Bin Oneng menjual objek tanah sengketa kepada Sdr. Sdr. Fried Harrys karenananya Sdr. Asnan Senan Bin H. Pirun telah dinyatakan/ ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor B-/711/01.13/Epp.1/08/2006 tanggal 21 Agustus 2006 kepada Kapolres Metro Jakarta Timur;
Dengan demikian pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan yang menyatakan cukup pihak Tergugat I, II dan III sebagai pihak dalam perkara ini adalah tidak tepat/telah salah dan keliru, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Yurisprudensi MARI Nomor 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975: “Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum tentang pembuktian dimana Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap Surat Bukti T- I,II Dan III = 6 (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 149/Pdt.G/2009/PN JKT.Tim., tanggal 4 Februari 2010 antara Frier Harrys sebagai Penggugat melawan Hartini/Tergugat I, Suwondo/ Tergugat II.Sulis/Tergugat III dan Asnan Senan Bin H Pirun/Turut Tergugat). Dan Surat Bukti T I, II dan III = 8 (Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor 2 tanggal 4 Oktober 2004 antara Para Ahli waris Almarhum Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, dan kawan-kawan dengan Fried Harrys atas Tanah Milik Adat Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III.) dimana berdasarkan Surat Bukti T I, II Dan III = 6 dan 8 tersebut telah terbukti secara jelas:
Bahwa gugatan Penggugat /Pembanding (Termohon Kasasi) terhadap Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III (Pemohon Kasasi) adalah gugatan yang kurang pihak karena berdasarkan Pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PN JKT. Tim., tanggal 4 Februari 2010 telah terbukti bahwa objek tanah sengketa diperoleh/dimiliki Tergugat I, II atas dasar membeli pada tahun 1996 dan tahun 2005 dari Naman Bin Entjing dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II (Vide Bukti T I, II, III = 1, 2 dan 2a);
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2004 dan tanggal 25 Oktober 2004 Para Ahli waris Almarhum Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, Dan kawan-kawan) telah menjual Tanah Milik Adat Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama Pirun Bin Oneng aquo Kepada Sdr Frier Harrys dengan harga Rp155.000.000,00 dan bahkan telah memberikan Surat Kuasa kepada Sdr Frier Harrys (Vide Bukti T I, II, III = 8);
Dengan demikian telah terbukti secara jelas bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak berdasar hukum (Penggugat tidak mempunyai kapasitas/kedudukan sebagai Penggugat) dan gugatan yang kurang pihak seharusnya Para Ahli waris dari Almarhum H Pirun Bin Oneng (Saidah Binti Pirun, Hasanah Binti Pirun dan Hj. Sanih Binti Pirun), Fried Harrys dan Sdr. Naman Bin Entjing harus ditarik, diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI., tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah, dan keliru/bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap eksepsi dan dalil jawaban Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III (Pemohon Kasasi) yang menyatakan: Bahwa gugatan Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) adalah gugatan yang kabur, tidak jelas karena berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara jelas:
Berdasarkan surat gugatan Penggugat/Termohon Kasasi telah menyatakan bahwa Tergugat III (Ny. Istiyani alias Sulis) pada hal berdasarkan fakta hukum di persidangan Vide Bukti T I, II dan III = 5 dan keterangan Saksi yang diajukan Tergugat I, II dan III (Zulkipli Lubis) bahwa antara Ny. Istiyani berbeda dengan Sulis dimana Sulis adalah laki-laki sedangkan Istiyani adalah perempuan dengan pekerjaan yang berbeda dengan demikian gugatan Penggugat melanggar syarat substansil (Pasal 8 RV);
Di dalam surat gugatan tidak diuraikan secara jelas Kapasitas Sdr. Jonny Hutahaen, S.H., & rekan apakah selaku kuasa dari Asnan Senan Bin Pirun sebagai pribadi…? atau selaku kuasa dari Asnan Senan Bin Pirun sebagai ahli waris dari Almarhum Pirun Bin Oneng…..? karena apabila diperhatikan secara saksama surat gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi, dimana kapasitas Penggugat (Asnan Senan Bin Pirun ) mengajukan gugatan adalah selaku pribadi bukan selaku Ahli waris Almarhum H Pirun, pada hal objek tanah yang dipermasalahkan Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) di dalam perkara ini adalah tanah milik adat peninggalan Almarhum H Pirun;
Bahwa objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat/ Pemohon Kasasi (objek tanah yang dialihkan Naman Bin Entjing Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II kepada Para Tergugat/Pemohon Kasasi ) adalah berbeda tidak sama batas-batasnya dengan objek tanah milik adat Almarhum H Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III sebagaimana dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2014 dimana diperoleh fakta hukum: Bahwa batas tanah objek sengketa (tanah yang disengketakan antara Penggugat dengan Para Pergugat) adalah berbeda yaitu:
Batas-batas objek tanah yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat (objek tanah yang dibeli Tergugat I, II dari Sdr. Naman Bin Entjing dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang;
Sebelah Timur : Tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Tanah milik adat Misan sekarang tanah, rumah Sitohang;
Sebelah Barat : Tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Vide Bukti Bukti T I, II dan III = 1, 2 dan 2.a yang dikuatkan keterangan saksi yang diajukan Para Tergugat yang bernama Matrodji dan Saksi Zulkipli Lubis;
Dan batas-batas objek tanah milik Adat Almarhum H Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Ibu Sri;
Sebelah Timur : Rumah Bapak Pohan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan : Rumah Sitohang;
Sebelah Barat : Jalan Taman Mini Pintu II bawah;
Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. Karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI., tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Yurisprudensi MARI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1971: “Karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama luas maupun batas-batasnya dengan yang tercantum dalam surat gugatan. Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum tentang pembuktian dimana Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap Surat Bukti T I, II Dan III = 12 ,13 dan surat Bukti TI, II, III = 6,8 yang dikuatkan keterangan Saksi Zulkipli Lubis: padahal, berdasarkan surat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Para Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut telah terbukti secara jelas bahwa objek tanah yang dikuasai Tergugat I, II, III (objek tanah milik adat yang dialihkan Sdr. Naman Bin Entjing Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2. Kepada Tergugat I, II) telah diakui sebagai tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III seluas + 300 m2. Oleh Penggugat/ Pembanding (Termohon Kasasi) Dan pada tahun 2004 telah dialihkan haknya oleh para ahli waris Almarhum H Pirun kepada Sdr. Fried Harrys dengan demikian telah terbukti secara jelas antara Tergugat I, II dan Naman Bin Entjing dengan Para Ahli waris Almarhum H. Pirun (Asnan Senan Bin H. Pirun, dan kawan-kawan) dan Fried Harrys telah terjadi sengketa kepemilikan hak atas objek tanah sengketa, karenanya sesuai dengan ketentuan hukum sudah sepantasnya Sdr. Naman Bin Entjing, para ahli waris Almarhum H Pirun (Asnan Senan Bin H. Pirun, Dan kawan-kawan) dan Sdr. Fried Harrys harus diiukut sertakan dalam perkara ini. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI., tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Yurisprudensi MARI Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 “Syarat materiil/syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak”;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum tentang pembuktian dimana Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap Surat Bukti P-1, 2, 3, 4 (Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III) dan Surat Bukti P-5 .s/ 8 ( SPPT/PBB Nop : 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2 atas nama Asnan/Penggugat) dimana berdasarkan surat bukti tersebut Penggugat/Pembanding menyatakan bahwa objek tanah milik sengketa (tanah yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat ) adalah tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun Bin Onen Girik C No. 392 Persil 41 S-III juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 M2. Padahal berdasarkan pakta di persidangan telah terbukti:
Bahwa objek tanah yang dikuasai, ditempati/dimiliki Para Tergugat/Para Terbanding (Pemohon Kasasi) adalah tanah milik adat Persil 40 S-II Girik C Nomor 80.a seluas + 300 m2 atas nama Naman Bin Entjing yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014 03, Kelurahan Pinang Ranti (dahulu Kelurahan Dukuh) Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur (Tanah yang terletak di Persil 40 S-II) Bukti T-I, II, III = 3.4,10 dan 10 a yang dikuatkan keterangan Saksi Para Tergugat : Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji;
Bahwa sedangkan objek tanah yang diakui sebagai tanah milik adat peninggalan Almarhum Almarhum H. Pirun Bin Oneng adalah tanah milik adat Persil 41 D-III Girik C Nomor 392 juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021. 001.006.0004.0 seluas + 300 m2 atas nama Asnan) Vide Bukti P-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 adalah rumah tempat tinggal Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur. (tanah yang terletak pada Persil : 41 D-III ) Vide Bukti T I,II,III = 7,7a dan 7.b dan objek tanah milik adat peninggalan Almarhum Almarhum H.Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III juncto SPPT/PBB Nop : 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2) telah dialihkan para ahli waris Almarhum H Pirun (Asnan Senan Bin H Pirun, dan kawan-kawan) kepada Sdr. Fried Harrys vide Bukti T I, II, III = 6 dan 8;
Dengan demikian gugatan Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) harus ditolak karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum tentang pembuktian dimana Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap Surat Bukti T I, II, III = 3,4 dan Surat Bukti T I, II, III = 1, 2, 2a dimana berdasarkan surat bukti tersebut telah terbukti:
Bahwa Naman Bin Entjing adalah pemilik atas sebidang tanah milik adat Girik C Nomor 80a Persil 40 S-II Seluas 5.280 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti (dahulu Kelurahan Dukuh), Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur. (Tanah yang terletak di Persil 40 S-II). Bahwa sejak tahun 1950 tanah milik adat Girik C Nomor 80a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing telah tercacat/terdaftar di Buku Letter C Desa Pinang Ranti (dahulu Desa Dukuh) Bukti T I, II dan III = 3, 4 yang dikuatkan keterangan Saksi Matrodji dan Zulkipli Lubis;
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 2/1962 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26/DDA/1976 telah ditetapkan Pajak Hasil Bumi, Surat Girik/Kikitir yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960 adalah bukti hak atas tanah;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 1996 Tergugat II telah membeli objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 255 m2 dari Sdr. Naman Bin Entjing dan atas izin dari Tergugat II dimana Ny. Istiyani/ Tergugat III tinggal dan menempati diatas objek tanah yang dibeli Tergugat II tersebut (T I, II, III = 1) dan pada tanggal 18 Juli 2005 Tergugat I telah membeli objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 50 m2 dari Sdr. Naman Bin Entjing (T I, II, III = 2,.2a) yang dikuatkan keterangan Saksi Matrodji dan Zulkipli Lubis dengan demikian Perjanjian Jual Beli Tanah antara Tergugat I, II dengan Naman Bin Entjing adalah sah dan mengikat (Pasal 1320, 1338 KUH.Perdata);
Pasal 1338 KUHPerdata: Segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya. Dan semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Dengan demikian Perjanjian Jual Beli Tanah antara Tergugat I, II dengan Naman Bin Entjing Adalah Sah dan mengikat, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah, dan keliru/ bertententangan dengan hukum yang berlaku serta tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap dalil jawaban/ bantahan Tergugat I, II dan III terhadap gugatan Pengugat/Pembanding (Termohon Kasasi) pada posita nomor 2 yang menyatakan objek tanah sengketa (objek tanah yang dikuasai, ditempati dan dimiliki Para Tergugat) adalah bukan tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun Bin Oneng dengan Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III seluas + 300 m2, karena berdasarkan fakta hukum di persidangan telah terbukti secara jelas:
Bahwa objek tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun Bin Oneng adalah tanah milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III seluas + 300 m2 terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur. (Persil: 41 Darat III) padahal berdasarkan Surat Bukti Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2. tersebut adalah tanah yang dikuasai, ditempati (rumah tempat tinggal Penggugat/Pembanding) vide Bukti T I, II, III = 7, 7a, 7b yang dikuatkan keterangan saksi Zulkipli Lubis;
Bahwa sedangkan objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat/Terbanding (objek tanah yang dialihkan Sdr. Naman Bin Entjing kepada Tergugat I, II) adalah tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 (Vide Bukti T I, II, III =1,2 dan 2.a) yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur. (tanah yang terletak di Persil 40 Sawah II) Bukti T I, II, III = 3, dimana sejak tahun 1950 Tanah Milik Adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama: Naman Bin Entjing telah tercacat/terdaftar pada Buku Letter C Desa Kelurahan Pinangranti (dahulu Desa/Kelurahan Dukuh) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Vide Bukti T-I,II,III = 4. Dengan demikian telah terbukti:
Letak objek tanah milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2 adalah berbeda, tidak sama dengan letak objek tanah milik adat yang dikuasai, ditempati/tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 yang dialihkan Sdr. Naman kepada Tergugat I, II Dengan demikian gugatan Penggugat, adalah kabur/tidak jelas karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Yurisprudensi MARI Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1971: Karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama luas maupun batas-batasnya dengan yang tercantum dalam surat gugatan. Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima);
Keberatan/jawaban Tergugat I, II dan III/Terbanding (Pemohon Kasasi) yang menyatakan Sdr. Naman Bin Entjing sebagai pihak yang mengalihkan objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 kepada Tergugat I, II (Vide Bukti T I, II, III = 1, 2 dan 2.a). Harus ditarik, diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini adalah sudah tepat dan benar ,karena selain dengan Para Tergugat/Pemohon Kasasi dimana antara para ahli waris Almarhum H Pirun Bin Oneng (Asnan Senan Bin H Pirun, dan kawan-kawan) dengan Sdr. Naman Bin Entjing telah terjadi sengketa kepemilikan atas objek tanah seluas + 300 m2 terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur a quo;
Dan telah terbukti pula keberatan/jawaban Tergugat I, II, III yang menyatakan Kepala Kelurahan Pinang Ranti sebagai kelurahan letak objek tanah sengketa harus ditarik, diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini adalah sudah tepat dan benar, karena berdasarkan data yang tercacat/terdaftar di Kantor Kelurahan Pinang Ranti (Ex Kel Dukuh) dapat diketahui letak objek tanah milik adat Almarhum H Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III (Tanah Darat Persil 41) Dan Letak Objek Tanah Milik Adat Sdr. Naman Bin Entjing dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II (Tanah Sawah Persil 40 S-II) serta diketahui pula apakah terdaftar/tercacat pada buku Letter C Desa Kelurahan Pinang Ranti;
Dengan demikian gugatan Penggugat/Pembanding (Termohon Kasasi) adalah kurang pihak, kabur/tidak jelas karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dalam menerapkan hukum, dimana menurut pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa perjanjian jual beli antara Tergugat I, II dengan Sdr. Naman Bin Entjing atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II seluas + 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur a quo adalah perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena objek sedang dalam posisi dipersengketakan padahal pada saat Tergugat I, II/Terbanding I, II melakukan transaksi/perjanjian jual beli atas tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 dengan Sdr. Naman Bin Entjing status tanah tidak dalam status sengketa di Pengadilan, namun diakui sebagai tanah milik adat H. Pirun oleh Penggugat/Pembanding dengan demikian pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I, II dengan Sdr. Naman Bin Entjing atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II seluas + 300 m2 perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, adalah tidak tepat, telah salah dalam menerapkan hukum, karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku perjanjian jual beli antara Tergugat I, II dengan Sdr. Naman Bin Entjing tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya Sdr. Naman Bin Entjing sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./ 2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Yurisprudensi MARI Nomor 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 telah ditetapkan: Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan telah keliru dalam menerapkan hukum tentang pembuktian dimana Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap keterangan Saksi yang diajukan Tergugat I, II, III yang bernama Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji, dimana menurut pertimbangan hukum Judex Facti saksi-saksi tersebut berposisi sebagai saksi dalam peralihan hak tanah yang nyata-nyata tidak sah, oleh karena itu keterangannya harus dikesampingkan. Padahal saksi yang diajukan Tergugat I, II dan III tersebut adalah sudah tepat dan berdasar hukum, karena:
Antara Saksi Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji tidak ada hubungan kekeluargaan dan hubungan pekerjaan dengan Penggugat dan Para Tergugat;
Keterangan yang diberikan Saksi Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji adalah tentang hal-hal yang dialami sendiri, didengar dan yang dilihat sendiri;
Saksi Zulkipli Lubis adalah Saksi dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 18 Agustus 2005 antara Hartini/Tergugat I dengan Naman Bin Entjing atas tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II seluas + 50 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Saksi Matroji adalah Saksi dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 3 Januari 1996 antara Suwondo/Tergugat II dengan Naman Bin Entjing atas Tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40S-II seluas + 255 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan demikian sudah sepantasnya menerangkan hal-hal yang dialami, didengar sendiri, dan hal-hal yang dilihat sendiri;
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./ 2014/PT DKI., tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah, dan keliru/bertententangan dengan hukum yang berlaku serta putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) yang menyatakan Tergugat I, II, III/Terbanding I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sejak tahun 2005 telah menguasai mendirikan bangunan di atas tanah sengketa, pada hal berdasarkan fakta hukum dalam persidangan telah terbukti secara jelas:
Hak Penggugat/Pembanding atas objek tanah sengketa dalam perkara aquo tidak jelas karena antara para ahli waris Almarhum H. Pirun Bin Oneng dengan Naman Bin Entjing/Ahli warisnya masih tersangkut sengketa tentang kepemilikan objek tanah sengketa apakah tanah milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021. 001.006.0004.0 atas nama H. Pirun Bin Oneng atau tanah milik adat Girik C Nomor 80 Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing dan bahkan pada tahun 2004 Para Ahli waris dari Almarhum H. Pirun Bin Oneng telah mengalihkan objek tanah milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III. juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2 tersebut kepada Sdr Fried Harrys ( Bukti T I, II, III = 6, 8);
Bahwa objek tanah yang dikuasai, ditempati/dimiliki Para Tergugat/Para Terbanding (Pemohon Kasasi) adalah tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 atas nama Naman Bin Entjing yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti (dahulu Kelurahan Dukuh), Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur. (Tanah yang terletak di Persil 40 S-II);
Bahwa sejak Tahun 1990 atas Izin dari Sdr. Naman Bin Entjing Para Tergugat telah menguasai objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas + 300 m2 atas nama Naman Bin Entjing yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur a quo dengan cara mendirikan bangunan di atasnya dimana menurut keterangan dan pengakuan dari Sdr. Naman Bin Entjin bahwa objek tanah tersebut adalah milik Sdr. Naman Bin Entjin dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing Vide Bukti T I, II, III = 3, 4 yang dikuatkan keterangan Saksi Para Tergugat: Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji;
Bahwa selanjutnya pada tahun 1996 antara Tergugat II (Suwondo) dengan Naman Bin Entjin telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual-Beli atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 255 m2 sebagaimana dimaksud Bukti P I, II, II = 1 Dan pada tahun 2005 antara Tergugat I (Ny.Hartini) telah sepakat dengan Sdr. Naman Bin Entjing untuk melakukan transaksi jual-beli atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II Seluas 50 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti (dahulu Kelurahan Dukuh), Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur. (Tanah yang terletak di Persil 40 S-II) aquo sebagaimana dimaksud kwitansi pembelian tanah yanggal 17 Juli 2005 juncto Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 18 Agustus 2005 Vide Bukti T I, II, III = 2, 2a yang dikuatkan keterangan Saksi Para Tergugat Zulkipli Lubis dan Saksi Matroji;
Bahwa pada tahun 2005 Sdr. Naman Bin Entjing telah melaporkan Penggugat/Asnan Senan Bin H. Pirun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan surat (Girik) Pasal 385 ke-1 , 263 KUH Pidana karena Penggugat /Asnan Senan Bin H. Pirun telah mempergunakan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H. Pirun Bin Oneng menjual objek tanah sengketa seluas 200 m2 kepada Sdr. Fried Harry Situmeang sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 1498/K/VIII/2005/Restro Jaktim tanggal 5 Agustus 2005 di Polres Metro Jakarta Timur, dimana berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No: B-/711/01.13/Epp.1/08/2006 tanggal 21 Agustus 2006 kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dimana Sdr/ Senan Bin H Pirun/Penggugat telah dinyatakan sebagai Tersangka vide Bukti T I, II, III = 10,10.a yang dikuatkan keterangan Saksi Para Tergugat Zulkipli Lubis;
Pada pada tanggal 18 April 2006 istri dari Suwondo/Tergugat II yang bernama Wiwi Ariyani telah melaporkan Penggugat/Asnan Senan Bin H Pirun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 837/K/IV/2006/Restro-Jaktim di Polres Metro Jakarta Timur dengan alasan pada tanggal 17 April 2006 Pengugat/Asnan Senan Bin H. Pirun telah dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik Tergugat II dan Pada tanggal 14 Maret 2009 Tergugat I/ Hartini telah melaporkan Sdr. Parlindungan, dan kawan-kawan sebagai terlapor Pasal 406 KUH Pidana dengan alasan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2009 jam 15.30 WIB di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur telah terjadi pengrusakan/pembongkaran terhadap harta benda milik Tergugat I, karenanya Tergugat I telah melaporkan Sdr. Parlindungan, dan kawan-kawan sebagai Terlapor sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 414/K/III/2009/Res-JT di Polres Metro Jakarta Timur;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/462/III/2010/Res Jaktim tanggal 9 Maret 2010 dimana Polres Metro Jakarta Timur pada pokoknya telah menerangkan setelah melakukan Penyelidikan terhadap Saksi-Saksi dan Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pada Poin Nomor 3 dinyatakan dengan surat perintah membawa Tersangka atas nama Fried Harys, Penyidik akan melakukan penjemputan vide Bukti T I, II, III = 11,12 dan 13 yang dikuatkan keterangan Saksi Para Tergugat Zulkipli Lubis;
Dengan demikian telah terbukti bahwa Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III tidak ada melakukan perkara perbuatan melawan hukum dan justru sebaliknya orang yang melakukan perkara perbuatan melawan hukum adalah Penggugat/Pembanding (telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat) karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah, dan keliru/bertententangan dengan hukum yang berlaku serta putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) yang menyatakan objek tanah sengketa adalah merupakan tanah milik adat peninggalan Almarhum H. Pirun Bin Oneng dengan bukti berupa Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III Seluas 300 m2 juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001. 006.0004.0 (Vide Bukti P-1, 2, 3 dan 4, 5, 6, 7 dan 8) pada hal berdasarkan pakta hukum di persidangan Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III (Pemohon Kasasi) telah berhasil membuktikan jawaban/bantahannya terhadap dalil gugatan Penggugat/Pembanding pada posita Nomor 2 juncto petitum nomor 5 yaitu:
Bahwa sejak Tahun 1990 atas izin dari Sdr. Naman Bin Entjin Para Tergugat telah menguasai objek tanah sengketa seluas + 300 m2. yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur a quo dengan cara mendirikan bangunan di atasnya dimana menurut keterangan dan pengakuan dari Sdr. Naman Bin Entjin bahwa objek tanah tersebut adalah milik Sdr. Naman Bin Entjin dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing Bukti T I, II, III = 3,4 yang dikuatkan keterangan Saksi Matrodji dan Saksi Zulkipli Lubis;
Bahwa pada tahun 1996 antara Tergugat II dengan Naman Bin Entjin telah sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 255 m2 sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 1 Januari 1996 (Bukti T I, II, III = 1) dan pada tahun 2005 antara Tergugat I dengan Naman Bin Entjin telah sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II seluas 50 m2 a quo sebagaimana dimaksud Kwitansi Pembelian Tanah yanggal 18 Juli 2005 juncto Akta Pengikatan Jual-Beli (Bukti T I, II, III = 2,2a ) yang dikuatkan keterangan Saksi Matrodji dan Saksi Zulkipli Lubis;
Saksi Matrodji dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan:
Yang diperkarakan antara Penggugat dengan Para Tergugat didalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas + 300 m2, yang terletak di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur;
Tanah seluas + 300 m2. tersebut dikuasai, ditempati oleh Para Tergugat sejak tahun 1995;
Asal-usul tanah tersebut berasal dari Sdr. Naman Bin Entjing dengan cara dibeli Para Tergugat dari Sdr. Naman Bin Entjing;
Adapun alasan Saksi mengatakan tanah tersebut adalah milik Sdr Naman adalah, sejak kecil Saksi sudah kenal dengan Sdr. Naman Saksi pernah ikut menanam padi dan panen/memotong padi di lokasi tanah sengketa tersebut;
Bahwa adapun bukti kepemilikan dari Sdr. Naman atas tanah sengketa adalah berupa Surat Girik yaitu sebagaimana Surat Bukti T- I, II, III= 3 dan 4 dimana surat Bukti Girik tersebut pernah diperlihatkan Sdr Naman kepada Saksi pada tahun 1996 yaitu saat Sdr Naman menjual tanah tersebut kepada Sdr Suwondo/Tergugat II (Surat Bukti T I, II, III = 1);
Tanah sengketa tidak pernah dikuasai Sdr. A Senan Bin H Pirun;
Bahwa di atas tanah sengketa ada berdiri bangunan/warung dari Para Tergugat;
pada saat Sdr Naman menjual tanah tahun 1996 kepada Sdr. Suwondo/Tergugat II Saksi ikut menyaksikannya;
Saksi Zulkipli Lubis dibawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan:
Saksi kenal dengan Para Tergugat dan Penggugat tidak ada hubungan famili;
Bahwa yang di perkarakan antara Penggugat dengan Para Tergugat di dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas + 300 m2 yang terletak di 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang;
Sebelah Timur tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan tanah milik adat Misan sekarang tanah rumah Sitohang;
Sebelah Barat tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II;
Bahwa objek tanah sengketa tersebut sebagian dari tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing;
Tanah seluas + 300 m2 tersebut ditempati oleh Para Tergugat sejak tahun 1990;
Asal-usul tanah tersebut berasal dari tanah milik adat Sdr. Naman Bin Entjing;
Pada tahun 1996 Pak Swondo/Tergugat II telah membeli tanah seluas + 250 m2 dari Sdr. Naman Bin Entjing sebagaimana Surat Bukti T I , II, III = 1 dan pada tahun 2005 Ny. Hartini/Tergugat I telah membeli tanah seluas + 50 m2. dari Sdr. Naman Bin Entjing sebagaimana Surat Bukti T I, II, III = 2.dan 2a;
Sepengetahuan Saksi bukti kepemilikan Naman Bin Entjing atas tanah yang dijual kepada Ny. Hartini dan Suwondo adalah Girik C Nomor 80 Persil 40 S-II seluas: + 5.280 m2 atas nama Naman Bin Entjing / Bukti T I,II Dan III = 3 dan 4);
Bahwa Saksi pernah melihat Girik Asli C Nomor 80 Persil 40 S-II seluas: + 5.280 m2 atas nama Naman Bin Entjing/Bukti T I, II dan III = 3 dan 4 yaitu Tahun 2009 pada saat pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Surat Bukti T I, II, III = 6);
Bahwa Tergugat III/Ny. Istiyani tinggal/menempati di atas tanah yang dibeli Pak Swondo/Tergugat II;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat III/Ny Istiyani dan Sdr. Sulis adalah anak laki-laki dari Tergugat III (Surat Bukti T I, II, III =5);
Bahwa benar terhadap permasalahan tanah sengketa/tanah yang dikuasai, ditempati Para Tergugat ini sebidang tanah seluas + 300 m2. Sudah pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu Pada tahun 2009 antara Sdr. Fried Harrys sebagai Penggugat melawan: Hartini, Suwando, NyIstiyani sebagai Tergugat I, II, III dan A Senan Bin H Pirun sebagai Turut Tergugat (Surat Bukti T I, II, III = 6);
Saksi kenal dengan Sdr. Fried Harys yaitu orang yang membeli tanah sengketa dari para ahli waris Almarhum H Pirun;
Pada tahun 2005 Saksi pernah bersama Naman Bin Entjing ke Polres Metro Jakarta Timur dalam Melaporkan A Senan Bin H. Pirun/ Penggugat sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan surat (Girik) Pasal 385 ke 1, 263 KUH Pidana karena Asnan Senan Bin H. Pirun telah mempergunakan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H.Pirun Bin Oneng menjual objek tanah sengketa seluas 200 m2 kepada Sdr. Sdr. Fried Harrys Surat Bukti T I, II, III = 8 dan 10;
Berdasarkan Laporan Polisi dari Sdr. Naman Bin Entjing/Bukti T- I,II Dan III = 10 tersebut Senan Bin H. Pirun telah dinyatakan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor B-/711/01.13/Epp.1/08/2006 tanggal 21 Agustus 2006 kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Surat Bukti T I, II, III = 10.a;
Sepengetahuan Saksi letak objek tanah yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat tidak sama dengan tanah yang diakui miliknya oleh Penggugat karena tanah yang diakui Penggugat didalam gugatannya dengan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2013/SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 seluas + 300 m2. atas nama Asnan (Bukti T -7.b.) adalah tanah rumah tempat tinggal A Senan Bin H. Pirun saat sekarang ini;
Asnan Senan Bin H. Pirun/Penggugat telah dilaporkan oleh Para Tergugat kepada pihak kepolisian yaitu pada tanggal 18 April 2006 Wiwi Ariyani/istri dari Suwondo/Tergugat II melaporkan Penggugat/Asnan Senan Bin H Pirun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi: 837/K/IV/2006/Restro-Jaktim di Polres Metro Jakarta Timur – Bukti T I, II, III = 11 dan pada tanggal 14 Maret 2009 Tergugat I/Hartini telah melaporkan Sdr. Parlindungan, dan kawan-kawan sebagai Terlapor Pasal 406 KUH Pidana sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi 414/K/III/2009 /Res-JT di Polres Metro Jakarta Timur Fried Harys, Penyidik dinyatakan Tersangka Bukti T I, II, III = 12;
Dengan demikian telah terbukti bahwa objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat a quo diperoleh dimiliki Para Tergugat atas dasar membeli dari Sdr. Naman Bin Entjing dengan Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing seluas + 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang;
Sebelah Timur tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan tanah milik adat Misan sekarang tanah, rumah Sitohang;
Sebelah Barat tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II Bawah;
Dan telah terbukti bahwa objek tanah milik adat yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat a quo berbeda, tidak sama letak dan batas-batasnya dengan tanah milik adat Penggugat (objek tanah milik adat Almarhum H Pirun Bin Oneng Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III). Dengan demikian gugatan Penggugat pada petitum Nomor 2, 4, 5, 6 dan 10 di dalam perkara a quo harus ditolak setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan semikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./2014/PT DKI. tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan telah keliru dalam menerapkan hukum dan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) yang menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III Konvensi, pada hal berdasarkan fakta hukum di persidangan telah terbukti secara jelas:
12.1. Bahwa Sdr. Naman Bin Entjing adalah pemilik atas sebidang tanah milik adat Girik C Nomor 80 Persil 40 S-II Seluas: + 5.280 m2 atas nama Naman Bin Entjing yang terletak di RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Bahwa sejak tahun 1950 Tanah Milik Adat Girik C Girik C Nomor 80 Persil 40 S-II Seluas: + 5.280 m2 atas nama Naman Bin Entjing telah tercacat/Terdaftar di Buku C Desa/Kelurahan Dukuh (Sekarang Kelurahan Pinang Ranti) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Vide Bukti T I, II, III = 3 dan 4;
12.2. Bahwa berdasarkan Surat Bukti T I, II dan III = 1, 2 dan 2.a yang dikuatkan keterangan Saksi Matrodji dan Zulkipli Lubis telah terbukti Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II Dalam Konvensi pada tahun 1996 dan Tahun 2005 telah membeli sebagian dari objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing Dari Sdr. Naman Bin Entjing seluas + 300 m2, yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2 RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi, Jakarta Timur, dengan batas-batas:
Sebelah Utara tanah pecahannya sekarang rumah Situmeang; Sebelah Timur tanah pecahannya sekarang rumah Sdr. Pakpahan dan rumah Nyoman;
Sebelah Selatan tanah milik adat Misan sekarang tanah, rumah Sitohang;
Sebelah Barat tanah pecahannya sekarang Jalan Taman Mini Pintu II;
Dengan demikian perjanjian jual beli antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, II Dalam Konvensi pada tahun 1996 dan Tahun 2005 dengan Sdr. Naman Bin Entjing Adalah Sah dan mengikat (Pasal 1338 KUH.Perdata: Segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya. Dan semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik);
12.3. Bahwa H. Pirun Bin Oneng (Orang tua dari Penggugat/Pembanding) telah meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 1978 di Pinang Ranti - Jakarta Timur karena penyakit yang dideritanya, semasa hidunya H. Pirun Bin Oneng memiliki sebidang tanah milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 D-III seluas 2.830 m2 juncto SPPT/PBB Nop: 31.72.021.001.006.0004.0 atas yang terletak di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Bukti TI, II, III = 7,7a,7b juncto Bukti P-1 s/d 8);
12.4. Bahwa pada tahun 2004 Para Ahli waris dari Almarhum Pirun Bin Oneng adalah: Saidah Binti H. Pirun, A Senan Bin H. Pirun, Hasanah Binti H. Pirun dan Hj. Sanih Binti H. Pirun, telah mengakui sebagai pemilik atas objek tanah yang dikuasai, ditempati/dimiliki Para Tergugat (objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing seluas + 300 m2 yang terletak di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur) tersebut;
Dan mengalihkan kepada Sdr. Fried Harrys sebagaimana dimaksud Akta Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa Nomor 2 tanggal 4 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan notaris Yuliana Sianipar, S.H., (Bukti TI, II, III = 8 juncto Bukti TI, II, III = 6) yang dikuatkan keterangan Saksi Zulkipli Lubis;
12.5. Bahwa sehubungan dengan perbuatan para ahli waris Almarhum H Pirun (Asnan Senan Bin H. Pirun, Dan kawan-kawan) yang mengakui sebagai pemilik dan yang mengalihkan atas objek tanah milik adat Girik C Nomor 80.a Persil 40 S-II atas nama Naman Bin Entjing seluas + 300 m2. tersebut kepada Sdr. Fried Harrys sebagaimana dimaksud Akta Pengikatan Jual-Beli dan Kuasa Nomor 2 tanggal 4 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Yuliana Sianipar, S.H., (Bukti T I, II, III=8 , diamana pada tanggal 5 Agustus 2005 Sdr. Naman Bin Entjin telah melaporkan Sdr. Asnan Senan Bin H. Pirun sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan surat (Girik) Pasal 385 ke-1, 263 KUH Pidana karena Asnan Senan Bin H Pirun telah mempergunakan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H. Pirun Bin Oneng menjual objek tanah sengketa seluas 200 m2 kepada Sdr. Sdr. Fried Harrys dimana berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No: B-/711/01.13/Epp.1/08/2006 tanggal 21 Agustus 2006 Kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dimana Sdr/ Senan Bin H. Pirun telah dinyatakan sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud Bukti T- I, II, III= 10,10a yang dikuatkan keterangan Saksi Zulkipli Lubis;
12.6. Bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2005 Sdr. Naman Bin Entjin telah melaporkan Sdr. Asnan Senan Bin H Pirun sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah dan pemalsuan surat (Girik) Pasal 385 ke-1, 263 KUH Pidana karena Asnan Senan Bin H. Pirun telah mempergunakan Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III atas nama H.Pirun Bin Oneng menjual objek tanah sengketa seluas 200 m2 kepada Sdr. Sdr. Fried Harrys dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No: B-/711/01.13/ Epp.1/08/2006 tanggal 21 Agustus 2006 Kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dimana Sdr. Senan Bin H Pirun telah dinyatakan sebagai Tersangka;
Dengan demikian perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/ Pengugat dalam Konvensi adalah perbuatan melawan hukum, karenanya Girik C Nomor 392 Persil 41 S-III. atas nama H.Pirun Bin Oneng adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum atas objek tanah sengketa, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 480/Pdt./2014/ PT DKI tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Judex Facti) telah salah dan telah keliru dalam menerapkan hukum dan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd) yang menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, III Konvensi, pada hal berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah terbukti secara jelas:
Bahwa pada tanggal 17 April 2006 Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan Bin H. Pirun telah dengan sengaja melakukan Pengrusakan terhadap bangunan harta benda milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi karenanya Pada Pada tanggal 18 April 2006 Istri dari Suwondo (Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi) yang bernama: Wiwi Ariyani telah melaporkan Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan Bin H. Pirun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi: 837/K/IV/2006/Restro-Jaktim di Polres Metro Jakarta Timur dengan demikian perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Pengugat Dalam Konvensi adalah perbuatan melawan hukum Bukti T I, II, III=11 yang dikuatkan keterangan saksi Zulkipli Lubis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2009 Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Hartini) telah melaporkan Sdr. Parlindungan, Fried Harys, dan kawan-kawan sebagai Terlapor pasal 406 KUH Pidana dengan alasan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2009 jam 15.30 WIB di Jalan Taman Mini Pintu 2, RT 014/03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur telah terjadi pengrusakan/pembongkaran terhadap harta benda milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, karenanya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi telah melaporkan Sdr. Parlindungan, dan kawan-kawan sebagai Terlapor sebagai mana dimaksud Laporan Polisi Nomor Polisi: 414/K/III/2009/Res-JT di Polres Metro Jakarta Timur. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/462/III/2010/Res Jaktim Tanggal 9 Maret 2010 dimana Polres Metro Jakarta Timur pada pokoknya telah menerangkan: setelah melakukan penyelidikan terhadap Saksi-Saksi dan Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pada poin nomor 3 dinyatakan: Dengan surat perintah membawa Tersangka atas nama Fried Harys, Penyidik akan melakukan penjemputan Bukti T I,II,III = 12,13 yang dikuatkan keterangan saksi Zulkipli Lubis;
Bahwa ternyata setelah Tergugat Rekonvensi/Asnan Senan Bin H. Pirun dan Sdr. Fried Harys dinyatakan sebagai tersangka atas Laporan Polisi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi (Hartini ) dan Laporan Polisi dari Naman Bin Entjing dimana pada tanggal 22 Mei 2009 Sdr.Fried Harrys telah mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai Tergugat I, II, III dan Tergugat Rekonvensi sebagai Turut Tergugat sebagaimana dimaksud Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PNJkt-Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana dalam Gugatan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2009/PNJkt-Tim tersebut Sdr.Fried Harrys telah mengaku sebagai pemilik objek tanah yang dikuasai, dimiliki Para Tergugat/Hartini, Cs dengan alasan telah membeli dari Asnan Senan Bin H. Pirun, namun dan Asnan Senan Bin H. Pirun telah mengakui telah menjual tanah sengketa kepada Sdr. Fried Harrys namun terhadap perkara perdata aquo telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan amar putusan: gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 149/Pdt.G/2009/ PN Jkt.Tim., tanggal 4 Februari 2010 (Vide Bukti T I, II, III = 6 yang dikuatkan keterangan saksi Zulkipli Lubis);
Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta Nomor 480/Pdt./ 2014/PT DKI Jakarta tanggal 15 Desember 2015 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta);
Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa tanah objek sengketa berasal dari tanah warisan orang tuanya bernama almarhum H. Pirun bin Oneng berupa sebagian tanah bekas hak milik adat Girik C Nomor 392 Persil 41 Blok D.III seluas + 300 m2 yang tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun, sedangkan Para Tergugat sekarang Para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan kepemilikan objek sengketa karena penguasaannya hanya didasarkan pada perjanjian dan pengikatan sementara, secara hukum adat perjanjian tersebut belum sampai pada tahapan jual beli yang bersifat terang dan tunai, sehingga tidak memenuhi prosedur jual beli sebagaimana mestinya;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HARTINI, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.HARTINI, 2. SUWONDO, 3. ISTIYANI Alias SULIS tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Didik Trisulistya, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. ttd./Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
ttd./Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Didik Trisulistya, S.H.
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah …………………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003