33/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 33/PID.SUS/2015/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Askar bin Kaseng
Menyatakan Terdakwa Askar bin Kaseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan dan niaga minyak dan gas tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga”
PUTUSAN
Nomor : 33/Pid.Sus/2015/PN. Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Askar bin Kaseng;
Tempat Lahir : Caleru Waju, Sulawesi Selatan;
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 17 September 1982;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : BTN Pao Pao Permai Blok E 4/11 RT. 002/007 Desa Pacinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dan/atau Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Februari 2015 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/12/II/2015/Reskrim;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/09/II/2015 Reskrim;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-197/Q.4.21/Euh.1/03/2015;
Penuntut Umum, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT: 176/Q.4.21/Euh.2/04/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015 dengan Penetapan Penahanan Nomor: 37/SPP/Pen. Pid. Sus/2015/PN. Mln;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Terdakwa ditahan di Rutan Polres Malinau sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015 berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor 37/SPP/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Mln;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum dan ingin menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor: 33/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Mln (Migas) tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 33/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mln (Migas) tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Askar bin Kaseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan dan usaha niaga minyak bumi dan gas tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Askar bin Kaseng dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah corong warna biru;
1 (satu) buah ember warna merah;
1 (satu) buah canting literan ukuran 1 (satu) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol KT 1594 G, No. Rangka MHFM1BA3J7KO39582, No. Mesin DC 14842 beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G an. Aripuddin;
Dikembalikan kepada Saksi Lesmono Wahyu Epi bin Achwan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa mengaku bersalah dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan Terdakwa, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa Askar bin Kaseng pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, diamana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan Senin tanggal 23 Februari 2015, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di kios-kios resmi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Kabupaten Malinau dengan harga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) tiap liter, sampai terkumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita, Terdakwa terlebih dahulu melepas jok tengah dan jok belakang mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna silver, kemudian Terdakwa menyusun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter yang terletak di dalam 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter ke dalam mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna silver, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Tana Tidung bersama Saksi Andika alias Andi bin Mustafa dan Saksi Erlan Bin Zaenal Abidin, selanjutnya pada saat mobil Terdakwa sampai di Pos Satpol PP yang terletak di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Terdakwa diperiksa oleh Satpol PP yang terletak di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Terdakwa diperiksa oleh Saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon, dan Saksi Faron alias Baron anak dari Thomas Njuk yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Malinau, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan atau izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter yang terletak di dalam 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut ke Kabupaten Tana Tidung yaitu untuk Terdakwa jual kembali ke masyarakat Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Askar bin Kaseng pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan melakukan niaga tanpa izin niaga, diamana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan Senin tanggal 23 Februari 2015, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di kios-kios resmi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Kabupaten Malinau dengan harga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) tiap liter, sampai terkumpul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita, Terdakwa terlebih dahulu melepas jok tengah dan jok belakang mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna silver, kemudian Terdakwa menyusun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter yang terletak di dalam 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter ke dalam mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna silver, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Tana Tidung bersama Saksi Andika alias Andi bin Mustafa dan Saksi Erlan Bin Zaenal Abidin, selanjutnya pada saat mobil Terdakwa sampai di Pos Satpol PP yang terletak di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Terdakwa diperiksa oleh Satpol PP yang terletak di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Terdakwa diperiksa oleh Saksi Fransisco alias Anto anak dari Simon, dan Saksi Faron alias Baron anak dari Thomas Njuk yang merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Malinau, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan atau izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter yang terletak di dalam 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut ke Kabupaten Tana Tidung yaitu untuk Terdakwa jual kembali ke masyarakat Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah/berjanji berdasarkan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Saksi Francisco alias Anto anak dari Simon, memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 Wita di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau saksi bersama rekan saksi bernama Faron mengamankan bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna Silver;
Bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh Terdakwa, dan didalam mobil Terdakwa bersama dengan saudara Erlan dan Saudara Andika;
Bahwa awalnya Terdakwa lewat di pos penjagaan dari arah Kabupaten Malinau menuju ke Kabupaten Tana Tidung, saat itu saksi sedang bertugas, kemudian dari dalam mobil yang dikendarai Terdakwa tercium bau bahan bakar minyak jenis minyak tanah namun pada saat itu saksi tidak langsung menghentikan mobil Terdakwa karena saksi ingin Terdakwa lengah dengan berpikir perbuatannya tidak diketahui;
Bahwa kemudian saksi mengejar mobil yang dikendarai Terdakwa dan menghentikan serta meminta agar memperlihatkan isi mobil, ternyata di dalam mobil tersebut berisi jerigen berisi minyak tanah;
Bahwa Terdakwa mengaku bahan bakar minyak tersebut adalah miliknya;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat ijin mengangkut atau berniaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah, namun Terdakwa tidak memiliki surat-surat tersebut sehingga Terdakwa langsung diamankan;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diamankan sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Faron alias Baron anak dari Thomas Njuk, memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 03.30 Wita di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau Terdakwa diamankan karena mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna Silver;
Bahwa yang menangkap Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah adalah sdr. Fransisco, sedangkan saksi pada saat itu sedang tidur di pos penjagaan, tetapi yang mengintrogasi Terdakwa adalah saksi;
Bahwa di dalam mobil Terdakwa terdapat bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diamankan sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa Terdakwa mengaku bahan bakar minyak tersebut adalah miliknya;
Bahwa bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut rencananya akan Terdakwa jual di Kabupaten Tana Tidung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut dan berniaga bahan bakar minyak;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Saksi Lesmano Wahyu Epi bin Achwan, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mobil yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah merupakan mobil milik saksi;
Bahwa mobil tersebut berupa mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna Silver;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang merental mobil saksi tersebut karena pada saat mobil dirental saksi sedang tidak berada ditempat, namun sopir saksi memberitahu bahwa yang menyewa mobil tersebut adalah orang Timor dan kebetulan sopir saksi mengenal orang tersebut;
Bahwa biasanya saksi menyewakan mobil miliknya dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa menurut kesepakatan orang Timor tersebut menyewa selama 1 (satu) bulan dengan harga Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tetapi baru dibayar Down Payment sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari pengakuan orang yang meminjam tersebut, mobil saksi hanya akan digunakan untuk usaha di Malinau saja;
Bahwa kemudian saksi diberitahu oleh salah seorang teman saksi yang merupakan anggota polisi, bahwa mobil saksi sedang ditahan oleh pihak yang berwajib karena membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak memiliki keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut yang sudah didengar keterangannya di depan persidangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terdapat satu orang ahli bernama Abdul Muhaemien bin Ishak. sehingga jaksa penuntut umum meminta supaya keterangan dari ahli tersebut untuk dibacakan yang pada prinsipnya terdakwa tidak keberatan, oleh karenanya demi tercapainya azas peradilan yang cepat, Majelis Hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi sebagaimana diamksud dalam Bab I Pasal 1 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak harus memiliki ijin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh para terdakwa telah melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis minyak tanah tanpa disertai surat ijin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan cukup dengan saksi-saksinya, dan tidak mengajukan alat bukti lainnya maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau karena mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna Silver;
Bahwa mobil tersebut disewa oleh sdr. Nyong dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa adapun jumlah bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diangkut sebanyak + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter yang disimpan dalam 19 (sembilan belas) jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa bahan bakar minyak tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa beli di Kabupaten Malinau seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, dan rencananya akan Terdakwa jual di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga keuntungan yang akan diperoleh Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengangkut dan izin berniaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan kegiatan seperti ini sehingga ini merupakan kejadian pertama kali;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, keterangan ahli yang dibacakan, serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh hal-hal yang dapat dijadikan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau Terdakwa diamankan karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Tana Tidung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G warna Silver, namun ketika lewat di depan Pos Satpol PP, petugas Satpol PP mencium bau bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari dalam mobil yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa kemudian petugas Satpol PP mengejar mobil Terdakwa, lalu memberhentikan mobil tersebut, kemudian meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan isi dalam mobil yang dikendarainya;
Bahwa di dalam mobil Terdakwa terdapat bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diamankan sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa Terdakwa mengaku bahan bakar jenis minyak tanah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut di Kabupaten Malinau seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, dan rencananya akan Terdakwa jual di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga keuntungan yang akan diperoleh Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut dan tidak memiliki izin berniaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut;
Bahwa mobil Toyota Avanza, nomor polisi KT 1594 G berwarna Silver, merupakan mobil sewaan yang Terdakwa sewa dari Saksi Lesmano Wahyu Epi bin Achwan;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan bersifat alternatif yaitu Kesatu Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut keyakinan Majelis Hakim sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu dakwaan kedua Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan dan melakukan niaga tanpa izin usaha niaga;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah seseorang yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini.
Demikian pula dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa Askar bin Kaseng dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur-unsur berikutnya;.
Ad.2. Unsur “Yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan melakukan niaga tanpa izin usaha niaga”;
Menimbang, bahwa pengertian pengangkutan dalam ruang lingkup Minyak dan Gas Bumi digariskan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa pengertian dari niaga dalam perkara ini tentunya haruslah merujuk kepada pengertian niaga dalam ruang lingkup bidang Minyak dan Gas Bumi, yang mana telah digariskan dalam Pasal 1angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan Niaga adalah salah satu bagian dari Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa melihat dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui jikalau kegiatan Niaga yang dimaksudkan tersebut adalah bersifat alternatif yang artinya hanya melakukan salah satu dari kegiatan-kegiatan tersebut saja sudah termasuk kedalam suatu kegiatan yang mencakup kegiatan Niaga dalam ruang lingkup Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa izin usaha yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah tentunya izin usaha yang berlaku dalam ruang lingkup Minyak dan Gas Bumi, yang mana telah digariskan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir yaitu berupa Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir tersebut dibedakan secara tegas dan terpisah antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya sehingga Izin Usaha dapat dibedakan dalam empat jenis yaitu Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga, yang mana setiap izin tersebut sangat berbeda antara satu dengan lainnya baik dalam bentuk, jenis maupun peruntukannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dipertegas bahwa setiap Kegiatan Usaha Hilir baik itu Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan maupun Niaga barulah bisa dilakukan apabila sudah mendapat Izin Usaha dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yakni diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajuka di persidangan yakni pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 Wita di depan Pos Satpol PP Kabupaten Malinau, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Tana Tidung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza, nomor polisi KT 1594 G berwarna Silver, namun ketika lewat di depan Pos Satpol PP, petugas Satpol PP mencium bau bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari dalam mobil yang dikendarai Terdakwa sehingga petugas Satpol PP mengejar mobil Terdakwa, lalu memberhentikan mobil tersebut, kemudian meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan isi dalam mobil yang dikendarainya. Bahwa di dalam mobil Terdakwa terdapat bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diamankan sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter, yang diakui Terdakwa bahan bakar jenis minyak tanah tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut di Kabupaten Malinau seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter, dan rencananya akan Terdakwa jual di Kabupaten Tana Tidung dengan harga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga keuntungan yang akan diperoleh Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per liter namun Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut dan tidak memiliki izin berniaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan diatas, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang membawa bahan bakar minyak jenis minyak tanah di dalam mobil Toyota Avanza, nomor polisi KT 1594 G berwarna Silver sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total + 570 (lima ratus tujuh puluh) liter adalah kegiatan pengangkutan karena Terdakwa sedang memindahkan bahan bakar minyak tersebut dari satu tempat ke tempat yang lainnya, selanjutnya perbuatan Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut di Kabupaten Malinau seharga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter yang rencananya akan Terdakwa jual di Kabupaten Tana Tidung seharga Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perniagaan;
Menimbang, bahwa dalam hal Terdakwa mengangkut dan berniaga bahan bakar minyak sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa mengaku tidak memiliki izin untuk mengangkut dan tidak memiliki izin untuk berniaga yang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas bumi dalam Pasal 23 ayat (2) mensyaratkan bahwa pengangkutan dan niaga baru dapat dilakukan apabila telah mendapat izin usaha dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan melakukan niaga tanpa izin usaha niaga” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan dan niaga minyak dan gas tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf serta dengan telah terpenuhinya ketentuan alat bukti minimum (bewijs minimum), maka Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah/penetapan telah dilakukan penangkapan dan penahanan, sehingga lamanya Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan tidak ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yakni berupa Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena barang-bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga terhadap barang bukti tersebut patut dan layak apabila dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah corong warna biru, 1 (satu) buah ember warna merah, 1 (satu) buah canting literan ukuran 1 (satu) liter oleh karena barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan namun barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan dalam tindak pidana dan dikhawatirkan apabila dikembalikan kepada Terdakwa akan membuat Terdakwa mengulangi perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol KT 1594 G, No. Rangka MHFM1BA3J7KO39582, No. Mesin DC 14842 beserta kuncinya dan 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G an. Aripuddin, oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang disewa oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana namun pemilik barang bukti tersebut yakni Lesmono Wahyu Epi bin Achwan tidak mengetahui mobil miliknya akan digunakan untuk tindak pidana sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut patut dan pantas apabila dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beralasan kiranya Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan ketentuan Undang-Undang lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Askar bin Kaseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan dan niaga minyak dan gas tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dengan total ± 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah corong warna biru;
1 (satu) buah ember warna merah;
1 (satu) buah canting literan ukuran 1 (satu) liter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol KT 1594 G, No. Rangka MHFM1BA3J7KO39582, No. Mesin DC 14842 beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Toyota Avanza No. Pol KT 1594 G an. Aripuddin;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Lesmono Wahyu Epi bin Achwan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada yang dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2015, oleh kami Yulianto Thosuly, S.H. sebagai Ketua Majelis M. Musashi Achmad Putra, S.H., M.H., dan Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut diatas dengan dihadiri Agung Cahyono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadapan A.B Silitonga, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Muh. Musashi Achmad P. S.,H., M.,H Yulianto Thosuly, S.,H.
Rony Daniel Ricardo, S.,H.,M.,H.
PANITERA PENGGANTI
Agung Cahyono, S.,H.