1134/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1134/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Heriyanto Wijaya alias Asiong
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Turut serta dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup 3. Menetapkan barang bukti berupa: 114 (seratus empat belas) butir ectasy warna kuning logo ”love” dengan berta netto 34, 2912 gram, 2 (dua) Handphone yaitu merk Nokia Flip warna merah dan merk Huawwei Esia, 1 (satu) kunci rumah, 5 (lima) plastik klip besar @ 5. 000 (lima ribu) butir warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan 25. 000 (dua puluh lima ribu) butir ectasy, 1 (satu) plastik klip besar isi 2665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ectasy warna kuning logo "Love", 2 (dua) plastik klip besar isi keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau, 1 (satu) plastik isi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah, 1 (satu) timbangan elektrik merk Acis dan 1 Handphone merk Huawei Esia, dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 1134/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara perkara pidana, secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-------------------------------------------------------------------------
N a m a : Heriyanto Wijaya alias Asiong;------------------------------
Tempat Lahir : Tanjung Pinang;-------------------------------------------------
Umur/Tgl Lahir : 48 tahun/25 Juni 1966; ---------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan Gambir Baru Nomor 73 Tanjung Pinang Kota, Sumatera Barat/Lapas Klas I Cipinang Blok Type 3 Kamar 315 Jakarta Timur; -----------------------------------
A g a m a : Budha;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja; ---------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa di dampingi Syaiful Yadi, S.H., Budi Suhendra, S.H., Mohamad Ali Syaifudin, S.H., Ery Kustriayah, S.H., Syafril Andeska, S.H., dan Muhamad Ali, S.H., Para Penasihat Hukum dari POSBAKUMADIN Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Nomor 1134/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr tertanggal 14 Oktober 2014;;--------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1134/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 2 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis No. 1134/Pen Pid/2014/PN. Jkt.Utr., tanggal 6 Oktober 2014, tentang Hari Sidang;----------------------------------
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-580/JKT.UT/09/2014, tanggal 25 September 2014;---------------------------------------
Telah membaca, memeriksa dan meneliti berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------
Telah mendengan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;---------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum kepersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis No.Reg.Perk: PDM-580/ JKUT/09/2014, tanggal 24 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Heriyanto Wijaya als Asiong, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;--
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heriyanto Wijaya als Asiong dengan pidana MATI; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti:-------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) plastik klip besar yang didalamnya masing-masing berisi @ 5.000 (lima ribu) butir tablet ectasy warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau dengan berat keseluruhan 17.737 gram. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahakan Barang Bukti oleh Dit Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2013 telah dimusnahkan 59.880 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) butir dan dibawa ke Labkrim untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan Lab adalah 114 (seratus empat belas) butir atau dengan berat netto 34,2912 gram; ----------------------------
2 (dua) buah HP yaitu merk Nokia Flip warna merah dan merk Huawwei esia, 1 (satu) buah kunci rumah; -----------------------------------------------------
5 (lima) plastik klip besar @ 5.000 (lima ribu) butir warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ectasy, 1 (satu) plastik klip besar isi 2665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ectasy warna kuning logo "Love", 2 (dua) plastik klip besar isi keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau, 1 (satu) plastik isi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Acis dan HP merk Huawei Esia; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;--------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang tidak bertanggal Maret 2015, yang pada pokoknya mohon agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak menghukum Terdakwa dengan hukuman mati, karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 A "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis yang tidak bertanggal, yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Duplik dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Pembelaannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:-------------------
Kesatu ------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong bersama saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake (keduanya menjadi Terpidanaa dalam berkas perkara splitzing) serta Andi Cong alias Acong (DPO), pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekitar jam 18.45 WIB dan sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2013, atau masih termasuk pada tahun 2013, bertempat didekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong selaku Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) menyuruh untuk menerima dan menyimpan narkotika jenis ecstasy dari saksi Kasmui alias Mui (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) yang sebelumnya diterima dari Kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) dan kadang-kadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada orang yang tidak dikenal suruhannya Andi Cong alias Acong (DPO). Dalam memerintah saksi Sugito alias Gito alias Kake tersebut Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberi imbalan uang setiap bulannya kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake rata-rata sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa kontrakan rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibayar Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dimana rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ecstasy milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong atas perintah Andi Cong alias Acong (DPO) sebelum diedarkan, dijual atau diserahkan kepada pembelinya; -------------------------------------------------------------------------------------
Pada bulan 19 September 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong selaku Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah menghubungi saksi Kasmui als Mui (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) menyuruh untuk menerima dan menyimpan narkotika jenis ecstasy dan menyimpannya di kontrakan Sugito alias Gito alias Keke (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) sebanyak 90.000 (sembilan puluh ribu) butir dan waktu Kasmui alias Mui ketika ditangkap saksi Kasmui alias Mui ditemukan 60.000 (enam puluh) ribu butir ectasy warna kuning logo “Love“ yang sebelumnya diterima dari kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekitar pukul 18.45 WIB di samping Pos RW.01 Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Jakarta utara kemudian setelah saksi mui diintrograsi oleh penagkap yaitu saksi dari Polda Metro bahwa masih ada sisa ecstasi di rumah Sugito kemudian saksi pihak kepolisian meminta untuk ditunjukkan rumah Sugito; ----------------------------------------------
Kemudian di rumah sugito alias Gito alias keke yang beralamat di Gang Petasan RT05/RW 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta utara Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Sugito alias Gito alias Kake dan barang bukti yang ditemukan adalah 5 (lima) plastik klip besar yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima ribu) butir tablet ecstasy warna kuning berlogo “Love” jumlah total keseluruhan 5 (lima) plastik besar masing-masing berisikan 5.000 (lima ribu) tablet warna kuning logo “Love” jumlah seluruhnya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat brutto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah Kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy warna merah sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat brutto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy warna merah muda berat brutto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Acis; ------------------------------------
Menurut saksi Sugito alias Gito alias Keke bahwa Terdakwa Heryanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menyimpan dan mengantarkan ecstasy tersebut dan saksi Sugito alias Gito menunggu rumah Kontrakan yang dibayar oleh Heriyanto Wijaya alias Asiong untuk menjaga ecstasy yang disimpan oleh Kasmui alias Mui dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberi imbalan uang setiap bulannya kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake rata-rata sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa kontrakan rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibayar Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dimana rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ecstasy milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong atas perintah Andi Cong alias Acong (DPO) sebelum diedarkan, dijual atau diserahkan kepada pembelinya; --------------------------------------------
Adapun peranan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong adalah menerima titipan ecstasy miliknya Andi Cong alias Acong (DPO) yang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mencari rumah kontrakan tempat penyimpanan ecstasy yaitu di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ecstasy dari kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) untuk disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake terkadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada pembelinya melalui seseorang yang tidak dikenal sesuai arahan dari Andi Cong alias Acong (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------------
Pada minggu kedua dibulan Agustus 2013 yang hari dan tanggalnya sudah lupa ketika Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong didalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) melalui Handphone milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong nomor 51103167 (Handphone dibuang) dalam pembicaraan melalui Handphone tersebut Andi Cong alias Acong (DPO) menyampaikan mau menitipkan 2 (dua) buah kopor berisi ecstasy sebanyak 90.000 (sembilan puluh ribu) butir dengan imbalan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya keesokan harinya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong kembali dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) yang memberitahu barang sudah ada dan meminta nomor Handphone orang yang mau menjemput barang dan pada saat itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberikan nomor Hanphone saksi Kasmui alias Mui, setelah berkomunikasi dengan Andi Cong alias Acong (DPO) kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui menyuruh mengambil ecstasy dari seseorang di depan Gudang No. 3 di daerah Sunda Kelapa Jakarta Utara dengan diberi Kode 52 dan apabila ecstasy sudah diterima supaya diserahkan atau disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------
Setelah menerima perintah dari Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi nomor Handphone laki-laki yang akan menyerahkan ecstasy dengan kode untuk saksi Kasmui alias Mui yaitu 52 dan laki-laki tersebut dengan ciri-ciri memakai baju hitam garis putih dan janjian bertemu di depan Gudang No. 3 samping Peti Kemas. Kemudian saksi Kasmui alias Mui menuju ketempat yang dijanjikan dan sesampainya di depan Gudang No. 3 saksi Kasmui alias Mui menelpon laki-laki tersebut dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut muncul dari samping peti kemas, dalam pertemuan tersebut saksi Kasmui alias Mui menerima 2 (dua) kopor warna hitam merah dan hijau berisikan ecstasy, kemudian 2 (dua) kopor berisi ecstasy tersebut oleh saksi Kasmui alias Mui dibawa dan disimpan di dalam kamar tidur rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan saksi Kasmui alias Mui bisa masuk kerumah kontrakan karena sudah memiliki kunci duplikat rumah yang dibuat duplikat oleh saksi Sugito alias Gito alias Kake dengan maksud untuk mempermudah dalam menyimpan ecstasy apabila saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat. Setelah 2 (dua) kopor berisi ecstasy disimpan, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberitahu kopor berisi ecstasy sudah disimpan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake. Selanjutnya saksi Sugito alias Gito alias Kake pulang ke rumah kontrakan melihat 2 (dua) kopor berisi Ecstasy sudah ada di dalam kamar tidur kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake; --------------
Dikarenakan sudah dua minggu ecstasy yang disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake belum diambil oleh Andi Cong alias Acong (DPO) ataupun suruhannya, selanjutnya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi Andi Cong alias Acong (DPO) intinya menanyakan kapan barang akan diambil dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong mendapat penjelasan dari Andi Cong alias Acong (DPO) lagi menunggu orangnya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) diberitahu barang akan diambil sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dengan berat 17.737 gram dan ketika itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong meminta nomor Handphone kudanya (orang) yang mau menjemput ecstasy. Keesokan harinya yaitu hari Kamis, tanggal 19 September 2012 sekitar jam 16.48 WIB setelah menerima nomor Handphone orang yang akan mengambil barang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui dari Handphone nomor 02151103167 ke Handphone saksi Kasmui alias Mui nomor 02198450208 memberi tahu saksi Kasmui alias Mui mengambil ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake, lalu saksi Kasmui alias Mui langsung menuju ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang ketika itu saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat dan karena saksi Kasmui alias Mui sudah memiliki kuncinya sehingga saksi Kasmui alias Mui langsung masuk ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengambil kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir, kemudian saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake menanyakan posisi dan saat itu saksi Sugito alias Gito alias Kake memberitahu sedang ada di warung sambil menanyakan apakah ada kerjaan dan saksi Kasmui alias Mui menjawab “Ya mau antar” dan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengatakan “Ya udah”. Kemudian sekitar jam 17.45 WIB saksi Kasmui alias Mui ditelpon Terdakwa Heriyanto Wijaya alias ASIONG memberitahu nomor telpon orang yang akan menerima ecstasy yaitu nomor 081294822881 dengan kode 55 dan saksi Kasmui alias Mui disuruh langsung menghubungi orang tersebut. Sekitar jam 18.36 WIB saksi Kasmui alias Mui menghubungi orang yang akan menerima ecstasy dengan nomor 081294822881 dari nomor HP milik saksi Kasmui alias Mui nomor 021-94447602 sambil mengatakan kode 55 dan janjian bertemu di dekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian saksi Kasmui alias Mui berangkat dari rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake sambil membawa 1 (satu) kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir. Sedangkan sisanya berupa 25000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy berlogo “love” berat netto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, satu plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat bruto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy berat bruto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) timbangan elektrik merek Acis; ---------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2572/NNF/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari Kasmui alias Mui hasil penyisihan berupa: 12 (dua belas) bungkus plastik klip (Kode A sampai dengan L) masing-masing berisikan tablet warna kuning berlogo “Hati” dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm jumlah seluruhnya 120 (seratus dua puluh) tablet dengan berat netto seluruhnya 36,0960 gram nomor barang bukti 1073/2013/PF, adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------
Dan barang bukti yang berada di rumah Sugito alias Gito alias Keke di dalam kamar tidur ditemukan barang bukti berupa ecstasy seluruhnya sebanyak 28.874 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat brutto seluruhnya 8.624 (delapan ribu enam ratus dua puluh empat) gram dengan perincian: 1 (satu) buah kardus Indomie berisi 5 (lima) plastik besar masing-masing berisikan 5.000 (lima ribu) tablet warna kuning logo “Love” jumlah seluruhnya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat brutto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy warna merah sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat brutto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy warna merah muda berat brutto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Acis; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2573/NNF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake hasil penyisihan berupa: ----------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2573/NNF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa hasil penyisihan berupa: ---------------------------------
6 (enam) bungkus plastik klip kode I s/d VI berisi 60 (enam puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,8 cm Logo “ Love” dengan berat netto seluruhnya 17,8898 gram diberi nomor barang bukti 1249/ 2013/NF; -----------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa Sugito alias Gito alias Keke. Setelah diperiksa secara laboratoris bahwa barang bukti dengan Nomor:
1249/2013/NF: Positif Narkotika mengandung Metamfetamina;---------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara LAB KRIM disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : -------------------------------------------
1249/2013/NF: berupa tablet warna kuning tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina, dan sisa 48 (empat puluh delapan butir) tablet /14,1669 gram; -------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake serta Andi Cong alias Acong (DPO) untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ecstasy tersebut Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong tidak ada ijin dari pihak yang berwenang; ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------
Subsidiar: --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong bersama saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake (keduanya menjadi Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) serta dengan Andi Cong alias Acong (DPO), pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekitar jam 18.45 WIB dan sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2013, atau masih termasuk pada tahun 2013, bertempat didekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong selaku Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) menyuruh untuk menerima dan menyimpan Narkotika jenis ecstasy dari saksi Kasmui alias Mui (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) yang sebelumnya diterima dari Kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) dan kadang-kadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada orang yang tidak dikenal suruhannya Andi Cong alias Acong (DPO). Dalam memerintah saksi Sugito alias Gito alias Kake tersebut Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberi imbalan uang setiap bulannya kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake rata-rata sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa kontrakan rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibayar Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dimana rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ecstasy milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong atas perintah Andi Cong alias Acong (DPO) sebelum diedarkan, dijual atau diserahkan kepada pembelinya; -------------------------------------------------------------------------------------
Adapun peranan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong adalah menerima titipan ecstasy miliknya Andi Cong alias Acong (DPO) yang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mencari rumah kontrakan tempat penyimpanan Ecstasy yaitu di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ecstasy dari kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) untuk disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake terkadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada pembelinya melalui seseorang yang tidak dikenal sesuai arahan dari Andi Cong alias Acong (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada minggu kedua dibulan Agustus 2013 yang hari dan tanggalnya sudah lupa ketika Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong didalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) melalui Handphone milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong nomor 51103167 dan dalam pembicaraan melalui Handphone tersebut Andi Cong alias Acong (DPO) menyampaikan mau menitipkan 2 (dua) buah Kopor berisi ecstasy sebanyak 90.000 (sembilan puluh ribu) butir dengan imbalan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya keesokan harinya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong kembali dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) yang memberitahu barang sudah ada dan meminta nomor Handphone orang yang mau menjemput barang dan pada saat itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberikan nomor Hanphone saksi Kasmui alias Mui, setelah berkomunikasi dengan Andi Cong alias Acong (DPO) kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui menyuruh mengambil ecstasy dari seseorang di depan Gudang No. 3 di daerah Sunda Kelapa Jakarta Utara dengan diberi kode 52 dan apabila ecstasy sudah diterima supaya diserahkan atau disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------
Setelah menerima perintah dari Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi nomor Handphone laki-laki yang akan menyerahkan ecstasy dengan kode untuk saksi Kasmui alias Mui yaitu 52 dan laki-laki tersebut dengan ciri-ciri memakai baju hitam garis putih dan janjian bertemu di depan Gudang 3 samping peti kemas. Kemudian saksi Kasmui alias Mui menuju ketempat yang dijanjikan dan sesampainya di depan Gudang No. 3 saksi Kasmui alias Mui menelpon laki-laki tersebut dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut muncul dari samping peti kemas, dalam pertemuan tersebut saksi Kasmui alias Mui menerima 2 (dua) Kopor warna hitam merah dan hijau berisikan ecstasy, kemudian 2 (dua) kopor berisi ecstasy tersebut oleh saksi Kasmui alias Mui dibawa dan disimpan di dalam kamar tidur rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan saksi Kasmui alias Mui bisa masuk kerumah kontrakan karena sudah memiliki kunci duplikat rumah yang dibuat duplikat oleh saksi Sugito alias Gito alias Kake dengan maksud untuk mempermudah dalam menyimpan ecstasy apabila saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat. Setelah 2 (dua) kopor berisi ecstasy disimpan, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberitahu kopor berisi ecstasy sudah disimpan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake. Selanjutnya saksi Sugito alias Gito alias Kake pulang ke rumah kontrakan melihat 2 (dua) kopor berisi ecstasy sudah ada di dalam kamar tidur kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake; --------------
Dikarenakan sudah dua minggu ecstasy yang disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake belum diambil oleh Andi Cong alias Acong (DPO) ataupun suruhannya, selanjutnya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi Andi Cong alias Acong (DPO) intinya menanyakan kapan barang akan diambil dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong mendapat penjelasan dari Andi Cong alias Acong (DPO) lagi menunggu orangnya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) diberitahu barang akan diambil sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dan ketika itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong meminta nomor Handphone kudanya (orang) yang mau menjemput ecstasy. Keesokan harinya yaitu hari Kamis, tanggal 19 September 2012 sekitar jam 16.48 WIB setelah menerima nomor Handphone orang yang akan mengambil barang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui dari Handphone nomor 021-51103167 ke Handphone saksi Kasmui alias Mui nomor 021-98450208 memberi tahu sudah mengirim uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyuruh saksi Kasmui alias Mui mengambil ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake, lalu saksi Kasmui alias Mui langsung menuju ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang ketika itu saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat dan karena saksi Kasmui alias Mui sudah memiliki kuncinya sehingga saksi Kasmui alias Mui langsung masuk ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengambil kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir, kemudian saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake menanyakan posisi dan saat itu saksi Sugito alias Gito alias Kake memberitahu sedang ada di warung sambil menanyakan apakah ada kerjaan dan saksi Kasmui alias Mui menjawab “Ya mau antar” dan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengatakan “Ya udah”. Kemudian sekitar jam 17.45 WIB saksi Kasmui alias Mui ditelpon Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberitahu nomor telpon orang yang akan menerima ecstasy yaitu nomor 081294822881 dengan kode 55 dan saksi Kasmui alias Mui disuruh langsung menghubungi orang tersebut. Sekitar jam 18.36 WIB saksi Kasmui alias Mui menghubungi orang yang akan menerima ecstasy dengan nomor 081294822881 dari nomor Handphone milik saksi Kasmui alias Mui nomor 021-94447602 sambil mengatakan kode 55 dan janjian bertemu di dekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian saksi Kasmui alias Mui berangkat dari rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake sambil membawa 1 (satu) kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir. Sedangkan sisanya berupa 25000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy berlogo “Love” berat netto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warnahijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastic warna merah berisikan ecstasy sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat bruto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy berat bruto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) timbangan elektrik merek Acis; ------------------------------------------------------------
Barang bukti yang berada di tangan Kasmui als Mui adalah ecstasy sebanyak 60.000 butir Lab Uji narkoba 120 (seratus dua puluh) butir dan dimusnahkan 59.880 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) butir; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2572/NNF/2013 tanggal 01 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari KASMUI alias MUI hasil penyisihan berupa: 12 (dua belas) bungkus plastik klip (Kode A sampai dengan L) masing-masing berisikan tablet warna kuning berlogo “Hati” dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm jumlah seluruhnya 120 (seratus dua puluh) tablet dengan berat netto seluruhnya 36,0960 gram nomor barang bukti 1073/2013/PF, adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------------------------------
Dan barang bukti yang berada di rumah Sugito alias Gito alias Keke di dalam kamar tidur ditemukan barang bukti berupa ecstasy seluruhnya sebanyak 28.874 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat brutto seluruhnya 8.624 (delapan ribu enam ratus dua puluh empat) gram dengan perincian: 1 (satu) buah kardus Indomie berisi: 5 (lima) plastik besar masing-masing berisikan 5.000 (lima ribu) tablet warna kuning logo “Love” jumlah seluruhnya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat brutto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy warna merah sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat brutto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy warna merah muda berat brutto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Acis; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2573/NNF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake hasil penyisihan berupa: ----------
6 (enam) bungkus plastic klip kode I s/d VI berisi 60 (enam puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,8 cm logo “Love” dengan berat netto seluruhnya 17,8898 gram diberi nomor barang bukti 1249/ 2013/NF; -----------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut diatas milik terdakwa Sugito alias Gito alias Kake. Setelah diperiksa secara Laboratoris bahwa barang bukti dengan Nomor: --------------------------------------------------------------------------------------
1249/2013/NF: Positif Narkotika mengandung Metamfetamina; --------
1249/2013/NF : berupa tablet warna kuning tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina, dan sisa 48 (empat puluh delapan butir) tablet /14,1669 gram; -------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake serta Andi Cong alias Acong (DPO) untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ecstasy tersebut Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong tidak ada ijin dari pihak yang berwenang; -----------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; -----------------------
Dan ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong bersama saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake (keduanya menjadi Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) serta dengan Andi Cong alias Acong (DPO), pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekitar jam 18.45 WIB dan sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2013, atau masih termasuk pada tahun 2013, bertempat didekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------
Pada bulan Juni 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong selaku Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) menyuruh untuk menerima dan menyimpan narkotika jenis ecstasy dari saksi Kasmui alias Mui (Terdakwa dalam berkas perkara splitzing) yang sebelumnya diterima dari Kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) dan kadang-kadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada orang yang tidak dikenal suruhannya Andi Cong alias Acong (DPO). Dalam memerintah saksi Sugito alias Gito alias Kake tersebut Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberi imbalan uang setiap bulannya kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake rata-rata sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa kontrakan rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibayar Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dimana rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ecstasy milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong atas perintah Andi Cong alias Acong (DPO) sebelum diedarkan, dijual atau diserahkan kepada pembelinya; -------------------------------------------------------------------------------------
Adapun peranan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong adalah menerima titipan ecstasy miliknya Andi Cong alias Acong (DPO) yang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh kepada saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mencari rumah kontrakan tempat penyimpanan ecstasy yaitu di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ecstasy dari kurirnya Andi Cong alias Acong (DPO) untuk disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake terkadang juga Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menyuruh saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk mengantarkan atau menyerahkan ecstasy kepada pembelinya melalui seseorang yang tidak dikenal sesuai arahan dari Andi Cong alias Acong (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada minggu kedua dibulan Agustus 2013 yang hari dan tanggalnya sudah lupa ketika Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong didalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur telah dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) melalui Handphone milik Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong nomor 51103167 dan dalam pembicaraan melalui Handphone tersebut Andi Cong alias Acong (DPO) menyampaikan mau menitipkan 2 (dua) buah kopor berisi ecstasy sebanyak 90.000 (sembilan puluh ribu) butir dengan imbalan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya keesokan harinya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong kembali dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) yang memberitahu barang sudah ada dan meminta nomor Handphone orang yang mau menjemput barang dan pada saat itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberikan nomor Hanphone saksi Kasmui alias Mui, setelah berkomunikasi dengan Andi Cong alias Acong (DPO) kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui menyuruh mengambil ecstasy dari seseorang di depan Gudang No. 3 di daerah Sunda Kelapa Jakarta Utara dengan diberi kode 52 dan apabila ecstasy sudah diterima supaya diserahkan atau disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; ----------------------------------------------------------------
Setelah menerima perintah dari Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi nomor Handphone laki-laki yang akan menyerahkan ecstasy dengan kode untuk saksi Kasmui alias Mui yaitu 52 dan laki-laki tersebut dengan ciri-ciri memakai baju hitam garis putih dan janjian bertemu di depan Gudang No. 3 samping peti kemas. Kemudian saksi Kasmui alias Mui menuju ketempat yang dijanjikan dan sesampainya di depan Gudang No. 3 saksi Kasmui alias Mui menelpon laki-laki tersebut dan tidak lama kemudian laki-laki tersebut muncul dari samping peti kemas, dalam pertemuan tersebut saksi Kasmui alias Mui menerima 2 (dua) kopor warna hitam merah dan hijau berisikan ecstasy, kemudian 2 (dua) kopor berisi ecstasy tersebut oleh saksi Kasmui alias Mui dibawa dan disimpan di dalam kamar tidur rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan saksi Kasmui alias Mui bisa masuk kerumah kontrakan karena sudah memiliki kunci duplikat rumah yang dibuat duplikat oleh saksi Sugito alias Gito alias Kake dengan maksud untuk mempermudah dalam menyimpan ecstasy apabila saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat. Setelah 2 (dua) kopor berisi ecstasy disimpan, selanjutnya saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake dan Terdakwa Heriysnto Wijaya alias Asiong memberitahu kopor berisi ecstasy sudah disimpan di rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake. Selanjutnya saksi Sugito alias Gito alias Kake pulang ke rumah kontrakan melihat 2 (dua) kopor berisi Ecstasy sudah ada di dalam kamar tidur kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake; --------------
Dikarenakan sudah dua minggu ecstasy yang disimpan di rumah kontrakannya saksi Sugito alias Gito alias Kake belum diambil oleh Andi Cong alias Acong (DPO) ataupun suruhannya, selanjutnya Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi Andi Cong alias Acong (DPO) intinya menanyakan kapan barang akan diambil dan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong mendapat penjelasan dari Andi Cong alias Acong (DPO) lagi menunggu orangnya. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 September 2013 Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong dihubungi Andi Cong alias Acong (DPO) diberitahu barang akan diambil sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dan ketika itu Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong meminta nomor Handphone kudanya (orang) yang mau menjemput ecstasy. Keesokan harinya yaitu hari Kamis, tanggal 19 September 2012 sekitar jam 16.48 WIB setelah menerima nomor Handphone orang yang akan mengambil barang kemudian Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong menghubungi saksi Kasmui alias Mui dari Handphone nomor 021-51103167 ke Handphone saksi Kasmui alias Mui nomor 021-98450208 memberi tahu sudah mengirim uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyuruh saksi Kasmui alias Mui mengambil ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake, lalu saksi Kasmui alias Mui langsung menuju ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake yang ketika itu saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak ada ditempat dan karena saksi Kasmui alias Mui sudah memiliki kuncinya sehingga saksi Kasmui alias Mui langsung masuk ke rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengambil kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir, kemudian saksi Kasmui alias Mui menghubungi saksi Sugito alias Gito alias Kake menanyakan posisi dan saat itu saksi Sugito alias Gito alias Kake memberitahu sedang ada di warung sambil menanyakan apakah ada kerjaan dan saksi Kasmui alias Mui menjawab “Ya mau antar” dan saksi Sugito alias Gito alias Kake mengatakan “Ya udah”. Kemudian sekitar jam 17.45 WIB saksi Kasmui alias Mui ditelpon Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong memberitahu nomor telpon orang yang akan menerima ecstasy yaitu nomor 081294822881 dengan kode 55 dan saksi Kasmui alias Mui disuruh langsung menghubungi orang tersebut. Sekitar jam 18.36 WIB saksi Kasmui alias Mui menghubungi orang yang akan menerima Ecstasy dengan nomor 081294822881 dari nomor Handphone milik saksi Kasmui alias Mui nomor 021-94447602 sambil mengatakan kode 55 dan janjian bertemu di dekat Pos RW.01 yang terletak di Jalan Gambang 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian saksi Kasmui alias Mui berangkat dari rumah kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake sambil membawa 1 (satu) kopor warna hitam merah berisi ecstasy sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) butir. Sedangkan sisanya berupa 25000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy berlogo “Love” berat netto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastic besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat bruto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy berat bruto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) timbangan elektrik merek Acis; ------------------------------------------------------------
Dan barang bukti yang berada di rumah Sugito alias Gito alias Keke di dalam kamar tidur ditemukan barang bukti berupa ecstasy seluruhnya sebanyak 28.874 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat brutto seluruhnya 8.624 (delapan ribu enam ratus dua puluh empat) gram dengan perincian: 1 (satu) buah kardus Indomie berisi: 5 (lima) plastik besar masing-masing berisikan 5.000 (lima ribu) tablet warna kuning logo “Love” jumlah seluruhnya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat brutto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy warna merah sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat brutto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy warna merah muda berat brutto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Acis; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB: 2573/NNF/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang menyimpulkan barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake hasil penyisihan berupa: ----------
2 (dua) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) tablet warna hijau berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 7,7692 gram diberi nomor bukti 1250/2013/NF; ----------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna merah berdiameter 0,8 dan tebal 0,55 cm dengan berat netto seluruhnya 103,9152 gram diberi nomor barang bukti 1251/2013 /NF; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 24 (dua puluh empat) tablet warna merah berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,5 cm Logo “CS” dengan berat netto seluruhnya 6,6776 gram diberi nomor barang bukti 1252/ 2013/NF; -----------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut diatas milik terdakwa Sugito alias Gito alias Keke. Setelah diperiksa secara Laboratoris bahwa barang bukti dengan Nomor :---
1250/2013/NF: (-) Negatif,Narkoba dan Psikotropika. Dan mengandung bahan aktif Caffeine dan Chlorpheniramine; --------------------------------------
1251/2013/NF: (-) Negatif Narkoba dan Psikotropika dan mengandung bahan aktif Acetaminoplen; ------------------------------------------------------------
1252/2013/NF: (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika bahan aktif Benzylpiperazine dan Acetaminophen, caffeine dan Strychnine; ------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara LAB KRIM disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------------------------------------------
1250/2013/NF: berupa tablet warna hijau tersebut diatas benar mengandung bahan aktif: Caffeine dan Chlorpheniramine.dan sisa 16 (enam belas) tablet /6,1284 gram; ---------------------------------------------------
1251/2013/NF: berupa tablet warna merah diatas benar mengandung bahan aktif Acetaminoplen.dan sisa 275 (dua ratus tujuh lima) tablet/ 101,2730 gram; ---------------------------------------------------------------------------
1252/2013/NF: tablet merah tersebut diatas benar mengandung bahan aktif Chlorpheniramine Acetaminophen, caffeine dan Strychnine. Sisa 20 (dua puluh) tablet /5,5670 gram; -------------------------------------------------
Bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong tidak ada ijin dari pihak yang berwenang; ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut;--- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 28.874 (dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat brutto seluruhnya 8.624 (delapan ribu enam ratus dua puluh empat) gram dengan perincian: 1 (satu) kardus Indomie berisi: 5 (lima) plastik besar masing-masing berisikan 5.000 (lima ribu) tablet warna kuning logo “Love” jumlah seluruhnya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir berat brutto seluruhnya 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik besar berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo “Love” berat brutto seluruhnya 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) kopor warna hitam berisikan: 2 (dua) plastik besar berisi ecstasy warna hijau seluruhnya sebanyak 900 (sembilan ratus) butir berat brutto seluruhnya 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah berisikan ecstasy warna merah sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir berat brutto seluruhnya 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ecstasy warna merah muda berat brutto seluruhnya 9 (sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Acis;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------
ROMI ARVIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 18.45 WIB, saksi bersama Bambang Dwi, Nuryanto, dan anggota lainnya dibawah pimpinan Sudjadi W.H., S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Kasmui alias Mui di samping Pos RW.01 Jalan Jembatan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, lalu pada hari itu juga sekira pukul 20.15 WIB saksi kembali melakukan penangkapan terhadap Sugito alias Gito alias Kake di rumah yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;----------------
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari Kasmui alias Mui berhasil disita 1 (satu) koper warna hitam merah yang didalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang didalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Flip warna merah simcard Nomor (021) 98450208, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia (021) 9447602, 1 (satu) kunci rumah;------
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari rumah Sugito alias Gito alias Kake berhasil disita 1 (satu) kardus bekas indomie yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang didalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) koper warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, 2 (dua) unit Handphone merk Esia;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Kasmui alias Mui dan Sugito alias Gito alias Kake, semua barang barang bukti tersebut diatas berupa ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Kasmui alias Mui, ectasy tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal namanya pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, kemudian atas suruhan Terdakwa ectasy tersebut dibawa ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, lalu saksi bersama tim menuju Lapas Klas I Cipinang Blok Type 3 Kamar 315, Jakarta Timur tempat dimana Terdakwa ditahan sebagai narapidana, dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang memerintahkan Kasmui alias Mui menerima ectasy tersebut dari seseorang pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang kemudian menyuruh Kasmui alias Mui untuk membawa ectasy tersebut ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone;-------------------------------
Bahwa seseorang yang tidak dikenal namanya tersebut yang telah menyerahkan ectasy kepada Kasmui alias Mui sampai saat ini belum tertangkap (DPO);------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Kasmui alias Mui dan Sugito alias Gito alias Kake, mereka mendapat imbalan berupa uang dari Terdakwa yang diterima melalui transfer ke rekening mereka masing-masing;---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;--------------------------------------
KASMUI alias MUI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1997, dimana perkenalan saksi dengan Terdakwa karena saksi pernah kerja di tempat Terdakwa kost di daerah Mangga Besar; -----------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap pada hari: Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 18.45 WIB, ketika saksi sedang berada di samping Pos RW.01 Jalan Jembatan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara; ------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi ditangkap, lalu polisi melakukan penggeledahan, dimana polisi telah menyita handphone merek Nokia dan Huawei Esia serta 1(satu) kunci rumah Sugito alias Gito alias Kake, selanjutnya polisi menggeledah koper warna hitam dan merah yang saksi bawa, yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ectasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi atas suruhan Terdakwa menerima 60.000 (enam puluh ribu) butir ectasy warna kuning logo ”Love” tersebut dari seseorang yang tidak saksi kenal namanya di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik dari 60.000 (enam puluh ribu) butir ectasy warna kuning logo ”Love” tersebut adalah Terdakwa, karena Terdakwa yang menyuruh saksi melalui handphone untuk menerima ectasy tersebut dari seseorang yang tidak saksi kenal namanya di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin bahwa yang menyuruh saksi menerima 60.000 (enam puluh ribu) butir ectasy warna kuning logo ”Love” tersebut dari seseorang yang tidak saksi kenal namanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara adalah Terdakwa karena saksi mengetahui nomor simcard Terdakwa dan nomor simcard tersebut beberapa kali menghubungi nomor simcard saksi;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerima 60.000 (enam puluh ribu) butir ectasy warna kuning logo ”Love” tersebut, selanjutnya atas perintah Terdakwa ectasy tersebut saksi simpan di rumah Sugito alias Gito alias Kake yang beralamat di Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara; --------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil kopor warna hitam merah tersebut, Terdakwa berada di penjara Cipinang;-------
Bahwa untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, saksi diberi imbalan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening saksi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi bersama polisi menuju ke rumah Sugito alias Gito alias Kake di Gang Petasan RT.05/RW.02 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dari rumah Sugito alias Gito alias Kake ditemukan 1 (satu) kardus bekas indomie yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) koper warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan), 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, 2 (dua) unit Handphone merk Esia; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik ectasy yang telah ditemukan dari rumah Sugito alias Gito alias Kake tersebut adalah juga Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali disuruh Terdakwa untuk mengambil ectasy;--------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;--------------------------------------
SUGITO alias GITO alias KAKE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2008, dan kenalnya di lapangan bulu tangkis yang terletak di Jalan Gambang, Jakarta Utara;----
Bahwa saksi tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah 7 (tujuh) bulan; -------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Kasmui alias Mui karena sama-sama orang suruhan Terdakwa untuk menerima dan mengantar ectasy; -----------------
Bahwa pada saat saksi sedang tidak berada di rumah, Kasmui alias Mui memberi tahu saksi melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi sampai di rumah saksi melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor, namun saksi tidak tahu isi kopor tersebut karena saksi tidak berani membukanya; -----------------------
Bahwa Kasmui alias Mui bisa masuk ke rumah saksi karena ia juga memegang kunci rumah tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa pemilik 2 (dua) kopor yang didalamnya berisi ectasy tersebut adalah Terdakwa karena rumah tersebut adalah rumah untuk menyimpan ectasy milik Terdakwa, dan Terdakwa juga yang membayar uang kontrakan rumah tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membayar uang kontrakan tersebut dengan cara mentrasfer uang tersebut ke rekening saksi; -------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 201.15 di rumah kontrakan saksi di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara tersebut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali disuruh Terdakwa untuk mengantar ectasy, yang pertama mengantar sebanyak 500 (lima ratus) ectasy ke daerah Bandengan Jakarta Utara sedangkan yang kedua mengantar sebanyak 300 (tiga ratus) ectasy ke daerah Angke Jakarta Barat;----------
Bahwa sejak Terdakwa ditahan di LP Cipinang tahun 2010, pertama kali Terdakwa mengontak saksi lewat handphone pada tahun 2012;------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Terdakwa untuk membayar kontrakan saksi tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);-------
Bahwa selain kontrakan tersebut dibayar, saksi juga menerima imbalan uang dari Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang disita dari rumah kontrakan saksi sebanyak 1 (satu) kopor;--
Bahwa Kasmui alias Mui menyimpan 2 (dua) kopor yang berisi ectasy ke rumah saksi sekitar bulan Agustus 2013; ------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) kopor lagi sudah dibawa Kasmui alias Mui tanpa setahu saksi, dan saksi tahu bahwa kopor tersebut dibawa Kasmui alias Mui setelah saksi dan Kasmui alias Mui ditangkap polisi; ---------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;--------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Kasmui alias Mui sejak tahun 2004 di tempat kost di Mangga Besar XI dan perkenalan Terdakwa dengan Kasmui alias Mui karena Terdakwa sering menyuruh Kasmui alias Mui untuk membeli makanan, sedangkan Terdakwa kenal dengan Sugito alias Gito alias Kake tahun 2008 dan perkenalan Terdakwa dengannya pada saat ia menjadi wasit di lapangan bulu tangkis di Jalan Gambang Jakarta Utara; ----
Bahwa sewaktu Terdakwa sedang menjalani hukuman di LP Cipinang, sekitar bulan Agustus 2013 Terdakwa pernah menyuruh Kasmui alias Mui melalui handphone untuk mengambil 2 (dua) kopor yang didalamnya berisi ectasy di daerah Tangerang, namun Terdakwa lupa berapa jumlah ectasy tersebut, tetapi seingat Terdakwa jumlahnya puluhan ribu butir, dan selanjutnya Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk menyimpan kedua kopor tersebut di rumah kontrakan Sugito alias Gito alias Kake; -----------------
Bahwa pemilik ectasy tersebut adalah Mr. Tan yang saat ini sedang dipenjara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan 2 (dua) kopor yang berisi ectasy tersebut kepada Kasmui alias Mui adalah orang yang bernama Andi; -------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti timbangan electric merk Acis tersebut, Terdakwa yang menyuruh Kasmui alias Mui untuk membeli; ---------------------
Bahwa Terdakwa yang membayar uang kontrakan Sugito alias Gito alias Kake, yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)/bulan;----------------
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 114 (seratus empat belas) butir ectasy warna kuning logo ”love” dengan berat netto 34, 2912 gram, 2 (dua) Handphone yaitu merk Nokia Flip warna merah dan merk Huawwei Esia, 1 (satu) kunci rumah, 5 (lima) plastik klip besar @ 5.000 (lima ribu) butir warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ectasy, 1 (satu) plastik klip besar isi 2665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ectasy warna kuning logo "Love", 2 (dua) plastik klip besar isi keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau, 1 (satu) plastik isi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah, 1 (satu) timbangan elektrik merk Acis dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 18.45 WIB, saksi Romi Arvianto bersama Bambang Dwi, Nuryanto, dan anggota lainnya dibawah pimpinan Sudjadi W.H., S.H., telah melakukan penangkapan terhadap saksi Kasmui alias Mui di samping Pos RW.01 Jalan Jembatan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, lalu pada hari itu juga sekira pukul 20.15 WIB saksi Romi Arvianto bersama tim kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Sugito alias Gito alias Kake di rumah yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, dari saksi Kasmui alias Mui berhasil disita 1 (satu) kopor warna hitam merah yang didalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang didalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Flip warna merah simcard Nomor (021) 98450208, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia (021) 9447602, 1 (satu) kunci rumah;------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake berhasil disita 1 (satu) kardus bekas indomie yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang didalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) kopor warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang di dalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, 2 (dua) unit Handphone merk Esia;----------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, semua barang barang bukti tersebut diatas berupa ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, dan menurut Terdakwa bahwa ectasy tersebut kepunyaan Mr.Tan;----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui, ectasy tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang menurut keterangan Terdakwa adalah bernama Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, kemudian atas suruhan Terdakwa ectasy tersebut dibawa ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;-----
Bahwa setelah mengetahui ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, lalu saksi Romi Arvianto bersama tim menuju Lapas Klas I Cipinang Blok Type 3 Kamar 315, Jakarta Timur tempat dimana Terdakwa ditahan sebagai narapidana, dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang memerintahkan Kasmui alias Mui menerima ectasy tersebut dari Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang kemudian menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membawa ectasy tersebut ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk disimpan; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone, dan pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, mereka mendapat imbalan berupa uang dari Terdakwa yang diterima melalui transfer ke rekening mereka masing-masing; ------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Kasmui alias Mui sejak tahun 2004 di tempat kost di Mangga Besar XI dan perkenalan Terdakwa dengan saksi Kasmui alias Mui karena Terdakwa sering menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membeli makanan, sedangkan Terdakwa kenal dengan saksi Sugito alias Gito alias Kake tahun 2008 dan perkenalan Terdakwa dengannya pada saat ia menjadi wasit di lapangan bulu tangkis di Jalan Gambang Jakarta Utara; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk mengambil kopor warna hitam merah tersebut, Terdakwa berada di penjara Cipinang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengambil 2 (dua) koper tersebut, saksi Kasmui alias Mui diberi imbalan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening saksi Kasmui alias Mui; ----------------------------------------
Bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ----------------
Bahwa saksi Kasmui alias Mui bisa masuk ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake karena ia juga memegang kunci rumah tersebut; ----------------------
Bahwa pemilik 2 (dua) kopor yang di dalamnya berisi ectasy tersebut adalah Terdakwa karena rumah tersebut adalah rumah untuk menyimpan ectasy milik Terdakwa, dan Terdakwa juga yang membayar uang kontrakan rumah tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membayar uang kontrakan tersebut dengan cara mentrasfer uang tersebut ke rekening saksi Sugito alias Gito alias Kake; -----
Bahwa uang yang diterima oleh saksi Sugito alias Gito alias Kake dari Terdakwa untuk membayar kontrakan saksi Sugito alias Gito alias Kake tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);-----------------------------------
Bahwa selain kontrakan tersebut dibayar, saksi Sugito alias Gito alias Kake juga menerima imbalan uang dari Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; ------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2572/NNF/2013 tanggal 1 Oktober 2013 atas nama Kasmui alias Mui berupa tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ dengan berat netto 36,0960 gram positif mengandung metamfetamina, caffeina, dextromethorpan dan acetaminophen, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2573/NNF/2013 tanggal 9 Oktober 2013 atas nama Sugito alias Gito alias Kake berupa tablet berwarna kuning, hijau dan merah dengan berat netto 136, 2518 gram, dimana tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ positif mengandung metamfetamina, caffeina, ketamine, dextromethorpan dan promethazine, tablet berwarna hijau positif mengandung caffeina dan chlorpheniramine, tablet berwarna merah positf mengandung acetaminophen, dan tablet berwarna merah positif mengandung bennzylpiperazine, acetaminophen, caffeine dan strychnine; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 bahwa barang bukti yang disita dari Kasmui alias Mui berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 59.880 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna kuning logo ”love”, dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 bahwa barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 27.605 (dua puluh tujuh ribu enam ratus lima) butir ectasy warna kuning logo ”love” dan 880 (delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna hijau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidritas kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------
Setiap orang, -----------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak, ----------------------------------------------------------------------------
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, -----------------------------
Yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, ----------------------------------------------------------------------------------
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
ad.1.Setiap orang. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yang atas setiap tindakannya dapat diminta kepadanya untuk mempertanggungjawabkannya; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Heriyanto Wijaya alias Asiong, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas sebagai Terdakwa atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatas, yang atas identitas tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan ke persidangan, disamping itu menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yang cukup sehingga atas setiap tindakannya dapat disadarinya, dan oleh karenanya pula atas setiap tindakan Terdakwa dapat diminta kepada Terdakwa untuk mempertanggungjawabkannya yang dalam hal ini apabila unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi dan tidak ada pula hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan Terdakwa yang telah terbukti tersebut, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya tersebut; -------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.2.Secara tanpa hak. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah tidak diperkenankannya sesuatu pada seseorang tanpa adanya sesuatu yang melindungi untuk hal itu; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini akan dikaitkan dengan unsur selanjutnya dari dakwaan ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 18.45 WIB, saksi Romi Arvianto bersama Bambang Dwi, Nuryanto, dan anggota lainnya dibawah pimpinan Sudjadi W.H., S.H., telah melakukan penangkapan terhadap saksi Kasmui alias Mui di samping Pos RW.01 Jalan Jembatan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, lalu pada hari itu juga sekira pukul 20.15 WIB saksi Romi Arvianto bersama tim kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Sugito alias Gito alias Kake di rumah yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;-------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, dari saksi Kasmui alias Mui berhasil disita 1 (satu) kopor warna hitam merah yang didalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang didalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Flip warna merah simcard Nomor (021) 98450208, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia (021) 9447602, daj 1 (satu) kunci rumah; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake berhasil disita 1 (satu) kardus bekas indomie yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang didalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) kopor warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, dan 2 (dua) unit Handphone merk Esia;-------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, semua barang barang bukti tersebut diatas berupa ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, dan menurut Terdakwa bahwa ectasy tersebut kepunyaan Mr.Tan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui, ectasy tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang menurut keterangan Terdakwa adalah bernama Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, kemudian atas suruhan Terdakwa ectasy tersebut dibawa ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;------------------------
Menimbang, bahwa setelah mengetahui ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, lalu saksi Romi Arvianto bersama tim menuju Lapas Klas I Cipinang Blok Type 3 Kamar 315, Jakarta Timur tempat dimana Terdakwa ditahan sebagai Narapidana, dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang memerintahkan Kasmui alias Mui menerima ectasy tersebut dari Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang kemudian menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membawa ectasy tersebut ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk disimpan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone, dan pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 8 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensi diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang apabila ketentuan ini dihubungkan dengan ketentuan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter; --
Menimbang, bahwa tidak ada suatu buktipun yang dapat menunjukan bahwa Terdakwa memiliki ijin untuk menerima narkotika jenis ectasy tersebut melalui saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, dan tidak ada juga suatu bukti yang dapat menunjukan bahwa barang bukti berupa ectasy tersebut memiliki hubungan dengan pekerjaan Terdakwa; ----------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.3.Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; ------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui, ectasy tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang menurut keterangan Terdakwa adalah bernama Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, kemudian atas suruhan Terdakwa ectasy tersebut dibawa ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone, dan pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, mereka mendapat imbalan berupa uang dari Terdakwa yang diterima melalui transfer ke rekening mereka masing-masing; ---
Menimbang, bahwa untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, saksi Kasmui alias Mui diberi imbalan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening saksi Kasmui alias Mui; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Kasmui alias Mui sejak tahun 2004 di tempat kost di Mangga Besar XI dan perkenalan Terdakwa dengan saksi Kasmui alias Mui karena Terdakwa sering menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membeli makanan, sedangkan Terdakwa kenal dengan saksi Sugito alias Gito alias Kake tahun 2008 dan perkenalan Terdakwa dengannya pada saat ia menjadi wasit di lapangan bulu tangkis di Jalan Gambang Jakarta Utara; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk mengambil kopor warna hitam merah tersebut, Terdakwa berada di penjara Cipinang;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui bisa masuk ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake karena ia juga memegang kunci rumah tersebut; ----
Menimbang, bahwa pemilik 2 (dua) kopor yang didalamnya berisi ectasy tersebut adalah Terdakwa karena rumah tersebut adalah rumah untuk menyimpan ectasy milik Terdakwa, dan Terdakwa juga yang membayar uang kontrakan rumah tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2572/NNF/2013 tanggal 1 Oktober 2013 atas nama Kasmui alias Mui, bahwa tablet berwarna kuning berlogo ”hati” positif mengandung metamfetamina, caffeina, dextromethorpan dan acetaminophen, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2573/NNF/2013 tanggal 9 Oktober 2013 atas nama Sugito alias Gito alias Kake berupa tablet berwarna kuning, hijau dan merah, dimana tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ positif mengandung metamfetamina, caffeina, ketamine, dextromethorpan dan promethazine, tablet berwarna hijau positif mengandung caffeina dan chlorpheniramine, tablet berwarna merah positf mengandung acetaminophen, dan tablet berwarna merah positif mengandung bennzylpiperazine, acetaminophen, caffeine dan strychnine, dimana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 barang bukti yang disita dari Kasmui alias Mui berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 59.880 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna kuning logo ”love”, dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 27.605 (dua puluh tujuh ribu enam ratus lima) butir ectasy warna kuning logo ”love” dan 880 (delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna hijau; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.4.Yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, dari saksi Kasmui alias Mui berhasil disita 1 (satu) kopor warna hitam merah yang didalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Flip warna merah simcard Nomor (021) 98450208, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia (021) 9447602, dan 1 (satu) kunci rumah; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake berhasil disita 1 (satu) kardus bekas indomie yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang didalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) kopor warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, dan 2 (dua) unit Handphone merk Esia; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2572/NNF/2013 tanggal 1 Oktober 2013 atas nama Kasmui alias Mui berupa tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ dengan berat netto 36,0960 gram positif mengandung metamfetamina, caffeina, dextromethorpan dan acetaminophen, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2573/NNF/2013 tanggal 9 Oktober 2013 atas nama Sugito alias Gito alias Kake berupa tablet berwarna kuning, hijau dan merah dengan berat netto 136, 2518 gram, dimana tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ positif mengandung metamfetamina, caffeina, ketamine, dextromethorpan dan promethazine, tablet berwarna hijau positif mengandung caffeina dan chlorpheniramine, tablet berwarna merah positf mengandung acetaminophen, dan tablet berwarna merah positif mengandung bennzylpiperazine, acetaminophen, caffeine dan strychnine; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 bahwa barang bukti yang disita dari Kasmui alias Mui berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 59.880 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna kuning logo ”love”, dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2013 bahwa barang bukti yang disita dari Sugito alias Gito alias Kake berupa ectasy telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 27.605 (dua puluh tujuh ribu enam ratus lima) butir ectasy warna kuning logo ”love” dan 880 (delapan ratus delapan puluh) butir ectasy warna hijau; ---------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk mengambil kopor warna hitam merah tersebut, Terdakwa berada di penjara Cipinang; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui bisa masuk ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake karena ia juga memegang kunci rumah tersebut; ----
Menimbang, bahwa pemilik 2 (dua) kopor yang didalamnya berisi ectasy tersebut adalah Terdakwa karena rumah tersebut adalah rumah untuk menyimpan ectasy milik Terdakwa, dan Terdakwa juga yang membayar uang kontrakan rumah tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.5.Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika sedangkan yang dimaksud dengan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Kasmui alias Mui sejak tahun 2004 di tempat kost di Mangga Besar XI dan perkenalan Terdakwa dengan saksi Kasmui alias Mui karena Terdakwa sering menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membeli makanan, sedangkan Terdakwa kenal dengan saksi Sugito alias Gito alias Kake tahun 2008 dan perkenalan Terdakwa dengannya pada saat ia menjadi wasit di lapangan bulu tangkis di Jalan Gambang Jakarta Utara; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk mengambil kopor warna hitam merah tersebut yang berisi ectasy dari Andi, Terdakwa berada di penjara Cipinang; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ----------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui bisa masuk ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake karena ia juga memegang kunci rumah tersebut; ----
Menimbang, bahwa pemilik 2 (dua) kopor yang didalamnya berisi ectasy tersebut adalah Terdakwa, karena rumah tersebut adalah rumah untuk menyimpan ectasy milik Terdakwa, dan Terdakwa juga yang membayar uang kontrakan rumah tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, mereka mendapat imbalan berupa uang dari Terdakwa yang diterima melalui transfer ke rekening mereka masing-masing; ---
Menimbang, bahwa untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, saksi Kasmui alias Mui diberi imbalan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening saksi Kasmui alias Mui; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan kesatu selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----------------------------------
Setiap orang, -----------------------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), -------------------------------------------------------------------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
ad.1.Setiap orang. ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yang atas setiap tindakannya dapat diminta kepadanya untuk mempertanggungjawabkannya; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Heriyanto Wijaya alias Asiong, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas sebagai Terdakwa atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan diatas, yang atas identitas tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan kepersidangan, disamping itu menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut mempunyai kesehatan jasmani dan rohani yang cukup sehingga atas setiap tindakannya dapat disadarinya, dan oleh karenanya pula atas setiap tindakan Terdakwa dapat diminta kepada Terdakwa untuk mempertanggungjawabkannya, yang dalam hal ini apabila unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi dan tidak ada pula hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan Terdakwa yang telah terbukti tersebut, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya tersebut; -------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.2.Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3). -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 sekira pukul 18.45 WIB, saksi Romi Arvianto bersama Bambang Dwi, Nuryanto, dan anggota lainnya dibawah pimpinan Sudjadi W.H., S.H., telah melakukan penangkapan terhadap saksi Kasmui alias Mui di samping Pos RW.01 Jalan Jembatan Gambang 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, lalu pada hari itu juga sekira pukul 20.15 WIB saksi Romi Arvianto bersama tim kembali melakukan penangkapan terhadap saksi Sugito alias Gito alias Kake di rumah yang terletak di Jalan Arwana Gang Petasan RT.05/RW.02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan, dari saksi Kasmui alias Mui berhasil disita 1 (satu) kopor warna hitam merah yang didalamnya berisi 12 (dua belas) plastik klip besar yang didalamnya berisi 60.000 (enam puluh ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 17.737 (tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Flip warna merah simcard Nomor (021) 98450208, 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Esia (021) 9447602, dan 1 (satu) kunci rumah; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, dari rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake berhasil disita 1 (satu) kardus bekas indomie yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip besar yang didalamnya berisi 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 7.327 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar yang didalamnya berisi 2.665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ecstasy warna kuning logo ”Love” dengan berat keseluruhan 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga) gram, dan 1 (satu) koper warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya berisi 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau dengan berat keseluruhan 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah dengan berat keseluruhan 107 (seratus tujuh) gram, 1 (satu) plastik warna merah yang didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah muda dengan berat keseluruhan 9 (sembilan) gram, 1 (satu) timbangan electrik merk Acis, dan 2 (dua) unit Handphone merk Esia;-------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake, semua barang barang bukti tersebut diatas berupa ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, dan menurut Terdakwa bahwa ectasy tersebut kepunyaan Mr.Tan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Kasmui alias Mui, ectasy tersebut diterimanya dari seseorang yang tidak dikenal namanya yang menurut keterangan Terdakwa adalah bernama Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, kemudian atas suruhan Terdakwa ectasy tersebut dibawa ke rumah Sugito alias Gito alias Kake;------------------------
Menimbang, bahwa setelah mengetahui ectasy tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, lalu saksi Romi Arvianto bersama tim menuju Lapas Klas I Cipinang Blok Type 3 Kamar 315, Jakarta Timur tempat dimana Terdakwa ditahan sebagai narapidana, dan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang memerintahkan Kasmui alias Mui menerima ectasy tersebut dari Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang kemudian menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membawa ectasy tersebut ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk disimpan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone, dan pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2572/NNF/2013 tanggal 1 Oktober 2013 atas nama Kasmui alias Mui berupa tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ dengan berat netto 36,0960 gram positif mengandung metamfetamina, caffeina, dextromethorpan dan acetaminophen, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2573/NNF/2013 tanggal 9 Oktober 2013 atas nama Sugito alias Gito alias Kake berupa tablet berwarna kuning, hijau dan merah dengan berat netto 136, 2518 gram, dimana tablet berwarna kuning berlogo ”hati’ positif mengandung metamfetamina, caffeina, ketamine, dextromethorpan dan promethazine, tablet berwarna hijau positif mengandung caffeina dan chlorpheniramine, tablet berwarna merah positf mengandung acetaminophen, dan tablet berwarna merah positif mengandung benzylpiperazine, acetaminophen, caffeine dan strychnine; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2572/NNF/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2573/NNF/2013 tanggal 9 Oktober 2013 menjelaskan bahwa: ----------------------------------------------
Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------
Caffeine mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ---------------------------------------------
Dextromethorphan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ---------------------------------------------
Ketamine mempunyai efek sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ---------------------------------------------
Acetaminophen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ------------------------------------------------------------------------------------
1-Benzylpiperazine/BZP adalah senyawa turunan piperazine yang mempunyai efek psikoaktif (stimulan), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ------------------------------------------------------------------------------------
Chorpheniramine mempunyai efek antihistamin (anti alergi), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------
Strychnine mempunyai efek penawar racun, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ------------------------------------------------------------------------
Promethazine mempunyai efek antihistamin (anti alergi), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari identitas Terdakwa dalam surat dakwaan sebagaimana disebutkan diatas, bahwa Terdakwa bukanlah sebagai tenaga yang bergerak di bidang kefarmasian, begitu pula halnya dengan saksi Kasmui alias Mui dan saksi Sugito alias Gito alias Kake; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat; ------
Menimbang, bahwa Penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 menentukan bahwa untuk menjamin kualitas Pelayanan Kefarmasian, maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 menentukan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa ectasy sebagaimana dipertimbangkan diatas yang disita dari saksi Kasmui alias Mui dan Sugito alias Gito alias Kake, yang diterima mereka atas suruhan dari Terdakwa, tidak ada suatu bukti yang menunjukan bahwa ectasy tersebut telah memenuhi standar dalam pelayanan kesehatan, disamping itu saksi Kasmui alias Mui dan Sugito alias Gito alias Kake serta Terdakwa tidak ada suatu bukti yang menunjukan bahwa mereka memiliki keahlian untuk menyimpan ecstasy tersebut, sekalipun ecstasy tersebut memiliki kandungan obat, dan tidak adanya standar yang jelas dalam pembuatan ecstasy tersebut; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 menentukan bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi, dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
ad.3.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang memerintahkan Kasmui alias Mui menerima ectasy tersebut dari Andi pada sekitar bulan Agustus 2013 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara yang kemudian menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk membawa ectasy tersebut ke rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake untuk disimpan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh saksi Kasmui alias Mui untuk menerima ectasy tersebut dengan komunikasi melalui handphone, dan pada saat Terdakwa menyuruh Kasmui alias Mui untuk mengambil 2 (dua) kopor tersebut, Kasmui alias Mui sudah mengetahui bahwa kedua kopor tersebut berisi ectasy; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Kasmui alias Mui menyimpan ectasy di rumah saksi Sugito alias Gito alias Kake pada saat saksi Sugito alias Gito alias Kake sedang tidak berada di rumah, kemudian saksi Kasmui alias Mui memberi tahu saksi Sugito alias Gito alias Kake melalui handphone bahwa di kamar tidur saksi Sugito alias Gito alias Kake ada 2 (dua) kopor yang berisi ectasy, dan setelah saksi Sugito alias Gito alias Kake sampai di rumah, saksi Sugito alias Gito alias Kake melihat memang sudah ada 2 (dua) kopor; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa di dalam pembelaannya telah mengemukakan bahwa hukuman mati sebagaimana termuat dalam tuntutan pidana Penuntut Umum adalah bertentangan dengan hak azasi manusia; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: --
Bahwa di dalam beberapa peraturan perundan-undangan, yang dalam hal ketentuan tentang ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai sekarang belum dicabut; -----------------
Bahwa penerapan pidana mati tersebut tergantung kepada tindak pidana yang didakwakan yang mengandung ancaman mati tersebut dan keyakinan hakim dalam memberikan keadilan terhadap perkara yang dihadapinya tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 114 (seratus empat belas) butir ectasy warna kuning logo ”love” dengan berta netto 34, 2912 gram, 2 (dua) Handphone yaitu merk Nokia Flip warna merah dan merk Huawwei Esia, 1 (satu) kunci rumah, 5 (lima) plastik klip besar @ 5.000 (lima ribu) butir warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ectasy, 1 (satu) plastik klip besar isi 2665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ectasy warna kuning logo "Love", 2 (dua) plastik klip besar isi keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau, 1 (satu) plastik isi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah, 1 (satu) timbangan elektrik merk Acis dan Handphone merk Huawei Esia untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan; ------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dalam segala bentuknya; ----------------------------------
Terdakwa adalah residivis dalam perkara yang sama; ------------------------------
Hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, bahkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan pun masih melakukan perbuatan tersebut; -----------------------------------------------------------
Dampak negatif dari perbuatan Terdakwa tersebut sangat besar yang dapat menimbulkan korban yang banyak pula; ------------------------------------------------
Terdakwa menerima narkotika tersebut dalam jumlah yang cukup banyak; ---
Pengendalian kegiatan tersebut hanya dengan menggunakan sarana teknologi, yang dapat dilakukan dimana pun yang dikehendaki oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa memberikan keterangan dengan jujur dipersidangan sehingga tidak mempersulitnya jalannya persidangan; ------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini, maka mengenai biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Heriyanto Wijaya alias Asiong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Turut serta dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi”; ----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: 114 (seratus empat belas) butir ectasy warna kuning logo ”love” dengan berta netto 34, 2912 gram, 2 (dua) Handphone yaitu merk Nokia Flip warna merah dan merk Huawwei Esia, 1 (satu) kunci rumah, 5 (lima) plastik klip besar @ 5.000 (lima ribu) butir warna kuning logo "Love" jumlah total keseluruhan 25.000 (dua puluh lima ribu) butir ectasy, 1 (satu) plastik klip besar isi 2665 (dua ribu enam ratus enam puluh lima) butir ectasy warna kuning logo "Love", 2 (dua) plastik klip besar isi keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir ectasy warna hijau, 1 (satu) plastik isi 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir ectasy warna merah, 1 (satu) plastik klip berisi 24 (dua puluh empat) butir ectasy warna merah, 1 (satu) timbangan elektrik merk Acis dan 1 Handphone merk Huawei Esia, dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari: SENIN, tanggal 20 APRIL 2015, oleh H. Inrawaldi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Jeferson Tarigan, S.H., M.H., dan Kun Maryoso, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: SELASA, tanggal 21 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim Hakim Anggota, J. Ricardo H.M., S.H., M.H., Panitera Pengganti, Nurjamilah, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa; -------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Jeferson Tarigan, S.H., M.H. H. Inrawaldi, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Kun Maryoso, S.H., M.H.
J. Ricardo H.M., S.H., M.H.