150/Pid.sus/2015/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 150/Pid.sus/2015/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUMARI Bin GUMIN
1. Menyatakan terdakwa TUMARI Bin GUMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa TUMARI Bin GUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : • 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter). • 1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK. • 5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni. • 1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22 dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUKONO BIN SAER; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:150/Pid.sus/2015/PN.TL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang menerima dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Terdakwa
-
Nama lengkap : TUMARI Bin GUMIN; Tempat lahir : Trenggalek; Umur / Tgl. Lahir : 36 tahun/20 Juni 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Rt.10 Rw.04 Dusun Soko Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Petani;
Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
Perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Penahanan Hakim sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 19 Nopember 2015;;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 20 Nopember 21015 sampai dengan 18 Januari 2015;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 18 Juni 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TUMARI BIN GUMIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sengajamenguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“ melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum .
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa TUMARI BIN GUMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“ melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUMARI BIN GUMIN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan , dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter), 1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK, 5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni, 1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22, Dijadikan barang bukti atas nama terdakwa MUKONO Bin SAER;
Menetapkan agar terdakwa , jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 23 April 2014 No.Reg.Perk: PDM-14/TRGAL/04/2014 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa TUMARI BIN GUMIN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek , dengan sengajamengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Mulanya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib terdakwa meminta saksi Mukono untuk menebang 5 pohon mahoni yang tumbuh di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek kemudian sekira pukul 15.30 wib dengan diawasi / ditunggui oleh terdakwa, saksi Mukono menebang 5 (lima) pohon mahoni tersebut dengan memakai alat gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 , setelah pohon tumbang lalu dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) batang (0,99 m3) dengan ukuran
Panjang 200 cm diameter 15 cm (0,08 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 16 cm ( 0,10) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 17 cm ( 0,26 M3) = 5 batang
Panjang 200 cm diameter 19 cm ( 0,12 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 20 cm ( 0,43 M3) = 6 batang
Setelah selesai dipotong-potong kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dibiarkan tetap berada dalam hutan lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa meminta saksi Meris Heru Diawan untuk mengangkut 17 batang kayu mahoni bentuk gelondong tersebut tanpa di lengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu dari pinggir jalan kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek namun ketika sampai di jalan Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek, kendaraan yang dikemudikan saksi Meris Heru Diawan dihentikan oleh Petugas Polres Trenggalek selanjutnya ditanya tentang dokumen dari kayu yang diangkut tersebut namun karena saksi Meris Heru Diawan tidak dapat menunjukkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondongan yang di angkutnya sehingga saksi Meris Heru Diawan dan kendaraan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu beserta muatannya berupa 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondong diamankan oleh petugas dari Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan , untuk selanjutnya terhadap 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dilakukan pemeriksaan dan penelitian AHLI dari Perum perhutani KPH Kediri bagian penguji kayu dan hasil dari pemeriksaan dan penelitian disimpulkan bahwa 17 batang kayu mahoni bentuk gelondong identik/cocok dengan 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni pada kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek.
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Subsidair :
Bahwa terdakwa TUMARI BIN GUMIN pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, karena kelalaiannya mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Mulanya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib terdakwa yang bertempat tinggal di kawasan hutan Tenorial / Magersari meminta saksi Mukono untuk menebang 5 pohon mahoni yang tumbuh di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa kemudian sekira pukul 15.30 wib dengan diawasi dan ditunggui oleh terdakwa, saksi Mukono menebang 5 (lima) pohon mahoni tersebut dengan memakai alat gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 , setelah pohon tumbang lalu dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) batang (0,99 m3) dengan ukuran
Panjang 200 cm diameter 15 cm (0,08 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 16 cm ( 0,10 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 17 cm ( 0,26 M3) = 5 batang
Panjang 200 cm diameter 19 cm ( 0,12 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 20 cm ( 0,43 M3) = 6 batang
Setelah selesai dipotong-potong kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dibiarkan tetap berada dalam hutan lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa meminta saksi Meris Heru Diawan untuk mengangkut 17 batang kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) , saksi Meris Heru Diawan yang percaya kalau kayu tersebut milik terdakwa lalu mengangkut 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu dari pinggir jalan kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek namun ketika sampai di jalan Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek, kendaraan yang dikemudikan saksi Meris Heru Diawan dihentikan oleh Petugas Polres Trenggalek selanjutnya ditanya tentang dokumen dari kayu yang diangkut tersebut namun karena saksi Meris Heru Diawan tidak dapat menunjukkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondongan yang di angkutnya sehingga saksi Meris Heru Diawan dan kendaraan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu beserta muatannya berupa 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondong diamankan oleh petugas dari Polres Trenggalek untuk dilakukan pemeriksaan , untuk selanjutnya terhadap 17 batang potong kayu mahoni bentuk gelondong tersebut dilakukan pemeriksaan dan penelitian AHLI dari Perum perhutani KPH Kediri bagian penguji kayu dan hasil dari pemeriksaan dan penelitian disimpulkan bahwa 17 batang kayu mahoni bentuk gelondong identik/cocok dengan 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni pada kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek .
Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pihak yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing bernama:
Saksi AGUS WAHYUDI,SH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan Unit Opsnal Satuan Reserse kriminal Polres Trenggalek.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015, sekira pukul 11.30 Wib saksi bersama tim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tepi jalan masuk kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek ada pengangkutan kayu mahoni dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu.
Bahwa menindak lanjuti informasi tersebut saksi bersama anggota opsnal Satreskrim Polres Trenggalek yaitu Bripka Sugik Widianto, Briptu Jayeng dan Brigadir Heri Siswanto,SH menuju daerah dimaksud, sasampainya di jalan Dusun Soko Desa Depok, ada sebuah kendaraan Pick Up jenis Colt warna abu-abu mengangkut kayu sehingga kendaraan tersebut kami hentikan .
Bahwa kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu tersebut di kemudikan oleh saksi MERIS HERU DIAWAN , menangkut kayu mahoni sebanyak 17 batang ukuran panjang 2 m berbentuk gelondong/bulat diangkut.
Bahwa saksi MERIS HERU DIAWAN mengakui 17 batang pohon mahoni tersebut milik terdakwa Tumari Bin Gumin, yang ia angkut angkut dari tepi jalan kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa saksi MERIS HERU DIAWAN mengakui kalau ia hanya di suruh oleh terdakwa mengangkut 17 batang kayu mahoni tersebut untuk di antar ke rumah mertua terdakwa dan akan di beri upah Rp.100.000,- namun belum sampai di tempat tujuan saksi MERIS HERU DIAWAN di tangkap oleh petugas dari Polres Trenggalek .
Bahwa karena saksi MERIS HERU DIAWAN menerangkan kalau kayu mahoni yang ia angkut tersebut dari kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek kemudian saksi bersama tim menghubungi KRPH Sumurup yaitu saksi Suwondo untuk datang ke kantor Polres Trenggalek untuk memastikan asal usul kayu.
Bahwa saksi Suwondo selaku KRPH Sumurup menerangkan bahwa RPH Sumurup telah kehilangan 5 pohon mahoni yang masih hidup diatas tanah Megersari kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi Meris tersebut kemudian saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau 17 batang kayu mahoni yang di angkut saksi MERIS HERU DIAWAN tersebut milik terdakwa yang diambil di hutan megersari petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup dari 5 pohon mahoni hidup yang tumbuh di hutan tersebut, yang berdekatan dengan rumah yang di tempati terdakwa .
Bahwa terdakwa mengakui kalau 5 pohon mahoni tersebut di tebang oleh saksi Mukono atas permintaan terdakwa dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 milik saksi Mukono .
Bahwa keesokan harinya saksi bersama tim , saksi Suwando , saksi Sugiono , saksi Mukono dan terdakwa datang di TKP hutan megersari petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup untuk melakukan cek lokasi dan kami menemukan 5 tunggak kayu pohon mahoni yang identik dengan kayu mahoni yang diangkut oleh saksi Meris.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi JAYENG PANJI TRISNA, SH, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015, sekira pukul 11.30 Wib saksi bersama tim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tepi jalan masuk kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek ada pengangkutan kayu mahoni dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu.
Bahwa menindak lanjuti informasi tersebut saksi bersama anggota opsnal Satreskrim Polres Trenggalek yaitu Bripka Sugik Widianto, Brigadir Agus Wahyudi,SH dan Brigadir Heri Siswanto,SH menuju daerah dimaksud, sasampainya di jalan Dusun Soko Desa Depok, ada sebuah kendaraan Pick Up jenis Colt warna abu-abu sedang mengangkut kayu sehingga kendaraan tersebut kami hentikan .
Bahwa kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu tersebut di kemudikan oleh saksi MERIS HERU DIAWAN , menangkut kayu mahoni sebanyak 17 batang ukuran panjang 2 m berbentuk gelondong/bulat diangkut.
Bahwa saksi MERIS HERU DIAWAN mengakui 17 batang pohon mahoni tersebut milik terdakwa Tumari Bin Gumin, yang ia angkut angkut dari tepi jalan kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa saksi MERIS HERU DIAWAN mengakui kalau ia hanya di suruh oleh terdakwa mengangkut 17 batang kayu mahoni tersebut untuk di antar ke rumah mertua terdakwa dan akan di beri upah Rp.100.000,- namun belum sampai di tempat tujuan saksi MERIS HERU DIAWAN di tangkap oleh petugas dari Polres Trenggalek .
Bahwa karena saksi MERIS HERU DIAWAN menerangkan kalau kayu mahoni yang ia angkut tersebut dari kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek kemudian saksi bersama tim menghubungi KRPH Sumurup yaitu saksi Suwondo untuk datang ke kantor Polres Trenggalek untuk memastikan asal usul kayu.
Bahwa saksi Suwondo selaku KRPH Sumurup menerangkan bahwa RPH Sumurup telah kehilangan 5 pohon mahoni yang masih hidup diatas tanah Megersari kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi Meris tersebut kemudian saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau 17 batang kayu mahoni yang di angkut saksi MERIS HERU DIAWAN tersebut milik terdakwa yang diambil di hutan megersari petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup dari 5 pohon mahoni hidup yang tumbuh di hutan tersebut, yang berdekatan dengan rumah yang di tempati terdakwa .
Bahwa terdakwa mengakui kalau 5 pohon mahoni tersebut di tebang oleh saksi Mukono atas permintaan terdakwa dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 milik saksi Mukono .
Bahwa keesokan harinya saksi bersama tim , saksi Suwando , saksi Sugiono , saksi Mukono dan terdakwa datang di TKP hutan megersari petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup untuk melakukan cek lokasi dan kami menemukan 5 tunggak kayu pohon mahoni yang identik dengan kayu mahoni yang diangkut oleh saksi Meris.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi MERIS HERU DIAWAN Als CEKREK Bin DOMO, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan oleh petugas dari Polres Trenggalek pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib di jalan Dusun Soko Kec.Bendungan Kab.Trenggalek karena telah mengangkut kayu tanpa di lengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasi Hutan (SKSHH).
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 10.00 Wib, ketika berada dirumahnya alamat Dsn. Soko Rt.04 Rw.02 Ds.Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek , saksi mendapat SMS dari terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengangkut kayu jenis mahoni dari kawasan hutan Nggilang masuk Dsn.Soko Ds.Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 06.30 Wib pagi hari , terdakwa juga datang ke rumah saksi menyuruh untuk segera berangkat mengangkut kayu tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, saksi mengangkut 17 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang ± 2 m bentuk bulat/gelondong dari pinggir jalan kawasan hutan Megersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek masuk Dukuh Gilang Desa Soko Kec.Bendungan Kab.Trenggalek dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu milik saksi, hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek.
Bahwa saksi hanya di suruh oleh terdakwa mengantar 17 batang kayu mahoni dan akan di beri upah Rp.100.000,- namun belum sampai di tempat tujuan saksi di amankan oleh petugas dari Polres Trenggalek sehingga upah tersebut belum di bayar oleh terdakwa .
Bahwa 17 batang kayu mahoni yang saksi angkut tersebut adalah milik terdakwa yang diambil di kawasan hutan megersari petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup dari 5 pohon mahoni hidup yang tumbuh di hutan tersebut, yang berdekatan dengan rumah yang di tempati terdakwa .
Bahwa saksi sendiri yang mengemudikan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu milik saksi untuk mengangkut 17 batang pohon mahoni .
Bahwa menurut keterangan terdakwa 5 pohon mahoni tersebut di tebang oleh saksi Mukono atas permintaan terdakwa dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22.
Bahwa saksi mau mengangkut kayu tersebut karena terdakwa bilang kalau kayu tersebut milik terdakwa dan ia telah membayar pajak atas tanah tersebut dan terdakwa menunjukkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) serta kayu tersebut berada di dekat rumah terdakwa serta terdakwa
Bahwa rumah terdakwa berada di kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggelek.
Bahwa pada saat hendak mengangkut 17 batang pohon mahoni tersebut terdakwa tidak memberikan pada saksi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa surat angkut hasil hutan kayu .
Bahwa saksi telah meminta pada terdakwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa surat angkut hasil hutan kayu tetapi terdakwa mengatakan kayu tersebut miliknya sendiri dan tidak perlu menggunakan SKSHH.
Bahwa terdakwa sendiri yang menaikan 17 batang batang kayu mahoni ke atas kendaraan pick up jenis colt T sedangkan saksi hanya menyopiri saja.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi SUWONDO Bin SURODIMAN, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa .
Bahwa saksi adalah karyawan Perum Perhutani dengan tugas dan jabatan selaku Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumurup, yang dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab kepada Asper BKPH Trenggalek.
Bahwa saksi mengetahui adanya penangkapan kendaraan pick up yang memuat kayu mahoni dari petugas Polres Trenggalek.
Bahwa setelah petugas Polres Trenggalek melakukan penangkapan terhadap saksi Meris , saksi ditelepon untuk segera ke Polres Trenggalek melihat kondisi kayu serta memastikan apakah kayu mahoni tersebut benar berasal atau diambil dari kawasan hutan, sehingga saksi langsung Ke Polres Trenggalek.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi bersama saksi Sugiono (mandor) datang ke Polres Trenggalek , melakukan pengecekan dengan hasil sebagai berikut :
Saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu parkir di halaman Polres bermuatan 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong / bulat dengan ukuran panjang 2 M .
Saksi melihat 2 orang atas nama TUMARI / terdakwa sebagai pemilik atau yang menguasai kayu mahoni dan saksi MERIS HERU DIAWAN yang pengemudi kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu tersebut.
Bahwa saksi mendengar langsung keterangan dari terdakwa dan saksi MERIS HERU DIAWAN bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong dengan ukuran panjang 2 M (dua meter) tersebut berasal dari kawasan hutan Magersari Gilang masuk wilayah Desa Depok, Kec.Bendungan, KabTrenggalek.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menyuruh saksi MUKONO untuk menebang 5 (lima) pohon mahoni dari kawasan hutan magersari gilang kemudian dipotong dalam ukuran 2 (dua) meter menjadi 17 (tujuh belas) batang/potongan selanjutnya oleh terdakwa diangkut/dipikul dan ditaruh di pinggir jalan.
Bahwa saksi Mukono menebang 5 pohon mahoni dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 miliknya dan saksi MUKONO diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menyuruh saksi MERIS HERU DIAWAN untuk mengangkut kayu mahoni tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu dibawa kerumah mertua terdakwa yang berada di Desa Sukosari, Kab.Trenggalek untuk dibuat atap/reng rumah namun sekira pukul 13.30 WIB saat mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni , saksi Meris diamankan oleh petugas di jalan Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bahwa dalam menguasai atau memiliki kayu mahoni tersebut terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu tersebut adalah milik saksi MERIS HERU DIAWAN yang disewa oleh terdakwa untuk mengangkut kayu mahoni tersebut.
Bahwa saksi membenarkan 5 (lima) potongan tunggak tersebut adalah potongan tunggak kayu mahoni yang diambil/dipotong dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek , yang saat itu ditunjukkan langsung oleh saksi MUKONO.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa , kayu mahoni tersebut diambil dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, selanjutnya saksi bersama mandor RPH Sumurup yaitu saksi Sugiono dan petugas dari Polres Trenggalek melakukan lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP).
Bahwa dari hasil lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP), di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) tepatnya di petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ditemukan 5 (lima) tunggak pohon mahoni yang belum lama di tebang.
Bahwa Petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek tersebut masuk wilayah kawasan hutan Tenorial (magersari), hal tersebut berdasarkan peta kerja bagian hutan Trenggalek KPH Kediri.
Bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) adalah kawasan hutan negara yang ditempati oleh masyarakat, namun hanya sebatas menempati saja dan tidak berhak untuk memiliki, sedangkan pengelolaanya dilakukan oleh Perhutani.
Bahwa masyarakat sama sekali tidak boleh melakukan penebangan di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari), hanya Perhutani yang berhak merencanakan dan melakukan penebangan sesuai ketentuan yang berlaku di Perum Perhutani.
Bahwa yang bisa mengelola tanah perhutani adalah tetap pihak Perhutani, namun masyarakat yang tinggal di kawasan Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang tersebut biasanya memanfaatkan lahan dengan menanami palawija dan hasil boleh diambil .
Bahwa masyarakat Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang boleh menanam pohon jenis tanaman kehutanan, namun harus minta ijin dulu pada Perhutani dan harus ada surat persetujuan dan surat perjanjian dari Perhutani yang berisi mulai dari perencanaan sampai pemanenan hasil.
Bahwa pohon jenis tanaman kehutanan yang di tanam oleh masyarakat tersebut hanya boleh ditebang oleh Perhutani, masyarakat tidak boleh.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di tempat penimbunan kayu perhutani Bagong , ahli penguji kayu KPH Kediri Sdr.Agus Pujianto,S.Ag mengidentifikasi kayu mahoni milik terdakwa dengan pototongan tunggak kayu mahoni yang diambil dari kawasan hutan tenorial/Magersari petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dan hasilnya ada 5 batang kayu mahoni identik dengan potongan tunggak kayu mahoni yang berasal dari kawasan hutan tenorial/Magersari petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bahwa di katakan cocok/identik karena jenis kayunya sama-sama kayu mahoni, alur kayu pada tunggak identik dengan alur pada batang kayu yang di sita petugas dan ketebalan alur kayu pada tunggak identik dengan gubal kayu pada batang kayu yang di sita.
Bahwa berdasarkan harga jual /pasar , kayu A1 harga permeter kubik Rp.675.000,- dan kayu A2 harga permeter Rp.700.000,-.
Bahwa untuk 17 batang kayu mahoni tersebut, A1 jumlah 11 batang sama dengan 0,56 M3 harga 378.000,- dan A2 jumlah 6 batang sama dengan 0,43M3 harga Rp.315.000,- sehingga tafsir harga 17 batang kayu mahoni tersebut Rp.693.000,-.
Bahwa jika masyarakat umum apabila ingin memiliki kayu dari hutan Perhutani bisa dengan cara membeli melalui TPN.
Bahwa masyarakat umum tidak boleh mengambil / menebang kayu di hutan walaupun pohon tersebut masyarakat yang menanamnya karena hanya perhutani yang boleh mengambil / menebang kayu hutan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk mengangkut menguasai serta memiliki 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni tersebut.
Bahwa dasar hukum dari penafsiran harga kayu mahoni tersebut diatas adalah Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010 tentang tarif untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan.
Bahwa tafsir kerugian untuk 17 batang kayu mahoni sbb:
2 batang , panjang 200 cm , diameter 15 cm sama dengan 0,08 M3 kerugian Rp.54.000,
2 batang , panjang 200 cm , diameter 16 cm sama dengan 0,10 M3 kerugian Rp.67.500,-
5 batang , panjang 200 cm , diameter 17 cm sama dengan 0,26 M3 kerugian Rp.175.000,-
2 batang , panjang 200 cm , diameter 19 cm sama dengan 0,12 M3 kerugian Rp.81.000,-
6 batang , panjang 200 cm , diameter 20 cm sama dengan 0,43 M3 kerugian Rp.301.000,-
Jadi total kerugian yang dialami Perhutani adalah sebesar Rp. 693.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan 17 batang kayu mahoni tersebut jumlahnya sebanyak 0,99 M3 ( dasar hitungannya adalah SNI01-5007.17-2001 tentang pengukuran dan tabel isi kayu bundar mahoni.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
5. Saksi SUGIONO, S.Hut. Bin JIRAT menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan Perum Perhutani dengan tugas dan jabatan selaku Polhut Sumurup, yang dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab kepada KRPH Sumurup.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi mengetahui adanya penangkapan kendaraan pick up yang memuat kayu mahoni .
Bahwa saksi diajak oleh KRPH Sumurup saksi SUWONDO ke Polres Trenggalek untuk melihat kondisi kayu serta memastikan apakah kayu mahoni tersebut benar berasal atau diambil dari kawasan hutan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi bersama saksi Suwondo datang ke Polres Trenggalek .
Nahwa saks Meris mengaku dim hadapan petugas kalau ia di suruh oleh terdakwa untuk mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong dengan ukuran panjang 2 M dengan menggunnakan 1 (satu) unit kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu .
Bahwa saksi mendengar langsung keterangan dari terdakwa dan saksi MERIS HERU DIAWAN bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong dengan ukuran panjang 2 M tersebut berasal dari kawasan hutan Magersari Gilang masuk wilayah Desa Depok, Kec.Bendungan, Kab Trenggalek.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menyuruh saksi MUKONO untuk menebang 5 (lima) pohon mahoni dari kawasan hutan magersari gilang kemudian dipotong dalam ukuran 2 (dua) meter menjadi 17 (tujuh belas) batang/potongan bentuk bulat / gelondong , Kemudian terdakwa diangkut/dipikul dan ditaruh di pinggir jalan.
Bahwa saksi Mukono menebang 5 pohon mahoni dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 miliknya dan saksi MUKONO diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menyuruh saksi MERIS HERU DIAWAN untuk mengangkut kayu mahoni tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu dibawa kerumah mertua terdakwa yang berada di Desa Sukosari, Kab.Trenggalek untuk dibuat atap/reng rumah, dengan diberi upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sekira pukul 13.00 WIB saat mengangkut 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni , saksi Meris diamankan oleh petugas di jalan Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bahwa dalam menguasai atau memiliki kayu mahoni tersebut terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa Penyidik menununjukkan kepada saksi barang bukti yang telah disita dari terdakwa berupa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 (dua) meter dan disita dari saksi MERIS HERU DIAWAN Bin DOMO berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu.
Bahwa kendaraan pick up colt Nopol. AG 9309 YA warna abu-abu tersebut adalah milik saksi MERIS HERU DIAWAN yang disewa oleh terdakwa untuk mengangkut kayu mahoni tersebut.
Bahwa saksi membenarkan 5 (lima) potongan tunggak tersebut adalah potongan tunggak kayu mahoni yang diambil/dipotong dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek , yang saat itu ditunjukkan langsung oleh saksi MUKONO.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa , kayu mahoni tersebut diambil dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, selanjutnya saksi bersama saksi Suwondo dan petugas dari Polres Trenggalek dengan petunjuk saksi MUKONO dan terdakwa melakukan lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP).
Bahwa dari hasil lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP), di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) tepatnya di petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ditemukan 5 (lima) tunggak pohon mahoni yang belum lama di tebang.
Bahwa Petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek tersebut masuk wilayah kawasan hutan Tenorial (magersari), hal tersebut berdasarkan peta kerja bagian hutan Trenggalek KPH Kediri.
Bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) adalah kawasan hutan negara yang ditempati oleh masyarakat, namun hanya sebatas menempati saja dan tidak berhak untuk memiliki, sedangkan pengelolaanya dilakukan oleh Perhutani.
Bahwa masyarakat sama sekali tidak boleh melakukan penebangan di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari), hanya Perhutani yang berhak merencanakan dan melakukan penebangan sesuai ketentuan yang berlaku di Perum Perhutani.
Bahwa yang bisa mengelola tanah perhutani adalah tetap pihak Perhutani, namun masyarakat yang tinggal di kawasan Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang tersebut biasanya memanfaatkan lahan dengan menanami palawija dan hasil boleh diambil .
Bahwa masyarakat Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang boleh menanam pohon jenis tanaman kehutanan, namun harus minta ijin dulu pada Perhutani dan harus ada surat persetujuan dan surat perjanjian dari Perhutani yang berisi mulai dari perencanaan sampai pemanenan hasil.
Bahwa pohon jenis tanaman kehutanan yang di tanam oleh masyarakat tersebut hanya boleh ditebang oleh Perhutani, masyarakat tidak boleh.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di tempat penimbunan kayu perhutani Bagong , ahli penguji kayu KPH Kediri Sdr.Agus Pujianto,S.Ag mengidentifikasi kayu mahoni milik terdakwa dengan pototongan tunggak kayu mahoni yang diambil dari kawasan hutan tenorial/Magersari petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dan hasilnya ada 5 batang kayu mahoni yang identik dengan potongan tunggak kayu mahoni yang berasal dari kawasan hutan tenorial/Magersari petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bahwa di katakan cocok/identik karena jenis kayunya sama-sama kayu mahoni, alur kayu pada tunggak identik dengan alur pada batang kayu yang di sita petugas dan ketebalan alur kayu pada tunggak identik dengan gubal kayu pada batang kayu yang di sita.
Bahwa jika masyarakat umum apabila ingin memiliki kayu dari hutan Perhutani bisa dengan cara membeli melalui TPN.
Bahwa masyarakat umum tidak boleh mengambil / menebang kayu di hutan walaupun pohon tersebut masyarakat yang menanamnya karena hanya perhutani yang boleh mengambil / menebang kayu hutan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
6. Saksi MUKONO BIN SAER, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 wib saksi telah ditangkap oleh petugas dari Polres Trenggalek karena telah menebang 5 pohon mahoni kawasan hutan megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi alamat Rt.10 Rw.04 Dsn.Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek , menyuruh saksi untuk menebang 5 pohon mahoni di dalam kawasan hutan Megarsari milik Perhutani dan akan diupahi Rp.100.000,- .
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 15.30 Wib, bertempat kawasan hutan Megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek, saksi menebang 5 pohon mahoni dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 milik saksi dengan di awasi oleh terdakwa .
Bahwa saksi menebang pohon mahoni yang masih hidup dan berdiri diatas tanah dengan tinggi ± 8 meter yang berada kawasan hutan megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek.
Bahwa saksi dan terdakwa bersama –sama jalan kaki menuju lokasi dan terdakwa sendiri yang menunjukkan 5 pohon mahoni yang akan di tebang tersebut kemudian saksi menebang dari bagian bawah pohon sekitar 4 cm dari tanah , setelah roboh , kayu mahoni tersebut saksi dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) batang masih berbentuk bulat / gelondongan.
Bahwa setelah selesai menebang, batang pohon mahoni tersebut saksi tinggalkan begitu saja di lokasi tebang , langsung pulang ke rumah dan malam harinya terdakwa memberi upah pada saksi Rp.100.000,-
Bahwa pohon mahoni yang ditebang tersebut tumbuh di kawasan hutan tenorial (magersari) petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek milik Perhutani.
Bahwa pohon kayu tersebut adalah milik TUMARI bin GUMIN karena pohon kayu jenis mahoni berdekatan dengan rumah TUMARI bin GUMIN yang masih satu kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek.
Bahwa saksi melakukan penebangan kayu mahoni yang masih berdiri tegak diatas tanah kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari perum perhutani Kab. Trenggalek.
Bahwa sewaktu di suruh terdakwa untuk menebang pohon mahoni tersebut, saksi tidak mau karena milik perhutani namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa.
Bahwa ciri-ciri pohon yang saksi potong yaitu pohon saat itu masih hidup dan berdiri diatas tanah dengan tinggi ± 8 meter , jenis pohon mahoni .
Bahwa terdakwa yang menunjukkan pada saksi lokasi serta pohon yang mana yang harus di tebang serta mengawasi pelaksanaan penebangan tersebut.
Bahwa selesai menebang saksi tinggalkan begitu saja , kayu mahoni di hutan pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa dan saksi , kalau kayu mahoni tersebut ditebang di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek kemudian saksi Suwondo , saksi Sugiono mandor RPH Sumurup dan petugas dari Polres Trenggalek dengan penunjuk saksi serta terdakwa melakukan lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP), dengan hasil di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) tepatnya di petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek ditemukan 5 (lima) tunggak pohon mahoni yang belum lama di tebang.
Bahwa saksi membenarkan 5 (lima) potongan tunggak tersebut adalah potongan tunggak kayu mahoni yang diambil/dipotong dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;.
7. AGUS PUJIANTO, S.Ag Bin SAMSUDIN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli bekerja sebagai Karyawan Perhutani KPH Kediri bagian penguji mulai bulan Juni 2015 s/d sekarang sebagai Karyawan Perhutani KPH Kediri bagian penguji sejak bulan Juni 2015 s/d sekarang.
- Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab ahli adalah Menentukan Jenis kayu, menguji kayu (memberikan mutu kayu) dan pengukuran kayu se KPH Kediri dengan wilayah Tulungagung, kediri, Trenggalek, Nganjuk dan kotamadya Kediri.
- Bahwa Ahli sebelumnya belum pernah diperiksa sebagai ahli akan tetapi ahli memiliki mempunyai sertifikat pendidikan dan pelatihan.
- Bahwa sebelumnya ahli belum kenal dengan terdakwa dan ahli tidak mempunyai hubungan family atau keluarga dengan terdakwa .
- Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan bantuan pemeriksaan ahli dari Polres Trenggalek Nomor : B/623/VIII/2015/Reskrim tanggal 19 Agustus 2015, yang dtugaskan untuk melakukan pengujian keidentikan kayu antara barang bukti kayu yang disita petugas Satreskrim Polres Trenggalek dengan potongan bekas tebangan di petak 48 a blok Gilang RPH Sumurup Masuk Dsn. Soko Ds. Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggalek .
- Bahwa sebutan dari pohon mahoni dalam bahasa latin adalah SWIETENIA SPP , yang membedakan pohon Mahoni dengan yang lainnya adalah terdapat mempunyai serat yang halus dan warna yang khas dari merah muda sampai merah tua.
- Bahwa bagian-bagian dari pohon mahoni adalah Kulit berciri-ciri tidak rata, sedangkan untuk warna yaitu hitam coklat kehitam-hitaman, Gubal/welon berciri-ciri warna putih gading, Teras/galeh berciri-ciri putih coklat keputihan hingga merah tua, Tekstur cukup halus.
- Bahwa Pohon mahoni pada umumnya digunakan untuk mebeler dan bahan bangunan serta bahan kerajinan dan dekorasi ruangan Khusus.
- Bahwa cara menetukan umur pohon mahoni dilihat dari lingkar tahunnya menggunakan alat lup dengan pembesaran 10 kali dan untuk umur pohon mahoni dikatakan siap panen menurut Perhutani dengan umur KU 7 (70 tahun) ke atas.
- Bahwa cara membedakan bekas potongan dari pohon mahoni yang menggunakan alat manual seperti gergaji esek dengan gergaji mesin dengan menggunakan gergaji esek pada teras/penampang lebih halus menggunakan gergaji mesin pada teras/penampang lebih kasar.
- Bahwa cara membedakan pohon mahoni yang berasal tanah pemajekan dan dari kawasan hutan yaitu dari tanah pemajekan pada teras/penampang warnanya tidak terlalu tajam, kepadatan dari serat kayu tidak terlalu padat dan jarak antara gubal ke teras nya lebih lebar sedangkan dari kawasan hutan pada teras/penampang lebih tajam warnanya, kepadatan dari serat kayu sangat padat dan jarak antara gubal ke terasnya lebih sempit.
- Bahwa cara/metode untuk mencocokkan keidentikan antara potongan kayu mahoni dengan sisa potongan pohon mahoni/ tunggak kayu adalah diadakannya lacak balak/coc antara tunggak dengan batang sesuai dengan urutan del pemotongan kayu, mulai pemotongan pertama sampai pemotongan terakhir, Pencocokkan antara tunggak penampang dengan potongan bontos kayu dipotongan atasnya dengan cara dipertemukan, Mencocokan cacat kayu terdiri dari alur kayu, growong, teras busuk, teras rapuh, kulit tumbuh, antara tunggak dan penampang dengan potongan bontos kayu dipotongan atasnya, Mencocokkan arah serat/bekas cambium seperti sapuan lidi antara tunggak penampang dengan potongan bontos kayu dipotongan atasnya, Pangkal batang kayu setelah dipertemukan dengan tunggak kayu adalah cocok/pas, Kulit kayu pada batang kayu diteras atau tengah kayu sama persis dengan potongan yang ada ditunggak kayu.
- Bahwa alat yang ahli gunakan untuk mencocokkan keidentikan antara potongan kayu mahoni dengan tunggak pohon mahoni yang ada dengan cara kasar yaitu mata telanjang dan mencium bau potongan kayu.
- Bahwa 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni pada petak tebangan kayu produksi perum perhutani dicocokkan dengan barang bukti sejumlah 17 (tujuh belas) batang kayu jenis mahoni bentuk gelondong yang disita petugas menunjukkan identik/cocok semuanya yaitu sejumlah 5 (lima) potong tunggak kayu mahoniberasal dari petak 48 a Blok Gilang RPH Sumurup Masuk Dkh. Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggalek.
- Bahwa hanya yang memiliki Badan Hukum yang boleh membeli kayu pada Perhutani , orang perorang tidak boleh.
- Bahwa untuk mengangkut kayu dari Kawasan Hutan ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) milik Perhutani harus menggunakan surat Daftar Kayu Bulat (DKB) yang di keluarkan oleh Perhutani .
- Bahwa setelah kayu terkumpul di Tempat Penampungan Kayu (TPK) milik Perhutani kemudian akan di jual kepada badan usaha yang memiliki badan hukum.
- Bahwa jika masyarakat umum apabila ingin memiliki kayu dari hutan Perhutani bisa dengan cara membeli melalui TPN.
- Bahwa masyarakat umum tidak boleh mengambil / menebang kayu di hutan walaupun pohon tersebut masyarakat yang menanamnya karena hanya perhutani yang boleh mengambil / menebang kayu hutan.
- Bahwa untuk mengangkut kayu dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) milik Perhutani ke tempat penggergajian , badan usaha yang memiliki badan hukum harus memiliki Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) yang di keluarkan oleh Perhutani.
- Bahwa untuk mengangkut kayu dari Tempat penggergajian perusahaan , badan usaha yang memiliki badan hukum harus memiliki Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) yang di keluarkan oleh Perhutani.
- Bahwa kesahan terdakwa dalam memiliki dan mengangkut kayu adalah tidak memiliki Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) yang di keluarkan oleh Perhutani atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
- Bahwa untuk melakukan pengangkutan kayu hasil hutan berupa kayu gelondong harus dilengkapi dengan Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) yang dikeluarkan oleh Perhutani dan apabila berasal dari pemajekan memakai Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) harus dilengkapi dengan title alas hak dari mana kayu tersebut dipotong .
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Mukono alamat Rt.10 Rw.04 Dsn.Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggalek , menyuruh saksi Mukono untuk menebang 5 pohon mahoni di dalam kawasan hutan Megarsari milik Perhutani
Bahwa terdakwa bersama saksi Mukono jalan kaki menuju lokasi dan terdakwa sendiri yang menunjukkan 5 pohon mahoni yang akan di tebang tersebut kemudian sekitar jam 15.30 Wib saksi Mukono menebang pohon mahoni di kawasan hutan Megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek
Bahwa pohon Mahoni tersebut ditebang dari bagian bawah sekitar 4 cm dari tanah , setelah roboh kayu mahoni tersebut di potong-potong menjadi 17 bagian dengan ukuran panjam 200 Cm .
Bahwa saksi Mukono menebang 5 pohon mahoni dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 miliknya dengan di awasi oleh terdakwa .
Bahwa saksi Mukono menebang pohon mahoni yang masih hidup dan berdiri diatas tanah dengan tinggi ± 8 meter yang berada kawasan hutan megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek.
Bahwa setelah selesai menebang, batang pohon mahoni tersebut saksi Mukono tinggalkan begitu saja di lokasi tebang, langsung pulang ke rumah dan malam harinya terdakwa memberi upah pada saksi Rp.100.000,-
Bahwa pohon mahoni yang ditebang tersebut tumbuh di kawasan hutan tenorial (magersari) petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek milik Perhutani.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Mukono melakukan penebangan kayu mahoni yang masih berdiri tegak diatas tanah kawasan hutan petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab.Trenggelek tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari perum perhutani Kab.Trenggalek.
Bahwa sewaktu terdakwa menyuruh saksi Mukono untuk menebang pohon mahoni di kawasan hutan tenorial (magersari) petak 48 a blok gilang RPH sumurup Masuk Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab. Trenggelek, saksi Mukono tidak mau karena milik perhutani namun terdakwa mengatakan tidak apa-apa karena kayu tersebut yang menanam adalah mbah / kakek terdakwa.
Bahwa 5 pohon mahoni tersebut yang menanam adalah kakek/mbah terdakwa sehingga saksi menyuruh saksi Mukono untuk menebang pohon tersebut tanpa seijin dari perhutani.
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau menebang pohon di kawasan hutan di larang , walaupun pohon tersebut masyarakat sendiri yang menanamnya.
Bahwa ciri-ciri pohon yang saksi potong yaitu pohon saat itu masih hidup dan berdiri diatas tanah dengan tinggi ± 8 meter , jenis pohon mahoni .
Bahwa setelah 5 pohon mahoni tersebut di tebang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa mengrim SMS pada saksi Meris menyuruhnya untuk mengangkut kayu yang di tebang oleh saksi Mukono tersebut dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu milik saksi Meris.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 06.30 Wib pagi hari , terdakwa juga datang ke rumah saksi Meris menyuruh untuk segera berangkat mengangkut kayu tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib terdakwa sendiri yang menaikan 17 batang kayu mahoni ke dalam bak kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol.AG-9309-YA, warna abu abu milik saksi Meris.
Bahwa sekira jam 13.30 Wib, saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang ± 2 m dari pinggir jalan kawasan hutan Megersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek masuk Dukuh Gilang Desa Soko Kec.Bendungan Kab.Trenggalek dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu, hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek.
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni tersebut belum sampai di tempat tujuan sudah amankan oleh petugas dari Polres Trenggalek sehingga pada saat petugas menanyakan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), saksi Meris tidak bisa memberikan.
Bahwa atas dasar pengakuan terdakwa kalau kayu mahoni tersebut diambil dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek selanjutnya saksi Suwondo , saksi Sugiono mandor RPH Sumurup dan petugas dari Polres Trenggalek dengan petunjuk dari saksi Mukono dan terdakwa melakukan lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP), dengan hasil di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) tepatnya di petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek ditemukan 5 (lima) tunggak pohon mahoni yang belum lama di tebang.
Bahwa saksi membenarkan 5 (lima) potongan tunggak tersebut adalah potongan tunggak kayu mahoni yang diambil/dipotong dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek .
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Trenggalek berupa:
17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter).
1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK.
5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni.
1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi–saksi, keterangan terdakwa, memperhatikan barang bukti dan dihubungkan dengan fakta–fakta yang ditemukan dan terungkap dalam persidangan maka majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa bersama saksi Mukono jalan kaki menuju lokasi dan terdakwa sendiri yang menunjukkan 5 pohon mahoni yang akan di tebang tersebut kemudian sekitar jam 15.30 Wib saksi Mukono menebang pohon mahoni di kawasan hutan Megarsari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek
Bahwa benar pohon Mahoni tersebut ditebang dari bagian bawah sekitar 4 cm dari tanah , setelah roboh kayu mahoni tersebut di potong-potong menjadi 17 bagian dengan ukuran panjam 200 Cm .
Bahwa benar saksi Mukono menebang 5 pohon mahoni dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) warna orange kombinasi hitam putih merk Kayami 22 miliknya dengan di awasi oleh terdakwa .
Bahwa benar atas dasar pengakuan terdakwa kalau kayu mahoni tersebut diambil dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek selanjutnya saksi Suwondo , saksi Sugiono mandor RPH Sumurup dan petugas dari Polres Trenggalek dengan petunjuk dari saksi Mukono dan terdakwa melakukan lacak balak (pengecekan lokasi/olah TKP), dengan hasil di Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) tepatnya di petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek ditemukan 5 (lima) tunggak pohon mahoni yang belum lama di tebang.
Bahwa benar 5 (lima) potongan tunggak tersebut adalah potongan tunggak kayu mahoni yang diambil/dipotong dari Kawasan Hutan Tenorial (Magersari) petak 48 a blok Gilang wilayah RPH Sumurup masuk Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek .
Bahwa benar setelah dipotong oleh saksi Mukono selanjutnya saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni tersebut belum sampai di tempat tujuan sudah amankan oleh petugas dari Polres Trenggalek sehingga pada saat petugas menanyakan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (SKSHH), saksi Meris tidak bisa memberikan.
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut di atas telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, maka haruslah terbukti semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan teliti mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut umum , keterangan terdakwa dan alat-alat bukti lainnya yang diajukan oleh penuntut umum , surat tuntutan (requisitor) maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan semua itu secara saksama;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negative, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 183 Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi:
“ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa, dari penjelasan Pasal 183 KUHAP, pembuat undang-undang telah menentukan pilihan bahwa sistem pumbuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia ialah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, demi tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Karena dalam sistem pembuktian ini, terpadu kesatuan penggabungan antara sistem conviction-in time dengan “ Sistem pembuktian menurut undang-unadang secara positif” (positief wettelijk stelsel). Sehingga pada hakikatnya Pasal 183 KUHAP berisi penegasan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Tidak dibenarkan menghukum seorang terdakwa yang kesalahannya tidak terbukti secara sah menurut undang- undang. Keterbuktian itu harus digabung dan didukung oleh keyakinan hakim (Yahya Harahap, 2001: 259-261) ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut hukum adalah :
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk, dan
Katerangan terdakwa
Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hanya menentukan lima jenis alat bukti yang sah, diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa jika ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, dimana terdakwa dapat baru dijatuhi hukuman pidana, apabila kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua jenis alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagaimana tersebut di atas, maka minimum pembuktian yang dapat dinilai cukup memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa sekurang-kurangnya atau minimal dibuktikan dengan 2 (dua) alat bukti yang sah yang saling menguatkan dan tidak saling bertentangan satu sama lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menerangkan bahwa “ keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Istilah ini lebih dikenal asas “unus testis nullus testis” atau satu saksi bukan saksi ;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no.18 tahun 2013 Subsidair melanggar ketentuan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat(2) huruf b UU RI no.18 tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yang mana apabila tidak terpenuhi semua unsur-unsurnya maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian sebaliknya apabila dakwaan Primair terpenuhi unsur-unsurnya selanjutnya dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum yakni melanggar ketentuan pasal pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no.18 tahun 2013 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa TUMARI Bin GUMIN dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga cukup satu saja dari sub-unsur Mengangkut, Menguasai atau Memiliki telah terpenuhi maka keseluruhan dari sub unsur tersebut telah dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi yang di berikan di bawah sumpah di depan persidangan, petunjuk , barang bukti serta keterangan terdakwa sendiri pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menguasai dan memiliki 17 potong kayu mahoni yang diambil di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek dari 5 pohon mahoni yang di potong-potong dengan ukuran :
Panjang 200 cm diameter 15 cm (0,08 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 16 cm ( 0,10) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 17 cm ( 0,26 M3) = 5 batang
Panjang 200 cm diameter 19 cm ( 0,12 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 20 cm ( 0,43 M3) = 6 batang
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang ± 2 m bentuk bulat/gelondong dari pinggir jalan kawasan hutan Megersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek masuk Dukuh Gilang Desa Soko Kec.Bendungan Kab.Trenggalek dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu, hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek dengan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengujian kayu oleh Sdr.AGUS PUJIANTO, S.Ag Bin SAMSUDIN , AHLI dari KPH Kediri memberikan kesimpulan bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong yang disita petugas identik / cocok dengan 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni yang masing-masing diambil di lokasi kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggelek.
Menimbang, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki 17 potong kayu mahoni tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) hal tersebut disebabkan karena terdakwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai kuli bangunan sehingga terdakwa tidak mengetahui tata cara mengangkut, mengusai dan memiliki kayu, tidak mengerti tentang surat-surat kayu yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dokumen pengangkutan, menguasai dan memiliki kayu hasil hutan.
Menimbang, bahwa tidak ada kemauan terdakwa untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang , namun terdakwa telah melakukan perbuatan memiliki dan menguasai 17 potong kayu mahoni tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKB adalah semata-mata karena ketidaktahuan terdakwa terhadap prosedur pengangkutan , menguasai dan memiliki kayu dimana hal tersebut terjadi karena sehari-harinya pekerjaan terdakwa adalah sebagai kuli bangunan .
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi salah satu unsurnya sehingga dakwaan Primair haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum yaknio melanggar ketentua pasal pasal pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI no.18 tahun 2013 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu;
Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa TUMARI Bin GIMIN dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2Unsur Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga cukup satu saja dari sub-unsur Mengangkut, Menguasai atau Memiliki telah terpenuhi maka keseluruhan dari sub unsur tersebut telah dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi yang di berikan di bawah sumpah di depan persidangan, petunjuk , barang bukti serta keterangan terdakwa sendiri pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menguasai dan memiliki 17 potong kayu mahoni yang diambil di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek dari 5 pohon mahoni yang di potong-potong dengan ukuran :
Panjang 200 cm diameter 15 cm (0,08 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 16 cm ( 0,10) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 17 cm ( 0,26 M3) = 5 batang
Panjang 200 cm diameter 19 cm ( 0,12 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 20 cm ( 0,43 M3) = 6 batang
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi Meris mengangkut 17 batang kayu mahoni dengan ukuran panjang ± 2 m bentuk bulat/gelondong dari pinggir jalan kawasan hutan Megersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup BKPH Trenggalek masuk Dukuh Gilang Desa Soko Kec.Bendungan Kab.Trenggalek dengan menggunakan kendaraan pick up jenis colt T, tahun 1983, No. Pol. AG-9309-YA, warna abu abu, hendak di antar ke rumah mertua terdakwa alamat Desa Sukosari Kec.Trenggalek Kab.Trenggalek dengan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB).
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengujian kayu oleh Sdr.AGUS PUJIANTO, S.Ag Bin SAMSUDIN , AHLI dari KPH Kediri memberikan kesimpulan bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong yang disita petugas identik / cocok dengan 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni yang masing-masing diambil di lokasi kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggelek.
Menimbang, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki 17 potong kayu mahoni tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB) hal tersebut disebabkan karena terdakwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai kuli bangunan sehingga terdakwa tidak mengetahui tata cara mengangkut, mengusai dan memiliki kayu, tidak mengerti tentang surat-surat kayu yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dokumen pengangkutan, menguasai dan memiliki kayu hasil hutan.
Menimbang, bahwa tidak ada kemauan terdakwa untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang , namun terdakwa telah melakukan perbuatan memiliki dan menguasai 17 potong kayu mahoni tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKB adalah semata-mata karena ketidaktahuan terdakwa terhadap prosedur pengangkutan , menguasai dan memiliki kayu dimana hal tersebut terjadi karena sehari-harinya pekerjaan terdakwa adalah sebagai kuli bangunan .
Menimbang bahwa pengertian culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan pengertian “culpa /kelalaian” sebagaimana tersebut , perbuatan terdakwa yang telah melakukan pengangkutan 17 potong kayu mahoni tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKB terjadi karena , kurangnya ketelitian terdakwa dalam melihat asul usul kayu serta adanya ketidaktahuan terdakwa terhadap prosedur pengangkutan kayu dimana hal tersebut terjadi karena sehari-harinya pekerjaan terdakwa adalah sebagai penyedia barang material bangunan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3.Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki 17 potong kayu mahoni yang diambil di kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec.Bendungan Kab. Trenggelek dari 5 pohon mahoni yang di potong-potong dengan ukuran :
Panjang 200 cm diameter 15 cm (0,08 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 16 cm ( 0,10) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 17 cm ( 0,26 M3) = 5 batang
Panjang 200 cm diameter 19 cm ( 0,12 M3) = 2 batang
Panjang 200 cm diameter 20 cm ( 0,43 M3) = 6 batang
yang setelah dilakukan pengujian kayu oleh Sdr.AGUS PUJIANTO, S.Ag Bin SAMSUDIN , AHLI dari KPH Kediri memberikan kesimpulan bahwa 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong yang disita petugas identik / cocok dengan 5 (lima) potong tunggak kayu mahoni yang masing-masing diambil di lokasi kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggelek.
Menimbang, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni bentuk gelondong / bulat yang diambil dari lokasi kawasan hutan Tenorial / Magersari petak 48 a blok gilang RPH Sumurup Masuk Dukuh Gilang Dusun Soko Desa Depok Kec. Bendungan Kab.Trenggelek tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Perhutani selaku pihak yang berwenang mengelola hutan .
Menimbang bahwa ternyata dalam mengangkut hasil hutan berupa kayu gelondong harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FAKB (Faktur angkut kayu bulat) yang dikeluarkan Perhutani;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi keseluruhan unsurnya sehingga dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI no.18 tahun 2013 maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini yang bila tidak dilaksanakan akan diganti dengan pidana kurungan selama waktu tertentu;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan maka terhadap barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter).
1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK.
5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni.
1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mukono Bin Saer;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (2) huruf b UURI no.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TUMARI Bin GUMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ;
Menyatakan terdakwa TUMARI Bin GUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannyamenguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter).
1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK.
5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni.
1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22 dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUKONO BIN SAER;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 oleh kami : ARI SISWANTO,S.H.,M.H. selaku ketua majelis, SILVIANY S , SH.MH serta EVA MARGARETA MANURUNG,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Jamil Erinto Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Siti Kartinawati,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.SILVIANY S , SH.MHARI SISWANTO,S.H..M.H.
EVA MARGARETA MANURUNG,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
JAMIL ERINTO