44/PDT/2019/PTPDG.
Putusan PT PADANG Nomor 44/PDT/2019/PTPDG.
H. BASRIZAL KOTO, dkk. Melawan : PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO),
MENGADILI - Menerimapermohonan Banding dari Kuasa para Tergugat/sekarang para Pembanding - Menguatkan putusanPengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PN.Pdg,tanggal 13 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Tergugat/ sekarang para Pembandinguntuk membayarbiaya perkaradikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkatbanding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 44/PDT/2019/PTPDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan TinggiPadangyang memeriksa dan mengadiliperkara-perkara perdata padatingkat banding,menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara :
H. BASRIZAL KOTO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat/ tempat tinggal di Jl. Diponegoro Nomor 9 Kota Pekanbaru-Riau, sebagai Tergugat-I;
PT. BASKO MINANG PLAZA, Badan Hukum Indonesia yang berkedudukan di Jl.Prof.Dr.Hamka Nomor 2A, Kota Padang,sebagai Tergugat-II, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 31 Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 10 Juli 2018 dibawah Nomor 360/PF.Pdt/VII/2018 memberi kuasa kepada :
H. MHD.HARIS, SH., MH.
HERIYANTO, SH.
ANDHIKA SURYA SAPUTRA, SH.
ALDY SOKLA DESVITO, SH.
Yang kesemuanya adalah ADVOKAT dari LAW OFFICE H.MHD. HARIS, SH., MH & ASSOCIATES, berkantor di Jalan Soekarno-Hatta Komplek Perkantoran Anggrek Mas Blok C Nomor 20 Kota Pekanbaru-Riau, dan dipilih sebagai domisili hukum Pemberi Kuasa, untuk selanjutnya disebut sebagai :Para Tergugat/ sekarang Para Pembanding;
L A W A N :
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Bandung, diwakili oleh DODDY BUDIAWAN selaku Direktur Manajemen Aset PT.KAI (Persero), dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama :SYARIKAT GURUSINGA,SH.,MH, FARIZ RISVANO ALAMSYAH, S.H dan EDI UTAMA, S.H Advokat-Advokat dari Kantor Hukum PRIORITAS beralamat di Sahid Office Boutique Unit B lantai 1, Komplek Hotel Sahid Jaya Jl.Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 11 Mei 2018 dibawah Register Nomor 186/PF.Pdt/V/2018, untuk selanjutnya disebut sebagai:Penggugat/ sekarang Terbanding;
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PUSAT, Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI SUMATERA BARAT, Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG, untuk selanjutnya disebut sebagai:Tergugat III/ sekarang Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 Maret2019Nomor44/PDT/2019/PTPDG, tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PNPdg,tanggal 13 Desember2018, serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugatyang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangpada tanggal 11 Mei 2018 dibawah Register Nomor 67/Pdt.G/2018/PNPdg, yang pada pokoknya mengajukan dalil-dalil sebagai berikut :
I. YURISDIKSI GUGATAN
Bahwa, Penggugat telah sesuai mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kepada Pengadilan Negeri Padang, dimana hal tersebut berdasarkan:
Pasal 118 ayat (2) HIR, Pasal 142 ayat (3) Rbg, yang menyebutkan sebagai berikut:
“ Jika yang digugat lebih dari satu Tergugat dan mereka ini tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum suatu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat salah satu seorang Tergugat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu.”
Pasal 118 ayat (3) dan Pasal 142 ayat (3) Rbg
“… atau jika gugatan itu tentang barang gelap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu “.
Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa perkara a quo.
Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. Pdg tanggal 1 November 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.Pdg tanggal 26 Juli 2013 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 604 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 427 PK/Pdt/2016 tanggal 20 September 2016, sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 berupa sebidang tanah yang tepatnya terletak di KM.12+127,83/338,83 sebelah kiri jalan Kereta Api antara Padang/Tabing lintas Telut Bayur – Sawahlunto Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan Eksekusi Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012 PN. Pdg oleh Pengadilan Negeri Padang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN. Pdg. tanggal 18 Januari 2018 oleh Pengadilan Negeri Padang jo. Lanjutan Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN. Pdg. tanggal 23 Januari 2018, membuktikan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah yang menyewakan lahannya kepada Tergugat II ;
Dalam hal ini Tergugat I telah mendaftarkan hak atas tanah di tanah penguasaan Penggugat menjadi:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200 tanggal 27 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.986 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00275/2010 tanggal 9 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 tanggal 30 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota
Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 951 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00277/2010 tanggal 21 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 205 tanggal 27 Agustus 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.013 M2 dengan Surat Ukur Nomor00281/2010 tanggal 18 Agustus 2010, atas namaPemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa perkara a quo karena yang menjadi pokok atau objek sengketa adalah terkait kepemilikan hak atas tanah, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1993,menyatakan :
"Meskipun sengketa ini terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut hak kepemilikan alas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Umum karena merupakan Sengketa Perdata"
Selanjutnya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 16PK/TUN/1998 tanggal 18 Agustus 1999, menyatakan :
" Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan karena jika Penggugat asal Termohon Peninjauan Kembali memang merasa sebagai pemilik tanah, maka seharusnya ia mengajukan Gugatan tentang kepemilikan tanah sengketa kepada Pengadilan Negeri yang berwenang karena merupakan sengketa Perdata;”
KRONOLOGISPERKARA
Bahwa, Penggugat adalah Badan Hukum yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang seluruh sahamnyadimiliki oleh Negara Republik Indonesia ;
Bahwa, Penggugat sebagai BUMN penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian, Penggugatberoperasi di Jawa dan Sumatera Untuk pulau Jawa dikenal dengan sebutan Daerah
Operasi, sedangkan untuk pulau Sumatera disebut dengan Divisi Regional, dan untuk daerah Sumatera Barat disebut Divisi Regional II Sumatera Barat ;
Bahwa, terlebih dahulu Penggugat sampaikan landasan histori Grondkaart sebagai dasar kepemilikan tanah Penggugat sebagai berikut:
Besluit Nomor 8 tanggal 19 Januari 1864
Pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah (Belanda) lewat proses pergantian ganti rugi dan menghasilkan status TANAH PEMERINTAH.
Besluit Nomor 27 tanggal 27 Maret 1866
Tanah Pemerintah (Belanda) bisa dilimpahkan untuk kepentingan Pemerintah atau untuk fasilitas umum atau untuk kepentingan usaha atas dasar konsesi.
Hasil dari pelimpahan bisa berupa Peminjaman (HAK PAKAI) atau jual lepas.
Staatblaad Nomor 132 tahun 1866.
Perkeretaapian merupakan usaha yang dikelola dengan dasar hak konsesi.Pemegang hak konsesi wajib menyetorkan modal jaminan kepada Pemerintah (Belanda), sebagai imbalannya Pemerintah mengizinkan penggunaan Tanah Pemerintah untuk operasional usaha.
Staatblaad Nomor 55 dan 118 Tahun 1871
SEMUA TANAH TAK BERTUAN merupakan tanah Negara Bebas yaitu tanah yang dikuasai oleh Negara, tapi tidak dimiliki seperti halnya Tanah Pemerintah, dengan demikian tidak ada bukti ukuran Tanah Negara bebas.
Besluit Nomor 16 tanggal 9 Oktober 1875
Staatsspoor (SS) sebagaiKereta Api Negara mendapatkan kewenangan menggunakan tanah Pemerintah dan lahan yang dibeli serta dibebaskan oleh SS berstatus Tanah Pemerintah.
Besluit Nomor 3 Tanggal 21 April 1890
5 pejabat mewakili Negara mengesahkan groondkaart bagi kepentingan penegasan status tanahnya. Mereka adalah: Kepala Daerah setempat, Kepala institusi pemilik tanah (Pemilik
Proyek), ahli ukur tanah dari Kadester dan 2 Pejabat dinas/instansi terkait proyek.
Besluit Nomor 7 tanggal 14 Oktober 1895
Grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi dari bukti administrative kepemilikan lahan.
Menhub Nomor 2 tanggal 5 Januari 1950
Semua aset dan kekayaan kereta api EKSpemerintah kolonial dialihkan kepada Djawatan Kereta Api (DKA) termasuk 13 perusahaan kereta api swasta yang masih diakui keberadaannya sampai 1958.
PP Nomor 40 Tahun 1959
Semua aset 11 Perusahaan kereta api swasta yang masih beroperasi di Indonesia dinasionalisasikan menjadi Tanah Negara dan dibayar ganti rugi lewat kementerian keuangan kepada Pemerintah Belanda.
Perjanjian 7 September 1966
Perjanjian antara Perdana Menteri Luns dan Sri Sultan HB X, dari Perjanjian ini terbitlah UU bagi hasil 1969 yang menjadikan persoalan pembayaran ganti rugi sebagai urusan Negara dan Negara dengan kewajiban Pemerintah RI mengangsur sampai tahun 2003.
Pasal 8 Kepres Nomor 32 Tahun 1979
Semua tanah milik BUMN otomatis adalah tanah Negara.
Surat Menkeu ke BPN Nomor 11/MK/1994
Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka.MengingatMenteri Keuangan merupakan penanggungjawab kekayaan Negaradan Pembayar Utama ganti rugi Nasionalisasi, permintaan tersebut biasa dianggap sebagai Keputussan Negara/Pemerintah.
Bahwa, Penggugat sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian di wilayah Sumatera Barat memiliki beberapa aset diantaranya tanah yang berada di Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, sebagaimana yang terurai didalam Grondkaart Nomor 10 Tanggal 6 Februari Tahun 1888 ;
Bahwa, terlebih dahulu Penggugat sampaikan landasan histori Grondkaart sebagai dasar kepemilikan tanah Penggugat sebagai berikut:
Besluit Nomor 8 tanggal 19 Jnauari 1864
Pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah (Belanda) lewat proses pergantian ganti rugi dan menghasilkan status TANAH PEMERINTAH.
Besluit Nomor 27 tanggal 27 Maret 1866
Tanah Pemerintah (Belanda) bisa dilimpahkan untuk kepentingan Pemerintah atau untuk fasilitas umum atau untuk kepentingan usaha atas dasar konsesi.
Hasil dari pelimpahan bisa berupa Peminjaman (HAK PAKAI) atau jual lepas.
Staatblaad Nomor 132 tahun 1866.
Perkeretaapian merupakan usaha yang dikelola dengan dasar hak konsesi.Pemegang hak konsesi wajib menyetorkan modal jaminan kepada Pemerintah (Belanda), sebagai imbalannya Pemerintah mengizinkan penggunaan Tanah Pemerintah untuk operasional usaha.
Staatblaad Nomor 55 dan 118 Tahun 1871.
SEMUA TANAH TAK BERTUAN merupakan tanah Negara Bebas yaitu tanah yang dikuasai oleh Negara, tapi tidak dimiliki seperti halnya Tanah Pemerintah, dengan demikian tidak ada bukti ukuran Tanah Negara bebas.
Besluit Nomor 16 tanggal 9 Oktober 1875.
Staatsspoor (SS) sebagaiKereta Api Negara mendapatkan kewenangan menggunakan tanah Pemerintah dan lahan yang dibeli serta dibebaskan oleh SS berstatus Tanah Pemerintah.
Besluit Nomor 3 Tanggal 21 April 1890.
5 pejabat mewakili Negara mengesahkan groondkaart bagi kepentingan penegasan status tanahnya. Mereka adalah: Kepala Daerah setempat, Kepala institusi pemilik tanah (Pemilik Proyek), ahli ukur tanah dari Kadester dan 2 Pejabat dinas/instansi terkait proyek.
Besluit Nomor 7 tanggal 14 Oktober 1895.
Grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi dari bukti administrative kepemilikan lahan.
Menhub Nomor 2 tanggal 5 Januari 1950.
Semua aset dan kekayaan kereta api EKSpemerintah kolonial dialihkan kepada Djawatan Kereta Api (DKA) termasuk 13 perusahaan kereta api swasta yang masih diakui keberadaannya sampai 1958.
PP Nomor 40 Tahun 1959.
Semua aset 11 Perusahaan kereta api swasta yang masih beroperasi di Indonesia dinasionalisasikan menjadi Tanah Negara dan dibayar ganti rugi lewat kementerian keuangan kepada Pemerintah Belanda.
Perjanjian 7 September 1966.
Perjanjian antara Perdana Menteri Luns dan Sri Sultan HB X, dari Perjanjian ini terbitlah UU bagihasil 1969yang menjadikan
persoalan pembayaran ganti rugi sebagai urusan Negara dan Negara dengan kewajiban Pemerintah RI mengangsur sampai tahun 2003.
Pasal 8 Kepres Nomor 32 Tahun 1979.
Semua tanah milik BUMN otomatis adalah tanah Negara.
Surat Menkeu ke BPN Nomor 11/MK/1994.
Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka.MengingatMenteri Keuangan merupakan penanggungjawab kekayaan Negaradan Pembayar Utama ganti rugi Nasionalisasi, permintaan tersebut biasa dianggap sebagai Keputussan Negara/Pemerintah.
Bahwa, sebagian tanah Penggugat yang merupakan bagian dalam Grondkaart Nomor 10 tanggal 6 Februari Tahun 1888 kemudian disewakan pada tanggal 1 juli 1994 sebagaimana dituangkan dalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II, berdasarkan surat perjanjian Nomor1762/D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 juli 1994 tentang persewaan tanah/bangunan milik Perusahaan Milik Umum Kereta Api, yang berada di Daerah Air Tawar Timur Kodya Padang, di KM 12+127.83 / 338.83 sebelah kiri jalan kereta api antara Padang /Tabing lintas Telut bayur – Sawahlunto, di Jalan Prof. Dr. Hamka, dengan luas tanah 2.223 M2 (sebagaimana dilukiskan dengan warna merah pada gambar situasi tanah/bangunan terlampir dan merupakan lampiran serta bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini), dalam jangka waktu 2(dua) tahun 11(sebelas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Juli 1994 sampai tanggal 31 Mei 1997 dengan harga sewa sebasar Rp.9.892.350,- (Sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu riga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 2 juli 1997, Tergugat II memperpanjang masa sewa tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian nomor1762/D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 juli 1994 tentang persewaan tanah/bangunan milik Perusahaan Umum Kereta Api yang berada di Daerah Tingkat II Kodya Padang, di Jalan Prof Dr. Hamka di KM 12+127 / 314 Kelurahan Air Tawar Selatan Kecamatan Padang Utara Kodya Padang yang seluas 2.161 M2 (sebagaimana dilukiskan dengan warna merah pada gambar situasi tanah/bangunan terlampir dan merupakan lampiran serta bagian yang tidak terpisahkan dariperjanjian ini), dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan harga sewa sebesar Rp.3.209.085,- (tiga juta dua ratus sembilan ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bahwa, setelah berakhirnya masa persewaan tanah sejak tanggal 01 juni 1998, kembali Tergugat II melanjutkan sewa tanah tersebut kepada Penggugat yang tertuang dalam addendum perpanjang sewa tanah dan bangunan milik PT. Kereta Api(Persero) eksploatasi Sumatera Barat Nomor 1762.a/d.19/ikd/2001 pada tanggal 15 agustus 2001 untuk masa sewa sampai dengan tanggal 30 Mei 2004 dengan harga sewa sebesar Rp.3.209.085,-(tiga juta dua ratus sembilan ribu delapanpuluh lima rupiah) ;
Bahwa, sejak berakhirnya sewa menyewa tanah tersebut pada tanggal 30 Mei 2004 hingga sekarang Tergugat II tidak pernah melakukan pembayaran penyewaan tanah tersebut kepada Penggugat dan Tergugat II tidak beritikat baik untuk mengembalikan tanah yang disewanya tersebut kepada Penggugatsebagaimana yang tercantum surat perjanjian Nomor 1762/D.19/IKD.14/1994 tanggal 01 Juli 1994 yang telah disepakati bersama;
Bahwa, perbuatan Tergugat II yang tidak pernah melakukan pembayaran sewa tanah danmengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat, sehingga Penggugat beberapa kali menyurati Tergugat II yang pada intinya meminta pembayaran sewa terhitung sejak tanggal 1 Juni 2004 dan menyerahkan kembali lahan yang disewa dalam keadaan kosong kepada Penggugat, yakni antara lain:
Surat Nomor JB.310/I/08/KASI-TB/2005 tanggal 24 Januari 2005 Perihal: Pemakaian lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Surat Nomor JB.310/IV/06/KASI-TB/2005 tanggal 28 April 2005 Perihal: Pemakaian lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Surat Nomor JB.310/XI/KASI-TB/2005 tanggal 17 November 2005 perihal pemakaian lahan milik PT KAI (Persero);
Surat Nomor JB.310/V/08/KDV.II-2007 tanggal 25 Mei 2007 Perihal: Penyelesaian Sewa Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Minang Plaza Padang;
Terhadap surat-surat di poin a sampai dengan c diatas, tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat II.
Surat Nomor JB.310/III/07/TB-2008 tanggal 31 Maret 2008 Perihal:
Pembayaran Sewa Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Minag Plaza Padang ;
Bahwa, menindaklanjuti surat tersebut diatas, kemudian pada tanggal 25 April 2008 diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I di tempat Tergugat I berdasarkan Notulen Rapat tanggal 25 April 2008, dengan hasil pertemuan:
Tergugat II bersedia untuk menyelesaikan pembayaran sewa tanah ;
Tergugat II mohon negosisasi ulang persewaan tanah.
Kesepakatan diadakan pertemuan di tempat Penggugat tanggal 28 April 2008.
Berdasarkan Notulen Rapat tanggal 28 April 2008, hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat II, yakni:
Penggugat memberikan data/perhitungan sewa tanah sesuai kontrak dan SK Direksi;
Tergugat II menyepakati untuk datang 30 April 2008 dalam rangka permohonan pengurangan tarif sewa.
Bahwa, pada tanggal 29 April 2008 Tergugat II menyurati Penggugat melalui surat Nomor 144/BMP/GM/ST/IV/2008 Hal: Sewa Tanah, yang pada intinya Tergugat II menyanggupi membayar sewa tanah tahun 2004 – 2008 sesuai dengan kontrak sewa sebelumnya sebesar Rp.3.209.085,- (tiga juta dua ratus sembilan ribu delapan puluh lima rupiah) dan untuk tahun 2009 Tergugat II menyanggupi membayar sewa dengan kenaikan menjadi sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menindaklanjuti surat diatas, selanjutnya diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat II di tempat Penggugat berdasarkan Notulen Rapat tanggal 15 Mei 2008, dengan hasil pertemuan sebagai berikut;
Persewaan tanah milik Penggugat dapat dilanjutkan jika tarif sewa yang berlaku disetujui oleh Tergugat II dan pembayaran sewa tanah dilaksanakan pada bulan Mei 2008;
Pihak Tergugat II tidak dapat memutuskan;
Pihak Penggugat diberi waktu tanggal 16 Mei 2008 jam 10.00 WIB di Minang Plaza untuk pertemuan dengan Tergugat II / Pimpinan PT. Basko Minang Plaza (dalam hal ini Tergugat I) yang dapat mengambil keputusan selanjutnya;
Pihak Penggugat sudah berusaha untuk menghubungi Tergugat II/ Pimpinan PT. Basko Minang Plaza (dalam hal ini Tergugat I) tetapi belum dapat berhubungan langsung.
Selanjutnya berdasarkan Notulen Rapat 16 Meil 2008 antara Penggugat dengan Tergugat II, dengan hasil pertemuan yang intinya Tergugat II menyatakan pembayaran sewa tanah tetap mengacu pada surat Nomor 144/BMP/GM/ST/IV/2008 Hal:
Sewa Tanah tanggal 29 April 2008.
Bahwa Penggugat kembali menyurati Tergugat II untuk meminta pembayaran sewa tanah milik Penggugat periode tahun tahun 2004 – 2008 melalui:
Surat Nomor JB.310/X/16/SEKSI-TB/2008 tanggal 16 Oktober 2008 Perihal: Tagihan Sewa Tanah;
Surat Nomor JB.310/XI/07/KDV.II-2008 tanggal 28 November 2008 Perihal: Tagihan Sewa Tanah;
Kemudian baru ditanggapi Tergugat II melalui surat Nomor 270/BMP/GM/TST/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 Perihal: Tagihan Sewa Tanah yang pada intinya Tergugat II membayar hutang sewa tanah periodetahun 2004 – 2008 sesuai dengan sewa tanah tahun 2003.
Surat Nomor 96/XII/Mankom/Divre II-2010 tanggal 15 Desember 2010 Perihal: Tagihan Sewa Tanah;
Surat Nomor HK.213/VI/25/DIVRE II – 2011 tanggal 9 Juni 2011 Perihal: Penyelesaian pembayaran sewa tanah milik PT. KAI (Persero) yang dimanfaatkan oleh Basko Minang Plaza;
Surat No. HK.213/VI/28/DIVRE II – 2011 tanggal 27 Juni 2011 Perihal: Penyelesaian pembayaran sewa tanah milik PT. KAI (Persero) yang dimanfaatkan oleh Basko Minang Plaza.
Surat Nomor HK.213/X/35/DIVRE II – 2011 tanggal 24 Oktober 2011 Perihal: Penyelesaian pembayaran sewa tanah milik PT. KAI (Persero) yang dimanfaatkan oleh Basko Minang Plaza.
Kemudian ditanggapi Tergugat II melalui surat Nomor 024/K/BGM-HMS/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 Perihal: Penyelesaian Pembayaran Sewa Tanah Milik PT. KAI ( Persero) yang dimanfaatkan PT. Basko Minang Plaza.
Menindaklanjuti Surat Nomor HK.213/X/35/DIVRE II – 2011 tanggal 24 Oktober 2011 Perihal: Penyelesaian pembayaran sewa tanah milik PT. KAI (Persero) yang dimanfaatkan oleh Basko Minang Plaza, tidak diindahkkan oleh Tergugat II, maka Penggugat melakukan penertiban terhadap asset-aset yang digunakan oleh Tergugat II dengan bantuan personil Polresta Padang pada tanggal 1 November 2011.
Bahwa, penertiban aset tersebut dihalangi oleh karyawan Tergugat I dan salah seorang dari mereka mengatakan BASRIZAL KOTO (Tergugat I) adalah pemilik tanah yang ditertibkan oleh Penggugat. Keesokan harinya pada tanggal 2 November 2011, Penggugat baru mengetahui melalui media massa bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat I berdasarkan:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200 tanggal 27 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.986 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00275/2010 tanggal 9 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 tanggal 30 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 951 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00277/2010 tanggal 21 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 205 tanggal 27 Agustus 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.013 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00281/2010 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Bahwa, dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201, dan 205 atas nama Basrizal Koto (Tergugat I) atas dasar itu Tergugat II tidak lagi melakukan pembayaran sewa dan tidak mengembalikan tanah yang disewa dari Penggugat;
Bahwa, kemudian Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat II, dimana terhadap gugatan Penggugat tersebut dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. Pdg tanggal 1 November 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo. Putusan KasasiMahkamah Agung Nomor 604 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 427 PK/Pdt/2016 tanggal 20 September 2016, berupa tanah di Pinggir Rel KM 12 Lintas Teluk Bayur – Sawahunto di Kel. Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012;
Putusan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg tanggal 1 November 2012 dengan amar putusan:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uangsewa sebesar Rp. 25.672.680,- (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekopensi :
Menolak gugatan Pengggugat Rekopensi untukseluruhnya;
Dalam Konpensi/Rekopensi :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.101.000,- (satu juta seratus satu ribu rupiah).”
Putusan Nomor : 44/Pdt/2013/PT.Pdg Juli 2013 dengan amar putusan :
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan NegeriPadang tanggal 1 Nopember 2012 Nomor: 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili sendiri :
Dalam Konpensi :
Dalam eksepsi :
Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat;
Menyatakangugatan Terbanding semulaPenggugat tidak sempurna atau kabur;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Dalam rekopensi :
Menyatakan gugatan rekopensi tidakdapat diterima;
Dalam konpensi dan rekopensi :
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini di kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat bandingsebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Putusan Nomor : 604 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang amar putusannya :
Mengadili :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPT.KERETA API INDONESIA (PERSERO)Divisi Regional IISumatera Barat, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi PadangNomor 44/PDT/2013/PT.Pdg, tanggal 26 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg., tanggal 1 Nopember 2012;
“Mengadili Sendiri :
Dalam Konvensi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek gugatan dalam keadaan baik dan kosong kepada Pengggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 25.672.680.00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam konvensi dan rekopensi :
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).”
Putusan Nomor : 427 PK/Pdt/2016 tanggal 20 September 2016 dengan amar putusan:
“Mengadili
Menolak permohonan peninjuan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Basko Minang Plaza tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa,oleh karena berdasarkan PutusanPengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tersebut telah dinyatakan bahwa pemilik dari tanah sengketa adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat/ Penggugat ;
Bahwa, lebih lanjut, TergugatI mengajukan upaya hukum perlawanan berdasarkan:
Putusan Nomor 178/Pdt.Plw/2016/PN.Pdg tanggal 03 Mei 2017 dengan amar putusan:
“Mengadili
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh Eksepsi terlawan.
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak perlawananpelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp646.000,- (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).”
Putusan Nomor: 125/PDT/2017/PT Pdg. tanggal 18 Agustus 2017 dengan amar putusan:
Mengadili
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Pelawan;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 178/Pdt.Plw/PN.Pdg tanggal 3 Mei 2017 yang dimohonkan banding.
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Terbanding/Terlawan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan perlawanan Pembanding/Pelawan tidak dapat diterima;
-Menghukum Pembanding/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
Bahwa,berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Agustus 2016 dan dikeluarkanlah Penetapan Sita Eksekusi Nomor 20 /Eks.Pdt/2016/PN.Pdg tanggal 15 November 2017 oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang, yang dalam pertimbangannya pada tanggal 5 Oktober 2016 terhadap Termohon Eksekusi telah di tegur maka dalam penetapannya menetapkan:
“Mengabulkan permohonan dari Pemohon Eksekusi tersebut.
Memerintahkan kepada Juru sita Pengadilan Negeri Padang jika ia berhalangan diganti dengan pengantinya yang syah disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat seperti yang ditentukan Pasal209, 210 Rbg untuk menjalankan eksekusi terhadap objek sengketa dalamperkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Pn.Pdg jo. Nomor44/Pdt/2013/PT.Pdg., Jo.Reg.Nomor 604 K/Pdt/2014 Jo. Reg. Nomor 427 PK/Pdt/2016 berupa tanah yang dikuasai Tergugatyang berada di Pinggir Rel KM 12 sebagaimana terlihat dalamgambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 terletak diKelurahan Air Tawar Timur Kota Padang.”
Bahwa, kemudian dilakukan eksekusi terhadap tanah di Pinggir Rel KM 12 Lintas Teluk Bayur – Sawahunto di Kel. Air Tawar Timur, Kec. Padang Timur, Kota Padang, sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012, berdasarkan:
Surat Nomor: W3.U1/4308/HK.02/XI/2017 perihal: Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012 PN. Pdg tanggal 15 November 2017 oleh Pengadilan Negeri Padang, namun eksekusi tidak dapat terlaksana karena Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Padang ternyata tidak hadir di lokasi, padahal sudah diundang secara resmi, maka pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dan ditunda untuk pelaksanaanya tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN.Pdg. tanggal 6 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Padang;
Surat Nomor W3.U.1./I/ HK.02/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal: Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor12/Pdt.G/2012/PN.Pdg oleh Pengadilan Negeri Padang. Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN. Pdg. tanggal 18 Januari 2018 oleh Pengadilan Negeri Padang jo. Lanjutan Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN. Pdg. Tanggal 23 Januari 2018.
Dengan demikianputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) tersebut dan adanya eksekusi tersebut membuktikan tanah tersebut merupakan milik Penggugat;
Bahwa, perbuatan Tergugat I yang melakukan proses pendaftaran hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201, dan 205 atas nama Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan Tergugat III tidak dapat dibenarkan karena Tergugat I yang merupakan pemilik dan pengurus PT. BASKO MINANG PLAZA (Tergugat II) mengetahui dengan jelas tanah tersebut merupakan milik Penggugat. Sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa tanggal 1 Juli 1994. Dengan demikian perbuatan TergugatI merupakanperbuatan melawan hukum ;
Bahwa, perbuatan Tergugat II yang mana bangunan dan barang miliknya masih berada di lahan milik Penggugat walaupun telah dilakukan eksekusi dengan tidak melakukan pengosongan dan tetap menempati lahan milik Penggugat tanpa dasar yang sah, dengan demikian perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa, menurut hukum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat III cacat hukum, dengan alasan :
Alas hak Tergugat I dalam memohon Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 kepada Tergugat III hanya berdasarkan pernyataan penguasaan fisik dari Tergugat I saja yang diketahui oleh Lurah setempat/Lurah Air Tawar Timur.
Pernyataan fisik dari Tergugat I dibuat secara tidak benar karena dibuat seolah-olah disaksikan oleh Tetua Adat/Pemuka Masyarakat yaitu Saudara SYAWALUDIN, padahal SYAWALUDIN adalah karyawan PT. Basko Minang Plaza.
Salah satu dokumen permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 dalam hal ini Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan oleh Tergugat III, ditandatangani oleh Nofrizal Cai, pegawai Tergugat II atas perintah Tergugat I.
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama Tergugat I tanpa terlebih dahulu pengumuman di koran/media sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
Berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (3) huruf a ke 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997” apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan maka penandatanganan surat tersebut bersedia dituntut dimuka Hakim Perdata maupun Pidana, karena memberi keterangan palsu.
Bahwa, perbuatan Tergugat III pada saat memproses pendaftaran hak atas tanah dalam hal ini Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201, dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat I), terdapat cacat administrasi dan prosedural, dimana pada saat dilakukannya pengukuran maupun pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Panitia A (dibentuk oleh Tergugat III) yang salah satu tugasnya adalah mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pihak pemilik tanah yang berbatasan, terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) / Penggugat tidak ada diberitahukan ataupun dipanggil untuk diminta konfirmasinya sebagai pemilik tanah yang berbatas langsung terutama untuk batas sebelah timur terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205, dengan alasan pada saat dilakukan pengukuran dan cek fisik oleh panitia A (Tergugat III) ke lapangan sudah ada tembok pembatas arah sebelah timur, sehingga PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/ Penggugat tidak perlu di beritahu;
Padahal berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang dengan jelas menyebutkan: jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),maksud dari Pasal ini adalah pemegang hak yang berbatasan dipanggil atau diberitahu terlebih dahulu untuk hadir pada saat pengukuran, apabila tidak hadir walaupun sudah dipanggil baik pemohon maupun pihak yang berbatasan baru dapat dipakai aturan Pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya, sehingga dari permohonan awal saja dari pemohon (Tergugat I) yang telah melampirkan surat keterangan penguasaan fisik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh lurah setempat terutama untuk permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 dan 205 sudah sangat jelas disebutkan tanah sebelah timur berbatasan dengan tanah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta api)/ Penggugat, kalau Panitia A (Tergugat III) benar-benar memperhatikan hal ini sudah seharusnya dan sewajarnya memberitahukan PT. Kereta Api Indonesia (Pergugat) sebagaipihak pemilik tanah yang berbatasan langsung atau setidak-tidaknya tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat dalam hal ini mendukung tugas panitia A (Tergugat III) yang melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik dilapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak;
Berdasarkan hal tersebut, Tergugat III sudah melanggar ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta didalam melaksanakan tugasnya Panitia A (Tergugat III) telah melanggar ketentuan Pasal 1 point 1 dan Pasal 6 Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran tanah, sehingga perbutan Tergugat III ini membuktikan proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201dan 205 terdapat cacat secara posedural formal dan juga telah melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tertib penyelenggaraan Negara serta asas keterbukaan. Dengan demikian perbuatan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang secara nyata menimbulkan kerugian terhadap Penggugat yang dapat dikualifikasikan dan memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Lebih lanjut, dalam buku DR. Munir Fuady, SH., M.H., LL.M berjudul “Perbuatan Melawan Hukum” Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 2005, hal 10, dapat dikutip sebagai berikut:
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, suatu Perbuatan Melawan Hukum haruslah mengandung unsur-unsur:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubugan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa, akibat dari perbuatan TergugatI dan Tergugat II yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan hak bagi Penggugat untuk menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut :
Kerugian Materil
Informasi Lahan Basko
Luas lahan : 2.223 m2
NJOP Tanah (Tahun 2018) : Rp. 335.000
Nilai Lahan : Rp. 744.705.000
Informasi Nilai Sewa BASKO
| Masa | Nilai Sewa | Keterangan |
| Jun 2004-31 Desember 2010 | Rp. 245. 517.657 | Surat KAI No: 96/XII/Mankom/DIVREII-2010 |
| 1 Januari 2010-31 Desember 2017 | Rp. 397.516.894 | Baseline KAI |
| Jumlah | Rp. 643.034.551 |
Kerugian Immateriil
Bahwa, kerugian immateril oleh karena terlanggarnya nama baik tergugat dengan nilai tidak terhingga namun dapat dimohonkan sejumlah Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa, untuk menjamin agar Gugatan ini tidak sia-sia (illusoir) dan khawatirkan akan adanya jual beli atau perpindahan tangan terhadap tanah tersebut, maka layak dan beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo meletakkan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 200, 201, dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat I).
Bahwa, untuk menjamin agar Gugatan tidak menjadi sia-sia dikemudian hari dan agar Tergugat I dan Tergugat II patuh untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat kiranya menjatuhkan hukuman dengan uang paksa (dwangsom) kepada Para Tergugat, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sampai dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa, oleh karena Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, agar putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding atau upaya hukum lain sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR (Uitvoerbar bij Vorrad).
Maka berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat uraikan di atas, dengan segala kerendahan hati kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara a-quo untuk berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I diatasSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201, dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat I).
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200 tanggal 27 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.986 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00275/2010 tanggal 9 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 tanggal 30 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 951 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00277/2010 tanggal 21 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 205 tanggal 27 Agustus 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.013 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00281/2010 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
Menyatakan sah tanah tanah yang terletak di Jl. Prof. Dr Hamka yang berada di Pinggir Rel KM 12 sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 terletak di Kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang, yang merupakan sebagian dariGrondkaart Nomor 10 Tanggal 6 Februari Tahun 1888 milik Penggugat, dimana terhadap tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I);
MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil
Informasi Lahan Basko
Luas lahan : 2.223 m2
NJOP Tanah (Tahun 2018) : Rp. 335.000
Nilai Lahan : Rp. 744.705.000
Informasi Nilai Sewa BASKO
| Masa | Nilai Sewa | Keterangan |
| Jun 2004-31 Desember 2010 | Rp. 245. 517.657 | Surat KAI No: 96/XII/Mankom/DIVREII-2010 |
| 1 Januari 2010-31 Desember 2017 | Rp. 397.516.894 | Baseline KAI |
| Jumlah | Rp. 643.034.551 |
b.Kerugian Immateriil
Bahwa, kerugian immateril oleh karena terlanggarnya nama baik tergugat dengan nilai tidak terhingga namun dapat dimohonkan sejumlah Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) setiap keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi atau upaya hukum lain sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) HIR(uitvoerbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan ada perbaikan mengenai gugatannya tersebut sebagai berikut:
TENTANG IDENTITAS PENGGUGAT :
Halaman 1, tentang Identitas Penggugat seharusnya berbunyi :
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, SYARIKAT GURUSINGA, S.H,.M.H, FARIZ RISVANO ALAMSYAH, SH Dan EDI UTAMA, S.H, masing-masing Advokat–Penasehat Hukum pada Kantor Hukum PRIORITAS, beralamat di Sahid Office Boutique Unit B Lantai 1, Komplek Hotel Sahid Jaya, Jln. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2018 (terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO), berkedudukan hukum di Jln. Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Bandung, diwakili oleh DODY BUDIAWAN selaku Direktur Manajemen Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia Nomor SK-10/MBU/01/2018 tanggal 15 Januari 2018, oleh karenanya sah dan bertindak untuk dan atas nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
TENTANG YURISDIKSI GUGATAN :
Halaman 2, point ke 1 seharusnya berbunyi :
Pasal 118 ayat (3) HIR dan Pasal 142 ayat (3) RBg :
“... atau jika gugatan ini tentang barang tetap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu”.
TENTANG POSITAGUGATAN (KRONOLOGIS GUGATAN) :
Halaman 4, point ke 3 seharusnya berbunyi :
Bahwa, Penggugat sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian di wilayah Sumatera Barat memiliki aset diantaranya tanah yang berada di Jalan Prof. DR. Hamka Km-12, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sebagaimana terurai didalam Grondkaart Nomor 10 tanggal 6 Pebruari 1888, dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan : Jalan Prof. DR. Hamka ;
Sebelah Timur dengan : Rel Kereta Api ;
Sebelah Selatan dengan : Sungai ;
Sebelah Barat dengan :Basko Grand Mall (dahulu Basko Minang Plaza) ;
Halaman 6, point ke 4 huruf i, seharusnya berbunyi :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 Pasal 2 berbunyi :
“Tanah Grondkaart berada dalam penguasaan (in beheer) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dahulu (Djawatan Kereta Api/Perusahaan Negara Kereta Api/Perusahaan Jawatan Kereta Api/Perusahaan Umum Kereta Api)”.
Halaman 6, point ke 4 huruf i gugatan, menjadi point ke 4 huruf j ;
Halaman 6, point ke 4 huruf k, seharusnya berbunyi :
“Peraturan Pemerintah R.I, Nomor 22 tahun 1963, menyatakan Djawatan Kereta Api (DKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada Bab I, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini menyebutkan bahwa Segala Hak dan Kewajiban, Perlengkapan dan Kekayaan serta Usaha dari Djawatan Kereta Api beralih kepada Perusahaan Negara Kereta Api”.
Halaman 6, point ke 4 huruf l, seharusnya berbunyi :
“Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965, menegaskan bahwasannya Hak Beheer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dahulu (Djawatan Kereta Api/Perusahaan Negara Kereta Api) dikonversikan menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan”.
Halaman 6, point ke 4 huruf j gugatan, menjadi point ke 4 huruf m ;
Halaman 6, point ke 4 huruf k, menjadi point ke 4 huruf n ;
Halaman 6, point ke 4 huruf o, seharusnya berbunyi :
“Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.681/DJA/1986, 1 November 1986, menyatakan bahwa Tanah-tanah Grondkaart itu adalah tanah Negara yang berada dalam penguasaan (in beheer) Perusahaan Jawatan Kereta Api/PJKA”.
Halaman 6, point ke 4 huruf p, seharusnya berbunyi :
“Peraturan Pemerintah R.I Nomor 57 tahun 1990 menyatakan, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka). Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan Kereta api (Perjan) menjadi Perusahaan Umum/Perum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Jawatan Kereta Api, dinyatakan bubar pada saat pendirian Perum tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api yang pad saat pembubarannya beralih kepada Perum yang bersangkutan”.
Halaman 6, point ke 4 huruf q, seharusnya berbunyi :
Surat Kepala BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. DEPUTI BIDANG HAK TANAH, Nomor 570.32-3594-D.111, tanggal 29 Oktober 1992 yang ditujukan kepada seluruh KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI, yang isinya menegaskan sebagai berikut: (i) Tanah Grondkaart, Staats Spoorwegen (SS) sudah diperuntukan bagi kepentingan SS sekarang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ; (ii). mengenai tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) supaya dipedomani rumusan hasil Rapat Kerja Badan Pertanahan Nasional tahun 1991 ; (iii). Pemberian suatu hak atas tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada pihak lain supaya dikordinasikan terlebih dahulu dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Departemen Keuangan.
Halaman 6, point ke 4 huruf l menjadi huruf r ;
Halaman 6, point ke 4 huruf s, seharusnya berbunyi :
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1998, menyatakan “Perusahaan Kereta Api (Perumka) berubah menjadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Pasal 1 ayat (2) menyebutkan dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api dinyatakan buabar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan”.
Halaman 6, point ke 4-t, seharusnya berbunyi :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1998, tentang PRASARANA Dan SARANA KERETA API.
Pasal 13 ayat (1) menyatakan :
“Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6(enam) meter”
Pasal 15 menyatakan :
“Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9(sembilan) meter”.
Halaman 6, point ke 4 huruf u, seharusnya berbunyi :
Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2007, tentang Perkeretaapian.
Pasal 42 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 42 ayat (1), menyatakan :
“Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang disisi kiri dan kanan menfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6(enam) meter”.
Pasal 45 Jo. Penjelasan Pasal 45, menyatakan :
“Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang disi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9(sembilan) meter”.
Halaman 16, point ke 20, seharusnya berbunyi :
Bahwa, perbuatan Tergugat-I yang melakukan proses pendaftaran hak atas tanah milik Penggugat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat-I) yang diterbitkan Tergugat-III, tidak dapat dibenarkan karena Tergugat-I yang merupakan pemilik dan Komisaris Utama PT. BASKO MINANG PLAZA (Tergugat-II), sementara ianya mengetahui dengan jelas tanah tersebut merupakan milik Penggugat, sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa tanggal 1 Juli 1994.
Lebih jauh perbuatan Tergugat-I yang telah melakukan proses pendaftaran hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205, atas tanah milik Penggugat yang telah disewanya sesuai Perjanjian tanggal 1 Juli 1994 (seluas 2.161 M2) dan terhadap tanah milik Penggugat yang tidak disewanya, yang merupakan batas paling luar sisi kanan rel (arah Padang) daerah milik dan atau daerah pengawasan jalan Kereta Api (yang telah dipagar Tergugat-II) sehingga hanya bersisa sebesar +/- 2(dua) meter dari sisi rel,(sesuai Pasal 13 ayat (1) Jo.Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1998 yang dipertegas dengan Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 45 UURI Nomor 23 tahun 2007), sehingga tanah milik Penggugat yang telah di Sertifikatkan Tergugat-I menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205, atas nama Tergugat-I, adalah seluas 2.161 M2 + 1789 M2 = 3.950 M2, dengan demikian perbuatan Tergugat-I merupakan perbuatan melawan hukum.
Halaman 17 point ke 21, seharusnya berbunyi :
Bahwa, perbuatan Tergugat-II yang telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Penggugat padahal terhadap tanah milik Penggugat tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, pada tanggal 18 Januari 2018 dan eksekusi lanjutan pada tanggal 23 Januari 2018 (sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 20/EKS.PDT/2016/PN-PDG tanggal 18 Januari 2018 dan Lanjutan Berita Acara Eksekusi No.20/EKS.PDT/2016/PN-PDG, tanggal 23 januari 2018), serta tetap membiarkan bangunan dan barang miliknya masih berada dilahan milik Penggugat walaupun telah dilakukan eksekusi dengan tidak melakukan pengosongan dan tetap menempati lahan milik Penggugat tanpa dasar yang sah, dengan demikian perbuatan Tergugat-II merupakan perbuatan melawan hukum.
Halaman 17 point ke 23 seharusnya berbunyi :
Bahwa, perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu sepatutnya apabila Majelis Hakim yang mulia menghukum dan memerintahkan Terggugat-I dan Tergugat-II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
Halaman 17 point ke 23 menjadi point ke 24, seharusnya berbunyi :
Bahwa Tergugat-III dalam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama Tergugat-I, bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 69 Tahun 1998 Tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API dan Pasal 42 ayat (1) serta Pasal 45 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 Tahun 2007 Tentang PERKERETAAPIAN, yang menyatakan :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1998,“Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang
terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6(enam) meter”.
Pasal 42 ayat (1) Jo. Penjelasan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2007,”Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6(enam) meter”.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1998, “Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9(sembilan) meter.
Pasal 45 Jo. Penjelasan Pasal 45 Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2007, “Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
Bahwa oleh karenanya demi hukum Tergugat-III harus mengetahui dan atau setidak-tidaknya patut mengetahui keberadaan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Tentang PRASARANA DAN SARANAN KERETA API serta UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 tahun 2007 tentang PERKERETAAPIAN, oleh karenanya sewaktu Tergugat-III melakukan pengukuran dilapangan atas permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat-I), tidak ada alasan bagi Tergugat-III untuk tidak mengundang dan meminta penjelasan kepada Penggugat selaku pemilik atas tanah yang berbatasan langsung dengan BASRIZAL KOTO (Tergugat-I) dengan dalih tanah yang dimohonkan Tergugat-I telah dipagar besi dan merupakan batas alam, sementara Tergugat-III mengetahui bahwa adanya rel kereta api milik Penggugat berada disebelah Timur tanah yang dimohonkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 oleh Tergugat-I.
Halaman 19 point ke 24 gugatan, menjadi point ke 25 – point ke 25 gugatan menjadi point ke 26, dan seterusnya.
Halaman 21 point ke 29, menjadi point ke 30, seharusnya berbunyi :
Bahwa, Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan penyerobotan tanah milik Penggugat, padahal terhadap tanah milik Penggugat tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang, pada tanggal 18 Januari 2018 dan eksekusi lanjutan pada tanggal 23 Januari 2018 (sesuai Berita Acara Eksekusi, Nomor 20/EKS.PDT/2016/PN-PDG, tanggal 18 Januari 2018 dan Lanjutan Berita Acara Eksekusi, Nomor 20/EKS.PDT/2016/PN-PDG, tanggal 23 Januari 2018) – bahwa hal tersebut dikuatkan dan didukung pula oleh bukti-bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna menurut hukum, oleh sebab itu sepatutnya apabila Majelis hakim yang mulia menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Halaman 21 point ke 31 seharusnya berbunyi :
Bahwa selanjutnya sepatutnya pula apabila Majelis Hakim menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
TENTANG PETITUMGUGATAN :
Halaman 22, point ke 6 seharusnya berbunyi :
Menghukum serta memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
Halaman 22, point ke 5 huruf b, menjadi point ke 7 huruf b, seharusnya berbunyi :
Kerugian Immateril :
Bahwa, kerugian immateril oleh terlanggarnya nama baik Penggugat dengan nilai tidak terhingga namun dapat dimohonkan sejumlah Rp 50.000.000.000,- (limapuluh milyar rupiah).
Menimbang, bahwa pihak Penggugat juga melakukan perbaikan gugatannya yang kedua tertanggal 21 Agustus 2018, sebagai berikut :
TENTANG POSITA GUGATAN :
Pada halaman 18 point ke 21 (yang didalam perbaikan tertanggal 6 Juni 2018, tertulis Halaman 16 point ke 20) seharusnya tertulis :
Bahwa, perbuatan Tergugat-I yang melakukan proses pendaftaran hak atas tanah milik Penggugat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama BASRIZAL KOTO (Tergugat-I) yang diterbitkan oleh Tergugat-III, tidak dapat dibenarkan karena Tergugat-I yang merupakan pemilik dan Komisaris PT. BASKO MINANG PLAZA (Tergugat-II) sementara ianya mengetahui dengan jelas bahwa tanah sengketa adalah merupakan milik Penggugat, sesuai dengan Surat Perjanjian sewa tanggal 1 Juli 1994.
Lebih jauh perbuatan Tergugat-I yang telah melakukan proses pendaftaran hak atas tanah menjadi Sertifikat HGB Nomor 200, 201 dan 205, atas tanah milik Penggugat yang telah disewanya sesuai Perjanjian Sewa tanggal 1 Juli 1994 (seluas 2.161 M2) dan terhadap tanah milik Penggugat yang tidak disewanya, yang merupakan batas paling luar sisi kanan rel (arah Padang) yang semula dengan lebar 12 M dari sisi rel, sekarang hanya bersisa 3,5 M, sehingga tanah milik Penggugat yang disertifikatkan oleh Tergugat-I menjadi 3.665 M2 (tigaribu enamratus enampuluh lima meter persegi) dengan demikian perbuatan Tergugat-I merupakan perbuatan melawan hukum ;
Pada halaman21 point ke 26, seharusnya tertulis :
KERUGIAN MATERIL :
Luas Lahan : 3.665 M2 ;
NJOP Tanah (Tahun 2018) : Rp 335.000,- ;
Nilai Lahan : Rp 1.227.775.000,-
Kerugian Materil yang di alami Penggugat adalah sebesar Rp 3.870.952.305,- (tigamilyar delapanratus tujuhpuluh juta sembilanratus limapuluh dua ribu tigaratus lima rupiah) dengan perincian sewa tanah yang tidak dibayar Tergugat-I dan Tergugat-II :
Juni 2004 – 31 Desember 2010 : Rp 245.517.657,-
1 Januari 2011 – 31 Desember 2011 : Rp. 357.652.800,-
1 Januari 2012 – 31 Desember 2012 : Rp. 393.418.080,-
1 Januari 2013 – 31 Desember 2013 : Rp. 432.759.888,-
1 Januari 2014 – 31 Desember 2014 : Rp. 476.035.877,-
1 Januari 2015 – 31 Desember 2015 : Rp. 523.639.464,-
1 Januari 2016 – 31 Desember 2016 : Rp 576.003.411,-
1 Januari 2017 – 31 Desember 2017 : Rp 633.603.752,-
1 Januari 2018 – 30 April 2018 : Rp. 232.321.376,-
TENTANG PETITUM GUGATAN :
Pada halaman 24 poin ke 5, seharusnya berbunyi :
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Sebesar Rp.3.870.952.305,- (tigamilyar delapanratus tujuhpuluh juta Sembilan ratus limapuluh dua ribu tigaratus lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah mengajukan Jawaban dan gugatan balik yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang pada peradilan tingkat Pertama;
Memperhatikan serta mengutip seluruh uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PNPdg,tanggal 13 Desember 2018,yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat.
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan demi hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200 tanggal 27 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.986 M2 dengan Surat Ukur Nomor 00275/2010 tanggal 9 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 tanggal 30 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 951 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00277/2010 tanggal 21 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak Basrizal Koto (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 205 tanggal 27 Agustus 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.013 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00281/2010 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat III;
4. Menyatakan sah tanah tanah yang terletak di Jl. Prof. Dr Hamka yang berada di Pinggir Rel KM 12 sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 terletak di Kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang, yang merupakan sebagian dariGrondkaart Nomor 10 Tanggal 6 Februari Tahun 1888 milik Penggugat, dimana terhadap tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200,201 dan 205 an. Pemegang Hak BASRIZAL KOTO(Tergugat I);
5. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana Sertifikat HGB Nomor 200, 201, dan 205 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar sejumlah Rp.2.278.500,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan akta pernyataan permohonan bandingyangdibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan NegeriPadang, bahwapadatanggal 22 Januari 2019Kuasa Para Tergugat/ sekarang para Pembandingmenyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PNPdg,tanggal 13 Desember 2018tersebut, pernyataan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada Tergugat 3/ sekarang Turut Terbanding pada tanggal 23 Januari 2019 dan kepada Penggugat/ sekarang Terbanding pada tanggal 18 Februari 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat/sekarang Para Pembanding mengajukan Memori Banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 4 Maret 2019, memori banding mana telah diberitahu dan diserahkan secara sah kepada Penggugat/ sekarang Terbanding dan kepada Tergugat 3/ sekarang Turut Terbandingmasing-masing pada tanggal 6 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat/ sekarang Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 16 April 2018, kontra memori banding mana telah diserahkan secara sah kepada Kuasa Para Tergugat/sekarang para Pembanding melalui Bantuan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat bertanggal 16 April 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaanditingkatbanding,kepada kedua belah pihak yang berperkaratelah diberitahu untuk memeriksaberkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang yakni kepada pihak Penggugat/ sekarang Terbanding pada tanggal 18 Februari 2019, dan kepada Kuasa para Tergugat/ sekarang para Pembanding pada tanggal 4 Maret 2019 serta kepada Tergugat 3/ sekarang Turut Terbanding pada tanggal 6 Maret 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa para Tergugat/sekarang para Pembandingdiajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sertasyarat-syarat yang ditentukan olehundang-undangtelah terpenuhi, oleh karenanyapermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Tergugat/sekarang para Pembanding dalam memori bandingnya mengemukakanhal-hal sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca putusan sela pada tanggal 4 September 2018, Majelis Hakim pada saat itu juga langsung menerima bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding (lihat berita acara persidangan) yang artinya Majelis Hakim telah memastikan akan menolak eksepsi kompentensi absolut dengan lansung menerima bukti dari Penggugat/Terbanding, hal ini memperlihatkan Majelis Hakim aquo tanpa mempertimbangkan dengan benar apa yang dimuat oleh Para Tergugat/Para Pembanding dalam uraian kompentensi absolut yang nyata-nyata gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding adalah pembatalan suatu sertipikat atas tanah atau menyatakan suatu sertipikat tidak sah, hal ini bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, akan tetapi kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) adalah Pejabat Tata Usaha Negara.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo telah melanggar dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku karena Pasal 127 RV menjelaskan, “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya”
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada halaman 81 alinea ke 5 dan 6 yaitu;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi poin C tentang gugatan kabur (Obscuur libel), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa, setelah mempelajari eksepsi pihak tergugat tersebut, maka manurut Majelis Hakim materi eksepsi ini sudah menyangkut pembuktian mengenai pokok perkara, sehingga eksepsi tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak”.
Bahwa kekaburan gugatan Penggugat/Terbanding yang tidak jelas, tidak lengkap dan tidak tegas (Een Duidelijke en Bepaalde Conclusie), bukanlah masuk dalam pokok perkara sebagaimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo karena kekaburandapat dilihat dengan membaca gugatan Penggugat/Terbanding yang telah mencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) dengan gugatan wanprestasi.
Bahwa apa yang di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo pada halaman 81 alinea 7 dan alinea terakhir (alinea 8) serta halaman 82 yang mempertimbangkan:
“Mengenai eksepsi pada poin D Tentang gugatan Penggugat Ne bis in idem, dengan alasan obyek, subyek dan materi pokok perkaranya sama dengan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg, maka perkara incasu Nebis In Idem, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat dimana substansi pokok perkara tersebut adalah tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tetap menguasai obyek sengketa meskipun tidak mempunyai alas hak yang sah secara hukum oleh karena itu, materi pokok Perkara dalam perkara incasu berbeda dengan materi pokok dalam Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg, oleh karenanya eksepsi tersebut tidak tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Pertimbangan hukum yang sangat-sangat keliru dan sangat dangkal dan mengabaikan begitu saja terhadap fakta fakta yang terungkap di persidangan terutama bukti surat yang Para Pembanding ajukan karena sangat jelas perkara aquo Ne Bis In Idem, apa yang digugat/diperkarakan oleh Penggugat/Terbanding sekarang sudah pernah diperkarakan (sama) dengan perkara yang telah ada Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan putusannya bersifat positif;
Bahwa tidak benar apa yang dimuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 82 alinea terakhir.
Adalah pertimbangan hukum yang keliru mengenai alat bukti yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II karena bukti yang diajukan oleh Para Pembanding pada persidangan tingkat pertama bukan 24 alat bukti melainkan keseluruhan alat bukti adalah 41alat bukti (lihat daftar alat bukti Para Pembanding/Tergugat I & II), sementara dalam pertimbangan hukumnya Majelis menyatakan hanya 24 alat Bukti, hal ini membuktikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang tidak mempertimbangkan dengan sempurna dan benar keseluruhan alat bukti yang diajukan oleh Para Pembanding.
Bahwa sangat keliru dan sangat bertentangan dengan hukum apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 83 alinea 1 dan 2 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa untuk keterangan saksi-saksi pihak Penggugat dan pihak Tergugat tersebut, merujuk kepada Berita Acara Persidangan ini, dan menjadi satu kesatuan yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Bahwa pertimbangan hukum yang menyatakan tidak perlu mempertimbangkan Saksi-saksi disebabkan telah dipertimbangkan dalam perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum adalah pertimbangan yang sangat keliru karena perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut (Perkara Perdata Nomor 12/PDT.G/2012/PN.PDG Jo. Nomor 44/PDT/2013/PT.PDG Jo. Nomor 604 K/PDT/2014) Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Saksi sehubungan dengan objek gugatan yaitu tentang perjanjian sewa sementara Saksi yang dihadirkan oleh Para Pembanding saat ini adalah tentang status bukti kepemilikan, jelas sangat berbeda Saksi-saksi dalam perkara aquo dengan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa sangat keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada halaman 84 alinea 2 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa tentang kepemilikan atas tanah obyek sengketa dan keabsahan tata cara penerbitan Sertifikat telah dipertimbangkan dan diputus dalam Perkara Perdata sebagaimana Bukti P-11 dan P-12, dimana proses penerbitan Sertifikat tersebut dinyatakan cacat hukum, lagipula Tergugat I selaku Pemohon penerbitan Sertifikat tersebut berdasarkan bukti P-26 berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 165 K/PID/2018, tanggal 5 Juni 2018, Terdakwa (Tergugat I) telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan membuat surat palsu terkait dengan permohonan penerbitan Sertifikat 200, 201, dan 205.”
Bahwa terlepas dengan adanya putusan Pidana Nomor 341/Pid.B/2017/PN.PDG Jo 165 K/PID/2018 atas nama Terdakwa Basrizal Koto (Pembanding I) yang menyatakan dalam amar putusan Pembanding I terbukti telah melakukan pemalsuan permohonan atas permohonan sertipikat akan tetapi kepemilikan tanah dan sejarah tanah yang didapat oleh Pembanding I tidak ada cacat hukum dan perolehan tanahnya sebelumadanya sertipikat atau sebelum adanya permohonan sertipikat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara aquo, karena sudah seharusnya dasar-dasar kepemilikan atau sejarah kepemilikan tanah dipertimbangkan dengan benar dan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa Pembanding juga mengajukan tambahan bukti surat:
Foto copy surat gugatan, tanggal 11 Mei 2018;
Foto copy perbaikan gugatan Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 6 Juni 2018;
Foto copy perbaikan gugatan Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 21 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Kuasa Penggugat/sekarang Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa Putusan Judex Factie dalam perkara in casu sudah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan mengenai duduk perkara maupun dasar pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan ketentuan serta dasar hukum yang sah menurut undang-undang, dengan demikian sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini menolak permohonan Banding yang diajukan Para Pembanding dan berkenan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri PadangNomor: 67/Pdt.G/2018/PN.Pdg.
DALAM EKSEPSI
TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa, Terbanding telah sesuai mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kepada Pengadilan Negeri Padang, dimana hal tersebut berdasarkan:
Pasal 118 ayat (3) dan Pasal 142 ayat (3) Rbg
“… atau jika gugatan itu tentang barang tetap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu “.
Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. Pdg tanggal 1 November 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi PadangNomor44/Pdt/2013/PT.Pdg.tanggal26 Juli 2013 jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 604 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 427 PK/Pdt/2016 tanggal 20 September 2016, sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 berupa sebidang tanah yang tepatnya terletak di KM.12+127,83/338,83 sebelah kiri jalan Kereta Api antara Padang/Tabing lintas Telut Bayur – Sawahlunto Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan Eksekusi Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012 PN. Pdg oleh Pengadilan Negeri Padang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016 PN. Pdg. tanggal 18 Januari2018oleh Pengadilan Negeri Padang jo. Lanjutan Berita Acara Eksekusi Nomor 20/Eks.Pdt/2016/PN. Pdg. tanggal 23 Januari 2018, membuktikan TERBANDING sebagai pemilik tanah yang sah yang menyewakan lahannya kepada PEMBANDING II;
Berdasarkan hal-hal diatas,telah benar dan tepat Pengadilan Negeri Padang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena yang menjadi pokok atau objek sengketa adalah terkait kepemilikan hak atas tanah, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1993;
Bahwa terhadap Perubahan yang dilakukan Penggugat/ Terbanding diajukan sebelum Tergugat mengajukan Jawaban, sehingga Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama telah tepat dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum secara perdata.
TENTANG GUGATAN KABUR(OBSCUR LIBEL)
Bahwa Terbanding/ Penggugat telah mendalilkan baik dalam posita dan petitum dalam perkara judex factie tingkat pertama terhadap sertifikat hak guna bangunan nomor 200, 201 dan 205 atas nama Basrizal Koto / Pembanding I, terkait hal itu sebagaimanadiketahui secara pasti terhadap sertifikat-sertifikat tanah tersebut didalamnyadisebutkan secara jelas luas-luas, batas-batas dan juga terdapat surat ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini (Tergugat III).Lain halnya, apabilayang menjadi obyek sengketa merupakan tanah ulayat yang luas dan batas-batasnya tidak jelas, sehingga harus disebutkan luas tanah dan batas-batasnya tersebut.
Dengan demikian dalil-dalil Para Pembanding tentang gugatan kabur terkait batas-batas tanah dan luas tanah dalam objek perkara a quo tidak beralasan hukum, sudah sepatutnya untuk ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Dengan demikian dalil-dalil Para Pembanding tentang Ne Bis In Idem terkait objek, subjek dan materi pokok gugatan adalah sama dalam perkara a quo tidak beralasan hukum, sudah sepatutnya untuk ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
DASAR HUKUM KEPEMILIKAN TANAH TERBANDING DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa dasar-dasar kepemilikan Terbanding berupa Grondkaart yang merupakan tanah negara yang penguasaannya diberikan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/ Terbanding yang sejarahnya peninggalan dari pemerintah Hindi Belanda berupa produk objekhukum masa lalu yang bersifat tetap dan final. Grondkaart sendiri berisikan gambar lahan yang mana mencantumkan batas-batas yang tertera diatasnya yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh Kadester (BPN saat itu). Dasar hukum Gronkaart sendiri berasal dari Staatsblad Van Nederlandsch Indie Tahun 1890 No. 55 tentang Agrarische Wet dan Nomor 118 tentang 118 tentang Agrische Besluit, yang mana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa semua yang dianggap sebagai tanah negara yang digunakan dengan suatu fungsi tertentu dapat dibuktikan dengan Grondkaart;
DASAR KEPEMILIKAN TANAH PEMBANDING I YANG BERASAL DARI EIGENDOM VERPONDINGNomor 1529/Seb Nomr 1650/Seb ADALAH PALSU &TIDAK BENAR.
6. Bahwa dalam pemeriksaan dan pembuktian di persidangan judex factie tingkat pertama, Pembanding I dalam perkara a quo, tidak dapat membuktikan dasar kebenaran dan keaslian kepemilikan tanahnya yang berasal dari Eigendom VerpondingNomor 1650/Seb sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200, 201 dan 205 atas nama Pembanding I.Dimanahal ini diakui dandibenarkan oleh Tergugat III didalam persidangan tingkat pertama yang menyatakan memang benar Eigendom VerpondingNomor 1650/Seb tidak pernah ada.
Kemudian hal ini, dikuatkan oleh Keterangan Ahli Dr. Kurnia Warman selaku Ahli Agraria yang dihadirkan pada persidangan dalam judex factie tingkat pertama oleh Para Pembanding, Ahli tersebut menyatakan “bahwa bukti gambar situasi (merujuk Bukti T.I & T II. 41) yang diperlihatkan Para Pembanding kepada ahli yang dihadirkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ditandatangani oleh Pejabat yang mengeluarkan Eigendom VerpondingNomor 1650/Seb.
Bahwa selain itu juga, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang selaku Tergugat III dalam perkara aquo yang Tidak Melakukan Upaya Banding Atas Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Membuktikan Tergugat III Menerima Putusan Tersebut Dan Secara Diam-Diam Mengakui Telah Melakukan Kesalahan Dalam Menerbitkan Sertifikat Hak HGB Nomor 200, 201 Dan 205 Atas Nama BasrizalKoto(Pembanding I)Diatas Tanah KepemilikanTerbanding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti Berita Acara Sidang dan salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 67/Pdt.G/2018/ PN.Pdg tanggal 13 Desember 2018yang dimohonkan banding tersebut, dan telah pula membaca memori banding maupun kontra memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah terbukti dan dikabulkan untuk sebagian, maka pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah benar dan tepat, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara a quo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Pembanding maupun Terbanding tersebut hanya bersifat mengulang-ulang hal-hal yang sudah disampaikan dalam persidangan tingkat pertama dan semuanya telah dipertimbangankan dengan baik dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka memori banding dan kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti tambahan yang diajukan oleh Pembanding tersebut ternyata tidak dicocokan dengan aslinya, maka bukti tambahan tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PN.Pdg,tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat/ sekarang para Pembanding berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 192 R.Bg, para Tergugat/ sekarang para Pembanding dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, ReglementVoor de Buitengewesten (RBg) serta pasal-pasal lain dari Undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerimapermohonan Banding dari Kuasa para Tergugat/sekarang para Pembanding;
Menguatkan putusanPengadilan Negeri Padang Nomor67/Pdt.G/2018/PN.Pdg,tanggal 13 Desember 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Tergugat/ sekarang para Pembandinguntuk membayarbiaya perkaradikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkatbanding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TinggiPadangpada hariRabu, tanggal 24 April2019oleh: SUTADI WIDAYATO, S.H., M.Humselaku Ketua Majelis,H.TASWIR, S.H., M.Hdan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN,S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum padahari :Kamis,tanggal2Mei2019oleh Ketua Majelistersebut dengandihadiri Hakim-Hakim Anggota danBULYUNI ALWAYSsebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya yang sah.
Hakim Anggota: Ketua Majelis,
H. TASWIR, S.H., M.H.SUTADI WIDAYATO, S.H., M.Hum.
ZAINAL ABIDIN HASIBUAN,S.H.
Panitera Pengganti,
BULYUNI ALWAYS
Perincian biaya perkara :
Materai putusan........Rp.6.000,00
Redaksi putusan.......Rp.10.000,00
Administrasi…….......Rp.134.000,00
Jumlah……...…….....Rp.150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah),-