219/Pid.Sus/2014/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 219/Pid.Sus/2014/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SADARMAN ZEGA alias AMA RINA
1. Menyatakan terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Verza Type : GL 15B1DF M/T (150 CC) warna hitam No.Pol : BB 3578 V Nomor Rangka : MH1KC5217DK091453, Nomor Mesin : KC52E-1092428; dikembalikan kepada terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 219/Pid.Sus/2014/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :--------------------------
Nama lengkap : SADARMAN ZEGA alias AMA RINA ;--------------------
Tempat Lahir : Desa Tetehosi ;------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 01 Februari 1969;-----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Tetehosi Dusun II Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias;-----------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;--------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;--------------------------------
Pendidikan : D-II (Tamat) ;--------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan;-------
Penyidik tidak dilakukan penahanan;-------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 17 November 2014 Nomor : Print-845/N.2.21/Ep.2/11/2014 sejak tanggal 17 November 2014 s.d. tanggal 06 Desember 2014 (Tahanan Rumah); ---------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 28 November 2014 Nomor : 240/Pen.Pid/2014/PN Gst sejak tanggal 28 November 2014 s.d. tanggal 27 Desember 2014 (Tahanan Rumah);---------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 22 Desember 2014 Nomor : 240/Pen.Pid/2014/PN Gst, sejak tanggal 28 Desember 2014 s.d tanggal 25 Februari 2015 (Tahanan Rumah);----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;--------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-----------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;----------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :----------------------------
Menyatakan terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKARISMAN LAWOLO S.Th ALS EKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Subsdair 3 (tiga) bulan kurungan;------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Verza Type : GL 15B1DF M/T (150 CC) warna hitam No.Pol : BB 3578 V Nomor Rangka : MH1KC5217DK091453, Nomor Mesin : KC52E-1092428;-------------------
dikembalikan kepada terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA;-------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;---------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya semula sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-151/GNSTO/11/2014 tanggal 20 Nopember 2014, telah didakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SADARMAN ZEGA Alias AMA RINA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Desa Dahana Dusun I Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUKARTINUS LAFAU Alias AMA DEWI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban atas nama ROLINA TAFONA’O Alias INA WIBER, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa atas nama SADARMAN ZEGA Alias AMA RINA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Verza warna hitam dengan No. Polisi: BB 3578 V datang dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Kabupaten Nias dengan kecepatan sekitar 80 sampai 90 Km/Jam, ketika melintas di Desa Dahana Dusun I Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik saksi atas nama SUKARTINUS LAFAU Alias AMA DEWI karena kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai sepeda motornya sehingga menabrak seorang pejalan kaki atas nama ROLINA TAFONA’O Alias INA WIBER yang sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Kabupaten Nias, dimana ban depan dari sepeda motor terdakwa mengenai pantat belakang korban yang membuat korban langsung terbanting ke bahu jalan sebelah kiri dan mengalami luka-luka, kemudian warga yang ada disekitar lokasi kejadian kecalakaan tersebut langsung berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas Bawolato selanjutnya korban di rujuk ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis dan akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami: ----------------------------------------
Luka robek di kepala kanan 5 x 0,2 x 0,2 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di pipi kiri 2 x 1,3 Cm;-------------------------------------------------------
Luka lecet di dagu kiri 4 x 1,5 dan 4 x 1,5 Cm;---------------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kanan 2 x 2 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lengan bawah tangan kiri 5 x 4 Cm;-----------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kiri 1,5 x 1 Cm;----------------------------------
Memar pada punggung kiri belakang 6 x 2 Cm;-------------------------------------
Luka lecet di jari-jari tangan kiri 0,7 x 0,7 dan 0,5 x 0,5 dan 0,3 x 0,3 dan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kiri 5 x 7,5 Cm;-----------------------------------------------
Luka robek dibawah lutut kaki kiri 2 x 1 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kiri sampai ibu jari 1 x 0,5 dan 3 x 1,5 dan 1x 0,5 dan 2x 2 dan 1,4 x 0,5 Cm;----------------------------------------------------------
Luka robek ditungkai atas kaki kiri 6 x 0,5 x 1 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kanan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kanan 1 x 1 Cm;----------------------------------------
Sebagaimana dari hasil Hasil Visum Repertum Trauma / Luka Nomor : 183.1/161/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Roy Girsang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli / ruang IGD tertanggal 07 Agustus 2014 dengan Kesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul, dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 23.30 Wib korban meninggal dunia di RSUD. Gunungsitoli akibat luka yang dialami korban dari kecelakaan lalulintas;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SADARMAN ZEGA Alias AMA RINA pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Desa Dahana Dusun I Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik saksi SUKARTINUS LAFAU Alias AMA DEWI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu korban atas nama ROLINA TAFONA’O Alias INA WIBER, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa atas nama SADARMAN ZEGA Alias AMA RINA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Verza warna hitam dengan No. Polisi: BB 3578 V datang dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Kabupaten Nias dengan kecepatan sekitar 80 sampai 90 Km/Jam, ketika melintas di Desa Dahana Dusun I Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah milik saksi atas nama SUKARTINUS LAFAU Alias AMA DEWI karena kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai sepeda motornya sehingga menabrak seorang pejalan kaki atas nama ROLINA TAFONA’O Alias INA WIBER yang sedang berjalan disisi sebelah kiri jalan dari arah Kabupaten Nias Selatan menuju ke arah Kabupaten Nias, dimana ban depan dari sepeda motor terdakwa mengenai pantat belakang korban yang membuat korban langsung terbanting ke bahu jalan sebelah kiri dan mengalami luka-luka, kemudian warga yang ada disekitar lokasi kejadian kecalakaan tersebut langsung berdatangan dan membawa korban ke Puskesmas Bawolato selanjutnya korban di rujuk ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis dan akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami:----------------------------------------
Luka robek di kepala kanan 5 x 0,2 x 0,2 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di pipi kiri 2 x 1,3 Cm;-------------------------------------------------------
Luka lecet di dagu kiri 4 x 1,5 dan 4 x 1,5 Cm;---------------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kanan 2 x 2 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lengan bawah tangan kiri 5 x 4 Cm;-----------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kiri 1,5 x 1 Cm;----------------------------------
Memar pada punggung kiri belakang 6 x 2 Cm;-------------------------------------
Luka lecet di jari-jari tangan kiri 0,7 x 0,7 dan 0,5 x 0,5 dan 0,3 x 0,3 dan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kiri 5 x 7,5 Cm;-----------------------------------------------
Luka robek dibawah lutut kaki kiri 2 x 1 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kiri sampai ibu jari 1 x 0,5 dan 3 x 1,5 dan 1x 0,5 dan 2x 2 dan 1,4 x 0,5 Cm;----------------------------------------------------------
Luka robek ditungkai atas kaki kiri 6 x 0,5 x 1 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kanan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kanan 1 x 1 Cm;----------------------------------------
Sebagaimana dari hasil Hasil Visum Repertum Trauma / Luka Nomor : 183.1/161/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Roy Girsang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli / ruang IGD tertanggal 07 Agustus 2014 dengan Kesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul;---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;---------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah sumpah sesuai dengan Berita Acara Persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 KUHAP dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
SUKARTINUS LAFAU alias AMA DEWI;------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;-----------------------------------------------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas adalah terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina;-------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi;------------------------------------
Bahwa korban atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber sudah meninggal dunia karena kecelakaan Lalu Lintas tersebut;------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2014 setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli;-------------------------
Bahwa yang membawa korban berobat di Puskesmas Bawolato adalah saksi, Ama Yanima dan Ama Darni;----------------------------------------------------------------
Bahwa korban tidak dirawat di Puskesmas Bawolato dan hanya dibersihkan luka-lukanya saja kemudian pada sore harinya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli karena luka yang dialami korban sangat parah dan korban pingsan sampai pada sore hari;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli bersama Ama Yanima dan suami korban;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan apa-apa karena terdakwa pada saat itu tidak sadar dan ikut dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk dirawat;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dirawat di Rumah Sakit selama satu minggu;---------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB, saksi sedang duduk didepan rumah saksi dekat pintu menghadap jalan umum dan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza dengan nomor Polisi BB 3578 V yang dikendarai terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina dimana terdakwa datang dari arah Kab. Nias Selatan menabrak seorang pejalan kaki bernama Rolina Tafona’o alias Ina Wiber, dimana korban berjalan dipinggir jalan jalur sebelah kiri dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kab. Nias. Kemudian saksi datang bersama Ama Yamina dan Ama Darni langsung menolong korban dan terdakwa dan membawanya ke Puskesmas Bawolato untuk dirawat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 10 meter;-----------------------
Bahwa titik sentuh pertama antara sepeda motor dan korban adalah di pinggir jalan dijalur jalan umum sebelah kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban terjatuh di pinggir jalan umum jika dari Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 80 km/jam;----------------
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi dan keadaan jalan lurus mendatar dan beraspal bagus/Hot Mix;-------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami luka dikepala, pipi, dagu, luka lecet di lutut dan tangannya dan setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit korban meninggal dunia sedangkan terdakwa mengalami luka bengkak dan memar dibagian kening;----------------------------------------------------------------
Bahwa isi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rony Girsang pada tanggal 07 Agustus 2014 adalah benar;--------------------------------------------
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan dibawa kerumah duka, terdakwa datang untuk meminta maaf dan membicarakan perdamaian;----------------------
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban;---------------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor;---
Bahwa terdakwa memiliki SIM;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berusaha mengelak atau menghindar karena saksi mendengar bunyi rem dan klakson;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bekas rem dijalan umum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor karena saksi melihat terdakwa dari jarak jauh sebelum kejadian;----------------------------
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasanya kalau membawa sepeda motor tidak kencang;--------
Bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa adalah milik Dinas Pendidikan di Kab. Nias;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
YA’ARODODO LAFAU alias AMA YANIMA ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi;------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;-----------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi saat kejadian tersebut saksi sedang ngobrol dirumah ama Gaya’a Lase;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 10 meter;-----------------------
Bahwa terdakwa tidak berboncengan pada saat kejadian tersebut;----------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas adalah terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina;-------------------------------
Bahwa korban atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber sudah meninggal dunia karena kecelakaan Lalu Lintas tersebut;------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2014 setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli;-------------------------
Bahwa yang membawa korban berobat di Puskesmas Bawolato adalah saksi, Sukartinus dan Ama Darni;------------------------------------------------------------------
Bahwa korban tidak dirawat di Puskesmas Bawolato dan hanya dibersihkan luka-lukanya saja kemudian pada sore harinya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli karena luka yang dialami korban sangat parah dan korban pingsan sampai pada sore hari;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli bersama Ama Yanima dan suami korban;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan apa-apa karena terdakwa pada saat itu tidak sadar dan ikut dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk dirawat;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dirawat di Rumah Sakit selama satu minggu;---------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB, saksi sedang duduk didepan rumah Ama Gaya’a Lase menghadap jalan umum dan ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza dengan nomor Polisi BB 3578 V yang dikendarai terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina dimana terdakwa datang dari arah Kab. Nias Selatan menabrak seorang pejalan kaki bernama Rolina Tafona’o alias Ina Wiber, dimana korban berjalan dipinggir jalan jalur sebelah kiri dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kab. Nias. Kemudian saksi datang bersama Ama Yamina dan Ama Darni langsung menolong korban dan terdakwa dan membawanya ke Puskesmas Bawolato untuk dirawat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa titik sentuh pertama antara sepeda motor dan korban adalah di pinggir jalan dijalur jalan umum sebelah kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban terjatuh di pinggir jalan umum jika dari Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 80 km/jam;----------------
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi dan keadaan jalan lurus mendatar dan beraspal bagus/Hot Mix;-------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami luka dikepala, pipi, dagu, luka lecet di lutut dan tangannya dan setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit korban meninggal dunia sedangkan terdakwa mengalami luka bengkak dan memar dibagian kening;----------------------------------------------------------------
Bahwa isi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rony Girsang pada tanggal 07 Agustus 2014 adalah benar;--------------------------------------------
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan dibawa kerumah duka, terdakwa datang untuk meminta maaf dan membicarakan perdamaian;----------------------
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban;---------------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor;---
Bahwa terdakwa memiliki SIM;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berusaha mengelak atau menghindar karena saksi mendengar bunyi rem dan klakson;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bekas rem dijalan umum tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor karena saksi melihat terdakwa dari jarak jauh sebelum kejadian;----------------------------
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasanya kalau membawa sepeda motor tidak kencang;--------
Bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa adalah milik Dinas Pendidikan di Kab. Nias;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
LIAMAN LAFAU alias AMA FIBER ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi Sukartinus Lafau;-------------
Bahwa saksi melihat langsung terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;-----------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 300 meter;----------------------
Bahwa posisi saksi saat kejadian tersebut saksi sedang berjalan dari pondok saksi menuju jalan umum tempat dimana terdakwa menabrak istri saksi Rolina Tafona’o alias Ina Fiber;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB, saksi sedang berjalan dari pondok menuju jalan umum dan kemudian ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza dengan nomor Polisi BB 3578 V yang dikendarai terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina dimana terdakwa datang dari arah Kab. Nias Selatan menabrak seorang pejalan kaki bernama Rolina Tafona’o alias Ina Wiber, dimana korban berjalan dipinggir jalan jalur sebelah kiri dari arah Kab. Nias Selatan menuju arah Kab. Nias. Kemudian saksi datang bersama Ama Yamina dan Ama Darni langsung menolong korban dan terdakwa dan membawanya ke Puskesmas Bawolato untuk dirawat;-------------
Bahwa korban atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber sudah meninggal dunia karena kecelakaan Lalu Lintas tersebut;------------------------------------------
Bahwa korban meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2014 setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli;-------------------------
Bahwa yang membawa korban berobat di Puskesmas Bawolato adalah saksi, Ama Dewi dan Ama Darni;------------------------------------------------------------------
Bahwa korban tidak dirawat di Puskesmas Bawolato dan hanya dibersihkan luka-lukanya saja kemudian pada sore harinya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli karena luka yang dialami korban sangat parah dan korban pingsan sampai pada sore hari;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli bersama Ama Yanima dan Ama Dewi;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melakukan apa-apa karena terdakwa pada saat itu tidak sadar dan ikut dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk dirawat;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dirawat di Rumah Sakit selama satu minggu;---------------------
Bahwa titik sentuh pertama antara sepeda motor dan korban adalah di pinggir jalan dijalur jalan umum sebelah kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban terjatuh di pinggir jalan umum jika dari Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 80 km/jam;----------------
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi dan keadaan jalan lurus mendatar dan beraspal bagus/Hot Mix;-------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut korban mengalami luka dikepala, pipi, dagu, luka lecet di lutut dan tangannya dan setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit korban meninggal dunia sedangkan terdakwa mengalami luka bengkak dan memar dibagian kening;----------------------------------------------------------------
Bahwa isi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rony Girsang pada tanggal 07 Agustus 2014 adalah benar;--------------------------------------------
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan dibawa kerumah duka, terdakwa datang untuk meminta maaf dan membicarakan perdamaian;----------------------
Bahwa ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban;---------------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor;---
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa memiliki SIM;--------------------------------
Bahwa saksi ikhlas berdamai dengan terdakwa dan tidak keberatan lagi;--------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------
Bahwa terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi Sukartinus Lafau;-------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BB 3578 V;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak berboncengan saat menabrak korban;-----------------------
Bahwa terdakwa datang dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;-----------
Bahwa korban berada dijalur sebelah kanan hendak menyebrang jalan menuju jalur jalan sebelah kiri jika dari Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;---------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 80 km/jam;----------------
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai adalah milik Dinas Pendidikan Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melihat korban dari jarak jauh tetapi terdakwa melihat setelah jarak 2 meter;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melihat korban menyebrang jalan;----------------------
Bahwa penyebab terdakwa menabrak korban karena kurang konsentrasi dan tidak hati-hati mengendarai sepeda motor;----------------------------------------------
Bahwa titik sentuh pertama antara sepeda motor dan korban adalah di pinggir jalan dijalur jalan umum sebelah kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama sekali bersentuhan dengan sepeda motor terdakwa adalah pantat korban bersentuhan dengan ban depan sepeda motor;-------------
Bahwa posisi terakhir terdakwa setelah terjadinya kecelakaan adalah dipinggir jalan jika dari Nias Selatan menuju Kab. Nias dan korban terjatuh dipinggir jalan umum jika dari arah Nias Selatan menuju Kab. Nias;---------------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di seluruh tubuh korban dan setelah beberapa lama dirawat korban meninggal dunia;-------------
Bahwa isi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Rony Girsang pada tanggal 07 Agustus 2014 adalah benar;--------------------------------------------
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit selama satu minggu;-------------------------
Bahwa terdakwa mengalami luka-luka dan dirawat selama satu minggu;--------
Bahwa terdakwa sudah datang kerumah keluarga korban untuk minta maaf dan berdamai;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang kerumah keluarga korban sebelum korban dikebumikan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberikan peti mati dan uang untuk biaya penguburan pada keluarga korban;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah ada perdamaian;-------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga korban sudah iklas untuk berdamai dan tidak keberatan lagi;--
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi dan keadaan jalan lurus mendatar dan beraspal bagus/Hot Mix;-------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada menelpon dan menerima telpon pada saat menabrak korban;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada menoleh kekiri dan kekanan saat menabrak korban;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki SIM;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor;----------
Bahwa terdakwa menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor;---
Bahwa terdakwa tidak ada minum tuak saat mengendarai sepeda motor;--------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Verza Type : GL 15B1DF M/T (150 CC) warna hitam No.Pol : BB 3578 V Nomor Rangka : MH1KC5217DK091453, Nomor Mesin : KC52E-1092428;-------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/161/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Roy Girsang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli / ruang IGD tertanggal 07 Agustus 2014 dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------
Luka robek di kepala kanan 5 x 0,2 x 0,2 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di pipi kiri 2 x 1,3 Cm;-------------------------------------------------------
Luka lecet di dagu kiri 4 x 1,5 dan 4 x 1,5 Cm;---------------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kanan 2 x 2 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lengan bawah tangan kiri 5 x 4 Cm;-----------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kiri 1,5 x 1 Cm;----------------------------------
Memar pada punggung kiri belakang 6 x 2 Cm;-------------------------------------
Luka lecet di jari-jari tangan kiri 0,7 x 0,7 dan 0,5 x 0,5 dan 0,3 x 0,3 dan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kiri 5 x 7,5 Cm;-----------------------------------------------
Luka robek dibawah lutut kaki kiri 2 x 1 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kiri sampai ibu jari 1 x 0,5 dan 3 x 1,5 dan 1x 0,5 dan 2x 2 dan 1,4 x 0,5 Cm;----------------------------------------------------------
Luka robek ditungkai atas kaki kiri 6 x 0,5 x 1 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kanan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kanan 1 x 1 Cm;----------------------------------------
Kesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas bukti surat Visum Et Repertum tersebut, para saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya Surat Visum Dokter dan barang bukti sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------
Bahwa terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi Sukartinus Lafau;-------------
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BB 3578 V;-----------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat kejadian adalah 80 km/jam;----------------
Bahwa penyebab terdakwa menabrak korban karena kurang konsentrasi dan tidak hati-hati mengendarai sepeda motor;----------------------------------------------
Bahwa titik sentuh pertama antara sepeda motor dan korban adalah di pinggir jalan dijalur jalan umum sebelah kiri jika dari arah Kab. Nias Selatan menuju Kab. Nias;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama sekali bersentuhan dengan sepeda motor terdakwa adalah pantat korban bersentuhan dengan ban depan sepeda motor;-------------
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di seluruh tubuh korban dan setelah beberapa lama dirawat korban meninggal dunia;-------------
Bahwa terdakwa tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara dakwaan subsidaritas, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu lagi di buktikan, atau sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya :---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primairnya yakni melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------
Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor ; ---------------------
Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia ; ------
Tentang Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;----------------------------------------
Tentang Unsur “Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor;--
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Umum Jalan Desa Dahana Dusun I Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya didepan rumah saksi Sukartinus Lafau terdakwa telah menabrak pejalan kaki atas nama Rolina Tafonao alias Ina Wiber dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BB 3578 V dengan kecepatan sekitar 80 km/jam;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ----------------
Tentang Unsur “Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Poin 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dijelaskan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka didapat suatu fakta hukum bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka diseluruh tubuh korban sesuai surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/161/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Roy Girsang selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli / ruang IGD tertanggal 07 Agustus 2014 dengan hasil pemeriksaan : --
Luka robek di kepala kanan 5 x 0,2 x 0,2 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di pipi kiri 2 x 1,3 Cm;-------------------------------------------------------
Luka lecet di dagu kiri 4 x 1,5 dan 4 x 1,5 Cm;---------------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kanan 2 x 2 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lengan bawah tangan kiri 5 x 4 Cm;-----------------------------------
Luka lecet di pergelangan tangan kiri 1,5 x 1 Cm;----------------------------------
Memar pada punggung kiri belakang 6 x 2 Cm;-------------------------------------
Luka lecet di jari-jari tangan kiri 0,7 x 0,7 dan 0,5 x 0,5 dan 0,3 x 0,3 dan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kiri 5 x 7,5 Cm;-----------------------------------------------
Luka robek dibawah lutut kaki kiri 2 x 1 Cm;----------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kiri sampai ibu jari 1 x 0,5 dan 3 x 1,5 dan 1x 0,5 dan 2x 2 dan 1,4 x 0,5 Cm;----------------------------------------------------------
Luka robek ditungkai atas kaki kiri 6 x 0,5 x 1 Cm;---------------------------------
Luka lecet di lutut kaki kanan 0,5 x 0,5 Cm;------------------------------------------
Luka lecet di punggung kaki kanan 1 x 1 Cm;----------------------------------------
Kesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul;-----------------------------------------------------
dan setelah dirawat dirumah sakit selama satu minggu kemudian korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi.;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan Primair, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dirumuskan dalam kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwa pantas dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa, oleh karena terdakwa harus dijatuhi hukuman, sebagaimana dalam amar putusan ; ----------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa : --------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam les merah (tanpa dilengkapi dengan plat Polisi depan dan belakang dan STNKB) No. rangka MH1JBC126AK190046 dan No. Mesin JBC1E-1986380 ; ------------
Sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Sadarman Zega alias Ama Rina ; -----
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara yang dinilai setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya, maka kepada Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditentukan dalam amar putusan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;-------------
Keadaan yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;--------------------
Keadaan yang meringankan :------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;------------------------------
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;-------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------
Menetapkan, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) tahun;-----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Verza Type : GL 15B1DF M/T (150 CC) warna hitam No.Pol : BB 3578 V Nomor Rangka : MH1KC5217DK091453, Nomor Mesin : KC52E-1092428;------------------------
dikembalikan kepada terdakwa SADARMAN ZEGA alias AMA RINA ; --------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal : 14 JANUARI 2015 oleh kami : RINDING SAMBARA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, KENNEDY P. SITEPU, SH, MH dan AGUNG C. F. D. LAIA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh IKUTI TELAUMBANUA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh BOWO’ARO GULO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dihadapan terdakwa ;---------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, -dto- KENNEDY P. SITEPU, SH, MH -dto- AGUNG C. F. D. LAIA, SH, MH | Hakim Ketua, -dto- RINDING SAMBARA, SH |
Panitera Pengganti,
-dto-
IKUTI TELAUMBANUA, SH