140/PID.SUS/2010
Putusan PN MASOHI Nomor 140/PID.SUS/2010
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FICTOR SYARANAMUAL alias ETOK alias VEKI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”. 2. Menghukum Terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda/pink dimana pada bagian kerah terlihat besar dan dibagian belakang terdapat sobekan kecil, dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
NO.140/PID.SUS/2010/PN.MSH.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
- Nama Lengkap : FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias
VEKI.
- Tempat Lahir : Saparua.
- Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun/16 Maret 1979.
- Jenis Kelamin : Laki-Laki.
- Kebangsaan : Indonesia.
- Tempat Tinggal : Desa Rumakay, Kecamatan Kairatu, Kabupaten
Seram Bagian Barat.
- Pekerjaan : Tidak ada.
- Agama : Kristen Protestan.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, sejak tanggal, 26.08.2010 s/d tanggal 14.09.2010, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. : SP.Han/24/VIII/2010/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2010.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal, 15.09.2010 s/d tanggal 24.10.2010, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum No.B-53/S.1.12/Epp.1/09/2010, tanggal 15 September 2010.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 25.10.2010 s/d 23.11.2010, berdasarkan Surat Penetapan No. 24/Pen.Pid/2010/PN.Msh. tanggal 21 Oktober 2010.
Penuntut Umum, sejak tanggal , 11.11.2010 s/d tanggal, 30.11.2010, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) No.Print-88/S.1.12/Ep.1/11/2010, tanggal, 11 Nopember 2010.
Hakim Pengadilan Negeri Masohi, sejak tanggal 25.10.2010 s/d tanggal 24.12.2010, berdasarkan Penetapan No.140/Pen.Pid/2010/PN.Msh. tanggal 25 Nopember 2010.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 24.12.2010 s/d tanggal, 22.02.2011, berdasarkan Penetapan No.140/Pen.Pid/2010/PN.Msh. tanggal 21 Desember 2010.
Terdakwa diajukan ke depan persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah diberitahukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
SETELAH MEMBACA :
Berita Acara Pemeriksaan Tingkat Penyidikan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Masohi tanggal, 24 Nopember 2010, No. PDM-809/MSH/11/2010, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi tanggal, 25 Nopember 2010, No.140/Pid.Sus/2010/PN.Msh. tanggal 25 Nopember 2010, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal, 25 Nopember 2010, No.140/Pen.Pid/2010/PN.Msh. Tentang Hari Sidang.
SETELAH MENDENGAR :
- Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
- Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
- Pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal, 08 Pebruari 2011, No.PDM-80/MSH/11/2010, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sbb. :
Menyatakan terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan” yakni terhadap saksi korban NURHAYATI SUNETH Alias NISBU, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda/pink dimana pada bagian kerah terlihat besar dan dibagian belakang terdapat sobekan kecil, dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban Nurhayati Suneth Alias Nisbu.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa adalah anak tertua dalam keluarganya yang berkewajiban membiayai kehidupan adik-adiknya, Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari dan Terdakwa sudah mendapat hukuman dari keluarga korban dan masyarakat.
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan, karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No.PDM-80/MSH/11/2010, tertanggal 11 Nopember 2010, yang selengkapnya diuraikan sbb. :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 14.30 WIT. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2010 bertempat di kali Waya Dusun Namatotur, Desa Latu, Kecamatan Kairatu Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, Dengan sengaja melakukan percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi korban NURHAYATI SUNETH Alias NISBU yang berumur 15 tahun sesuai dengan Akta Kelahiran No.13059/CS.DMT/2002 tanggal 25 Juli 2002, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban sedang memetik sayur di sekitar kali Waya tiba-tiba muncul Terdakwa dihadapan saksi korban dan membuat saksi korban kaget sambil berkata :”abang ini biking kaget orang saja” dimana Terdakwa hanya tersenyum sambil memandang tubuh saksi korban yang saat itu menggunakan pakaian agak seksi yaitu celana pendek dan baju kaos ketat sehingga Terdakwa menjadi nafsu dan ingin menyetubuhinya selanjutnya secara spontan Terdakwa mencoba memeluknya dari belakang namun saksi korban melawan dan lari, Terdakwa berusaha mengejar dengan menarik kerah baju belakang korban dan mendorong ke pohon cokelat hingga jatuh selanjutnya Terdakwa menindis leher korban dengan siku/lengan kanannya namun karena korban masih melawan maka terdakwa akhirnya dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena dibagian pinggul dan 3 (tiga) kali kena di bagian perut dan pada saat Terdakwa berdiri, saksi korban dengan sekuat tenaga langsung meremas kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasa sakit sehingga terdakwa menjadi emosi dan kembali menindis kedua kaki korban dengan kedua kakinya sehingga saksi korban tidak dapat bergerak serta mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam korban, karena merasa takut korban langsung berteriak “tolong..tolong..” dan didengar saksi Abdullah Mussa dan bergegas menuju arah datangnya suara tersebut dimana saksi langsung menggertak Terdakwa dengan mengatakan “hoe..sapa itu”, seketika itu juga terdakwa langsung lari meninggalkan korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit di sekujur tubuhnya sesuai dengan Visum Et Repertum No. : XII/VR/PK/IX/2010 tertanggal 21 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Bayu Riyanto dokter Puskesmas Kairatu dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka lecet pada bawah dagu sebelah kanan.
Terdapat luka lecet pada telinga kanan bagian atas.
Bengkak pada pinggang kiri dan nyeri tekan.
Dengan kesimpulan tidak ditemukan robekan maupun bercak darah pada celana dan Vulnus Laceragi edcause kekerasan.
- Bahwa niat terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut tidak jadi sampai selesai karena hal yang tidak tergantung kemauan terdakwa sendiri.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI pada waktu dan tempat sebagai diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban NURHAYANTI SUNETH Alias NISBU yang berumur 15 tahun sesuai dengan Akta Kelahiran No.13059/CS.DMT/2002 tanggal 25 Juli 2002, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban sedang memetik sayur di sekitar kali Waya tiba-tiba muncul Terdakwa dihadapan saksi korban dan membuat saksi korban kaget sambil berkata :”abang ini biking kaget orang saja” dimana Terdakwa hanya tersenyum sambil memandang tubuh saksi korban yang saat itu menggunakan pakaian agak seksi yaitu celana pendek dan baju kaos ketat sehingga Terdakwa menjadi nafsu dan ingin menyetubuhinya selanjutnya secara spontan Terdakwa mencoba memeluknya dari belakang namun saksi korban melawan dan lari, Terdakwa berusaha mengejar dengan menarik kerah baju belakang korban dan mendorong ke pohon cokelat hingga jatuh selanjutnya Terdakwa menindis leher korban dengan siku/lengan kanannya namun karena korban masih melawan maka terdakwa akhirnya dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul korban sebanyak 4 (empat) kali kena dibagian pinggul dan 3 (tiga) kali kena di bagian perut dan pada saat Terdakwa berdiri, saksi korban dengan sekuat tenaga langsung meremas kemaluan terdakwa hingga terdakwa merasa sakit sehingga terdakwa menjadi emosi dan kembali menindis kedua kaki korban dengan kedua kakinya sehingga saksi korban tidak dapat bergerak serta mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam korban, karena merasa takut korban langsung berteriak “tolong..tolong..” dan didengar saksi Abdullah Mussa dan bergegas menuju arah datangnya suara tersebut dimana saksi langsung menggertak Terdakwa dengan mengatakan “hoe..sapa itu”, seketika itu juga terdakwa langsung lari meninggalkan korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa sakit di sekujur tubuhnya sesuai dengan Visum Et Repertum No. : XII/VR/PK/IX/2010 tertanggal 21 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Bayu Riyanto dokter Puskesmas Kairatu dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka lecet pada bawah dagu sebelah kanan.
Terdapat luka lecet pada telinga kanan bagian atas.
Bengkak pada pinggang kiri dan nyeri tekan.
Dengan kesimpulan tidak ditemukan robekan maupun bercak darah pada celana dan Vulnus Laceragi edcause kekerasan.
- Bahwa niat terdakwa untuk melakukan kejahatan tersebut tidak jadi sampai selesai karena hal yang tidak tergantung kemauan terdakwa sendiri.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa, atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, saksi-saksi mana dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NURHAYATI SUNETH alias NISBU :
Bahwa saksi lahir di Dusun Wailei pada tanggal 11 Desember 1994 dan sekarang saksi berumur 16 tahun dan duduk di kelas II SMA.
Bahwa Terdakwa mencoba memperkosa saksi yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 pada sekitar pukul 14.30 Wit. di hutan Dusun Wailei, Desa Latu.
Bahwa waktu itu saksi mengantarkan makanan untuk ibu saksi yang saat itu sedang mencuci di sungai dan saksi pergi sendiri mengantar makanan ibu saksi.
Bahwa saat itu saksi selesai mandi, kemudian saksi naik ke jalan untuk memetik sayur; Saat saksi sedang memetik sayur, saksi bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa berjalan dari arah Desa Latu dan waktu itu saksi sempat menyapa Terdakwa dengan mengatakan : “ abang “, tapi Terdakwa tidak mendengar.
Bahwa kemudian saksi balik ke arah hutan hendak memetik sayur, karena rumputnya lebat saksi berjalan sambil memperhatikan jalan dan tiba-tiba Terdakwa muncul dari arah depan saksi yang saat itu Terdakwa dalam posisi duduk dan tiba-tiba berdiri dan jarak saksi dengan Terdakwa sekitar 2 meter.
Bahwa setelah Terdakwa muncul, saksi bilang : “abang, bikin kaget saya saja”, kemudian Terdakwa tersenyum dan memegang bahu saksi, karena saksi takut kemudian saksi berlari dan dikejar oleh Terdakwa.
Bahwa saksi berlari sambil berteriak minta tolong; Saksi berlari di semak-semak kemudian Terdakwa memegang baju saksi dan menariknya lalu saksi didorong ke pohon coklat, selanjutnya saksi jatuh terlentang kemudian Terdakwa menjepit leher saksi menggunakan tangan kirinya, Terdakwa juga memukul saksi menggunakan tangan kanan kena pada pinggang kiri saya dan saksi dipukul dibagian perut sebanyak 4 kali.
Bahwa saat saksi dijepit oleh Terdakwa saksi tidak bisa berteriak minta tolong.
Bahwa kemudian saksi meremas kemaluan Terdakwa kemudian datang bapak Dullah (saksi Abdullah Musa) lalu Terdakwa berdiri dan menarik parang dari pinggangnya untuk menyerang bapak Dullah yang jarak antara Terdakwa dan bapak Dullah sekitar 10 meter.
Bahwa kemudian bapak Dullah berteriak : “keluar kemari ada orang iko orang anak perempuan” untuk menakuti Terdakwa dan setelah itu Terdakwa lari, selanjutnya saksi dan bapak Dullah berjalan menemui ibu saksi yang masih berada di sungai.
Bahwa waktu itu bapak Dullah yang menceritakan kejadian itu kepada ibu saksi karena saksi hanya bisa menangis.
Bahwa setelah dari sungai saksi dan ayah saksi pergi melapor ke Kepala Dusun.
Bahwa akibat kejadian itu saksi tidak berobat ke Rumah Sakit, saksi tidak bisa makan selama 3 hari dan saksi di Visum oleh dokter.
Bahwa akibat kejadian itu saksi menderita luka lecet pada dagu sebelah kanan, luka lecet pada telinga dan bengkak pada pinggang kiri.
Bahwa waktu itu saksi memakai baju kaos warna merah muda dan celana pendek dan saksi membenarkan bahwa baju dan celana yang ditunjukkan kepada saksi adalah pakaian yang dipakai oleh saksi waktu kejadian itu, sedangkan Terdakwa memakai baju berwarna abu-abu dan celana hitam.
Bahwa cara Terdakwa membuat hingga saksi terjatuh, Terdakwa menarik baju saksi dari belakang kemudian Terdakwa membanting saksi ke pohon coklat.
Bahwa saksi meremas kemaluan Terdakwa menggunakan tangan kanan.
Bahwa Terdakwa menindis saksi selama lebih kurang 5 menit dan saat Terdakwa menjepit leher saksi Terdakwa berusaha memeluk saksi.
Bahwa waktu itu tangan kiri Terdakwa menjepit saksi sedangkan tangan kanannya memukul saksi sambil berusaha memeluk saksi.
Bahwa Terdakwa juga berusaha mencium saksi dan saksi sempat memukul Terdakwa sebanyak 3 kali.
Bahwa saksi meremas kemaluan Terdakwa agar Terdakwa merasa sakit dan pergi.
Bahwa Terdakwa lari karena pak Dullah datang dan saat pak Dullah datang Terdakwa mengeluarkan parang.
Bahwa selain membawa parang Terdakwa juga membawa senapan angin.
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi korban tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar.
Menimbang bahwa, karena saksi ABDULLAH MUSSA alias DULLAH yang telah 3 kali dipanggil secara patut, akan tetapi ternyata saksi tersebut tidak juga hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, maka dengan alasan itu dan karena ternyata pula bahwa saksi ABDULLAH MUSSA alias DULLAH ini saat memberikan keterangan di hadapan Penyidik telah mengucapkan sumpah menurut agamanya (sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah yang terlampir dalam Berkas Perkara ini), Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim dan dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya saksi ke-dua ini menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian dalam perkara ini adalah pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 pada sekitar pukul 14.30 WIT di kali Waya Dusun Namatotur, Desa Latu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat dan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI sedangkan korbannya adalah NURHAYATI SUNETH alias NISBU.
Bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa Terdakwa telah memukul saksi korban sebanyak 7 kali.
Bahwa saat itu saksi sedang mengambil daun atap, saat itu saksi mendengar suara dari kejauhan namun tidak begitu jelas, selanjutnya selang 3 menit saksi mendengar suara : :Tolooong”.
Bahwa selanjutnyua saksi berkata dengan suara keras : “Hoe..siapa itu?” dan selanjutnya saksi mengintip dari sela-sela pohon dan saat itu saksi melihat Terdakwa mempergunakan sebilah parang dan karenanya saksi merasa takut dan saksi berkata : “ keluar kemari ada orang ikut orang anak perempuan” dan mendengar kata-kata itu Terdakwa takut dari lari ke arah hutan.
Bahwa saat itu saksi melihat saksi korban dari jarak sekitar 10 meter, korban berdiri tangan kanan korban memegang pipi kanan dan tangan kiri korban memegang sikut kanan korban dan korban terlihat kotor penuh lumpur.
Bahwa baju kaos lengan pendek warna pink/merah muda yang dipakai korban terlihat besar pada lingkaran krahnya akibat ditarik Terdakwa dan ada robekan kecil dibagian belakang bajunya.
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa saat saksi berteriak : hoe..siapa itu?” Terdakwa sudah melarikan diri.
Menimbang bahwa, karena Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini sudah cukup, dan demikian pula Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa, maka di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan ini karena Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar pukul 15.00 WIT di Kali Waya Desa Hitu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB dan korbannya adalah Nurhayati Suneth.
Bahwa Terdakwa berada di tempat itu untuk berburu Kus-kus dan waktu itu Terdakwa membawa parang dan senapan angin.
Bahwa sampai di tempat kejadian Terdakwa bertemu dengan korban, kemudian Terdakwa merasa ingin buang air besar lalu Terdakwa berjalan menuju ke arah pantai.
Bahwa Terdakwa melihat korban memakai pakaian yang mengundang birahi Terdakwa.
Bahwa saat itu korban melihat Terdakwa, saat itu korban mengatakan :”abang ini bikin kaget saya saja” lalu Terdakwa mau memeluk korban tapi korban lari.
Bahwa setelah berlari sekitar 3 meter Terdakwa menarik baju korban dari belakang dan Terdakwa memegang bahu korban, kemudian korban tersangkut di pohon coklat dan jatuh terlentang.
Bahwa saat itu tangan Terdakwa belum terlepas dan masih memegang baju korban dan Terdakwa ikut terjatuh, posisi Terdakwa berada di atas korban, lalu saat Terdakwa hendak berdiri, korban meremas kemaluan Terdakwa, karena kemaluan Terdakwa diremas, Terdakwa lalu memukul korban.
Bahwa setelah korban Terdakwa pukul, korban berteriak minta tolong, lalu Terdakwa mendengar suara bapak Dullah.
Bahwa Terdakwa mencabut parang untuk menggertak korban supaya melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa dan setelah korban melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa baru Terdakwa lari ke arah hutan.
Bahwa saat bapak Dullah datang dan bilang : “Hoe..siapa itu”, baru Terdakwa lari ke arah hutan.
Menimbang bahwa, disamping itu didalam berkas perkara ini diajukan pula alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum No. XII/VR/PK/IX/2010, tertanggal 21 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani berdasarkan hasil pemeriksaan dr. BAYU RIYANTO terhadap saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU, berumur 16 tahun, dokter tersebut adalah dokter pemerintah pada Puskesmas Perawatan Kairatu, yang pada pokoknya pada pemeriksaan fisik :
Terdapat luka lecet pada bawah dagu sebelah kanan.
Terdapat luka lecet pada telinga kanan bagian atas.
Bengkak pada pinggang kiri dan nyeri tekan.
Dengan Kesimpulan :
Tidak ditemukan robekan maupun bercak darah pada korban.
Vulnus Laceragi edcauce kekerasan.
Menimbang bahwa, dalam berkas perkara ini disertakan pula bukti surat berupa Foto copy (yang tidak dilegalisir) Kutipan Akta Kelahiran No.13059/CS.DNT/2002, tertanggal 25 Juli 2002, yang ditanda-tangani oleh E. MARANTIKA, BA. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa nama NURHAYATI SUNETH lahir pada 11 Desember 1994 di Namatotur.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat seperti telah diuraikan di atas dengan diperkuat dengan barang bukti, maka Majelis telah menemukan fakta hukum antara lain sbb. :
Bahwa benar saksi korban NURHAYATI SUNETH Alias NISBU lahir pada tanggal 11 Desember 1994, yang berarti pada saat terjadinya perkara ini korban berumur 15 (lima belas) tahun 8 (delapan) bulan.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 di di Kali Waya Desa Hitu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB Terdakwa telah memegang bahu saksi korban, karena saksi korban takut kemudian saksi berlari dan dikejar oleh Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa memegang baju saksi korban dan menariknya lalu saksi korban didorong oleh Terdakwa, selanjutnya saksi korban jatuh terlentang kemudian Terdakwa menjepit leher korban menggunakan tangan Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa selanjutnya memukul saksi korban menggunakan tangan kanan kena pada pinggang korban dan korban dipukul Terdakwa dibagian perut sebanyak 4 kali.
Bahwa benar kemudian saksi korban meremas kemaluan Terdakwa dan karena Terdakwa merasa kesakitan selanjutnya Terdakwa memukul saksi korban dengan tangan Terdakwa.
Bahwa benar karena mendengar teriakan “minta tolong” dari saksi korban, lalu datang saksi Abdullah Musa selanjutnya Terdakwa berdiri dan menarik parang dari pinggangnya untuk menyerang saksi Dullah.
Bahwa benar karena saksi Dullah berteriak : “keluar kemari ada orang iko orang anak perempuan”, setelah itu Terdakwa lari.
Bahwa benar akibat kejadian itu saksi korban menderita luka lecet pada dagu sebelah kanan, luka lecet pada telinga dan bengkak pada pinggang kiri dan saksi korban Visum oleh dokter.
Bahwa benar saksi korban meremas kemaluan Terdakwa menggunakan tangan kanan, agar Terdakwa merasa sakit dan pergi.
Bahwa benar Terdakwa menindih saksi korban dan Terdakwa menjepit leher saksi Terdakwa dan Terdakwa berusaha memeluk saksi korban.
Bahwa benar Terdakwa melihat korban memakai pakaian yang mengundang birahi Terdakwa dan saat itu korban melihat Terdakwa, saat itu korban mengatakan :”abang ini bikin kaget saya saja” lalu Terdakwa mau memeluk korban tapi korban lari.
Bahwa benar Terdakwa mencabut parang untuk menggertak korban supaya melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa dan setelah korban melepaskan tangannya dari kelamaluan Terdakwa baru Terdakwa lari ke arah hutan.
Menimbang bahwa, setelah Majelis menemukan fakta hukum yang antara lain sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta yang yang telah ditemukan tersebut, terhadap Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang bahwa, untuk menyatakan bersalah-tidaknya Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa atau tidak.
Menimbang bahwa, karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas yaitu Primair melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Subsidair melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa, karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Subsidairitas, maka sesuai dengan teori Hukum Pembuktian dan dalam praktek peradilan, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya.
Menimbang bahwa, dakwaan Primair Penuntut Umum in casu melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 (1) KUHP. dalam rumusan lengkapnya adalah :
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.
Menimbang bahwa, dari rumusan pasal 81 ayat (1) Undang-undang R.I. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan.
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.
Menimbang bahwa, pertimbangan Majelis atas setiap unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut adalah sbb. :
UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang adalah untuk menunjuk kepada subyek hukum pelaku perbuatan yaitu orang, sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Menimbang bahwa, di persidangan telah di teliti dan dicocokkan antara identitas orang yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, ternyata sesuai dan tiada lain Terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI inilah sebagai pelaku dari perbuatan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, maka dengan fakta ini dan pula ternyata Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum.
UNSUR YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN.
Menimbang bahwa, “Dengan Sengaja atau Kesengajaan” sering kali menjadi perdebatan dan polemik dikalangan para ahli dan praktisi hukum, karena Memorie Vantoelichting tidak cukup memberikan penjelasan akan arti kata “Dengan Sengaja atau Kesengajaan”, sehingga dimasa lalu kita hanya berpedoman dari adanya perbedaan antara Dolus dan Culpa dimana pada delik-delik Culpa perbuatan dilakukan karena kealpaan, sedangkan lawan dari Kealpaan adalah Kesengajaan.
Menimbang bahwa, pedoman tersebut telah tidak populer lagi setelah Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya memberikan batasan yang lebih jelas tentang Kesengajaan yang bersumber dari sudut pandang formil maupun materiil, sehingga “Dengan Sengaja atau Kesengajaan” dapat diartikan sebagai suatu kesatuan kehendak dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki.
Menimbang bahwa, saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa mencoba memperkosa saksi, saat itu tiba-tiba Terdakwa muncul dari arah depan saksi yang saat itu Terdakwa dalam posisi duduk dan tiba-tiba berdiri dengan jarak antara saksi dan Terdakwa sekitar 2 meter, setelah Terdakwa muncul, saksi bilang : “abang, bikin kaget saya saja”, kemudian Terdakwa tersenyum dan memegang bahu saksi, karena saksi takut kemudian saksi berlari dan dikejar oleh Terdakwa; Selanjutnya saksi korban menerangkan bahwa saksi korban berlari di semak-semak kemudian Terdakwa memegang baju saksi dan menariknya lalu saksi didorong ke pohon coklat, selanjutnya saksi korban jatuh terlentang kemudian Terdakwa menjepit leher saksi menggunakan tangan kirinya, Terdakwa juga memukul saksi menggunakan tangan kanan kena pada pinggang kiri saksi dan saksi dipukul dibagian perut sebanyak 4 kali, kemudian saksi meremas kemaluan Terdakwa, kemudian datang bapak Abdullah Musa, lalu Terdakwa berdiri dan menarik parang dari pinggangnya untuk menyerang bapak Dullah, kemudian bapak Dullah berteriak : “keluar kemari ada orang iko orang anak perempuan” untuk menakuti Terdakwa dan setelah itu Terdakwa lari, selanjutnya saksi dan bapak Dullah berjalan menemui ibu saksi yang masih berada di sungai.
Menimbang bahwa, pada bagian lain saksi korban menerangkan bahwa akibat kejadian itu saksi tidak berobat ke Rumah Sakit, saksi tidak bisa makan selama 3 hari dan saksi di Visum oleh dokter, saksi menderita luka lecet pada dagu sebelah kanan, luka lecet pada telinga dan bengkak pada pinggang kiri dan cara Terdakwa membuat hingga saksi terjatuh, Terdakwa menarik baju saksi dari belakang, kemudian Terdakwa membanting saksi ke pohon coklat, kemudian Terdakwa menindis saksi korban dan saat Terdakwa menjepit leher saksi Terdakwa berusaha memeluk saksi korban dan Terdakwa juga berusaha mencium saksi korban kemudian saksi korban meremas kemaluan Terdakwa agar Terdakwa merasa sakit dan pergi.
Menimbang bahwa, bersesuaian dengan keterangan saksi korban, saksi ABDULLAH MUSSA alias DULLAH yang keterangannya dibacakan, pada pokoknya menerangkan bahwa saat itu saksi mendengar suara dari kejauhan saksi mendengar suara : “Tolooong”, selanjutnya saksi berkata dengan suara keras : “Hoe..siapa itu?” dan saksi mengintip dari sela-sela pohon dan saat itu saksi melihat Terdakwa mempergunakan sebilah parang dan karenanya saksi merasa takut dan saksi berkata : “ keluar kemari ada orang ikut orang anak perempuan” dan mendengar kata-kata itu Terdakwa takut dan lari ke arah hutan; Lebih lanjut saksi ini menerangkan bahwa saat itu saksi melihat saksi korban dari jarak sekitar 10 meter, korban berdiri tangan kanan korban memegang pipi kanan dan tangan kiri korban memegang sikut kanan korban dan korban terlihat kotor penuh lumpur, baju kaos lengan pendek warna pink/merah muda yang dipakai korban terlihat besar pada lingkaran krahnya akibat ditarik Terdakwa dan ada robekan kecil dibagian belakang bajunya.
Menimbang bahwa, Terdakwa menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan ini karena Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan dan korbannya adalah Nurhayati Suneth, Terdakwa melihat korban memakai pakaian yang mengundang birahi Terdakwa; Saat itu korban mengatakan :”abang ini bikin kaget saya saja” lalu Terdakwa mau memeluk korban tapi korban lari dan setelah berlari sekitar 3 meter Terdakwa menarik baju korban dari belakang dan Terdakwa memegang bahu korban, kemudian korban tersangkut di pohon coklat dan jatuh terlentang, posisi Terdakwa berada di atas korban, lalu saat Terdakwa hendak berdiri, korban meremas kemaluan Terdakwa, karena kemaluan Terdakwa diremas, Terdakwa lalu memukul korban dan setelah korban Terdakwa pukul, korban berteriak minta tolong, lalu Terdakwa mendengar suara bapak Dullah, Terdakwa mencabut parang untuk menggertak korban supaya melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa dan setelah korban melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa baru Terdakwa lari ke arah hutan.
Menimbang bahwa, demikian pula alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum No. XII/VR/PK/IX/2010, tertanggal 21 September 2010 yang dibuat dan ditanda-tangani berdasarkan hasil pemeriksaan dr. BAYU RIYANTO dokter Pemerintah pada Puskesmas Perawatan Kairatu, terhadap saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU, pada pokoknya pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Terdapat luka lecet pada bawah dagu sebelah kanan.
Terdapat luka lecet pada telinga kanan bagian atas.
Bengkak pada pinggang kiri dan nyeri tekan.
Dengan Kesimpulan :
Tidak ditemukan robekan maupun bercak darah pada korban.
Vulnus Laceragi edcauce kekerasan.
Menimbang bahwa, berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat sebagaimana diuraikan diatas, Majelis memperoleh fakta bahwa benar telah terjadi Kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa “Kehendak” dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan secara sadar ada dalam batin Terdakwa dan maksud Terdakwa untuk (hendak) mencapai suatu tujuan tertentu yaitu menyetubuhi saksi korban sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki oleh Terdakwa, karenanya dengan alasan ini Majelis berpendapat Elemen Kesengajaan (Sengaja) telah ada dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat unsur kesengajaan Terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan dengan alasan-alasan diatas pula, Majelis berpendapat UNSUR YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN telah terbukti menurut hukum.
UNSUR MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Menimbang bahwa, tentang usia atau umur saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU, berdasarkan keterangan saksi korban sendiri pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban lahir pada tanggal 11 Desember 1994, alat bukti Visum Et Repertum No. XII/VR/PK/IX/2010, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban saat itu berumur 16 tahun serta bukti surat (tambahan) berupa Foto copy (yang tidak dilegalisir) Kutipan Akta Kelahiran No.13059/CS.DNT/2002, tertanggal 25 Juli 2002, pada pokoknya menerangkan bahwa NURHAYATI SUNETH lahir pada 11 Desember 1994 di Namatotur.
Menimbang bahwa, pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sedangkan perkara ini dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010, yang berarti pada saat terjadinya perkara ini saksi korban berumur 15 tahun 8 bulan atau setidak-tidaknya belum berumur 18 tahun, karenanya berdasarkan alat-alat bukti tersebut diatas, diperoleh fakta bahwa saksi korban masih dikategorikan sebagai anak menurut undang-undang.
Menimbang bahwa, Penuntut Umum me-juncto-kan dakwaannya dengan pasal 53 KUHP incasu tentang bangunan hukum “Percobaan Melakukan Kejahatan” yang dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal aquo pada pokoknya mengatur bahwa :
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata
dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga”.
Menimbang bahwa, Majelis akan mempertimbangkan unsur ke-3 ini secara bersama dengan pasal 53 (1) KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, untuk dapat dikualifikasi sebagai “Percobaan melakukan Tindak Pidana” harus-lah memenuhi syarat yaitu :
Niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan.
Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi korban pada pokoknya bahwa Terdakwa mencoba memperkosa saksi korban, Terdakwa muncul dari arah depan saksi yang saat itu Terdakwa dalam posisi duduk dan tiba-tiba berdiri, setelah Terdakwa muncul, saksi bilang : “abang, bikin kaget saya saja”, kemudian Terdakwa tersenyum dan memegang bahu saksi, karena saksi takut kemudian saksi berlari dan dikejar oleh Terdakwa; Selanjutnya saksi korban menerangkan bahwa saksi berlari sambil berteriak minta tolong; Saksi berlari di semak-semak kemudian Terdakwa memegang baju saksi dan menariknya lalu saksi didorong ke pohon coklat, selanjutnya saksi jatuh terlentang kemudian Terdakwa menjepit leher saksi menggunakan tangan kirinya dan cara Terdakwa membuat hingga saksi terjatuh, Terdakwa menarik baju saksi dari belakang kemudian Terdakwa membanting saksi ke pohon coklat dan saat Terdakwa menjepit leher saksi Terdakwa berusaha memeluk dan mencium saksi korban.
Menimbang bahwa, bersesuaian dengan keterangan saksi korban, Terdakwa juga menerangkan pada pokoknya bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan ini karena Terdakwa melakukan percobaan pemerkosaan korbannya adalah Nurhayati Suneth; Waktu itu Terdakwa melihat korban memakai pakaian yang mengundang birahi Terdakwa, selanjutnya saat Terdakwa mau memeluk korban tapi korban lari, Terdakwa mengejar saksi korban dan Terdakwa menarik baju korban dari belakang, kemudian korban tersangkut di pohon coklat dan jatuh terlentang, selanjutnya Terdakwa menindih saksi korban dan saat Terdakwa hendak berdiri tiba-tiba saksi korban meremas kemaluan Terdakwa sehingga Terdakwa merasa kesakitan dan Terdakwa memukul saksi korban beberapa kali.
Menimbang bahwa, selanjutnya menerangkan bahwa Terdakwa mendengar suara bapak Dullah, Terdakwa mencabut parang untuk menggertak korban supaya melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa dan setelah korban melepaskan tangannya dari kemaluan Terdakwa baru Terdakwa lari ke arah hutan.
Menimbang bahwa, bersesuaian pula dengan keterangan saksi korban dan keterangan Terdakwa, Visum Et Repertum sebagaimana diuraikan diatas pada pokoknya menerangkan bahwa pada badan saksi korban Terdapat luka lecet pada bawah dagu sebelah kanan, luka lecet pada telinga kanan bagian atas dan bengkak pada pinggang kiri dan nyeri tekan, dengan kesimpulan :
Tidak ditemukan robekan maupun bercak darah pada korban.
Vulnus Laceragi edcauce kekerasan.
Menimbang bahwa, berdasarkan alat bukti sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa Niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan sebagaimana diuraikan diatas dan tidak selesainya pelaksanaan menyetubuhi saksi korban itu, disebabkan karena adanya perlawanan dari saksi korban yaitu korban meremas dengan keras kelamin Terdakwa dan pada saat yang hampir bersamaan datang pula saksi Dullah yang berteriak keras : “ keluar kemari ada orang ikut orang anak perempuan”, selanjutnya Terdakwa berlari ke arah hutan.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi, bukti Surat berupa Visum Et Repertum dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa telah memaksa melakukan percobaan untuk menyetubuhi saksi korban dan dengan fakta ini, Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa, karena semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum dan telah pula membangun keyakinan Majelis akan kesalahan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan Primair a-quo.
Menimbang bahwa, karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka dakwaan yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang bahwa, karena sepanjang pemeriksaan persidangan tidak ditemukan fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa serta ternyata Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa, karena perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara dan denda secara kumulatif, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda sebagaimana maksud Undang-Undang tersebut.
Menimbang bahwa, selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah berapa lamakah pidana penjara dan berapa besarkah denda yang pantas dan dianggap adil yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa, dakwaan Ke-Dua Penuntut Umum in casu pasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengancam perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut dengan pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak sebesar Rp.300.000.000,- dan paling sedikit Rp.60.000.000,- sementara Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya telah menuntut Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menimbang bahwa, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukan merupakan tindakan balas dendam terhadap para pelaku tindak pidana, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan Anak Didik agar mereka menyesali perbuatannya dan mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercipta masyarakat yang aman, tertib dan damai.
Menimbang bahwa, tentang lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, ikut menjadi pertimbangan Majelis yaitu pasal 53 ayat (2) KUHP yang pada pokoknya bahwa terhadap perbuatan Percobaan Melakukan Kejahatan, maksimum ancaman pidana dalam Undang-Undang dikurangi 1/3 (sepertiga), karenanya Majelis berpendapat adalah adil apabila pengurangan 1/3 dari minimum khusus yang disebutkan dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2002 juga diterapkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa; Demikian pula tentang denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang bahwa, selain pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarga.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak korban secara psikoligis.
- Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit di persidangan, sehingga membantu kelancaran persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dimasa yang akan datang.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa, karena dalam proses penyelesaian perkara ini Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan merujuk kepada pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa, karena tidak terdapat alasan hukum yang mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa, tentang barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda/pink dimana pada bagian kerah terlihat besar dan dibagian belakang terdapat sobekan kecil, yang telah disita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dihadirkan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa akan dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sudah tepat, benar dan diharapkan akan melahirkan rasa keadilan baik kepada saksi korban dan keluarganya, Terdakwa, masyarakat dan hukum itu sendiri.
Mengingat pasal : pasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 (1) KUHP. dan segala pasal dari perundang-undangan yang berhubungan.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa : FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”.
Menghukum Terdakwa FICTOR SYARANAMUAL Alias ETOK Alias VEKI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda/pink dimana pada bagian kerah terlihat besar dan dibagian belakang terdapat sobekan kecil, dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI SUNETH alias NISBU.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari Kamis tanggal, 10 Pebruari 2011 oleh kami MANSUR B, Bc.IP, SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis dan NY. CHRISTINA TETELEPTA, SH. serta ERWINO M. AMAHORSEJA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 14 Pebruari 2011 dalam sidang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NELLY DIAN, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh NY. YULIA M. LATUCONSINA, SH. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.-
Hakim-Hakim Anggota tsb. Hakim Ketua Majelis tsb,
1. NY. CHRISTINA TETELEPTA, SH. MANSUR B, Bc.IP, SH.M.Hum.
2. ERWINO M. AMAHORSEJA, SH. Panitera Pengganti,
NELLY DIAN, SH.