813/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 813/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : Ryan Bayu Pratama Bin Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : “ Membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan melakukan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan waktu masa selama Terdakwa berada dalam tahanan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo - Pecahan kaca jendela Ponpes Roudlotut Tholibin Dikembalikan kepada saksi KH.Abdul Kholiq Bin H.Abdul Jamil (sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin). - 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
NOMOR: 813/ Pid. Sus / 2017 / PN. Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO. |
| Tempat Lahir | : | Semarang |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 19 Th/ 08 Februari 1998. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Tugurejo Rt. 06 Rw. 05 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMP (Lulus) |
Terdakwa di tahanan penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2017 s/d sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memperhatikan surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum tanggal : 25 Oktober 2017 Nomor : B-393/0.3.10/Euh.2/10/2017.
Telah membaca berita acara pemeriksaan yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan segala sesuatunya selama pemeriksaan dalam persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan Jaksa Penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Semarang memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dan melakukan pengeroyokanterhadap orang yang mengakibatkan luka-luka“ sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO Pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo.
Pecahan kaca jendela PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI K. H. ABDUL KHOLIQ BIN H. ABDUL JAMIL (SEBAGAI PENGASUH PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN).
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan permohonan terdakwa yang pada pokoknya para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu, 1 (satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo dan Pecahan kaca jendela PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN.
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
| KESATU : |
Bahwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2017, bertempat didepan PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN Jalan Tugurejo Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. |
| DAN |
| KEDUA : |
Bahwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO bersama-sama atau tenaga bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus ditahun 2017, bertempat didepan lokasi PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN Jalan Tugurejo Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP. |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya, ataupun yang dibacakan dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi K.H.ABDUL KHOLIQ Bin H. ABDUL JAMIL
Bahwa kejadian Pengeroyokan, pengrusakan jendela kaca dan membawa sajam tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar jam 14.30 Wib di depan lokasi PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN Jl. Tugurejo Rt. 01 Rw 01 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang dan yang menjadi korbannya pihak PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN.
Bahwa benar pelakunya ada 2 (dua) orang dan yang salah satunya membawa sajam tersebut. Pelaku tersebut adalah terdakwa RIAN BAYU PRATAMA dan sdr. VERY KURNIAWAN, sedangkan pelaku yang bernama terdakwa RIAN BAYU PRATAMA yang membawa sajam jenis pisau.
Bahwa benar saya mengetahui adanya pengeroyokan dan membawa sajam tersebut tidak tahu persis, namun setelah melihat banyak pecahan kaca dibawah jendela ponpes yang dilakukan oleh terdakwa RIAN BAYU PRATAMA bersama-sama dengan sdr. VERY KURNIAWAN, namun salah satu pelakunya bernama terdakwa RIAN BAYU PRATAMA menggunakan alat bantu berupa helm milik salah satu anak santri lalu dilemparkan mengenai kaca blok jendela Ponpes dan juga membawa sajam jenis Pisau dapur serta melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap beberapa anak santri, sedangkan sdr. VERY KURNIAWAN hanya melakukan pemukulan mengenai salah satu santri.
Bahwa saat datang ke Ponpes tersebut masih melihat pelaku masih ribut dengan warga yang melerai.
Bahwa benar terdakwa RIAN BAYU PRATAMA bersama-sama dengan Terdakwa memukul para santri dan melakukan pelemparan kaca jendela ponpes dengan cara melemparkan helm yang mengenai kaca jendela ponpes yang mengakibatkan kaca jendela ponpes pecah.
Bahwa benar saya di PonPes ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut ditempatkan sebagai Pengasuh Santri dan bertanggung jawab melakukan pendidikan untuk mengajar Ngaji Hadits Nabi serta pengawasan masalah waktu Sholat.
Bahwa benar saya tidak mengetahui permasalahan antara santri dengan terdakwa sehingga terjadi kejadian tersebut dan saksi menerangakan selain dirinya yang mengetahui kejadian tersebut sdr. MUHAMMAD LUTHFI.
Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar jam 14.30 Wib di depan lokasi PonPes ROUDLOTUT THOLIBIN Jl. Tugurejo Rt. 01 Rw 01 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang dan yang menjadi korbannya Para santri diPONPES ROUDLOTUT THOLIBIN lalu saksi mendapatkan laporan dari para santri dimana telah terjadi pengeroyokan dan ada yang membawa sajam.
Bahwa selain pengeroyokan juga terjadi pemecahan terhadap kaca jendela ponpes ROUDLOTUT THOLIBIN dengan pelaku terdakwa RIAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERY KURNIAWAN dimana terdakwa RIAN BAYU PRATAMA yang melakukan pemecahan kaca jendela Ponpes dengan menggunakan alat bantu berupa helm milik anak santri juga membawa sajam jenis Pisau dapur, serta melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap beberapa anak santri dan saksi saat datang kePonpes tersebut masih melihat pelaku masih ribut dengan yang melerai serta saksi saat itu melihat diteras Ponpes ada ceceran pecahan kaca jendela dan menurut keterangan dari santri bahwa pelaku telah membawa sajam jenis Pisau dapur dengan ukuran + 28 (dua puluh delapan) Cm dengan gagang terbuat dari kayu, dengan kejadian tersebut diatas kemudian saksi melaporkan ke pihak Polsek Tugu guna proses hokum yang berlaku serta dengan kejadian tersebut diatas pihak Ponpes belum bisa menafsirkan kerugiannya.
Bahwa benar saksi menerangkan Dengan kejadian pengeroyokan tersebut diatas tindakannya selaku pengasuh ponpes yaitu membesarkan hati santri untuk tidak takut serta selalu tenang dalam menuntut ilmu keagamaan di Ponpes ROUDLOTUT THOLIBIN Tugurejo Kota Semarang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tugu.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi FAJRI SIDIQ Bin SURADI :
Bahwa benar saksi menerangkan dan mengerti di mintai di Polsek Tugu sehubungan dengan adanya perkara Pengeroyokan dan membawa sajam.
Bahwa Kejadiannya pada hari jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul : 14.30 wib di ponpes Roudlotut Tholibin Kel. Tugurejo Rt.01 Rw.01 Kec. Tugu Semarang.
Bahwa benar orang yang membawa senjata tajam tersebut saksi tidak kenal.
Bahwa benar saksi menerangkan penggeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menggepal yang mengenai mukanya sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan sdr. VERY KURNIAWAN memukul menggunakan tangan kosong menggepal mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar saksi menerangkan selain melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA juga melakukan penggerusakan jendela ponpes dengan cara melempar helm milik santri yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Bahwa benar saksi menerangkan awal mula kejadian nya, pada saat berada dikamar sekitar pukul 14.15 wib, saksi mendengar kegaduhan diaula ponpes yang berjarak + 10 meter dari kamar nya, kemudian saksi menuju aula ponpes dan melihat kedua terdakwa sedang memaki-maki teman santri, dan saksi pun mengusir kedua terdakwa keluar dari ponpes, dan kedua terdakwa tersebut keluar akan tetapi ± 2 (dua) menit kemudian kedua orang tersebut kembali lagi masuk ke ponpes dan kembali memaki-maki serta melakukan pemukulan terhadap salah satu satri, kemudian saksi kembali melerainya akan tetapi terdakwa RYAN tiba-tiba memukulnya menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta disusul pemukulan oleh sdr. VERY sebanyak satu kali, serta pada saat itu kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap santri lainnya, dan sepengetahuannya kedua pelaku setelah melakukan pemukulan tersebut pergi keluar akan tetapi pada saat Ia berada dikamar Ia mendengar suara keras seperti kaca pecah, kemudian Ia mencari sumber suara tersebut dan mendapati kaca jendela kamar santri pecah yang disebabkan karena dilempar helm oleh pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA serta pada saat itu Ia masih melihat terdakwa RYAN BAYU PRATAMA berada dipintu gerbang ponpes.
Bahwa benar saksi menerangkan sebuah pisau dapur oleh pemeriksa) sajam berupa pisau dapur yang dibawa oleh terdakwa RYAN BAYU PRATAMA pada saat melakukan pengeroyokan di PONPES tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan satu buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo oleh pemeriksa satu buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo yang digunakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA untuk melempar jendela kaca pada saat itu.
Bahwa benar saksi menerangkan dengan kejadian tersebut ponpes mengalami kerugian berupa kaca jendela pecah serta beberapa santri mengalami luka akibat pemukulan namun masih bisa beraktivitas kembali.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan terdakwa, saksi mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan hidung. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI AGUS MAKRUF Bin NUR FATONI
Bahwa benar saksi menerangkan sewaktu di mintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa benar saksi menerangkani Kejadiannya pada hari jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul : 14.30 wib di ponpes Roudlotut Tholibin Kel. Tugurejo Rt.01 Rw.01 Kec. Tugu Semarang.
Bahwa benar saksi menerangkan Orang yang membawa senjata tajam tersebut tersebut Sdr. RYAN BAYU PRATAMA, Btt. Kel. Tugurejo Rt.06. Rw.05 Kec. Tugu Semarang, sedangkan yang melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERY KURNIAWAN yang sepengetahuannya warga Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang, dan penggeroyokan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara bersama-sama.
Bahwa benar saksi menerangkan penggeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut bahwa sepengetahuan saksi dengan cara bagaimana kejadian tersebut terjadi sewaktu saksi datang dari kantor pos sesampai didepan ponpes ada keributan dan saksi dihadang oleh terdakwa terdakwa RIAN BAYU PRATAMA dengan melakukan pemukulan kerah wajah mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang sedang memegang pisau dapur sehingga terjadi goresan dan pemukulannya sebanyak sekali saksi tidak melakukan perlawanan melainkan langsung menghindar untu masalah kerusakan pada kaca jendela ponpes tersebut saksi tidak melihat langsung namun saksi datang dan melihat kaca jendela tersebut sudah pecah dan dalam melakukan pegerusakan tersebut terdakwa menggunakan alat bantu berupa apa awalnya saksi tidak tahu namun dapat keterangan anak santri lainnya terdakwa melakukan pengrusakan secara bersama sama tersebut menggunakan helm milik santri Ponpes yang diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, dalam melakukan pemukulan terhadap saksi, terdakwa terlebih dengan memegang sajam jenis pisau dapur namun untuk pemukulan terhadap anak santri lainnya menggunakan sajam atau tidak saksi tidak tahu.
Bahwa benar saksi menerangkan selain melakukan penggeroyokan terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA juga melakukan penggerusakan jendela ponpes dengan cara melempar helm milik santri yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Bahwa benar saksi menerangkan awal mula kejadiannya , pada saat berada dikamar sekitar pukul 14.15 wib, saksi mendengar kegaduhan diaula ponpes yang berjarak + 10 meter dari kamar nya, kemudian saksi menuju aula ponpes dan melihat kedua terdakwa sedang memaki-maki teman santri, dan saksi pun mengusir kedua terdakwa keluar dari ponpes, dan kedua terdakwa tersebut keluar akan tetapi + dua menit kemudian kedua terdakwa kembali masuk ponpes dan kembali memaki-maki serta melakukan pemukulan terhadap salah satu satri, kemudian saksi kembali melerainya akan tetapi pelaku terdakwa RYAN tiba-tiba memukulnya menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta disusul pemukulan oleh pelaku Sdr. VERY sebanyak satu kali, serta pada saat itu kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap santri lainnya, dan sepengetahuannya kedua terdakwa setelah melakukan pemukulan tersebut pergi keluar akan tetapi pada saat saksi berada dikamar saksi mendengar suara keras seperti kaca pecah, kemudian saksi mencari sumber suara tersebut dan mendapati kaca jendela kamar santri pecah yang disebabkan karena dilempar helm oleh pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA serta pada saat itu saksi masih melihat terdakwa RYAN BAYU PRATAMA berada dipintu gerbang ponpes.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti permasalahannya apa antara terdakwa dengan pihak ponpes termasuk terhadap saksi yang sehingga terjadi penggeroyokan (kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau barang dan membawa sajam tersebut karena saksi begitu datang terdakwa langsung menghampiri saksi lalu melakukan pemukulan.
Bahwa benar saksi menerangkan sepengetahuan saksi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar jam 15.00 Wib di Ponpes ROUDLOTUT THOLIBIN dengan cara bagaimana kejadian tersebut terjadi sewaktu saksi datang dari kantor pos menuju Ponpes untuk pulang sesampai diparkiran ponpes sudah ada keributan dan saksi dihadang oleh terdakwa RIAN BAYU PRATAMA dengan melakukan pemukulan kearah wajah mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang sedang memegang pisau dapur sehingga terjadi goresan dan pemukulannya sebanyak sekali dan saksi tidak melakukan perlawanan melainkan langsung menghindar untu masalah kerusakan pada kaca jendela ponpes tersebut saksi tidak melihat langsung namun saksi datang dan melihat kaca jendela tersebut sudah pecah dan dalam melakukan pegerusakan tersebut terdakwa menggunakan alat bantu berupa apa awalnya saksi tidak tahu namun dapat keterangan anak santri lainnya terdakwa melakukan pengrusakan secara bersama sama tersebut menggunakan helm milik santri Ponpes yang diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, dalam melakukan pemukulan terhadap saksi terdakwa terlebih dengan memegang sajam jenis pisau dapur namun untuk pemukulan terhadap anak santri lainnya menggunakan sajam atau tidak saksi tidak tahu dan terdakwa RIAN BAYU PRATAMA ke Ponpes bersama sdr. VERY KURNIAWAN dengan kejadian tersebut diatas kemudian oleh pihak ponpes melaporkan kepihak Kepolisian Polsek Tugu guna proses hukum yang berlaku
Bahwa benar saksi menerangkan sdr. VERY KURNIAWAN juga ikut melakukan penggeroyokan namun tidak melakukan penggerusakan pemecahan jendela kaca diponpes saat itu dan tidak membawa sajam jenis pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang telah melakukan pengeroyokan bersama dengan terdakwa, namun yang membawa sajam berupa pisau dapur adalah terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo yang digunakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA untuk melempar jendela kaca pada saat itu.
Bahwa benar saksi menerangkan dengan kejadian tersebut ponpes mengalami kerugian berupa kaca jendela pecah serta beberapa santri mengalami luka akibat pemukulan.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan terdakwa, saksi mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada pipi kiri. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
SAKSI AHMAD MIFTAH FARID Bin SHOLEKHUDIN
Bahwa benar saksi menerangkan Kejadiannya pada hari jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul : 14.30 wib di ponpes Roudlotut Tholibin Kel. Tugurejo Rt.01 Rw.01 Kec. Tugu Semarang.
Bahwa benar saksi menerangkan Orang yang membawa senjata tajam tersebut tidak kenal , akan tetapi setelah diberitahu oleh penyidik bahwa terdakwa yang telah membawa sajam terdakwa RYAN BAYU PRATAMA, Btt. Kel. Tugurejo Rt.06. Rw.05 Kec. Tugu Semarang, sedangkan yang melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERY KURNIAWAN yang sepengetahuannya warga Kel. Tugurejo
Kec. Tugu Semarang, dan penggeroyokan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara bersama-sama.Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dengan cara merusak jendela kaca Ponpes yang mengakibatkan kaca jendela pecah serta melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong mengepal yang mengenai muka saksi sebelah kanan sebanyak sekali sedangkan terdakwa sdr. VERY pada saat itu tidak melakukan pemukulan terhadap saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan penggeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut bahwa sepengetahuan saksi dengan cara bagaimana kejadian tersebut terjadi terdakwa terdakwa RIAN BAYU PRATAMA selain melakukan pemukulan juga melakukan pengerusakan dengan memecah kaca blok Ponpes.dengan menggunakan alat bantu berupa Helm yang diambil dari tempat parkir sepeda motor diarea Ponpes.
Bahwa benar saksi menerangkan awal mula kejadian nya , pada saat sehabis kuliah dan pulang kePonpes sekitar pukul 14.15 wib, saksi melihat telh terjadi keributan antara kedua terdakwa dengan para santri, sert terdakwa saat itu mengancam para santri, mengetahui hal tersebut kemudian saksi mendekati tersngka dan menyarankan untuk pergi keluar dari Ponpes dan kedua terdakwa tersebut keluar akan tetapi selang waktu + 2 (dua) menit kedua terdakwa tersebut kembali kearah Ponpes yang saksi hadang didepan pintu gerbang agar tidak masuk akan tetapi terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dengan melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengepal terhadap saksi mengenai muka sebelah kanan dan kedua terdakwa memaksa untuk masuk kearea Ponpes untuk terdakwa RYAN BAYU PRATAMA mengambil Helm milik santri yang berada di tempat parkiran Ponpes dan digunakan untuk melempar kaca jendela yang mengkibatkan kaca jendela pecah, setelah kejadian tersebut kemudian terdakwa keluar Ponpes tidak lama kemudian terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA kembali lagi masuk ke Ponpes dengan membawa sajam berupa pisau dapur dengan mengacung acungkan pisau tersebut untuk menakuti nakuti para santri dan para warga banyak yang berdatangan untuk mengajak terdakwa agar keluar dari Ponpes.
Bahwa benar saksi menerangkan merasakan sakit pada wajah serta memar akibat pemukulan tersebut dan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA, saksi menglami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada rahang kanan. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Bahwa benar saksi menerangkan membenarkan (setelah ditunjukkan kedua pelaku dihadapannya oleh pemeriksa) bahwa kedua pelaku ini terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERY KURNIAWAN pelaku yang menguasai senjata tajam dan melakukan penggeroyokan serta melakukan penggerusakan diponpes saat itu
Bahwa benar saksi menerangkan sdr. VERY KURNIAWAN juga ikut melakukan penggeroyokan namun tidak melakukan penggerusakan pemecahan jendela kaca diponpes saat itu dan tidak membawa sajam jenis pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang telah melakukan pengeroyokan bersama dengan terdakwa, namun yang membawa sajam berupa pisau dapur adalah terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo yang digunakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA untuk melempar jendela kaca pada saat itu.
Bahwa benar saksi menerangkan dengan kejadian tersebut ponpes mengalami kerugian berupa kaca jendela pecah serta beberapa santri mengalami luka akibat pemukulan.
SAKSI MUHAMMAD LUTFI Bin SUNATRIYO :
Bahwa benar saksi menerangkan sewaktu di mintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya. Bahwa benar saksi menerangkani Kejadiannya pada hari jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul : 14.30 wib di ponpes Roudlotut Tholibin Kel. Tugurejo Rt.01 Rw.01 Kec. Tugu Semarang.
Bahwa benar saksi menerangkan Orang yang membawa senjata tajam ini saksi tidak kenal , akan tetapi setelah diberitahu oleh pemeriksa bahwa terdakwa yang membawa sajam tersebut terdakwa RYAN BAYU PRATAMA, Btt. Kel. Tugurejo Rt.06. Rw.05 Kec. Tugu Semarang, sedangkan yang melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERI KURNIAWAN yang sepengetahuan saksi juga warga Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang, dan penggeroyokan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara bersama-sama.
Bahwa benar saksi menerangkan jadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menggepal mengenai muka tepatnya dibawah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan selain saksi teman diponpes Sdr. MIFTAH dan Sdr. AGUS juga mengalami pemukulan.
Bahwa benar saksi menerangkan Jadi awal mula kejadian nya , Pada saat itu saksi berada di teras aula Ponpes sektar pukul 14.00 wib saksi sedang ngobrol bersama dengan teman satri lainnya kemudian dari arah timur ada 3 (tiga) orang menggunakan 2 (dua) sepeda motor berjalan kearah barat dengan 1 (satu) sepeda motor berboncengan dan sepeda motor satunya lagi didorong dengan kaki (di step) pada saat melewati pondok saksi melihat kedua sepeda motor tersebut goyang-goyang seperti mau jatuh, dengan saksi dan teman teman melihat kearah sepeda motor tersebut dan pelaku membalas melihat saksi berserta teman teman saksi dikira saksi dan teman teman saksi menantang terdakwa kemudian pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA mendatangi saksi dan teman teman saksi diteras aula kemudian saksi dan teman teman saksi hendak pergi menghindari terdakwa tetapi belum sempat pergi dari teras aula terdakwa sudah sampai diaula kemudian terdakwa hendak menarik kaos teman saksi namun tidak kena kemudian saksi yang terkena dipegang kaos dan ditarik terdakwa kemudian terdakwa menghantamkan tangannya dengan mengepal kearah muka saksi dan mengenai dibagian bawah mata saksi sebelah kiri kemudian setelah saksi dipukul saya lari menghindari terdakwa dengan masuk kedalam kamar ponpes. Selanjutnya dari jendela kamar saksi melihat terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang masih berada diteras aula ponpes disusul oleh pelaku lainnya yaitu sdr. VERY KURNIAWAN dan dengan bersama sama melakukan pemukulan kepada satri lainnya kemudian setelah melakukan pemukulan kepada santri kedua terdakwa pergi keluar namun selang beberapa menit kedua terdakwa kembali masuk ke area ponpes dan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA menggenggam pisau sambil menantang santri yang berada di area aula ponpes sambil mengacungkan pisau yang dibawanya karena tidak ada santri yang medekat kemudian pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA diajak keluar oleh sdr. VERY KURNIAWAN pada saat kedua pelaku hendak keluar terdakwa sdr. RYAN BAYU PRATAMA melempar kaca jendela kamar santri menggunakan helm milik santri yang kebetulan berada di dekat terdakwa, setelah melakukan pelemparan helm ke jendela kamar santri selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ponpes. Bahwa benar saksi menerangkan selain melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA juga melakukan penggerusakan jendela ponpes dengan cara melempar helm milik santri yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Bahwa benar saksi menerangkan sdr. VERY KURNIAWAN juga ikut melakukan penggeroyokan namun tidak melakukan penggerusakan pemecahan jendela kaca diponpes saat itu dan tidak membawa sajam jenis pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang telah melakukan pengeroyokan bersama dengan terdakwa, namun yang membawa sajam berupa pisau dapur adalah terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo yang digunakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA untuk melempar jendela kaca pada saat itu.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan terdakwa, saksi mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada pipi kiri. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Bahwa benar saksi menerangkan dengan kejadian tersebut ponpes mengalami kerugian berupa kaca jendela pecah serta beberapa santri mengalami luka akibat pemukulan.
SAKSI VERY KURNIAWAN Bin ALI :
Bahwa benar saksi menerangkani Kejadiannya pada hari jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul : 14.30 wib di ponpes Roudlotut Tholibin Kel. Tugurejo Rt.01 Rw.01 Kec. Tugu Semarang.
Bahwa benar saksi menerangkan Orang yang membawa senjata tajam ini saksi tidak kenal , akan tetapi setelah diberitahu oleh pemeriksa bahwa terdakwa yang membawa sajam tersebut terdakwa RYAN BAYU PRATAMA, Btt. Kel. Tugurejo Rt.06. Rw.05 Kec. Tugu Semarang, sedangkan yang melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan Sdr. VERI KURNIAWAN yang sepengetahuan saksi juga warga Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang, dan penggeroyokan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara bersama-sama.
Bahwa benar saksi menerangkan jadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menggepal mengenai muka tepatnya dibawah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan selain saksi teman diponpes Sdr. MIFTAH dan Sdr. AGUS juga mengalami pemukulan.
Bahwa benar saksi menerangkan Jadi awal mula kejadian nya , Pada saat itu saksi berada di teras aula Ponpes sektar pukul 14.00 wib saksi sedang ngobrol bersama dengan teman satri lainnya kemudian dari arah timur ada 3 (tiga) orang menggunakan 2 (dua) sepeda motor berjalan kearah barat dengan 1 (satu) sepeda motor berboncengan dan sepeda motor satunya lagi didorong dengan kaki (di step) pada saat melewati pondok saksi melihat kedua sepeda motor tersebut goyang-goyang seperti mau jatuh, dengan saksi dan teman teman melihat kearah sepeda motor tersebut dan pelaku membalas melihat saksi berserta teman teman saksi dikira saksi dan teman teman saksi menantang terdakwa kemudian pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA mendatangi saksi dan teman teman saksi diteras aula kemudian saksi dan teman teman saksi hendak pergi menghindari terdakwa tetapi belum sempat pergi dari teras aula terdakwa sudah sampai diaula kemudian terdakwa hendak menarik kaos teman saksi namun tidak kena kemudian saksi yang terkena dipegang kaos dan ditarik terdakwa kemudian terdakwa menghantamkan tangannya dengan mengepal kearah muka saksi dan mengenai dibagian bawah mata saksi sebelah kiri kemudian setelah saksi dipukul saya lari menghindari terdakwa dengan masuk kedalam kamar ponpes. Selanjutnya dari jendela kamar saksi melihat terdakwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang masih berada diteras aula ponpes disusul oleh pelaku lainnya yaitu sdr. VERY KURNIAWAN dan dengan bersama sama melakukan pemukulan kepada satri lainnya kemudian setelah melakukan pemukulan kepada santri kedua terdakwa pergi keluar namun selang beberapa menit kedua terdakwa kembali masuk ke area ponpes dan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA menggenggam pisau sambil menantang santri yang berada di area aula ponpes sambil mengacungkan pisau yang dibawanya karena tidak ada santri yang medekat kemudian pelaku terdakwa RYAN BAYU PRATAMA diajak keluar oleh sdr. VERY KURNIAWAN pada saat kedua pelaku hendak keluar terdakwa sdr. RYAN BAYU PRATAMA melempar kaca jendela kamar santri menggunakan helm milik santri yang kebetulan berada di dekat terdakwa, setelah melakukan pelemparan helm ke jendela kamar santri selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ponpes.
Bahwa benar saksi menerangkan selain melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA juga melakukan penggerusakan jendela ponpes dengan cara melempar helm milik santri yang mengakibatkan kaca jendela pecah.
Bahwa benar saksi menerangkan sdr. VERY KURNIAWAN juga ikut melakukan penggeroyokan namun tidak melakukan penggerusakan pemecahan jendela kaca diponpes saat itu dan tidak membawa sajam jenis pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA yang telah melakukan pengeroyokan bersama dengan terdakwa, namun yang membawa sajam berupa pisau dapur adalah terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo yang digunakan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA untuk melempar jendela kaca pada saat itu.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA dan terdakwa, saksi mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada pipi kiri. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Bahwa benar saksi menerangkan dengan kejadian tersebut ponpes mengalami kerugian berupa kaca jendela pecah serta beberapa santri mengalami luka akibat pemukulan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan berada di Polsek Tugu Sekarang ini setelah ditangkap oleh anggota Kepolisian yang perpakaian preman telah melakukan Penggeroyakan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam.
Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak akan menggunakan pendamping sebagai penasehat hukum atau pembela.
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum perkara ini belum pernah dihukum.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui diperiksa serta dimintai keterangan sehubungan perbuatannya Penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kejadian tersebut diatas terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar jam 14.30 Wib di depan lokasi PonPes ROUDLOTUT THOLIBIN Jl. Tugurejo Rt. 01 Rw 01 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang dan yang menjadi korbannya pihak ponPes ROUDLOTUT THOLIBIN.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Pengeroyokan tersebut dilakukan berdua bersama Sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) dan dalam melakukan penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang sertai dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur.
Bahwa benar terdakwa menerangkan melakukan penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam terhadap pihak Ponpes dan santri tersebut dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian leher anak santri yang Ia tidak kenal dalam posisi berdiri berhadapan selain itu terdakwa juga mengakui memegang alat bantu berupa pisau dapur dan Ia juga mengakui yang melakukan pelemparan kaca blok milik di Ponpes dengan menggunakan helm milik anak santri.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) memukul anak santri sebanyak berapa kalinya Ia tidak begitu melihat karena jarak dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) sejauh + 5 (lima) meter sampingnya dan mengenai bagian mana juga tidak mengetahuinya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum kejadian tersebut Ia tidak mempunyai masalah apapun, hanya terjadi salah paham karena pada saat Ia berpapasan sebelumnya dengan pihak salah satu santri merasa dipeloloti lalu terdakwa dan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) menghampiri pihak santri Ponpes yang terdakwa tidak kenal lalu terjadi penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam terhadap pihak Ponpes.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pihak santri tidak mengalami luka serius sehingga masih bisa melakukan aktifitas tidak terganggu kesehatannya serta membenarkan bahwa kaca blok warna putih bening milik Ponpes pecah.
Bahwa benar terdakwa menerangkan dengan kejadian yang dilakukan bersama sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tidak mempunyai maksud apa apa hanya salah paham saja , memberikan pelajaran serta hanya menakut nakuti saja serta terdakwa mengakui kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membenarkan sajam berupa satu buah pisau dapar tersebut yang saksi bawa saat itu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membenarkan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo tersebut yang digunakan untuk melempar kaca jendela ponpes saat itu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan asal usul terdakwa telah mendapatkan sajam jenis Pisau dapur yang terdakwa bawa tersebut dari warung makan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa dan menguasai sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa dan menguasai sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tersebut tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan terdakwa
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap para santri tersebut tidak ada itikad baik dalam membantu pengobatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu
1 (satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo
Pecahan kaca jendela PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN.
Di persidangan barang bukti tersebut dibenarkan oleh para terdakwa maupun para saksi- saksi sehingga barang bukti tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan berada di Polsek Tugu Sekarang ini setelah ditangkap oleh anggota Kepolisian yang perpakaian preman telah melakukan Penggeroyakan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam.
Bahwa benar terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak akan menggunakan pendamping sebagai penasehat hukum atau pembela.
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum perkara ini belum pernah dihukum.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengetahui diperiksa serta dimintai keterangan sehubungan perbuatannya Penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kejadian tersebut diatas terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar jam 14.30 Wib di depan lokasi PonPes ROUDLOTUT THOLIBIN Jl. Tugurejo Rt. 01 Rw 01 Kel. Tugurejo Kec. Tugu Semarang dan yang menjadi korbannya pihak ponPes ROUDLOTUT THOLIBIN.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Pengeroyokan tersebut dilakukan berdua bersama Sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) dan dalam melakukan penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang sertai dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur.
Bahwa benar terdakwa menerangkan melakukan penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam terhadap pihak Ponpes dan santri tersebut dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian leher anak santri yang Ia tidak kenal dalam posisi berdiri berhadapan selain itu terdakwa juga mengakui memegang alat bantu berupa pisau dapur dan Ia juga mengakui yang melakukan pelemparan kaca blok milik di Ponpes dengan menggunakan helm milik anak santri.
Bahwa benar terdakwa menerangkan Sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) memukul anak santri sebanyak berapa kalinya Ia tidak begitu melihat karena jarak dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) sejauh + 5 (lima) meter sampingnya dan mengenai bagian mana juga tidak mengetahuinya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelum kejadian tersebut Ia tidak mempunyai masalah apapun, hanya terjadi salah paham karena pada saat Ia berpapasan sebelumnya dengan pihak salah satu santri merasa dipeloloti lalu terdakwa dan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) menghampiri pihak santri Ponpes yang terdakwa tidak kenal lalu terjadi penggeroyokan dengan kekerasan sacara bersama sama terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam terhadap pihak Ponpes.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pihak santri tidak mengalami luka serius sehingga masih bisa melakukan aktifitas tidak terganggu kesehatannya serta membenarkan bahwa kaca blok warna putih bening milik Ponpes pecah.
Bahwa benar terdakwa menerangkan dengan kejadian yang dilakukan bersama sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tidak mempunyai maksud apa apa hanya salah paham saja , memberikan pelajaran serta hanya menakut nakuti saja serta terdakwa mengakui kesalahannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Bahwa benar terdakwa menerangkan membenarkan sajam berupa satu buah pisau dapar tersebut yang saksi bawa saat itu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membenarkan 1 (satu) buah helm warna biru muda dengan tulisan Elmo tersebut yang digunakan untuk melempar kaca jendela ponpes saat itu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan asal usul terdakwa telah mendapatkan sajam jenis Pisau dapur yang terdakwa bawa tersebut dari warung makan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa dan menguasai sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa dan menguasai sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) tersebut tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan terdakwa
Bahwa benar terdakwa menerangkan membawa sajam jenis pisau dapur dalam melakukan pengeroyokan bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (Berkas terpisah) melakukan pemukulan secara bersama sama terhadap para santri tersebut tidak ada itikad baik dalam membantu pengobatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Pasal
2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa :
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa.
Yang dimaksud barang siapa adalah siapapun yang menjadi subjek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum yang dalam hal ini pelaku tindak pidana yaitu RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO yang membawa dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu, terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO, diperoleh dari mengambil diwarung makan, dan tidak dilengkapi surat ijin yang sah serta tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO. Bahwa terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO melakukan pemukulan terhadap Para santri didepan PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN bersama-sama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) dan dalam pemukulan tersebut terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO membawa senjata tajam tujuannya untuk menakut-nakuti santri-santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut, barang bukti tersebut telah dihadapkan ke depan persidangan telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta telah membenarkan pula keterangan saksi-saksi bahwa benar terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dimana terhadap diri terdakwa tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi sifat dan sikap perbuatannya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Bahwa sdr. VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal mengenai muka Para santri sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, sedangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai salah satu santri yang tidak dikenal dibagian leher dan melakukan pelemparan kaca blok menggunakan helm milik Para santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN serta terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO membawa senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang tujuannya untuk menakut-nakuti santri-santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut.
Bahwa yang membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu adalah terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO, diperoleh dari mengambil diwarung makan, dan tidak dilengkapi surat ijin yang sah serta tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO.
Bahwa pada saat terdakwa RYAN BAYU PRATAMA bersama-sama dengan sdr. VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) melakukan pengeroyokan terhadap Para santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN, terdakwa RYAN BAYU PRATAMA membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Dan
Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP, unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penjelasan :
Ad.1. Barang siapa :
Yang dimaksud barang siapa adalah siapapun yang menjadi subjek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum yang dalam hal ini pelaku tindak pidana yaitu terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO KURNIAWAN dan sdr. VERI (dalam berkas terpisah) yang terang-terangan dan dengan bersama-sama atau tenaga bersama terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap santri-santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut dan melakukan pelemparan kaca blok menggunakan helm milik Para santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN.
Bahwa sdr. VERY KURNIAWAN melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal mengenai muka salah satu santri sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai beberapa santri yang tidak dikenal dibagian leher dan melakukan pelemparan kaca blok menggunakan helm milik Para santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN serta terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang tujuannya untuk menakut-nakuti santri-santri diPONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut.
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu, 1 (satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo, dan Pecahan kaca jendela PONPES ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut telah dihadapkan ke depan persidangan telah membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta telah membenarkan pula keterangan saksi-saksi bahwa benar terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dimana terhadap diri terdakwa tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi sifat dan sikap perbuatannya.
Dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, visum et repertum dan keterangan terdakwa, yang menerangkan :
Bahwa peristiwa Pengeroyokan dan membawa senjatan tawas tersebut pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2017 sekira jam 14.30 Wib, bertempat didepan lokasi PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN Jalan Tugurejo Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Bahwa Awal mulanya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 saat terdakwa. RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO bersama-sama dengan terdakwa VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) berpapasan dijalan dengan salah satu santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN lalu merasa dipelototi selanjutnya sekitar jam 14.30 Wib terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO bersama-sama dengan terdakwa VERY KURNIAWAN (dalam berkas terpisah) menghampiri pihak santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tepatnya didepan lokasi PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN Jalan Tugurejo Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Tugurejo Kecamatan Tugu Kota Semarang langsung terdakwa RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO yang terang-terangan dan dengan bersama-sama atau tenaga bersama dengan sdr. VERY KURNIAWAN dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap santri-santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut dan melakukan pelemparan kaca blok menggunakan helm milik Para santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN.
Bahwa terdakwa VERY KURNIAWAN melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengepal mengenai muka salah satu santri sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan sdr. RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai beberapa santri yang tidak dikenal dibagian leher dan melakukan pelemparan kaca blok menggunakan helm milik Para santri PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN serta sdr. RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO membawa senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang tujuannya untuk menakut-nakuti santri-santri di PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN tersebut.
Bahwa sdr. RYAN BAYU PRATAMA BIN RIYANTO yang terang-terangan dan dengan bersama-sama atau tenaga bersama dengan terdakwa VERY KURNIAWAN melakukan pemukulan terhadap Para santri didepan lokasi PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN, santri Fajri Sidiq Bin Suradi, santri Agus Makruf Bin Nur Fatoni, santri Ahmad Miftah Farid Bin Sholekhudin dan santri Muhammad Luthfi Bin Sunatriyo mengalami luka namun tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan selain itu kaca jendela PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN juga rusak.
Bahwa benar terdakwa menerangkan melakukan pengeroyokan dengan cara pemukulan dengan tangan kosong mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala belakang salah satu anak santri yang tidak kenal.
Bahwa benar saksi FAJRI SIDIQ menerangkan penggeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa RYAN BAYU PRATAMA tersebut dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menggepal yang mengenai mukanya sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan sdr. VERY KURNIAWAN memukul menggunakan tangan kosong menggepal mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar saksi FAJRI SIDIQ menerangkan selain melakukan penggeroyokan terdakwa RYAN BAYU PRATAMA juga melakukan penggerusakan jendela ponpes dengan cara melempar helm milik santri yang mengakibatkan kaca jendela pecah
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD Tugurejo tanggal 25 September 2017 yang diperiksa oleh dr. Julia Ike Haryanto, M.H, Sp.KF atas permintaan dari Kepolisian Sektor Tugu dengan surat nomor. B/09/IX/2017/Sek Tugu, tanggal 15 September 2017 dengan kesimpulan diagnosa dari dokter Rs. Tugurejo terhadap korban atas nama :
Fajri Sidiq Bin Suradi : terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan hidung. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguag atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Agus Makruf Bin Nur Fatoni : terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada pipi kiri. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Ahmad Miftah Farid Bin Sholekhudin : terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada rahang kanan. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Muhammad Luthfi Bin Sunatriyo : terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada pipi kiri. Akibat tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan dan atau mata pencaharian.
Dengan demikian unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”telah dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan dimuka, maka Majelis Hakim, berdasarkan hukum dan keyakinannya, menyimpulkan bahwa secara sah dan meyakinkan, para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ” Membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan melakukan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka “ ;
Menimbang, bahwa barang-barang yang diajukan sebagai barang bukti :
1(satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo, Pecahan kaca jendela Ponpes Roudlotut Tholibin, Dikembalikan kepada saksi KH.Abdul Kholiq Bin H.Abdul Jamil (sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipidana, maka kepadanya juga harus dibebani membayar biaya perkara, apalagi tidak ada permohonan untuk dibebaskan dari hal itu ;
Menimbang, bahwa sejak penyidikan sampai dengan persidangan ini, para terdakwa berada dalam tahanan, maka masa tahanan yang telah dijalani tersebut akan dikurangkan dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan Para santri luka.
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa masih berusia muda masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri dikemudian hari dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengakui terus terang dan sangat menyesali perbuatannya.
Didalam persidangan Terdakwa dan Para santri serta pengasuh PONDOK PESANTREN ROUDLOTUT THOLIBIN sudah saling memaafkan;
Mengingat, pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Psl 170 ayat (1) KUHP, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : Ryan Bayu Pratama Bin Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :
“ Membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan melakukan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka “;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan waktu masa selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) buah Helm warna biru muda dengan bertuliskan Elmo
Pecahan kaca jendela Ponpes Roudlotut Tholibin
Dikembalikan kepada saksi KH.Abdul Kholiq Bin H.Abdul Jamil (sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin).
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu, Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-
( dua ribu rupiah );
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal 21 DESEMBER 2017 oleh kami: MANUNGKU PRASETYO, SH..MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI ASTARA, SH.MH. dan MUHAMMAD SAINAL, SH.,MHum. sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari : Rabu, tanggal 17 Januari 2018 diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AP. UTAMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ANDI ASTARA, SH. MH. MANUNGKU PRASETYO, SH.MH.
MUHAMMAD SAINAL, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
AP. UTAMI,SH.