586 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Rembang Industri Raya No 24 Bangil, Kawasan Industri Pier Rembang, Pasuruan - Jawa Timur
Also in 2 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 586 /B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-343/PJ./2011, tanggal 31 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PQ SILICAS INDONESIA, tempat kedudukan Kawasan Industri PIER, JI. Rembang Industri Raya No.24, Bangil, Pasuruan, 67152;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27832/PP/M.XI/13/2010, tanggal 16 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-402/WPJ.07/KP,0205/2008 tanggal 24 Juni 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 313.284.697.00
Pajak Penghasilan Psl 26 terutang Rp 62.656.939,00
Kredit Pajak Rp 19.463.778,00
Pajak Penghasilan Kurang dibayar Rp 43.193.161,00
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP Rp 16.413.402,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 59.606.563,00
Bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 002/ACC/Okt/2008 tanggal 7 Oktober 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-68/WPJ.12/BD.0601/2009 tanggal 1 Juli 2009 Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga dengan Surat Banding Nomor: 009/Acc/Agt/2009 tanggal 15 Agustus 2009 Pemohon Banding mengajukan banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/Acc/Agt/2009 tanggal 15 Agustus 2009 pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPLB PPh Badan tahun 2006 telah ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah D.IP Jawa Timur III;
PPh Pasal 26 yang kurang dibayar menurut SKPKB:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 313.284.697,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 62.656.939,00
Setoran masa dan tahunan Rp 19.463.778,00
Kekurangan pokok pajak Rp 43.193.161,00
Denda Pasal 13 (2) Rp 16.413.402,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 59.606.563,00
PPh Pasal 26 yang kurang dibayar menurut Surat Keputusan Keberatan
Dasar Pengenaan Pajak Rp 313.284.697,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 62.656.939,00
Setoran masa dan tahunan Rp 19.463.778,00
Kekurangan pokok pajak Rp 43.193.161,00
Denda Pasal 13 (2) Rp 16.413.402,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 59.606.563,00
PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak Rp 97.318.704,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 19.463.778.00
Setoran masa dan tahunan Rp 19.463.778,00
Kekurangan pokok pajak Rp 0,00
Denda Pasal 13 (2) Rp 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Bahwa nilai DPP sebesar Rp313.284.697,00 diperoleh Pemeriksa dari akun 437000 (Sales Comision) sebesar Rp528.100.107,00 dikurangi dengan jumlah DPP PPN Jasa Luar Negeri Rp214.815.410,00;
Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa telah mengambil angka Rp528.100.107,00 dari Buku Besar dengan nomor akun 437000 (Sales Comision), namun tanpa mempertimbangkan rincian dari isi akun tersebut;
Bahwa adapun Buku Besar akun nomor 437000 tersebut berisi:
Komisi penjualan Rp.215.456.143.00
Rabat kepada pelanggan Rp.312.643.964.00
Saldo akun Nomor 437000 Tahun 2006 Rp.528.100.107.00
Komisi Penjualan sebesar terdiri dari:
| Nama Agent | Total Komisi (USD) | Total Komisi (IDR) | Keterangan | |
| 1 | Connell Brothers | 2.061,42 | 18.877.336 | Komisi atas penjualan ke Philipina |
| 2 | Far Eastern Impex | 6.821,27 | 63.315.958 | Komisi atas penjualan ke Pakistan, angladesh |
| 3 | Ineos Silicas South Africa | 10.597,77 | 98.589.892 | Komisi atas penjualan ke South Afrika |
| 4 | Junhan Corp | 3.750,57 | 34.672.957 | Komisi atas penjualan ke Korea |
| Jumlah | 23.228,03 | 215.456.143 |
Rabat (Potongan Harga) kepada pelanggan terdiri dari:
| Nama Agent | Total Komisi (USD) | Total Komisi (IDR) | Keterangan | |
| 1 | Connell Brothers | 2.061,42 | 18.877.336 | Komisi atas penjualan ke Philipina |
| 2 | Far Eastern Impex | 6.821,27 | 63.315.958 | Komisi atas penjualan ke Pakistan, angladesh |
| 3 | Ineos Silicas South Africa | 10.597,77 | 98.589.892 | Komisi atas penjualan ke South Afrika |
| 4 | Junhan Corp | 3.750,57 | 34.672.957 | Komisi atas penjualan ke Korea |
| Jumlah | 23.228,03 | 215.456.143 |
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 kepada Ineos Silicas South Africa karena yang bersangkutan tidak memberikan Certificate of Domicile (COD), sedangkan untuk Connel Brothers, Far Eastern Impex, dan Junhan Corp, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dengan adanya COD dari masing-masing negara yang bersangkutan;
Bahwa sedangkan rabat (potongan harga) menurut pendapat Pemohon Banding bukanlah obyek PPh Pasal 26;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi tersebut di atas seharusnya tidak ada;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27832/PP/M.XI/13/2010, tanggal 16 Desember 2010 telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-68/WPJ.12/BD.0601/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama: PT. PQ Silicas Indonesia (d/h PT Ineos Silicas Indonesia), NPWP: 01.071.566.2-052.000, Alamat: .11. Rembang Industri Raya No.24, Kawasan Industri PIER, Bangil - Pasuruan 67152. dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp 97.318.704,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 19.463.778.00
Kredit Pajak Rp 19.463.778.00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Pajak Nomor Put-27832/PP/M.XI/13/2010, tanggal 16 Desember 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-343/PJ./2011, tanggal 31 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Koreksi Positif Dasar pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp.215.965.993,00
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27832/PP/M.XI/13/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 Alinea ke-4, 5 dan 6
"Bahwa menurut Majelis meskipun Pemohon Banding tidak mencantumkan rabat tersebut dalam Faktur Pajak maupun PEB namun Pemohon Banding telah menerbitkan Credit Memo atas pemberian rabat tersebut";
"Bahwa Terbanding dalam sidang juga tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam adalah sebagai komisi jasa luar negeri sehingga Majelis berpendapat bahwa atas pemberian rabat kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam selaku pembeli bukan sebagai objek PPh Pasal 26";
"Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp215.965.993,00 yang terbukti merupakan rabat, tidak dapat dipertahankan";
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf a
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini"
Pasal 26 ayat (1)
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
dividen;
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;"
Penjelasan Pasal 26 ayat (1)
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bag! Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya;
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah. Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasu-premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya";
3. Bahwa Pasal 1 huruf c dan d serta Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan, menyatakan :
Pasal 1 huruf c dan d
"Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu";
Pasal 2 ayat (2) huruf b
"Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku";
4. Bahwa Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Penjelasan pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
5. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta pemeriksaan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
5.1. Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memproduksi bahan kimia berupa sarbosil and neosyl, yaitu bahan untuk campuran pembuatan pasta gigi. Penjualan untuk produksi lokal dan penjualan ekspor untuk pabrik pasta gigi,
5.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008, dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp59.606.563,00;
5.3. Bahwa atas SKPKB tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan permohonan keberatan dan telah diberikan Keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-68/WPJ.12/BD.0601/2009 tanggal 1 Juli 2009, yang pada prinsipnya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
5.4. Bahwa atas keputusan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diberikan keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put. 27832/PP/M.XI/13/2010;
5.5. Bahwa Pemeriksa (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp215.965.993,00 karena merupakan jasa komisi ke luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 sesuai equalisasi dengan komponen biaya pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2006;
5.6. Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2006 dan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2006 dan 2005 (halaman 20) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan biaya sales commissions sebesar Rp528.100.107,00 yang dicatat dalam akun sales commission no. 437000, dimana sebesar Rp214.815.410,00 merupakan pembayaran komisi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai COD sesuai Tax Treaty, sedangkan dari sisanya sebesar Rp313.284.697,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp97.318.704,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa :
Bahwa kontrak jual beli antara INEOS Silicas Indonesia - Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Unilever Asia Pacific memuat kesepakatan tentang adanya rabat;
Bahwa melalui berbagai korespondensi surat elektronik, dicapai kesepakatan kedua belah pihak bahwa volume diskon diberikan pada Unilever Bestfoods Vietnam untuk periode 1 April 2005 s.d 15 April 2006;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan perubahan terhadap invoice maupun harga jual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepanjang tahun 2006 agar konsisten dengan PEB;
7. Bahwa berdasarkan Unilever Asia-Pacific Supply Contract Dental Silicas 2004 & 2005 antara Ineos Silicas Asia Pacific dan Unilever Asia Pacific, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju untuk menyediakan sorbosil AC77 dan TC15 selama dua tahun yaitu tahun 2004 dan 2005 kepada Unilever Bestfoods EPS, Vietnam;
Bahwa berdasarkan email dari Luca Neri (Unilever) tanggal 04/05/2006 kepada Barry Menzies (Ineos Silicas) telah disepakati bahwa periode rabat Unilever Bestfood/Elida PS Vietnam digeser menjadi April 2005 - April 2006. Kesepakatan ini memperbaharui "Unilever Asia-Pasific Supply Contract Dental Silicas 2004 & 2005" dalam hal rabat kepada rabat Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam;
Bahwa jika group Unilever lainnya juga membeli silica untuk kepentingan produk perawatan mulut dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jumlah (volume) pembelian tersebut dianggap sebagai pemenuhan pembelian minimum oleh Unilever;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memberikan rabat (potongan harga) kepada Unilever Bestfood EPS Vietnam apabila telah mencapai volume minimum yang diterima sejumlah 662 mt untuk sorbosil AC77 dan 800 mt untuk sorbosil TC15 dan rabat yang diberikan sebesar USD 50/mt untuk masing-masing produk;
Bahwa berdasarkan rincian penjualan dari 1 April 2005 sampai dengan 30 April 2006 versi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Bestfoods and Elida P/S Vietnam, penjualan Sorbosil AC77 adalah sebanyak 585,90 mt dan Sorbosil TC15 adalah sebanyak 928,62 mt. Sedangkan volume minimum untuk mendapatkan rabat adalah sejumlah 662 mt untuk sorbosil AC77 dan 800 mt untuk sorbosil TC15. Berdasarkan agreement seharusnya untuk penjualan Sorbosil AC77 tidak diberikan rabat karena volume minimum tidak tercapai. Kebenaran rincian yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan dokumen terkait penjualan tersebut;
8. Bahwa berdasarkan kontrak perjanjian Supply Dental Silicas antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Unilever Asia Pacific (meliputi PT Unilever Indonesia, EPS Vietnam, Hindustan Lever, Lever Bros. Pakistan, Lever Bros. Bangladesh, Unilever Srilanka, Unilever China, Unilever Nepal) antara lain disebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan rabat apabila Unilever Asia Pacific mencapai target volume penjualan tertentu;
9. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran (yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah rabat) kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam selaku pembeli pada tanggal 1 Juni 2006 sebesar USD 75,726.00 yang ditransfer oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui Deutsche Bank, namun atas pembayaran tersebut yang dilaporkan sebagai rabat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2006 adalah sebesar USD 32,723.25 atau sebesar Rp302.974.012,00;
10. Bahwa menurut pasal 2 huruf b KEP-522/PJ/2000 s.t.d.d. KEP-312/PJ./2001, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Dalam sengketa ini, dalam dokumen PEB atas penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada EPS Vietnam tidak terdapat potongan penjualan atas nilai freeon board;
11. Bahwa sesuai dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan Laporan Keuangan Audited dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran imbalan (dalam kontrak disebut rabat) atas transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Unilever Asia Pacific (EPS Vietnam) telah dibukukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai biaya dan bukan sebagai pengurang penjualan;
12. Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam pasal 1 angka 18-nya disebutkan bahwa potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga ataupun diskon penjualan lainnya yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak ataupun dokumen-dokurnen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan;
13. Bahwa pembayaran dalam bentuk uang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam selaku pelanggan bukan merupakan pemberian rabat/volume discount sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengingat rabat/volume discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak tercantum dalam Faktur Pajak (PEB) sebagai pengurang dari Harga Jual, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan oleh karena dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas pembayaran tersebut terutang PPh Pasal 26;
14. Bahwa atas pembayaran yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai biaya dalam pembukuannya, maka atas pembayaran tersebut bukan merupakan rabat, karena seharusnya rabat merupakan pengurang penjualan dan tidak diberikan dalam bentuk uang. Dengan demikian, pembayaran rabat dalam bentuk uang tersebut pada hakekatnya merupakan pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam selaku pelanggan sehubungan dengan pencapaian target volume penjualan yang ditentukan;
15. Bahwa oleh karena pembayaran yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam tidak termasuk dalam pengertian rabat/diskon, tetapi merupakan imbalan sehubungan dengan jasa atas pencapaian target volume penjualan yang ditentukan, sehingga atas pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yaitu imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
16. Bahwa terkait dengan permasalahan yang sama, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan panduan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan, dimana dalam angka 5 huruf a dan b ditegaskan bahwa :
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bag! penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;
17. Bahwa sebagai bahan acuan, berdasarkan buku Ellen Ruppel Shell yaitu Cheap: The High Cost of Discount Culture, New York : Penguin Press, 2009 dan Business Glossary, pengertian diskon adalah potongan harga yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Discounts dealing with payment
Prompt payment discount
"Deduction in price given by the wholesaler/manufucturer lo he retailer at the list price or catalogue price. Example 2/10 n/30 - this means the buyer must pay within 30 days of the invoice dute, but will receive a 2% discount if they pay within 10 duys of the invoice date";
Preferred payment method discount
"Some retailers (particularly small retailers with low margins) offer discounts to customers paying with cash, to avoid paying fees on credit card transactions";
Partial payment discount
"Similar to the Trade discount, this is used when he seller wishes to improve cash,flowor liquidity, but. finds that the buyer typically is unable lo meet the desired discount deadline. A partial discount for whatever payment the buyer makes helps the seller's cash flow partiall";
Sliding Scale
"A discount offered based on one's ability to pay. More common with non-profit organizations than withfor-profit retail";
Forward dating
"This is where the purchaser doesn't pay for the goods un/il well after they arrive. The date on the invoice is moved forward - example: purchase goods in November for sale during the December holiday season, but the payment date on the invoice is January 7";
Seasonal discount
"These are price reductions given when an order is placed in a slack period (example: purchasing skis in April in the northern hemisphere, or in September in the southern hemisphere)";
b. Discounts dealing with trade
Bargaining
"Bargaining is where the seller and the buyer negotiate a price, which the buyer hopes is lower than the marked price";
Trade discount
"These are payments to distribution channel members for performing some function. Examples of these functions are warehousing and shelf stocking. Trade discounts are often combined to include a series of functions, for example 20/12/5 could indicate a 20% discount for warehousing the prodzrct, an additional 12% discount for shipping the product, and an additional 5% discount for keeping the shelves stocked. Trade discounts are mostfrequent in industries where retailers hold the majority of the power in the distribution channel (referred to as channel captains) ";
Trade in discount
"This can be a wuy of reducing he price. By offering more, for u
trade-in than it is actually worth, the net effect is to reduce the effective price earned
by the seller. The advantage of this is it encourages replacement sales without altering the list price or the perceived value";
Trade rate discount
"A discount offered by a seller to a buyer in a related industry. For example, a pharmacist might offer a discount-forover-the-counter drugs tophysicians who are purchasing them for dispensing to the physicians' ownpatients";
c. Discounts dealing with quantity Cumulative quantity discount
"These are price reductions based on the quantity purchased over a set period of time. The expectation is that they will impose an implied switching cost and thereby bond the purchaser to the seller";
Non Cumulative quantity discount
"These are price reductions based on the quantity of a single order. The expectation is that they will encourage larger orders, thus reducing billing, order filling, shipping, and sales personal expenses";
Dependence of price on quantity
An extreme form of quantity discount is when, within a quantity range, the price does not depend on quantity:
If one wants less than the minimum amount one has to be pay for the minimum amount anyway;
If one wants an amount between two of offer, one has topay for the higher amount";
d. Discount dealing with customer characteristic Disability discount
"A discount offered to customers with a disability. Depending on the type qf business or setting, what is considered a disability may vary";
Educational discount
"These are price reductions given to members of educbrional institutions, usually students but possibly also to educators and to other institution staff. The rationale is to build brand awareness early in a buyer's life, andor to build product familiarity early so that when a student graduates, he/she is more likely to buy the same product for work at its normal price";
Employee discount
"A discount offered internally to the employees of a company that sell goods andor services. This is used to entice more people interested in the goods and/or services of the company to work, for the company to receive the discount, and then, for the hired employees to put their wages right back into the company by purchasing the goods andor services";
Military discount
"A discount offered to customers who are andor were enlisted in military services. The rationale may be that the servicemember is assumed to be on a limited budget, or it may be a way ,for the retailer to show supportfor members of the military";
Senior discount
"A discount offered to customers who are above a certain age, typically 50, 55, or 60; the exact age varies with the business or setting. The rationalefor a senior discount is that the customer is assumed to be retired, andor have a limited income, and/or living on a budget";
Toddler discount
"A discount offered to children younger than a certain age, very common with regard to admission fees to entertainments and attractions. Another form of this discount is a "kids eat free" type of promotion. Often there is a requirement that the child musl be accompanied by an adultpaying full price";
Special prices offered to friends of seller
"A discounted price offered to friends of the salesperson, an attitude which is parodied in the stereotype of a salesman saying "Itcosts such-and such, butforyou...";
Special prices offered to local residents
"Common in tourist destinations, this discount is intended to promote local patronage. In Hawai'i, for example, many tourist attractions, hotels, and restaurants charge u deeply discounted price to someone who shows a Hawai'i drivers license or other proof that they live in Hawai'i; this is known as a discount," afrer the Hawaiian wordfor an old-timer or native";
e. Coupons
"A discount, either of a certain specifed amount or a percentage to the holder of a voucher, usually with certain terms. Commonly, the terms involve the terms of other discounts on thispage, such as being valid only If a certain quantity is bought or only if /he customer is a senior. Coupons can be distributed in places like newspapers, brochures, and the internet";
f. Rebates
"A refund of part of sometimes the full price of the product following purchase, though some rebates are ofered at the time of purchase"
18. Bahwa berdasarkan pengertian diskon tersebut diatas, maka tidak ada klasifikasi diskon yang memberikan persyaratan bagi pembeli untuk mencapai target penjualan tertentu (baik unit maupun rupiah) untuk mendapatkan diskon dari penjual;
19. Bahwa berdasarkan pada praktek akuntansi yang berlaku lazim, rabat merupakan pengurang/potongan harga jual yang diberikan penjual kepada pembeli pada saat pembelian karena pembelian dalam jumlah yang besar, sedangkan rabat yang diterima oleh Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dalam bentuk uang sehingga pembayaran rabat tersebut pada hakekatnya merupakan pemberian imbalan kepada Unilever Bestfoods/Elida PS Vietnam selaku pelanggan atas pencapaian target volume penjualan yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan perundangan-undangan perpajakan, maka atas pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Unilever Best Food Vietnam tersebut merupakan pembayaran atas komisi penjualan. Dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan, atas transaksi tersebut termasuk dalam pengertian pemberian hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya;
20. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27832/PP/M.XI/13/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 215.965.993,00 telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27832/PP/M.XI/13/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.27832/PP/M.XI/13/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang menyatakan:
■ Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-68/WPJ.12/BD.0601/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama: PT. PQ Silicas Indonesia (d/h PT Ineos Silicas Indonesia), NPWP : 01.071.566.2-052.000, Alamat: Jl. Rembang Industri Raya No. 24, Kawasan Industri PIER, Bangil - Pasuruan 67152, dan pajaknya dihitung kembali dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-68/WPJ.12/BD.0601/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00007/204/06/624/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Penghasilan yang kurang bayar dihitung kembali menjadi Nihil adalah sudah benar dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono,S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H,. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc.
ttd./ Marina Sidabutar, S.H,. M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
M e t e r a i Rp 6.000,-
R e d a k s i Rp 5.000,- ttd./ Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
Administrasi Rp 2.489.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754