52/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 52/Pid.Sus/2012/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI;
hukum
P U T U S A N
Nomor : 52 / Pid.Sus/ 2012 / PNPkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan ANAK pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa , menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama : YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI;
Tempat Lahir : Pekalongan;
Tgl.Lahir/Umur : 17 tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kel.Bandengan Rt.02/03 Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan;
Agama : Islam.
-------Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum Advokat / Penasehat Hukum -
-------Terdakwa ditahan di RUTAN sejak tanggal 19 Agustus 2012 sampai dengan Sekarang;
-------Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca berkas perkara;-----------------------------------------------------------
-------Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No;52 /Pid/Sus/2012 /PNPkl Tanggal 19 September 2012 Tentang Penunjukan Hakim tunggal yang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------------
-------Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;----
-------Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal: 11 Oktober 2012 yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut ;---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI selama 6 (enam) bulan penjara potong tahanan sedaagkaa- dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa: pecahan kaca dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa , atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan kepada Hakim kiranya dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan :-------------------------------------------------------------
Mohon dengan hukuman yang seringan - ringannya,---------------------------------
Menyesali perbuatannya ,--------------------------------------------------------------------
Mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi.--------------------------------
-------Menimbang ,bahwa atas permohonan Lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan;--------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa : YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 Juni 2011 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2012 , atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 tempat di Jl. Toba Kel. Keputran Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Sdr. MIFTAHUL FALAH yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di
bagian pelipis kiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa : YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI pertama-tama pada waktu korban sedabng main PS bersama teman korban yang bernama Sdr. MUHAMAD SIDIK dihubungi oleh terdakwa lewat SMS kalau disuruh menemui terdakwa di Jl. Toba karena terdakwa mau membayar hutang, kemudian saksi korban MIFTAHUL FALAH mengajak sdr. MUHAMAD SIDIK menemui terdakwa tetapi setelah ketemu terdakwa sedang minum-minuman keras dan mabok, kemudian saksi korban MIFTAHUL FALAH menagih Hutang pada terdakwa sesuai yang dijanjikan tapi terdakwa tidak memberi malah marah-marah karena takut saksi korban lari tapi dilempar pakai pecahan botol bekas minuman keras mengenai pelipis korban hingga berdarah dan luka robek akhirnya korban lapor ke POlsek Timur. Akibat perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari RS Siti Khodijah No. 0485/SK/VII-10/Um/2012 yang ditandatangani oleh dr RIZAL HAFIZ pada tanggal 19 Agustus 2012 telah di peiksa seorang korban bernama MUHAMAD MIFTAHUL FALAH jenis kelamin laki-laki, umur 16 tahun alamat Kelurahan Klego Gg 8 Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan yang kesimpulanya adalah : LUKA ROBEK DIDAHI KIRI DENGAN UKURAN ± 4 X 0,3 X 0,3 Cm diduga akibat adanya persentuhan benda tumpul dan padat (Visum et Repertum terlampir ;
Melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
-------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ), akan tetapi pihak dari Bapas Pekalongan telah membacakan bimbingan hasil penelitihannya tertanggal 04 Oktober 2012;
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;---------------------------------------------------------
Saksi MUHAMAD MIFTAHUL FALAH BIN SLAMET SUGIARTO disumpah
menurut agama Islam pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi pada hari MInggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Toba Kel. Keputran Kec.Peklongan Timur Kota Pekalongn.
Bahwa benar saksi pada hari Minggu jam 01.30 Wib saksi dihubungi oleh terdakwa dengan menggunakan SMS yang isinya terdakwa pingin bertemu untuk membayar hutangnnya.
Bahwa benar kemudian saksi bersama teman saksi MUhamad Sidiq mendatangi terdakwa, tapi ternyata terdakwa dalam keadaan mabuk dan saksi bilang katanya mau nyaur hutang tapi terdakwa langsung marah-marah saksi lari dan dilempar pecahan botol minuman keras kena pelipis saksi, dan terdakwa masih mengejr terus akhirnya saksi lapor ke POlsi.
Bahwa benar saksi berobat jalan ke RS Siti Khodijah;
Bahwa benar saksi sudha memaafkan terdakwa.
Bahwa benr barang bukti tsb. Yang digunakan terdakwa untuk melempar saksi.
Saksi MUHAMAD SIDIK BIN MUSIFAK disumpah menurut agama Islam
dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Toba Kel. Keputran Kec.Peklongan Timur Kota Pekalongn.
Bahwa benar waktu itu saksi bersama korban lagi bermain Ps kemudian korban dapat SMS dari terdakwa yang katanya pingin bertemu mau mbayar hutang.
Bahwa benar kemudian saksi dan korban ke Jl. Toba menemui terdakwa tapi setelah smpai ditempat terdakwa malah terdakwa marah-marah sama korban karena takut korban lari tapi dikejar oleh terdakwa dan terdakwa melempar sakis korban dengan menggunakan pecahan botol minuman kena pelipisnya berdarah saksi melihat sendiri
Bahwa benar barang bukti tsb. Uyang digunakan terdakwa untuk melempar ke korban.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan .
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;-----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Toba Kel. Keputran Kec.Peklongan Timur Kota Pekalongn.
Bahwa benar teman terdakwa SMS kepada saksi korban kalau mau bayar hutang, tapi setelah korban datang terdakwa marah-marah dan terdakwa melempar korban dengan pecahan botol minuman keras kena pelispisnya hingg berdarah.
Bahwa benar waktu itu terdakwa minum-minuman keras jenis AO
B
ahwa benar barang bukti tsb. Yang digunakan terdakwa untuk melempar ke korban.
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa:
Pecahan kaca;
-------Barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa .------------------
-------Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka didapat fakta – fakta hukum sebagai berikut:-
Benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi pada hari MInggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Toba Kel. Keputran Kec.Peklongan Timur Kota Pekalongn.
Benar saksi pada hari Minggu jam 01.30 Wib saksi dihubungi oleh terdakwa dengan menggunakan SMS yang isinya terdakwa pingin bertemu untuk membayar hutangnnya.
Benar kemudian saksi bersama teman saksi MUhamad Sidiq mendatangi terdakwa, tapi ternyata terdakwa dalam keadaan mabuk dan saksi bilang katanya mau nyaur hutang tapi terdakwa langsung marah-marah saksi lari dan dilempar pecahan botol minuman keras kena pelipis saksi, dan terdakwa masih mengejr terus akhirnya saksi lapor ke POlsi.
Benar saksi berobat jalan ke RS Siti Khodijah;
Benar saksi sudha memaafkan terdakwa.
Benar barang bukti tsb. Yang digunakan terdakwa untuk melempar saksi.
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal ;351 (1) KUHP;
-------Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan karena dakwaan berbentuk tunggal maka menurut pendapat Hakim yang dipertimbangkanhanya satu pasal yaitu pasal 351 (1) KUHP unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa.-------------------------------------------------------------------------
Melakukan Penganiayaan-----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan membuktikan apakah dakwaan kedua terbukti :.------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1 : Unsur “barang siapa” ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ barang siapa “ adalah subyek hukum pidana yang dalam perkara ini adalah YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI yang sedang diadili dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;-----
Ad.2 : Unsur“Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukann penganiayaan pada hari minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib di Jl. Toba Pekalongan, karena terdakwa ditagih utang oleh saksi korban , saksi korban dating ke terdakwa karena dapat SMS dari terdakwa kalau pingin ketemu di Jl. Toba untuk membayar hutang karena dapat SMS tsb. korban menemuai terdakwa tapi tenyata terdakwa lagi mabuk sehingga sewaktu korban dating terdakwa langsung marah-marah dan melempar pakai pecahan botol minuman keras dan mengenai pelipisnya hingga berdarah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;-------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan hasil penelitian Kemasyarakatan menyimpulkan bahwa kesalahan terdakwa karena kurang perhatian dari orang tua dan akibat pergaulan yang kurang baik sehingga perbuatan tersebut juga akibat kelengahan orang tua;----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan tunggal tersebut terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan tersebut :--------------------
-------Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan atau pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi Pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 351 (1) KUHP telah cukup terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan tersebut dan harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya .
-------Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan .--------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat sakit korban MIFTAHUL ;
perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
1.. terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
terdakwa mengaku berterus terang.
terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa masih anak-anak diharap bisa merubah kelakuannya
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani terdakwa, sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf ‘b’ KUHAP maka terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam amar putusan ini.--------------------------------------------------------------------
-------Mengingat pasal: 351 (1) KUHP serta Peraturan Perundang –undangan yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ; YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :“ PENGANIAYAAN”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, YUSUP MAULANA BIN ABDUL GHANI dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;
Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-pecahan kaca dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan Hakim pada hari : KAMIS tanggal 11 OKTOBER 2012 oleh ESTHAR OKTAVI,SH. putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim dengan dibantu PARJITO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadapan IDA NURLIANA,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri PEKALONGAN, orang tua terdakwa serta Terdakwa,dan tidak dihadiri oleh Pegawai dari Bapas pekalongan;
Panitera Pengganti, Hakim ,
P A R J I T O,SH. ESTHAR OKTAVI,SH.