184/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 184/Pid.Sus/2014/PN.Yyk
Hukum
PUTUSAN
Nomor 184 /Pid.Sus/2014/PN.Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PURDIE E. CHANDRA Als. PURDI E. CHANDRA Als. PURDIE CHANDRA
Tempat lahir : Lampung ;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/ 09/09/1959 ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. P. Diponegoro No. 89 Bumijo Jetis Yogyakarta dan Jl. Abdul Majid No. 12-14 Rt.006 Rw.005 Cipete Selatan Cilandak Jakarta Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswata /Ketua Yayasan Pendidikan Primagama ;
Pendidikan : S-1
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Oleh Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tanggal 19 Mei 2014, Nomor 833/0.4.10/Ep.101/2014 sejak tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 07 Juni 2014 ;
Tahanan Hakim Pengadilan Negeri Yoyakarta tanggal 03 Juni 2014 Nomor 234/PNH/VI/2014/PN.Yyk sejak tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 23 Juni 2014, Nomor ./PPN/VI/2014/PN.Yyk, sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ;
Terdakwa didampingi didampingi oleh Penasehat Hukum BAMBANG HERIARTO,SH, SURAJI,SH.MH, SUDARTO,SH dan ENJI PUSPOSUGONDO,SH, KEAMPATNYA ADVOKAT-KONSULTASI PADA KANTOR ADVOKAT ‘BAMBANG HERIARTO,SH DAN REKAN’ YANG BERALAMAT DI JL. ANGGAJAYA I/301CONDONGCATUR, DEPOK ,SLEMAN YOGYAKARTA berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juni 2014 dicabut berdasarkan surat pencabutan tertanggal Juni 2014 dan diganti Penasehat Hukum yang bernama TOFIK Y. CHANDRA,SH.MH, ADVOKAT Pada Law Office Tofik Y. Chandra & Associates berkantor di Jl. Rawamangun berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 184/Pid.Sus/ 2014/PN. Yyk tanggal 3 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pid.Sus/ 2014/PN. Yyk tanggal 3 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERPAJAKAN, melanggar 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar tersebut atau sejumlah Rp Rp 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
3. Menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Rekening Koran BII No. 2027011034 a.n. PURDI E CHANDRA tahun 2004 2 (dua) lembar asli. 2. Rekening Koran BII No. 2027011034 a.n. PURDI E CHANDRA tahun 2005 2 (dua) lembar asli 3. Rekening Koran BNI No.38261062 a.n.PURDI E. CHANDRA Januari s/d Desember 2004 15 (lima belas) lembar asli 4. Rekening Koran BNI No.38261062 a.n.PURDI E. CHANDRA Januari s/d Desember 2005 6 (enam) embar asli 5. Rekening Koran BNI No.0038268794 a.n.PURDI E. CHANDRA 01 Desember 2004 s/d 31 Desember 2005 3 (tiga) lembar asli 6. Rekening Koran BCA No.04450394748 a.n. PURDI E CHANDRA Januari s/d Desember 2004 18 (delapan belas) lembar asli 7. Rekening Koran BCA No.04450394748 a.n. PURDI E CHANDRA Januari s/d Desember 2005 13 (tiga belas) lembar asli 8. Rekening Koran BCA No.04450778929 a.n. PURDI E CHANDRA Januari s/d Desember 2004 29 (dua puluh sembilan) lembar asli 9. Rekening Koran BCA No. 04450778929 a.n. PURDI E CHANDRA Januari s/d Desember 2005 50 (lima puluh) lembar asli 2. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Surat Pengukuhan PKP 1 (satu) lembar Copy 2. Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-445/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 10 Desember 2001 1 (satu) lembar Copy 3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2005 1 (satu) lembar asli 4. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-3 Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi Tahun 2005 1 (satu) lembar asli 5. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 1 (satu)
set
asli 6. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-2 Pajak Penghasilan Pasal 29 Orang Pribadi Tahun 2005 1 (satu) lembar asli 7. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Januari sd. Desember 2005 1 (satu) lembar asli 8. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-3 Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Masa Pajak Januari sd. Desember Tahun 2005 1 (satu) lembar asli 9. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-2 Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 1 (satu) lembar Asli 3. No. Dokumen Jumlah Ket - Analisa PURDIE E CHANDRA 1 (satu) set Asli 4. No. Dokumen Jumlah Ket - Rekapitulasi RINCIAN DANA KE BU ASIYAH TH 2005 (Januari sd Desember) 5 (lima) lembar asli 5. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Rekap Pengeluaran Kas Tahun 2005 13 lembar Asli 2. Bukti pengeluaran kas untuk prive ke Purdi E Chandra tahun 2005 12 bundel Asli 6. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama kepada Bapak Daliman untuk Pembelian Hewan Kurban 3 lembar asli 2. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama untuk Biaya Jagal Kurban 3 lembar asli 3. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama untuk Sumbangan ke Bapak Wiyono 2 lembar asli 4. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Januari dan Pebruari 2005 2 lembar asli 5. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Januari dan Pebruari 2005 serta Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama 11 lembar asli 6. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk DP Umroh 5 orang (undian Promarket) 3 lembar asli 7. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke SMU Pembangunan untuk Sponsorship 3 lembar asli 8. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” April dan Mei 2005 serta Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama 11 lembar asli 9. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya Umroh 1 orang 2 lembar asli 10. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Paguyuban Seni Tuna Netra 3 lembar asli 11. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke RT:22 RW:06 Bumijo untuk 17-an 3 lembar asli 12. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Matiyas Listianingrum untuk Beasiswa Juli & Agustus 2005 1 lembar asli 13. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Mei, Juni & Juli 2005 serta Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama 14 lembar asli 14. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Bapak Budi Sunarto 2 lembar asli 15. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke DPC Kadin Sleman untuk Sponsor 3 lembar asli 16. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Masjid Nur Rohman untuk Zakat 4 lembar asli 17. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Paguyuban Panti Tuna Netra 4 lembar asli 18. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Agustus, September & Oktober 2005 serta Slip Setoran Tunai Yayasan Pendidikan Primagama 7 lembar asli 19. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Agustus, September & Oktober 2005 serta Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama 11 lembar asli 20. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Matiyas Listianingrum untuk Beasiswa Oktober 2005 2 lembar asli 21. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Matiyas Listianingrum untuk Beasiswa September 2005 2 lembar asli 22. Tanda Terima Pembayaran dari Bayangprima Tour & Travel untuk DP ONH 2 orang 1 lembar asli 23. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk angsuran ONH 2 orang 3 lembar asli 24. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya Suntik 2 orang 5 lembar asli 25. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Makmur Jaya untuk pembalian aktiva kantor 4 lembar asli 26. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama untuk sumbangan ke Dwi Yuda Widadi 3 lembar asli 27. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 28. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 29. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 30. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 31. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 32. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama ke Terminal Haji untuk Biaya ONH 2 orang 2 lembar asli 33. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Nopember & Desember 2005 serta Slip Setoran Tunai Yayasan Pendidikan Primagama 4 lembar asli 34. Daftar Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Nopember & Desember 2005 serta Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama 9 lembar asli 35. Rincian Pengeluaran Prive Bapak PURDI E. CHANDRA tahun 2005 2 lembar asli 36. SPT Tahunan PPh Badan YAYASAN PENDIDIKAN PRIMAGAMA tahun 2004 berikut lampiran Laporan Keuangan 1 set Asli 37. SPT Tahunan PPh Pasal 21 YAYASAN PENDIDIKAN PRIMAGAMA tahun 2004 berkut lampiran 1721 A1 1 set Asli 38. SPT Tahunan PPh Pasal 21 YAYASAN PENDIDIKAN PRIMAGAMA tahun 2005 berkut lampiran 1721 A1 1 set Asli 39. SPT Tahunan PPh Badan YAYASAN PENDIDIKAN PRIMAGAMA tahun 2005 berikut lampiran Laporan Keuangan (sunset Policy) 1 set Asli 40. Kontrak Kerja antara YAYASAN PENDIDIKAN PRIMAGAMA dengan MITRANATA ACONSULTING 1 set Copy 41. Rincian Dana ke Bu Asiyah tahun 2005 yang ditandatangani oleh PUJI LESTARI 1 lembar Asli 7. No. Dokumen Jumlah Ket. 1. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 14/01/2004 1 lembar Copy 2. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 19/01/2004 1 lembar Copy 3. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 28/04/2004 1 lembar Copy 4. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 05/05/2004 1 lembar Copy 5. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 10/05/2004 1 lembar Copy 6. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 31/05/2004 1 lembar Copy 7. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 16/06/2004 1 lembar Copy 8. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 30/07/2004 1 lembar Copy 9. Slip pemindahbukuan ke Dena Vista tanggal 18/08/2004 1 lembar Copy 10. Slip pemindahbukuan ke Dena Vista tanggal 06/09/2004 1 lembar Copy 11. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 09/09/2004 1 lembar Copy 12. Slip penarikan tunai dollar tanggal 01/10/2004 1 lembar Copy 13. Slip pemindahbukuan ke Dena Vista tanggal 18/10/2004 1 lembar Copy 14. Slip pemindahbukuan angsuran ONH ke Dena Tour tanggal 30/11/2004 1 lembar Copy 15. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 03/12/2004 1 lembar Copy 16. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 14/12/2004 1 lembar Copy 17. Slip pemindahbukuan ke Dena Tour tanggal 28/12/2004 1 lembar Copy 18. Slip penarikan tunai tanggal 01/06/2005 1 lembar Copy 19. Slip penarikan tunai tanggal 14/06/2005 1 lembar Copy 20. Slip penarikan tunai tanggal 15/06/2005 1 lembar Copy 21. Slip penarikan tunai tanggal 24/06/2005 1 lembar Copy 22. Slip penarikan tunai tanggal 04/07/2005 1 lembar Copy 23. Slip penarikan tunai tanggal 04/07/2005 1 lembar Copy 24. Slip pemindahbukuan ke Alwi Husein Shahab tanggal 06/07/2005 1 lembar Copy 25. Slip penarikan tunai tanggal 18/07/2005 1 lembar Copy 26. Slip penarikan tunai tanggal 21/07/2005 1 lembar Copy 27. Slip penarikan tunai tanggal 02/08/2005 1 lembar Copy 28. Slip penarikan tunai tanggal 04/08/2005 1 lembar Copy 29. Slip penarikan tunai tanggal 22/08/2005 1 lembar Copy 30. Slip penarikan tunai tanggal 22/08/2005 1 lembar Copy 31. Slip penarikan tunai tanggal 06/09/2005 1 lembar Copy 32. Slip penarikan tunai tanggal 29/09/2005 1 lembar Copy 33. Slip penarikan tunai tanggal 10/10/2005 1 lembar Copy 34. Slip penarikan tunai tanggal 11/10/2005 1 lembar Copy 35. Slip penarikan tunai tanggal 24/10/2005 1 lembar Copy 36. Slip penarikan tunai tanggal 28/11/2005 1 lembar Copy 37. Surat Kuasa 1 Lembar Copy 8. No. Dokumen Jumlah Ket 1 Print out tanda terima dokumen 1 lembar Asli 2 Surat Perjanjian Penerbitan antara GRASINDO dengan Sdr. PURDI E. CHANDRA No. 1077 tanggal 30 Juli 2001. 3 lembar Copy 3 Bukti Pengeluaran Kas dan lampirannya dan Laporan SPT Masa PPh. 23/26 dan lampirannya untuk Cash Payment 180. 34 lembar &
15 lembar
Asli 4 Bukti Pengeluaran Kas dan lampirannya dan Laporan SPT Masa PPh. 23/26 dan lampirannya untuk Cash Payment 60. 36 lembar &
13 lembar
Asli 5 Bukti Pengeluaran Kas dan lampirannya dan Laporan SPT Masa PPh. 23/26 dan lampirannya untuk Cash Payment 71. 32 lembar &
21 lembar
Asli 6 Bukti Pengeluaran Kas dan lampirannya dan Laporan SPT Masa PPh. 23/26 dan lampirannya untuk Cash Payment 275. 32 lembar &
28 lembar
Asli 7 Bukti Pengeluaran Kas dan lampirannya dan Laporan SPT Masa PPh. 23/26 dan lampirannya untuk Cash Payment 261. 22 lembar &
22 lembar
Asli 9. No. Dokumen Jumlah Ket 1 Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan dan Review (Review Operasional Manajemen, Keuangan dan Perpajakan) Yayasan Primagama tanggal 7 September 2005 6 (enam) lembar Copy 2 Akta Yayasan Primagama Nomor 132 tanggal 23 Desember 1985 11 (sebelas) lembar Copy 3 Tanda Izin Tempat Usaha Nomor 503-T.442/193.C/97 tanggal 27 Agustus 1997 3 (tiga) lembar Copy 4 Surat Penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor S-849/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 21 Juni 2001 1 (satu) lembar Copy 5 Daftar Perbandingan Aktiva Tetap / Asset per 31 Desember 2004 1 (lembar) Copy 6 Daftar Tanah dan Bangunan (Perbandingan Harga Pasar dan SPT) per 31 Desember 2004 1 (satu) lembar Copy 7 Daftar Tanah dan Bangunan (Perbandingan SPT dan Cost) per 31 Desember 2004 1 (satu) lembar Copy 8 Neraca Yang Diperbandingkan (SPT) per 31 Desember 2004, 2003, 2002, 2001dan 2000 12 (dua belas) lembar Copy 9 Formulir Setoran BNI Nomor Rekening 38268794 atas nama Purdi E Chandra tanggal 20 September 2005 1 (satu) lembar Asli 10 Rencana Distribusi Goodwill Padang tanggal 20 September 2005 3 (tiga) lembar Asli 11 Rencana Distribusi Goodwill TK Solo Tahap I tanggal 23 September 2005 3 (tiga) lembar Asli 12 Surat Tagihan Hutang Cabang Nomor 036/SPV/01.B/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 2 (dua) lembar Asli 13 Data Pembagian Laba Div. Prima Multi Usaha tahun 2004/2005 1 (satu) lembar Asli 14 Laporan Perjalanan Dinas (Jakarta, 27-29 September 2005) tanggal 30 Oktober 2005 1 (satu) lembar Asli 15 Rekening Koran Bank BNI Cabang UGM Yogya nomor rekening 38262340 periode 01/08/2005 s.d. 31/12/2005 15 (lima belas) lembar Asli 16 Rekening Koran Bank BNI Cabang UGM Yogya nomor rekening 38266627 periode 01/08/2005 s.d. 31/12/2005 32 (tiga puluh dua) lembar Asli 17 Koreksi Cabang Payakumbuh 1 (satu) lembar Asli 18 Nota Kredit Nomor AU 173721 tanggal 25 Agustus 2005 1 (satu) lembar Asli 19 Slip pengiriman uang dalam/luar negeri/kliring Bank BRI tanggal 16 Agustus 2005 1 (satu) lembar Copy 20 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 228.000908101.901 periode 01/01/2005 s.d. 31/01/2005 12 (dua belas) lembar Asli 21 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 228.000908101.901 periode 01/09/2004 s.d. 16/09/2004 8 (delapan) lembar Asli 22 Rekening Koran Bank BNI Cabang UGM Yogya nomor rekening 38262340 periode 01/05/2005 s.d. 06/06/2005 6 (enam) lembar Asli 23 Rekening Koran Bank BNI Cabang UGM Yogya nomor rekening 38262340 periode 01/08/2005 s.d. 29/08/2005 2 (dua) lembar Asli 24 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 228.000908101.901 periode 01/06/2004 s.d. 30/06/2004 6 (enam) lembar Asli 25 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 228.000908101.901 periode 01/12/2004 s.d. 27/12/2004 11 (sebelas) lembar Copy 26 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 228.000908101.901 periode 01/01/2005 s.d. 31/01/2005 14 (empat belas) lembar Asli 27 Rekening Koran Tabungan Plus Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 38266627 periode 03/08/2005 s.d. 14/12/2005 70 (tujuh puluh) lembar Asli 28 Rekening Koran Tabungan Plus Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 38262340 periode 03/08/2005 s.d. 13/12/2005 100 (seratus) lembar Asli 29 Rekening Koran Tabungan Bank BNI cabang UGM Yogyakarta Nomor Rekening 38266616 periode 01/11/2005 s.d. 22/11/2005 1 (satu) lembar Asli 30 Slip Setoran Bank BNI 11 (sebelas) lembar Asli 31 Daftar Nomor Rekening Penerima Beasiswa Pendidikan “Peduli Sekolah” Grup Primagama Tahun 2003/2004 2 (dua) lembar Asli 32 Bukti Pengeluaran Kas tanggal 07 Desember 2004 1 (satu) lembar Asli 33 Kuitansi Nomor KMK 6567 tanggal 27 Desember 2004 1 (satu) lembar Asli 34 Formulir Setoran Bank BNI tanggal 29 Desember 2004 1 (satu) lembar Copy 35 Slip Storan Bank BCA tanggal 20 Desember 2004 1 (satu) lembar Asli 36 Anggaran Beaya Operasional Harian tanggal 14 Desember 2004 3 (tiga) lembar Asli 37 Anggaran Beaya Operasional Harian tanggal 15 Desember 2004 6 (enam) lembar Asli 38 Anggaran Beaya Operasional Harian tanggal 10 Desember 2004 10 (sepuluh) lembar Asli 10. No. Dokumen Jumlah Ket 1 Dokumen perjanjian antara ADZIKRA PT. ANDIARTA WISATA dengan PT. BAYANG PRIMA LINTAS NUSA 7 (tujuh) lembar Copy 2 Print out daftar Haji tahun 2004 1 (satu) lembar Asli 3 Print out daftar Haji tahun 2005 1 (satu) lembar Asli 4 Formulir Pendaftaran Umroh tahun 2004 22 (dua puluh dua) lembar Copy 11. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Cetakan Data Profil Utama PURDIE E. CHANDRA dari SI-DJP 1 lembar Asli 2. Cetakan Data Detil Pelaporan PURDIE E. CHANDRA dari SI-DJP tahun 2004 1 lembar Asli 3. Cetakan Data Detil Pelaporan PURDIE E. CHANDRA dari SI-DJP tahun 2005 1 lembar Asli 4. Cetakan Data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahu n 2004 atas nama PURDIE E. CHANDRA 1 set Asli 5. Cetakan Data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2005 atas nama PURDIE E. CHANDRA 1 set Asli 6. Kartu NPWP lama dan baru 2 lembar Asli 7. Foto copy KTP atas nama PURDIE E. CHANDRA 1 lembar Asli 8. Surat Keterangan Terdaftar atas nama PURDIE E. CHANDRA Nomor: PEM-139/WPJ.23/KP.0503/2006 tanggal 12 Juli 2006 1 lembar Asli 9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama PURDIE E. CHANDRA Nomor: PEM-140/WPJ.23/KP.0503/2006 tanggal 12 Juli 2006 1 lembar Asli 10. Surat Permohonan PURDIE E. CHANDRA tanggal 11 Juli 2006 1 lembar Asli 11. Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: S.0283/WPJ.23/ KP.0503/2006 tanggal 12 Juli 2006 1 lembar Asli 12. Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak atas nama PURDIE E. CHANDRA 1 set Asli 13. Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: S.001116/PPTOP/WPJ.23/KP.0203/2005 tanggal 08 Februari 2005 1 lembar Asli 12. No. Dokumen Jumlah Ket 1. Print out LAPORAN REALISASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN (CASH FLOW) bulan Januari sd. Desember tahun 2004 Yayasan Pendidikan Primagama. 1 (satu) ordner Asli 2. Print out LAPORAN REALISASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN (CASH FLOW) bulan Januari sd. Desember tahun 2005 Yayasan Pendidikan Primagama. 2 (dua) ordner Asli 3. Aplikasi Setoran Bank BNI kepada PURDI E CHANDRA dengan Nomor Rekening 228.000910629.901 sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 1 Desember 2004. 1 (satu) lembar Copy 4. Aplikasi Setoran Bank BNI kepada PURDI E CHANDRA dengan Nomor Rekening 228.000910629.901 sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 6 Desember 2004. 1 (satu) lembar Copy 5. Aplikasi Setoran Bank BNI kepada PURDI E CHANDRA dengan Nomor Rekening 228.000910629.901 sebesar Rp 11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 2 Desember 2004. 1 (satu) lembar Copy 6. Aplikasi Setoran Bank BNI kepada PURDI E CHANDRA No Rekening 228.000910629.901 sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 3 Desember 2004. 1 (satu) lembar Copy 7. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama tanggal 14 Desember 2004 sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) keterangan pembayaran Prive, dokumen pendukungnya berupa Anggaran Beaya Operasional Harian tanggal 14 Desember 2014. 2 (dua) lembar Copy 8. Bukti Pengeluaran Kas Yayasan Pendidikan Primagama tanggal 10 Desember 2004 sebesar Rp 8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) keterangan pembayaran Prive dan dokumen pendukungnya berupa Anggaran Beaya Operasional Harian tanggal 10 Desember 2014. 2 (dua) lembar Copy
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan perkara ini, serta jika mengingat sejak tahun pajak 2006 sampai dengan tahun pajak 2014 tidak terdapat sedikitpun masalah, maka menurut pendapat kami terhadap fakta hukum tidak dilaksanakannya tugas dan fungsi oleh pegawai pajak di KPP Pratama Yogyakarta terhadap permasalahan perpajakan Terdakwa Purdi E. Chandra untuk tahun 2004 dan 2005 tidaklah tepat diselesaikan melalui peradilan pidana; seharusnya dapat diselesaikan dalam tataran administrasi sehingga terhadap diri Terdakwa tidak sepantasnya pula dilakukan penahanan;
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Kemudian terhadap unsur sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sekitar Rp. 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Atas hal tersebut di atas Penasihat Hukum dan atas nama Terdakwa PURDI E. CHANDRA mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PURDI E. CHANDRA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Membebaskan Terdakwa PURDI E. CHANDRA dari segala dakwaan dan tuntutan;
Membebaskan Terdakwa PURDI E. CHANDRA dari denda sebesar satu kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau sejumlah Rp. 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun seandainya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tetap mempunyai kewajiban untuk membayar PPh Terhutang tahun pajak 2004 dan 2005 maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan kewajiban Terdakwa tersebut dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar nilainya sebesar Rp. 283.732.300,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa PURDI E. CHANDRA dari dalam tahanan sejak putusan ini dibacakan;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Terdakwa PURDI E. CHANDRA diputus seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA pada waktu-waktu antara bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di jalan. P. Diponegoro No.89, Bumijo, Jetis, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, melakukan beberapa perbuatan meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengajamenyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sekitar Rp 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA mempunyai pekerjaan selaku ketua Yayasan Pendidikan Primagama, Penulis Buku yang diterbitkan oleh PT. GRAMEDIA, Anggota MPR RI dari Fraksi Utusan daerah tahun 1999 s/d 2004; dan sebagai franchisor di PT. Dena Tour and Travel dan PT. Adzikra yang bekerjasama dengan PT. Bayang Prima Lintas Nusa dalam penyelenggara umrah dan Haji.
Bahwa terdakwa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sejak tanggal 16 Maret 1992 dengan NPWP : 06.655.870.1-541.000 di KPP Pratama Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-445/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 10 Desember 2001, terdakwa PURDIE E. CHANDRA terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 Maret 1992 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Desember 2001 sesuai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-2431/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 10 Desember 2001 yang mempunyai kewajiban adalah PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29 serta PPN.
Bahwa Jenis pajak yang menjadi kewajiban terdakwa PURDIE E CHANDRA sebagai Wajib Pajak adalah PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 21/26, dan PPN.
Bahwa selama tahun 2004, terdakwa memperoleh pendapatan berupa prive dari yayasan Pendidikan PRIMAGAMA seluruhnya sebesar Rp 1.160.997.636,- (satu milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Utusan daerah tahun 2004 memperoleh penghasilan berupa uang kehormatan sebesar Rp 20.588.230,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sebagai Penulis Buku yang diterbitkan oleh PT. GRAMEDIA memperoleh royalti atas penerbitan buku yang berjudul ” Menjadi Enterpreneur Sukses” dari PT. GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA sebesar Rp 2.969.400,- (dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dan sebagai franchisor di PT. Dena Tour and Travel dan PT. Adzikra yang bekerjasama dengan biro perjalanan haji dan umroh PT. Bayang Prima Lintas Nusa memperoleh komisi US$ 6.800,- (enam ribu delapan ratus dollar).
Dari penghasilan dalam tahun 2004 tersebut, penghasilan netto yang seharusnya dilaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan adalah sebesar Rp 1.208.030.786,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian:
| No. | Uraian | 2004 |
| I. | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | |
| A | Penghasilan Bruto : | |
| 1 | Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama | - |
| 2 | Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama | 1.160.997.636 |
| 3 | Gaji sebagai Anggota MPR | 20.588.230 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 1.181.585.866 | |
| B | Pengurang Penghasilan Bruto : | |
| 1.296.000 | |
| 432.000 | |
| Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto | 1.728.000 | |
| C | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | 1.179.857.866 |
| II | Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas | |
| 6.800 | |
| 9.266 | |
| 63.008.800 | |
| 40% | |
| Penghasilan Neto | 25.203.520 | |
| III | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | 2.969.400 |
| JUMLAH (I + II + III) | 1.208.030.786 |
Bahwa dengan penghasilan Netto sebesar Rp 1.208.030.786,- tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 7.200.000,- sehingga yang merupakan penghasilan kena pajak tahun 2004 sebesar Rp 1.200.830.786,- (satu milyar dua ratus juta tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah). Dari penghasilan kena pajak tersebut, jumlah PPh terutang sebesar Rp 386.540.500,- (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), atau dengan rincian:
-
No URAIAN RUPIAH 1 Penghasilan Neto 1.208.030.786 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 7.200.000 3 Penghasilan Kena Pajak 1.200.830.786 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 1.000.830.000 = 350.290.500 Jumlah PPh Terutang 386.540.500
Bahwa ternyata dalam tahun 2004, terdakwa melaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan hanya berisi penghasilannnya dalam tahun 2004 sebesar Rp 18.660.100,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah) dengan jumlah pajaknya sebesar Rp 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) padahal seharusnya terdakwa menyampaikan SPT tahunan PPh Perorangan dengan penghasilan selama tahun 2004 tersebut sebesar Rp 1.200.030.786,- (satu milyar dua ratus juta tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dengan PPh terutang yang seharusnya sebesar Rp 386.540.500,- (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dikurangi dengan PPh yang telah dibayar sebesar Rp 3.911.640,- (tiga juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga PPh kurang bayarnya sebesar Rp 382.628.860,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Bahwa selama tahun 2005, terdakwa memperoleh pendapatan berupa gaji dan prive dari yayasan Pendidikan PRIMAGAMA, dengan perincian gaji sebesar Rp 28.356.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan prive seluruhnya sebesar Rp 2.408.881.629,- (dua milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), sebagai Penulis Buku yang diterbitkan oleh PT. GRAMEDIA memperoleh royalti atas penerbitan buku yang berjudul ”Menjadi Enterpreneur Sukses” dari PT. GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA sebesar Rp 5.455.200,- (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan sebagai franchisor di PT. Dena Tour and Travel dan PT. Adzikra yang bekerjasama dengan biro perjalanan haji dan umroh PT. Bayangkaprima Lintas Nusa memperoleh komisi US$ 8.700,- (delapan ribu tujuh ratus dollar).
Dari penghasilan dalam tahun 2005 tersebut, penghasilan netto yang seharusnya dilaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan adalah sebesar Rp 2.475.089.709,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah), dengan perincian:
-
No. Uraian 2005 I. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan A Penghasilan Bruto : 1 Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama 28.356.000 2 Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama 2.408.881.629 3 Gaji sebagai Anggota MPR - Jumlah Penghasilan Bruto 2.437.237.629 B Pengurang Penghasilan Bruto : Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
1.296.000 Iuran Pensiun atau Iuran THT
432.000 Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto 1.728.000 C Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan 2.435.509.629 II Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas Penghasilan Bruto US$
8.700 Kurs Rupiah
9.806 Penghasilan Bruto Rupiah
85.312.200 Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto
40% Penghasilan Neto 34.124.880 III Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 5.455.200 JUMLAH (I + II + III) 2.475.089.709
Bahwa dengan penghasilan Netto sebesar Rp 2.475.089.709,- tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 15.600.000,- sehingga yang merupakan penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.459.489.709,- ( dua milayar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah). Dari penghasilan kena pajak tersebut, jumlah PPh terutang sebesar Rp 827.071.150,-.atau dengan rincian :
-
No URAIAN RUPIAH 1 Penghasilan Neto 2.475.089.709 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 15.600.000 3 Penghasilan Kena Pajak 2.459.489.709 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 2.259.489.000 = 790.821.150 Jumlah PPh Terutang 827.071.150
Bahwa ternyata dalam tahun 2005 tersebut, terdakwa melaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan hanya berisi penghasilannnya dalam tahun 2005 sebesar Rp 28.356.000,-(dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan jumlah pajak yang telah dipotong sebesar Rp 554.980,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) padahal seharusnya terdakwa menyampaikan SPT tahunan PPh Perorangan dengan penghasilan selama tahun 2005 tersebut sebesar Rp 2.459.489.709,- (dua milyar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan PPh terutang yang seharusnya sebesar Rp 827.071.150,- dikurangi dengan PPh yang telah dibayar/kredit pajak sebesar Rp 1.373.260,- sehingga PPh kurang bayarnya sebesar Rp 825.697.890,- (delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dengan dibawah sumpah telah memberi keterangan sebagai berikut :
1. Saksi M SAIFULLOH AL MAHDI, tempat lahir Klaten, umur 44 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonnesia, tempat tinggal di Jl. Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman Yogyakarta, agama Islam, pekerjaan .PNS Kanwil DJP Daerah Istimewa Yoyakarta. Pendidikan : Magister management.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa , dalam rangka tugas dari kantor
Bahwa tugas saksi di kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pemeriksa bukti permulaan terhadap terdakwa;
Bahwa pemeriksaan Bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksa bukti permulaan terhadap terdakwa untuk pajak tahun 2005 terlebih dahulu kemudian meluas ke tahun pajak 2004.
Bahwa saksi melakukan pemeriksa bukti permulaan terhadap terdakwa untuk tahun pajak 2004 dan 2005 atas dasar Surat Tugas Pergantian Pememriksa Bukti permulaan No.STP.PBP-01/WPJ.23/BD.04/2012 tanggal 30 januari 2012 dalam rangka melanjutkan pememriksaan bukti permulaan dari Surat Tugas ST-02/WPJ.23/BD.0402/2008 tanggal 21 Agustus 2008 dan Surat Perintah pemeriksaan Pajak No.PRINT-015/WPJ.23/BD.0402/2007 tanggal 12 Desember 2007 dan No.PRINT-BP-01/ WPJ.23/ BD. 0402/2007 tanggal 12 Desember 2007;
Bahwa terdakwa dilaporkan melakukan tindak pidana karena ada penghasilan terdakwa yang tidak dilaporkan dalam SPT tahunan PPh yaitu tahun pajak 2004 dan 2005 ;
Bahwa setelah tahun 2005 pajak penghasilan terdakwa dilaporkan;
Bahwa wajib pajak harus melaporkan pada awal tahun berikutnya dan paling lambat bulan maret tahun berikutnya;
Bahwa penghasilan terdakwa yang tidak dilaporkan sebagai wajib pajak tahun 2004 adalah 1. Prive sebagai Ketua Yayasan Primagama , 2. Penghasilan lain sebagai anggota MPR RI, 3. Prive dari agen travel haji dan Wajib pajak hanya melaporkan Penghasilan Bruto dari pekerjaan sebesar Rp. 18.660.100,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah) seharunya penghasilan bruto yang dilaporkan sebesar Rp. 1.179.527.043,- (satu ,ilyar seratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus dua puleh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah ) ;
Bahwa jumlah PPn orang pribadi yang menjadi kewajiban terdakwa untuk tahun 2004 adalah sebesar Rp. 388.829.089,- (tigaratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh Sembilan rinu delapan pulun Sembilan rupiah), sehingga menjadi pajak terhutang terdakwa ;
Bahwa permulaan tidak ada tagihan dari instansi sdr. saksi tahun 2004 yang dilakukan jika ada wajib pajak yang terhutang;
Bahwa wajib pajak sudah diadakan pemeriksa bukti permulaan tapi tidak diteruskan ke penyidikan kena denda 200 % ;
Bahwa dari Instansi saksi tidah memberitahu kepada wajib pajak yang belum lapor pajak tahunan ;
Bahwa cara memperbaiki wajib pajak yang tidak dibayar atau tidak lapor pajak adalah wajib pajak melaporkan pajak tahunan disertai dengan denda sebesar 200 % dari pokok pajak, jadi yang harus dibayar 3 X dari pokok ;
Bahwa dari Instansi saksi tidak ada tenggang waktu untuk melunasi pajak tahunan yang terhutang;
Bahwa saksi tahu terdakwa tidak lapor pajak karena sewaktu saksi melakukan pemeriksa bukti permulaan terdakwa menyatakan secara lisan mengakui kalau tahun 2004 dan tahun 2005 ada yang tidak lapor pajak tahunan ;
Bahwa Instansi sdr. saksi tidak memberitahu kepada terdakwa kalau ada pajak yang harus dibayar sekian, instantsi hanya melihat jika belum ada penyelesaian denda lalu dinaikan ;
Bahwa denda tiap bulan orang pribadi yang terlambat membayar pajak dihitung 2 % perbulan dan maximum 24 bulan ;
Bahwa sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali;
Bahwa Terdakwa akan menyelesaikan wajib pajak yang harus dibayarkan atau yang harus dilaporkan beserta dendanya tapi sampai adanya kasus ini terdakwa tidak menyelesaikan;
Bahwa bukti SPT tahun 2004 dan tahun 2005 hanya foto copy karena yang asli tidak ditemukan dan tidak ada tanda tangan terdakwa (barang bukti Hakim Ketua memperlihatkan kepada Saksi)
Bahwa pada tahun 2005 penghasilan terdakwa tetap berasal dari 3 (tiga) sumber hanya penghasilannya bertambah menjadi Rp. 2.437.237.629,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) tapi hanya melaporkan pengahasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp. 28.356.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pokok pajak terdakwa tahun 2005 yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 912.735.190,- (Sembilan ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh lima seratus Sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa sampai sekarang pajak terdakwa yang belum dibayar atau diselesaikan oleh terdakwa sekitar sebesar 4 milyar ;
Bahwa jika ada wajib pajak yang tidak bayar itu didenda atau harus membayar bunga tergantung kasusnya kalau ada yang belum dibayar wajib pajak kena denda tapi kalau tidak membuat SPT harus bayar bunga;
Bahwa Terdakwa dalam kasus ini pernah dipanggil oleh kantor kami dan terdakwa memberi keterangan akan menyelesaikan wajib pajak tapi ternyata sampai sekarang tidak menyelesaikan ;
Bahwa ada informasi awal sebagai dasar langkah-langkah pemeriksaan permulaan, yaitu dari laporan hasil Pengembangan dan Analisa IDLP diperoleh informasi bahwa terdakwa Purdie E Chandra NPWP 06.665.870.1-541.000 diduga penyampaian SPT PPh orang pribadi tetapi isnya tidak benar ;
Bahwa pemeriksaan Bukti Permulaan melaksanakan kegiatan Pinjam berkas wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta , Pemeriksaan lapangan di lokasi usaha terdakwa Purdie E Chandra , Pinjam dokumen dan data terdakwa Purdie E Chandra dan pihak ke tiga selaku lawan transaksi dan Bank tempat menampung catatan yang di dapat , penelitian atas dokumen, data dan catatan yang didapat terdakwa, meminta keterangan dari pegawai terdakwa, meminta keterangan dari lawan transaksi terdakwa, meminta keterangan dari pegawai DJP dimana wajib pajak terdaftar;
Bahwa terdakwa Purdie E Chandra dengan sengaja menyampaikan Surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2004 dan 2005 sehingga dugaan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf f UU KUP;
Bahwa wajib pajak terdakwa diketahui dari berita di koran mengenai sengketa harta gono gini terdakwa pada bulan januari 2005 ;
Bahwa ada 2 (dua) macam sangsi bagi orang pribadi yang tidak benar atau tidak melaporkan wajib pajak yaitu sangsi administrasi dan sangsi pidana, kalau sangsi administrasi apabila orang pribadi yang salah atau tidak melaporkan wajib pajak setelah ada pemeriksa bukti permulaan lalu memperbaiki wajib pajak, sedang kalau sangsi pidana jika orang pribadi salah atau tidak melaporkan wajib pajak;
Bahwa Kantor pajak tidak aktif terhadap orang pribadi wajib pajak, tapi kalau wajib pajak datang ke kantor kami minta bimbingan mengenai perpajakan ya diberi pengarahan dan bimbingan;
Bahwa Kantor pajak tidak memberi bimbingan dan membantu wajib pajak terdakwa dalam pengisian wajib pajak jika wajib pajak dalam hal sdr. terdakwa Purdie E Chandra tidak dating minta pengarahan atau bimbingan ;
Bahwa jika wajib pajak salah dalam mengisi SPT tahunan, kesalahan ada pada wajib pajak;
Bahwa kalau terdakwa Purdie E Chandra salah dalam mengisi SPT tahunan PPh tahun 2014 da tahun 2015, terdakwa dianggap salah;
Bahwa Rekening yang dipakai terdakwa adalah sebagai ketua yayasan Pendidikan Primagama;
Bahwa sesuai dengan penugasan kami setelah tahun 2005 SPT tahunan PPh sdr. terdakwa ada permasalahan apa tidak saksi tidak tahu ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
2. Saksi HARSOYO, tempat lahir Kendal, umur 40 tahun, tanggal lahir :20 pebruari 1973, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jl. Nugroho 17 Rt. 001 Rw. 001 Lawangan daya Pandemawu, Pamekasan jawa Timur , agama Islam , pekerjaan PNS KPP Pratama Yogyakarta
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di KPP Pratama Yogyakarta sudah 15 tahun;
Bahwa saksi di KPP Pratama Yogyakarta sebagai Kepala Seksi pelayanan ;
Bahwa Tugas dan wewenang saksi sebagai Kepala seksi pelayanan di KPP Pratama Yogyakarta adalah mengaplikasi surat-surat, menyelesaikan registrasi wajib pajak dan atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), melaksanakan penerbitan STP, SKPKB,SKPLB, SKPN, Pbk, SKB, SPMKP, SPMIB serta produk hukum lainnya, melaksanakan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan produk hokum Kantor Pelayanan Pajak, menyelesaikan permohonan wajib pajak untuk pindah ke kantor baru, menyiapkan pengambilan formulir SPT tahunan PPh berikut aplikasi elektronik SPT, Melaksanakan penerimaan dan penatausahaan SPT tahunan dan SPT masa, Melaksanakan penyuluhan dan menjawab permohonan konfirmasi;
Bahwa saksi tahu tentang tindak pidana terdakwa karena ada laporan dari Penyidik terkait dengan pemberkasan SPT tahunan PPh tahun 2004 dan tahun 2005 yang tidak benar ;
Bahwa SPT tahunan PPh tahun 2004 sdr. terdakwa Purdie E Chandra secara administrasi sah memenuhi syarat ;
Bahwa saksi tidak tahu kekurangan pajak atau ada pajak yang terutang dari sdr. erdakwa Purdie E Chandra;
Bahwa Purdie E Chandra menjadi Terdakwa karena seksi pelayanan hanya memeriksa secara formal, tapi mungkin dari seksi lain ada data yang tidak lengkap;
Bahwa ada 2 (dua) SPT yaitu SPT tahunan dan SPT masa;
Bahwa kalau dari seksi kami tidak tahu tapi dari seksi pengawasan tahu ada wajib pajak tidak melaporkan yaitu dari sistem ;
Bahwa jika ada wajib pajak SPT tahunan PPh tidak disetorkan sampai akhir maret, dari seksi pengawasan melakukan peneguran;
Bahwa lama seksi pengawasan melakukan peneguran terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan PPh tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa SPT masa artinya diperuntukan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha bebas seperti dokter pratek sendiri, usaha dagang ;
Bahwa Surat ketetapan pajak seksi pelayanan yang mencetak, tapi isinya sama sekali tidak tahu;
Bahwa orang wajib pajak yang terdaftar di kantor kami ada 1000 orang wajib pajak;
Bahwa Terdakwa sudah lapor SPT tahunan PPh tahun 2004 dan tahun 2005 dan penghasilan sudah dihitung tapi salah orang wajib pajak boleh menyampaikan keberatan masalah misalnya tentang besarnya pajak;
Bahwa laporan pajak terdakwa Purdie E Chandra secara administrasi sudah memenuhi syarat tapi dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri apa ada keuangan Negara yang dirugikan saksi tidak tahu;
Bahwa dalam SPT tahunan PPh tahun 2004 penghasilan terdakwa mencapai Rp. 18.660.100,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah), saksi tidak tahu dari penghasilan apa saja;
Bahwa dari SPT tahunan PPh tahun 2005 pengahasilan bruto terdakwa sebesar Rp.28.356.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupia) tapi yang dimasukan kena pajak kok hanya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ada pengahasilan yang tidak dimasukan antara lain prive travel, gaji sebagai anggota MPR RI ;
Bahwa pengisian SPT tahun 2004 dan tahun 2005 secara formil sudah memenuhi syarat, saksi memiliki bagian pengecekan formilnya saja dan mungkin ada seleksi lain yang kurang sehingga dianggap salah oleh kantor pajak;
Bahwa Pelayanan SPT ada 2 macam yaitu 1.Surat Ketetapan Pajak dan 2. Laporan SPT tahunan ;
Bahwa Kewajiban pajak sdr. terdakwa Purdie E Chandra ada 3 yaitu berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No.PEM-445/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 10 Desember 2001 kalau terdakwa Purdie E Chandra mempunyai kewajiban PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 25 dan PPh 29 serta PPN sesuai surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-2431/WPJ.08/KP.1303/2001 tanggal 10 Desember 2001 ;
Bahwa wajib pajak yang pengahasilannya ada yang tidak dilaporkan akan mempengaruhi PPh;
Bahwa terdakwa Purdie E Chandra terdaftar sebagai wajib pajak di kantor saksi;
Bahwa Nomor NPWP :06.655.870.1-541.000 adalah nomor NPWP sdr. Terdakwa Purdie E Chandra;
Bahwa Terdakwa Purdie E Chandara terdaftar di kantor kami sejak tanggal 16 maret 1992 ;
Bahwa Dilihat dari hasil cetakkan data SI—DJP pada KPP.RATAMA YOGYAKARTA atas nama Purdie E Chandra yaitu data detil pelaporan tahun 2004 dan tahun 2005 dan SPT Tahunan PPH orang pribadi tahun 2004 dan tahun 2005 serta Asli lembar pengawasan arus dokumen (LPAD) No.S001116/PPTOP/WPJ.23/KP.0503/2005 tanggal 8 Pebruari 2005 sebagai bukti pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2004 , Asli lembar pengawasan arus dokumen (LPAD) No.S-007469/WPJ.23/KP.0503/2006 tanggal 29 Maret 2006 sebagai bukti pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2005 ;
Bahwa sampai sekarang sdr.terdakwa Purdie E Chandra belum ada perbaikan SPT tahunan PPh ;
Bahwa wajib pajak sdr. terdakwa Purdie E Chandra dianggap sudah tahu;
Bahwa dalam pengisian SPT tahunan PPh Terdakwa kalau wajib pajak tersebut minta dibimbing atau konsultasi;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa sudah melaporkan SPT tahunan PPH tahun 2004 dan tahun 2005 dan isinya benar apa salah, karena saksi sedang bertugas di Medan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
3. Saksi Drs.SONY SUHARSONO tempat lahir Madiun, umur/tanggal lahir 46 tahun/01 Mei 1969, jenis kelamin laki-laki kebangsaan .Indonesia, tempat tinggal di Mantrijeron MJ 3/839, Rt.057,RW.015 Kel. Mantrijeron, kec. Mantrijeron Yogyakarta, agama Islam, pekerjaan KASI WASKOM III pada KPP Pratama Yogyakarta
Bahwa saksi bertugas sebagai KASI WASKOM III pada KPP Pratama Yogyakarta sejak tahun 2011;
Bahwa Tugas dan wewenang saksi sebagai KASI WASKOM III pada KPP Pratama Yogyakarta adalah melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan dan memberikan bimbingan dan konsultasi terhadap wajib pajak yang berada pada wilayah saksi ;
Bahwa saksi memberikan bimbingan pengisian SPT tahunan PPh jika wajib pajak datang kepada saksi dan minta bimbingan;
Bahwa jika ada seorang PNS tidak melapor SPT tahunan PPh bisa diketahui dari system;
Bahwa jika ada wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan PPh saksi himbau dengan surat himbauan supaya segera lapor ;
Bahwa Jangka waktunya 7 hari setelah mendapat surat himbauan wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan PPh ;
Bahwa jika tidak juga melapor setelah surat himbauan peratama maka setelah 1 bulan, dan himbauan ke 2 dikasih jangka waktu 2 bulan wajib pajak tidak lepaor SPT Tahunan PPh, maka dikirim surat himpauan ke 2 ;
Bahwa sdr. Terdakwa Purdie E. Chandra termasuk wajib pajak di wilayah kantor saksi;
Bahwa sdr. Terdakwa Purdie E. Chandra sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada wilayah kantor saksi;
Bahwa Untuk tahun pajak tahun 2005, apakah sdr. terdakwa Purdie E Chandra sudah dikirim surat himbauan saksi lupa;
Bahwa SPT tahunan PPh sdr. terdakwa Purdie E Chandra (barang1. bukti Hakim Ketua memperlihatkan kepada Saksi) untuk tahun 2011 ada himbauan SPT tahun 2007 tapi terdakwa masukkan SPT tahun 2011 dan SPT tahunan PPh tahun 2004 dikirim Surat himbauan pada tahun 2010 kepada sdr. terdakwa Purdie E Chandra dan setelah bukti diperlihatkan kepada sdr. terdakwa, terdakwa menyatakan belum pernah menerima Surat himbauan ;
Bahwa Alamat Purdie E Chandra menurut data Sumber Informasi Direktorat Jenderal pajak (SI DJP) di Jl. Pangeran Diponegoro No. 89, Bumijo, Jetis, Yogyakarta , tapi menurut Surat keterangan terdaftar di Jl. Diponegoro No. 99 Bumijo, Jetis Yogyakarta ;
Bahwa ada 2 yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi dan masa ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar sdr. terdakwa Purdie E Chandra bergerak di bidang perdagangan eceran yang berupa makanan, minuman atau tembakau dan sejenisnya di dalam bangunan dengan klasifikaksi lapangan Usaha No. 52111;
Bahwa sdr. terdakwa Purdie E Chandra hanya masukkan SPT tahunan PPH pribadi dan SPT tahunan PPh Badan Primagama sehingga dianggap salah melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2004 dan tahun 2005;
Bahwa sampai sekarang saksi tidak tahu berapa pajak terutang terdakwa Purdie E Chandra ;
Bahwa dari surat himbauan ke-2 kanwil ada harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu pembelian tanah, karena pembelian tahan merupakan tambahan harta ;
Bahwa No.NPWP Terdakwa 06.655.870.1-541.000 ;
Bahwa Terdakwa ada bukti pendaftarannya;
Bahwa Pemenuhan wajib pajak tidak tertib karena banyak yang tidak dilaporkan untuk tahun Pajak 2004, wajib pajak hanya melaporkan SPT tahunan PPh orang Pribadi dan SPT Masa PPN masa April s/d Desember, sedang SPT Masa PPh pasal 25, SPT masa PPh pasal 21, dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Maret tidak pernah dilaporkan, Untuk tahun 2005 Wajib Pajak hanya melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember, sedangkan SPT Masa PPh pasal 25, SPT masa PPh pasal 21;
Bahwa jumlah pajak yang belum dibayarkan pada tahun 2004 saksi lupa;
Bahwa sdr. terdakwa Purdei E Chandra sudah membuat Surat pernyataan adanya pajak Orang Pribadi dan Pajak masa, saksi tidak tahu;
Bahwa akan ada pengaruh hasil jika pajak sudah dipotong oleh pemberian upah;
Bahwa sebelum tahun 2010 sudah ada tegoran untuk terdakwa atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa SPT tahunan PPH yang tidak lapor tahun 2004 dan 2005 diketahui karena di Kantor kami dapat indtruksi dari Kanwil mengenai wajib pajak orang pribadi sdr. terdakwa Purdie E. Chandra ;
Bahwa kantor pajak tidak bisa meneilit keuangan sesorang termasuk uang hutang dari bank;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
4. Saksi Dwi Martanti, SE tempat lahir Metro, umur 48 tahun, jenis kelamin : Perempuan, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal Perum Pokok Baru RT.006 Rw.021 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta , agama : Islam , pekerjaan : Bendarahara Yayasan Pendidikan Primagama ;
Bahwa saksi menerangkan kenal dan mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa yaitu adik kandung terdakwa dan terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
5. Saksi Siti Aisyah SE, tempat lahir Lampung Tengah, umur 43 tahun, jenis kelamin : Perempuan, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal Tirtasani Resident No. F 8 Yogyakarta , agama : Islam , pekerjaan : Staf Keuangan Yayasan Pendidikan Primagama.
Bahwa saksi menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
6. Saksi Cahyo Binarto, tempat lahir Metro, umur 48 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal di .Griya saka Permai D-15 RT.007 Rw.029 Plumbon Sardono Harjo Yogyakarta , agama : Islam , pekerjaan : Karyawan PT Primagama bimbingan belajar S-2 Magister Managemen;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT Primagama Bimbingan Belajar sejak tahun 1990 ;
Bahwa Sewaktu masuk saksi sebagai karyawan lalu tahun 2011 s/d tahun 2012 sebagai salah satu Direksi dan tahun 2012 sebagai karyawan;
Bahwa Tugas dan Wewenang saksi adalah membantu tehnik menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja yayasan dan memantau kinerja kantor cabang yayasan ;
Bahwa PT Primagama Bimbingan Belajar tersebut bergerak di bidang usaha Jasa Pendidikan mulai dari SD smpai dengan Klas. SMA ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada yayasan Pendidikan Primagama sebagai Direktur /Ketua yayasan ;
Bahwa Keuangan Yayasan Pendidikan Primagama tiap bulan masalah pemasukan dan pengeluaran keuangan cabang dilaporkan ke pusat dan jika ada kejanggalan kami turun ke cabang ;
Bahwa saksi tidak tahu pembukuan pengeluarana keuangan pusat ;
Bahwa Susunan pengurus Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 saksi tidak tahu ;
Bahwa Tugas dan wewenang Sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada yayasan Pendidikan Primagama sebagai Direktur tahun 2004 dan tahun 2005 Adalah mengambil kebijakan menentukan arah tujuan Yayasan ;
Bahwa Prive merupakan tambahan penghasilan sdr. Terdakwa Purdie E Chandra Purdie E Chandra yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Primagama :
Bahwa Prive yang diterima sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada tahun 2004 berdasarkan data SPT tahunan PPh Badan pada lampiran dari Neraca Yayasan Pendidikan Primagama per 31 Desember 2004 sebesar Rp. 1.160.997.636,- (satu milyar seratus enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan gaji tidak ada karena Pak Purdie tidak termasuk karyawan dan Prive yang diterima sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada tahun 2005 berdasarkan data SPT tahunan PPh Pasal 21 Gaji pak Purdi E Chandra sebesar RP. 28.352.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan berdasarkan data SPT tahunan PPh Badan pada lampiran laporan laba rugi Yayasan Pendidikan Primagama per 31 Desember 2005 dijelaskan bahwa Pak Purdie E Chandra memperoleh Prive sebagai tambahan gaji sebesar Rp. 2.408.881.629,- (dua milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) dan gaji tidak ada karena Pak Purdie tidak termasuk karyawan dari Yayasan Pendidikan Primagama :
Bahwa Seharusnya ada bukti atau pendukung atas prive kepada sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada tahun 2004 tapi saya tidak tahu bukti dan dokumen dengan Prive yang diberikan kepada Pak Purdi E Chandra dan ada sebagian bukti atau dokumen pendukung atas pembayaran gaji dan prive kepada sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada tahun 2005 dari Yayasan Pendidikan Primagama senilai Rp. 1.136.055.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahunya SPT tahunan PPh sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada waktu diperlihatkan oleh penyidik ;
Bahwa tidak ada pengeluaran di SPT tahunan PPh sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005;
Bahwa sdr. Saksi tidak tahu sdr. terdakwa Purdie E Chandra mempunyai SPT tahunan PPh atas nama pribadi bukan SPT tahunan PPh sebagai Badan dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005
Bahwa saksi ketahui tidak ada biaya hidup Terdakwa yang ditanggung Yayasan , tapi untuk memenuhi kebutuhannya hidup diambil dari pos prive tersebut ;
Bahwa cara pembayaran gaji , tunjangan dan penghasilan yang berupa prive yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada tahun 2004 dan tahun 2005 oleh Yayasan Pendidikan Primagama dibayar dengan cara tunai ;
Bahwa Yang mengeluarkan gaji , tunjangan dan penghasilan yang berupa prive yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada tahun 2004 dan tahun 2005 oleh Yayasan Pendidikan Primagama adalah bagian keuangan sdr. Puji Lestari dan Sdr. Siti Asiyah ;
Bahwa yang berwenang menyimpan bukti-bukti pembayaran gaji , tunjangan dan penghasilan yang berupa prive yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada tahun 2004 adalah Bpk. Nurwanto Nur Chayo dan untuk tahun 2005 saksi tidak tahu ;
Bahwa dari rekap gaji karyawan tetap tahun 2004 Purdie E Chandra tidak termasuk dalam struktur pegawai Yayasan Pendidikan Primagama, tapi dalam lampiran I SPT tahunan PPh Pasal 21 Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2005 ada laporan pengahsilan bruto untuk sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebesar Rp. 28.352.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa menurut data saksi tidak tahu siapa yang mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Purdie E Chandra dan siapa yang menanda tanganinya dan yang mengisi formulir 1721 A1 atas nama Purdie E Chandra menurut data yang saya lihat adalah sdr. Amnah Fitroti dan siapa yang menanda tanganinya saksi tidak tahu ;
Bahwa Amnah Fitroti sebagai karyawan pada Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 yang mana menandatangani formulir 1721 A1 atas nama Purdie E Chandra pada tahun 2004 dan 2005;
Bahwa saksi tidak tahu yang member wewenang sdr. Amnah Fitroti dari Yayasan pendidikan Primagama untuk mengisi formulir 1721 A1 atas nama Purdie E Chandra;
Bahwa Yayasan Pendidikan Primagama berdiri pada tahun 1982 ;
Bahwa Yayasan Pendidikan Primagama berdiri pada tahun 1982 berbentuk Yayasan dan pada tahun 2012 menjadi PT ;
Bahwa yang mendirikan Yayasan Pendidikan Primagama adalah Pak Purdie E Chandra ;
Bahwa Budged dari Yayasan Pendidikan Primagama adalah Pemasukan, Pengeluaran, akademi, , gaji dan logistic ;
Bahwa ada yang membantu mendirikan Yayasan Pendidikan Primagama;
Bahwa ada 9 orang yang membantu mendirikan yayasan primagama;
Bahwa pada anggaran Yayasan Pendidikan Primagama tidak ada dana untuk mengembalikan modal untuk pendiri Yayasan Pendidikan Primagama ;
Bahwa seharusnya ada pengembalikan modal untuk sdr. terdakwa Purdie E Chandra meskipun dicicil bukan hanya mendapatkan gaji terdakwa;
Bahwa menurut Pak Purdie E Chandra Yayasan Pendidikan Primagama bergerak di bidang social;
Bahwa terdakwa adalah orang sosial;
Bahwa Prive yang diterimakan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Primagama merupakan pengahasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Primagama
Bahwa prive yang diterimakan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Primagama itu ada yang dikeluarkan untuk sumbangan-sumbangan misalnya orang minta sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Primagama atau kepada sdr. terdakwa Purdie E Chandra pribadi karena orang yang minta sumbangan kenal dengan terdakwa Purdie E Chandra dan member tali asih kepada 9 orang yang ikut membantu mendirikan Yayasan Pendidikan Primagama
Bahwa yang diberikan sdr. terdakwa Purdie E Chandra kepada 9 orang yang membantu mendirikan Yayasan pendidikan primagama sebagai tali asih pada tahun 2004 dan tahun 2005 masing-masing orang besarnya tidak jauh dari gaji Pak Purdie;
Bahwa pemberian tali asih kepada 9 orang yang membantu mendirikan Yayasan pendidikan Primagama tersebut rutin tiap bulan;
Bahwa Prive Yayasan pendidikan Primagama untuk sdr. Terdakwa Purdie E Chandra tidak dianggarkan tiap tahun tapi dibuat sesuai kebutuhan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
7. Saksi Narwanto Nurcahyo tempat lahir Ngawi, umur 50 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal di .Jl. Kakap raya No. 2 Permnas Minomartani, Ngaglik, Sleman DI Yogyakarta , agama : Islam , pekerjaan : Karyawan PT Primagama bimbingan belajar s-2 Magister Managemen Universitas Gajah Mada ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT Primagama Bimbingan Belajar sejak tahun 1992 ;
Bahwa Sewaktu masuk saksi sebagai tenaga pengajar di Madiun lalu pindah ke Yogyakarta sebagi pengajar lalu dipindah sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa Tugas dan Wewenang saksi adalah mengendalikan efektifitas dan efisiensi kantor cabang dan memberikan motivasi pencapaian target kantor cabang serta mengendalikan efektifitas dan efisiensi operasional pada departemen-departemen pada kantor pusat ;
Bahwa PT Primagama Bimbingan Belajar tersebut bergerak di bidang usaha Jasa Pendidikan mulai dari SD smpai dengan Klas. SMA ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada yayasan Pendidikan Primagama sebagai Direktur :
Bahwa Keuangan Yayasan Pendidikan Primagama tiap bulan masalah pemasukan dan pengeluaran keuangan cabang dilaporkan ke pusat dan jika ada kejanggalan kami turun ke cabang ;
Bahwa saksi tidak tahu pembukuan pengeluarana keuangan pusat ;
Bahwa Susunan pengurus Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 saksi tidak tahu ;
Bahwa Tugas dan wewenang Sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada yayasan Pendidikan Primagama sebagai Direktur tahun 2004 dan tahun 2005 Adalah mencari siswa, ceramah di sekolah-sekolah agar siswa diharapkan dapat mendaftar ke Yayasan pendidikan primagama ;
Bahwa saksi belum pernah membaca akta notaris kalau Sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada yayasan Pendidikan Primagama sebagai Direktur pada tahun 2004 dan tahun 2005 ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pak Purdie E Chandra sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Primagama merangkap sebagai pendiri Yayasan Pendidikan primagama;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya gaji sdr. terdakwa Purdie E Chandra ;
Bahwa Gaji saksi sebagai Manager keuangan di Yayasan Pendidikan Primagama sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa Prive menurut saksi keuantungan dari pemasukan dikurangan pengeluaran ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk siapa keuntungan Yayasan Pendidikan Primagama tersebut ;
Bahwa gaji tiap bulan yayasan pendidikan Primagama di SK kan kalau yang jabatanya dibawah Deputi;
Bahwa Prive sdr. terdakwa Purdie E Chandra saksi tidak tahu ;
Bahwa Yayasan Pendidikan Primagama ada pengeluaran keuangan untuk tak terduga misalnya untuk sumbangan-sumbangan ada catatannya;
Bahwa yang mengatur prive sdr. Terdakwa Purdie E Chandra sebagai ketua Yayasan Primagama saya tidak tahu 20. yang mengeluarkan sdr. Dwi Martanti/adik sdr. terdakwa Purdie E Chandra ;
Bahwa yang mengatur prive Terdakwa Purdie E Chandra sebagai ketua Yayasan Primagama saksi tidak tahu ;
Bahwa prive sdr. Terdakwa Purdie E Chandra sebagai ketua Yayasan Primagama untuk kepentingan yayasan atau kepentingan pribadi terdakwa, saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat SPT tahuanan PPh Terdakwa Purdie E Chandra sebagai ketua Yayasan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 Pak Maryono Konsulta Pajak;
Bahwa Prive Terdakwa Purdie E Chandra sebagai ketua Yayasan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 Rp. 1.179.527.043,- (satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh tiga rupiah)dan untuk tahun 2005 gaji terdakwa sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta) setahun ditambah prive sebesar Rp. 2.437.237.629,- dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus duapuluh Sembilan rupiah) ;
Bahwa Yang berhak atas prive Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 hanya ketua yayasan ;
Bahwa Foto copy bisa ditemukan dari system tapi yang asli tidak bisa ditemukan lagi;
Bahwa foto copy bukti SPT tahunan PPh sdr. terdakwa Purdie E Chandra tahun 2004 dan tahun 2005 dari system tanda tangan tidak muncul;
Bahwa Laba dari Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 yang masuk ke rekening atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra tidak hanya merupakan penghasilan terdakwa saja ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
8. Saksi H.M.NASIKH RIDWAN tempat lahir Gresik, umur : 50 tahun, tanggal lahir : 10 januari 1963, dan belum pernah kawin), jenis kelamin : Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Ketonggo RT.004 Wonokromo Pleret Bantul Yogyakarta , agama.: Islam , pekerjaan Direktur Divisi Haji dan Umroh PT Bayangprima Lintas Nusa ;
Bahwa Saya kenal dengan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sejak tahun 1998 sebagai teman dalam satu partai PKB dan di Yayasan Pendidikan Primagama sebagai mitra kerja sejak tahun 2000 setelah sdr. terdakwa Purdie E Chandra minta kerja sama dengan PT Dena Tour and Travel dan PT Adzikra ;
Bahwa Antara sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan PT Dena Tour and Travel dari tahun 2000 s/d tahun 2004 ada perjanjian kerjasam yang menanda tangani Pak Purdi, sedang dengan PT Adzikra tidak ada perjanjian, dan ada perjanjian antara Adzikra PT Andiarta Wisata dengan PT Bayang prima Lintas Nusa yang tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi pada tahun 2004 dan tahun 2005 di PT Bayang prima Lintas Nusa sebagai Direktur Divisi haji dan umroh ;
Bahwa saksi pada tahun 2004 dan tahun 2005 di PT Bayang prima Lintas Nusa sebagai Direktur Divisi haji dan umroh ;
Bahwa Surat Kuasa untuk melakukan /konfirmasi debet rekening, transfer dan menanyakan saldo tabungan atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Cabang Yogyakarta dengan No. Rek. 20027011034 ;
Bahwa Surat Kuasa ini sekarang sudah tidak berlaku ;
Bahwa Debet rekening adalah pengambilan dana tabungan atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra untuk keperluan operasional, gaji saya dan staf 3 (tiga) orang yang mengelola haji dan umroh, sedang transfer rekening adalah pemindahan dana tabungan atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra kepada PT Dena Tour and Travel dan PT Adzikra berupa dana umroh dan haji Plus ;
Bahwa Prosentase untuk terdakwa Purdie E Chandra sebesar 55 %, saya sebesar 10 % , Pak kalis sebesar 20 % dan Pak Jajang sebesar 25 % ;
Bahwa saksi tidak ingat berapa saldo yang ada di rekening atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra karena untuk operasional ;
Bahwa Tidak ada keuntungan tahun 2004-2005 karena kalau ada keuntungan disetorkan lagi untuk operasional karena kami masih hutang sama PT Yayasan Pendidikan Primagama group ;
Bahwa Penghasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra tahun 2004 dan tahun 2005 dari PT Dena Tour and Travel berupa fee atau komisi yang dibayarkan dengan cara transrfer Bank atau kadang dipotong dari jumlah biaya Haji dan Umroh yang ditransfer ;
Bahwa Penghitungan dalam jumlah komisi atau fee yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra tahun 2004 dan tahun 2005 dari PT Dena Tour and Travel dan PT Adzikra untuk haji sebesar USD 300 per jamaah dan Ummroh sebesar USD 50 perjamaah ;
Bahwa Komisi atau fee yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra tahun 2004 dan tahun 2005 dari PT Dena Tour and Travel dan PT Adzikra ditransfer ke Bank Internasional Indonesia cabang Yogyakarta rekening atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan no. rek.2027011034 dalam mata uang USD ;
Bahwa Yang mengisi dan menanda tangani slip adalah saksi ;
Bahwa Surat Kuasa lain selain Surat Kuasa tanggal 25 Juni 2001 yang diberikan oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra kepada saksi;
Bahwa Jumlah penghasilan yang diterima sdr, terdakwa Purdie E Chandra dari PT Dena Tour and Travel untuk haji tahun 2004 adalah 19 orang X USD 300 dan tahun 2005 adalah 29 orang X USD 300 dan penghasilan yang diterima sdr, terdakwa Purdie E Chandra dari PT Dena Tour and Travel untuk Umroh tahun 2004 adalah 22 orang X USD 50 dan tahun 2005 tidak ditemukan dalam dokumen ;
Bahwa Tahun 2004 ada keuntungan sebesar USD 1.125 dan disetor ke Bayangprima Lintas Nusa sebesar USD 175 jadi ada sisa USD 50 ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
9. Saksi AMNAH FITROTI, tempat lahir Brebes, umur : 48 tahun, tanggal lahir 18 Oktober 1965, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Demangan GK I/97-A Rt.013/004 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, agama: Islam , pekerjaan Koordinator Keuangan PT Primagama ;
Bahwa Sebagai coordinator keuangan PT Primagama sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Catatan keuangan di PT Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 secara detailnya saya tidak tahu ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra di PT Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 sebagai pemilik dan Ketua ;
Bahwa Penghasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra di PT Primagama gaji sdr. terdakwa Purdie E Chandra di PT Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 ratsu delapan puluh satu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa saksi dikasih tahu oleh penyidik di BAP;
Bahwa Gaji sdr. terdakwa Purdie E Chandra di PT Primagama pada tahun 2004 tidak ada karena yang ada hanya prive dan tahun 2005 gaji setahun sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) ;
Bahwa Penghasilan lain sdr. terdakwa Purdie E Chandra selain di PT Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 adalah cetak buku kerjasama dengan PT Grasindo, sebagai Anggota MPR RI, kerjasama dengan PT Dena Tour and Traver dan PT Adzikra ;
Bahwa Kerjasama cetak buku dengan PT Grasindo, dan kerjasama dengan PT Dena Tour and Traver dan PT Adzikra tidak terjun langsung sendiri ;
Bahwa saksi pernah melakukan penyetoran ke rekening BCA Cabang katamso dan Rekening BNI Cabang UGM milik sdr. terdakwa Purdie E Chandra;
Bahwa besar sdr. saksi melakukan penyetoran ke rekening BCA Cabang katamso dan Rekening BNI Cabang UGM milik sdr. terdakwa Purdie E Chandra saksi lupa;
Bahwa yang membuat SPT Tahunan PPh sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada tahun 2004 dan tahun 2005 adalah sdr. Maryono karena di SPT tahunan PPh ada tanda tangannya Pak Maryono :
Bahwa saksi tidak tahu dengan sdr. Maryono karena orang luar kantor ;
Bahwa Prive tidak masuk APB Primagama, karena prive adalah uang keluar yang digunakan seperti sumbangan –sumbangan, kegiatan ramadhan, kegiatan 17 Agustus dan tali asih 9 (sembilan) orang pendiri PT Primagama ;
Bahwa Uang prive yang ada di rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra tidak selalu merupakan penghasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra tidak selalu karena ada uang jamaah haji dan jamaah umroh ;
Bahwa uang prive yang ada di rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra yang digunakan untuk sumbangan-sumbangan saksi tidak tahu, yang tahu bu Aisyah;
Bahwa Yang memegang keuangan Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 termasuk pengeluaranuntuk sumbangan-sumbangan ;
Bahwa saksi pernah mengirim uang kepada sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening bank BCA dengan no. rekening 445-0778929 (sambil diperlihatkan slip fotocopy sample slip setoran Bank );
Bahwa PT Primagama mengeluarkan uang misalnya untuk sumbangan-sumbangan, kegiatan Ramadhan ada catatanya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
10. Saksi Hj. PUJI LESTARI tempat lahir : Yogyakarta, umur : 47 tahun, tanggal lahir 19 Juni 1966, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl. Menukan MG III/1000 A YK, Rt.005/015 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, agama: Islam , pekerjaan Staf Keuangan (Kasir) Yayasan Pendidikan Primagama ;
Bahwa saksi kerja di Yayasan Pendidikan Primagama sejak tahun 1980 sebagai kasir bagian operasional sejak tahun 1989, managernya ibu Dwi Martanti ;
Bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Primagama adalah Pak Purdie E Chandra sekaliigus sebagai pemilik;
Bahwa saksi tidak tahu berapa penghasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama karena pembayarannya semua melalui Ibu Siti Aisyah ;
Bahwa Secara riil saya tidak tahu berapa jumlah penghasilan sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 karena waktu itu administrasi tidak rapi, tapi dari data laporan Keuangan yang disusun oleh data keuangan Yayasan Pendidikan Primagama terdaftar data prive Pak Purdie E Chandra sebesdar Rp. 1.160.997.636,- ( satu milyar seratus enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan untuk tahun 2005 sebesar Rp. 2.408.881.629,- (dua milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) ;
Bahwa Sistim pembayaran atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh sdr. Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 saya serahkan secara tunai melewati Ibu Siti Aisyah atau saya setiorkan ke Rekening Bank BCA atas nama Pak Purduie E Chandra dengan Nomor Rekening 445-0778929 dan BNI Cabang Utama UGM dengan nomor rekening 228.000910629.901 ;
Bahwa saya belum pernah menyetorkan gaji dan tunjangan yang diterima oleh sdr. Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 ke Bank BCA maupun ke BNI tapi saya hanya menulis saja ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa sdr. Purdie E Chandra dijadikan terdakwa masalah pajak;
Bahwa Mekanisme pengambilan atau pembayaran prive sdr. Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama pada tahun 2004 dan tahun 2005 , kadang diminta secara tunai atau dibayarkan untuk berbagai kebutuhan , kadang disetorkan ke Bank atas nama Pak Purdie E Chandra, kadang untuk pembayaran langsung dari mitra franchise ke rekening Pak Purdie E Chandra;
Bahwa ada data atau bukti untuk pengambilan gaji atau preive dari keuangan Yayasan Pendidikan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 oleh sdr. terdakwa Pak Purdie E Chandra;
Bahwa yang mengisi dan menanda tangani slip setoran Bank ke rekening Pak Purdie E Chandra adalah saksi ;
Bahwa saksi setor Bank ke rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra biasanya untuk kebutuhan rutin seperti tagihan listrik, telpon, angsuran mobil, angsuran rumah dan sumbangan-sumbang ;
Bahwa, saksi dimintai keterangan oleh penyidik dan semua keterangan yang saya berikan benar ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pajak pribadi atau tidak;
Bahwa sdr. saksi tidak tahu kalau gaji sdr. terdakwa Purdie E Chandra pajaknya sudah dipotong;
Bahwa saksi tidak tahu prive sdr. terdakwa Purdie E Chandra yang diterima dari Yayasan Pendidikan primagama untuk membayar utang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
11. Saksi EDWARD SAPUTRA,SH, tempat lahir ; Padang Panjang, umur : 45 tahun, tanggal lahir 31 Januari 1968, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan, Indonesia, tempat tinggal di Perum. Griya Taman Asri Rt.013/004 Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, agama: Islam , pekerjaan :Bagian Operasional dan Legal BCA KCU Yogyakarta ;
Bahwa saksi bekerja di BCA KCU Yogyakarta sudah 18 tahu dan jabatan terakhir saya di dibagian Operasional dan Legal BCA KCU Yogyakarta sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik dan semua keterangan yang diberikan benar;
Bahwa sdr. saksi tahu kalau sdr. terdakwa Purdie E Chandra mempunyai Rekening di BCA Cabang Utama Yogyakarta;
Bahwa Seingat saya Pak Purdie E Chandar mempunyai 2 (dua) rekening yaitu no. rek.04450394748 dan 04450778929
Bahwa Rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BCA Cabang Utama Yogyakarta mata uangnya rupiah ;
Bahwa No. rekening.04450394748 dibuka pertanggal 20 Juli 1999 dan no. rek 04450778929 dibuka pada tanggal 31 Maret 2004 :
Bahwa 2 (dua) rekening yaitu no. rek.04450394748 dan 04450778929 atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra :
Bahwa Mutasi ke 2 (dua) rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada bank BCA biasa saja tidak ada yang khusus misalnya penyetoran, pengambilan biasa, pengambilan ATM, mutasi Via , otodebit pembayaran credit card dan Bill Payment ;
Bahwa Nama yang benar pada data base 2 (dua) rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada bank BCA adalah Purdie E Chandra ;
Bahwa Rekening yaitu no. rek.04450394748 atas nama pribadi Pak Purdie E Chandra pada tahun 2004 da tahun 2005 merupakan rekening tabungan tahapan , saldo awal tanggal 02 Januari 2004 sejumlah Rp. 65.924,- (enam puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah) dan saldo akhir tanggal 31 Desember 2005 sejumlah Rp.1.177.181.02,- (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan puluh satu rupiah koma nol dua sen ) mutasi kredit setoran tunai melalui kliring, transfer ATM, bunga setoran tunai antar cabang tahun 2004 sebesar Rp.564.250,00,- (lima ratus enam puluh empat ribu dua raus lima puluh rupiah) dan tahun 2005 sebesar Rp. 105.555.300,- (seratus lima juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan 04450778929 atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BCA Cabang Utama Yogyakarta merupakan rekening tabungan tahapan , saldo awal tanggal 31 Maret 2004 sejumlah Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan saldo akhir tanggal 31 Desember 2005 sejumlah Rp.47.022.234.55,- (empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh lima sen) mutasi kredit setoran tunai melalui kliring, transfer ATM, bunga setoran tunai antar cabang tahun 2004 sejumlah Rp. 3.323.619.000,00,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh tiga juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah) dan tahun 2005 sebesar Rp.5.789.309.001,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus sembilan ribu satu rupiah) ;
Bahwa Perbankan ada semacam anggapan kalau seseorang menabung ke rekeningnya itu merupakan pengahsilannya;
Bahwa No. rek.04450394748 sudah tidak aktif /sudah ditutup pada tanggal 01 Oktober 2011 yaitu no. rek.04450778929 sudah tutup pada tanggal 31 Desember 2011 ;
Bahwa Kenapa dua rek.04450394748 dan 04450778929 sdr. terdakwa Purdie E Chandra DI Bank BCA sudah tutup/tidak aktif lagi karena saldonya nol;
Bahwa jangka waktu rekening seseorang harus ditutup 6 bulan ;
Bahwa bank ada yang menjadi rahasia, tapi jika sudah ada ijin yang berhubungan nasabah diperbolehkan ;;
Bahwa yang membuka dua rek.04450394748 dan 04450778929 sdr. Purdie E Chandra di Bank BCA adalah yang bersangkutan sendiri :
Bahwa tidak ada pembatasan seseorang untuk membuka rekening di salah satu bank;
Bahwa Pada tahun 2004 dan tahun 2005 jabatan saya di BCA Kantor Cabang Utama Yogyakarta sebagai Castamer ;
Bahwa Tugas Castamer adalah secara umum melayani pembukaan dan penutupan rekening Bank ;
Bahwa jika sdr. terdakwa Purdie E Chandra dapat setoran ke rekening nya bisa dilihat sumbernya dari mana Apabila sumber dananya tidak dicantumkan ya tidak kelihatan ;
Bahwa Pada tanggal 29 September 2005 ada setoran sejumlah Rp. 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening sdr. Purdie E Chandra dari Yayasan Pendidikan Primagama :
Bahwa Pada bulan Oktober, Nopember dan Desember tahun 2005 tidak ada setoran rutin dari Yayasan Pendidikan Primagama ;
Bahwa Pada tahun 2004 dan tahun 2005 sdr. terdakwa Purdie E Chandra tersebut sudah mempunyai Rekening di Bank BCA
Bahwa Rekening pada tahun 2004 dan tahun 2005 sdr. terdakwa Purdie E Chandra tersebut sudah mempunyai Rekening di Bank BCA dalam bentuk tabungan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
12. Saksi FX RUKMI PURNAWATI, tempat lahir ; Yogyakarta, umur : 43 tahun, tanggal lahir 04 Desember 1969, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan, Indonesia, tempat tinggal di Patehan Tengah 33, Yogyakarta, agama: Katholik , pekerjaan :Business Manager BII KCP Jl. Magelang, Yogyakarta ;
Bahwa saksi bekerja di bank BII Sudirman Yogyakarta sejak tahun 1999 dan jabatan terakhir saya di Business Manager BII KCP Jl. Magelang, Yogyakarta sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik dan semua keterangan yang diberikan benar ;
Bahwa Tugas , wewenang dan tanggung jawab sdr. saksi Business Manager BII Sudirman Yogyakarta adalah mengkoordinir semua aktifitas cabang termasuk funding, lending serta profit KCP baik dari sisi bisnis maupun operasional ;
Bahwa sdr. saksi tahu kalau sdr. terdakwa Purdie E Chandra mempunyai Rekening di BII Yogyakarta;
Bahwa Seingat saksi Pak Purdie E Chandra mempunyai 1 (satu) rekening yaitu no. rek.2027011034 :
Bahwa Rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Yogyakarta mata uangnya dollar ;
Bahwa No. rekening. 2027011034 atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Yogyakarta dibuka pada tanggal 21 Juni 2000 :
Bahwa Dokumen yang digunakan untuk membuka rekening yaitu no. rek. 2027011034 atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Yogyakarta adalah KTP atas nama Purdie E Chandra;
Bahwa Rekening no. 2027011034 atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Sudirman Yogyakarta tersebut sampai sekarang sudah tidak aktif;
Bahwa Mutasi rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada bank BII biasa saja tidak ada yang khusus misalnya kolom pertama tanggal transaksi, kolom kedua code curreny yaitu 039 untuk rekening USD, kolom ketiga kode cabang tempat rekening dibuka, kolom empat nomoer rekening , kolom 5 Amount adalah nilai transaksi, kolom enam saldo akhir bulan, kolom tujuh kode transaksi (1010 untuk setor tunai, dan 2010 untuk tarik tunai , 2030 atas mutasi debet peminndahbukuan , 2180, 2121, 101 dan 2020 secara sytem pembebanan otomatis), kolom delapan uraian/keterangan, kolomsembilan kode teller, kolom sepuluh merupakan kode cabang tempat melakukan transaksi, kolom sebelas tanggal lengkap transaksi seperti contoh 50518 adalah tanggal 18 bulan Mei tahun 2005, kolom dua belas jam dilakukan transaksi (113731 adalaj jam 11.00 menit ke 37 dan detik 31 serta kolom tiga belas adalah kode statement;
Bahwa Nama yang benar pada data base di rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada bank BII adalah Purdi E Chandra;
Bahwa Jumlah penarikan ini berupa penarikan tunai dollar (kode :2010) maupun rupiah (kode :2011);
Bahwa Perbankan ada semacam anggapan kalau seseorang menabung ke rekeningnya itu merupakan pengahsilannya;
Bahwa saksi tidak tahu , tapi yang dianggap setor ke bank adalah nama yang tertera pada slip setoran ;
Bahwa rekening no.20927011034 atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra di BII Sudirman Yogyakarta sekarang sudah tutup/tidak aktif karena saldonya nol;
Bahwa jangka waktu rekening seseorang harus ditutup 6 bulan ;
Bahwa Bank ada yang menjadi rahasia, tapi jika sudah ada ijin yang berhubungan nasabah diperbolehkan;
Bahwa Yang membuka rekening no.20927011034 sdr. Purdie E Chandra DI Bank BII Yogyakarta adalah yang bersangkutan sendiri :
Bahwa tidak ada pembatasan seseorang untuk membuka rekening di salah satu bank;
Bahwa Batas maximum kalau seseorang menabung dalam bentuk dollar tidak ada ;
Bahwa Jika ada jamaah haji atau jamaah umroh daftar maka pembayaran ke sdr. terdakwa Purdie E Chandrn dan setor ke BII beberapa hari lagi;
Bahwa Jika ada jamaah haji atau jaah umroh mendaftar haji dan sudah setor ke rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra , siapa yang setor BII saksi tidak tahu;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
13. Saksi ALOYSIUS HENRI INDRIYANTO tempat lahir ; Magelang, umur : 43 tahun, tanggal lahir 15 Agustus 1970, jenis kelamin : laki-laki, kebangsaan, Indonesia, tempat tinggal Plaosan Rt.02 Rw.20, Tlogoadi Mlati Sleman , agama: Katholik , pekerjaan :Pemimpin KLN pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta, Pendidikan terakhir : Magister Manajemen ;
Bahwa saksi bekerja di BNI Yogyakarta sejak tahun 1996 dan jabatan terakhir saya Pemimpin KLN pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta sampai dengan sekarang ;
Bahwa Saksi pernah diminta keterangan oleh penyidik dan semua keterangan yang diberikan benar ;
Bahwa Tugas , wewenang dan tanggung jawab mengampu kantor layanan meliputi pembukaan rekening, validasi keabsahan transaksi, melakukan analisa transaki dan fungsi pelayanan perbankan lainnya ;
Bahwa sdr. saksi tahu kalau sdr. terdakwa Purdie E Chandra mempunyai Rekening di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta;
Bahwa seingat saksi Pak Purdie E Chandra mempunyai 3 (tiga) rekening :
Bahwa Rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta mata uangnya rupiah dan dollar ;;
Bahwa No. rekening. 0038261062,0038268794 dan 0039235315 atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta No. Rekening 0038261062 dibuka pada tanggal 3 Nopember 1997, No. Rekening 0038268794 dibuka pada tanggal 01 Desember 2004 dan No rekeningkeduanya mata uang rupian dan no. rek .0039235315 dibuka pada tanggal 28 Juli 1999 mata uang dollar :
Bahwa Nama yang digunakan untuk membuka rekening Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta atas nama pribadi sdr. terdakwa adalah Purdi E Chandra ;
Bahwa Ke 3 (tiga) rekening atas nama pribadi sdr. terdakwa Purdie E Chandra di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta tersebut sampai sekarang sudah tidak aktif ;
Bahwa Mutasi rekening sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM biasa saja tidak ada yang khusus (kurang dari Rp. 100.000.000,-) baik untuk penyetoran maupun untuk pengambilan pada semua rekening, baik mutasi kredit berupa setoran tunai, transfer ATM, setoran tunai antar Bank ;
Bahwa Rek. No. 0038261062 sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta sejumlah Rp.61.770,00,- merupakan tabungan plus posisiawal tahun 2004 berjumlah Rp.214.292,00,- dan per 31 Desember 2004 sejumlah Rp. 1.548.082,00,- dan saldo akhir tahun 2005 penyetoran maupun untuk pengambilan pada semua rekening, baik mutasi kredit berupa setoran tunai, transfer ATM, setoran tunai antar Bank, total transaksi secara umum berkisar Rp. 561.649.670,00,- ;
Bahwa Nama yang benar pada data base di rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta adalah Purdi E Chandra;
Bahwa Rek. No. 0038268794 sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta pada posisi awal tahun 2004 berjumlah Rp.7.000.000,00,- dan per 1 Desember 2004 dan posisi tanggal 31 Desember 2005 sejumlah Rp. 541.544,00, total transaksi secara umumdalam kurun waktu tersebut senilai Rp. 677.029.433.,00,- dan jumlah mutasi kreditnya senilai 677.570.977,00,-;
Bahwa Rek. No. 0039235315 sdr. terdakwa Purdi E Chandra pada Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 tidak ada mutasi dalam rekening hanya berupa pengelolaan rekening sebesar USD 0.50 dan biaya saldo minimal sebesar USD 0,50, posisi awal tahun 2004 senilai USD 37,86 dan akhir tahun 2005 senilai USD 14,36;
Bahwa Perbankan ada semacam anggapan kalau seseorang menabung ke rekeningnya itu merupakan penghasilannya :;
Bahwa saksi tidak tahu sdr. terdakwa Purdie E Chandra tersbeut ada pinjaman Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta untuk tahun 2004 dan tahun 2005;
Bahwa Bank ada yang menjadi rahasia, tapi jika sudah ada ijin yang berhubungan nasabah diperbolehkan ;
Bahwa Yang membuka rekening no.20927011034 sdr. Purdie E Chandra di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta adalah yang bersangkutan sendiri;
Bahwa Tidak ada pembatasan seseorang untuk membuka rekening di salah satu bank;
Bahwa Batas maximum kalau seseorang menabung di Bank BNI (PERSERO) KCU UGM Yogyakarta tidak ada ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa enerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
14. Saksi HERU RATMOKO, Tempat lahir di : Wonogiri, tanggal lahir 03 Juni 1963 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal di Pd. Maharta Blok A-4/8, Rt.19/10, Pd. Kacang timur, Pd. Aren, tangerang Selatan, agama: Kristen , pekerjaan Corporate Controller pada Holding Kompas Gramedia ;
Bahwa saksi tidak kenal orangnya tapi kenal melalui perjanjian yaitu terdakwa Purdie E Chandra mengadakan perjanjian dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO );
Bahwa saksi kerja di Kompas Gramedia sebagai Corporate Controller ;
Bahwa saksi kerja di Kompas Gramedia sejak tahun 1987 s/d sekarang;
Bahwa Antara sdr. Purdie E Chandra dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO ) mengadakan perjanjian dalam bidang penerbitan buku menjadi interpriner Sukses ;
Bahwa yang menerbitkan buku PT Grasindo ;
Bahwa yang minta diterbitkan buku terdakwa Purdie E Chandra;
Bahwa Buku yang diterbitkan oleh PT Grasindo menurut informasi dalam perjanjian adalah hasil karya Pak Purdie ;;
Bahwa Perjanjian antara sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO ) dibuat pada tahun 2001 ;
Bahwa Dalam Perjanjian antara sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO ) tidak ada batas waktu ;
Bahwa Isi Perjanjian antara sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO ) pada pokoknya berbunyi kesepakatan penerbitan ;
Bahwa Yang tanda tangan perjanjian kesepakatan penerbitan buku tersebut adalah Pak Purdie E Chandra sebagai pihak I dan perusahaan kami Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) sebagai pihak ke II ;
Bahwa sda Perjanjian kerjasama antara sdr. terdakwa Purdie E Chandra dengan Kompas Gramedia yaitu Tax & Payroll yang membawahi PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) pada tahun 2004 dan 2005 No. 1077 tanggal 30 Juli 2001 dengan judul buku “Menjadi Enterprenneur Sukses”;
Bahwa Ya terdakwa Purdie E Chandra menerima penghasilan dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) pada tahun 2004 dan 2005 dalam bentuk royalty ;
Bahwa Penghitungan jumlah royalty yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005 adalah 10 %(sepuluh persen) dari harga jual eceran dari yang terjual di pasar ;
Bahwa Sistim pembayaran royalty yang diterima oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005 dengan cara transfer Bank BNI Cabang UGN ;
Bahwa Nomer rekening yang dipakai untuk menerima pembayaran royalti sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005, yaitu nomer 228.005242720.904 (no. lama) sedang no. baru 3852111;
Bahwa Rekening yang dipakai untuk menerima pembayaran royalti sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005 adalah atas nama Purdi E Chandra /Siti Asiyah ;
Bahwa Jumlah penghasilan yang diterima pembayaran royalti sdr. terdakwa Purdie E Chandra dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 bulan Juli bruto sebesar Rp. 1.841.400,- PPh 23 Rp. 276.210,- yang diterima sdr. Terdakwa Pudri E Chandra sebesar Rp.1.565.190,- dan Desember 2004 bruto sebesar Rp. 1.128.000,- PPh 23 Rp. 168.200,- yang diterima sdr. Terdakwa Pudri E Chandra sebesar Rp.958.800,- jadi jumlah tahun 2004 sebesar 2.523.990 ,-dan untuk tahun 2005 bulan Juli bruto sebesar Rp. 261.600,- PPh 23 Rp. 39.240,- yang diterima sdr. Terdakwa Pudri E Chandra sebesar Rp.419.760,- , bulan Agustus bruto Rp. 2.798.400,- PPh. 23 sebesar Rp. 419.760,- yang diterima sdr. terdakwa Purdi E Chandra sebesar Rp. 2.378.640,- bulan Desember 2005 bruto sebesar Rp. 2.395.200,- PPh 23 Rp. 359.280,- yang diterima sdr. Terdakwa Pudri E Chandra sebesar Rp.2.035.920 dan Jumlah tahun 2005 yang diterima sdr. Terdakwa Pudri E Chandra bruto sebesar Rp.5.455.200,- PPh 23 Rp.818.280,- Neto Rp. 4.636.920 ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdi E Chandra menerima royalty dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005 apa ada pajak yang harus dibayarkan oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra dan sudah dibayarkan oleh perusahaan PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdi E Chandra menerima royalty dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia (GRASINDO) untuk tahun 2004 dan 2005 penghitungannya per semester dihitung berapa besar jumlah penjualan baru dibayarkan ;
Bahwa jumlah buku yang laku terjual dalam tahun 2004 dan 2005 saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam perjanjian tersebut selain dalam tahun 2004 dan 2005 buku dapat dicetak lagi apa tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa Kewajiban pajak royalty adalah sdr terdakwa Purdie E Chandra ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
15. Saksi WIN IRIANTINA, Tempat lahir di : Purworejo/Tanggal lahir : 11 Juni 1962,Jjenis Kelamin : Perempuan, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam , tempat tinggal di Komp. DPR RI IV/D 29 RT.006, Rw. 008 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat, pekerjaan PNS pada Sekjen MPR RI ;
Bahwa saksi bekerja di MPR RI sudah lama sejak tahun 1983 ;
Bahwa Pada tahun 2004 dan tahun 2005 di MPR RI saksi bertugas sebagai Kepala bagian administrasi Gaji, tunjangan dan perjalanan dinas;
Bahwa saksi sebagai juru bayar uang kehormatan di Sekjen MPR RI pada tiap bulan;
Bahwa saksi tahu Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI, namun saya tidak kenal orangnya;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra Als. Pudi E Chandra Al;s. Purdie Chandra sebagai anggota MPR RI sejak tahun 1999 s/d tahun 2004 ;
Bahwa Uang kehormatan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI pada tahun 2004 termasuk penghasilan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan benar;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI dari tahun 1999 s/d tahun 2004 hanya mendapat uang kehormatan saja tidak ada tunjangan lain-lain karena kerjanya kalau ada siding saja;
Bahwa cara pembayarannya uang kehormatan sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI dari tahun 1999 s/d tahun 2004 dengan ditransfer langsung ke rekeningnya di BNI :;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI pada tahun 2004 hanya 10 bulan ;
Bahwa Sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebagai anggota MPR RI pada tahun 2004 saya transfer ke BNI UGM unit pembantu Primagama Yogya atas nama Purdi E Chandra,SE.MBA nomor 228.000788373.901;
Bahwa Jumlah penghasilan sdr. terdakwa PurdiE E Chandra selaku anggota MPR RI periode tahun 1999 s/d tahun 2004 tahun 1999 bruto sebesar Rp.2.930.295 pajak penghasilan sebesar Rp. 439.545 , Neto sebesar Rp. 2.490.750, tahun 2000 bruto sebesar Rp.21.459702 pajak penghasilan sebesar Rp. 3.218.952 , Neto sebesar Rp. 18.240.750,- ,tahun 2001 bruto sebesar Rp.24.705.876 pajak penghasilan sebesar Rp. 3.705.876 , Neto sebesar Rp. 21.000.000,- , tahun 2002 bruto sebesar Rp.24.705.876 pajak penghasilan sebesar Rp. 3.705.876 , Neto sebesar Rp. 21.000.000,-, tahun 2003 bruto sebesar Rp.24.705.876 pajak penghasilan sebesar Rp. 3.705.876 , Neto sebesar Rp. 21.000.000,-, tahun 2004 bruto sebesar Rp.20.588.230 pajak penghasilan sebesar Rp. 3.705.876 , Neto sebesar Rp. 17.500.00,-;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan kepada penyidik benar semua;
Bahwa Meskipun perusahaan sudah potong pajak tapi sdr terdakwa Purdie E Chandra wajib melaporkan pajak penghasilan;
Bahwa Sampai tahun 2005 buku yang laku terjual sebanyak 1500 exemplar;
Bahwa Dalam perjanjian pembayaran pajak tanggung jawab ditanggung bersama yaitu Grasindo 50 % dan sdr. terdakwa Purdie E Chandra 50 % ;;
Bahwa Dari semua buku yang laku terjual yang sudah dibayarkan kepada sdr. terdakwa Purdie E Chandra sebesar Rp. 36.000.000,-baru royaltinya menyusul;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
16. Saksi Ahli F.G. SRI SURATNO,MM, Tempat lahir di : Pontianak Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/12 April 1962,Jenis Kelamin : laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Katholik , tempat tinggal Jl. Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan PNS Kanwil DJP DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai saksi ahli dalam Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang dipeproleh oleh seseorang atau Badan Usaha dan wajib dituangkan dalam SPT wajib pajak;
Bahwa apabila penghasilan sudah dipotong pajak penghasilan seseorang wajib dicantumkan/dilaporkan dalam SPT tahunan;
Bahwa apabila ada penghasilan seseorang tidak cukup satu tahun tetap wajib lapor pajak ;
Bahwa dalam kasus sdr. terdakwa Purdie E Chandra di bidang perpajakan yang terjadi tahun 2004 dan 2005 dikenakan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2000 (UU KUP);
Bahwa yang dimaksud kena pajak adalah seluruh bentuk penghasilan, penghasilan tambahan yang dipeproleh didalam dan diluar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi;
Bahwa Batasan penghasilan yang kena pajak dan tidak kena pajak yang diberikan kepada wajib pajak , keluarga yang mempunyai tanggungan istri yang tidak berpenghasilan sendiri dan anak 2 (dua) jika penghasilannya setahun sebesar Rp. 50.000.000,-, selama tahun berjalan wajib pajak telah mengangsur pajak sebesar Rp. 1.200.000,-, jadi pengahsilan tidak kena pajak sebesar Rp. 77.200.000,- dan penghasilan kena pajak sebesar Rp. 3.030.000,-,( jumlah pajak terutang), kredit pajak (angsuran pajak) sebesar Rp. 1.200.000,- jadi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.830.000,- ;
Bahwa apabila Wajib pajak salah dalam melaporkan pajak dan dipidanakan dan sudah ada putusan dari pengadilan masih harus membayar pajak yang terutang;
Bahwa di Indonesia Undang-Undang perpajakan ada sangsi membayar bunga , membayar denda , kalau melanggar administrasi harus membayar bunga dan denda dan sangsi terberat berupa sangsi pidana;
Bahwa apabila wajib pajak yang tidak melaporkan SPT PPh tahunan sudah dipidanakan, sangsi membayar bunga dan denda masih tetap dikenakan;
Bahwa SPT PPh Tahunan Badan Usaha yang bertanggung jawab wakilnya;
Bahwa Jika Badan Usaha bergerak dalam satu usaha laporannya satu SPT PPH tahunan dan jika Badan Usaha bergerak lebih dari satu usaha SPT PPh Tahunan lebih dari satu SPT PPh Tahunan;
Bahwa Jika Badan Usaha bergerak dalam satu usaha dan Badan Usaha bergerak dalam lebih dari satu usaha bagaimana SPT PPH tahunan maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa jika ada wajib pajak yang kena sangsi pidana, sudah ada bukti pemeriksaan permulaan dan sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa wajib Pajak jika ada indikasi sangsi pidana tidak ada kadaluwarsanya sampai kapanpun;
Bahwa jika ada wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP dianggap tahu kewajibannya;
Bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk memungut pajak atau pemotong pajak tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan Surat pemebritahuan (SPT) dan kaitannya dengan system “Self Assessment” adalah Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam kaitannya dengan Self Assessment SPT adalah sarana wajib pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya yaitu isi dari SPT adalah semua informasi yang secara sukarela dilaporkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan berdasarkan Self Assessment , Self Assessment itu sendiri dimaksudkan bahwa hak untuk mendaftarkan diri, melaporkan usaha, menghitung, memperhitungkan,menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak berdasarkan Undang-undang;
Bahwa jika wajib pajak pengisian SPT tidak benar bisa mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar, dan akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Bahwa yang berhak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak adalah Direktorat Jendral Pajak;
Bahwa apabila Wajib Pajak yang tidak dalam melaporkan Pajak dan sudah diterbitkan SKP boleh mengajukan keberatan kepada Direktorat jendral pajak karena diatur dalam Undang-Undang Perpajakan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
17. Saksi Ahli HENDRI TUMBUR, lahir di : Binjai, Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/ 05 Pebruari 1964,Jenis Kelamin : laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Kristen Protestan , tempat tinggal Jl. Urip Sumoharjo, pekerjaan PNS , Pendidikan terakhir, Sarjana Strata 3 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr. terdakwa Purdie E Chandra Als. Purdi E Chandra Als. Purdie Chandra;
Bahwa jabatan terakhir saya di kantor sebagai Kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Bantul DIY sejak tahun 2013 s/d sekarang;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007(UU KUP), disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 pasal II ayat 3 dan ketentuan pasal II ayat 1 berbunyi “Terhadap semua hak dan kewajiban tahun pajak 2001 s/d 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 ;
Bahwa yang dimaksud Wajib pajak orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undanga perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu;
Bahwa tugas dan haknya Wajib pajak lapor pajak secara mandiri kepada Kantor Pajak dan mematuhi SPT serta mengisi SPT sesuai kenyataan baik penghasilan final maupun tidak final;
Bahwa obyek yang menjadi penghasilan adalah setiap tambahan ekonomi dalam hal ini penghasilan seluas-luasnya tidak pandang darimana sumbernya;
Bahwa Ada batasan wajib pajak yang dikenakan terhadap Pajak yaitu penghasilan tidak kena pajak adalah pengurangan yang diberikan kepada orang pribadi sebagai wajib Pajak dalam Negeri yang sesuai pasal 7 UU PPh sampai tahun Pajak 2004 besarnya adalah :
a. Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib pajak orang pribadi ;
b. Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib pajak yang kawin ;
c. Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;
d. Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga ;
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tanggal 29 Nopember 2004 tentang Penyelesaian Besarnya Penghasilan tidak kena pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2005, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
a. Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib pajak orang pribadi ;
b. Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib pajak yang kawin ;
c. Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;
d. Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Bahwa Tarif pajak dalam menghitung wajib pajak progresif menurut pasal 17 UU PPh adalah semakin besar penghasilannya semakin tinggi pula pajaknya yaitu untuk yang penghasilannya kena pajak sampai dengan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tarif pajaknya 5 % ;
Diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tarif pajaknya 10 %;
Diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tarif pajaknya 15 %;
Diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tarif pajaknya 25 %;
Diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tarif pajaknya 35 %;
Bahwa batas maximum tarif pajak tidak ada penghasilan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikenakan pajak tertinggi ;
Bahwa penghasilan seseorang yang telah dipotong pajaknya oleh pemberi penghasilan atau telah dipotong oleh pihak ke 3,, harus tetap dilaporkan SPT PPh tahunan;
Bahwa yang harus dilaporkan didalam SPT PPh tahunan perorangan Sdr. terdakwa Purdie E Chandra Als. Purdie Chandra Als. Purdi E Chandra NPWP : 06.655.870.1-541.000 sebagai Ketua Yayasan Primagama yang mendapatkan penghasilan berupa gaji dan prive, Gaji sebagai anggota MPR periode 1999-2004, Royalty sebagai pengarang buku dan komisi dari PT Dena Tour and Travel dan dari PT Adzikra;
( Hakim Ketua memperlihatkan kepada Ahli) SPT Tahunan PPh Pajak orang pribadi atas nama sdr. terdakwa Purdie E Chandra Als. Purdie Chandra Als. Purdi E Chandra NPWP : 06.655.870.1-541.000 tahun pajak 2004 dan 2005 siapa yang menanda tangani SPT tersbeut ,Untuk tahun 2004 :
Penghasilan Bruto . 18.660.100
Pengurangan Penghasilan Bruto 0
Jumlah penghasilan Neto 18.660.100
Kompensasi kerugian . 0
Jumlah penghasilan neto setelah
Kompensasi kerugian 18.660.100
6. Penghasilan tidak kena pajak 7.200.000
7. Penghasilan kena pajak 11.460.100
8. PPh terutang 573.000
9. Kredit pajak 573,000
10. PPh kurang bayar 0
Untuk tahun 2005 :
Penghasilan Bruto . 28.386.000
Pengurangan Penghasilan Bruto 1.656.400
Jumlah penghasilan Neto 26.699.600
Kompensasi kerugian . 0
Jumlah penghasilan neto setelah
Kompensasi kerugian 26.699.600
6. Penghasilan tidak kena pajak 15..600.000
7. Penghasilan kena pajak 11.099.600
8. PPh terutang 554.980
9. Kredit pajak 554,980
10. PPh kurang bayar 0
Yang menanda tangani SPT tahunan untuk tahun 2004 dan tahun 2005 adalah sdr. terdakwa Purdie E Chandra sendiri ;
Bahwa yang dimaksud dengan Prive adalah pengambilan secara pribadi oleh sdr. terdakwa Purdie E Chandra yang tidak pernah dikembalikan ke Yayasan Primagama;
Bahwa kalau penghasilan yang jumlahnya harus dilaporkan berbeda dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan hal itu merupakan kerugian negera;
Bahwa Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disangkakan oleh Penyidik kepada sdr. terdakwa Purdie E Chandra apa bedanya dengan Pasal 38 B, saksi tidak tahu;
Bahwa yayasan Primagama tahun 2004 dan tahun 2005 memakai rekening sdr. terdakwa Purdie E Chandra apa dimungkinkan pengeluaran Yayasan Primagama yang tidak ada pos-posnya bisa dimasukkan dalam prive sdr. terdakwa Purdie E Chandra, saksi tidak tahu;
Bahwa besarnya kerugian Negara atas PPh yang tidak/kurang dibayar dari sdr. Purdie E Chandra untuk tahun 2004 sebesar Rp. 382.628.860,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dan untuk tahun 2005 sebesar Rp. 825.697.890,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa Jika besarnya uang oleh sdr. terdakwa tidak dibayarkan oleh wajib pajak apa sangsinya adalah denda sebesar 200 % ;
Bahwa batas waktu membayar denda tidak ada;
Bahwa jika besarnya uang oleh sdr. terdakwa tidak dibayarkan oleh wajib pajak sangsinya hanya membayar pokoknya saja dan dengan dikeluarkan SKP maka merupakan penerimaan Negara bukan pajak lagi;
Bahwa jika sudah ada putusan Pengadilan pajak tidak dibayar dan sudah diterbitkan SKP pajak tidak dibayar lagi, tindakan memblokir rekening, penyitaan barang wajib pajak lalu dilelang;
Bahwa yang bertanggung jawab tetap sdr. terdakwa Purdie E Chandra karena sdr. terdakwa Purdie E Chandra ada penerimaan uang dari Yayasan Primagama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
18. Saksi Ade Charge ADAM PRIMASKARA, SE, tempat lahir Madiun umur/tanggal lahir 48 tahun/11 Nopember 1966, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal di Jl. P. Diponegoro Rt. 002 Rw. 006 Bumijo, Jetis Yogyakarta , agama. Islam , pekerjaan Karyawan Swasta ;
Bahwa saksi kenal dengan Purdie E Chandra;
Bahwa saksi kerja di Yayasan Pendidikan Primagama;
Bahwa saksi sebagai general manager tahun 2004 - 2005;
Bahwa saksi bekerja di Yayasan Pendidikan Promagama sejak tahun 1989;
Bahwa yayasan pendidikan Primagama didirkan tahun 1882 bentuk yayasan dan pengurusnya terudur dari Ketua Purdie E Chandra, Bendahara Budi Martanti, Skretaris Siti Aisyah;
Bahwa tuas saksi sebagai general manager adalah mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan kegiatan Yayasan Primagama;
Bahwa menurut saksi Prive adalah pengeluaran/pembelanjaan kegiatan Yayasan Primagama;
Bahwa Terdakwa sebagai ketua Yayasan Pendidikan Primagama prive tahun 2004 sebesar 1,6M;
Bahwa pengeluaran keuangan di yayasan pendidikan primagama tahun 2004 antara lain pengembangan usaha tehnologi tidak ada anggarannya, pengembangan divisi non anggaran satu minggu Rp.5000.000, - (Lima juta rupiah), total Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) setahun, pengembangan entrepreneur dengan biaya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), permintaan sumbangan keagamaan/sosial sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), menghajikan karuawan sebanyak 5 (lima) orang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), memberikan tali asih unuk pendiri Yayasan Pendidikan Primagama sebanyak 7 orang sebesar Rp.324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah) per tahun, pengembangan lapangan golf di Klon Progo sebesar Rp.303.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa yang mengambil kebijakan di Yayasan Pendidikan Primagama jika ada pengembangan, permintaan sumbangan-sumbangan adalah ketua yayasan biasanya memanggil staff managemen;
Bahwa pada tahun 2005 di yayasan primagama ada pembangunan sekolah STIPSi senilai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), pengembangan divisi franchice senilai Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu di Yayasan Pendidikan Primagama ada rekening yayasan atau tidak;
Bahwa Terdakwa Purdie sebagai ketua yang diterima tahun 2004 hanya prive tapi pada tahun 2005 selain gaji juga menerima prive;
Bahwa setiap kebijakn ketua yayasan misalny ada pengebangan dan permintaan sumbangan-sumbangan pengurus yayasan menyetujui atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa prive untuk kepentingan yayasan dan ada seabgaian untuk terdakwa Pudie E Chandra;
Bahwa jika ada kegiatan di Yayasan pendidikan Primagama tidak selalu ketua Yayasan yang menentukan ;
Bahwa sistem jenjang kepangkatan di Yayasan Pendidikan Primagama adalah SK jenajng karier;
Bahwa yang menandak tangani SK di Yayasan Pendidikan Primagama adalah direktur eksekutif Primagama;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa gaji terdakwa Purdie E Chandra seabgai Ketua Yayasan Pendidikan Primagama;
Bahwa saksi tahu laporan bulanan/tahunan Yayasan pendidikan Promagama karena saski takut memeriksa akhir laporan dan melakukan evaluasi;
Bahwa wakil general manager Yayasan Pendidikan Primagama adalah Pak Cahyo Binarto;
Bahwa Manager keuangan Yayasan Pendidikan Primagama adalah Pak Narwanto;
Bahwa Manager bertanggung jawab kepada ketua Yayasan Pendidikan Primagama;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menerangkan akan ditanggapi dalam pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa PURDIE E. CHANDRA :
Bahwa Yang mendirikan Yayasan Pendidikan Primagama tersebut saya pada tanggal 10 Maret 1982 dahulu belum ada Yayasan baru merupakan bimbingan belajar;
Bahwa Pada tahun 2004 dan 2005 Terdakwa sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Primagama;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Primagama kapan menjadi wajib pajak Terdakwa lupa ;
Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Primagama tahu kewajibannya sebagai wajib pajak adalah membayar pajak penghasilan;
Bahwa pada tahun 2004 dan 2005 Terdakwa melaporkan SPT PPh Tahunan;
Bahwa Terdakwa mempunyai NPWP ;
Bahwa Gaji Terdakwa pada tahun 2004 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
Bahwa Penghasilan Terdakwa pada tahun 2004 dan 2005 selain gaji adalah sebagai anggota MPR, pembayaran royalty dari PT Gramedia Widiasarana Indonesia, sebagai Franchisor dari PT Dena Tour and Travel berupa komisi haji dan umroh;
Bahwa Terdakwa kerja sama dengan PT Dena Tour and Travel haji dan umroh dari tahun 2002 s/d tahun 2004;
Bahwa yang Terdakwa terima komisi dalam kerja sama dengan PT Dena Tour and Travel haji dalam tahun 2004 sebesar US$ 300 dan umroh sebesar US$ 100;
Bahwa cara pembayaran komisi dari PT Dena Tour and Travel haji dan umroh pada tahun 2004 melalui pemotongan langsung dari setoran jamaah misalnya setoran jamaah umroh US$ 1000 yang saya transfer ke PT Dena Tour and Travel sebesar US$ 900 jadi saya mendapat 10 %;
Bahwa Pada tahun 2004 Terdakwa sebagai anggota MPR RI hanya 10 gaji perbulannya sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa SPT PPh tahunan tahun 2004 Terdakwa yang menanda tangani;
Bahwa Selain gaji dari Yayasan Pendidikan primagama jika ada tugas ke luar negeri ada uang jalan tidak harus masuk ke rekening Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebagai anggota MPR RI gaji perbulannya maupun dari royalty dari PT Grasindo sudah dipotong pajak;
Bahwa Terdakwa lupa berapa dipotong baik sebagai anggota MPR RI gaji perbulannya maupun dari royalty dari PT Grasindo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
I. Dokumen dari saksi Pelapor :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PURDIE E. CHANDRA Als. PURDI E. CHANDRA Als. PURDIE CHANDRA selaku ketua Yayasan Pendidikan Primagama, Penulis Buku “Menjadi Enterprenur Sukses” yang diterbitkan oleh PT Gramedia; anggota MPR RI utusan daerah tahun 1999/2004; Franchisor di PT Denatur and Traveler dan PT Adzikra yang bekerja sama dengan Pt Bayan Prima Lintas Nusa dalam penyelenggaraan Umrah Haji;
Bahwa Terdalwa terdaftar sebagai wajib pajak sejak tanggal 16 aret 1992 dengan NPWP06.655.870.1.542. 000. Di KPP pratama Joyakarta dan telah pula dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 10 Desember 2001, yang mempunyai Kewajiban PPh pasal (4) empat ayat (2), PPh pasal 25 Dan PPh pasal 29 serata PPN;
Bahwa selama tahun 2004 Terdakwa memperoleh pendapatan selama tahun 2004 terdakwa mmn memperoleh pendapatan berupa prive dari Yayasan Pendidikan Primagam Rp1.160.997.636,- Sebagai anggota MPR RI dari fraksi utusan daerah memperoleh uang kegormatan Rp20.5888.230; sebagai penulis buku mendapat royalty Rp2.969.400 dan mendapat fee dari PT denatur di US$ 6.800;
Bahwa selama tahun 2005 Terdakwa memperoleh pendapatan berupa gaji dan prive dari yayasan pendidikan primagama dengan perincian gaji Rp28.356. 000,- dan Prive Rp2.608.881.629,- ; sebagai penulis buku memperoleh royaty Rp5.455.200. dan mendapatkan Fee dari PT Denatur US$8700 ;
Bahwa terdakwa melaporkan SPT PPh perorangan tahun 2004 hanya memasukan gaji terdakwa dari perimagama Rp18.660.100,- dengan jumlah pajak Rp573.000,- ;
Bahwa Melakukan SPT PPh perorangan tahun 2005 hanya penghasilan berupa gaji dari primagama sebesar Rp28.356.000 dengan jumlah pajak sebesar Rp554.980;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pembetulan pajak PPh perorangan tahun 2004/2005 atas nama Terdakwa tersebut;
Bahwa Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama yang diterima Terdakwa merupakan penghasilan Terdakwa dan harus dilaporkan dalam SPT PPh perorangan yang seharusnya kena pajak demikian pula penghasilan lainnya seperti honor anggota MPR RI; Royalty maupun Fee daru Denatur;
Bahwa SPT PPh perorangan Terdakwa tahun 2004 yang seharusnya dilaporkan adalah Rp 1.208.030.788,- sebagai berikut dengan perincian :
| I. | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | |
| A | Penghasilan Bruto : | |
| 1 | Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama | - |
| 2 | Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama | 1.160.997.636 |
| 3 | Gaji sebagai Anggota MPR | 20.588.230 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 1.181.585.866 | |
| B | Pengurang Penghasilan Bruto : | |
| 1.296.000 | |
| 432.000 | |
| Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto | 1.728.000 | |
| C | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | 1.179.857.866 |
| II | Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas | |
| 6.800 | |
| 9.266 | |
| 63.008.800 | |
| 40% | |
| Penghasilan Neto | 25.203.520 | |
| III | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | 2.969.400 |
| JUMLAH (I + II + III) | 1.208.030.786 |
M
-Bahwa Terdakwa dengan peghasilan neto tahun 2004 sebesar Rp 1.208.030.786 sehingga Penghasilan Kena Pajak tahun 2004 sebesar Rp Rp 1.208.030.786 dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp7.200.000,- sehingga PPh terutang sebesar Rp386.540.500,- dengan perincian :
-
1 Penghasilan Neto 1.208.030.786 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 7.200.000 3 Penghasilan Kena Pajak 1.200.830.786 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 1.000.830.000 = 350.290.500 Jumlah PPh Terutang 386.540.500
Bahwa SPT PPh perorangan Terdakwa tahun 2005 yang seharusnya dilaporkan oleh Terdakwa adalah Rp 2.475.089.709,- dengan rincian :
-
I. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan A Penghasilan Bruto : 1 Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama 28.356.000 2 Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama 2.408.881.629 3 Gaji sebagai Anggota MPR - Jumlah Penghasilan Bruto 2.437.237.629 B Pengurang Penghasilan Bruto : Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
1.296.000 Iuran Pensiun atau Iuran THT
432.000 Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto 1.728.000 C Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan 2.435.509.629 II Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas Penghasilan Bruto US$
8.700 Kurs Rupiah
9.806 Penghasilan Bruto Rupiah
85.312.200 Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto
40% Penghasilan Neto 34.124.880 III Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 5.455.200 JUMLAH (I + II + III) 2.475.089.709
Bahwa penhasilan Netto Terdakwa tahun 2005 sebesar 2.475.089.709 dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak Rp15.600.000,- sehingga yang merupakan Penghasiln Kena Pajak Rp2.459.489.709,- sehingga jumlah PPh terutang sebesar Rp827.071.150,- debgan rincian :
-
1 Penghasilan Neto 2.475.089.709 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 15.600.000 3 Penghasilan Kena Pajak 2.459.489.709 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 2.259.489.000 = 790.821.150 Jumlah PPh Terutang 827.071.150
Bahwa akibat perbutan Terdakwa yang melaporkan SPT PPh perorangan thun 2004 dan tahun 2005 dengan tidak benar dan tidak lengkap mendatangkan kerugian negara sebesar Rp1.208.328.750,- dengan rician sebagai berikut :
Tahun 2004 :
-
1. PPh Terhutang seharusnya menurut Ahli 386.540.500 2. PPh yang telah dibayar/Kredit Pajak 3.911.640 PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 382.628.860
Tahun 2005:
-
-
1. PPh Terhutang seharusnya menurut Ahli 827.071.150,- 2. PPh yang telah dibayar/Kredit Pajak 1.373.260,- PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 825.697.890,-
-
Sehingga PPh kurang bayar tahun 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian negara adalah sebagai berikut :
-
-
1. Tahun Pajak 2004 382.628.860,- 2. Tahun Pajak 2005 825.697.890,- PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 1.208.326.750,-
-
Bahwa Terdakwa menerangkan sanggup untuk menyelesaikan PPh perorangan tahun 2004 dan 2005 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah maka perbuatan terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pada dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap Orang;
dengan sengaja;
menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sebagai satu perbuatan berlanjut.
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah menunjuk manusia sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu memeprtanggug jawabkan pebuatannya dimuka Hukum. ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama : PURDIE E. CHANDRA Als. PURDI E. CHANDRA Als. PURDIE CHANDRA dimana setelah dicocokan identitasnya dalam surat dakwaan ternyata sesuai dengan adanya kesamaan identitas terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan maka yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa PURDIE E. CHANDRA Als. PURDI E. CHANDRA Als. PURDIE CHANDRA dan bukanlah orang lain sehingga tidak salah orang/’error in persona,;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan tampak sehat jasmani maupun rohaninya dengan dapatnya ia terdakwa menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur setiap orang dalam pasal ini telah terbukti menurut Hukum,terlepas mengenai benar atau tidaknya ia terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut Majelis Hakim memerlukan Unsur-unsur lain yang menyertainya.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang bahwa pengertian “dengan sengaja” menurut penjelasan undang-undang (Memorie Van Toelichting/MVT), Sengaja / “Opzet” diartikan “Willen en Weten” yang bermakna “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannya itu. Bahwa unsur dengan sengaja berarti bahwa secara sadar seseorang melakukan perbuatan itu sudah mengetahui maksud dan tujuannya serta perbuatan itu dikehendakinya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa pada tahun 2004 hanya melaporkan SPT PPh perorangan nya berupa gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama sebesar Rp18.660.000 dengan jumlh pajak Rp573.000,- demikian pula pada tahun 2005 hanya melaporkan ppenghasilan berupa gaji yayasan Primagama sebesar Rp28.356.000,- dengan jumlah pajak sebesar Rp554.980;
Menimbang bahwa diluar gaji dari Yayasan pendidikan Prmimagama tersebut terdakwa telah pula memperolah penghasilan pada tahun 2004 dan 2005 berupa brive dari Yayasan Pendidikan Primagama, Royalty dari PT Gramedia ,uang kehormatan sebagai anggota MPR RI tahun 1999 sampai dengan 2004 serta Komisi/fee dari PT denatur ;
Menimbang bahwa peghasln-penghasilan tersebut di atas oleh terdakwa tidak tidak dilaporkan di dalam SPT PPh perorangan tahun 2004 dan 2005,
Menimbang bahwa terdakwa dalam jangka waktu kelaporan tahun 2004 tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPh perorangan yang dilaporkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT PPh perorangannya dengan benar dan lengkap;
Menimbang bahwa dengan tidaknya terdakwa melaporkan penghasilannya dengan benar dan lengkap dalam SPT PPh perorangannya maka ia Terdakwa harusnya sadar dan menginsyfi perbuatannya akan kemungkinan merugikan keuangan negara dalam artu pajak yang disetor oleh Terdakwa menjadi lebih kecil dari pada apabila seluruh penghasilannya dilaporkan dalam SPT PPh perorangannya, sehingga dengan fakta tersebut di atas unsur sengaja dalam pasal ini telah dilakukan dengan sadar oleh Terdakwa dan dikehendakinya;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur dengan sengaja tidak terbukti majelis tidak sependapat dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur dengan sengaja telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3.Unsur menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan sistem self assessment dijelaskan SPT adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal-hal yang dilaporkan yaitu isi dari SPT adalah semua informasi yang secara sukarela dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan berdasarkan prinsip self assessment.
Menimbang bahwa sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas adalah:
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tahun 2004 dan 2005 tersebut, terdakwa dalam tahun 2004 hanya melaporkan penghasilannya dalam SPT PPhnya berupa gaji dari Primagama saja yang jumlahnya sebesar Rp 18.660.100,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah) dengan jumlah pajaknya sebesar Rp 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Demikian juga untuk tahun 2005, terdakwa hanya melaporkan penghasilannya dalam SPTnya tersebut berupa gaji dari Primagama saja yang jumlahnya sebesar Rp 28.356.000,-(dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan jumlah pajak yang telah dipotong sebesar Rp 554.980,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang bahwa pada tahun 2004 Terdakwa memperoleh penghasilan netto yang seharusnya dilaporkan dalam SPT PPh perorangan adalah sebesar
Rp 1.208.030.788,- sebagai berikut dengan perincian :
| I. | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | |
| A | Penghasilan Bruto : | |
| 1 | Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama | - |
| 2 | Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama | 1.160.997.636 |
| 3 | Gaji sebagai Anggota MPR | 20.588.230 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 1.181.585.866 | |
| B | Pengurang Penghasilan Bruto : | |
| 1.296.000 | |
| 432.000 | |
| Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto | 1.728.000 | |
| C | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | 1.179.857.866 |
| II | Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas | |
| 6.800 | |
| 9.266 | |
| 63.008.800 | |
| 40% | |
| Penghasilan Neto | 25.203.520 | |
| III | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | 2.969.400 |
| JUMLAH (I + II + III) | 1.208.030.786 |
Menimban
Menimbang bah
Terdakwa dengan penghasilan neto tahun 2004 sebesar Rp 1.208.030.786 sehingga Penghasilan Kena Pajak tahun 2004 sebesar Rp Rp 1.208.030.786 dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp7.200.000,- sehingga PPh terutang sebesar Rp386.540.500,- dengan perincian :
-
1 Penghasilan Neto 1.208.030.786 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 7.200.000 3 Penghasilan Kena Pajak 1.200.830.786 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 1.000.830.000 = 350.290.500 Jumlah PPh Terutang 386.540.500
Menimbang bahwa ternyata dalam tahun 2004, terdakwa melaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan hanya berisi penghasilannnya dalam tahun 2004 sebesar Rp 18.660.100,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah) dengan jumlah pajaknya sebesar Rp 573.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa sehingga dengan demikian seharusnya terdakwa menyampaikan SPT tahunan PPh Perorangan dengan penghasilan selama tahun 2004 tersebut sebesar Rp 1.208.030.786,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dengan PPh terutang yang seharusnya sebesar Rp 386.540.500,- (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dikurangi dengan PPh yang telah dibayar sebesar Rp 3.911.640,- (tiga juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh rupiah) sehingga PPh kurang bayarnya sebesar Rp 382.628.860,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Menimbang bahwa dalam tahun 2005, terdakwa memperoleh pendapatan berupa gaji sebesar Rp 28.356.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan prive dari yayasan Pendidikan PRIMAGAMA dari yayasan Primagama seluruhnya sebesar Rp 2.408.881.629,- (dua milyar empat ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), memperoleh royalti dari PT. GRAMEDIA sebesar Rp 5.455.200,- (lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan mendapatkan fee dari usaha umroh dan haji dalam kerjasamanya antara PT. Bhayangka Prima dengan PT. Dena Tour sebesar US$ 8.700,- (delapan ribu tujuh ratus dollar Amerika).
Menimbang bahwa ternyata dalam tahun 2005 tersebut, terdakwa melaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan hanya berisi penghasilannnya dalam tahun 2005 sebesar Rp 28.356.000,-(dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan jumlah pajak yang telah dipotong sebesar Rp 554.980,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang bahwa dari penghasilan dalam tahun 2005 tersebut, penghasilan netto yang seharusnya dilaporkan dalam SPT tahunan PPh perorangan adalah sebesar Rp 2.475.089.709,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah), dengan perincian:
-
A I. Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan A Penghasilan Bruto : 1 Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama 28.356.000 2 Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama 2.408.881.629 3 Gaji sebagai Anggota MPR - Jumlah Penghasilan Bruto 2.437.237.629 B Pengurang Penghasilan Bruto : Biaya Jabatan/Biaya Pensiun
1.296.000 Iuran Pensiun atau Iuran THT
432.000 Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto 1.728.000 C Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan 2.435.509.629 II Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas Penghasilan Bruto US$
8.700 Kurs Rupiah
9.806 Penghasilan Bruto Rupiah
85.312.200 Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto
40% Penghasilan Neto 34.124.880 III Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 5.455.200 JUMLAH (I + II + III) 2.475.089.709
Menimbang bahwa dengan penghasilan Neto sebesar Rp 2.475.089.709,- tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 15.600.000,- sehingga yang merupakan penghasilan kena pajak sebesar Rp 2.459.489.709,- ( dua milayar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan rupiah). Dari penghasilan kena pajak tersebut, jumlah PPh terutang sebesar Rp 827.071.150,-.atau dengan rincian :
-
1 Penghasilan Neto 2.475.089.709 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 15.600.000 3 Penghasilan Kena Pajak 2.459.489.709 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 2.259.489.000 = 790.821.150 Jumlah PPh Terutang 827.071.150
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka bahwa SPT PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan terdakwa dalam tahun 2004 dan 2005 hanya berisi penghasilannya yang berupa gaji Primagama saja sedangkan penghasilan lainnnya baik berupa Prive, uang kehormatan dari MPR, royalti dari PT. Gramedia dan fee/komisi atas kerjasamanya dengan PT. Dena Tour&Travel dalam penyelenggaraan umroh dan haji tidak pernah dimasukkan dalam SPT PPhnya.
Menimbang bahwa, mengenai pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menerangkan bahwa unsur menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tidak terbukti majelsi tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur Unsur menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap telah terbukti menurut hukum.
Ad. 4. Unsur dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Menimbang bahwa kalimat ”dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” mengandung maksud bahwa kerugian pada pendapatan negara baik sudah terjadi ataupun masih merupakan potensial terjadi, sudah dapat dipidana dengan pasal ini.
Menimbang bahwa bahwa sesuai dengan perhitungan ahli Hendri Tumbur, bahwa penghitungan jumlah Penghasilan Neto yang seharusnya dilaporkan oleh sdr. PURDI E CHANDRA sebagai berikut:
| No. | Uraian | 2004 | 2005 |
| I. | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | ||
| A | Penghasilan Bruto : | ||
| 1 | Gaji dari Yayasan Pendidikan Primagama | - | 28.356.000 |
| 2 | Prive dari Yayasan Pendidikan Primagama | 1.160.997.636 | 2.408.881.629 |
| 3 | Gaji sebagai Anggota MPR | 20.588.230 | - |
| Jumlah Penghasilan Bruto | 1.181.585.866 | 2.437.237.629 | |
| B | Pengurang Penghasilan Bruto : | ||
| 1.296.000 | 1.296.000 | |
| 432.000 | 432.000 | |
| Jumlah Pengurang Penghasilan Bruto | 1.728.000 | 1.728.000 | |
| C | Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan | 1.179.857.866 | 2.435.509.629 |
| II | Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas | ||
| 6.800 | 8.700 | |
| 9.266 | 9.806 | |
| 63.008.800 | 85.312.200 | |
| 40% | 40% | |
| Penghasilan Neto | 25.203.520 | 34.124.880 | |
| III | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | 2.969.400 | 5.455.200 |
| JUMLAH (I + II + III) | 1.208.030.786 | 2.475.089.709 |
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, besarnya Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang terhadap PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA sesuai perhitungan ahli sebagai berikut :
Tahun 2004
-
-
-
1 Penghasilan Neto 1.208.030.786 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 7.200.000 3 Penghasilan Kena Pajak 1.200.830.786 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 1.000.830.000 = 350.290.500 Jumlah PPh Terutang 386.540.500
-
-
Tahun 2005
-
-
-
1 Penghasilan Neto 2.475.089.709 2 Penghasilan Tidak Kena Pajak 15.600.000 3 Penghasilan Kena Pajak 2.459.489.709 4 PPh Terutang : 5% X 25.000.000 = 1.250.000 10% X 25.000.000 = 2.500.000 15% X 50.000.000 = 7.500.000 25% X 100.000.000 = 25.000.000 35% X 2.259.489.000 = 790.821.150 Jumlah PPh Terutang 827.071.150
-
-
Menimbang bahwa dari perhitungan tersebut maka, berdasarkan bukti-bukti yang ada besarnya kerugian pada pendapatan negara yang terjadi karena terdakwa PURDIE E. CHANDRA ALIAS PURDI E. CHANDRA ALIAS PURDIE CHANDRA NPWP : 06.655.870.1-541.000 untuk tahun pajak 2004 dan 2005 tidak melaporkan Penghasilan dengan sebenarnya sebagai berikut :
Tahun 2004
-
-
-
No URAIAN Rupiah 1. PPh Terhutang seharusnya menurut Ahli 386.540.500 2. PPh yang telah dibayar/Kredit Pajak 3.911.640 PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 382.628.860
-
-
Tahun 2005
-
-
-
No. URAIAN Rupiah 1. PPh Terhutang seharusnya menurut Ahli 827.071.150,- 2. PPh yang telah dibayar/Kredit Pajak 1.373.260,- PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 825.697.890,-
-
-
Berdasarkan perhitungan di atas besarnya Kerugian Negara yang terjadi atas PPh yang kurang dibayar adalah sebesar :
-
-
1. Tahun Pajak 2004 382.628.860,- 2. Tahun Pajak 2005 825.697.890,- PPH KURANG BAYAR (KERUGIAN NEGARA) 1.208.326.750,-
-
Menimbang bahwa sehingga akibat perbuatan terdakwa PURDIE E. CHANDRA alias PURDI E. CHANDRA alias PURDIE CHANDRA dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 dapat mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara seluruhnya sebesar Rp 1.208.326.750,- (satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Menimbang bahwa mengenai pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kerugian paada pendapatam.rnfara Rp283.732.300 sebagaimana perhitungan penasihat hukum Terdakwa di dalam pledoinya majelis hakim tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan tersebut dan pula mengenai perbedaan penghitungan pajak adalah merupakan sengketa Pajak yang harus diselesaikan dalam peradilan pajak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka Unsur dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5. Unsur sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang bahwa satu perbuatan berlanjut terjadi jika antara beberapa perbuatan meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang bahwa perbuatan yang satu sama lainnya ada hubungannnya, supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut maka menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat antara lain : timbul dari satu niat, atau kehendak atau keputusan; perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya; dan waktu antaranya tidak terlalu lama.
Menimbang bahwa telah terbukti menurut hukum sebagaimana pertimbangan tersebut di atas bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan mengisi SPT PPh orang pribadi dalam tahun 2004 dilakukan dengan tidak benar dan tidak lengkap dan oleh terdakwa perbuatan tersebut dilanjutkan hingga pengisian SPT PPh orang pribadi tahun 2005, sehingga atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa suatu perbuatan berlanjut telah terjadi sehingga perbuatan tersebut mempunyai hubungan yang sedemikian rupa dan waktunya tidak terlalu lama sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas unsur sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan di dalam amar putusan dibawah nanti;
Menimbang oleh karena Terdakwa dipidana maka ia Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penigkatan pendapatan negara dari sektor pajak
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Prive tidak digunakan untuk kepentingan pribadi namun sebagian untuk kegiatan Yayasan Primagama
Terdakwa berjanji akan membayar pajak terhutang yang belum dibayarkan
Memperhatikan, 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa PURDIE E. CHANDRA Als. PURDI E. CHANDRA Als. PURDIE CHANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar 1 x pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar tersebut di atas atau sejumlah Rp1.208.326.750,- (Satu milyar dua ratus delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang butki berupa :
I. Dokumen dari saksi Pelapor :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terlampir dalam berkas
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Membebankan biaya perkara kapada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014, oleh R ISWAHYU WIDODO, S.H.,M.H , sebagai Hakim Ketua, DONNA H SIMAMORA, SH dan WURYANTA, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIANDINI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh PETRUS SADIYO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONNA H SIMAMORA, SH R ISWAHYU WIDODO, S.H.,M.H
WURYANTA, SH., MH
Panitera Pengganti,
RIANDINI, SH