8/Pdt-Sus-PHI/2017/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt-Sus-PHI/2017/PN.Amb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Ancol Barat I/A5/C Nomor 12
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt-Sus-PHI/2017/PN.Amb
Filing or appealing side
Responding side
Jl. Ancol Barat I/A5/C Nomor 12
GEORGE LATUKOLAN, umur 35 Tahun, bertempat tinggal di RT.004/RW.001 Dusun Erie, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YEHESKEL. HAURISSA, S.H. dan YACOB WAAS, S.H. Advokat Dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum YEHESKEL HAURISSA, SH & REKAN yang beralamat Jln Woltermonginsidi, RT.01/RW.01, Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2017, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT sebagai PIHAK KEDUA; MELAWAN PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS, berkedudukan di RT.004/RW.001 Dusun Erie, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang di wakili oleh Direktur TAI NYUK WING berdasarkan Akta Nomor 24, tanggal 8 April 2009 dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H. Notaris di Jakarta, untuk dan atas nama PT. Nipsea Paint And Chemicals berkedudukan Pusat di Jakarta Utara, beralamat di jalan Ancol Barat I/A5/C nomor 12, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENGKI MANUMARA, selaku Kepala Depo Ambon PT. Nipsea Paint And Chemicals berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2017, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT sebagai PIHAK PERTAMA;