110/Pid.Sus/2014/PN.Pmk
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN.Pmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NURRAHMAN HIDAYAT AL. NUNUNG BIN RAHMAN;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURRAHMAN HIDAYAT AL. NUNUNG BIN RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperjualbelikan Pornografi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver; - 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam; - 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara; - 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN.Pmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NURRAHMAN HIDAYAT AL. NUNUNG BIN
RAHMAN;
Tempat lahir : Pamekasan;
Umur/ tanggal lahir : 20 April 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Cokroatmojo, Gang III. Nomor 6,
Kelurahan, Gladak Anyar, Kecamatan
Pamekasan, Kabupaten Pamekasan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Penjual kaset VCD;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 18 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juni 2014;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juni 2014 sampai dengan tanggal 02 Juli 2014;
Penuntut Umum:
- Ditahan sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 07 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan:
- Ditahan sejak tanggal 08 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 07 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2014;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor :114/APB/07/2014, tertang gal 08 Juli 2014, atas nama terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/52/VI/2014/ Satreskrim, tertanggal 10 Juni 2014, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Pamekasan, atas nama tersangka Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 110/Pen. Pid.B/ 2014/PN. Pmk, tertanggal 08 Juli 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 110/Pen.Pid.B/2014/PN. Pmk, tertanggal 08 Juli 2014, tentang penetapan hari sidang;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-42/PAMEK/III/ 2014, tanggal 07 Juli 2014, atas nama terdakwa gal 08 Juli 2014, atas nama terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
3. Surat tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-142/PAMEK/III/ 2014, tertanggal 14 Agustus 2014, yaitu sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman telah bersalah melakukan tindak pidana ”Telah memperjualbelikan atau menyediakan pornografi”, sebagaimana diatur dalam pasal 29 Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) keping kaset VCD porno dirampas untuk dimusnahkan, VCD player merk LG dan TV merk LG dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
4. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
5. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
6. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-42/PAMEK/III/ 2014, tertanggal 07 Juli 2014, yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman, pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, tempat di Jalan Diponegoro Pamekasan tepatnya didepannya Pasar Sore atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, menawarkan, memperjualkan belikan menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya saksi Didik Hariyanto bersama temannya Abdul Aziz sedang patroli di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Pasar Sore Jalan Diponegoro ada penjual dan pembeli kaset VCD porno, selanjutnya Didik Hariyanto bersama Abdul Aziz melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut dan benar di tempat tersebut telah terjadi transaksi jual beli kaset dan pada saat itu terdakwa sedang melayani seorang yang membeli 2 (dua) keping VCD porno setiap kepingnya seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 VCD musik seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan orang tersebut sudah membayar uang sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan pada waktu terdakwa mencoba kaset menggunakan VCD player pada TV merk LG ukuran 14 Inc datanglah petugas dari Polres Pamekasan diantaranya saksi Didik Hariyanto bersama saksi Abdul Aziz ditempat terdakwa menjual VCD porno tersebut yang sedang tayang lalu terdakwa ditangkap saksi Didik Hariyanto dan Abdul Aziz sedangkan pembelinya sempat melarikan diri sehingga identitasnya tidak diketahui polisi, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan, dalam pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa VCD porno tersebut didapat dari beli pada Salim Al. Saleq (DPO);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver;
- 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam;
- 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih;
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut:
1. Saksi Sensir Bin Tarmuji, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah rombong penjualan VCD dan DVD, yang terletak di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro Pamekasan, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian yaitu saudara Abdul Aziz, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual 2 (dua) keping VCD film porno;
- Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) keping VCD film porno yang dijual terdakwa kepada pembelinya, 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver dan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, yang mana keduanya merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa sebelumnya untuk memutarkan VCD film porno tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut yang diserahkan pembelinya kepada terdakwa, sedangkan pembeli dari 2 (dua) keping VCD film porno tersebut berhasil melarikan diri;
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, saksi bersama dengan saudara Abdul Aziz sedang melakukan patroli di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, saat itu saksi bersama saudara Abdul Aziz mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah grobak penjual VCD dan DVD yang terletak di Pasar Sore Jalan Diponegoro Pamekasan sedang ada transaksi jual beli VCD film porno, atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekannya tersebut menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut saksi dan saudara Abdul Aziz mendapati terdakwa bersama dengan seorang pembelinya sedang memutar kaset VCD film porno di gerobak penjual VCD dan DVD, atas hal tersebut selanjutnya saksi bersama dengan saudara Abdul Aziz melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sedangkan pembelinya saat itu berhasil melarikan diri;
- Bahwa adapun adegan dalam VCD film porno tersebut yaitu berupa adegan persetubuhan antara wanita dengan laki-laki;
- Bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih dan 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi Abdul Aziz, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah rombong penjualan VCD dan DVD, yang terletak di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro Pamekasan, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian yaitu saksi Didik Hariyanto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual 2 (dua) keping VCD film porno;
- Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) keping VCD film porno yang dijual terdakwa kepada pembelinya, 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver dan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, yang mana keduanya merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa sebelumnya untuk memutarkan VCD film porno tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut yang diserahkan pembelinya kepada terdakwa, sedangkan pembeli dari 2 (dua) keping VCD film porno tersebut berhasil melarikan diri;
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, saksi bersama dengan saudara Abdul Aziz sedang melakukan patroli di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, saat itu saksi bersama saudara Abdul Aziz mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah grobak penjual VCD dan DVD yang terletak di Pasar Sore Jalan Diponegoro Pamekasan sedang ada transaksi jual beli VCD film porno, atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekannya tersebut menuju ke tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut saksi dan saudara Abdul Aziz mendapati terdakwa bersama dengan seorang pembelinya sedang memutar kaset VCD film porno di gerobak penjual VCD dan DVD, atas hal tersebut selanjutnya saksi bersama dengan saudara Abdul Aziz melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sedangkan pembelinya saat itu berhasil melarikan diri;
- Bahwa adapun adegan dalam VCD film porno tersebut yaitu berupa adegan persetubuhan antara wanita dengan laki-laki;
- Bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih dan 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah rombong penjualan VCD dan DVD milik terdakwa, yang terletak di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro Pamekasan, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual 2 (dua) keping VCD film porno;
- Bahwa dari penangkapan tersebut anggota kepolisian berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) keping VCD film porno yang dijual terdakwa kepada pembelinya, 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver dan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, yang mana keduanya merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa sebelumnya untuk memutarkan VCD film porno tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut yang diserahkan pembelinya kepada terdakwa, sedangkan pembeli dari 2 (dua) keping VCD film porno tersebut berhasil melarikan diri;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., terdakwa yang saat itu masih berada di rombong tempatnya menjual VCD dan DVD tersebut didatangi seorang pembeli, pada saat itu pembeli tersebut menyampaikan hendak membeli 2 (dua) keping VCD film porno dan 1 (satu) keping VCD musik, adapun harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD film porno yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD musik sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), saat itu pembelinya menyerahkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa atas pesanan tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara Salim untuk mengambil pesanan dari pembelinya tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke rombong miliknya dan menyerahkan 2 (dua) VCD film porno tersebut kepada pembelinya, saat itu pembeli meminta agar terdakwa agar VCD film porno tersebut dicoba diputarkan terlebih dahulu;
- Bahwa atas permintaan pembelinya selanjutnya terdakwa memutarkan VCD film porno dengan menggunakan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, dan (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, beberapa saat film tersebut diputar tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian datang, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, sedangkan pembeli dari 2 (dua) VCD film porno melarikan diri;
- Bahwa adapun adegan dalam VCD film porno tersebut yaitu berupa adegan persetubuhan antara wanita dengan laki-laki;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut dengan membelinya dari saudara Salim dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa jual kembali dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah membeli VCD film porno kepada saudara Salim sebanyak 10 (sepuluh) keping dan kesemua keping VCD film porno tersebut dijualnya kembali kepada pembelinya;
- Bahwa terdakwa di rombong miliknya tersebut menjual VCD dan DVD berupa film dan musik, terdakwa hanya sesekali menjual VCD film porno apabila ada pembeli yang memintanya;
- Bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota oleh anggota kepolisian dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih dan 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah rombong penjualan VCD dan DVD milik terdakwa, yang terletak di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro Pamekasan, sejumlah anggota kepolisian yaitu saksi Didik Hariyanto dan saksi Abdul Aziz melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual 2 (dua) keping VCD film porno;
- Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) keping VCD film porno yang dijual terdakwa kepada pembelinya, 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver dan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, yang mana keduanya merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa sebelumnya untuk memutarkan VCD film porno tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut yang diserahkan pembelinya kepada terdakwa, sedangkan pembeli dari 2 (dua) keping VCD film porno tersebut berhasil melarikan diri;
- Bahwa sebelumnya penangkapan saksi Didik Hariyanto dan saksi Abdul Aziz informasi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah grobak penjual VCD dan DVD yang terletak di Pasar Sore Jalan Diponegoro Pamekasan sedang ada transaksi jual beli VCD film porno, atas laporan tersebut kedua anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada memutarkan VCD film porno yang dijual kepada pembelinya;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., terdakwa yang saat itu masih berada di rombong tempatnya menjual VCD dan DVD tersebut didatangi seorang pembeli, pada saat itu pembeli tersebut menyampaikan hendak membeli 2 (dua) keping VCD film porno dan 1 (satu) keping VCD musik, adapun harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD film porno yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD musik sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), saat itu pembelinya menyerahkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
- Bahwa atas pesanan tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara Salim untuk mengambil pesanan dari pembelinya tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke rombong miliknya dan menyerahkan 2 (dua) VCD film porno tersebut kepada pembelinya, saat itu pembeli meminta agar terdakwa agar VCD film porno tersebut dicoba diputarkan terlebih dahulu;
- Bahwa atas permintaan pembelinya selanjutnya terdakwa memutarkan VCD film porno dengan menggunakan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, dan (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, beberapa saat film tersebut diputar tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian datang, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, sedangkan pembeli dari 2 (dua) VCD film porno melarikan diri;
- Bahwa adapun adegan dalam VCD film porno tersebut yaitu berupa adegan persetubuhan antara wanita dengan laki-laki;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut dengan membelinya dari saudara Salim dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa jual kembali dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah membeli VCD film porno kepada saudara Salim sebanyak 10 (sepuluh) keping dan kesemua keping VCD film porno tersebut dijualnya kembali kepada pembelinya;
- Bahwa terdakwa di rombong miliknya tersebut menjual VCD dan DVD berupa film dan musik, terdakwa hanya sesekali menjual VCD film porno apabila ada pembeli yang memintanya;
- Bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih dan 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adalah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tungal yaitu melanggar pasal 29 Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang sifatnya alternatif, yaitu ”yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2)”, pembuktiannya cukup salah satu dari elemen tersebut, bila terbukti salah satunya maka unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplesit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktifitas seksual, atau:
d. menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di sebuah rombong penjualan VCD dan DVD milik terdakwa, yang terletak di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro Pamekasan, sejumlah anggota kepolisian yaitu saksi Didik Hariyanto dan saksi Abdul Aziz melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual 2 (dua) keping VCD film porno;
Menimbang, bahwa dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) keping VCD film porno yang dijual terdakwa kepada pembelinya, 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver dan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, yang mana keduanya merupakan alat yang dipergunakan oleh terdakwa sebelumnya untuk memutarkan VCD film porno tersebut dan 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut yang diserahkan pembelinya kepada terdakwa, sedangkan pembeli dari 2 (dua) keping VCD film porno tersebut berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa sebelumnya penangkapan, saksi Didik Hariyanto dan saksi Abdul Aziz informasi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah grobak penjual VCD dan DVD yang terletak di Pasar Sore Jalan Diponegoro Pamekasan sedang ada transaksi jual beli VCD film porno, atas laporan tersebut kedua anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada memutarkan VCD film porno yang dijual kepada pembelinya;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa penangkapan tersebut, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., terdakwa yang saat itu masih berada di rombong tempatnya menjual VCD dan DVD tersebut didatangi seorang pembeli, pada saat itu pembeli tersebut menyampaikan hendak membeli 2 (dua) keping VCD film porno dan 1 (satu) keping VCD musik, adapun harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD film porno yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan harga untuk tiap 1 (satu) keping VCD musik sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), saat itu pembelinya menyerahkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, atas pesanan tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara Salim untuk mengambil pesanan dari pembelinya tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke rombong miliknya dan menyerahkan 2 (dua) VCD film porno tersebut kepada pembelinya, saat itu pembeli meminta agar terdakwa agar VCD film porno tersebut dicoba diputarkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa atas permintaan pembelinya selanjutnya terdakwa memutarkan VCD film porno dengan menggunakan 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam, dan (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver, beberapa saat film tersebut diputar tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian datang, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, sedangkan pembeli dari 2 (dua) VCD film porno melarikan diri;
Menimbang, bahwa adapun adegan dalam VCD film porno tersebut yaitu berupa adegan persetubuhan antara wanita dengan laki-laki;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) keping VCD film porno tersebut dengan membelinya dari saudara Salim dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa jual kembali dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa telah membeli VCD film porno kepada saudara Salim sebanyak 10 (sepuluh) keping dan kesemua keping VCD film porno tersebut dijualnya kembali kepada pembelinya;
Menimbang, bahwa terdakwa di rombong miliknya tersebut menjual VCD dan DVD berupa film dan musik, terdakwa hanya sesekali menjual VCD film porno apabila ada pembeli yang memintanya;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kegiatan terdakwa yang memperjualbelikan CVD film porno tersebut termasuk dalam kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut terlihat dengan tegas dan jelas terdakwa telah memperjualbelikan 2 (dua) keping VCD film porno yang mana dalam VCD tersebut terdapat adegan berhubungan badan antara wanita dengan laki-laki;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2), telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Nurrahman Hidayat Al. Nunung Bin Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperjualbelikan Pornografi”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan hal-hal sebagai berikut:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Peristiwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan terdakwa dapat merusak moral anggota masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditangkap secara sah dan terhadap terdakwa dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa:
- 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver;
- 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa:
- 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi khususnya pasal 29, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa NURRAHMAN HIDAYAT AL. NUNUNG BIN RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperjualbelikan Pornografi”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV, merk LG, 14 Inc, warna silver;
- 1 (satu) unit DVD Player, merk LG, warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
- 2 (dua) keping VCD film porno, merk GT-Pro, warna putih;
dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014, oleh kami SLAMET RIADI, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum. dan MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ISFANDIARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh, SULIANINGSIH S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan terdakwa;
KETUA MAJELIS HAKIM:
ANGGOTA MAJELIS HAKIM:
SLAMET RIADI, S.H., M.H.
I. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
II. MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI:
ISFANDIARI, S.H.