298/Pid.Sus/2015/PNKbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 298/Pid.Sus/2015/PNKbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KERUSAKAN KENDARAAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-4474-GB, STNK dan SIM C atas nama MIFTAKHUL ULUM. Dikembalikan kepada saksi MIFTAKHUL ULUM - 1 (satu) kendaraan No.Pol. AB-1846-RN, STNK dan SIM A atas nama IWAN EKAWANTO. Dikembalikan kepada terdakwa IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING
SANTOSO.
Tempat lahir : Cilacap ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 11 September 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Dawah No.19 C Kelurahan Cilacap Kecamatan
Cilacap Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 298/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 3 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 298/Pid.Sus/2015/PN Kbm tanggal 3 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IWAN EKAWANTO BIN EKANTO WAHYUNING S bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN EKAWANTO BIN EKANTO WAHYUNING S dengan pidana penjara selama 6 (enam) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-4474-GB, STNK dan SIM C atas nama MIFTAKHUL ULUM.
Dikembalikan kepada saksi MIFTAKHUL ULUM
1 (satu) kendaraan No.Pol. AB-1846-RN, STNK dan SIM A atas nama IWAN EKAWANTO.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
---------Bahwa ia terdakwa IWAN EKAWANTO BIN EKANTO WAHYUNING S. pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Daendeles termasuk Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan Mobil Avanza Nomor Polisi AB-1846 RN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Nur Amanina, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang bekerja di PT.BTPN Yogyakarta pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas berencana pulang menuju rumahnya di Jl.Dawah No.19 C Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana biasanya terdakwa mengendarai kendaraan oprasional kantor Mobil Avanza Nomor Polisi AB-1846 RN warna Hitam.
Bahwa ketika perjalanan sampai di jalan Daendeles Kabupaten Kebumen, terdakwa merasa sangat kelelahan hingga kemudian menghentikan kendaraan dan istirahat, selanjutnya setelah merasa Fit, terdakwa kembali melakukan perjalanan, dengan kecepatan sekitar 50-60 Km/ jam, posisi berjalan lurus dijalanya (di lajurnya), karena jalurnya kondisi jalan sedikit bergelombang, kemudian alur kendaraan sedikit dibelokan kekanan, kemudian kembali lurus melaju di jalurnya, sekitar 30 menit kemudian dari setelah istirahat terdakwa kembali tidak dapat berkonsentrasi dan bahkan tidak melihat akan adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor AG- 4474-GB yang dikendarai oleh Miftakul Ulum dan istrinya Nur Amanina yang berjalan di lajur berlawanan atau dari barat ke timur pada hal cuaca cerah, siang hari, dan tidak ada kendaraan lain didepan jalurnya dan lebih dari pada itu terdakwa yang telah kelelahan merasa ngantuk berat akan tetapi karena dirasa masih mampu sehingga terdakwa memaksakan melanjutkan perjalanan agar segera sampai tujuan di cilacap, sehingga ketika sampai di jalan Daendeles termasuk Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen terdakwa mengalami kantuk luar biasa hingga “Ma Liyep” ( tertidur ), hingga terdakwa yang sedang mengendarai mobil tersebut tidak dapat mengendalikan posisi dan kecepatan kendaraanya dimana kendaraan dengan kecepatan yang tidak terkendali (tidak terukur) berbelok kekanan dan disaat yang bersamaan ada kendaraan lain yaitu sepeda motor AG- 4474-GB yang dikendarai oleh saksi Miftakul Ulum dan istrinya Nur Amanina yang berjalan di lajur berlawanan, walaupun saksi saksi Miftakul Ulum sudah berusaha menghindar dengan cara mengendarai kendaraanya lebih kearah kiri akan tetapi karena laju kendaraan terdakwa yang cepat sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan (braaaakkkk) dimana posisi mobil depan sebelah kanan terdakwa membentur body tengah sepeda motor saksi Miftakul Ulum, dan seketika itu juga saksi Miftakul Ulum terjatuh dan berhenti di depan rumah saksi Muhamad Slamet atau 7,5 meter sedangkang Istrinya Nur Amanina terpental dengan jarak sekitar 10,1 meter dari titik tabrakan dan berada diatas rumah.
Bahwa seharusnya terdakwa yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan bermotor tersebut ketika telah merasa kelelahan atau adanya halangan pada dirinya untuk mengemudikan kedaraan secara baik seharusnya beristirahat secara cukup terlebih dahulu dan tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan, bahwa akibat kuarang hati-hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan dalam keadaan lelah dan mengantuk menjadikan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga terjadi tabrakan tidak terhindarkan yang berakibat saksi Miftakul Ulum mangalami luka-luka dan Sdr. Nur Amanina meninggal dunia.
Bahwa sesaat akibat kecelakaan tersebut saksi Miftakul Ulum tidak sadarkan diri dengan mengalami sobek pada bagian pelipis, kaki kanan patah dan jari tangan luka-luka sedangkan Sdr. Nur Amanina (Alm) mengalami luka-luka dengan tangan kanan patah serta kaki kanan patah.selanjutnya dibawa ke RSUD.Kebumen untuk dilakukan penangnan pertama dan untuk selanjutnya di bawa ke Rs.SIAGA MEDIKA Banyumas, akan tetapi pada hari rabu tanggal 9 september 2015 sekira pukul 01.55 wib Sdr. Nur Amanina meninggal dunia sedangkan saksi Miftakul Ulum dapat dilakukan perwatan dengan Rawat jalan.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 20/ VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Nur Amanina umur 22 tahun, ditemukan cedera kepala, patah tulang radius ulna kanan, patah tulang paha kanan dan tulang kering kananakibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena cedera kepala dan patah tulang Multipel.dan sesuai dengan dengan Visum Et Repertum Nomor 19 / VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Miftakul Ulum, umur 32 tahun, ditemukan Cedera kepala, luka pada ibu jari tangan Kanan dan betis kanan, patah tulang pada Radius dan Ulna kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kartena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan mendis berupa perawatan lukan dan pemasangan Pen pada tulang tangan kanan. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari seama kurang lebih satu sampai empat bulan.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua:
----------Bahwa ia terdakwa IWAN EKAWANTO BIN EKANTO WAHYUNING S. pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Daendeles termasuk Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan Mobil Avanza Nomor Polisi AB-1846 RN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang luka-luka yaitu saksi Miftakul Ulum, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-
Bahwa terdakwa yang bekerja di PT.BTPN Yogyakarta pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas berencana pulang menuju rumahnya di Jl.Dawah No.19 C Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana biasanya terdakwa mengendarai kendaraan oprasional kantor Mobil Avanza Nomor Polisi AB-1846 RN warna Hitam.
Bahwa ketika perjalanan sampai di jalan Daendeles Kabupaten Kebumen, terdakwa merasa sangat kelelahan hingga kemudian menghentikan kendaraan dan istirahat, bahwa setelah merasa Fit, terdakwa kembali melakukan perjalanan, dengan kecepatan sekitar 50-60 Km/ jam, posisi berjalan lurus dijalanya (di lajurnya, karena melewati kondisi jalan yang sedikit bergelombang, kemudian alur kendaraan sedikit dibelokan kekanan, bahwa setelah hal tersebut karena faktor kelelahanatau sekitar 30 menit dari setelah istirahat terdakwa tidak dapat berkonsentrasi dan bahkan tidak melihat akan adanya kendaraan lain yaitu sepeda motor AG- 4474-GB yang dikendarai oleh Miftakul Ulum dan istrinya Nur Amanina yang berjalan di lajur berlawanan atau dari barat ke timur, dan lebih dari pada itu terdakwa telah kelelahan merasa ngantuk akan tetapi karena merasa masih mampu sehingga terdakwa memaksakan melanjutkan perjalanan agar segera sampai tujuan di cilacap sehingga ketika sampai di jalan Daendeles termasuk Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen terdakwa mengalami kantuk luar biasa hingga “Ma Liyep” ( tertidur ). Bahwa terdakwa yang sedang mengendarai mobil tersebut tidak dapat mengendalikan posisi dan kecepatan kendaraanya dimana kendaraan dengan kecepatan yang tidak terkendali berbelok kekanan dan disaat yang bersamaan ada kendaraan lain yaitu sepeda motor AG- 4474-GB yang dikendarai oleh saksi Miftakul Ulum dan istrinya Nur Amanina yang berjalan di lajur berlawanan, walaupun saksi saksi Miftakul Ulum sudah berusaha menghindar dengan cara mengendarai kendaraanya lebih kearah kiri akan tetapi karena laju kendaraan terdakwa yang cepat sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan dimana posisi mobil depan sebelah kanan terdakwa menabrak body tengah sepeda motor saksi Miftakul Ulum, dan seketika itu juga saksi Miftakul Ulum terjatuh dan berhenti di depan rumah saksi Muhamad Slamet atau 7,5 meter sedangkang Istrinya Nur Amanina terpental dengan jarak sekitar 10,1 meter dari titik tabrakan dan berada diatas rumah.
Bahwa seharusnya terdakwa yang sudah terbiasa mengendarai kendaraan bermotor tersebut ketika telah merasa kelelahan atau adanya halangan pada dirinya untuk mengemudikan kedaraan secara baik seharusnya beristirahat secara cukup terlebih dahulu dan tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan, bahwa akibat kuarang hati-hati terdakwa yaitu mengemudikan kendaraan dalam keadaan lelah dan mengantuk menjadikan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga terjadi tabrakan tidak terhindarkan yang berakibat saksi Miftakul Ulum mangalami luka-luka dan Sdr. Nur Amanina meninggal dunia.
Bahwa sesaat akibat kecelakaan tersebut saksi Miftakul Ulum tidak sadarkan diri dengan mengalami sobek pada bagian pelipis, kaki kanan patah dan jari tangan luka-luka sedangkan Sdr. Nur Amanina (Alm) mengalami luka-luka dengan tangan kanan patah serta kaki kanan patah.selanjutnya dibawa ke RSUD.Kebumen untuk dilakukan penangnan pertama dan untuk selanjutnya di bawa ke Rs.SIAGA MEDIKA Banyumas, akan tetapi pada hari rabu tanggal 9 september 2015 sekira pukul 01.55 wib Sdr. Nur Amanina meninggal dunia sedangkan saksi Miftakul Ulum dapat dilakukan perwatan dengan Rawat jalan.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 20/ VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Nur Amanina umur 22 tahun, ditemukan cedera kepala, patah tulang radius ulna kanan, patah tulang paha kanan dan tulang kering kananakibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena cedera kepala dan patah tulang Multipel.dan sesuai dengan dengan Visum Et Repertum Nomor 19 / VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Miftakul Ulum, umur 32 tahun, ditemukan Cedera kepala, luka pada ibu jari tangan Kanan dan betis kanan, patah tulang pada Radius dan Ulna kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kartena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan mendis berupa perawatan lukan dan pemasangan Pen pada tulang tangan kanan. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari seama kurang lebih satu sampai empat bulan.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
MIFTAKHUL ULUM Bin KUSAERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 15.00 Wib, saksi mengendarai sepeda motor Honda GL Pro Nopol AG 4474 GB dari Bogor mau pulang ke Nganjuk berboncengan dengan istri saksi yang bernama Nur Amanina ;
Bahwa ketika sampai di jalan Daendels termasuk Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren saksi dan istri beristirahat sebentar, ketika melanjutkan perjalanan lagi dari arah barat ke timur dengan posisi berjalan di lajur kiri /utara dengan kecepatan kurang lebih 25 km/jam, dan ketika baru berjalan kurang lebih 20 meter, tiba-tiba dari arah berlawanan (timur ke barat) berjalan kendaraan bermotor minibus Nopol AB 1846 RN berjalan oleng ke kanan, istri saksi member aba-aba dengan kata-kata “awas,awas”, dan selanjutnya kami tertabrak kendaraan minibus tersebut dan tidak sadarkan diri, dan sekira pukul 19.00 Wib saksi baru sadar dan tahu-tahu sudah berada di RSUD Kebumen ;
Bahwa saksi mengalami luka-luka di dahi, ibu jari kanan, betis kanan, tangan kanan retak dan kaki kanan patah, sedangkan istri saksi tangan kanan, paha kanan dan tulang kering kanannya patah, namun karena kondisi istri saksi menurun kemudian saksi dan istri dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas dan saat ini istri saksi sudah meninggal dunia pada tanggal 9 September 2015, setelah dirawat di rumah sakit selama 4 (empat) hari ;
Bahwa keadaan saksi sudah lumayan baik, sudah bisa berjalan meskipun masih harus menggunakan krek, dan tangan kanan masih kaku bila digerakkan ;
Bahwa pada saat itu saksi dalam keadaan sehat, tidak mengantuk, tidak terpengaruh obat-obatan maupun minuman keras, namun saksi merasa capek ;
Bahwa tempat kejadian keadaan jalan beraspal halus, datar, lurus, terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, wilayah tersebut merupakan pemukiman penduduk, cuaca cerah/panas siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa yang terkena adalah bodi kanan depan kendaraan bermotor minibus dengan bodi kanan sepeda motor ;
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf dan bertanggungjawab dengan memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan istri saksi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), akan memperbaiki sepeda motor saksi, serta sudah dua kali bersilaturahmi dengan keluarga saksi di Nganjuk ;
Bahwa dengan meninggalnya istri saksi, saksi sudah menerima dan iklas serta menganggap hal tersebut sebagai musibah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
MUKHAMAD SLAMET Bin M.MAKSUM ALI MASHURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan antara Minibus Nopol AB 1864 RN dengan sepeda motor Honda GL Pro Nopol AG 4474 GB yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan perempuan ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang menonton televisi di dalam rumah /warung yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tempat kejadian, tiba-tiba mendengar suara benturan keras “braak”, mendengar itu kemudian saksi keluar dari rumah / warung, sesampai di luar saksi melihat ada seorang laki-laki tergeletak di depan rumah / warung, disebelah baratnya lagi di bahu jalan sebelah utara ada kendaraan bermotor minibus mengarah ke Barat, selanjutnya saya mendengar ada suara perempuan minta tolong dari atas atap rumah/warung saksi dengan ketinggian kurang lebih 2,5 meter, kemudian dengan dibantu warga sekitar lalu perempuan tersebut diturunkan dan ditolong ;
Bahwa saksi lalu menelepon Polsek Buluspesantren untuk memberitahukan kejadian tersebut dan menelepon Puskesmas Buluspesantren untuk didatangkan ambulance, setelah petugas kepolisian dan ambulance datang selanjutnya para korban dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa keadaan korban pada saat itu, yang laki-laki idak sadarkan diri, mengalami luka di dahi, ibu jari kanan dan betis kanan, tangan kanan dan kaki kanannya patah, sedangkan yang perempuan sadar dan masih bisa tanya jawab, namun dari hidungnya mengeluarkan darah ;
Bahwa pengemudi mobil saksi lihat keluar dari mobil dan keadaannya tidak apa-apa ;
Bahwa keadaan minibus bemper depan kanannya penyok, lampu depan kanannya pecah, spion kanan patah, dan ban kanan depannya pecah, sedangkan sepeda motornya bagian kanan depan mesin dan knalpotnya rusak, spion kanannya patah, lampu riting kanan depannya patah dan bodi kanannya lecet-lecet ;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar ada suara klakson maupun rem ;
Bahwa saksi mengetahui dari Polisi kalau korban yang perempuan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa keadaan jalan beraspal halus, datar, lurus, terdapat marka jalan terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca cerah/panas siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
TRIYONO Bin SAMIJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan antara Minibus Nopol AB 1864 RN dengan sepeda motor Honda GL Pro Nopol AG 4474 GB yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dan perempuan ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada di rumah yang berjarak kurang lebih 25 meter dari tempat kejadian tiba-tiba mendengar suara “braakk”, mendengar suara tersebut kemudian saksi keluar dari rumah, sesampai di luar saksi melihat ada seorang laki-laki yang tergeletak di depan rumah /warung saksi Mukhamad Slamet, disebelah baratnya di bahu jalan sebelah utara tergeletak sepeda motor mengarah ke Timur serong utara, dan disebelah baratnya lagi di bahu jalan sebelah utara ada kendaraan minibus mengarah ke barat, selanjutnya saksi mendengar ada suara perempuan minta tolong dari atas atap rumah / warung saksi Mukhamad Slamet dengan ketinggian kurang lebih 2,5 meter, selanjutnya dibantu dengan warga menolong wanita tersebut ;
Bahwa saksi ikut memberikan pertolongan kepada korban setelah petugas Kepolisian dan ambulance datang, selanjutnya para korban dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa keadaan korban pada saat itu, yang laki-laki idak sadarkan diri, mengalami luka di dahi, ibu jari kanan dan betis kanan, tangan kanan dan kaki kanannya patah, sedangkan yang perempuan sadar dan masih bisa tanya jawab, namun dari hidungnya mengeluarkan darah ;
Bahwa pengemudi mobil saksi lihat keluar dari mobil dan keadaannya tidak apa-apa ;
Bahwa keadaan minibus bemper depan kanannya penyok, lampu depan kanannya pecah, spion kanan patah, dan ban kanan depannya pecah, sedangkan sepeda motornya bagian kanan depan mesin dan knalpotnya rusak, spion kanannya patah, lampu riting kanan depannya patah dan bodi kanannya lecet-lecet ;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar ada suara klakson maupun rem ;
Bahwa saksi mengetahui dari Polisi kalau korban yang perempuan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa keadaan jalan beraspal halus, datar, lurus, terdapat marka jalan terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca cerah/panas siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
TARYOTO Bin SASTRO SUMARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan yang dialami oleh anak saksi yaitu Nur Amanina dan suaminya(menantu saksi) yaitu Miftahul Ulum ( korban) ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan saksi mengetui kejadian tersebut karena ditelepon oleh petugas satlantas Polres Kebumen pada saat saksi sedang berada di rumah di Magelang ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian saksi menuju ke RSUD Kebumen untuk menjenguk ;
Bahwa pada saat itu anak saksi masih dalam keadaan sadar dan mengalami luka pada bagian kepala belakang, tangan kanan, paha kanan dan tulang kering kanannya patah, sedangkan suaminya tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian dahi, ibu jari kanan, dan betis kanan, tangan kanan retak dan kaki kanannya patah, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib anak saksi beserta dengan suaminya dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekitar pukul 01.15 Wib anak saksi meninggal dunia dan dimakamkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 pukul 19.00 Wib di TPU Dusun Sumbersari Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk ;
Bahwa kondisi menantu saksi (korban) sudah membaik , sudah bisa berjalan meskipun masih harus menggunakan krek dan tangan kanan masih kaku bila digerakkan ;
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil yang menabrak anak saksi dan menantu saksi sudah meminta maaf dan memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan serta akan menanggung biaya perbaikan sepeda motor ;
Bahwa saksi sudah iklas menerima kejadian tersebut dan menganggapnya sebagai musibah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
KUSAIRI Bin H.JAENURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan yang dialami oleh menantu saksi yaitu Nur Amanina dan suaminya,anak saksi yaitu Miftahul Ulum ( korban) ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan saksi mengetui kejadian tersebut karena ditelepon oleh petugas satlantas Polres Kebumen pada saat saksi sedang berada di rumah ;
Bahwa karena anak saksi dan istrinya sudah dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas lalu saksi menuju ke Rumah Sakit untuk menjenguk ;
Bahwa pada saat itu menantu saksi masih dalam keadaan sadar dan mengalami luka pada bagian kepala belakang, tangan kanan, paha kanan dan tulang kering kanannya patah, sedangkan anak saksi tidak sadarkan diri dan mengalami luka pada bagian dahi, ibu jari kanan, dan betis kanan, tangan kanan retak dan kaki kanannya patah,;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekitar pukul 01.15 Wib menantu saksi meninggal dunia dan dimakamkan pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 pukul 19.00 Wib di TPU Dusun Sumbersari Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk ;
Bahwa kondisi anak saksi (korban) sudah membaik , sudah bisa berjalan meskipun masih harus menggunakan krek dan tangan kanan masih kaku bila digerakkan ;
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil yang menabrak anak saksi dan menantu saksi sudah meminta maaf dan memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan serta akan menanggung biaya perbaikan sepeda motor ;
Bahwa saksi sudah iklas menerima kejadian tersebut dan menganggapnya sebagai musibah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen terdakwa telah menabrak sepeda motor GL Pro Nopol AG 4474 GB yang dikendarai oleh korban dan istrinya ;
Bahwa kejadian berawal ketika pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa dengan mengendarai mobil minibus (Avanza) No Pol AB 1846 RN dengan mengendarai mobil sendiri dari Yogyakarta hendak menuju ke Cilacap,saat memasuki jalan Daendels terdakwa mengantuk lalu menghentikan kendaraan dan tidur di tepi jalan, kira-kira setengah jam kemudian karena mendapat telepon lalu terdakwa bangun, setelah menerima telepon kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan;
Bahwa terdakwa melanjutkan perjalanan masuk di desa Setrojenar, terdakwa merasa mengantuk sekali dan tidak melihat apa-apa, akibatnya kendaraan yang terdakwa kemudikan berjalan lebih ke kanan hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan istrinya mengakibatkan sepeda motor beserta dengan pengendaranya jatuh, sedangkan yang membonceng terpental hingga terjatuh di atap sebuah rumah, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya dibahu jalan sebelah kanan, lalu beserta dengan masyarakat sekitar memberikan pertolongan kepada korban, setelah mobil ambulance dan petugas kepolisian datang, lalu kedua korban dibawa ke RSUD Kebumen, dan dengan menumpang mobil Polisi, terdakwa ikut mengantarkannya ;
Bahwa keadaan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, dan mengalami luka-luka di dahi, ibu jari kanan dan betis kanan, tangan kanan retak dan kaki kanan patah, sedangkan yang membonceng dalam keadaan sadar, hidungnya mengeluarkan darah, tangan kanan serta paha kanan dan tulang kering kanannya patah ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa tidak melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan di depan terdakwa, dan karena kejadiannya berlangsung secara tiba-tiba sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson ;
Bahwa titik tabraknya ada di sebelah kanan / utara as jalan, antara bodi kanan mobil terdakwa dan bodi kanan sepeda motor korban ;
Bahwa keadaan mobil terdakwa bemper depan kanannya penyok, lampu depan kanannya pecah, spion kanan patah, dan ban kanan depannya pecah, sedangkan sepeda motornya bagian kanan depan mesin dan knalpotnya rusak, spion kanannya patah, lampu riting kanan depannya patah dan bodi kanannya lecet-lecet ;
Bahwa keadaan jalan beraspal halus, datar, lurus, terdapat marka jalan terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca cerah/panas siang hari dan arus lalu lintasnya sepi ;
Bahwa terdakwa sudah sejak tahun 1998 bisa mengemudikan mobil dan sudah hafal jalan karena sering melewati jalan tersebut, kejadian kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa mengantuk ;
Bahwa pembonceng sepeda motor akhirnya meninggal dunia dan terdakwa sudah meminta maaf serta dan bertanggung jawab dengan cara memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan korban sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta akan menanggung biaya perbaikan sepeda motor, dan terdakwa sudah dua kali bersilaturahmi dengan keluarga di Nganjuk ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-4474-GB, STNK dan SIM C atas nama MIFTAKHUL ULUM.
1 (satu) kendaraan No.Pol. AB-1846-RN, STNK dan SIM A atas nama IWAN EKAWANTO..
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 20/ VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Nur Amanina umur 22 tahun, ditemukan cedera kepala, patah tulang radius ulna kanan, patah tulang paha kanan dan tulang kering kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena cedera kepala dan patah tulang Multipel.dan Visum Et Repertum Nomor 19 / VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Miftakul Ulum, umur 32 tahun, ditemukan Cedera kepala, luka pada ibu jari tangan Kanan dan betis kanan, patah tulang pada Radius dan Ulna kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kartena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan mendis berupa perawatan lukan dan pemasangan Pen pada tulang tangan kanan. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari seama kurang lebih satu sampai empat bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen telah terjadi tabrakan antara mobil minibus (Avanza) No Pol AB 1846 RN yang dikemudikan oleh terdakwa yang telah menabrak sepeda motor GL Pro Nopol AG 4474 GB yang dikendarai oleh korban dan istrinya ;
Bahwa kejadian berawal ketika pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa dengan mengendarai mobil minibus (Avanza) No Pol AB 1846 RN dari Yogyakarta hendak menuju ke Cilacap, saat memasuki jalan Daendels terdakwa mengantuk lalu menghentikan kendaraan dan tidur di tepi jalan, kira-kira setengah jam kemudian karena mendapat telepon lalu terdakwa bangun, setelah menerima telepon kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan;
Bahwa terdakwa melanjutkan perjalanan masuk di desa Setrojenar, terdakwa merasa mengantuk sekali dan tidak melihat apa-apa, akibatnya kendaraan yang terdakwa kemudikan berjalan lebih ke kanan hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan istrinya dan mengakibatkan sepeda motor beserta dengan pengendaranya jatuh, sedangkan yang membonceng terpental hingga terjatuh di atap sebuah rumah saksi Mukhamad Slamet, selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya dibahu jalan sebelah kanan, lalu beserta dengan masyarakat sekitar memberikan pertolongan kepada korban, setelah mobil ambulance dan petugas kepolisian datang, lalu kedua korban dibawa ke RSUD Kebumen, dan dengan menumpang mobil Polisi, terdakwa ikut mengantarkannya ;
Bahwa keadaan korban pada saat itu tidak sadarkan diri, dan mengalami luka-luka di dahi, ibu jari kanan dan betis kanan, tangan kanan retak dan kaki kanan patah, sedangkan yang membonceng dalam keadaan sadar, hidungnya mengeluarkan darah, tangan kanan serta paha kanan dan tulang kering kanannya patah ;
Bahwa korban dan istri korban (Nur Amanina) awalnya dirawat di RSUD Kebumen namun karena kondisi istri korban (Nur Amanina) menurun kemudian korban dan istri korban (Nur Amanina) dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas dan saat ini istri saksi sudah meninggal dunia pada tanggal 9 September 2015, setelah dirawat di rumah sakit selama 4 (empat) hari
Bahwa sebelum kejadian terdakwa tidak melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan di depan terdakwa, dan karena kejadiannya berlangsung secara tiba-tiba sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson
Bahwa titik tabraknya ada di sebelah kanan / utara as jalan, antara bodi kanan mobil terdakwa dan bodi kanan sepeda motor korban ;
Bahwa keadaan mobil terdakwa bemper depan kanannya penyok, lampu depan kanannya pecah, spion kanan patah, dan ban kanan depannya pecah, sedangkan sepeda motornya bagian kanan depan mesin dan knalpotnya rusak, spion kanannya patah, lampu riting kanan depannya patah dan bodi kanannya lecet-lecet ;
Bahwa keadaan korban saat ini sudah lumayan baik, sudah bisa berjalan meskipun masih harus menggunakan krek, dan tangan kanan masih kaku bila digerakkan ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf serta dan bertanggung jawab dengan cara memberikan bantuan biaya perawatan rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya selamatan korban sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta akan menanggung biaya perbaikan sepeda motor, dan terdakwa sudah dua kali bersilaturahmi dengan keluarga di Nganjuk ;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 20/ VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Nur Amanina umur 22 tahun, ditemukan cedera kepala, patah tulang radius ulna kanan, patah tulang paha kanan dan tulang kering kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kematian diperkirakan karena cedera kepala dan patah tulang Multipel.dan Visum Et Repertum Nomor 19 / VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas pada kesimpulanya menyatakan terperiksa Sdr. Miftakul Ulum, umur 32 tahun, ditemukan Cedera kepala, luka pada ibu jari tangan Kanan dan betis kanan, patah tulang pada Radius dan Ulna kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Karena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan mendis berupa perawatan lukan dan pemasangan Pen pada tulang tangan kanan. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari seama kurang lebih satu sampai empat bulan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2015 terdakwa dengan mengendarai mobil minibus (Avanza) No Pol AB 1846 RN dari Yogyakarta hendak menuju ke Cilacap, saat memasuki jalan Daendels terdakwa mengantuk lalu menghentikan kendaraan dan tidur di tepi jalan, kira-kira setengah jam kemudian karena mendapat telepon lalu terdakwa bangun, setelah menerima telepon kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan,sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Daendels termasuk desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren, terdakwa merasa mengantuk sekali dan tidak melihat apa-apa, akibatnya kendaraan yang terdakwa kemudikan berjalan lebih ke kanan hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan istrinya dan mengakibatkan sepeda motor beserta dengan pengendaranya jatuh, sedangkan istri korban (Nur Amanina) yang membonceng terpental hingga terjatuh di atap sebuah rumah saksi Mukhamad Slamet;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas telah ternyata terdakwa tidak hati-hati dalam mengemudikan mobil, yaitu mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk sehingga tanpa terdakwa sadari kendaraan yang terdakwa kemudikan telah berjalan lebih ke kanan atau masuk ke jalur yang berlawanan sedangkan pada jalur yang berlawanan tersebut ada korban (Miftakhul Ulum) beserta dengan istrinya (Nur Amanina) sedang mengendarai sepeda motor, oleh karena mengantuknya sehingga terdakwa tidak melihat ada korban beserta dengan istrinya yang berada di depannya dari arah yang berlawanan sehingga terdakwa menabrak korban dan istrinya, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan setelah sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan istrnya ditabrak mobil yang dikendarai oleh terdakwa, istri korban yaitu Nur Amanina dalam keadaan sadar, namun hidungnya mengeluarkan darah, tangan kanan serta paha kanan dan tulang kering kanannya patah dan sempat dirawat di RS Siaga Medika Banyumas selama 4 hari namun akhirnya meninggal dan berdasakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 20/ VER/ IX/ 2015 tanggal 06 september 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Pratomo Andi Wigi Prayitno dokter pada RSU.SIAGA MEDIKA Banyumas kematian diperkirakan karena cedera kepala dan patah tulang Multipel, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu, sehingga terhadap unsur ini tidak akan dipertimbangkan lagi dan pertimbangan dalam dakwaan Kesatu tersebut akan diambil alih untuk dipergunakan dalam pertimbangan terhadap unsur setiap orang dalam dakwaaan kedua ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa terhadap unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu, sehingga terhadap unsur ini tidak akan dipertimbangkan lagi dan pertimbangan dalam dakwaan Kesatu tersebut akan diambil alih untuk dipergunakan dalam pertimbangan terhadap unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dalam dakwaaan kedua ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka ringan menurut penjelasan pasal 229 ayat 3 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan luka berat, sedangkan yang dimaksud dengan luka berat menurut penjelasan pasal 229 ayat 4 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan adalah luka yang mengakibatkan korban:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan mobil terdakwa bemper depan kanannya penyok, lampu depan kanannya pecah, spion kanan patah, dan ban kanan depannya pecah, sedangkan sepeda motornya bagian kanan depan mesin dan knalpotnya rusak, spion kanannya patah, lampu riting kanan depannya patah dan bodi kanannya lecet-lecet, sedangkan korban Miftakhul Ulum berdasarkan Visum Et Repertum mengalami luka Cedera kepala, luka pada ibu jari tangan Kanan dan betis kanan, patah tulang pada Radius dan Ulna kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Kartena cederanya penderita perlu dilakukan tindakan mendis berupa perawatan lukan dan pemasangan Pen pada tulang tangan kanan. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih satu sampai empat bulan ;
Menimbang, bahwa keadaan saksi korban Miftakhul Ulum saat ini sudah bisa berjalan walaupun masih menggunakan kruk dan tangan kanan masih kaku bila digerakkan, dari kondisi saksi korban Miftakhul Ulum tersebut ternyata tidak termasuk dalam pengertian luka berat sebagaimana penjelasan pasal 229 ayat 4 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, oleh karena tidak masuk dalam klasifikasi luka berat dan kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan,maka Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-4474-GB, STNK dan SIM C atas nama MIFTAKHUL ULUM.
Adalah milik saksi MIFTAKHUL ULUM maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi MIFTAKHUL ULUM
1 (satu) kendaraan No.Pol. AB-1846-RN, STNK dan SIM A atas nama IWAN EKAWANTO.
Adalah milik terdakwa IWAN EKAWANTO maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa IWAN EKAWANTO.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Nur Amanina meninggal dunia dan korban Miftakhul Ulum mengalami luka;
Terdakwa memaksakan untuk mengendarai kendaraan walaupun dalam keadaan mengantuk sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa menanggung biaya pengobatan korban Miftakhul Ulum dan membantu biaya pemakaman dan selamatan serta memperbaiki sepeda motor milik korban Miftakhul Ulum ;
Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN KERUSAKAN KENDARAAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol. AG-4474-GB, STNK dan SIM C atas nama MIFTAKHUL ULUM.
Dikembalikan kepada saksi MIFTAKHUL ULUM
1 (satu) kendaraan No.Pol. AB-1846-RN, STNK dan SIM A atas nama IWAN EKAWANTO.
Dikembalikan kepada terdakwaIWAN EKAWANTO Bin EKANTO WAHYUNING SANTOSO
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Jumat, tanggal 20 Nopember 2015, oleh Santosa, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Firlando, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 oleh oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Rakhmat Sutarjo, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Trimo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Santosa, S.H., M.H,
Nur Jamal, S.H.
Panitera Pengganti,
Rakhmat Sutarjo