37/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 37/PDT/2018/PT JMB
ZULKIFLI H.Ar , tempat /tanggal lahir Sungai Duren 05 Maret 1949 Umur : 68 Tahun, Jenis kelamin : laki laki, Pekerjaan : Pensiunan PNS, Alamat Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, , dalam hal memberi kuasa kepada 1. SYAMSUL RIZAL,SH 2. ZAINAL ABIDIN,SH 3. A. KADIR,SH masing masing adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat ZAINAL ABIDIN,SH ,yang beralamat Jln Lingkar selatan ,Lorong sersan RT 05,Keluarahan Lingkar selatan, Kecamatan Paal merah Kota Jambi,Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2017; Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ PENGGUGAT; L A W A N 1. PEMERINTAH DESA SIMPANG SUNGAI DUREN , KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA ,KABUPATEN MUARO JAMBI,PROVINSI JAMBI, Alamat Jalan Jambi Muaro Bulian Km 17 Yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I/TERGUGAT I ; 2.PEMERINTAH KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA, KABUPATEN MUARO JAMBI,Alamat jalan Jambi Muara Bulian Km 21 Nomer 01, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II/ TERGUGAT II ; Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberi kuasa kepada untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberi kuasa kepada SUNANTO, SH Kepala Kejaksaan Muaro Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Nopember 2017 dan Surat kusa Subtitusi tanggal 28 Nopember 2017 dari SUNANTO ,SH kepada OKTARINI PRIHANTI,SH,NINIK WAHYUNI,SH,MH, SINTAROTUA ,SHMH, GUYUS KEMAL,SH, MOCH RIDWAN DERMAWAN,SH dan BAYU ABDUROHMAN,SH;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/ Pdt.G/ 2017 /PNSnt tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 37/PDT/2018/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ZULKIFLI H.Ar , tempat /tanggal lahir Sungai Duren 05 Maret 1949 Umur : 68 Tahun, Jenis kelamin : laki laki, Pekerjaan : Pensiunan PNS, Alamat Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, , dalam hal memberi kuasa kepada 1. SYAMSUL RIZAL,SH 2. ZAINAL ABIDIN,SH 3. A. KADIR,SH masing masing adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat ZAINAL ABIDIN,SH ,yang beralamat Jln Lingkar selatan ,Lorong sersan RT 05,Keluarahan Lingkar selatan, Kecamatan Paal merah Kota Jambi,Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2017;
Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ PENGGUGAT;
L A W A N
1. PEMERINTAH DESA SIMPANG SUNGAI DUREN , KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA ,KABUPATEN MUARO JAMBI,PROVINSI JAMBI, Alamat Jalan Jambi Muaro Bulian Km 17 Yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I/TERGUGAT I ;
2.PEMERINTAH KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA, KABUPATEN MUARO JAMBI,Alamat jalan Jambi Muara Bulian Km 21 Nomer 01, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II/ TERGUGAT II ;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberi kuasa kepada untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberi kuasa kepada SUNANTO, SH Kepala Kejaksaan Muaro Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Nopember 2017 dan Surat kusa Subtitusi tanggal 28 Nopember 2017 dari SUNANTO ,SH kepada OKTARINI PRIHANTI,SH,NINIK WAHYUNI,SH,MH, SINTAROTUA ,SHMH, GUYUS KEMAL,SH, MOCH RIDWAN DERMAWAN,SH dan BAYU ABDUROHMAN,SH;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 37/PDT/2018/PT.JMB tanggal 7 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt tanggal 15 Maret 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II pada tanggal 2 Oktober 2017 dalam Register Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Snt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat merupakan salah satu anak kandung dari pasangan Suami-istri dari H.A.Rafani dan Hj. Hanifah yang memiliki beberapa orang anak, sebagaimana berikut ini :
a. Zulkifli H.Ar.
b. Maisarah.
c. Syaifrudin.
d. Junaidi. Ar.
e. Zuraini.
f. Candra.
g. Azrin.
2. Bahwa semasa orang tua Penggugat masih hidup mempunyai beberapa harta atau tanah, dimana salah satu bidang tanah tersebut pada saat ini dipergunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola yang berada di RT 02 RW 01 Desa Simpang Sungai Duren dengan ukuran Panjang 89,7 M dan Lebar 60,4 M, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan SMP 1 Simp.Sungai Duren;
- Sebelah Barat berbatas dengan Masjid dan perumahan Puskesmas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lintas Jambi Bulian;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kantor Marga Mestong;
3. Bahwa kepemilikan sebidang tanah sebagaimana Penggugat jelaskan di poin 2 diatas, diperoleh melalui jual-beli pada tanggal 23 Juni 1960 dengan H. Daud bin Ripin, dimana H.A.Rafani (orang tua Penggugat) sebagai Pembeli dan H. Daud bin Ripin selaku penjual;
4. Bahwa semasa masih hidupnya H.A.Rafani (orang tua Penggugat), pada tahun 1996 H.A.Rafani (orang tua Penggugat) memberikan (hibah) tanah kepada Penggugat yang berada di RT 02 RW 01 Desa Simpang Sungai Duren dengan ukuran Panjang 89,7 M dan Lebar 60,4 M. Dimana pemberian tanah (hibah) tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 25 Maret 1996 dan diketahui oleh Udin Manaf selaku kepala Desa Simpang Sungai Duren (Tergugat I);
5. Bahwa oleh karena bukti kepemilikan Penggugat hanya sebatas surat Hibah tertanggal 25 Maret 1996 dari orang tua maka pada tahun 2005 Penggugat berniat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Muara Jambi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut. Kemudian untuk memenuhi salah satu syarat permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Penggugat membuat Surat Sporadik tertanggal 27 Oktober 2005 yang diketahui dan ditandatangani oleh Udin Manaf selaku Kepala Desa Simpang Sungai Duren (Tergugat I) serta tercatat dikantor Desa dengan Register nomor : 56/SSD/10/2005;
6. Bahwa hingga saat ini, Penggugat tidak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diperoleh dari Pemberian (hibah) orang tua Penggugat sendiri, hal tersebut disebabkan oleh adanya klaim dari Pemerintahan Kecamatan Jambi Luar Kota (Tergugat II) yang berdasarkan Surat nomor : 021/148/Pem tertanggal 27 Februari 2006 menyatakan tanah tersebut merupakan Tanah marga dan telah menjadi milik Pemerintah Kab. Muara Jambi serta terdaftar dalam buku Inventarisasi Pemerintah Muara Jambi dan surat pernyataan Penggugat tertanggal 03 Februari 2003 serta diketahui oleh Udin Manaf selaku Kepala Desa Simpang Sungai Duren Kecmatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi (Tergugat I);
7. Bahwa selanjutnya, secara sepihak Pemerintahan Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi (Tergugat I) melalui surat nomor 26/SSD/III/2006 tertanggal 23 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Udin Manaf bertindak selaku Kepala Desa telah mencabut atau membatalkan Surat Sporadik milik Penggugat dengan alasan tanah tersebut milik tanah marga berdasarkan surat pernyataan Penggugat tertanggal 03 Februari 2003;
8. Bahwa Surat pernyataan tertanggal 03 Februari 2003 yang ditandatangani oleh Penggugat, pada poin pertama menyatakan “saya tidak akan mengganggu gugat tanah milik marga (tanah lapangan, SMP, BKIA, Gedung DPRD Muaro Jambi dan Masjid) yang terletak di RT 02 Desa Simpang Sungai Duren dan mengakui bahwa tanah tersebut adalah benar milik marga (Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren) dan kepada pemerintah untuk dapat menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan Pemerintah” dan diketahui oleh Udin Manaf selaku Kepala Desa Simpang Sungai Duren Kecmatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi (Tergugat I). Terhadap surat pernyataan tersebut dibuat dan tandatangani oleh Penggugat dikarenakan adanya itikad tidak baik dari Pemerintahan Desa Simpang Sungai Duren untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan cara tidak memberikan informasi yang sebenarnya dengan menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik Margo;
9. Bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi nomor 028/259/perlengkapan tertanggal 11 April 2006 menyatakan :
1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan Hutang Piutang serta Personil dan Aset-aset lainnya milik Pemkab. Batanghari yang dipergunakan oleh pemkab.Muaro Jambi nomor : 028/2763/BP tanggal 28 Mei 2002 dan daftar Inventaris Marga Mestong tanggal 01 September hanya tertulis eks.kantor Marga Mestong dan eks.Rumah Pesirah Mestong;
2) Berdasarkan Surat Jual-beli atas nama H.Daud b.Ripin tanggal 23 Djuni 1960 dan pernyataan tokoh masyarakat Desa Simpang Sungai Duren tanggal 20 pebruari 2006 menyatakan tanah lapangan bola kaki disimpang Sungai Duren adalah milik H. A. Rapani bin H. Sulaiman;
3) Dari data-data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tanah lapangan bola kaki di Desa Simpang Sungai Duren tidak termasuk dalam daftar inventaris tanah milik pemda Kab.Muaro Jambi;
10. Bahwa Pemerintahan Desa Simpang Sungai Duren (Tergugat I) dalam hal ini diwakili oleh Udin Manaf selaku Kepala Desa Simpang Sungai Duren sejak dari awal telah mengetahui tanah milik Penggugat bukanlah tanah milik Margo, dimana didalam Surat Pemberian (Hibah) tanah dari H. A. Rafani kepada Penggugat tertanggal 25 April 1996 serta dengan Surat Sporadik milik Penggugat tertanggal 27 Oktober 2005 terhadap kedua surat tersebut turut pula diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Sungai Duren (Tergugat I) dalam hal ini Udin Manaf, dengan demikian jelas Pemerintahan Desa Simpang Sungai Duren mempunyai itikad tidak baik kepada Penggugat;
11. Bahwa selanjutnya terhadap Pemerintahan Kecamatan Jambi Luar Kota (Tergugat II) yang telah menerbitkan surat nomor : 021/148/Pem tertanggal 27 Februari 2006 tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi data aset tanah margo kepada Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, jelas merupakan itikad tidak baik. Berdasarkan hal tersebut dan uraian-uraian dalil Penggugat sebagaimana diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
12. Bahwa berdasarkan surat jual-beli pada tanggal 23 Juni 1960 dengan H. Daud bin Ripin, dimana H.A.Rafani (orang tua Penggugat) sebagai Pembeli dan H. Daud bin Ripin selaku penjual dan Surat Pemberian (Hibah) tertanggal 25 Maret 1996 dan diketahui oleh Udin Manaf selaku kepala Desa Simpang Sungai Duren, dimana kedua surat tersebut merupakan dasar dan bukti kepemilikan Penggugat atas tanah aquo maka untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menyatakan sebidang tanah yang pada saat ini dipergunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola yang berada di RT 02 RW 01 Desa Simpang Sungai Duren dengan ukuran Panjang 89,7 M dan Lebar 60,4 M, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan SMP 1 Simp.Sungai Duren;
- Sebelah Barat berbatas dengan Masjid dan perumahan Puskesmas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lintas Jambi Bulian;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kantor Marga Mestong;
Adalah sah dan berharga harta benda milik Penggugat;
13. Bahwa selain daripada itu, dimana Surat Pernyataan tertanggal 03 Februari 2003 dibuat dikarenakan adanya tipu muslihat serta tanpa adanya informasi yang benar serta menjadi dasar Surat Pemerintahan Kecamatan Jambi Luar Kota nomor : 021/148/Pem tertanggal 27 Februari 2006. Sehingga menghalangi Penggugat untuk menguasai dan memiliki tanah aquo maka untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menyatakan kedua Surat Tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum atau cacat Hukum dengan segala akibatnya;
14. Bahwa berdasarkan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian Materiil dimana Penggugat tidak bisa menguasai dan memiliki serta menikmati tanah aquo, maka untuk itu Penggugat meminta ganti-rugi berupa uang sewa pertahun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal Sporadik dibuat yakni tanggal 23 Oktober 2005 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan oktober 2017, maka untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil berupa uang Sewa secara tanggung renteng seketika dan tunai, dengan rincian sebagai berikut:
- uang sewa pertahun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- uang sewa selama terhitung sejak dari tanggal 23 Oktober 2005 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan oktober 2017 atau selama 12 tahun × Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
15. Bahwa agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan ilusionir, dimana Penggugat merupakan pemilik yang berhak atas tanah aquo maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta kepada siapa pun atau pihak lain yang menguasai tanah aquo untuk meninggalkan dan mengosongkan dari segala akibat hukum dan menyerahkan tanah aquo kepada Penggugat tanpa syarat apa pun;
16. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti surat yang sah secara hukum, untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan walaupun ada perlawanan atau upaya hukum lainnya;
Berdasarkan uraian dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan sebidang tanah yang pada saat ini dipergunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola berada di RT 02 RW 01 Desa Simpang Sungai Duren dengan ukuran Panjang 89,7 M dan Lebar 60,4 M, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan SMP 1 Simp.Sungai Duren;
- Sebelah Barat berbatas dengan Masjid dan perumahan Puskesmas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lintas Jambi Bulian;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kantor Marga Mestong;
Adalah sah dan berharga harta benda milik Penggugat;
3. Menyatakan surat-surat :
a. Surat Pernyataan atas nama ZULKIFLI H. RAFANI tertanggal tertanggal 03 Februari 2003;
b. Surat Pemerintahan Kecamatan Jambi Luar Kota nomor : 021/148/Pem tertanggal 27 Februari 2006
Tidak mempunyai kekuatan hukum atau Cacat Hukum;
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta kepada siapa pun atau pihak lain yang menguasai tanah aquo untuk meninggalkan dan mengosongkan dari segala akibat hukum dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apa pun;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil berupa uang Sewa secara tanggung renteng seketika dan tunai, dengan rincian sebagai berikut :
- uang sewa pertahun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- uang sewa selama terhitung sejak dari tanggal 23 Oktober 2005 sampai dengan gugatan ini didaftarkan bulan oktober 2017 atau selama 12 tahun × Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
6. Menatakan isi Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Telah Membaca serta memperhatikan uraian uraian tentang hal – hal yang tercantum dan terurai dalm turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt, tanggal 15 Maret 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.846.000.000,- ( Satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tersebut Pembanding/ Penggugat telah memohon pemeriksaan banding sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 27/Pdt.G//2017/PN.Snt tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat ditandatangani oleh AMIN,SH Panitera pada Pengadilan Negeri Sengeti yang menyatakan bahwa ZAINAL ABIDIN,SH telah menghadap Panitera Pengadilan Negeri Sengeti bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt yang diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada TerbandingI,II Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt yang dibuat H.MUSLIM,MZ,SH Juru sita pengganti pada Pengadilan Ngeri Sengeti yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 April 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Simpang Sungai dan kepada Kecamatan Jaluko Kab. Muara Jambi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding / Penggugat tidak mengajukan surat Memori Banding di Panitera Pengadilan Negeri Sengeti;
Menimbang, bahwa sebagaimana Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) Nomer 27/Pdt.G/2017/PN.Snt kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 9 April 2018 dan kepada TerbandingI,II / Tergugat I,II pada tanggal 18 April 2018 oleh Amin S,SH,MH Panitera Pengadilan Negeri Sengeti telah memberitahukan bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi supaya datang ke paniteraan Pengadilan Negeri Sengeti untuk mempelajari berkas perdata Nomer 27/Pdt.G/2017/PN.Snt tanggal 15 Maret 2017 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini diterima ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding /Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding / Penggugat dalam permohonan bandingnya, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa keberatan tersebut tidak dapat melemahkan atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt tanggal 15 Maret 2018, karena pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menguraikan secara tepat dan benar apa yang termuat dalam putusannya , dengan demikian keberatan tersebut tidak dipertimbangkan lagi secara khusus dalam putusan Pengadilan tingkat banding dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Snt tanggal 15 Maret 2018, dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama keberatan yang diajukan pihak Pembanding/Penggugat yang ternyata tidak ada hal hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, maka putusan Pengadilan Tingkat banding mengambil alih alasan dan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat dan benar beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam mengadili perkara di tingkat banding , serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/Pdt.G/2017/ PN.Snt tanggal 15 Maret 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan , Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 jo Undang Undang Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman dan Peraturan peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 27/ Pdt.G/ 2017 /PNSnt tanggal 15 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 oleh kami WALFRED PARDAMEAN ,SH. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. SUPRAPTO,SH,MH dan RETNO PURWANDARI Y,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 7 Mei 2018 Nomor : 37/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AFRILINDRU,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat atau kuasanya, Terbanding I,II semula Tergugat I,II atau kuasanya.;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. DR SUPRAPTO,SH,MH WALFRED PARDAMEAN,SH
2. RETNO PURWANDARI Y,SH,MH
PANITERA PENGGANTI
AFRILINDRU,SH
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………………… Rp 5.000,-
Pemberkasan ……………………… Rp 139.000,-
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,-