92/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sri Nuzul Hadiyati Binti H. Dahlan
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah lain dari Hakim, Terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun melakukan tindak pidana lagi; 3. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type Galaxy Gran 1 seri 9082 warna hitam dikembalikan kepada saksi Talitha ; • 1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam type A 7000, dikembalikan kepada saksi Januar Satria Ramadhan Bin Bambang Sridiartono. SH.; • 1 (satu) buah Hand Phone merk Alcatel type one touch flash plus warna Gold (emas), karena terbukti alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka beralasan dirampas untuk Negara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 92 / Pid. Sus / 2016 / PN Tgl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SRI NUZUL HADIYATI Binti H. DAHLAN ROSYIDI.BA; Tempat lahir : Demak; Umur tanggal lahir : 22 Nopember 1970; Jenis kelamin : Perempuan; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Jl. Arum Indah II No. 18 RT. 04 RW.10 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan. Kota Tegal; Agama : Islam; Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga; Pendidikan : SLTA;
Terdakwa tidak ditahan ;
Bahwa Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu FAJAR ARI SUDEWO, SH.MH, IMAN ASMARUDIN, SH.MH dan ROKHMANTONO,SH, yang berkantor di HUKUM FAJAR dan REKAN beralamat di Jl. Pala III Timur No. 8 Majasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa telah mendengar tuntutan Pidana Penuntut Umum dengan No.REG PERK:PDM-22/Tegal/Euh.2/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Undang-Undang bersalah melakukan tindak piadana “dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik” sebagai mana dalam dakwaan pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type Galaxy Gran 1 seri 9082 warna hitam dikembalikan kepada Sdri.Talitha Alya Shafyana Binti Iman Sulistyo.
1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam type A 7000 + dikembalikan kepada Sdr.Januar Satria Ramadhan Bin Bambang Sridiartono.SH.
1 (satu) buah Hand Phone merk Alcatel type one touch flash plus warna Gold (emas) dikembalikan kepada Sri Nuzul Hadiyati Binti H. Dahlan Rosyidi BA.
Menetapkan jika terdakwa ternyata dipersalahkan, agar dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang pada pokoknya memohon :
Menyatakan terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Binti H. Dahlan Rosyidi BA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Binti H. Dahlan Rosyidi BA dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Binti H. Dahlan Rosyidi BA dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Hakim memutus perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya, menyesali kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi;
Menimbang, bahwa atas pledoi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut dan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, serta Duplik terdakwa melalui kuasa hukumnya secara lisan juga tetap pada pledoinya;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Nomor Register Perkara PDM-22/Tegal/Euh.2/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 telah dibacakan di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.59. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di Jl. Arum Indah II No.18 Rt.04 Rw.10 Kelurahan Randugunting Kec.Tegal Selatan Kota Kota Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI. BA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa mengetik dan mengirimkan tulisan dengan menggunkan sarana media social Black Berry Massanger (BBM) kepada akun BBM (Black Berry Massanger) milik saksi Sdri. Talitha Alya Shafyana Binti Imam Sulistyo kawan dari anak terdakwa Sdri, Gusti Ratna Nabila Vania, adapun kalimatnya adalah sebagai berikut :
sat kan penyakitan (jawaban Talitha ; udah sembuh kok de).
punya sakit jantung jg. ibu nya kan cina. (jawaban Talitha ; emg knp tan klo mama satria cina ?).
ya agama2 an lah. (jawaban Talitha; mamanya muslim kok tan).
ya bpk nya. ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja. sayang sekali .. talitha cantik2 kok pilih sat. (jawaban Talitha; emang kenapa tante sama satria ?).
di dada nya satria kan ada jahitan nya jantung nya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
(jawaban Talitha; iya sudah pernah liat tante wktu berenang dia foto2 terus keliatan. tapi Alhamdulillah skrg udah sehat kok tan.).
anak nya suka ngamuk klu di rmh nakal lah … skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 (jawaban Talitha; iya itu aku udh tau tan, tp skrg insyaAlloh udh berubah lebih baik kok tan, seiring bertambah umur).
Jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dengan kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa kalimat tersebut diatas oleh Sdri. Talitha Alya Shafyana Binti Imam Sulistyo di screen shot kemudian dikirim melalui media sosial Line kepda Sdr. Januar Satria Ramadan al Satria anak dari saksi pelapor Sdri.Vonny Heliana. SH Binti Antonius Helianto dan saksi Sdr. Bambang Sridiartono.SH Bin Soeripan, yang kemudian oleh Saksi Satria kalimat tersebut diberitahukan kepada orang tuannya, sehingga kedua orang tua Satria merasa terhina dan direndahkan martabatnya oleh perbuatan terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI. BA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Menimbang bahwa, atas dakwaan jaksa/penuntut umum tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, yang mana sudah diputus dalam Putusa Sela pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak diterima.
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN. Tgl. Atas nama SRI NUZUL HADIYATI Binti H. DAHLAN ROSYIDI, B.A. tersebut di atas.
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang bahwa, kemudian diajukan saksi setelah bersumpah menurut tata cara agamanya untuk menerangkan yang benar tak lain daripada yang sebenarnya, saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi VONNY HELIANA. SH Binti ANTONIUS HELIANTO.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa kejadian penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi dan keluarga dilakukan oleh terdakwa yang bernama Sri Nuzul Hadiayati Al. Nuzul, tetangga saksi.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan melalui media social BBM.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau terdakwa telah melakukan pencemaran atau penghinaan nama baik terhadap saksi dan kerlurga.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi dan keluarga setelah saksi diberi tahu dan ditunjukan tulisan di BBM milik anak saksi saksi Satria. (Januar Satria Ramadhan).
Bahwa anak saksi mengatakan jika tulisan dalam BBM tersebut adalah kiriman dari kawannya yang bernama saksi Talitha Alya Shafana yang menscreen shot semua pesan BBM tersebut kemudian mengirinkannya menggunakan medsos LINE yang masuk ke Hand Phone miliknya.
Bahwa menurut keterangan saksi Talitha Alya Shafana tulisan tersebut dikirim oleh terdakwa Sri Nuzul Hidayati Binti H. Dahlan Rosyid.BA melalui akun milik anak terdakwa yang bernama Sdr. Gusti Ratna Nabila Vania Binti Edwin Adresson ST dengan nama akun BBM Gustivania ke BBM milik Sdri. Talitha.
Bahwa penghinaan, pencemaran terhadap nama baik saksi dan keluarga dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.59. WIB, bertempat di rumah terdakwa Jl. Arum Indah II No.18 RT.04 Rw.10 Kel. Randugunting Kec.Tegal Selatan Kota Tegal.
Bahwa kalimat yang membuat saksi dan keluarga merasa terhina, dicemarkan dan direndahkan martabatnya adalah :
sat kan penyakitan (jawaban Talitha ; udah sembuh kok de)
punya sakit jantung jg. ibu nya kan cina. (jawaban Talitha ; emg knp tan klo mama satria cina ?)
ya agama2 an lah. (jawaban Talitha; mamanya muslim kok tan)
ya bpk nya. ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja. sayang sekali .. talitha cantik2 kok pilih sat. (jawaban Talitha; emang kenapa tante sama satria ?)
di dada nya satria kan ada jahitan nya jantung nya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
(jawaban Talitha; iya sudah pernah liat tante wktu berenang dia foto2 terus keliatan. tapi Alhamdulillah skrg udah sehat kok tan.)
anak nya suka ngamuk klu di rmh nakal lah … skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 (jawaban Talitha; iya itu aku udh tau tan, tp skrg insyaAlloh udh berubah lebih baik kok tan, seiring bertambah umur).
Jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dengan kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi merasa nama baik kelurganya telah dicemarkan dan telah direndahkan martabatnya sehingga saksi melaporkan perbuatan terdakwa tesebut kepda fihaka Kepolisian.
Bahwa saksi secara kemanusiaan telah memaafkan terdakwa, namun untuk pembelajaran saksi tetap meminta agar kasus terus dilanjutkan.
2. Saksi BAMBANG SRIDIARTONO. SH Bin SOERIPAN.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa kejadian penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi dan keluarga dilakukan oleh terdakwa yang bernama Sri Nuzul Hadiayati Al. Nuzul, tetangga saksi.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan melalui media social BBM.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau terdakwa telah melakukan pencemaran atau penghinaan nama baik terhadap saksi dan kerlurga.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi dan keluarga setelah saksi diberi tahu dan ditunjukan tulisan di BBM milik anak saksi Satria. (Januar Satria Ramadhan).
Bahwa anak saksi mengatakan jika tulisan dalam BBM tersebut adalah kiriman dari kawannya yang bernama saksi Talitha Alya Shafana yang menscreen shot semua pesan BBM tersebut kemudian mengirinkannya menggunakan medsos LINE yang masuk ke Hand Phone miliknya..
Bahwa menurut keterangan saksi Talitha Alya Shafana tulisan tersebut dikirim oleh terdakwa Sri Nuzul Hidayati Binti H. Dahlan Rosyid.BA melalui akun milik anak terdakwa yang bernama Sdr. Gusti Ratna Nabila Vania Binti Edwin Adresson ST dengan nama akun BBM Gustivania ke BBM milik saksi Talitha.
Bahwa penghinaan, pencemaran nama baik saksi dan keluarga dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.59. WIB, bertempat di rumah terdakwa Jl. Arum Indah II No.18 RT.04 Rw.10 Kel. Randugunting Kec.Tegal Selatan Kota Tegal.
Bahwa kalimat yanag membuat saksi dan kelurga merasa terhina, dicemarkan dan direndahkan martabatnya adalah :
sat kan penyakitan (jawaban Talitha ; udah sembuh kok de)
punya sakit jantung jg. ibu nya kan cina. (jawaban Talitha ; emg knp tan klo mama satria cina ?)
ya agama2 an lah. (jawaban Talitha; mamanya muslim kok tan)
ya bpk nya. ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja. sayang sekali .. talitha cantik2 kok pilih sat. (jawaban Talitha; emang kenapa tante sama satria ?)
di dada nya satria kan ada jahitan nya jantung nya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
(jawaban Talitha; iya sudah pernah liat tante wktu berenang dia foto2 terus keliatan. tapi Alhamdulillah skrg udah sehat kok tan.)
anak nya suka ngamuk klu di rmh nakal lah … skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 (jawaban Talitha; iya itu aku udh tau tan, tp skrg insyaAlloh udh berubah lebih baik kok tan, seiring bertambah umur).
Jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dengan kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa ketika saksi dan keluarga mengetahui tulisan tersebut tindakan saksi dan istri saksi, mendatangi rumah terdakwa untuk meminta klarifikasi, apakah benar yang mengirim kalimat di BBM saksi Talitha adalah terdakwa, dan jika benar saksi ingin mengetahui apa maksud dan tujuan dari terdakwa.
Bahwa terdakwa di beri waktu untuk menjelaskan permasalahan itu, mengingat tuduhan hal seperti itu sangat rawan terhadap keluarga apalagi menyangkut mental perkembangan anak saksi Satrio dihadapam kawan-kawannya.
Bahwa ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kebenaran kalimat-kalimat tersebut, bahkana ketika saksi meminta agara terdakwa menunjukana orang yang telah memfitnah, terdakwa pun tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa saksi kemudian melaporkan terdakwa ke Kepolisian.
JANUAR SATRIA RAMADHAN Bin BAMBANG SRIDIARTONO. SH.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan masih tetangga.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu penghinaan terhadap kelurga saksi yang dilakukan oleh terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Al Nuzul, ketika itu hari Minggu tgl 24 Januari 2016 saksi mebuka HP milik saksi kemudian saksi membaca kiriman pesan yang masuk pada media social LINE, pada media Line milik saksi tersebut saksi Talitha Alya Shafana mengirim pesan BBM dari akun atasnama Gustivania milik Sdri. Gusti Ratna Nabila Vania yang telah discreen shot kepda akun LINE milik saksi.
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada Sdri. Talitha tentang perihal tersebut yang kemudian saksi Talitha menjawab “ kalau kiriman pesan BBM tersebut dari terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Al Nuzul yang menggunakan akum BBM atasanama gustivania milik Sdri. Gusti Ratna Nabila Vania.
Bahwa selanjutnya saksi memberitahukan perihal isi pesan BBM tersebut kepada orang tua saksi yaitu saksi VONNY HELIANA.SH Binti ANTONIUS HELIANTO dan saksi BAMBANG SRIDIARTONO.SH Bin SOERIPAN.
Bahwa pesan BBM tersebut antara lain sbb :
sat kan penyakitan (jawaban Talitha ; udah sembuh kok de)
punya sakit jantung jg. ibu nya kan cina. (jawaban Talitha ; emg knp tan klo mama satria cina ?)
ya agama2 an lah. (jawaban Talitha; mamanya muslim kok tan)
ya bpk nya. ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja. sayang sekali .. talitha cantik2 kok pilih sat. (jawaban Talitha; emang kenapa tante sama satria ?)
di dada nya satria kan ada jahitan nya jantung nya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
(jawaban Talitha; iya sudah pernah liat tante wktu berenang dia foto2 terus keliatan. tapi Alhamdulillah skrg udah sehat kok tan.)
anak nya suka ngamuk klu di rmh nakal lah … skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 (jawaban Talitha; iya itu aku udh tau tan, tp skrg insyaAlloh udh berubah lebih baik kok tan, seiring bertambah umur).
Jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dengan kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa berita yang disrceen sort oleh saksi Talitha ternyata juga tersebar ke kawan-kawan saksi, sehingga saksi merasa tertekan dan malu.
TALITHA ALYA SHAFANA Binti IMAN SULISTYO.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada hari Minggu tgl 24 Januari 2016 sekira pukul 12.59 WIB ketika saksi sedang dalam perjalanan menuju Obyek Wisata Guci Tegal, saksi mendapat kiriman pesan BBM dari terdakwa Sri Nuzul Hadiyati Al Nuzul dengan akun atasanama gustivania yang merupakan pemilik akun dan anak dari terdakwa yang nama legkapnya Gusti Ratna Nabila Vania Binti Edwin Adresson ST.
Bahwa benar kalimat pesan BBM yang dikirmkan terdakwa kepada saksi antara lain sbb :
sat kan penyakitan (jawaban Talitha ; udah sembuh kok de)
punya sakit jantung jg. ibu nya kan cina. (jawaban Talitha ; emg knp tan klo mama satria cina ?)
ya agama2 an lah. (jawaban Talitha; mamanya muslim kok tan)
ya bpk nya. ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja. sayang sekali .. talitha cantik2 kok pilih sat. (jawaban Talitha; emang kenapa tante sama satria ?)
di dada nya satria kan ada jahitan nya jantung nya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
(jawaban Talitha; iya sudah pernah liat tante wktu berenang dia foto2 terus keliatan. tapi Alhamdulillah skrg udah sehat kok tan.)
anak nya suka ngamuk klu di rmh nakal lah … skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 (jawaban Talitha; iya itu aku udh tau tan, tp skrg insyaAlloh udh berubah lebih baik kok tan, seiring bertambah umur).
Jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dengan kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa benar pesan dari terdakwa tersebut oleh saksi kemudian di screen shot dan mengirimkannya kepada Sdr. Januar Satria Ramadhani al Satria melalui media social LINE.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud terdakwa mengirimkan kalimat-kalimat tersdebut kepada saksi, oleh karena saksi merasa tidak punya kepentingan, saksi kemudian mengirim kalimat tersebut memalui LINE kepada saksi Satria dengan menggunkan screen short ke HP milik Satria.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula dibacakan oleh Penuntut Umum keterangan ahli, yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ahli.
Bahwa keahlian saksi adalah dibidang linguistic terapan (Ilmu Bahasa).
Bahwa terhadap saksi korban maupun terdakwa ahli tidak kenal.
Bahwa kesaksian ahli sebatas pemahaman terhadap kata-kata yang ada dalam BBM sebagai yang telah dimintakan oleh pihak Penyidik Polisi yaitu kata-kata sbb :
sat kan penyakitan
punya skt jantung jg.
ibu nya kan cina.
ya agama2 an lah.
jantung nya satria kan ada jahitan nya.
jantungnya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
anak nya suka ngamuk klu di rmh.
nakal lah .. skl di smp 7 trs bolos 1 minggu.
mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger . saling memaki dg kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante. smp skr msh berhub intim .. semua kebutuhan hidup nya pp nya yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa arti kalimat tersebut diatas adalah :
yang dimaksud sat kan penyakitan artinya berpenyakit.
Yang dimaksud punya skt jantung jg artinya di samping penyakit-penyakkit yang lain dia juga sakit jantung.
Yang dimaksud ibu nya kan cina artinya dia punya ibu yang adalah orang cina.
Yang dimaksud ya agama2 an lah artinya tidak sungguh-sungguh dalam menjalani hidup Beragama.
Yang dimaksud jantung nya satria kan ada jahitan nya artinya jantung satria telah dijahit.
Yang dimaksud jantung nya di pasang alat . krn jantung nya lemah artinya telah dipasang alat untuk menjaga jantungnya satria yang lemah.
Yang dimaksud anak nya suka ngamuk klu di rmh antinya anaknya pemarah sehingga suka ngamuk.
Yang dimaksud nakal lah .. skl di smp 7 trs bolos 1 minggu artinya nakala dan suka bolos sekolah.
Yang dimaksud mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger. saling memaki dg kata2 yg kotor artinya ketika bertengkar papa mamanya berteriak keras dan menggunakan kata-kata kotordan itu bisa didengar tetangganya.
Yang dimaksud papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr msh berhub intim .. semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi . dia pwnyanyi café artinya papa sat punya selingkuhan dan itu berlanjut sampaia sekrang; selingkuhan penyanyi café biaya hidupnya dicukupi papanya sat.
Bahwa teks tersebut mengandung unsure penghinaan dan pencemaran nama baik apabila kedua pihak tidak sedang dalam rangka bergurau.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban.
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan itu pada hari Mingu tgl 24 Januari 2016 sekira pukul 12.15. WIB bertempat di rumah sendiri Jl. Arum Indah II No.18 Rt.04 Rw.10 Kel. Bahwa benar perbuatan itu ia lakukan bukan sengaja untuk memfitnah keluarga korban tapi sekedar ingin menasehati saksi Talitha Alya Shafyana Binti Iman Sulistyo yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri agar tidak terlalu jauh berhubungan dengan saksi Satriya.
Bahwa untuk itu terdakwa telah mengirimkan pesan BBM kepada saksi Talitha Alya Safyana yang isinya antara lain sbb :
sat kan penyakitan
punya skt jantung jg.
ibu nya kan cina.
ya agama2 an lah.
jantung nya satria ka nada jahitan nya.
jantungnya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
anak nya suka ngamuk klu di rmh.
nakal lah .. skl di smp 7 trs bolos 1 minggu.
mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger . saling memaki dg kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante. smp skr msh berhub intim .. semua kebutuhan hidup nya pp nya yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa dirinya tidak menduga pesan BBM tersebut akan sampai kepada kelurga saksi Satria.
Bahwa sumber kata-kata tersebut dari ibu-ibu yang rumpi tanpa ia saring terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa atas perbuatan tersebut dirinya merasa menyesal dan telah berulang kali meminta maaf kepada korban dan supaya diselesaiakan secara kekeluargaan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type Galaxy Gran 1 seri 9082 warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam type A 7000, dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Alcatel type one touch flash plus warna Gold (emas);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut pada hari Mingu tgl 24 Januari 2016 sekira pukul 12.15. WIB bertempat di rumah sendiri Jl. Arum Indah II No.18 Rt.04 Rw.10 Kel. Bahwa benar perbuatan itu ia lakukan bukan sengaja untuk memfitnah keluarga korban tapi sekedar ingin menasehati saksi Talitha Alya Shafyana Binti Iman Sulistyo yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri agar tidak terlalu jauh berhubungan dengan saksi Satriya.
Bahwa benar untuk itu terdakwa telah mengirimkan pesan BBM kepada saksi Talitha Alya Safyana yang isinya antara lain sbb :
sat kan penyakitan
punya skt jantung jg.
ibu nya kan cina.
ya agama2 an lah.
jantung nya satria ka nada jahitan nya.
jantungnya di pasang alat.. krn jantung nya lemah.
anak nya suka ngamuk klu di rmh.
nakal lah .. skl di smp 7 trs bolos 1 minggu.
mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger . saling memaki dg kata2 yg kotor.
papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante. smp skr msh berhub intim .. semua kebutuhan hidup nya pp nya yg mencukupi. dia pwnyanyi café.
Bahwa bena terdakwa tidak menduga pesan BBM tersebut akan sampai kepada kelurga saksi Satria.
Bahwa benar sumber kata-kata tersebut dari ibu-ibu yang rumpi tanpa ia saring terlebih dahulu.
Bahwa benar terdakwa atas perbuatan tersebut dirinya merasa menyesal dan telah berulang kali meminta maaf kepada korban dan supaya diselesaiakan secara kekeluargaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang di sini ialah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum yaitu manusia/orang yang diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa yang mengaku bernama SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI. BA dengan identitas lengkap sebagaimana termuat pada bagian awal putusan ini, sesuai dengan yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan, sehat fisik dan mentalnya serta didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa, sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik :
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak ini bersifat kumulatif, adapun yang dimaksud dengan sengaja dan tanpa hak adalah bahwa si pelaku menghendaki dan mengetahui secara sadar bahwa tindakannya dilakukan dengan tanpa hak; Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik; Unsur tanpa hak yang juga berarti unsur melawan hukum, dimaksudkan untuk mencegah orang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa hari Mingu tgl 24 Januari 2016 sekira pukul 12.15. WIB bertempat di rumah sendiri Jl. Arum Indah II No.18 Rt.04 Rw.10 Kel. Bahwa benar perbuatan itu ia lakukan bukan sengaja untuk memfitnah keluarga korban tapi sekedar ingin menasehati saksi Talitha Alya Shafyana Binti Iman Sulistyo yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri agar tidak terlalu jauh berhubungan dengan saksi Satriya. Bahwa tulisan tersebut jelas ditujukan kepada saksi korban Satriya karena menyebut nama tersebut, dimana kemudian memang dibaca olehnya setelah diberitahukan oleh saksi Talita, dimana menurut saksi Satriya, status tersebut mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mengirimkan kata-kata melalui sarana elektronik dengan media social BBM (Black Berry Messenger) kepada Saksi Talitha Alya Shfyana Binti Imam Sulistyo, yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, bagi korban 1. Saksi Bambang Sridiartono SH, Bin Suripan 2. saksi Vony Heliana, SH Binti Antonius Helianto dan 3.Januar Satria Ramadan Als Satria Bin Bambang Sridiartono.SH. dengan kata-kata antara lain :
Sat kan penyakitan – punya sakit jantung jg. Ibu nya kan cina – ya agama2 an lah – ya bpk nya, ya sd gt aja..tante cuma ksh tau aja, sayang sekali… talitha cantik2 kok pilih sat – di dada nya satria kan ada jahitan nya jantungnya di pasang alat.. krn jantung nya lemah – anaknya suka ngamuk klu di rmh nakal lah…skl di smp 7 trs bolos 1 minggu. pindah ke amp2 trs gak mau skl lg minta pindah smg. akhir kembali ke smp 7 – jangan di forward ke sat lho. krn tante kenal sm kelg besar mu mk nya tante ksh tau yg baik dan buruk. mama papa nya klu bertengkar teriak2 smp tetangga pd denger, saling memaki dengan kata2 yg kotor – papa nya punya selingkuhan janda teman skl tante, smp skr masih berhub intim…semua kebutuhan hdp nya pp nya sat yg mencukupi. dia pwnyanyi café. dilakukannya dengan kesengajaan atau dengan penuh kesadaan hal ini dapat dilihat dari kata-kata “jangan di forward ke sat lho” dimana terdakwa sudah dapat menduga jika kata-kata yang ia kirim kepada saksi Talitha melalui BBM diketahui oleh saksi Satria dan keluarganya maka sudah tentu akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, demikian juga apabila memang kata-kata terdakwa yang dikirimkan kepada saksi Talitha adalah benar apa yang terjadi dalam keluarga korban, maka hal ini pun terdakwa tidak memiliki hak untuk mendistribusikan atau mentranmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi memalui sarana elektronik tanpa ijin dari korban, sehingga berita tersebut bisa menyebar yang dapat menjadikan keluarga korban merasa dihinakan dan dicemarkan nama baiknya, seperti yang dialaminya pada saat ini, hal ini bersesuaian dengan keteranga Ahli yang menyatakan “Bahwa teks tersebut mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik apabila kedua pihak tidak sedang dalam rangka bergurau.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur “ dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik ” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik” hal ini didasarkan atas keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dan adanya barang bukti yang satu sama lain saling bersesuaian, yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA dan oleh karena tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun unsur pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya / menghapus kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa patut dijatuhi pidana sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal tersebut.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang meberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena dapat mendorong timbulnya kerawanan social terutama dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatnnya lagi.
Antara terdakwa dan para korban sudah saling memaafkan.
Menimbang, mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type Galaxy Gran 1 seri 9082 warna hitam karena sudah tidak dipergunakan dalam perkara ini maupun perkara lainnya, maka beralasan hukum dikembalikan kepada saksi Talitha, 1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam type A 7000, karena sudah tidak dipergunakan dalam perkara ini maupun perkara lainnya, maka beralasan hukum dikembalikan kepada saksi Januar Satria Ramadhan Bin Bambang Sridiartono. SH., dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Alcatel type one touch flash plus warna Gold (emas), karena terbukti alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka beralasan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SRI NUZUL HADIYATI Binti DAHLAN ROSYIDI.BA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah lain dari Hakim, Terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun melakukan tindak pidana lagi;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Type Galaxy Gran 1 seri 9082 warna hitam dikembalikan kepada saksi Talitha ;
1 (satu) buah Hand Phone merk Lenovo warna hitam type A 7000, dikembalikan kepada saksi Januar Satria Ramadhan Bin Bambang Sridiartono. SH.;
1 (satu) buah Hand Phone merk Alcatel type one touch flash plus warna Gold (emas), karena terbukti alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka beralasan dirampas untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada Hari Jumat Tanggal 23 Desember 2016 oleh kami FAUZUL HAMDI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ELSALINA PURBA, SH.,MH dan DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh : SRI WARYANTININGSIH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal tersebut dan dihadiri oleh NURSODIK SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal, diucapkan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
ELSALINA Br PURBA,SH.,MH FAUZUL HAMDI, SH.,MH
DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN , SH., MH
Panitera Pengganti,
SRI WARYANTININGSIH