175/Pid.Sus/2014/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 175/Pid.Sus/2014/PN Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSNI Bin KASIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan Pidana penjara selama : 12(Dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu; - 1 (satu) buah miniset warna putih; - 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru; - 1 (satu) buah celana dalam warna biru; - 1 (satu) buah rok pendek motif batik warna putih hitam; Dikembalikan kepada saksi korban ERVIN SETYA RINI; - 1 (satu) buah baju koko warna coklat; - 1 (satu) buah sarung hijau motif kotak-kotak; - 1 (satu) buah celana dalam warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 175/Pid.Sus/2014/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : KUSNI Bin KASIRAN;
Tempat Lahir : Ngawi;
Umur / Tgl Lahir : 58 Tahun/ Th. 1956;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Mojosari, RT.03/RW.06, Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
-------Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara oleh :
Penahanan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2014 s/d tanggal 02 Agustus 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak 23 Juli 2014 s/d tanggal 21 Agustus 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d 20 Oktober 2014;
-------Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. SOEJATMIN, SH, Advocat/Pengacara, beralamat di Jalan Sukowati, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.175/Pen.Pid/BH/2014/PN Ngw tertanggal 07 Agustus 2014;
-------Pengadilan Negeri tersebut;
-------Setelah mendengar dan memperhatikan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara :PDM-43/NGW/07/2014, tertanggal 21 Juli 2014;
-------Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
-------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
-------Setelah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di Persidangan;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-43/NGW/07/2014, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan:
Menyatakan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dan Kedua melanggar Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapka barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah rok pendek motif batik warna putih hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban ERVIN SETYA RINI;
1 (satu) buah baju koko warna coklat;
1 (satu) buah sarung hijau motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di muka Persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atas diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar pula Tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya (requisitor);
-------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan perbuatan pidana yang selengkapnya termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa Terdakwa KUSNI BIN KASIRAN pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti sekitar akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang bediri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi korban ERVIN SETYARINI yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa yang masih dalam kategori anak sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama Tahun pelajaran 2012/2013, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa Terdakwa KUSNI BIN KASIRAN pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti sekitar akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 Rw. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi ketika saksi korban ERVIN SETYARINI sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba Terdakwa membangunkan saksi korban lalu menyuruh saksi koban untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa, saat itu saksi korban menolak namun Terdakwa marah-marah dan memaksa saksi korban sehingga saksi korban merasa takut dan pasrah lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sehingga saksi korban dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi korban memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah, selesai Terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa lalu mengancam saksi korban dengan berkata “Awas nek Kowo crito-crito Bukmu, Kowe tak pateni", mendengar kata-kata yang diucapkan terdakwa, saksi korban merasa sangat takut dan tidak berani mengadukan kepada siapa-siapa, hal ini berakibat terdakwa berulang-ulang menyetubuhi saksi korban seperti layaknya suami istri dan hampir dilakukan setiap bulan hingga yang terakhir pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Pebruari 2014 juga bertempat di dalam kamar di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi dengan cara yang sama pula terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yakni tiba-tiba Terdakwa membangunkan saksi korban yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar lalu menyuruh saksi korban untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa, saat itu saksi korban menolak namun Terdakwa marah-marah dan memaksa saksi korban sehingga saksi korban merasa takut dan pasrah lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sehingga saksi korban dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi korban memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah. Akibat perbuatan terdakwa pada kemaluan saksi korban didapatkan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9,6,3 sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum No : 370/ 676/404.211/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farida Chasidijah, SpOG yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto, Kab. Ngawi.
-------Perbuatan terdakwa KUSNI BIN KASIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
DAN
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa KUSNI BIN KASIRAN pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib yang terakhir pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang bediri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni terhadap saksi korban ERVIN SETYARINI yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa yang masih dalam kategori anak sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama Tahun pelajaran 2012/2013, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa Terdakwa KUSNI BIN KASIRAN pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, De. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi ketika rumah dalam keadaan sepi karena ibu saksi korban (istri Terdakwa) sedang keluar memijat orang lalu Terdakwa mengajak saksi korban menuju ke dekat kandang ayam yang berada di samping rumah selanjutnya terdakwa berkata “Kukurno manuku, Manukku gatel” waktu itu saksi korban menolak permintaan Terdakwa namun Terdakwa malah memaksa sambil marah-marah sehingga saksi korban merasa sangat takut dan akhirnya menuruti kemauan Terdakwa selanjutnya Terdakwa memelorotkan celana pendek dan celana dalam saksi korban hingga lutut kemudian menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali berikutnya terdakwa membuka celananya hingga kelihatan kemaluannya dan menyuruh saksi korban memegangi dan mengocok kemaluan terdakwa hingga keluar cairan sperma setelah selesai terdakwa lantas mengancam saksi koban dengan berkata "Awas nek kowe crito-crito Bukmu, kowe tak pateni", mendengar perkataan Terdakwa, saksi korban sangat takut dan tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk ibunya sendiri sehingga perbuatan tersebut seringkali dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 Wrb bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi ketika saksi korban sedang tertidur pulas di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban dan langsung menempel-nempelkan dan menusuk-nusukkan sebuah terong ke dalam kemaluan saksi korban hingga beberapa kali, waktu itu saksi korban tidak berani melawan karena takut dengan terdakwa, selesai melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa lantas kembali tidur di tempat tidur yang letaknya bersebelahan dengan saksi korban, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sampai 3 (tiga) kali atau setidaknya-tidaknya lebih dari satu kali hingga yang terakhir kalinya yaitu pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di dalam kamar di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. paron, Kab.Ngawi juga ketika saksi korban tidur, Terdakwa kembali memasukkan sebuah terong kedalam kemaluan saksi korban dan menusuk-nusukkan hingga beberapa kali selanjutnya terdakwa pergi tidur di tempat tidur yang letaknya bersebelahan dengan tempat tidur saksi korban, waktu itu saksi korban juga tidak berani menolak karena sangat takut dengan ancaman terdakwa dan sikap terdakwa yang suka marah-marah. Akibat perbuatan Terdakwa pada kemaluan saksi korban didapatkan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9,6,3 sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum No : 370/ 676/404.211/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farida Chasidijah, SpOG yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto, Kab. Ngawi.
-------Perbuatan terdakwa KUSNI BIN KASIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
-------Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksud dari Surat Dakwaan dan tidak akan mengajukan Nota Keberatan/ Eksepsi;
-------Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah rok pendek motif batik warna putih hitam;
1 (satu) buah baju koko warna coklat;
1 (satu) buah sarung hijau motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
-------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu adalah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di Persidangan serta telah diakui kebenarannya;
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut:
1.Saksi ERVIN SETYARINI,
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa saksi telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa sudah beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan juga pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
Bahwa yang menyetubuhi dan mencabuli saksi adalah terdakwa yang merupakan bapak tiri saksi;
Bahwa terdakwa mencabuli saksi dengan cara mengajak saksi menuju ke dekat kandang ayam yang berada di samping rumah selanjutnya terdakwa berkata “Kukurno manuku, Manukku gatel” waktu itu saksi menolak permintaan Terdakwa namun Terdakwa memaksa sambil marah-marah sehingga saksi merasa sangat takut dan akhirnya menuruti kemauan Terdakwa selanjutnya Terdakwa memelorotkan celana pendek dan celana dalam saksi hingga lutut kemudian menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali berikutnya terdakwa membuka celananya hingga kelihatan kemaluannya dan menyuruh saksi memegangi dan mengocok kemaluan terdakwa hingga keluar cairan sperma. Terdakwa juga beberapa kali mencabuli saksi dengan cara ketika saksi sedang tertidur di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi dan langsung menempel-nempelkan dan menusuk-nusukkan sebuah terong ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara menyuruh saksi untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa, saat itu saksi menolak namun Terdakwa marah-marah sehingga saksi merasa takut dan pasrah lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi sehingga saksi dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah;
Bahwa posisi terdakwa pada waktu menyetubuhi saksi adalah berada diatas tubuh saksi dan menindih tubuh saksi sedangkan saksi berada di bawah;
Bahwa pada saat menyetubuhi dan mencabuli saksi terdakwa mengancam dengan kata-kata “AWAS NAK KOWE CRITO-CRITO BUKMU, KOWE TAK PATENI” (AWAS KALAU KAMU CERITA KE IBU KAMU, KAMU SAYA BUNUH) sehingga saksi merasa takut dan tidak berani mengadukan perbuatan terdakwa;
Bahwa pada bulan Mei 2014 ibu saksi yang bernama MARINEM jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit kemudian bibi saksi yang bernama WAKINEM yang merasa curiga menanyai saksi tentang penyebab sakitnya ibu saksi kemudian saksi berterus terang bahwa terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun yang kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ngawi;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
2.Saksi MARINEM,
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa anak saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa sudah beberapa kali;
Bahwa yang menyetubuhi dan mencabuli anak saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) adalah terdakwa KUSNI yang merupakan suami saksi dan merupakan bapak tiri saksi ERVIN SETYA RINI;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sekitar bulan Februari 2014ketika sedang tidur namun saksi terbangun dan melihat suami saksi (terdakwa KUSNI) berada di tempat tidur anak saksi sedang menyetubuhi anak saksi namun saksi tidak berani menegur karena takut kepada suami saksi
Bahwa saksi mengetahui anak saksi disetubuhi oleh suami saksi sebanyak 1 (satu) kali namun menurut keterangan anak saksi bahwa abak saksi telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa sejak 3 (tiga) tahun yang lalu.
Bahwa menurut keterangan anak saksi cara terdakwa mengajak anak saksi untuk disetubuhi adalah terdakwa menyuruh mengocok kemaluan terdakwa dengan alasan kemaluannya gatal, terdakwa juga mengamcam anak saksi akan dibunuh apabila memberitahu kepada orang lain;
Bahwa saksi maupun anak saksi tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena merasa takut kepada terdakwa yang suka marah-marah dan juga khawatir aib keluarga saksi diketahui banyak orang;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
3.Saksi SUDARTI,
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa keponakan saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa sudah beberapa kali;
Bahwa yang menyetubuhi dan mencabuli keponakan saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) adalah terdakwa KUSNI yang merupakan bapak tiri saksi ERVIN SETYA RINI;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari keterangan saksi MARINEM yang pernah memergoki sendiri perbuatan terdakwa dan juga dari keterangan saksi ERVIN SETYA RINI yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa berulang kali sejak tahun 2011 hingga yang terakhir pada bulan Mei 2014;
Bahwa menurut keterangan saksi ERVIN SETYA RINI cara terdakwa mengajak saksi ERVIN SETYA RINI untuk disetubuhi adalah terdakwa menyuruh mengocok kemaluan terdakwa dengan alasan kemaluannya gatal, terdakwa juga mengamcam saksi ERVIN SETYA RINI akan dibunuh apabila memberitahu kepada orang lain;
Bahwa saksi MARINEM maupun saksi ERVIN SETYA RINI tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena merasa takut kepada terdakwa yang suka marah-marah dan juga kasihan kepada saksi ERVIN SETYA RINI khawatir aib keluarga saksi ERVIN SETYA RINI diketahui banyak orang;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
4.Saksi WAKINEM,
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa keponakan saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa sudah beberapa kali;
Bahwa yang menyetubuhi dan mencabuli keponakan saksi (saksi ERVIN SETYA RINI) adalah terdakwa KUSNI yang merupakan bapak tiri saksi ERVIN SETYA RINI;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari keterangan saksi MARINEM yang pernah memergoki sendiri perbuatan terdakwa dan juga dari keterangan saksi ERVIN SETYA RINI yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa berulang kali sejak tahun 2011 hingga yang terakhir pada bulan Mei 2014;
Bahwa menurut keterangan saksi ERVIN SETYA RINI cara terdakwa mengajak saksi ERVIN SETYA RINI untuk disetubuhi adalah terdakwa menyuruh mengocok kemaluan terdakwa dengan alasan kemaluannya gatal, terdakwa juga mengamcam saksi ERVIN SETYA RINI akan dibunuh apabila memberitahu kepada orang lain;
Bahwa saksi MARINEM maupun saksi ERVIN SETYA RINI tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena merasa takut kepada terdakwa yang suka marah-marah dan juga kasihan kepada saksi ERVIN SETYA RINI khawatir aib keluarga saksi ERVIN SETYA RINI diketahui banyak orang;
-------Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
5.Saksi SUPRAPTO,
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa saksi ERVIN SETYA RINI telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali oleh terdakwa KUSNI yang merupakan bapak tiri saksi ERVIN SETYA RINI;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2014 sekira pukul 08.30 WIB saksi WAKINEM dan saksi ERVIN SETYA RINI datang ke urmah saksi yang intinya melaporkan bahwa saksi ERVIN SETYA RINI telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa KUSNI yang merupakan bapak tirinya, selanjutnya saksi ERVIN SETYA RINI menceritakan tentang kejadian tersebut, selanjutnya saksi menyuruh saksi WAKINEM untuk bermusyawarah dengan keluarganya lalu sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari keterangan saksi ERVIN SETYA RINI yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa berulang kali sejak tahun 2011 hingga yang terakhir pada bulan Mei 2014;
Bahwa menurut keterangan saksi ERVIN SETYA RINI cara terdakwa mengajak saksi ERVIN SETYA RINI untuk disetubuhi adalah terdakwa menyuruh mengocok kemaluan terdakwa dengan alasan kemaluannya gatal, terdakwa juga mengamcam saksi ERVIN SETYA RINI akan dibunuh apabila memberitahu kepada orang lain;
Bahwa kelurga saksi ERVIN SETYA RINI tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena merasa takut kepada terdakwa yang suka marah-marah dan juga kasihan kepada saksi ERVIN SETYA RINI khawatir aib keluarga saksi ERVIN SETYA RINI diketahui banyak orang;
------Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
-------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN di depan persidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI yang merupakan anak tiri terdakwa
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan telah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara pada saat saksi ERVIN SETYA RINI tidur terdakwa mendekati dan menyuruh saksi untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa dengan berkata “KUKURNO MANUKKU, MANUKKU GATEL” saat itu saksi ERVIN SETYA RINI menolak namun Terdakwa membujuk dan memegangi alat kelaminnya lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi ERVIN SETYA RINI sehingga saksi ERVIN SETYA RINI dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali dengan cara yang sama hingga terdakwa lupa waktunya;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI tersebut paling sering didalam kamar pada waktu malam hari pada saat isteri terdakwa sedang tidur atau saat tidak ada di rumah, dan juga terdakwa pernah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI di dekat kandang ayam di samping rumah;
Bahwa terdakwa mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara meraba-raba alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya kedalam alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI, menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI untuk memegang dan mengocok alat kelamin terdakwa sampai mengeluarkan cairan sperma dan juga tedakwa penah menusuk-nusukkan terong kedalam alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi ERVIN SETYA RINI keesokan harinya terdakwa memberikan uang saku sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi ERVIN SETYA RINI selain uang saku yang diberikan isteri terdakwa;
Bahwa terdakwa mempunyai keinginan menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI karena terdakwa dan saksi ERVIN SETYA RINI tidur dalam satu kamar hanya berbeda tempat tidur, terdakwa sering melihat tubuh saksi ERVIN SETYA RINI dan juga terdakwa sering melihat film porno sehingga timbul nafsu birahinya mengingat film porno tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut diatas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI yang merupakan anak tiri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan telah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara pada saat saksi ERVIN SETYA RINI tidur terdakwa mendekati dan menyuruh saksi untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan berkata “KUKURNO MANUKKU, MANUKKU GATEL” saat itu saksi ERVIN SETYA RINI menolak namun Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memaksa sambil marah-marah sehingga saksi merasa sangat takut dan akhirnya menuruti kemauan Terdakwa lalu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalam saksi ERVIN SETYA RINI sehingga saksi ERVIN SETYA RINI dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN meraba-raba kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah, selesai melakukannya terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mengancam saksi ERVIN SETYA RINI dengan berkata "Awas nek kowe crito-crito Bukmu, kowe tak pateni" perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN berulang kali dengan cara yang sama hingga Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN lupa waktunya;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI tersebut paling sering didalam kamar pada waktu malam hari pada saat isteri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN sedang tidur atau saat tidak ada di rumah, dan juga terdakwa KUSNI Bin KASIRAN pernah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI di dekat kandang ayam di samping rumah;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara meraba-raba alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya kedalam alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI, menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI untuk memegang dan mengocok alat kelamin terdakwa KUSNI Bin KASIRAN sampai mengeluarkan cairan sperma dan juga tedakwa KUSNI Bin KASIRAN penah menusuk-nusukkan terong kedalam alat kelamin saksi ERVIN SETYA RINI yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa KUSNI Bin KASIRAN berulang kali.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi ERVIN SETYA RINI keesokan harinya terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memberikan uang saku sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi ERVIN SETYA RINI selain uang saku yang diberikan isteri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN;
Bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mempunyai keinginan menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI karena terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dan saksi ERVIN SETYA RINI tidur dalam satu kamar hanya berbeda tempat tidur, terdakwa KUSNI Bin KASIRAN sering melihat tubuh saksi ERVIN SETYA RINI dan juga terdakwa KUSNI Bin KASIRAN sering melihat film porno sehingga timbul nafsu birahinya mengingat film porno tersebut;
-------Menimbang, bahwa di Persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto Kabupaten Ngawi No : 370/ 676/404.211/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farida Chasidijah, SpOG yakni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto, Kab. Ngawi yang pada kesimpulannya yaitu pada diri saksi korban didapatkan liang vagina yang menyerupai liang vagina perempuan yang pernah bersetubuh dan belum punya anak, pada selaput dara didapatkan robekan lama tidak sampai dasar arah jam 9,6,3;
-------Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bersifat kumulatif yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
DAN
KEDUA : melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
-------Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu dari Jaksa Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang.
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Ad. 1.Unsur Setiap orang
-------Menimbang, bahwa Setiap orang disini adalah subjek hukum pelaku tindak pidana, dan pelaku tindak pidana dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada bahwa yang melakukan tindak pidana adalah ia Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN sebagaimana identitasnya tertera dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan Bahwa Terdakwalah yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI yang merupakan anak tiri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan telah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara pada saat saksi ERVIN SETYA RINI tidur terdakwa mendekati dan menyuruh saksi untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan berkata “KUKURNO MANUKKU, MANUKKU GATEL” saat itu saksi ERVIN SETYA RINI menolak namun Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memaksa sambil marah-marah sehingga saksi merasa sangat takut dan akhirnya menuruti kemauan Terdakwa lalu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalam saksi ERVIN SETYA RINI sehingga saksi ERVIN SETYA RINI dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN meraba-raba kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah, selesai melakukannya terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mengancam saksi ERVIN SETYA RINI dengan berkata "Awas nek kowe crito-crito Bukmu, kowe tak pateni" perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN berulang kali dengan cara yang sama hingga Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN lupa waktunya;
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
Ad. 3. unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI yang merupakan anak tiri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan telah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut semua unsur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP telah terpenuhi dan terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Ad. 1.Unsur Setiap orang
-------Menimbang, bahwa unsur Setiap orang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu diatas menjadi pertimbangan dalam dakwaan Kedua, sehingga unsur ini juga menjadi telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, bahwa kejadian tersebut pada hari dan bulan yang sudah tidak bisa ditentukan secara pasti dalam bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib dan yang terakhir pada bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah masuk Dsn. Mojosari RT. 03 RW. 06, Ds. Jambangan, Kec. Paron, Kab. Ngawi;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi dan mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI yang merupakan anak tiri terdakwa KUSNI Bin KASIRAN;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI beberapa kali yaitu pada akhir tahun 2013 sekira pukul 20.00 Wb dan dalam bulan Pebruari 2014 dan telah mencabuli saksi ERVIN SETYA RINI pada bulan April 2011 sekira pukul 20.00 Wib, dalam bulan Pebruari 2014 sekira pukul 20.00 wib dan yang terakhir dalam bulan Mei 2014;
-------Menimbang, bahwa terdakwa KUSNI Bin KASIRAN menyetubuhi saksi ERVIN SETYA RINI dengan cara pada saat saksi ERVIN SETYA RINI tidur terdakwa mendekati dan menyuruh saksi untuk memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan berkata “KUKURNO MANUKKU, MANUKKU GATEL” saat itu saksi ERVIN SETYA RINI menolak namun Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memaksa sambil marah-marah sehingga saksi merasa sangat takut dan akhirnya menuruti kemauan Terdakwa lalu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalam saksi ERVIN SETYA RINI sehingga saksi ERVIN SETYA RINI dalam keadaan telanjang pada bagian bawah berikutnya Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN melepas celana pendek dan celana dalamnya hingga sama-sama telanjang pada bagian bawah kemudian Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN meraba-raba kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menusuk-nusukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi hingga beberapa kali selanjutnya menyuruh saksi ERVIN SETYA RINI memegangi dan mengocok kemaluan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN hingga kemaluan Terdakwa menegang setelah itu Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi ERVIN SETYA RINI dan menggoyangkan pantatnya naik turun setelah merasa spermanya akan keluar lantas Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mencabut kemaluannya dan mengeluarkan spermanya di tanah, selesai melakukannya terdakwa KUSNI Bin KASIRAN mengancam saksi ERVIN SETYA RINI dengan berkata "Awas nek kowe crito-crito Bukmu, kowe tak pateni" perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN berulang kali dengan cara yang sama hingga Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN lupa waktunya;
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
-------Menimbang, bahwa unsur ini juga telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas menjadi pertimbangan dalam dakwaan Kedua, sehingga unsur ini juga menjadi telah terpenuhi, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
-------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu;
-------Menimbang, bahwa terhadap pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah nyata melanggar norma-norma agama dan norma kesusilaan;
Bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan masa depan saksi korban dimana saksi korban telah kehilangan keperawanannya pada usia yang relatif sangat muda karena telah direnggut oleh ayah tirinya sendiri yang mana dalam hal ini dapat merusak mental saksi korban baik bagi dirinya sendiri maupun dalam pergaulannya di lingkungan sekolah maupun masyarakat;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana dalam masa usia yang relatif sudah tua yang mana menurut hemat Majelis tidak dapat dimungkinkan lagi bagi terdakwa untuk dapat merubah sikap dan memperbaiki diri;
Bahwa dengan tuntutan pidana yang diberikan oleh Penutut Umum selama 17 (tujuh belas tahun) kepada terdakwa merupakan jangka waktu yang lama dan apabila ditambah dengan usia terdakwa sekarang maka pidana yang akan dijalani oleh terdakwa tentunya akan menghabiskan masa tua terdakwa di penjara yang mana dalam hal ini dengan jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu yang lama juga bagi Negara terbebani dalam hal mencukupi kebutuhan jasmani terdakwa di dalam penjara sementara apabila kita melihat dari data yang ada jumlah narapidana tidak pernah berkurang sehingga bertambah beratlah beban Negara dalam mencukupi kebutuhan para narapidana, oleh karena itu tanpa mengenyampingkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Majelis berpendapat tuntutan pidana yang diberikan kepada terdakwa terlalu berat;
-------Menimbang, dan memperhatikan Pasal 183 Jo Pasal 193 KUHAP bahwa dari persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan menurut hukum sebagai dasar menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi Terdakwa, karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa secara sah dan menyakinkan Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak” dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
-------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu kiranya dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa:
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita.
Saksi korban adalah anak tiri terdakwa yang masih tergolong anak-anak.
Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban.
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa jujur dan bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa relatif berusia lanjut.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
-------Menimbang bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai sebagai pembinaan dan pembelajaran agar Terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya sehingga nantinya kembali ketengah aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik;
-------Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
-------Menimbang dan memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf k jo Pasal 21 KUHAP bahwa terhadap Terdakwa tersebut telah cukup alasan untuk tetap berada di dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
-------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah rok pendek motif batik warna putih hitam;
1 (satu) buah baju koko warna coklat;
1 (satu) buah sarung hijau motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
-------Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
-------Menimbang dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
-------Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini sudah dianggap setimpal dengan perbuatannya dan diharapkan dapat menyadarkan Terdakwa atas perbuatan salah yang telah dilakukannya tersebut;
-------Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP, Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dan Ketentuan Pasal-Pasal dari KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) serta ketentuan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUSNI Bin KASIRAN dengan Pidana penjara selama : 12(Dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3(tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna ungu;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
1 (satu) buah rok pendek motif batik warna putih hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban ERVIN SETYA RINI;
1 (satu) buah baju koko warna coklat;
1 (satu) buah sarung hijau motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana dalam warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 oleh kami : SURATNO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, SAPTONO, SH dan DANIEL MARIO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut serta didampingi para Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh DEWI RETNO K, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi dan dihadiri oleh: ELI KURNIAWATI, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
S A P T O N O, SH S U R A T N O, SH
DANIEL MARIO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
DEWI RETNO K, SH