237/PID.SUS/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 237/PID.SUS/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI RAHMATIAH Binti RUDDING
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Tanpa Hak melawan hukum “ 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun dan 8 (Delapan) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram ; - 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah seberat 0,6 (nol koma enam) gram ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam ; Dipergunakan dalam perkara SAMSINAR bin NAMIN ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO: 237/PID.SUS/2013/PN.Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | SITI RAHMATIAH Binti RUDDING |
| Tempat lahir | : | Pondok Butun |
| Umur / tanggal lahir | : | 20 Tahun / 11 Maret 1993 |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Raya Batulicin RT.1 Desa Segumbang Kec.Batulic |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga |
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 31 Mei 2013 s.d. tanggal 19 Juni 2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2013 s.d tanggal29 Juli 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Juli 2013 s.d tanggal 28 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s.d tanggal 15 September 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 5 September 2013 s.d 4 Oktober 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 5 Oktober 2013 s.d. 3 Desember 2013 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 4 Desember 2013 s.d. tanggal 2 Januari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin No. 237/Pen.Pid/2013/PN.Btl, tanggal 24September 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batulicin No.237/Pend.Pid/2013/PN.Btl , tanggal 4 September 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Batulicin berikut Surat Dakwaan No.Reg.Perkara.No:PDM-126/BTL/08/2013 ,tertanggal 4 September 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-62/Q.3.21/Euh.2/05/2013 tanggal 17 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING dari dakwaan primair ;
Menyatakan terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING SITI RAHMATIAH Binti RUDDING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa hak atau melawan hukum”, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram
2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah seberat 0,6 (nol koma enam) gram
1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam
Dipergunakan dalam perkara SAMSINAR Bin NAMIN
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Duplik yang disampaikan Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di depan sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING bersama sama dengan Terdakwa SAMSINAR Bin NAMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan BOBO (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotikasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa atas informasi dari masyarakat adanya Narkotika , saksi Abd.Sykur Ode Ayi dan saksi Andi Rahmat anggota Polres Tanah bumbu pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekira Jam 21.00 wita bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi Samsinar di jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ketika saksi Abd.Syukur Ode Ayi dan saksi Andi Rahmat mengecek di dalam rumah terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 2 (dua) butir obat jenis Extasy warna merah milik sdr.BOBO (belum tertangkap) yang dititipkan kepada saksi SAMSINAR dan terdakwa.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya .
Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 015/II.0436/2013/ tanggal 30 Mei 2013 yang ditanda tangani PJS.Pimpinan Cabang Arif Rahman menyatakan 1 Paket terdiri dari 2 butir Extasy beratnya 0,4 gram dan 2 (dua) paket sabu-sabu beratnya 0,4 gram .
Bahwa atas Laporan Pengujian Badan POM RI No.NarK.13.0176 tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Mahdalena , bungkus plastik contoh sabu pengujian sedia dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak bau mengandung Metamfetamina Positif dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Pengujian Badan POM RI Nar.K.13.0177 tanggal 5 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Mahdalena, bungkus plastik contoh Ekstasy warna merah pengujian sedia dalam bentuk tablet terpotong dua warna merah mengandung Metamfetamina Positif dalam Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING bersama sama dengan Terdakwa SAMSINAR BIN NAMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan BOBO (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan Primair tersebut diatas, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa atas informasi dari masyarakat adanya Narkotika , saksi Abd.Sykur Ode Ayi dan saksi Andi Rahmat anggota Polres Tanah bumbu pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekira Jam 21.00 wita bertempat di rumah kontrakan terdakwa dan saksi Samsinar di jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ketika saksi Abd.Syukur Ode Ayi dan saksi Andi Rahmat mengecek di dalam rumah terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu dan 2 (dua) butir obat jenis Extasy warna merah milik sdr.BOBO (belum tertangkap) yang dititipkan kepada saksi SAMSINAR dan terdakwa.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses selanjutnya .
Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 015/II.0436/2013/ tanggal 30 Mei 2013 yang ditanda tangani PJS.Pimpinan Cabang Arif Rahman menyatakan 1 Paket terdiri dari 2 butir Extasy beratnya 0,4 gram dan 2 (dua) paket sabu-sabu beratnya 0,4 gram .
Bahwa atas Laporan Pengujian Badan POM RI No.NarK.13.0176 tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Mahdalena , bungkus plastik contoh sabu pengujian sedia dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak bau mengandung Metamfetamina Positif dalam golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Pengujian Badan POM RI Nar.K.13.0177 tanggal 5 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Mahdalena, bungkus plastik contoh Ekstasy warna merah pengujian sedia dalam bentuk tablet terpotong dua warna merah mengandung Metamfetamina Positif dalam Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum diatas, Terdakwa menerangkan telah mengerti maksud dan isi dari dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ABD.SYUKUR ODE AYI
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan terdakwa SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, pelaku 2 (dua) orang yaitu SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR, serta waktu penangkapan saya beserta dengan BRIPTU ANDI RAHMAT. Dan anggota satuan narkoba lainnya ;
Bahwa yang ditemukan terhadap terdakwa SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR jumlah narkotika sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah ;
Bahwa awalnya yang ditangkap adalah SITI RAHMATIAH Binti RUDDING ditangkap sendirian saja kemudian dikembangkan darimana dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan obat extacy tersebut ternyata dari suaminya yang bernama SAMSINAR kemudian terdakwa di tangkap dirumah istri tuanya di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa dari keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr BOBO ;
Bahwa dari Keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR pada waktu itu Sdr. BOBO sendiri yang kerumah terdakwa SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR untuk menitipkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut.
Bahwa dari keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR, yang menyerahkan narkotika sabu sabu kepada terdakwa adalah sdr. BOBO pada hari Selasa 28 Mei 2013 skj 08.00 wita sdr BOBO kerumah SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR dan saat itu sdr BOBO kemudian menyerahkan narkotika tersebut kepada SAMSINAR ;
Bahwa Pada waktu mau menangkap SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR saat itu saksi BRIPTU ANDI RAHMAT yang juga anggota kepolisian masuk ke dalam rumah SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR bersama sama saksi kemudian melihat SITI RAHMATIAH sedang berada didalam rumah kemudian langsung di tangkap dan dilakukan pemeriksaan seisi rumah kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lipatan plat nomor dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah ditemukan didalam rumah terdakwa ;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang menyaksikan yaitu tetangga terdakwa yag berada dilingkunga RT setempat karena Ketua RT sedang tidak ada ditempat ;
Bahwa pada waktu SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR ditangkap posisi narkotika jenis sabu ditemukan berada dikamar terdakwa begitu juga dengan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah tersebut ;
Bahwa barang bukti yang disita dari SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR adalah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ANDI RAHMAT
Bahwa awalnya yang ditangkap adalah SITI RAHMATIAH Binti RUDDING ditangkap sendirian saja kemudian dikembangkan darimana dia mendapatkan narkotika jenis sabu dan obat extacy tersebut ternyata dari suaminya yang bernama SAMSINAR kemudian terdakwa di tangkap dirumah istri tuanya di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa dari keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr BOBO ;
Bahwa dari Keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR pada waktu itu Sdr. BOBO sendiri yang kerumah terdakwa SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR untuk menitipkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut ;
Bahwa dari keterangan SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR, yang menyerahkan narkotika sabu sabu kepada terdakwa adalah sdr. BOBO pada hari Selasa 28 Mei 2013 skj 08.00 wita sdr BOBO kerumah SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR dan saat itu sdr BOBO kemudian menyerahkan narkotika tersebut kepada SAMSINAR ;
Bahwa Pada waktu mau menangkap SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR saat itu saksi Syukur ada oyi yang juga anggota kepolisian masuk ke dalam rumah SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR bersama sama saksi kemudian melihat SITI RAHMATIAH sedang berada didalam rumah kemudian langsung di tangkap dan dilakukan pemeriksaan seisi rumah kemudian ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lipatan plat nomor dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah ditemukan didalam rumah terdakwa ;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang menyaksikan yaitu tetangga terdakwa yag berada dilingkunga RT setempat karena Ketua RT sedang tidak ada ditempat ;
Bahwa pada waktu SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR ditangkap posisi narkotika jenis sabu ditemukan berada dikamar terdakwa begitu juga dengan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah tersebut ;
Bahwa barang bukti yang disita dari SITI RAHMATIAH dan terdakwa SAMSINAR adalah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SITI RAHMATIAH Binti RUDDING :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan saya di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, waktu ketangkap saya sendirian saja ;
Menimbang, bahwa Narkotika yang disimpan dan kuasai saksi adalah narkotika jenis sabu serta jumlahnya adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang menangkap saksi adalah anggota polres tanah bumbu yang berpakaian preman saat itu ;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut saksi pegang dengan tangan kanan kemudian setelah ada orang yang mengetuk pintu kemudian saksi buka pintu tersebut kemudian narkotika jenis sabu tersebut langsung saksi kasihkan ke orang tersebut, kemudian saksi langsung ditangkap ternyata orang tersebut anggota polisi ;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu milik sdr BONO tersebut cara mendapatkannya darimana saksi tidak mengetahui karena pada saat itu hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 08.00 wita sdr BOBO ada kerumah saksi dan saat itu suami saksi ada juga yaitu SAMSINAR Bin NAMIN kemudian sdr BOBO mengatakan kepada suami mengatakna “ini ada mau nitip (sabu)” kemudian dijawab suami saksi “ya” kemudian BOBO mengatakan kepada suami saksi “kalau ada teman saksi yang mau mengambil barang ini (sabu) kasihkan aja” kemudian dijawab suami saksi “ya”, posisi saksi saat itu dekat dengan suami saksi sedang rebahan dikasur, kemudian sdr BOBO keluar pulang kemudian suami saksi keluar rumah skj 10.00 wita dan mengatakan kepada saksi kalau ada orang yang mau mengambil barang tersebut (sabu) berikan aja kepada orang tersebut kemudian suami saksi keluar dan saksi dirumah sendiri, suami saksi keluar pulang kerumah istri tuanya di Desa Segumbang Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa dengan sdr BOBO Als RUDI Als RIO tidak ada hubungan keluarga atau saudara hanya teman suami saksi saja, dengan SAMSINAR adalah suami saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam plat sepeda motor dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah tersebut milik sdr BOO juga yang dititipkan melalui suami saksi SAMSINAR.
Bahwa suami saksi SAMSINAR waktu saksi ditangkap berada di rumah nya di Desa Segumbang tempat istri tuanya ;
Bahwa saksi dibawa oleh pihak kepolisian ke rumah suami saksi di desa Segumbang pada hari itu juga Selasa tanggal 28 Mei 2013, kemudian setelah tiba suami saya langsung diamankan kemudian diminta keterangan oleh pihak kepolisian tentang adanya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah dan ditemukan dirumah kontrakan saya dan suami saksi SAMSINAR mengakui bahwa benar barang tersebut adalah milik sdr BOBO yang dititipkan kepadanya ;
Bahwa suami saksi mengakui 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah adalah milik sdr BOBO yang dititipkan kepadanya ;
Bahwa saksi melihat langsung sdr BOBO menitipkan2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah tersebut kemudian suami saksi langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah tersebut dengan tangan kiri ;
Bahwa yang saksi ketahui sdr BOBO sudah sering kerumah saksi namun untuk menitipkan narkotika jenis sabu dan excracy kepada suami saksi SAMSINAR kurang lebih 3 (tiga) kali, namun pernah juga sdr BOBO sendiri yang menjual narkotika di rumah saksi ;
Bahwa saksi tidak diberi imbalan oleh sdr BOBO dan tidak mengetahui juga apakah suami saksi SAMSINAR diberi imbalan oleh sdr BOBO juga ;
Bahwa waktu pertama kali menitipkan narkotika jenis sabu kepada sdr BOBO ke suami saksi sudah lupa tempatnya rumah kontrakan saksi di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2013 kj 15.00 wita sdr BOBO menitipkan 5 (lima) butir extacy merah, namun diambl 3 (tiga) butir sisa 2 (dua) butir yang diambil sendiri oleh sdr BOBO tempatnya dia menitipkan dirumah saksi juga diterima oleh suami saksi SAMSINAR, yang ketiga pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 08.00 wita dirumah saksi sendiri dan diterima oleh suami saksi juga SAMSINAR.
Bahwa antara suami saksi SAMSINAR tidak ada hubungan pekerjaan, karena suami saksi bekerja sebagai pedagang kayu sedangkan sdr BOBO memang pekerjaannya jualan narkotika karena yang saksi ketahui sdr BOBO tangannya sudah cacat jadi tidak bisa bekerja lagi ;
Bahwa saksi ernah menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada 1 (satu) bulan yang lalu yaitu bulan April 2013 menggunakan dirumah saksi sendiri bersama suami saksi SAMSINAR ;
Bahwa saksi menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali hisap kalau suami saksi tidak mengetahui berapa kali hisap yang menyediakan peralatan menyabu adalah sdr BOBO untuk narkotika jenis sabu mlik sdr BOBO kemudian diberikan kepada suami saksi SAMSINAR ;
Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu mata saksi saja yang tidak mengantuk, saksi menggunakan narkotika jenis sabu tidak dalam rangka pengobatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, 2 (dua) butir , obat jenis extacy warna merah seberat 0,6 (nol koma enam) gram, 1 (satu) unit , handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah diteliti dan dibaca hasil bukti-bukti surat berupa :
Surat Perum Pegadaian Cabang Batulicin Nomor : 015/IL.0436/2013 tanggal 30 Mei 2013
laporan pengujian secara laboratorium yang hasilnya tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.13.0176 tanggal 05 Juni 2013.
berdasarkan Surat Keterangan bebas narkoba dari RSUD Tanah Bumbu No: 2340/V/RSUD- TANBU/ SKBN/ 2013 tgl31 MEI 2013 atas nama terdakwa.
Menimbang, bahwa telah di dengar keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan tertdakwa tertangkap pada saat berada dirumah terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu dan saya tertangkap terpisah dari istri terdakwa pada saat sesudah istri terdakwa tertangkap di kamar kontrakan terdakwa baru terdakwa tertangkap juga dirumah terdakwa di segumbang;
Bahwa yang telah menangkap terdakwa saat itu adalah anggota polres tanah bumbu yang berpakaian preman dari satuan narkoba ;
Bahwa Narkotika yang telah terdakwa bawa, miliki, simpan dan kuasai adalah narkotika jenis sabu serta jumlahnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir extacy warna orange, 1 (satu) paket serbuk extacy warna merah muda ;
Bahwa pada saat terdakwa tertangkap dirumah terdakwa di segumbang kecamatan Batulicin. Letak atau posisi narkotika tersebut semuanya berada dikamar kontrakan terdakwa ;
Bahwa terdakwa terdakwa menikah pertama kali dengan HASNAH yang tinggal di Kec. Saring Kusan Hilir dan terdakwa mempunyai satu anak kemudian cerai, kemudian terdakwa menikah lagi dengan sari yang tinggal di segumbang kecamatan batulicin dan mempunyai satu anak, dan menikah lagi dengan SITI RAHMATIAH (terdakwa) yang tinggal kamar kontrakan (TKP) sekitar kurang lebih satu tahun ;
Bahwa pada awalnya saya berada di kamar kontrakan saya kemudian pagi harinya hari selasa tanggal 28 Mei 2013skj 08.00 wita sdr BOBO datang kekamar kontrakan terdakwa dan pada waktu terdakwa sedang tidur bersama dengan istri terdakwa SITI RAHMATIAH dan kemudian berbincang bincang dengan BOBO dan setelah itu BOBO menitipkan 2 (dua) paket sabu dan pergi akan tetapi sebelumnya sekitar seminggu yang lalu sebelum itu menitipkan 2 (dua) butir extacy dan 1 (satu) paket serbuk extacy. Dan tak lama BOBO pergi meninggalkan kamar kontrakan terdakwa skj 10.00 wita saya berangkat kerumah istri kedua terdakwa disegumbang hingga malam harinya terdakwa tertangkap oleh petugas dan pada waktu itu terdakwa meninggalkan kamar kontrakan terdakwa menitipkan narkotika tersebut kepada SITI RAHMATIAH dan ada saat BOBO datang BOBO berpesan kalau ada teman dia datang meminta narkotika dikasi saja karena narkotika tersebut Cuma titipan BOBO saja ;
Bahwa setahu terdakwa narkotika tersebut cuma dititip saja oleh BOBO dan setiap itu BOBO berpesan nanti ada teman BOBO datang untuk mengambilnya dan atau dia sendiri yang datang mengambilnya ;
Bahwa BOBO menitipkan narkotika tersebut baru satu kali itu saja hingga terdakwa tertangkap ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat upah dari BOBO dari hasil menitipkan narkotika tersebut akan tetapi BOBO Cuma member sedikit serbuk untuk terdakwa gunakan pada saat menitip narotika tersebut ;
Bahwa SITI RAHMATIAH mengetahuinya karena pada saat BOBO datang menitip kekamar kontrrakan terdakwa sedang bersama – sama ;
Bahwa terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan sabu sudah dua kali, pertama istri SITI RAHMATIAH sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu sebelum tertangkap, dan yang kedua kalinya terdakwa menggunakan sabu sendiri saja dan menggunakan dikamar kontrakan tersebut ;
Bahwa tidak ada, yang terdakwa rasakan setelah menggunakan sabu adalah mata tidak mengantuk dan semangat dalam bekerja, badan terasa fit ;
Bahwa pada awalnya terdakwa menyiapkan alat alatnya seperti bong, kompor, pipet kemudian penghisap kemudian dirangkai dan pipet di isi sabu kemudian dibakar dan dihisap sehingga mengeluarkan asap ;
Bahwa ciri-ciri BOBO yaitu orangnya agak tinggi kurus, rambut pendek, tangannya cacat/patah habis kecelakaan, kulit agak putih, umur sekitar kurang lebih 23 tahun ;
Bahwa barang bukti tersebut yang dititipkan BOBO kepada saya, dan pada waktu saya berangkat ke segumbang narkotika tersebut saya simpan diantara 1 (satu) paket saya selipkan didalam plat motor DA 4284 ZU, dan 1 (satu) paket sabu, 2 (dua) butir extacy, 1 (satu) paket serbuk extacy saya simpan di dalam lemari dan semuanya didalam kamar kontrakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terdapat persesuaian antara alat-alat bukti tersebut maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertdakwa tertangkap pada saat berada dirumah terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa tertangkap terpisah dari istri terdakwa bernama SITI RAHMATIAH pada saat sesudah istri terdakwa tertangkap di kamar kontrakan terdakwa kemudian terdakwa tertangkap juga dirumah terdakwa di segumbang ;
Bahwa benar yang telah menangkap terdakwa saat itu adalah anggota Polres Tanah Bumbu yang berpakaian preman dari satuan narkoba yaitu saksi ABD SYUKUR ODE AYI dan saksi ANDI RAHMAT ;
Bahwa pada saat terdakwa tertangkap dirumah terdakwa di segumbang Kecamatan Batulicin. Letak atau posisi narkotika tersebut semuanya berada dikamar kontrakan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa menikah pertama kali dengan HASNAH yang tinggal di Kec. Saring Kusan Hilir dan terdakwa mempunyai satu anak kemudian cerai, kemudian terdakwa menikah lagi dengan sari yang tinggal di segumbang kecamatan batulicin dan mempunyai satu anak, dan menikah lagi dengan SITI RAHMATIAH (terdakwa) yang tinggal kamar kontrakan (TKP) sekitar kurang lebih satu tahun ;
Bahwa pada awalnya terdakwa berada di kamar kontrakan kemudian pagi harinya hari selasa tanggal 28 Mei 2013skj 08.00 wita sdr BOBO datang kekamar kontrakan terdakwa dan pada waktu terdakwa sedang tidur bersama dengan istri terdakwa SITI RAHMATIAH dan kemudian berbincang bincang dengan BOBO dan setelah itu BOBO menitipkan 2 (dua) paket sabu dan pergi akan tetapi sebelumnya sekitar seminggu yang lalu sebelum itu menitipkan 2 (dua) butir extacy dan 1 (satu) paket serbuk extacy. Dan tak lama BOBO pergi meninggalkan kamar kontrakan terdakwa skj 10.00 wita saya berangkat kerumah istri kedua terdakwa disegumbang hingga malam harinya terdakwa tertangkap oleh petugas dan pada waktu itu terdakwa meninggalkan kamar kontrakan terdakwa menitipkan narkotika tersebut kepada SITI RAHMATIAH dan ada saat BOBO datang BOBO berpesan kalau ada teman dia datang meminta narkotika dikasi saja karena narkotika tersebut Cuma titipan BOBO saja ;
Bahwa setahu terdakwa narkotika tersebut cuma dititip saja oleh BOBO dan berpesan nanti ada teman BOBO datang untuk mengambilnya dan atau dia sendiri yang datang mengambilnya ;
Bahwa benar BOBO menitipkan narkotika tersebut baru satu kali itu saja hingga terdakwa tertangkap ;
Bahwa terdakwa tidak mendapat upah dari BOBO dari hasil menitipkan narkotika tersebut akan tetapi BOBO Cuma member sedikit serbuk untuk terdakwa gunakan pada saat menitip narotika tersebut ;
Bahwa SITI RAHMATIAH mengetahuinya karena pada saat BOBO datang menitip kekamar kontrrakan terdakwa sedang bersama – sama ;
Bahwa terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan sabu sudah dua kali, pertama istri SITI RAHMATIAH sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu sebelum tertangkap, dan yang kedua kalinya terdakwa menggunakan sabu sendiri saja dan menggunakan dikamar kontrakan tersebut ;
Bahwa tidak ada, yang terdakwa rasakan setelah menggunakan sabu adalah mata tidak mengantuk dan semangat dalam bekerja, badan terasa fit ;
Bahwa pada awalnya terdakwa menyiapkan alat alatnya seperti bong, kompor, pipet kemudian penghisap kemudian dirangkai dan pipet di isi sabu kemudian dibakar dan dihisap sehingga mengeluarkan asap ;
Bahwa ciri-ciri BOBO yaitu orangnya agak tinggi kurus, rambut pendek, tangannya cacat/patah habis kecelakaan, kulit agak putih, umur sekitar kurang lebih 23 tahun ;
Bahwa barang bukti tersebut yang dititipkan BOBO kepada saya, dan pada waktu saya berangkat ke segumbang narkotika tersebut saya simpan diantara 1 (satu) paket saya selipkan didalam plat motor DA 4284 ZU, dan 1 (satu) paket sabu, 2 (dua) butir extacy, 1 (satu) paket serbuk extacy saya simpan di dalam lemari dan semuanya didalam kamar kontrakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwa Subsidairitas maka akan terlebih dahulu dibuktikan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya terdakwa berdasarkan dakwaan Primair maka harus dipenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.Setiap orang ;
2.Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja atau setiap orang yang menjadi pelaku tindak pidana dan merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak dikecualikan oleh undang-undang tanpa terkecuali terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan serta menuntut terdakwa SITI RAHMATIAH Binti RUDDING selama pemeriksaan di persidangan sehat jasmani dan rohaninya ;
Bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;
Bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum adalah tidak memiliki hak atau tidak berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor . 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika dalam Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Namor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Namor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dihubungkan dengan uraian pengertian unsur pasal ini dari keterangan saksi-saksi bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertdakwa tertangkap pada saat berada dirumah terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu dan terdakwa tertangkap dan terdakwa merupakan istri kedua SAMSINAR bin NAMIN, . bahwa terdakwa SITI RAHMATIAH tertangkap di kamar kontrakan oleh saksi ABD SYUKUR ODE AYI dan saksi ANDI RAHMAT selaku anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi Narkoba di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa SITI RAHMATIAH pada dan saksi SAMSINAR awalnya pada saat terdakwa berada di kamar kontrakan bersama suaminya SAMSINAR kemudian pagi harinya hari selasa tanggal 28 Mei 2013skj 08.00 wita sdr BOBO datang kekamar kontrakan terdakwa dan pada waktu terdakwa sedang tidur bersama suaminya SAMSINAR dan kemudian berbincang bincang dengan BOBO dan setelah itu BOBO menitipkan 2 (dua) paket sabu dan pergi akan tetapi sebelumnya sekitar seminggu yang lalu sebelum itu menitipkan 2 (dua) butir extacy dan 1 (satu) paket serbuk extacy. Dan tak lama BOBO pergi meninggalkan kamar kontrakan terdakwa , kemudian skj 10.00 wita suami terdakwa berangkat ke ke rumah istri pertamanya disegumbang hingga malam harinya suami terdakwa tertangkap oleh petugas dan pada waktu itu suami terdakwa meninggalkan kamar kontrakan terdakwa menitipkan narkotika tersebut kepada terdakwa SITI RAHMATIAH dan ada saat BOBO datang BOBO berpesan kalau ada teman dia datang meminta narkotika dikasi saja karena narkotika tersebut Cuma titipan BOBO saja selanjutnya pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dan dan 2 (dua ) butir extacy yang ditemukan dalam kamar terdakwa SITI RAHMATIAH dan oleh BOBO sebagai upah diberikan kepada suami terdakwa memberi sedikit sabu untuk terdakwa dan suami terdakwa gunakan pada saat menitip narotika tersebut dan odari bukti surat hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Perum Pegadaian tentang Narkotika jenis sabu sabu No. 015/IL.0436/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Pgs.Pimpinan Cabang ARIF RAHMAN NIK.P85043830 diperoleh hasil sebagai berikut:
-
-
Jumlah Paket Berat Plastik + Sabu Berat Plastik Berat Sabu 2 paket 0,7 gram 0,3 gram 0,4 gram
-
-
-
Jumlah Butir Extasy Berat Extasy 2 butir 0,4 gram
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.13.0176 tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat tradisional, dan Produk Komplemen Mahdalena, Dra., Apt., M.Si NIP. 19620527 198903 2 001 dinyatakan sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamin Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : LP.Nar.K.13.0177 tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat tradisional, dan Produk Komplemen Mahdalena, Dra., Apt., M.Si NIP. 19620527 198903 2 001 dinyatakan sediaan dalam bentuk tablet terpotong dua warna merah mengandung metamfetamin Golongan I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas terhadap barang bukti sabu-sabu dan pil extacy tersebut Majelis Hakim berpendapat sewaktu terdakwa ditangkap ditemukan sabu-sabu dari rumah SITI RAHMATIAH yang merupakan barang bukti milik Sdr. BOBO yang telah dititipkan kepada terdakwa dan suami terdakwa sehingga terdakwa disini bukan bertujuan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena transaksi dan penyerahan belum terjadi kepada orang yang telah disebutkan sdr.BOBO atas barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka membebaskan terdakwa dari dakwaan Primar tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terpenuhi selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana unsur setiap orang telah dibuktikan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dan telah terbukti menurut hukum, maka terhadap pembuktian dalam dakwaan Subsidair akan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan kejadiannya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 skj 21.00 wita dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, tertdakwa tertangkap pada saat berada dirumah terdakwa di Jalan Raya Batulicin Desa Segumbang Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu bahwa terhadap terdakwa SITI RAHMATIAH telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Tanah Bumbu yang berpakaian preman dari satuan narkoba yaitu saksi ABD SYUKUR ODE AYI dan saksi ANDI RAHMAT dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dan 2 (dua) butir pil extacy tersebut semuanya berada dikamar kontrakan terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa berada di kamar kontrakan kemudian pagi harinya hari selasa tanggal 28 Mei 2013skj 08.00 wita sdr BOBO datang kekamar kontrakan terdakwa dan pada waktu terdakwa sedang tidur bersama dengan suami terdakwa bernama SAMSINAR dan kemudian berbincang bincang dengan BOBO dan setelah itu BOBO menitipkan 2 (dua) paket sabu dan pergi akan tetapi sebelumnya sekitar seminggu yang lalu sebelum itu menitipkan 2 (dua) butir extacy dan 1 (satu) paket serbuk extacy. Dan tak lama BOBO pergi meninggalkan kamar kontrakan terdakwa , pada waktu itu terdakwa meninggalkan kamar kontrakan terdakwa menitipkan narkotika tersebut kepada terdakwa SITI RAHMATIAH dan ada saat BOBO datang BOBO berpesan kalau ada teman dia datang meminta narkotika dikasi saja karena narkotika tersebut Cuma titipan BOBO saja dengan berpesan nanti ada teman BOBO datang untuk mengambilnya dan atau dia sendiri yang datang mengambilnya ;
Menimbang, bahwa sdr. BOBO menitipkan narkotika tersebut baru satu kali itu saja hingga terdakwa tertangkap , terdakwa tidak mendapat upah dari BOBO dari hasil menitipkan narkotika tersebut akan tetapi BOBO Cuma memberi sedikit serbuk untuk terdakwa gunakan pada saat menitip narotika tersebut dan terdakwa pernah menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan sabu bersama suaminya SAMSINAR sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu sebelum tertangkap, hal ini Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba RSUD TANAH BUMBU No. 2339/V/RSUD-TANBU/SKBN/2013 tanggal 31 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh dr. AJIWIJAYA mengenai hasil laboratorium test urine terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Aspihanor selaku Pemeriksa / Laboran diperoleh hasil sebagai berikut:
Amphetamine : NON REAKTIF
Metamphetamine : REAKTIF
Benziodiazephine : NON REAKTIF
Menimbang, bahwa dari uraian unsur diatas, terdakwa telah tanpa hak sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri karena berdasarkan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan , sedangkan terdakwa bukan orang yang masuk dalam kategori ketergantungan dan rehabilitasi,hal ini telah bertentangan dengan unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas, maka unsur sebagai penyalag guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukannya pada diri terdakwa alasan pembenar dan alasan pemaaf akan perbuatan yang telah dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa mengingat tidak adanya alasan yang dapat mengalihkan penahanan terdakwa maka kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, 2 (dua) butir obat jenis extacy warna erah seberat 0,6 (nol koma enam) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam, akan Dirampas untuk dimusnahkan , oleh karena semua barang bukti tersebut adalah alat kejahatan masih akan dipergunakan dalam perkara SAmSINAR Bin NAMIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana , berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana narkotika ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa indonesia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Tanpa Hak melawan hukum “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI RAHMATIAH binti RUDDING dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun dan 8 (Delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram ;
2 (dua) butir obat jenis extacy warna merah seberat 0,6 (nol koma enam) gram ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 647 warna hitam ;
Dipergunakan dalam perkara SAMSINAR bin NAMIN ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : Selasa , tanggal 17 Desember 2013 ; , oleh kami FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH dan HARRIES KONSTITUANTO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota , putusan ini telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh BUDIYAN NOOR,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin , dengan dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH
HARRIES KONSTITUANTO, SH.M.Kn
Panitera Pengganti
BUDIYAN NOOR,SH