34/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 34/PID/2018/PT SBY
Us Watul Kasanah Binti Imam Hanafi
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum II. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/ Pid.Sus/ 2017/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut III. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan IV. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 34/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Us Watul Kasanah Binti Imam Hanafi;
Tempat lahir : Magetan;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/4 November 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : KTP Jl Raya KPR Selosari No1 RT 01 RW 08 Desa Selosari Kecamatan Magetan, Domisili di Desa Sumbergadang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Penetapan/Perintah Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, sejak tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 November 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Januari 2018;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018;
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Nurwa Indah, S.H. M.H. Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2017;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 15 Januari 2018 Nomor 34/PID.SUS/2018/PT SBY, serta berkas perkara Nomor 477/Pid.Sus/2017/PN Mjk, yang diputus tanggal 13 Desember 2017 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto tanggal 3 Oktober 2017 No. Reg. Perk: PDM-206/O.5.9/Euh2/ 09/2017 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Agustus tahun 2017 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan Pos Polisi Jampirogo Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto atau ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Awalnya terdakwa mengambil paket Sabu berat 15 gram yang diranjau di alun-alun Mojoagung kemudian terdakwa membagi dua paket sabu tersebut dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Dunhill, lalu terdakwa menghubungi M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) melalui telephone untuk meranjaukan paket sabu di daerah Pandaan, dan janjian bertemu di alun-alun Mojoagung kemudian setelah bertemu dengan M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah), terdakwa menyerahkan satu plastik klip sabu dan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) untuk meranjau dibawah tiang telephon di perempatan Pandaan setelah itu terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla No.Pol AE1775 NE menuju Magetan, namun ketika sampai di daerah Jombang terdakwa dihubungi M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) yang mengaku ditilang dan membutuhkan biaya untuk menebus tilang sehingga terdakwa kembali ke Mojokerto dan tepanya di depan Pos Polisi Jampirogo terdakwa diamankan oleh tim operasi gabungan Polres Mojokerto yang setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan didalam kendaraan yang dikendarai terdakwa ditemukan paket sabu, bendelan plastik klip dan timbangan digital merk scale didalam tas warna krem kombinasi dan telah diakui milik terdakwa. Bahwa paket sabu yang dibawa terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan yaitu berat bersih 8,043 gram yang berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 6960/NNF/2017 tanggal 09 Agustus 2017 positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Agustus tahun 2017 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan Pos Polisi Jampirogo Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto atau ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa mengambil paket Sabu berat 15gram yang diranjau di alun-alun Mojoagung kemudian terdakwa membagi dua paket sabu tersebut dan dimasukkan kedalam bungkus rokok Dunhill, lalu terdakwa menghubungi M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) melalui telephone untuk meranjaukan paket sabu di daerah Pandaan, dan janjian bertemu di alun-alun Mojoagung kemudian setelah bertemu dengan M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah), terdakwa menyerahkan satu plastik klip sabu dan upah sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) kepada M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) untuk meranjau dibawah tiang telephon di perempatan Pandaan setelah itu terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla No.Pol AE1775 NE menuju Magetan, namun ketika sampai di daerah Jombang terdakwa dihubungi M Arief Rohman als Mat Boneng (dalam berkas terpisah) yang mengaku ditilang dan membutuhkan biaya untuk menebus tilang sehingga terdakwa kembali ke Mojokerto dan tepatnya di depan Pos Polisi Jampirogo terdakwa diamankan oleh tim operasi gabungan Polres Mojokerto yang setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan didalam kendaraan yang dikendarai terdakwa ditemukan paket sabu, bendelan plastik klip dan timbangan digital merk scale didalam tas warna krem kombinasi dan telah diakui milik terdakwa. Bahwa paket sabu yang dibawa terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan yaitu berat bersih 8,043 gram yang berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor 6960/NNF/2017 tanggal 09 Agustus 2017 positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, tanggal 7 Nopember 2017 No. Reg. Perkara: PDM-206/Mkrto/ Euh.2/11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Us Watul Kasanah Binti Imam Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Us Watul Kasanah Binti Imam Hanafi dengan pidana penjara selama 15 (limabelas) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa Us Watul Kasanah Binti Imam Hanafi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) paket shabu berat 8,043 gram;
1 (satu) bendel plastik klip kosong;
1 (satu) dompet warna merah;
1 (satu) timbangan digital warna hitam merk scale;
1 (satu) dompet warna hitam;
1 (satu) buah buku;
1(satu) Handphone merk MI warna silver;
1 (satu) tas warna krem kombinasi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol AE-1755-NN;
Dirampas untuk negara;
1(satu) KTP atas nama US WATUL KASANAH;
1 (satu) SIM atas nama US WATUL KASANAH;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/Pid.Sus/2017/PN Mjk, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa US WATUL KASANAH Binti IMAM HANAFI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBELI, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH 5 (LIMA) GRAM“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket shabu berat 8,043 gram;
1(satu) bendel plastik klip kosong;
1 (satu)dompet warna merah;
1 (satu) timbangan digital warna hitam merk scale;
1 (satu) dompet warna hitam;
1 (satu) buah buku;
1 (satu) Handphone merk MI warna silver;
1 (satu) tas warna krem kombinasi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No Pol AE-1755-NN;
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
1 (satu) KTP atas nama US WATUL KASANAH;
1 (satu) SIM atas nama US WATUL KASANAH;
Dikembalikan kepada terdakwa US WATUL KASANAH;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto, menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/Pid. Sus/2017/PN Mjk;
Akta pemberitahuan mengajukan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mojokerto, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Terdakwa telah diberitahukan adanya permintaan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 20 Desember 2017 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 20 Desember 2017 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 21 Desember 2017;
Kontra memori banding tertanggal 22 Desember 2017 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 4 Januari 2018 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Januari 2018;
Surat mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto menerangkan pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai benda sitaan yang dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan perkara ini;
Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta hukum bahwa tempat domisili Terdakwa di Pasuruan dengan mengendarai mobil sendiri dengan mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No.Pol. AE-1755-NN menuju alun-alun Mojoagung bertujuan mengambil sabu, maka mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No.Pol. AE-1755-NN disita dengan Penetapan Hakim Nomor 456/Pen.Pid/2017/PN Mjk, tanggal 14 Agustus 2017 bisa dikatakan sebagai alat atau barang yang digunakan didalam tindak pidana Narkotika;
Bahwa karena Judex Factie yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, maka seharusnya berpendapat sama dengan Penuntut Umum mengenai barang sitaan mobil merk Daihatsu warna merah No.Pol. AE-1755-NN disita untuk Negara;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menolak seluruh dalil-dalil Penuntut Umum selaku Pembanding yang begitu ambisius untuk merampas harta orang pihak ketiga yang beritikat baik yang tidak turut berperkara dalam perkara pidana ini;
Bahwa putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas status barang bukti adalah sudah benar;
Bahwa Majelis hakim telah melihat terhadap barang bukti yang merupakan milik pihak ketiga yang bernilai ekonomis tinggi yang keberadaan barang bukti tersebut berada dalam tangan Terdakwa karena disewa (dirental) oleh Terdakwa, sedangkan pemiliknya sendiri tidak mengetahui untuk apa kendaraanya disewa, jika pemilik mobil tersebut mengetahui bahwa kendaraannya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, tentuk pemiliknya tidak akan bersedia meminjamkan kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/ Pid.Sus/ 2017/PN Mjk, dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/ Pid.Sus/ 2017/PN Mjk, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 13 Desember 2017 Nomor 477/ Pid.Sus/ 2017/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Pebruari 2018 kami Sutanta, S.H, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, Robert Simorangkir, S.H, M.H. dan A. Fadlol Tamam, S.H. M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maskurun, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Robert Simorangkir, S.H, M.H. Sutanto, S.H., M.H.
ttd.
A. Fadlol Tamam, S.H, M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maskurun, S.H.