10/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ap
Putusan PN AMLAPURA Nomor 10/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I WAYAN LARA.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN LARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IJIN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintahlain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter ; Dirampas untuk Negara ; b. 1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN ; Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN LARA ; 7. Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 10/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ap.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : I WAYAN LARA ;
Tempat lahir : Aas ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 10 April 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Banjar Dinas Aas, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ;
A g a m a : Hindu ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik berdasarkan surat perintah tertanggal 16 Nopember 2013, Nomor : SP.Han/ 50/ XI/ 2013/ Reskrim, sejak 16 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 06 Desember 2013;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Kepolisian, berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Nopember 2013, sejak tanggal 18 Nopember 2013;
Penuntut Umum, tidak melakukan penahanan;
Majelis Hakim, tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I WAYAN LARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan pengakutan dan/atau niaga bbm yang disubsidi pemerintah “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang BBM dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Ribek dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dengan masa percobaab selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebsidair 3(tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN
Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN LARA.
Menetapkan agar terdakwa I Wayan Lara dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dalam persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon kehadapan Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I WAYAN LARA pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekira Pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Jurusan Amlapura menuju Singaraja tepatnya di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atauNiaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Tim Unit Lidik Polres Karangasem yaitu saksi DONNY BAYU ANGGORO, SH, JONI BINTARA SUYASA, ANANG PRAYATMOKO, sedang melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah di wilayah hukum Polres Karangasem, pada waktu melakukan penyelidikan Petugas dari Polres Karangasem tersebut dan terlebih dahulu mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada warga masyarakat yang mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Premium dengan menggunakan Mobil Pick Up Warna Hitam dalam jumlah yang banyak, atas informasi tersebut kemudian anggota unit lidik dari Polres Karangasem menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna Hitam dengan Nomor Poloisi DK 9763 SN di Jalan Raya Amlapura menuju Singaraja sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Premium yang di subsidi Pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) buah jireken yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Premium dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tentang Ijin pengangkutannya namun terdakwa tidak bisa menunjukan Ijin tersebut, bahwa minyak yang diangkut oleh terdakwa berupa Bahan Bakar Minyak jenis Premium yang disumsidi Pemerintah, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Premium tersebut di SPBU Labasari tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha dari Instansi yang berwenang seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha, oleh karena terdakwa tidak memiliki Ijin tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter dan 1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN, di amankan lalu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter ;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN
Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN LARA ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah dibenarkan terdakwa dan saksi-saksi di dalam persidangan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
Saksi I : JONI BINTARA SUYASA
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa I Wayan Lara yang bertempat di pinggir jalan raya jurusan Amlapura menuju Singaraja Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa kejaidannya pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekira pukul 17.30 Wita di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi Donny Bayuanggoro, Sh, Anang Prayatmoko melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah merita ada masyarakat yang mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan mobil dalam jumlah banyak ;
Bahwa saksi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dengan di bekali dengan Surat Perintah tugas dari atasannya ;
Bahwa pada saat tiba dilokasi saksi melihat ada mobil pick up sedang mengangkut BBM Jenis Premium dengan menggunakan jireken sebanyak 10 (sepuluh) buah ;
Bahwa saksi memberhentikan kendaraan yang dikemudian oleh terdakwa lalu menanyakan tentang Ijin pengangkutan BBM Jenis Premium tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukan Ijin Pengangkutan BBM Jenis Preium tersebut ;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa mengangkut BBM Jenis Premium sebanyak 10 (sepuluh) jireken dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih 340 (tiga ratus empat puluh) liter BBM Jenis Premium ;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Polres Karangasem untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang ditemukan pada saat melakukan penagkapan ;
Bahwa mobil pick up milik yang dipergunakan untuk mengangkut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan terdakwa membenarkannya;
Saksi II : ANANG PRAYATMOKO,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa I Wayan Lara yang bertempat di pinggir jalan raya jurusan Amlapura menuju Singaraja Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa kejaidannya pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekira pukul 17.30 Wita di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi Joni Bintara Suyasa, Joni Bintara Suyasa melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah merita ada masyarakat yang mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan mobil dalam jumlah banyak ;
Bahwa saksi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dengan di bekali dengan Surat Perintah tugas dari atasannya ;
Bahwa pada saat tiba dilokasi saksi melihat ada mobil pick up sedang mengangkut BBM Jenis Premium dengan menggunakan jireken sebanyak 10 (sepuluh) buah ;
Bahwa saksi memberhentikan kendaraan yang dikemudian oleh terdakwa lalu menanyakan tentang Ijin pengangkutan BBM Jenis Premium tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukan Ijin Pengangkutan BBM Jenis Preium tersebut ;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa mengangkut BBM Jenis Premium sebanyak 10 (sepuluh) jireken dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih 340 (tiga ratus empat puluh) liter BBM Jenis Premium ;
Bahwa terdakwa pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi membawa terdakwa dan barang buktinya ke Polres Karangasem untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang ditemukan pada saat melakukan penagkapan ;
Bahwa mobil pick up milik yang dipergunakan untuk mengangkut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Ahli yang akan diajukan oleh penuntut umum telah dipanggil secara sah dan patut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Penuntut Umum, namun saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan karena tugas, sehingga Penuntut umum mohon kepada Ketua Majelis agar keterangan Ahli tersebut dibacakan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, atas permohonan Penuntut Umum tersebut Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa menyatakan tidak keberatan, oleh karena terdakwa tidak keberatan maka Ketua Majelis memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan ahli : ASREZA, S.Si., M.T., yaitu sebagai berikut :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur BBM BPH Migas Nomor : 556/07.12/DBM/BPH/2013 tanggal 16 Desember 2013 ;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Anggota Pokja Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa dan Bali dan juga sebgai PNS di Bidang Migas ;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Training Luar Negeri Retail Marketing Maximising Outlets And Networks di Ciprus tanggal 17-22 September 2006 ;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Ke (4) UU RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa BBM adalah bahan bakar yang berisi dan/atau di olah dari minyak bumi ;
Bahwa adapun jenis-jenis BBM tersbut adalah berupa : AVGAS, AVTUR, PREMIUM (BENSIN/MT-88), MINYAK DIESEL (PREMIUM/HSD), MINYAK TANAH, MINYAK BAKAR, dan MERINE FUEL OIL (MFO) ;
Bahwa yang dimaksud menyak yang di subsidi pemerintah adalah BBM yang di jual dengan Volume tertentu, jenis tertentu (Premium, Kerosene/Minyak Tanah, Premium), Konsumen tertentu dan harga tertentu ;
Bahwa BBM Non Subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga pasar atau harga Industri ;
Bahwa BBm yang disubsidi dapat diperoleh di SPBU, SPBB, SPDN, APMS, POOL konsumen, AMT) yang memiliki Kontrak dengan Badan Usaha Niaga yang mendapat Public Service Obligation (PSO) dalam hal ini Pertamina ;
Bahwa BBM yang Non Subsidi dapat diperoleh langsung dari Badan Usaha Niaga (Pertamina, SHELL, PETRONAS, AKR) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 9 UU RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga adalah BUMN, BUMD, Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta ;
Bahwa Pengangkutan BBM yang dibenarkan adalah menggunakan Mobil Truck Tangki Pengangkutan yang harus memiliki/dilengkapi dengan Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) dan badan usaha yang menjual BBM tersebut serta di lengkapi denga Surat Jalan yang ditunjukan ke Konsimen terakhir ;
Bahwa untuk agen atau transportir yang memilik Truck tangki harus memiliki Izin Pengankutan yang dikeluarkan dari Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal 23 UU RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polres Karangasem pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekitar jam 17.30 Wita yang bertempat di pinggir jalan raya Amlapura menuju Singaraja di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ;
Bahwa terdakwa membeli dan mengangkut BBM Jenis Premium yang di Subsidi Pemerintah di SPBU Merita ;
Bahwa terdakwa membeli BBM Jenis Premium di SPBU Merite per liternya dengan harga Rp. 6500,- dan akan dijual oleh terdakwa dengan harga per liternya Rp. 7000;
Bahwa pada saat membeli BBM Jenis Premium yang di subsidi pemerintah tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membeli dengan menggunakan jireken sebanyak 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing berisi 34 liter jadi jumlah keseluruhan sebanyak 340 liter BBM Jenis Premium dengan jumlah uang pembelian Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa BBM Jenis Premium tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN ;
Bahwa terdakwa sudha membeli BBM Jenis Premium yang di subsidi Pemerintah di SPBU Merita sudah 3 Kali dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari aparat yang berwenang ;
Bahwa pada saat dalam perjalanan di Jalan Amlapura menuju Singaraja mobil yang dikemudiakan oleh terdakwa di hentikan oleh aparat Kepolisian dari Polres Karangasem ;
Bahwa aparat Kepolisian dari Polres Karangasem menanyakan tentang Ijin mengankut BBM Jenis Pemerintah yang disubsidi Pemerintah dan pada saat itu terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin yang dimaksud ;
Bahwa terdakwa langsung di bawa ke Polres Karangasem untuk di proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan nerupa : 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikan bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter dan 1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN yang temukan pada saat terdakwa di tangkap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang mana satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperolehlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polres Karangasem pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekitar jam 17.30 Wita yang bertempat di pinggir jalan raya Amlapura menuju Singaraja di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, karena membeli dan mengangkut BBM Jenis Premium yang di Subsidi Pemerintah di SPBU Merita ;
Bahwa terdakwa membeli BBM Jenis Premium di SPBU Merite per liternya dengan harga Rp. 6500,- dan akan dijual oleh terdakwa dengan harga per liternya Rp. 7000;
Bahwa pada saat membeli dan mengangkut BBM Jenis Premium yang di subsidi pemerintah tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membeli dengan menggunakan jireken sebanyak 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing berisi 34 liter jadi jumlah keseluruhan sebanyak 340 liter BBM Jenis Premium dengan jumlah uang pembelian Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa angkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN ;
Bahwa terdakwa sudah membeli BBM Jenis Premium yang di subsidi Pemerintah di SPBU Merita sudah 3 Kali dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari aparat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu : sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara tunggal, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan pasal dalam dakwaan tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga BBM Yang Disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa Yang dimaksud unsur “BARANG SIAPA” yaitu barang siapa (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab ( toerhenbaarheid ) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas maka “barang siapa” ditujukan kepada setiap Subyek Hukum Persoon sebagai pendukung hak dan kewajiban dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, setelah Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa dalam persidangan serta yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata seluruhnya memang menunjuk kepada diri Terdakwa yaitu: I WAYAN LARA, dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam dakwaan penuntut umum, dan Majelis Hakim tidak menemukan halangan bagi diri terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “BARANG SIAPA” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga BBM Yang Disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa dalam kamus umum bahasa indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta yang dimaksud dengan:
Menyalahgunakan dimaksudkan menggunakan tidak sebagaimana mestinya;
Pengangkutan dimaksudkan memuat dan membawa atau mengirimkan;
Niaga dimaksudkan dagang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur lainnya merupakan sub unsur yang bersifat alternatif dan apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka seluruh unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti, mengkaji, mendeskripsikan dan mempertimbangkan unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga BBM Yang Disubsidi Pemerintah” melalui fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebagaimana dalam pertimbangan diatas;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan di atas, yaitu : terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Polres Karangasem pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 sekitar jam 17.30 Wita yang bertempat di pinggir jalan raya Amlapura menuju Singaraja di Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, karena membeli dan mengangkut BBM Jenis Premium yang di Subsidi Pemerintah di SPBU Merita ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa membeli dengan menggunakan jireken sebanyak 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing berisi 34 liter jadi jumlah keseluruhan sebanyak 340 liter BBM Jenis Premium dengan jumlah uang pembelian Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa angkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN milik terdakwa, dan terdakwa membeli premium tersebut seharga Rp. 6.500,- per liter yang rencananya akan terdakwa jual kembali secara eceran seharga Rp.7.000,- per liternya telah menggambarkan niat terdakwa untuk meniagakan BBM jenis Premium tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan ahli yang menyatakan bahwasanya premium yang terdakwa angkut dari spbu merita menuju singaraja tersebut adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin baik untuk mengangkut ataupun memperdagangkannya;
Menimbang, bahwa akibat dari pembelian dengan menggunakan jireken di spbu telah mengakibatkan masyarakat sekitar wilayah SPBU tersebut kesulitan membeli bbm sehingga Majelis Hakim menilai masyarakat sekitar kesulitan dalam melaksanakan tugas sehari-hari ataupun memperlambat roda ekonomi di lingkungan sekitarnya sehingga tujuan pemerintah menyediakan premium (salah satu sumber energi) bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat dan oleh karenanya peruntukan bbm bersubsidi tersebut tidak sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ““Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga BBM Yang Disubsidi Pemerintah”” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan bertitik tolak dari asas “Negatif Wetlijke Theori” sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, maka dengan demikian Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah dan dari bukti tersebut, diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yang kwalifikasinya “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Ijin” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana (tidak termasuk dalam Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 KUHP , Pasal 50 KUHP, 51 Ayat (1) KUHP), baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terpenuhi semua syarat pemidanaan (baik syarat objektif / actus reus / perbuatan pidana, maupun syarat subjektif / mens rea / pertanggung jawaban pidana), maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Prof. Barda Nawawi Arif, Hakim harus memperhatikan ide dasar system pemidanaan:
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan tidak berbelit – belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif (penjeraan) yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasai sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa serta tujuan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah Semata-mata untuk pembalasan, tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif, sehingga Majelis tidak akan menjatuhkan pidana maksimal, melainkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana selama waktu tertentu, dalam masa percobaan agar selama dalam masa percobaan Terdakwa selalu berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka lamanya pidana yang tertera dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim disamping menjatuhkan pidana penjara, juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya seperti termuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 194 KUHAP maka terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan , yaitu berupa: 10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter, Oleh karena terhadap barang bukti tersebut selama proses persidangan terbukti merupakan hasil tindak pidana dan masih memiliki nilai ekonomis maka menurut Majelis Hakim, terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Sedangkan terhadap barang bukti yang berupa 1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN, Karena dalam persidangan terbukti milik terdakwa dan masih memilki nilai ekonomis pula maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sesuai ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP;
Mengingat dan Memperhatikan,Pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I WAYAN LARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IJIN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintahlain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
10 (sepuluh) buah jireken yang masing-masing jireken berisikn bahan bakar minyak Jenis Premium sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, dengan jumlah keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) liter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit kendaraan/Mobil Pick Up Merk Suzuki ST 150 Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 9763 SN ;
Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN LARA ;
Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari : Rabu, tanggal 12 Pebruari 2014, oleh I KETUT TIRTA, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., dan I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh I Putu Darmana, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura, dihadiri oleh I KETUT SUDIARTA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H. I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, I KETUT TIRTA, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
I PUTU DARMANA, S.H.