1443/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1443/Pid.Sus/2016/PN Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - Achmad Nur Maulana als Gatet Bin Ajum
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 1443/Pid.Sus/2016/PN Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Achmad Nur Maulana als Gatet Bin Ajum
2. Tempat lahir : Bekasi
3. Umur/Tanggal lahir : 26/8 Oktober 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Rawa Aren RT.005/012 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa Achmad Nur Maulana als Gatet Bin Ajum ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1443/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 17 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1443/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 19 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11(sebelas) tahun) dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 2(dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kelahiran Nomor 121320096/CBT/3/2000 tanggal 05 April 2000 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bersalin Sri Tina atas nama ANGGI FRANSISCA;
1 (satu) Lembar Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-02 Dd 0372085 tanggal 16 Juni 2012 dikeluarkan di SDN Karang Baru 04 Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atas nama ANGGU FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA;
1 (satu) buah kaos berwarna hijau;
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda bermotif abu-abu;
1 (satu) buah BH berwarna hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) buah celana jeans berwarna hitam; dikembalikan kepada ANGGI FRANSISCA
4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ACHMAD NUR MAULANA als GATET bin AJUM pada Hari Kamis, tanggal 19 Nopember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalamkurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Jl. Masjid Muawanah Rt.05/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi korban Anggi Fransisca Phangestu Wijaya yang lahir pada tanggal 05 April 2000 (sesuai dengan Keterangan lahir No.121320096/CBT/3/2000 pada saat kejadian saksi berusia lima belas tahun) berkenalan dengan terdakwa ACHMAD NUR MAULANA als GATET bin AJUM pada bulan Maret 2015, Awal setelah berkenalan saksi kemudian berpacaran dengan terdakwa sejak tanggal 05 Mei 2015, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 saksi ANGGI saksi korban bercerita akan pergi ke dokter kulit yang berada dekat di rumah terdakwa, kemudian sekitar jam 08:00 Wib saksi mampir untuk main kerumah terdakwa di Jl. Masjid Muawanah Rt.05/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam rumah yang saat itu terdakwa sedang sendiri di dalam rumah kemudian terdakwa menonton TV dan mengobrol dengan saksi korban sambil terdakwa mencium bibir korban lalu meraba-raba, meremas-remas, dan menghisap payudara korban hingga terangsang dan batang kemaluan terdakwa sudah menegang kemudian terdakwa menurunkan celana dan celana dalam korban setelah itu terdakwa menidurkan korban lalu menindih badan korban kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah menengang ke dalam lubang vagina korban kemudian terdakwa goyang-goyangkan sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina korban setelah itu korban pamit untuk pulang.
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban sering mengatakan terdakwang,cinta serta kalau terjadi apa-apa dengan saksi korban, terdakwa akan bertanggung jawab, sehingga saksi korban .
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi korban sudah lebih dari dua kali hingga saksi hamil 7 (tujuh) Bulan.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor : 040.04/033-09706648/IV/2016/RM yang ditandatangani oleh dr.Hindar Jaya Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi disimpulkan sudah dilakukan pemeriksaan VER seorang perempuan berusia enam belas tahun, sek sekunder sudah berkembang, terdapat luka robek selaput dara (hymen) pada arah jarum jam satu jam enam jam tujuh jam Sembilan dan jam sebelas sampai dasar sebagai luka lama, pada pemekrisaan USG hamil janin tunggal hidup usia kehamilan sesuai dengan lingkar kepala, dua puluh delapan minggu;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-saksi sebagai berikut:
MARLINA,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mempunyai anak perempuan bernama Anggi Fransisca Phangestu Wijaya lahir pada tanggal 05 April 2000 yang sekarang berumur 16 tahun;
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2015 Terdakwa telah menghamili anak saksi di rumahnya Jl.Mesjid Muawanah Rt.05/12 Kp.Rawa Aren Perumnas 3 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, sekitar tanggal 23 April 2016 saat itu kakak korban yang bernama SHINTA FIRANTICA PHANGESTU WIJAYA sedang bekerja di Ruko BTC Bekasi Timur Kota Bekasi milik kakak saksi lalu mengatakan “ Mah.., kok aku gak pernah lihat ANGGI (korban) mens lagi akhir-akhir ini..?” lalu saksi jawab “ Masa sih…?” dari situ saksi mulai curiga dan saksi teringat ketika korban sakit, korban tidak mau diperiksa sambil tiduran dan tidak mau diperiksa perutnya kemudian saksi bertanya kepada korban untuk memastikan akan tetapi korban hanya diam saja selanjutnya saksi terus bertanya akan tetapi korban tidak mengakui dan marah kepada saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 saksi bertanya kembali kepada korban “ Kamu kan gak mens – mens, kamu hamil yaa? “ korban tetap diam dan tidak mengaku lalu saksi bertanya terus dengan pertanyaan saksi hingga korban menangis kemudian korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa kemudian saksi menghubungi kakak saksi untuk menjemput saksi selanjutnya saksi dan kakak korban pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Mesjid Muawanah Rt.05/12 Kp.Rawa Aren Perumnas 3 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi untuk memberitahukan kepada orang tua terdakwa;
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib saksi sampai di rumah terdakwa saksi bertemu dengan orang tua terdakwa akan tetapi terdakwa tidak ada dirumah selanjutnya saksi membicarakan kepada orang tua terdakwa bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban hingga korban hamil 7 bulan;
Bahwa orang tua terdakwa tidak merespon dengan baik dan tidak ada penyelesaian hingga pada akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut di Polresta Bekasi Kota;
Bahwa menurut keterangan korban, terdakwa telah menyetubuhi korban berulang kali hingga korban hamil 7 (tujuh) bulan;
Terhadap Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan bahwa antara Terdakwa dengan anak saksi saling mencintai dan persetubuhan dilakukan atas dasar mau sama mau;
ANGGI FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada tanggal 19 Nopember 2015, di Jl. Mesjid Muawanah Rt.05/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Bekasi Timur;
Bahwa awal kejadian saksi sudah berpacaran dengan terdakwa sejak tanggal 05 Mei 2015 kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 saksi berencana pergi ke dokter kulit yang berada deket di rumah terdakwa, kemudian saksi mampir untuk main ke rumah terdakwa sekitar jam 08:00 Wib di Jl. Masjid Muawanah Rt.05/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian saksi bertemu dengan terdakwa setelah itu saksi mengobrol dengan terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi setelah itu terdakwa memeluk saksi serta menidurkan saksi di kasur kemudian terdakwa membuka celana pendeknya sampai setengah lutut yang pada saat itu batang kemaluan terdakwa sudah menegang kemudian tersangka membuka celana saksi setelah itu terdakwa menindih badan saksi serta memasukan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang vagina saksi sambil di goyang-goyangkan sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi, setelah itu saksi pamit dengan terdakwa;
Bahwa adapun cara terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa mencium bibir saksi setelah itu terdakwa memeluk saksi serta menidurkan saksi di kasur kemudian tersangka membuka celana membuka celana saksi selanjutnya terdakwa membuka celana pendeknya sampai setengah lutut yang pada saat itu batang kemaluan terdakwa sudah menegang setelah itu terdakwa menindih badan saksi serta memasukan batang kemaluannya yang sudah menegang ke lubang vagina saksi sambil di goyang-goyangkan sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi tidak dengan ancaman ataupun kekerasan karena terdakwa melakukannya secara spontan, akan tetapi terdakwa sering mengatakan sayang,cinta serta kalau terjadi apa-apa dengan saksi terdakwa akan bertanggung jawab, Saksi dengan terdakwa suka sama suka, terdakwa sudah sering melakukan perbuatan yang sama yaitu lebih dari dua kali terdakwa menyetubuhi saksi tetapi saksi tidak ingat waktu dan tanggalnya;
Bahwa dampak atau akibat yang dialami oleh saksi atas persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah saksi hamil 7 (tujuh) bulan dan pada saat saksi di setubuhi oleh terdakwa umur saksi 16 Tahun (Enam Belas Tahun) sesuai Surat Keterangan Kelahiran atas nama ANGGI FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA yang lahir di Bekasi pada tanggal 05 April 2000;
Terhadap Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan bahwa antara Terdakwa dengan saksi saling mencintai dan persetubuhan dilakukan atas dasar mau sama mau;
RIKA binti RISAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan saksi MARLINA dan korban ANGGI FRANSISKA PHANGESTU WIJAYA di Bekasi sekitar bulan Desember tahun 2015 pada saat saksi baru kerja Rumah makan Depan BTC korban adalah teman kerja sedangkan dengan terdakwa ACHMAD NUR MAULANA kenal biasa dipanggil Gatet dikenalin oleh korban namun saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili;
Bahwa saksi mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh terdakwa sekitar bulan Nopember 2015, Saksi tidak mengetahui langsung jika korban telah disetubuhi oleh terdakwa yang saksi ingat saat itu bulan Desember 2015 korban mengatakan dia belum datang bulan dan dia berpesan pada saksi jangan bilang siapa siapa;
Bahwa saksi mengetahui korban ada hubungan pacaran dengan terdakwa karena saksi sering diajak oleh korban bertemu dengan terdakwa dan makan bareng di Perumnas 3 Bekasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika korban mau disetubuhi oleh terdakwa, serta Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali korban disetubuhi oleh terdakwa dan saksi tidak pernah mengetahui bagaimana cara terdakwa waktu menyetubuhi korban;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa telah menyetubuhi korban saat ini korban sudah hamil;
Bahwa sepengetahuan saksi selama korban kerja bareng sama saksi korban tidak pernah mendengar ribut atau marahan dengan terdakwa masalah jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka dan saksi tidak pernah melihat korban disakiti oleh terdakwa;
Bahwa saksi pernah diajak korban kerumah terdakwa Jl. Mesjid Muawanah Rt. 5/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Bekasi Timur Kota Bekasi kurang lebih 3 kali.
Bahwa saksi datang kerumah terdakwa diajak oleh korban kadang-kadang antar makanan pesanan terdakwa dan ngantar mengambil uang untuk bayar makan yang dipesan terdakwa;
Terhadap Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;.
RUBEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya pada tanggal 19 Nopember 2015 di Rumah Terdakwa Jl. Mesjid Muawanah Rt. 5/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Bekasi Timur Kota Bekasi;
Bahwa saksi kenal dengan korban sekitar 1 (satu) tahun yang lalu yang mana saksi dan korban satu kerjaan di Rumah Makan di depan Mall BTC Kota Bekasi namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan korban, sedangkan dengan terdakwa saksi kenal tetapi tidak begitu akrab yang mana terdakwa sering datang ke tempat saksi bekerja untuk menemui korban karena korban adalah pacar dari terdakwa tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa adapun usia korban pada saat sekarang ini sekitar 16 tahun dan statusnya sudah tidak bersekolah;
Bahwa sepengetahuan saksi semenjak saksi satu pekerjaan dengan korban sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, pada saat itu korban dan terdakwa sudah berpacaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban tetapi saksi sering melihat tersangka datang ke tempat saksi bekerja untuk menemui korban.
Bahwa saksi mengetahui dari korban yang bercerita kepada saksi bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara awalnya terdakwa mencium bagian bibir korban, lalu terdakwa embuka pakaian korban yang mana posisi korban berada di kasur kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban kemudian dimainkan dengan cara pantatnya digoyang goyangkan sekitar 5 (lima) menit hingga tersangka mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam lubang kemaluan korban.Saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya tersangka ketika melakukan persetubuhan tersebut melakukan bujuk rayu apa tidak terhadap korban.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa melakukan ancaman ataupun kekerasan terhadap korban;
Terhadap Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Terdakwa ACHMAD NUR MAULANA als GATET bin AJUM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan Keterangan yang telah diberikannya dihadapan Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban sekitar tahun 2015 di depan BTC Kota Bekasi (untuk hari dan tanggal nya terdakwa tidak ingat / lupa) dan hubungan terdakwa dengan korban berpacaran;
Bahwa awalnya sekitar bulan Nopember 2015 (untuk hari dan tanggal nya tersangka tidak ingat / lupa) sekitar malam hari korban menghubungi terdakwa lewat BBM (Blackberry Messanger) dengan mengatakan bahwa besok korban ingin pergi ke dokter kulit dan sepulang dari dokter kulit korban ingin bermain ke rumah terdakwa dan terdakwa membolehkan korban untuk bermain dirumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya sekitar jam 08.00 Wib korban datang kerumah terdakwa di Kp.Rawa Aren Rt.05/12 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk kedalam rumah yang saat itu terdakwa sedang sendiri di dalam rumah kemudian terdakwa menonton TV dan mengobrol dengan korban selanjutnya terdakwa mencium bibir korban lalu terdakwa meraba-raba, meremas-remas, dan menghisap payudara korban hingga terangsang dan batang kemaluan terdakwa sudah menegang kemudian terdakwa menurunkan celana dan celana dalam korban dan korban menurunkan celana dan celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa menidurkan korban lalu menindih badan korban kemudian terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa yang sudah menengang ke dalam lubang vagina korban kemudian tersangka goyang-goyangkan sekitar 5 (lima) menit sampai tersangka mengeluarkan sperma di dalam lubang vagina korban setelah itu korban pamit untuk pergi ke dokter kulit;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban terdakwa tidak melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau bujuk rayu, karena terdakwa melakukan secara spontan akan tetapi seringkali terdakwa mengatakan sayang dan cinta;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban dimana saat itu korban tidak melakukan perlawanan ataupun berteriak dan setahu terdakwa umur korban ANGGI saat itu baru 15 (lima belas) tahun dan status korban belum menikah;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah menyetubuhi korban ANGGI sekitar bulan Juni 2015 di Hotel Sentosa Kota Bekasi;
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi korban atau sudah lebih dari 3 (tiga) kali akan tetapi untuk hari dan tanggal nya terdakwa tidak ingat / lupa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saat ini korban hamil;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum, Nomor : 040.04/033-09706648/IV/2016/RM yang ditandatangani oleh dr.Hindar Jaya Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi disimpulkan sudah dilakukan pemeriksaan VER seorang perempuan berusia enam belas tahun, sek sekunder sudah berkembang, terdapat luka robek selaput dara (hymen) pada arah jarum jam satu jam enam jam tujuh jam Sembilan dan jam sebelas sampai dasar sebagai luka lama, pada pemekrisaan USG hamil janin tunggal hidup usia kehamilan sesuai dengan lingkar kepala, dua puluh delapan minggu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kelahiran Nomor 121320096/CBT/3/2000 tanggal 05 April 2000 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bersalin Sri Tina atas nama ANGGI FRANSISCA;
1 (satu) Lembar Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-02 Dd 0372085 tanggal 16 Juni 2012 dikeluarkan di SDN Karang Baru 04 Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atas nama ANGGU FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA;
1 (satu) buah kaos berwarna hijau;
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda bermotif abu-abu;
1 (satu) buah BH berwarna hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) buah celana jeans berwarna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut diatas, yang bersesuaian satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun bulan Mei tahun 2015 Terdakwa telah berpacaran dengan saksi Korban Anggi Fransisca Phangestu Wijaya;
Bahwa korban Anggi Fransisca Phangestu Wijaya lahir pada tanggal 05 April 2000;
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali berhubungan badan atau bersetubuh dengan saksi korban sebagaimana layaknya persetubuhan yang dilakukan oleh seorang suami dengan isteri yang sah untuk mendapatkan anak yaitu alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan saling mencintai;
Bahwa persetubuhan tersebut telah dilakukan beberapa kali yang oleh Terdakwa tidak bisa mengingatnya secara pasti diantaranya adalah pada bulan Juni 2015 di Hotel Sentosa Kota Bekasi, pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Masjid Muawanah Rt.05/12 Kp. Rawa Aren Perumnas 3 Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,
Bahwa saksi korban sudah pernah sebelumnya bersetubuh dengan laki-laki lain selain Terdakwa akan tetapi menurut pengakuan saksi korban karena ia dipaksa oleh laki-laki lain tersebut;
Bahwa saksi korban mau menuruti kemauan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan adalah karena Terdakwa menyatakan bertanggungjawab dan akan menikahinya namun hal itu dilakukan tanpa persetujuan orangtua korban maupun tanpa persetujuan orangtua Terdakwa;
Bahwa orangtua Terdakwa tidak menyetujui Terdakwa untuk menikahi korban;
Bahwa pada saat persetubuhan tersebut dilakukan, Terdakwa mengetahui umur saksi korban Anggi Fransisca Phangestu Wijaya adalah 15 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban telah mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak yang hingga kini berada dalam asuhan korban dan orangtua korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”.
Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah merujuk kepada Subyek Hukum sebagai Pelaku atau yang melakukan suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dalam perkara ini adalah pelaku dari perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan yaitu semua orang, orang perseorangan atau sekelompok orang maupun Badan Hukum sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum dengan identitas tersebut diatas yang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang maka menurut Ilmu Hukum, maka orang adalah termasuk dalam pengertian Subyek Hukum atau Pelaku dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum, maka unsur Terdakwa sebagai Subyek Hukum adalah telah terbukti menurut hukum maka unsur ini dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum dan oleh karenanya akan dipertimbangkan berikut ini apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” (opzet) di dalam Memorie van Toelichting adalah menghendaki dan mengetahui (willens en weten) di mana perkataan “menghendaki” itu diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan perkataan “mengetahui” itu diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“anak” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 1 butir 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak pernah menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan”, menurut S. R. SIANTURI, SH dalam buku “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem Jakarta, Tahun 1983, halaman 231, adalah perbuatan yang dilakukan dengan memasukkan kemaluan si pria ke dalam kemaluan si wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan, hubungan tersebut sebagaimana lazimnya dilakukan oleh pasangan yang sah antara seorang suami dengan seorang isteri untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, terdakwa ACHMAD NUR MAULANA als GATET bin AJUM dengan saksi korban ANGGI FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA berkenalan pada bulan Maret 2015 kemudian berpacaran dan saling mencintai sehingga hubungan diantara mereka semakin intim hingga beberapa kali tidur bersama dalam satu kamar baik di rumah maupun di Hotel melakukan hubungan badan berupa persetubuhan dimana kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam kelamin perempuan dan mengeluarkan sperma di dalam liang vagina korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui umur saksi korban pada saat melakukan persetubuhan tersebut adalah 15(lima belas) tahun dan dalam awal persetubuhan yang dilakukan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa ia bertanggungjawab dan akan menikahi saksi korban sehingga korban mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya Terdakwa dengan saksi korban yang berpacaran dan saling mencintai, Terdakwa menyatakan cintanya kepada saksi korban dimana Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan tersebut telah berumur 25(duapuluh lima) tahun sedangkan sakso korban berumur 15(limabelas) tahun;
Menimbang, bahwa dalam Pledoinya Terdakwa menyatakan bahwa persetubuhan yang dilakukannnya dengan saksi korban adalah didasarkan mau sama mau tanpa paksaan dan saling mencintai;
Menimbang, bahwa terkait alasan terdakwa dalam Pledoi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan pacaran dan yang dilandasi saling mencintai menurut Hukum yang berlaku di Indonesia tidaklah harus diikuti dengan persetubuhan terutama terhadap pasangannya yaitu perempuan yang belum dewasa cq masih berumur 15(limabelas) tahun adalah masih belum matang pemikirannya untuk mengambil keputusan untuk itu karena masih labil sehingga menurut Undang-undang ini setiap orang yang dekat dengan Anak haruslah melindunginya apalagi Terdakwa menyatakan mencintai saksi korban maka ia seharusnya tidak memperlakukan saksi korban sebagai isterinya dalam hal persetubuhan melainkan harus menunggunya hingga dewasa dan menikahinya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban bukanlah hubungan suami isteri yang sah maka perbuatan Terdakwa dalam menyetubuhi saksi korban adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang terkait dan Terdakwa mengetahui segala akibat dari persetubuhan tersebut yaitu berupa kehamilan sehingga adalah merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban adalah seorang Anak maka Terdakwa dinilai telah berusaha meyakinkan saksi korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya oleh karena itu Terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai unsur perbuatan dalam pasal ini yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah merupakan unsur alternatif maka dengan terbuktinya salah satu unsur yaitu membujuk, maka telah merupakan suatu Tindak pidana tersendiri dan yang telah selesai maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukansemua unsur dari perbuatan yang didakwakan maka Terdakwa dinyatakan Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan tunggal tersebut yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan perkara ini berlangsung, tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar menurut hukum atas perbuatan terdakwa,oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa dari hasil persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban telah lahir seorang anak yang secara yuridis tidak mempunyai Ayah;
Bahwa biaya persalinan saksi korban tidak ada bantuan dari pihak Terdakwa;
Terdakwa menunjukkan sikap bahwa persetibuhan yang dilakukannya dengan saksi korban seolah-olah tidak ada masalah;
Keadaan yang meringankan:
Saksi korban dinilai turut memberi peluang untuk terjadinya Tindak Pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan seluruhnya akan dikembalikan kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Achmad Nur Maulana Als Gatet Bin Ajum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kelahiran Nomor 121320096/CBT/3/2000 tanggal 05 April 2000 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bersalin Sri Tina atas nama ANGGI FRANSISCA;
1 (satu) Lembar Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-02 Dd 0372085 tanggal 16 Juni 2012 dikeluarkan di SDN Karang Baru 04 Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atas nama ANGGU FRANSISCA PHANGESTU WIJAYA;
1 (satu) buah kaos berwarna hijau;
1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda bermotif abu-abu;
1 (satu) buah BH berwarna hitam bermotif garis-garis;
1 (satu) buah celana jeans berwarna hitam; dikembalikan kepada Anggi Fransisca;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2016, oleh kami, Oloan Silalahi, S.H.. M.H., sebagai Hakim Ketua , Marper Pandiangan, S.H..M.H., Bahuri, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Thilda Yumino, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Fadjarina Avrina Noerdin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Marper Pandiangan, S.H..M.H. Oloan Silalahi, S.H.. M.H.
I Gede Mayun. S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
Thilda Yumino, SH.