102/PID/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 102/PID/2016/PT.MTR
YULIE ALI
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp 5. 000. ,-( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 102/PID/2016/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : YULIE ALI
Tempat lahir : Kupang
Umur/tanggal lahir : 56 tahun/ 12 Juli 1958
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Majapahit No. 13 Ampenan RT.007 RW.027, Kel. Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dengan Penahanan Kota di Mataram , sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 04 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan penahanan kota di Mataram, sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 27 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram dengan penahanan kota di Mataram, sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 26 Juni 2016 ;
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama I GEDE KARYA,SE.,SH.,MH. & PARTNERS, berdasarkan Surat Kuasa No.572.GK-Ptnr.18.Mjlk-Mtr.XI.2016 tanggal 16 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 102/PID/2016/PT.MTR tanggal 13 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 102/PID/2016/PT.MTR, tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Maret 2016 dengan No.Reg.Perk. : PDM-66/MATAR/03/2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
---------- Bahwa terdakwa YULIE ALI pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di MANNA BEACH VILLA di Desa Batu Layar, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Tahun 2007 ketika saksi Ir. HASWITA meminjam uang dari terdakwa YULIE ALI sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana saksi Ir. HASWITA menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1123 An. KUSDIYAH IRMANURSYAH yang merupakan milik saksi Ir. HASWITA kepada terdakwa YULIE ALI;
Bahwa saksi Ir. HASWITA memperoleh sertifikat tersebut dengan cara membeli dari Sdri. KUSDIYAH IRMANURSYAH pada tanggal 12 November 2002 dengan harga Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap perjanjian hutang piutang antara saksi Ir. HASWITA dengan terdakwa YULIE ALI dibuatkan Akta Notaris berupa Akta Kuasa Untuk Menjual No.6 tanggal 6 Agustus 2007 dimana pada salah satu pasal yaitu pasal 4 disebutkan “Bilamana pihak kesatu tidak membayar hutangnya kepada pihak kedua setelah jatuh tempo, maka dengan ini pihak kesatu menyatakan secara tegas bahwa jaminan berpindah tangan menjadi hak milik pihak kedua” yang diterbitkan oleh saksi Notaris EDDY HERMANSYAH, SH.;
Bahwa perjanjian hutang piutang sebagaimana Akta No.6 Tahun 2007 berlaku untuk masa 4 (empat) bulan lamanya dan dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2007, dimana hutang tersebut sudah harus lunas sama sekali selambat-lambatnya pada tanggal 6 Desember 2007;
Bahwa seiring berjalannya waktu saksi Ir. HASWITA telah membayar hutangnya tersebut dengan cara mencicil sebanyak 2 (dua) kali dengan cara mentransfer via Bank Mandiri sebesar Rp.139.225.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui rekning Nomor : 1240004244894 An. Ir. HASWITA ke rekening Bank BNI Nomor : 0056384865 atas nama YULIE ALI kemudian pada tanggal 4 Februari 2008 saksi Ir. HASWITA melunasi dengan mentransfer sebesar Rp.110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) sehingga jumlah total yang ditransfer sebesar Rp.249.650.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa meskipun telah melampaui waktu hutang tersebut dianggap lunas dan selanjutnya terdakwa YULIE ALI mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1123 kepada saksi Ir. HASWITA;
Bahwa selanjutnya pada sekitar Tahun 2012 saksi Ir. HASWITA kembali meminjam uang kepada terdakwa YULIE ALI sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat yang sama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1123 An. KUSDIYAH IRMANURSYAH, selanjutnya saksi Ir. HASWITA mengembalikan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan langsung kepada terdakwa, oleh karena saksi Ir. HASWITA kekurangan uang sehingga Ir. HASWITA kembali meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan hutang saksi Ir. HASWITA menjadi Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dimana terhadap peminjaman uang saksi Ir. HASWITA kepada terdakwa YULIE ALI yang dilakukan pada Tahun 2012 tidak dibuatkan Akta Perjanjian/Perikatan serta pada saat saksi menyerahkan sertifikat kepada terdakwa dilakukan saksi atas dasar kepercayaan sehingga tidak dibuatkan surat serah terima kepada terdakwa;
Bahwa akan tetapi pada saat saksi Ir. HASWITA ingin melunasi hutangnya ternyata sertifikat No.1123 yang dijadikan jaminan tersebut, telah dijual oleh terdakwa YULIE ALI kepada saksi JAFAR JEFRIADI sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) serta telah diajukan permohonan Roya ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Barat untuk permohonan balik nama ke saksi JAFAR JEFRIADI;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa tanah tersebut bukanlah miliknya melainkan milik saksi Ir. HASWITA sebagai pihak yang memiliki sertifikat akan tetapi dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri terdakwa berbuat seorah-olah sertifikat No.1123 An. KUSDIYAH IRMANURSYAH tersebut miliknya dengan cara menjual tanah beserta sertifikatnya kepada saksi JAFAR JEFRIADI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ir. HASWITA sementara terdakwa menyadari bahwa Perjanjian Pengakuan Hutang No.6 Tahun 2007 telah berakhir dengan lunasnya pembayaran hutang yang pertama;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi Ir. HASWITA merasa keberatan dan dirugikan karena tanah beserta sertifikat No.1123 telah dijual kepada orang lain
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 12 September 2016 No. Reg.Perk : PDM-66MATAR/06/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULIE ALI bersalah melakukan tindak pidana ”PENGGELAPAN” sebagaimana dakwaan Tunggal pasal 372 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 3 Desember 2007 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 139.200.000,- (seratus tigapuluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 4 Februari 2008 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah foto copy SHM 1123 atas nama RUSDIAH IRMANURSYAH yang telah di Legalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya pada pokoknya mohon agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dipidana seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut dan pembelaan Terdakwa, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YULIE ALI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan ‘;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum masa percobaan selama 1 ( satu) tahun berakhir telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 3 Desember 2007 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 139.200.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 4 Februari 2008 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah foto copy SHM 1123 atas nama RUSDIAH IRMANURSYAH yang telah di Legalisir;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 tersebut, Penuntut Umum tanggal 15 Nopember 2016 dan Terdakwa tanggal 16 Nopember 2016 telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram dengan Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 33/Akta-Bdg/Pid.Sus/2016/PN.Mtr dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara patut oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 16 Nopember 2016 Nomor 33/Akta-Bdg/Pid.B/2016/PN.Mtr ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Nopember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 29 Nopember 2016 dan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara patut oleh Jurusita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 33/Akta-Bdg/Pid.B/2016/PN.Mtr ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 desember 2016 dan Memori Banding Penuntut umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara patut oleh Jurusita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 desember 2016 Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Desember 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Mataram pada tanggal 21 Desember 2016, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara patut oleh Jurusita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 22 Desember 2016 Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr ;
Menimbang, bahwa Akta Pemberitahuan mempelajari Berkas Banding kepada penasehat Hukum Terdakwa tanggal 29 Nopember 2016 Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, dan Akta Pemberitahuan mempelajari Berkas Banding kepada Penuntut Umum tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 30 Nopember 2016 menerangkan bahwa Penuntut Umum datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram, sedangkan Terdakwa maupun Penasehat hukum tidak hadir mempelajari berkas perkara ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dalam Memori Bandingnya mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa YULIE ALI ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 ;
Menyatakan bahwa Terdakwa YULIE ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimanayang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum dalam dakwaan ;
Membebaskan Terdakwa YULIE ALI dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan (onstlaag van alle rechtvelvolging);
Memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik Terdakwa YULIE ALI ;
Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Terdakwa YULIE ALI kepada Negara ;
Atau
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168 / Pid. B / 2016 / PN. Mtr tanggal 09 Nopember 2016 untuk sebagian:
Menyatakan terdakwa YULIE ALI bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN” sebagaimana dakwaan Tunggal pasal 372 KUHP .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 3 Desember 2007 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 139.200.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 4 Februari 2008 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah foto copy SHM 1123 atas nama RUSDIAH IRMANURSYAH yang telah di Legalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam Memori Bandingnya mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168 / Pid. B / 2016 / PN. Mtr tanggal 09 Nopember 2016 untuk sebagian:
Menyatakan terdakwa YULIE ALI bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN” sebagaimana dakwaan Tunggal pasal 372 KUHP .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 3 Desember 2007 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 139.200.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) Lembar Foto Copy aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 4 Februari 2008 dari Ir. HASWITA kepada YULIE ALI sebesar Rp 110.400.000,- (seratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah foto copy SHM 1123 atas nama RUSDIAH IRMANURSYAH yang telah di Legalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 dan memperhatikan Memori Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru yang dapat mempengaruhi pertimbangan Hakim Tingkat Banding, karena semua fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena itu maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr, tanggal 9 Nopember 2016 dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan ketentuan pasal 372 KUHP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 168/Pid.B/2016/PN.Mtr tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding, sebesar Rp 5.000.,-( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Jumat, tanggal 6 Januari 2017, oleh I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. dan Elfi Marzuni, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta RIANTO,S.H.,M.H., sebagai Panitera Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H., M.H.
Ttd.
Elfi Marzuni, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Rianto.S.H.,M.H.
Untuk turunan resmi :
Mataram, Januari 2017.
Wakil Panitera,
H. Akis, S.H.
NIP : 19560712 198603 1 004.-