52/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 52/PID/2018/PT SBY
EDI SUPRAYITNO, S.Pd
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pdi.Sus/2017/PN Jmr, untuk selain dan selebihnya 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR52/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat banding. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDI SUPRAYITNO, S.Pd
Tempat lahir : Jember
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/11 Februari 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karanganyar RT 003 RW 002 Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang Kabupaten Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS/Guru;
Terdakwa ditahan dengan Surat Penetapan/Perintah Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017;
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 21 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2017;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Maret 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 17 Januari 2018 Nomor 52/PID.SUS/2018/PT SBY serta berkas perkara Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 23 Agustus 2017 No. Reg. Perk : PDM-351/JEMBER/08/2017 berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa, Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd (yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Jember tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Nomor : 813.3/141/313/2015 tanggal 19 Agustus 2005 atas nama Edi SUPRAYITNO, S.Pd, yang ditandatangani oleh Bupati Jember MZA DJALAL, berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Jember Nomor 821.3/104/313/2016 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Neger Sipil atas nama EDI SUPRAYITNO, S.Pd yang ditandatangani oleh Bupati Jember dr. FAIDA, MMR dan Surat Keterangan Nomor 800/12/413.11/201524155/2017 tentang Penugasan EDI SUPRAYITNO, S.Pd sebagai Guru di SDN Tegalwaru 02 Mayang Jember yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDBN Tegalwaru 02 Mayang SRI AMIRAWATI, S.Pd) pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2016 sampai dengan bulan Februari tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dan di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember atau setidak – tidaknya disuatu tempat
yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa, terhadap saksi I. NADIATUS SHOLEHA AHMADI (korban yang selanjutnya disebut saksi I, berusia 12 / dua belas tahun, lahir di Jember tanggal 5 Mei 2005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509260405130001 tanggal 6 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ISMAN SUTOMO, SH., M.Si,) Pertama: berawal pada bulan Desember tahun 2016 sekira jam 09.00 WIB saat jam istirahat, Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegalwaru 02 memanggil saksi I untuk masuk ke dalam ruang Kelas 6 SDN Tegalwaru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dan saat di dalam kelas, saksi I disuruh duduk bersila disamping Terdakwa yang duduk di kursi Guru dan meminta saksi I untuk mencium Terdakwa namun saksi I tidak mau dan Terdakwa berkata “Ada berapa sisa uang saku kamu?” saksi I menjawab “sisa dua ribu Pak” dan tangan kanan Terdakwa dimasukan ke dalam saku baju depan sambil meremas payudara saksi I sehingga saksi I berkata “ada apa Pak ? kok tangannya masuk ke dalam saku baju saya?” Terdakwa menjawab “Gak ada apa – apa” sambil Terdakwa melepaskan tangan kanan dari dalam saku depan baju saksi I selanjutnya Terdakwa berkata “Cium Pak Guru” saksi I menjawab “Gak Pak, karena bukan muhrimnya” Terdakwa berkata “Katanya sapa?” saksi I menjawab “Guru mengaji saya” Terdakwa menjawab “Oooooo, kalau kamu tidak mencium Pak Guru, nilainya kamu saya kurangi” sehingga karena takut I mencium pipi kanan Terdakwa kemudian pergi meninggalkan ruang kelas tersebut, Kedua : berawal pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira jam 08.00 WIB di kantor Guru lama di SDN Tegalwaru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi I dan teman – temannya yang
sedang mengikuti pelajaran tambahan (les) disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil tas Terdakwa yang ada diatas sepeda motor untuk dibawa ke dalam kantor Guru lama dan saat itu di dalam kantor Guru lama tersebut sudah ada Terdakwa yang menyuruh saksi I untuk duduk di disamping Terdakwa dan disuruh memeluk Terdakwa namun saksi I menolak dan Terdakwa berkata “kalau kamu tidak memeluk Pak Guru, kamu tidak akan lulus” sehingga saksi I merasa takut degan kata – kata Terdakwa dan mau memeluk Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I mencium pipi Terdakwa dengan cara menarik tangan saksi I dan Terdakwa mencium pipi kanan, pipi kiri serta bibir saksi I dan menyuruh saksi I keluar, sehingga saksi I menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada teman – teman saksi I. Terdakwa mengetahui jika umur saksi I masih 12 (dua belas) tahun dan masih anak-anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegalwaru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi I;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi NADIATUS SOLEHA AHMADI mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
selaput dara utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159075/436.7.01/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember
Bahwa, terhadap saksi II. SOVKA FANDIA (korban yang selanjutnya disebut saksi II, korban berusia 14 (empat belas) tahun, lahir di Jember tanggal 11 Januari 2003 berdasarkan Surat Keterangan Domisili Register Nomor : 470/159/26.2002/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dusun LANGGENG WIBAWANTOSU);
Pertama, pada hari Selasa sekira bulan Desember 2016 sekira jam 07.00 WIB di Ruang Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika akan senam pagi, Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegal Waru 02 memanggil saksi II untuk memotong kuku Terdakwa karena Terdakwa mengatakan tidak bisa memotong kukunya sendiri sehingga saksi II menurut dan setelah selesai memotong kuku Terdakwa berkata “lihat payudaramu sudah tumbuh belum” sehingga saksi II menghindar dan berkata “bukan muhrimnya Pak” kemudian Terdakwa menyuruh saksi II untuk mencium Terdakwa namun karena saksi II menolak, tangan saksi II ditarik sehingga saksi II mencium Terdakwa;
Kedua: pada hari Jumat sekira bulan Januari tahun 2017 sekira jam 13.00 WIB, di dalam kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika Terdakwa meminta saksi II kembali ke sekolah dan sesampainya di sekolah Terdakwa memanggi saksi II ke dalam ruang kantor Guru lama dan Terdakwa menutup pintu belakang kantor yang tembus dengan kamar mandi kemudian Terdakwa menghampiri saksi II dan menyuruh saksi II untuk mencium Terdakwa namun karena saksi II menolak, Terdakwa menarik tangan saksi II dan mencium pipi sebelah kanan serta mencium bibir saksi II kemudian saksi II keluar dari ruang Guru lama tersebut;
Ketiga: pada bulan Januari tahun 2017 sekira jam 13.00 WIB di dalam ruang kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal saat saksi II sedang latihan Paskibraka bersama teman – teman sedangkan Terdakwa sedang yang sedang mengecat tembok dan beristirahat di ruang kantor Guru lama
memanggil saksi II disuruh untuk memijit tangan dan kaki Terdakwa dan tiba – tiba Terdakwa mencium saksi II di bibir;
Keempat, pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekira jam 08.00 WIB di di dalam ruang kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal saat saksi II akan mengikuti pelajaran tambahan bersama teman – teman di sekolah dipanggil oleh Terdakwa untuk membukakan pintu belakang ruang kantor Guru lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang kantor Guru lama tersebut dan menutup pintunya serta meminta saksi II untuk mencium dan memeluk Terdakwa namun karena saksi II menolak, Terdakwa langsung mencium pii dan bibir saksi II dalam posisi berdiri. Terdakwa mengetahui jika umur saksi II masih 14 (empat belas) tahun dan masih anak - anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi II.
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi SOVKA FANDIA mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
selaput dara utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159077/436.7.01/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember
Bahwa, terhadap saksi III. SITI ROHASIH (korban yang selanjutnya disebut saksi III, berusia 11 / sebelas tahun, lahir di Jember tanggal 10 Oktober 2005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509260106110054 tanggal 02 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. HENDROYONO, H. Drs.MM), Pertama, pada har Kamis tanggal 05 januari 2017 sekira jam 13.00 WIB di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi III sedang latihan Paskibra bersama teman – teman, kemudian datang Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegal Waru 02 memanggil saksi III untuk membuatkan kopi dan saat saksi III akan mengangkat gelas berisi kopi tiba – tiba Terdakwa datang dari belakang dan mengambil 2 (dua) buah kursi dan menyuruh saksi III untuk duduk dan meminta saksi III untuk mencium Terdakwa namun saksi III menolak dan berkata “Gak mau, bukan Muhrim Pak” Terdakwa berkata “Gak papa, kalau sama Pak EDI karena saya Gurmu, jika kamu tidak mau maka tidak akan saya luluskan dan saya beri nilai jelek” kemudian Terdakwa menarik tangan saksi SITI ROHASIH dan mencium pipi sebelah kana saksi III, Kedua, pada hari Selasa pada bulan Januari 2017 sekira jam 10.00 WIB, di dalam ruang Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika jam istirahat, saksi III masuk ke dalam kelas untuk mengambil uang jajan dan saat itu Terdakwa masuk ke dalam ruang kelas dan menyuruh saksi III untuk memijit Terdakwa dan saat dalam posisi duduk saling berhadapan, tiba – tiba Terdakwa mencium bibir saksi III dan saat saksi III berdiri Terdakwa memeluk saksi III kemudian saksi III keluar dari dalam ruag kelas, Ketiga, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi III diajak oleh saksi FAIQOTUS SHOLEHA untuk menjenguk ayah Terdakwa yang sedang sakit dan sesampainya di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada dirumah dan oleh ayah Terdakwa disuruh
menunggu diruang tamu, beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan menyuruh saksi III dan saksi FAIQOTUS SHOLEHA untuk memberishkan kamar dan ruang tamu di rumah Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa memanggil saksi FAIQOTUS SHOLEHA masuk ke dalam kamar dan Terdakwa menutup kamar dan beberapa saat kemudian setelah saksi FAIQOTUS SHOLEHA keluar dari kamar, Terdakwa menyuruh saksi III masuk ke dalam kamar dan disuru duduk disamping kanan Terdakwa, kemudian tangan kanan Terdakwa merangkul, meremas – remas payudara, mencium pipi kiri, mencium leher saksi III, dan karena takut saksi SITI ROHASIH menggingit tangan Terdakwa dan keluar dari dalam kamar dan mengajak saksi III untuk pulang dan diperjalanan saksi III menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi III. Terdakwa mengetahui jika umur saksi III masih 11 (sebelas) tahun dan masih anak - anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi III;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi SITI ROHASIH mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
selaput dara utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159076/436.7.01/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember;
Bahwa, terhadap saksi IV FAIQOTUS SHOLEHA (korban yang selanjutnya disebut saksi IV, berusia 12 / dua belas tahun, lahir di Jember tanggal 27 September 2004, sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509261009054955 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. HENDROYONO, H. Drs.MM), pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB di di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi IV mengajak saksi SITI ROHASIH untuk menjenguk ayah Terdakwa yang sedang sakit dan sesampainya di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada dirumah dan oleh ayah Terdakwa disuruh menunggu diruang tamu, beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan menyuruh saksi SITI ROHASIH dan saksi IV untuk membersihkan kamar dan ruang tamu di rumah Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa memanggil saksi IV masuk ke dalam kamar dan Terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi IV duduk dipangkuan Terdakwa dan Terdakwa mencium pipi kanan, meremas – remas payudara serta memeluk saksi IV dari belakang dan saat saksi IV akan teriak, Terdakwa membungkam saksi IV dan Terdakwa mengatakan agar saksi IV tidak mengatakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun kemudian Terdakwa menyuruh saksi IV keluar dari dalam kamar kemudian Terdakwa memanggil saksi SITI ROHASIH untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi SITI ROHASIH keluar dari kamar dan pulang bersama saksi IV, di dalam perjalanan saksi IV dan anak SITI ROHASI saling bercerita perbuatan Terdakwa di dalam kamar tersebut. Terdakwa mengetahui jika umur saksi IV masih 12 (dua belas) tahun dan masih anak - anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi IV yang dulu adalah siswa Terdakwa di SDN Tegal Waru 02;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi FAIQOTUS SHOLEHA mengalami:
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Payudara : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Anggota Gerak : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur : Selaput dara normal utuh tidak ada robekan kerampang kemaluan normal
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
Pada wanita ini tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan;
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang tidak pernah bersetubuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 474.3/174930/ 436.7.01/2017 tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gogot, Sp.OG, NIP. 19570508 1985 101001, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember (atas nama saksi FAIQOTUS SHOLEHA),
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasa 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDIAIR:
Bahwa, Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2016 sampai dengam bulan Februari tahun 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dan di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa, terhadap saksi I. NADIATUS SHOLEHA AHMADI (korban yang selanjutnya disebut saksi I, berusia 12 / dua belas tahun, lahir di Jember tanggal 05 Mei 2005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509260405130001 tanggal 06 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ISMAN SUTOMO, SH., M.Si,) Pertama: berawal pada bulan Desember tahun 2016 sekira jam 09.00 WIB saat jam istirahat, Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegal Waru 02 memanggil saksi I untuk masuk ke dalam ruang Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember dan saat di dalam kelas, saksi I disuruh duduk bersila disamping Terdakwa yang duduk di kursi Guru dan meminta saksi I untuk mencium Terdakwa namun saksi I tidak mau dan Terdakwa berkata “Ada berapa sisa uang saku kamu?” saksi I menjawab “sisa dua ribu Pak” dan tangan kanan Terdakwa dimasukan ke dalam saku baju depan sambil meremas payudara saksi I sehingga saksi I berkata “ada apa Pak ? kok tangganya masuk ke dalam saku baju saya?” Terdakwa menjawab “Gak ada apa – apa” sambil Terdakwa melepaskan tangan kanan dari dalam saku depan baju saksi II selanjutnya Terdakwa berkata “Cium Pak Guru” saksi I menjawab “Gak Pak, karena bukan muhrimnya” Terdakwa berkata “Katanya sapa?” saksi I menjawab “Guru mengaji saya” Terdakwa menjawab
“Oooooo, kalau kamu tidak mencium Pak Guru, nilainya kamu saya kurangi” sehingga karena takut I mencium pipi kanan Terdakwa kemudian pergi meninggalkan ruang kelas tersebut, Kedua : berawal pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekira jam 08.00 WIB di kantor Guru lama di SDK Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi I dan teman – temannya yang sedang mengikuti pelajaran tambahan (les) disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil tas Terdakwa yang ada diatas sepeda motor untuk dibawa ke dalam kantor Guru lama dan saat itu di dalam kantor Guru lama tersebut sudah ada Terdakwa yang menyuruh saksi I untuk duduk di disamping Terdakwa dan disuruh memeluk Terdakwa namun saksi I menolak dan Terdakwa berkata “kalau kamu tidak memeluk Pak Guru, kamu tidak akan lulus” sehingga saksi I merasa takut degan kata – kata Terdakwa dan mau memeluk Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh saksi I mencium pipi Terdakwa dengan cara menarik tangan saksi I dan terdaka mencium pipi kanan, pipi kiri serta bibir saksi I dan menyuruh saksi I keluar, sehingga saksi I menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada teman – teman saksi I. Terdakwa mengetahui jika umur saksi I masih 12 (dua belas) tahun dan masih anak – anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi I;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi NADIATUS SOLEHA AHMADI mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
selaput darah utuh
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159075/436.7.01/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember;
Bahwa, terhadap saksi II. SOVKA FANDIA (korban yang selanjutnya disebut saksi II, korban berusia 14 / empat belas tahun, lahir di Jember tanggal 11 Januari 2003 berdasarkan Surat Keterangan Domisili Register Nomor : 470/159/26.2002/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dusun LANGGENG WIBAWANTOSU) ; Pertama, pada hari Selasa sekira bulan Desember 2016 sekira jam 07.00 WIB di Ruang Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika akan senam pagi, Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegal Waru 02 memanggil saksi II untuk memotong kuku Terdakwa karena Terdakwa mengatakan tidak bisa memotong kukunya sendiri sehingga saksi II menurut dan setelah selesai memotong kuku Terdakwa berkata “lihat payudaramu sudah tumbuh belum” sehingga saksi II menghindar dan berkata “bukan muhrimnya Pak” kemudian Terdakwa menyuruh saksi II untuk mencium Terdakwa namun karena saksi II menolak, tangan saksi II ditarik sehingga saksi II mencium Terdakwa, Kedua: pada hari Jumat sekira bulan Januari tahun 2017 sekira jam 13.00 WIB, di dalam kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika Terdakwa meminta saksi II kembali ke sekolah dan sesampainya di sekolah Terdakwa memanggi saksi II ke dalam ruang kantor Guru lama dan Terdakwa menutup pintu belakang kantor yang tembus dengan kamar mandi kemudian Terdakwa menghampiri saksi II dan menyuruh saksi II untuk mencium Terdakwa namun karena saksi II menolak, Terdakwa menarik tangan saksi II dan mencium pipi sebelah kanan serta mencium bibir saksi II kemudian saksi II keluar dari ruang Guru lama tersebut, Ketiga: pada bulan
Januari tahun 2017 sekira jam 13.00 WIB di dalam ruang kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal saat saksi II sedang latihan Paskibraka bersama teman – teman sedangkan Terdakwa sedang yang sedang mengecat tembok dan beristirahat di ruang kantor Guru lama memanggil saksi II disuruh untuk memijit tangan dan kaki Terdakwa dan tiba – tiba Terdakwa mencium saksi II di bibir, Keempat, pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekira jam 08.00 WIB di di dalam ruang kantor Guru lama di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal saat saksi II akan mengikuti pelajaran tambahan bersama teman – teman di sekolah dipanggil oleh Terdakwa untuk membukakan pintu belakang ruang kantor Guru lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang kantor Guru lama tersebut dan menutup pintunya serta meminta saksi II untuk mencium dan memeluk Terdakwa namun karena saksi II menolak, terdaka langsung mencium pii dan bibir saksi II dalam posisi berdiri. Terdakwa mengetahui jika umur saksi II masih 14 (empat belas) tahun dan masih anak - anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi II;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi SOVKA FANDIA mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
Selaput darah utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159077/436.7.01/ 2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember;
Bahwa, terhadap saksi III. SITI ROHASIH (korban yang selanjutnya disebut saksi III, berusia 11 / sebelas tahun, lahir di Jember tanggal 10 Oktober 2005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509260106110054 tanggal 02 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. HENDROYONO, H. Drs.MM), Pertama, pada har Kamis tanggal 05 januari 2017 sekira jam 13.00 WIB di SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi III sedang latihan Paskibra bersama teman – teman, kemudian datang Terdakwa yang merupakan Guru dan Wali Kelas 6 di SDN Tegal Waru 02 memanggil saksi III untuk membuatkan kopi dan saat saksi III akan mengangkat gelas berisi kopi tiba – tiba Terdakwa datang dari belakang dan mengambil 2 (dua) buah kursi dan menyuruh saksi III untuk duduk dan meminta saksi III untuk mencium Terdakwa namun saksi III menolak dan berkata “Gak mau, bukan Muhrim Pak” Terdakwa berkata “Gak papa, kalau sama Pak EDI karena saya Gurmu, jika kamu tidak mau maka tidak akan saya luluskan dan saya beri nilai jelek” kemudian Terdakwa menarik tangan saksi SITI ROHASIH dan mencium pipi sebelah kana saksi III, Kedua, pada hari Selasa pada bulan Januari 2017 sekira jam 10.00 WIB, di dalam ruang Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 masuk Dusun Klayu, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika jam istirahat, saksi III masuk ke dalam kelas untuk mengambil uang jajan dan saat itu Terdakwa masuk ke dalam ruang kelas dan menyuruh saksi III untuk memijit Terdakwa dan saat dalam posisi duduk saling berhadapan, tiba – tiba Terdakwa mencium bibir saksi III dan saat saksi III berdiri Terdakwa memeluk saksi III kemudian saksi III keluar dari dalam ruag kelas, Ketiga, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002,
Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika
saksi III diajak oleh saksi FAIQOTUS SHOLEHA untuk menjenguk ayah Terdakwa yang sedang sakit dan sesampainya di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada dirumah dan oleh ayah Terdakwa disuruh menunggu diruang tamu, beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan menyuruh saksi III dan saksi FAIQOTUS SHOLEHA untuk memberishkan kamar dan ruang tamu di rumah Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa memanggil saksi FAIQOTUS SHOLEHA masuk ke dalam kamar dan Terdakwa menutup kamar dan beberapa saat kemudian setelah saksi FAIQOTUS SHOLEHA keluar dari kamar, Terdakwa menyuruh saksi III masuk ke dalam kamar dan disuru duduk disamping kanan Terdakwa, kemudian tangan kanan Terdakwa merangkul, meremas – remas payudara, mencium pipi kiri, mencium leher saksi III, dan karena takut saksi SITI ROHASIH menggingit tangan Terdakwa dan keluar dari dalam kamar dan mengajak saksi III untuk pulang dan diperjalanan saksi III menceritakan perbuatan Terdakwa kepada saksi III. Terdakwa mengetahui jika umur saksi III masih 11 (sebelas) tahun dan masih anak - anak. Terdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi dan melindungi saksi III;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi SITI ROHASIH mengalami:
Pemeriksaan Umum:
Pasien datang dalam keadaan sadar baik
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Payudara : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Punggung : Dalam batas normal Anggota Gerak : Dalam batas normal Kemaluan : Dalam batas normal Colok Dubur : Selaput dara utuh
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
Selaput darah utuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 474.3/159076/436.7.01/2017 tanggal 03 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yonas Hadisubroto, Sp.OG; NIP : 101201402119790926, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember;
Bahwa, terhadap saksi IV FAIQOTUS SHOLEHA (korban yang selanjutnya disebut saksi IV, berusia 12 / dua belas tahun, lahir di Jember tanggal 27 September 2004, sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor . 3509261009054955 tanggal 23 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil R. HENDROYONO, H. Drs.MM), pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 16.00 WIB di di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa di Dusun Karanganyar, RT. 003, RW. 002, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, berawal ketika saksi IV mengajak saksi SITI ROHASIH untuk menjenguk ayah Terdakwa yang sedang sakit dan sesampainya di rumah Terdakwa ternyata Terdakwa tidak ada dirumah dan oleh ayah Terdakwa disuruh menunggu diruang tamu, beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan menyuruh saksi SITI ROHASIH dan saksi IV untuk membersihkan kamar dan ruang tamu di rumah Terdakwa, dan setelah selesai Terdakwa memanggil saksi IV masuk ke dalam kamar dan Terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi IV duduk dipangkuan Terdakwa dan Terdakwa mencium pipi kanan, meremas – remas payudara serta memeluk saksi IV dari belakang dan saat saksi IV akan teriak, Terdakwa membungkam saksi IV dan Terdakwa mengatakan agar saksi IV tidak mengatakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun kemudian Terdakwa menyuruh saksi IV keluar dari dalam kamar kemudian Terdakwa memanggil saksi SITI ROHASIH untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa dan beberapa saat kemudian saksi SITI ROHASIH keluar dari kamar dan pulang bersama saksi IV, di dalam perjalanan saksi IV dan anak SITI ROHASI saling bercerita perbuatan Terdakwa di dalam kamar tersebut. Terdakwa mengetahui jika umur saksi IV masih 12 (dua belas) tahun dan masih anak - anak. erdakwa sebagai seorang Guru dan Wali Kelas 6 SDN Tegal Waru 02 seharusnya mengasuh, merawat, menyayangi, mengasihi
dan melindungi saksi IV yang dulu adalah siswa Terdakwa di SDN Tegal Waru 02;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi FAIQOTUS SHOLEHA mengalami:
Pemeriksaan Fisik:
-
Kepala : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Leher : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Dada : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Payudara : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Punggung : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Anggota Gerak : Tidak ditemukan kelainan dan tanda – tanda kekerasan Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur : Selaput dara normal utuh tidak ada robekan kerampang kemaluan normal
Diagnosa : (sedapat – dapatnya tanpa istilah keahlian)
pada wanita ini tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan;
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang tidak pernah bersetubuh sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 474.3/174930/ 436.7.01/2017 tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gogot, Sp.OG, NIP. 19570508 1985 101001, Dokter pada RSUD dr. Soebandi Jember (atas nama saksi FAIQOTUS SHOLEHA);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membaca, tuntutan pidana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 6 November 2017 No. Reg. Perk. PDM-351/JEMBER/08/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna merah putih lengan pendek di tengah terdapat gambar boneka “Singapore” dan 1 (satu) buah celana pendek tiga perempat warna coklat dikembalikan kepada saksi NADIATUS SHOLEHA AHMADI;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dan lengannya warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang model jeans warna biru dikembalikan kepada saksi Anak SOVKA FANDIA;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau di tengah terdapat gambar Marsha dan 1 (satu) buah celana panjang model jeans warna abu-abu dikembalikan kepada saksi FAIQOTUS SHOLEHA;
1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker dikembalikan kepada saksi SITI ROHASIH;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tenaga Pendidik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI SUPRAYITNO, S.Pd, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna merah putih lengan pendek di tengah terdapat gambar boneka “Singapore” dan 1 (satu) buah celana pendek tiga perempat warna coklat dikembalikan kepada saksi NADIATUS SHOLEHA AHMADI;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam dan lengannya warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang model jeans warna biru dikembalikan kepada saksi SOVKA FANDIA;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau di tengah terdapat gambar Marsha dan 1 (satu) buah celana panjang model jeans warna abu-abu dikembalikan kepada saksi FAIQOTUS SHOLEHA;
1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru dongker dikembalikan kepada saksi SITI ROHASIH;
Membebani kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta permintan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jember bahwa pada tanggal 14 Desember 2017 Terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Desember 2017;
Risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember masing-masing pada tanggal 2 Januari 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Terdakwa mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding telah mempelajari dengan seksama berkas perkara dari Penyidik dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr, serta membaca berita acara sidang, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tenaga Pendidik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam ditingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Terdakwa, karena menurut pendapat Majelis Tingkat Banding hukuman tersebut masih terlalu berat, karena Terdakwa telah menerima hukuman dari masyarakat, Terdakwa dipecat dari PNS (Guru),
Terdakwa telah menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil yang besar sekolah SMA, yang kecil kelas IV SD, jadi masih memerlukan perhatian dan biaya untuk pendidikannya, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa dalam amar putusan dipandang tepat oleh Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum dalam pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jember tertanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr yang dimintakan banding tersebut beralasan hukum untuk diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka selama Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pid.Sus/2017/PN Jmr, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 14 Desember 2017 Nomor 739/Pdi.Sus/2017/PN Jmr, untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 oleh kami Mulyani, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua Majelis, I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H.,M.H. dan H. M. Tuchfatul Anam, S.H.,M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa. ----------------------------
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
ttd ttd
I Gusti Lanang Putu Wirawan, S.H.,M.H.Mulyani, S.H.,M.H.
ttd
H. M. Tuchfatul Anam, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H.