64/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 64/PDT/2018/PT BJM
H. Hairuddin Hadran, - dkk lawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pusat .cg PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Bjm cg. PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cab. Utama Bjm.
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Tergugat II 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 5 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding III semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 64/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. HAIRUDDIN HADRAN, tempat tanggal lahir Negara, 31 Desember 1955, Umur 61 Tahun, Jenis kelamin Laki - laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Belitung Darat Cendrawasih II No. 23 RT. 022/002 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Sebagai Pembanding I/Terbanding II semula Penggugat I;
Hj. SAMIRU, tempat tanggal Lahir Banjarmasin, 05 September 1957, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Jalan Belitung Darat Cendrawasih II No. 23 RT. 022/002 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding II/Terbanding III semula Penggugat II, baik Penggugat I dan Penggugat II memberi kuasa kepada Muhamad Pazri, S.H., M.H., Muhammad Mauliddin Afdie, A.Md., S.H., Darul Huda Mustaqim, S.H., Rachmad Suryadi, S.H., M.Kn., Lukman Kalua, S.H., Harliansyah, S.H., Noor Ibni Hasanah, S.H., Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Hukum Borneo Law Firm yang beralamat di Jalan Sultan Adam Komplek Junjung Buih No.77 RT. 025 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 17 Januari 2018 dibawah register No.20/PDT/2018/PN BJM;
TRI YUNI RASNAGIRI, yang beralamat Jalan Jafri Zam-Zam Komp. Grawiratama II No. 48 RT/RW 39/03, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendra Ruhendra, S.H, M.H Haris Cahyono, S.H, baik bersama-sama maupun sendiri- sendiri, berkantor pada Kantor Hukum Law Office Hendra Ruhendra & Associates, yang beralamat di Jalan Penganten Ali X No.50, Rt.09/Rw.06, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur 13740, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2018 dan tanggal 25 Mei 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 28 Mei 2018 dibawah register No.40/PDT/2018/PN BJM, sebagai Pembanding III/Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Lawan:
PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. PUSAT Cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. WILAYAH BANJARMASIN Cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG UTAMA BANJARMASIN, yang beralamat Jalan Lambung Mangkurat No. 31 Banjarmasin, 70111 dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Yusuf Arif Pribadi, Efendi Dwi Prasetyo, Erikson Aritonang, Muchammad Rifqi Dzulqarnain, masing-masing adalah Pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 30 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. WBJ/01/2284/ R, tanggal 23 Oktober 2017, dan Surat Tugas Nomor WBJ/01/2283/ R, tanggal 23 Oktober 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 25 Oktober 2017 di bawah register Nomor 37/Pdt/2017/PN. Bjm, Sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018 dalam perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan duduk perkara sebagaimana terurai dalam salinan putusan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II;
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dana milik Penggugat I dan Penggugat II total sejumlah Rp7.500.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp436.000,- (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa akta permohonan banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 17 April 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diajukan oleh Kuasa Penggugat I dan dan Penggugat II pada tanggal 17 April 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tanggal 19 April 2018 dan Kuasa Terbanding II semula Penggugat I tanggal 18 April 2018 oleh Maduddin Fikry Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa akta permohonan banding Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 17 April 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diajukan oleh Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding III/Pembanding II semula Penggugat II pada tanggal 19 April 2018 dan kuasa Turut Terbanding semulaTergugat I;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II telah mengajukan/menyerahkan memori banding tanggal 7 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 7 Mei 2018 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkankan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tanggal 16 Mei 2018 dan tanggal 17 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding III semula Tergugat II telah mengajukan/ menyerahkan memori banding tanggal 30 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 30 April 2018 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkankan kepada kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II tanggal 3 Mei 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I tanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding III semula Tergugat II telah mengajukan/menyerahkan kontra memori banding tanggal 28 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 28 Mei 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkankan kepada kuasa Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II tanggal 30 Mei 2018 dan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tanggal 6 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan/menyerahkan kontra memori banding tanggal 30 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 31 Mei 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkankan kepada kuasa Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II masing-masing tanggal 1 Juni 2018 dan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat II tanggal 21 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebagaimana ternyata dari relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II tanggal 1 Juni 2018, kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tanggal 6 Juni 2018 dan kepada Kuasa Pembanding III semula Tergugat II tanggal 21 Juni 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Tergugat II terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca keseluruhan berkas perkara termasuk memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding serta kontra memori banding tersebut yang diajukan oleh para Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa pihak Para Tergugat telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Gugatan Penggugat kabur / tidak jelas (abscuur libel);
Gugatan para Penggugat salah pihak (error in persona);
Gugatan para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortum);
Menimbang, bahwa dari Eksepsi yang disampaikan oleh para Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa setelah mempelajari berkas perkara adalah hak dari Penggugat untuk menentukan siapa yang dijadikan atau ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara dan hak sepenuhnya dari Penggugat untuk mengajukan tuntutan hak terhadap pihak yang dianggap merugikan kepentingannya terlepas dari apakah gugatan itu sendiri benar atau tidak, hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian pokok perkara di samping itu eksepsi-eksepsi dari para Tergugat telah masuk pokok perkara;
Menimbang, bahwa dalam putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam bagian eksepsi telah dipertimbangkan, dimana eksepsi-eksepsi tersebut telah dinyatakan ditolak karena telah masuk dalam pokok perkara, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sependapat dan menyetujuinya;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara dan mempertimbangkan:
Surat-surat bukti dan saksi dari para Penggugat;
Surat-surat bukti dari para Tergugat;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa kronologis kejadian perkara yang menyebabkan timbulnya gugatan Penggugat ini pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat adalah nasabah dari Tergugat I;
Bahwa awalnya para Penggugat diikut sertakan dan tercatat menggunakan produk investasi Produk Tergugat I sejak tanggal 30 Mei 2014 hingga jatuh tempo tanggal 20 Mei 2016;
Bahwa setelah jatuh tempo berakhir pada tanggal 20 Mei 2016, dana para Penggugat telah ditarik dari Tergugat I dan dipindahkan kedana investasi di luar produk Tergugat I yaitu ke PT Best Profit Futures atas nama Tergugat II oleh Tergugat II tanpa sepengetahuan Tergugat I;
Bahwa setelah dana para Penggugat ditarik dari Tergugat I, maka jaminan atas kredit para Penggugat di Tergugat I sudah tidak ada lagi, sehingga rekening kredit para Penggugat telah diblokir oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat II mengakui dana para Penggugat ditarik oleh Tergugat II dari Tergugat I dan dialihkan keinvestasi di luar produk Tergugat I yaitu ke PT Best Profit Futures, atas nama Tergugat II;
Bahwa investasi PT Best Profit Futures mengalami kerugian;
Bahwa antara para Penggugat dengan PT Best Profit Futures tidak ada hubungan hukum;
Menimbang, bahwa dari kronologis kejadian perkara sebagaimana terurai di atas dan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya telah tepat dan sesuai dalam mempertimbangkan pokok perkara ini sehingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri diambil alih dan dijadikan pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan memori banding dari semula para Penggugat/Pembanding dan kontra memori banding dari para Tergugat;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Tergugat II telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 5 April 2018;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mmeriksa dari isi dari memori banding Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Tergugat II selaku para Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak melihat ada hal-hal atau alasan-alasan baru dalam memori bandingnya dan hanya pengulangan dari isi gugatan, jawaban yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun mengenai bukti tambahan sebagai lampiran dalam memori banding Pembanding III semula Tergugat II yaitu salinan putusan Nomor 73/Pdt.G/2017/PN Bjm, tanggal 28 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pokok permasalahan atau kasusnya berbeda dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan di atas, maka memori banding dari para Pembanding haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan kontra memori banding dari para Terbanding;
Menimbang, bahwa di dalam kontra memori banding dari para Terbanding hanya menjawab isi dari memori banding dari para Pembanding, tidak ada hal-hal baru dalam kontra memori banding dari para Terbanding, dimana seluruhnya telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 5 April 2018 sehingga kontra memori banding dari para Terbanding patutlah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagaimana terurai di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya telah tepat dan benar, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 5 April 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm tanggal 5 April 2018 dikuatkan, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pembanding III semula Tergugat II;
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I, Pembanding II semula Penggugat II dan Pembanding III semula Tergugat II;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 86/Pdt.G/2017/PN Bjm., tanggal 5 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding III semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, oleh kami, Heru Pramono, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Tijpto Slamet Basuki, S.H., dan Maman Mohamad Ambari, S.H., M.H., Hakim Tinggi masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 64/Pdt/2018/PT BJM tanggal 17 Juli 2018 dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dra.Hj. Sari Rahmawati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tijpto Slamet Basuki, S.H. Heru Pramono, S.H.,M.Hum.
Maman Mohamad Ambari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dra.Hj. Sari Rahmawati, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp139.000,00
Jumlah ………………. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)