111/Pid.B/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 111/Pid.B/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARDI Bin SAODIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SUWARDI Bin SAODIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit Kbm Pick Up Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD berikut STNK nya, maka dikembalikan kepada terdakwa SUWARDI Bin SAODIN. - 1 (Satu) Unit Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ berikut STNKnya, maka dikembalikan kepada saksi MAHMUDIN Bin PARJO. - 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH berikut STNKnya dan SIM A an. MUCHAMAR, maka dikembalikan kepada saksi MUCHAMAR. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SUWARDI Bin SAODIN Kebumen 38 Tahun / 16 Juni 1979 Laki-laki Indonesia Desa Tanggulangin, RT.03, RW.04, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen Islam Petani |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tanggal 8 Mei 2017 sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Mei 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 16 Mei 2017 sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 6 Juni 2017 sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : Kasran, S.H.,Tamrin Mahatmanto, S.H., Umi Mujiarti, S.H., Amin Stiyono, S.H.,dan Haryanto,S.H. kesemuanya Advokat pada Kantor LBH PAKHIS yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 26, Kebumen, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Mei 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 22 Mei 2017, Nomor 37/SK/2017/PN Kbm.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 16 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUWARDI Bin SAODIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SUWARDI Bin SAODIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Kbm Pick Up Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD berikut STNK nya.
Dikembalikan kepada terdakwa SUWARDI Bin SAODIN.
1 (Satu) Unit Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ berikut STNKnya.
Dikembalikan kepada saksi MAHMUDIN Bin PARJO.
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH berikut STNKnya dan SIM A an. MUCHAMAR.
Dikembalikan kepada saksi MUCHAMAR.
Menetapkan supaya terdakwa SUWARDI Bin SAODIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya bahwa terdakwa memang telah melakukan kelalaian yaitu terdakwa saat memarkir kendaraan di malam hari tidak menghidupkan lampu sebagai tanda pengaman namun hal tersebut bukanlah penyebab tunggal kematian korban karena selain korban masih berusia 14 tahun belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor juga karena korban setelah menabrak mobil terdakwa dari belakang dengan kecepatan tinggi korban kemudian menabrak mobil Luxio yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terjadi benturan dan tubuh korban terlempar beberapa meter. Atas pembelaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua dengan penjatuhan pidana yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
- Bahwa Terdakwa SUWARDI Bin SAODIN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Deandeles tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor RT.03 RW.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa SUWARDI Bin SAODIN sedang memarkir kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD di pinggir jalan menghadap kearah Barat namun bagian kendaraan posisinya masih berada di badan jalan sebelah Selatan, dalam keadaan gelap tanpa rambu-rambu, tanpa lampu penerangan, serta tidak ada yang melakukan pengaturan lalu lintas, dengan kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca gelap malam hari.
Bahwa saat terdakwa berada di warung sedang membeli nasi tiba-tiba dari arah Timur melaju sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK, hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah Selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (Utara) lalu menabrak bagian body kanan kendaraan Daihatsu Luxio No. Pol. : B 1050 EMH yang dikendarai saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalanannya (sebelah Utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. : 01D/PKU/IV/2017, tanggal 03 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fidiat TaufAnhar, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Petanahan, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 02E/PKU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa SUWARDI Bin SAODIN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Deandeles tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor RT.03 RW.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa SUWARDI Bin SAODIN sedang memarkir kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD di pinggir jalan menghadap kearah Barat namun bagian kendaraan posisinya masih berada di badan jalan sebelah Selatan, dalam keadaan gelap tanpa rambu-rambu, tanpa lampu penerangan, serta tidak ada yang melakukan pengaturan lalu lintas, dengan kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca gelap malam hari.
Bahwa saat terdakwa berada di warung sedang membeli nasi tiba-tiba dari arah Timur melaju sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK, hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah Selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (Utara) lalu menabrak bagian body kanan kendaraan Daihatsu Luxio No. Pol. : B 1050 EMH yang dikendarai saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalanannya (sebelah Utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. : 01D/PKU/IV/2017, tanggal 03 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fidiat TaufAnhar, selaku dokter pada Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH Petanahan, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 02E/PKU/III/2017 tanggal 06 Maret 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DAWUD Bin M. TAUHID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di jalan Deandels tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor Rt.03 Rw.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, antara Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ dengan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD dan Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat saksi sedang berada di Mushola di selatan tkp dengan jarak sekitar 20 meter saat itu sedang saksi sedang melaksanakan sholat Magrib dan mendengar suara benturan keras yang berasal dari jalan raya/utara Mushala, kemudian setelah selesai sholat saksi keluar dan melihat pengendara Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ seorang laki-laki yang saksi kenal bernama AKHMAD ZULFAN MUBAROK dalam keadaan tergeletak akibat menabrak kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir ditepi badan jalan sebelah selatan, sedangkan saksi tidak kenal dengan pengemudi Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD dan pengemudi Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH.
Bahwa akibat menabrak kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah Selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (Utara) lalu menabrak bagian body kanan kendaraan Daihatsu Luxio No. Pol. : B 1050 EMH yang dikendarai saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalanannya (sebelah Utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Bahwa saksi kenal karena korban adalah tetangga saksi.
Bahwa dari cerita orang-orang kalau korban menabrak kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD.
Bahwa saksi tidak jelas dengan posisi Kbm Mitsubishi colt T,No. Pol : AA-1720-WD pada saat itu, di atas aspal atau jatuh ke tanah.
Bahwa di tkp saksi hanya melihat saja tidak berani melakukan tindakan apa-apa karena saat itu belum ada Petugas Polisi yang datang ke tkp.
Bahwa setengah jam kemudian polisi datang ke tempat kejadian kecelakaan.
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat Kbm Dhaihatsu Luxio No. B-1050-EMH di tkp namun dimungkinkan Kbm tersebut berhenti di timur tkp karena setelah ada petugas kepolisian yang datang ke tkp bersama Kbm tersebut datang dari arah timur tkp.
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut dari jarak kurang lebih 6 meter.
Bahwa saksi tidak tahu kondisi korban seperti apa karena gelap.
Bahwa Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ tersebut awalnya dari arah timur berjalan kebarat jalan ditkp Spm tersebut menabrak body kanan belakang Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir diselatan jalan.
Bahwa Spm Yamaha Jupiter Z No. Po. AA-6986-ZJ menabrak Kbm Mitsubishi colt T No. Pol :1AA-1720-WD tersebut karena parkirnya di kegelapan malam tidak diberi tanda bahaya/peringatan, tidak terdapat lampu penerangan, tidak ditunggui oleh pemiliknya dan melakukan pengaturan lalu lintas serta memakan bahu jalan.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK ditolong oleh warga sekitar tkp dibawa ke RS PKU Muhamadiyah Petanahan untuk dilakukan tindakan medis dan kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa situasi dan kondisi lokasi kecelakaan lalu lintas saat itu beraspal halus lurus, jalan dua arah dari timur kebarat dan barat ketimur, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, wilayah pemukiman penduduk.
Bahwa cuaca saat itu cerah dan tidak gerimis.
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut yaitu untuk pengendara Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ mengalami kerusakan ringsek pada body 75 persen. Sedangkan untuk Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD mengalami rusak pada bagian bemper kanan belakang dan kabin kiri depan akibat menabrak pohon albasiah saat tertabrak Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ. dan untuk Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH mengalami kerusakan pada bemper kanan depan pecah.
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut pada body depan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986 ZJ dengan bemper belakang kanan Kbm Mitsubishi colt T No. PoI : AA-1720-WD berada diselatan badan jalan dengan jarak sekitar 2,5 meter selatan marka jalan, sedangkan untuk Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH titik tabraknya pada body depan kanan dengan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ berikut pengendaranya, posisinya pada badan jalan sebelah utara dengan jarak sekitar 1,5 meter utara marka jalan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
2. Saksi SUKARMAN Bin SAMIJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di jalan Deandels tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor Rt.03 Rw.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, antara Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ dengan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD dan Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di mushola sedang melaksanakan sholat Magrib, saksi mendengar suara benturan keras yang berasal dari jalan raya.
Bahwa jarak Mushola dengan tempat terjadinya kecelakaan kurang lebih 20 meter.
Bahwa setelah selesai melaksanakan sholat, saksi keluar dari mushola yang letaknya diselatan tkp dengan jarak sekitar 20 meter dan melihat pengendara Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ seorang laki-laki yang saksi kenal bernama AKHMAD ZULFAN MUBAROK dalam keadaan tergeletak akibat menabrak kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir ditepi badan jalan sebelah selatan, sedangkan saksi tidak kenal dengan pengemudi Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD dan pengemudi Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH.
Bahwa saat dimushola saksi bersama saksi Dawud.
Bahwa saksi kenal korban adalah tetangga saksi.
Bahwa saksi tahu kalau korban menabrak kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD dari cerita orang-orang yang ada di lokasi kecelakaan sebelumnya.
Bahwa sampai di lokasi saksi melihat pengendara Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ yang bernama AKHMAD ZULFAN MUBAROK dalam keadaan tergeletak akibat menabrak Kbm Mitsubishi colt T,No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir ditepi badan jalan sebelah selatan.
Bahwa saksi kurang jelas bagaimana posisi Kbm Mitsubishi colt T,No. Pol : AA-1720-WD pada saat itu yang saksi ingat posisi mobil tersebut sudah tidak di atas aspal.
Bahwa setelah di tkp saksi hanya melihat saja tidak berani melakukan tindakan apa-apa karena saat itu sudah banyak orang-orang yang melihat kejadian tersebut dan belum ada Petugas Polisi yang datang ke tkp, namun saksi ikut membantu menepikan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ ke selatan jalan.
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat Kbm Dhaihatsu Luxio No. B-1050-EMH di tkp namun dimungkinkan Kbm tersebut berhenti di timur tkp karena setelah ada petugas kepolisian yang datang ke tkp Kbm tersebut datang dari arah timur tkp.
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan dari jarak kurang lebih 7 meter.
Bahwa saksi tidak tahu kondisi korban seperti apa karena gelap.
Bahwa pengendara Spm Yamaha Jupiter Z No. Po. AA-6986-ZJ yang dikendarai oleh korban menabrak Kbm Mitsubishi colt T No. Pol. AA-1720-WD yang sedang parkir di pinggir jalan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ tersebut awalnya dari arah timur berjalan kebarat jalan ditkp Spm tersebut menabrak body kanan belakang Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir di selatan jalan.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK ditolong oleh warga sekitar tkp dibawa ke RS PKU Muhamadiyah Petanahan untuk dilakukan tindakan medis dan kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa situasi dan kondisi lokasi kecelakaan lalu lintas saat itu beraspal halus lurus, jalan dua arah dari timur kebarat dan barat ke timur, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap malam hari tanpa lampu penerangan jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, wilayah pemukiman penduduk.
Bahwa cuaca saat itu cerah dan tidak gerimis.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu untuk pengendara Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ mengalami luka-luka dan meninggal dunia dan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ mengalami kerusakan ringsek pada body 75 persen. Sedangkan untuk Kbm Mitsubishi colt T No. Pol : AA-1720-WD mengalami rusak pada bagian bemper kanan belakang dan kabin kiri depan akibat menabrak pohon albasiah saat tertabrak Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ. dan untuk Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH mengalami kerusakan pada bemper kanan depan pecah.
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut pada body depan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986 ZJ dengan bemper belakang kanan Kbm Mitsubishi colt T No. PoI : AA-1720-WD berada di selatan badan jalan dengan jarak sekitar 2,5 meter selatan marka jalan, sedangkan untuk Kbm Daihatsu Luxio No. B-1050-EMH titik tabraknya pada body depan kanan dengan Spm Yamaha Yupiter Z No. Pol : AA-6986-ZJ berikut pengendaranya, posisinya pada badan jalan sebelah utara dengan jarak sekitar 1,5 meter utara marka jalan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
3. Saksi MAHMUDIN Bin PARJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib di jalan Deandeles tepatnya depan warung makan Bapak Ngumroni termasuk Ds. Pandanlor Rt.03/Rw.02, Kec. Klirong, Kab. Kebumen antara Spm Yamaha Jupiter Z No. Pol. AA-6986-ZJ dengan kbm Mitsubishi colt T. No. Pol : AA-1720-WD yang sedang parkir di pinggir jalan.
- Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang keluar bersama istri saksi untuk membeli makanan, setelah pulang ke rumah anak saksi sudah tidak ada.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib saksi diberitahu oleh orang di sekitar tempat kejadian kecelakaan yang melibatkan anak saksi tersebut.
- Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menuju tempat kejadian kecelakaan dan melihat anak saksi tergeletak di jalan dan selanjutnya dibawa menuju ke PKU Muhammadiyah petanahan dan melihat anak saya sudah meninggal dunia.
- Bahwa anak saksi berumur 14 (empat belas) tahun.
- Bahwa sepeda motor itu milik saksi.
- Bahwa saksi sudah terbiasa memakai sepeda motor tersebut.
- Bahwa kondisi sepeda motor milik saksi sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam kondisi baik.
- Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa sudah datang ke rumah saksi dan memberi santunan berupa uang.
- Bahwa saksi dan keluarga sudah bisa menerima kejadian ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
4. Saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas sedang berada di kendaraan Daihatsu Luxio No. Pol. : B 1050 EMH yang saksi kendarai dalam perjalanan dari Banyumas menuju ke Purworejo.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Deandeles tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor RT.03 RW.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.
Bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yaitu korban AKHMSD ZULFAN menabrak kendaraan Mitsubishi colt T No. Pol. : AA 1720 WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah Selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (Utara) lalu menabrak bagian body kanan kendaraan Daihatsu Luxio No. Pol. : B 1050 EMH yang dikendarai saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalanannya (sebelah Utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Bahwa saksi mengemudikan mobil Luxio dengan kecepatan kurang lebih 40 – 50 Km/jam.
Bahwa roda kiri mobil saksi sampai kena tanah/diluar jalan.
Bahwa saksi melihat ada sepeda motor pada jarak kurang lebih 100 (seratus) meter.
Bahwa korban jatuh dibelakang mobil Pick Up.
Bahwa tidak ada penerangan atau lampu neon didepan/di rumah makan.
Bahwa saat itu saksi melihat sepeda motor terpental terpisah dengan pengendaranya.
Bahwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter No. Pol. : B 6986 ZJ dalam keadaan terjatuh sedangkan sepeda motor dalam keadaan ringsek berada di tepi bahu jalan sebelah selatan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK meninggal dunia.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di jalan Deandels tepatnya didepan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor Rt.03 Rw.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen terdakwa telah memarkir kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD dipinggir jalan menghadap kearah Barat namun bgian kendaraan posisinya masih berada di badan jalan sebelah selatan.
Bahwa situasi tempat tersebut keadaannya gelap tanpa rambu-rambu, tanpa lampu penerangan serta tidak ada yang melakukan pengaturan lalu lintas, dengan kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, derah pemukiman penduduk, cuaca gelap malam hari.
Bahwa saat terdakwa berada di warung sedang membeli nasi tiba-tiba dari arah timur melaju sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang dikendarai korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi olt Nopol. AA-1720-WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (utara) lalu menabrak bagian bodi kanan kendaraan Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH yang dikendarai saksi MUCHAMAR Bin H. ABDUL HASAN yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalanya (sebelah utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, meyebabkan korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01D/PKU/IV/2017, tanggal 03 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIDIAT TAUFIQ ANHAR selaku dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 02E / PKU/II /2017.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu :
saksi Ngumroni
saksi Nur Salim
yang masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
saksi 1. Ngumroni :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 18.30 Wib di jalan Deandeles tepatnya depan warung makan milik saksi termasuk Ds. Pandanlor Rt.03/Rw.02, Kec. Klirong, Kab. Kebumen.
Bahwa pada waktu itu saksi sedang masak nasi goreng di warung saksi, tiba-tiba saksi mendengar bunyi “bruuug” dari arah depan warung saksi, sehingga saksi langsung keluar dan melihat apa yang terjadi.
Bahwa saksi melihat korban tergeletak dan sepeda motornya rusak, dan melihat mobil Luxio oleng.
Bahwa jarak korban terjatuh sampai terseret kurang lebih 4 meter.
Bahwa posisi mobil Luxio di sebelah selatan jalan, kemudian ada orang orang bercelana pendek dan mengatakan kalau dia bukan yang menabrak korban, setelah itu ada polisi datang.
Bahwa kondisi mobil Luxio tersebut rusak di bagian bemper depan kanan.
Bahwa saksi kenal denganTerdakwa karena waktu itu Terdakwa sedang membeli makanan di warung saksi.
Bahwa Terdakwa datang ke warung saksi bersama istri dan dua anaknya.
Bahwa mobil Terdakwa di parkir di selatan jalan, di sebelah barat warung saksi.
Bahwa Terdakwa berada di warung saudara sampai saudara mendengar bunyi tabrakan kurang lebih 10 (sepuluh) menit.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena sepeda motor korban menyenggol mobil Terdakwa yang sedang parkir kemudian jatuh dan bertabrakan dengan mobil Luxio.
Bahwa setelah saksi mendengar bunyi “brug” dan keluar dari warung, siapa saja yang ada di lokasi kecelakaan tersebut saksi tidak tahu karena saksi kemudian masuk lagi ke warung untuk melanjutkan memasak.
Bahwa posisi korban di sebelah utara marka jalan.
Bahwa posisi mobil Luxio di sebelah selatan jalan.
Bahwa saksi tidak ikut menolong korban.
Bahwa polisi datang setengah jam kemudian.
Bahwa Terdakwa memarkir mobilnya di pinggir jalan.
Bahwa mobil Luxio ada di lokasi datang seperempat jam kemudian setelah polisi datang.
Bahwa mobil Luxio ini yang terlibat kejadian kecelakaan tersebut dan waktu itu bemper kanan sudah anjlok ke aspal, sedang bamper sebelah kiri saksi tidak tahu.
Bahwa saksi kenal dengan Bpk Sukarman dan Bpk Dawud yang datang setengah jam setelah kejadian kecelakaan.
Bahwa Terdakwa sempat mengantar anaknya pulang karena menangis melihat kejadian kecelakaan dan kembali lagi ke TKP bersama polisi dan Bpk Kadus.
Bahwa bagian tubuh korban yang terluka yaitu bagian lutut dan muka.
Bahwa saksi tahu korban umur korban kurang lebih 14 tahun, dan saksi tidak melihat korban memakai helm, hanya memakai peci berwarna putih dan memakai sarung.
Bahwa saksi tidak mendengar mobil Luxio mengerem.
Bahwa warung saksi terbuka dan ada terdakwa dan keluarganya ditambah ada 2 (dua) orang yang mengantri.
Bahwa depan warung saksi bisa untuk memarkir mobil L300.
Bahwa jarak warung saksi sampai ke aspal kurang lebih 5 meter.
Bahwa saksi sempat mengecek apakah terdakwa sudah memarkir mobilnya dengan benar atau belum dan sepengetahuan saksi terdakwa memarkir mobilnya yang bagiannya berada di atas aspal.
Bahwa di depan warung saksi ada lampunya tetapi tidak terang.
Bahwa di TKP tidak ada lampu penerangan jalan.
Bahwa setelah kecelakaan posisi mobil pick up milik terdakwa bergeser ke depan dan spionnya jatuh.
Bahwa jarak mobil terdakwa dengan aspal sangat mepet kurang lebih 0,25 meter, tapi saksi kurang jelas bagaimana posisi mobil tersebut karena gelap.
saksi 2. Nur Salim
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Deandeles tepatnya di depan warung makan Bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor RT.03 RW.02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.
Bahwa saksi saat terjadi kecelakaan lalu lintas sedang berada di toko saksi yang bersebelahan / sejajar dengan toko saksi Ngumroni.
Bahwa saat itu saksi mendengar suara benturan, kemudian saksi menuju ke korban.
Bahwa setelah saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian saksi menelpon Kepala desa selanjutnya kepala desa menelpon Polisi.
Bahwa saksi sempat mengangkat kaki korban.
Bahwa ibu korban datang dan minta diantar ke Rumah Sakit PKU.
Bahwa kemudian saksi disuruh mengejar mobil Luxio, dan saksi mengejar sampai ke Buluspesantren mobil tidak ada.
Bahwa mobil Luxio berada di Ayamputih dan mobil tersebut masuk gang kurang lebih 10 (sepuluh) meter.
Bahwa disuruh ganti ban belakang kanan.
Bahwa mobil dibawa anggota Polsek dan sampai disana sudah ada anggota Lantas.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan korban AKHMAD ZULFAN MUBAROK meninggal dunia di Rumah Sakit.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa.
Bahwa Polisi sempat mengambil foto-foto.
Bahwa bemper samping lepas depan tidak.
Bahwa saat kejadian saksi tidak tahu dan setelah kejadian saksi baru tahu.
Bahwa mobil Luxio sudah berada diseberang jalan, ban meletus.
Bahwa saksi tidak melihat mobil Pick Up.
Bahwa saksi kenal dengan korban.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan alat bukti surat.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa:
1 (Satu) Unit Kbm Pick Up Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD berikut STNK nya.
1 (Satu) Unit Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ berikut STNKnya.
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH berikut STNKnya dan SIM A an. MUCHAMAR.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 sekira 20.00 Wib, bertempat di jalan Deandels tepatnya di depan warung makan bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol B-6989-ZJ dengan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD dan Kbm Daihatsu Luxio Nopol B-1050 EMH.
Bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol B-6989-ZJ adalah korban Akhmad Zulfan Mubarok sedangkan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD adalah kendaraan milik terdakwa yang sedang diparkir dan Kbm Daihatsu Luxio Nopol B-1050 EMH adalah kendaraan yang dikendarai saksi Muchamar Bin H. Abdul Hasan.
Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa berada di warung sedang membeli nasi goreng di warung saksi Ngumroni yang bersebelahan dengan warung saksi Nur Salim sedangkan kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD diparkir dipinggir jalan menghadap kearah barat namun bagian kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD posisinya masih berada di badan jalan sebelah selatan.
Bahwa suasana tempat tersebut gelap tanpa rambu-rambu, tanpa lampu penerangan serta tidak ada yang melakukan pengaturan lalu lintas sedangkan kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, daerah pemukiman penduduk, cuaca gelap malam hari.
Bahwa saat terdakwa berada di warung sedang membeli nasi tiba-tiba dari arah timur melaju sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang dikendarai korban Akhmad Zulfan Mubarok hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD yang diparkir oleh terdakwa dengan posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah selatan, kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (utara) lalu menabrak bagian bodi kanan kendaraan Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH yang dikendarai saksi Muchamar Bin H. Abdul Hasan yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalannya (sebelah utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Bahwa saksi Mahmudin Bin Parjo sebagai orang tua korban Akhmad Zulfan Mubarok menerangkan bahwa anaknya masih berusia 14 tahun dan sudah bisa mengendarai sepeda motor miliknya akan tetapi pada saat itu saksi Mahmudin Bin Parjo dan isterinya tidak tahu kemana perginya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, meyebabkan korban Akhmad Zulfan Mubarok, jenis kelamin laki-laki, umur 14 tahun, meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01D/PKU/IV/2017, tanggal 03 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FIDIAT TAUFIQ ANHAR selaku dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 02E / PKU/II /2017.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
Kesatu : pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
atau
Kedua : pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dan memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum yaitu pada saat kejadian kecelakaan tersebut terdakwa tidak sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD miliknya namun terdakwa sedang makan di warung bersama dengan keluarganya, sedangkan mobil terdakwa saat itu dalam posisi terparkir di pinggir jalan atau berada di depan warung menghadap kearah barat namun bagian kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD posisinya masih berada di badan jalan sebelah selatan, maka berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim akan menpertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur‘Barang siapa’ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menurut ilmu hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Suwardi Bin Saodin, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah terdakwa dan tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsure ‘barang siapa’ telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur ‘Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati’ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesalahanan (kealpaan) adalah kurang hati-hati, lalai lupa, sangat kurang memperhatikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud mati dalam unsur ini adalah mati orang yang tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta bahwapada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 sekira 20.00 Wib, bertempat di jalan Deandels tepatnya didepan warung makan bapak Umroh yang terletak di Desa Pandanlor Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen terjadi kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol B-6989-ZJ yang dikendarai korban Akhmad Zulfan Mubarok dengan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD milik terdakwa dan Kbm Daihatsu Luxio Nopol B-1050 EMH yang dikendarai saksi Muchamar Bin H. Abdul Hasan.
Menimbang, bahwa terdakwa adalah pengemudi kendaraan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan menghadap kearah barat sebelum kecelakaan namun karena kelalaiannya cara terdakwa memarkir kendaraan tersebut tidak sempurna sehingga bagian kendaraan posisinya masih berada di badan jalan sebelah selatan dan terdakwa lalai memberi tanda karena disekitar tempat tersebut suasana gelap, tanpa lampu penerangan serta tidak ada yang melakukan pengaturan lalu lintas, dengan kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, derah pemukiman penduduk.
Menimbang, bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa berada di warung sedang membeli nasi goreng milik saksi Ngumroni yang bersebelahan dengan warung saksi Nur Salim dan pada saat terdakwa berada di warung saksi Ngumroni, korban Akhmad Zulfan Mubarok yang masih berusia 14 tahun (atau usia tersebut belum waktunya untuk mengendarai sepeda motor) melaju dari arah timur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang tidak menggunakan helm hingga kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD yang diparkir oleh terdakwa karena posisi sebagian masih berada di badan jalan sebelah selatan.
Menimbang, bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ yang dikendarai korban tersebut terjatuh dan meluncur masuk ke jalur jalan sebelah kanan (utara) lalu menabrak bagian bodi kanan kendaraan Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH yang dikendarai saksi Muchamar Bin H. Abdul Hasan MUCHAMAR yang berjalan dari arah berlawanan dengan posisi dijalannya (sebelah utara) hingga korban terpental kurang lebih sejauh 5 (lima) meter.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, meyebabkan korban Akhmad Zulfan Mubarok, jenis kelamin laki-laki, umur 14 tahun meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 01D/PKU/IV/2017, tanggal 03 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fidiat Taufiq Anhar selaku dokter pada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Petanahan dan berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 02E / PKU/II /2017.
Menimbang, bahwa atas meninggalnya korban tersebut pihak keluarga korban telah memaafkan dan telah menerima santunan dari terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsure ‘Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati’’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 19 Juli 2017, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan pembelaannya tersebut Penasihat Hukum Terdakwa/ Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge yaitu saksi Ngumroni dan saksi Nur Salim yang menerangkan bahwa terdakwa tidak sedang mengendarai kendaraannya Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD karena setelah terdakwa memarkir kendaraan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD terdakwa berada di warung sedang membeli nasi goreng milik saksi Ngumroni yang bersebelahan dengan warung saksi Nur Salim.
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa membenarkan kelalaian yang dilakukan Terdakwa yang telah memarkir kendaraan Mitsubishi colt Nopol AA-1720-WD di malam hari tidak menghidupkan lampu sebagai tanda pengaman sehingga meninggalnya korban Akhmad Zulfan Mubarok bukanlah penyebab tunggal atas kematian korban.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya agar Majelis Hakim memutus dengan pertimbangan keadilan, atas pembelaan tersebut Majelis Hakim berpendapat mengenai untuk pertimbangan keadilan mengenai berat ringannya penjatuhan pidana akan memperhatikan kepantasan dan keadilan baik untuk korban Akhmad Zulfan Mubarok dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang berupa:
1 (Satu) Unit Kbm Pick Up Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD berikut STNK nya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa SUWARDI Bin SAODIN.
1 (Satu) Unit Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ berikut STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi MAHMUDIN Bin PARJO.
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH berikut STNKnya dan SIM A an. MUCHAMAR, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi MUCHAMAR.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa mengakibat meninggalnya korban.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Telah ada perdamaian dan santunan dari terdakwa kepada pihak keluarga korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 359 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUWARDI Bin SAODIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Kbm Pick Up Mitsubishi colt Nopol. AA-1720-WD berikut STNK nya, maka dikembalikan kepada terdakwa SUWARDI Bin SAODIN.
1 (Satu) Unit Spm Yamaha Yupiter Nopol. B-6986-ZJ berikut STNKnya, maka dikembalikan kepada saksi MAHMUDIN Bin PARJO.
1 (satu) unit Kbm Daihatsu Luxio Nopol. B-1050-EMH berikut STNKnya dan SIM A an. MUCHAMAR, maka dikembalikan kepada saksi MUCHAMAR.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, oleh kami Agung Prasetyo, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hartati Ari Suryawati, S.H. dan Nikentari, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Siti Aminah A., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Purwono, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hartati Ari Suryawati, S.H. Agung Prasetyo, S.H,
Nikentari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Siti Aminah A., S.H.