581/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 581/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Other Participants (2)
1.RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO 2.ARIF SULISTIAWAN bin SUWANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO Dan terdakwa II ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam; - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumlah 50 (lima puluh) butir pil dauble LL; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT; Dikembalikan kepada terdakwa Rizal Alfi Cahyono Bin Dodik Cahyono; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 581/Pid.Sus/2017/PN Jbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 21 Agustus 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Gempol Garut, RT. 19, RW. 4, Desa Menganto
Kwaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Nama lengkap : ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/19 Maret 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Guwo, RT. 5, RW. 02, Desa Larsari,
Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan 06 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 23 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 9 Nopember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 10 Nopember 2017 sampai dengan 8 Januari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO dan terdakwa ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi daftar standart persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO dan terdakwa ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT, dikembalikan kepada terdakwa Rizal Alfi Cahyono Bin Dodik Cahyono, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumlah 50 (lima puluh) butir pil dauble LL, dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sudah jera, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitoirnya dan setelah mendengar duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-650/JOMBA/10/2017, tanggal 05 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa ARIF SULISTIAWAN bin SUWANTO pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 sekira jam 20.30Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di bawah terowongan jembatan tol Kec.Kesamben Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 sekira jam 20.00 Wib VEA SALSABILA dan VIA ANGGRAINI mengirim sms kepada terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO memesan pil LL kemudian sekira jam 20.30 Wib terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa ARIF SULISTIAWAN bin SUWANTO pergi membeli pil LL kepada DAVIT sebanyak 50 (lima puluh) butir pil LL dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2017 terdakwa RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa ARIF SULISTIAWAN bin SUWANTO menemui VEA SALSABILA dan VIA ANGGRAINI di bawah terowongan jalan tol Kec. Kesamben Kab. Jombang guna menyerahkan pil LL pesanan tersebut dan para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), bahwa tidak berapa lama perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh pihak kepolisian dan diamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol. S-6109-YT, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, uang tunai hasil penjualan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bekas bungkus rokok UCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL total 50 (lima puluh) butir pil LL, bahwa perbuatan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau ilmu kesehatan dan bukan pula seorang tenaga kesehatan sehingga terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL (dobel L) tersebut.
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan terhadap pil LL dapat disimpulkan sebagaimana tercantum dalam BAP Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7369/NOF/2017 yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2017 menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 8228/2017/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras). --
Dan bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S. Apt selaku Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya, Triheksifenidil HCl harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penunutut Umum tersebut di atas, para terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dakwaannya di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI TEDDY BAGUS MAHARDIKA
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama dengan tim dan dipimpin oleh Kapolsek pernah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena ada informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dauble LL di desa tersebut;
Bahwa awalnya saksi telah mengamati para terdakwa pada waktu mereka sedang berboncengan naik sepeda motor dan di depannya juga ada 2 (dua) orang perempuan yang berboncengan naik sepeda motor juga, kemudian mereka sama-sama berhenti di depan Toko Indomaret, setelah saksi amati bersama tim terlihat ada yang mencurigakan, kemudian didekati oleh Kanitreskrim yang bernama Ali Iswahani dan diintrogasi, ternyata seorang perempuan yang bernama Vea Salsabila merasa ketakutan dan mengeluarkan pil dauble LL dari dalam saku celananya, dan mereka mengaku membeli dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono;
Bahwa Vea Salsabila dan Via Anggraini mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari para terdakwa;
Bahwa 50 (lima puluh) butir pil dibeli dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa 50 (lima puluh) butir pil dauble L tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL;
(ditunjukkan di persidangan barang bktinya) saksi membenarkan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT dan sebuah HP merk Blackberry disita dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono, sedangkan barang bukti HP merk OPPO disita dari terdakwa Arif Sulistiawa, karena barang bukti tersebut digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli dengan Vea Salsabila;
Bahwa para terdakwa menjual pil dauble LL tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan keterangan saksi Ali Iswahani yang ada di BAP Kepolisian dan saksi Ali Iswahani di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama dengan tim dan dipimpin oleh Kapolsek pernah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa karena ada informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dauble LL di desa tersebut;
Bahwa awalnya saksi telah mengamati para terdakwa pada waktu mereka sedang berboncengan naik sepeda motor dan di depannya juga ada 2 (dua) orang perempuan yang berboncengan naik sepeda motor juga, kemudian mereka sama-sama berhenti di depan Toko Indomaret, setelah saksi amati bersama tim terlihat ada yang mencurigakan, kemudian didekati oleh saksi dan diintrogasi, ternyata seorang perempuan yang bernama Vea Salsabila merasa ketakutan dan mengeluarkan pil dauble LL dari dalam saku celananya, dan mereka mengaku membeli dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono;
Bahwa Vea Salsabila dan Via Anggraini mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari para terdakwa;
Bahwa 50 (lima puluh) butir pil dibeli dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa 50 (lima puluh) butir pil dauble L tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL;
(ditunjukkan di persidangan barang bktinya) saksi membenarkan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT dan sebuah HP merk Blackberry disita dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono, sedangkan barang bukti HP merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) disita dari terdakwa Arif Sulistiawa, karena barang bukti tersebut digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli dengan Vea Salsabila;
Bahwa para terdakwa menjual pil dauble LL tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dauble LL tersebut kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini bersama dengan terdakwa Arif Sulistiawan;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan Vea Salsabila di depan Toko Indomaret;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dauble LL tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Davit yang mengaku alamatnya di Pare Jombang;
Bahwa terdakwa membeli dari Sdr. Davit sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), kemudian mereka jual kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) keuntungannya dibagi berdua dengan terdakwa Arif Sulistiawan, masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Bahwa pil dauble LL tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL (ditunjukkan di persidangan) terdakwa membenarkan;
(ditunjukkan di persidangan barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT dan sebuah HP merk Blackberry, sedangkan barang bukti HP merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), karena barang bukti tersebut digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli dengan Vea Salsabila terdakwa membenarkan;
Bahwa terdakwa baru sekali ini menjual pil dauble LL tersebut;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dauble LL tersebut tidak ada ijinnya;
TERDAKWA ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO
Benar terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dauble LL tersebut kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini bersama dengan terdakwa Rizal Alfi Cahyono;
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan Vea Salsabila di depan Toko Indomaret;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dauble LL tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Davit yang mengaku alamatnya di Pare Jombang;
Bahwa terdakwa membeli dari Sdr. Davit sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), kemudian mereka jual kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) keuntungannya dibagi berdua dengan terdakwa Arif Sulistiawan, masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa pil dauble LL tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL (ditunjukkan di persidangan) terdakwa membenarkan;
(ditunjukkan di persidangan barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT dan sebuah HP merk Blackberry, sedangkan barang bukti HP merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), karena barang bukti tersebut digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli dengan Vea Salsabila terdakwa membenarkan;
Bahwa terdakwa baru sekali ini menjual pil dauble LL tersebut;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dauble LL tersebut tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT;
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumlah 50 (lima puluh) butir pil dauble LL;
Terhadap barang bukti tersebut di atas telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetapan Nomor : 534/Pers/Sita/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, sehingga sah untuk dijadikan alat bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010 yang dapat disimpulkan bahwa obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan serta adanya Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena ada informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dauble LL di desa tersebut;
Bahwa benar awalnya petugas Kepolisian telah mengamati para terdakwa pada waktu mereka sedang berboncengan naik sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109 YT dan di depannya juga ada 2 (dua) orang perempuan yang berboncengan naik sepeda motor juga, kemudian mereka sama-sama berhenti di depan Toko Indomaret, setelah diamati oleh Petugas Kepolisian terlihat ada yang mencurigakan, kemudian didekati oleh Petugas Kepolisian dan diintrogasi, ternyata seorang perempuan yang bernama Vea Salsabila merasa ketakutan, akhirnya mengeluarkan pil dauble LL dari dalam saku celananya, dan mereka mengaku membeli dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono;
Bahwa benar pada waktu para terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian, para terdakwa sedang melakukan transaksi dengan Vea Salsabila di depan Toko Indomaret;
Bahwa benar para terdakwa mengaku menjual pil dauble LL tersebut baru sekali kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil dauble LL tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Davit yang mengaku alamatnya di Pare Jombang;
Bahwa benar para terdakwa membeli dari Sdr. Davit sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian mereka jual kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) keuntungannya dibagi berdua masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa benar pil dauble LL tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL (ditunjukkan di persidangan) para terdakwa membenarkan;
(ditunjukkan di persidangan barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT dan sebuah HP merk Blackberry, sebuah HP merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah)) terdakwa membenarkan;
Bahwa benar para terdakwa dalam mengedarkan pil dauble LL tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse);
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dapat dinyatakan telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal , yakni melanggar Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang” adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, dan Majelis Hakim memandang para terdakwa juga cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2017, sekitar pukul 11. 30 Wib. di Desa keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang tepatnya di depan Toko Indomaret para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena ada informasi dari masyarakat adanya peredaran pil dauble LL di desa tersebut;
Menimbang, bahwa awalnya petugas Kepolisian telah mengamati para terdakwa pada waktu mereka sedang berboncengan naik sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109 YT dan di depannya juga ada 2 (dua) orang perempuan yang berboncengan naik sepeda motor, kemudian mereka sama-sama berhenti di depan Toko Indomaret, setelah diamati oleh Petugas Kepolisian terlihat ada yang mencurigakan, kemudian didekati oleh Petugas Kepolisian dan diintrogasi, ternyata seorang perempuan yang bernama Vea Salsabila merasa ketakutan, akhirnya mengeluarkan pil dauble LL dari dalam saku celananya, dan mereka mengaku membeli dari terdakwa Rizal Alfi Cahyono, dan ternyata pada waktu para terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian, para terdakwa tersebut sedang melakukan transaksi dengan Vea Salsabila di depan Toko Indomaret;
Menimbang, bahwa para terdakwa mengaku menjual pil dauble LL tersebut baru sekali kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini, dan dalam berhubungan dengan Vea Salsabila dan Via Anggraini, para terdakwa menggunakan HP merk OPPO dan merk Blackberry, sedang para terdakwa mendapatkan pil dauble LL tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Davit yang mengaku alamatnya di Pare Jombang, sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian mereka jual kepada Vea Salsabila dan Via Anggraini dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), sedang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) keuntungannya dibagi berdua masing-masing Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pil dauble LL tersebut dimasukkan ke dalam kertas grenjeng bekas bungkus rokok Lucky Strike sebanyak 5 (lima) buah, setiap 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) pil dauble LL, ternyata para terdakwa dalam mengedarkan pil dauble LL tersebut tidak ada ijinnya dari pihak yang berwenang dan menurut Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Tri Prihatin S. Apd. tertanggal 25 Pebruari 2010 yang dapat disimpulkan bahwa obat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara mutu dan khasiatnya, sehingga dapat berujung pada penyalahgunaan obat ( drug abuse), dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, sehingga terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan para terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar para terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung para terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam;
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumalh 50 (lima puluh) butir pil dauble LL;
Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT;
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, karena dipergunakan sebagai alat komunikasi antara para terdakwa dengan pembelinya, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan, demikian pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumlah 50 (lima puluh) butir pil dauble LL adalah merupakan obat keras yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan, uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah), oleh karena mempunyai nilai ekonomis, maka harus dirampas untuk Negara, sedang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk menemui pembelinya, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa Rizal Alfi Cahyono Bin Dodik Cahyono;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I RIZAL ALFI CAHYONO Bin DODIK CAHYONO Dan terdakwa II ARIF SULISTIAWAN Bin SUWANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN MUTU” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ----------------------------------- dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam;
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok LUCKY STRIKE, 5 (lima) bungkus grenjeng masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil dauble LL jadi jumlah 50 (lima puluh) butir pil dauble LL;
Dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. S-6109-YT;
Dikembalikan kepada terdakwa Rizal Alfi Cahyono Bin Dodik Cahyono;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari KAMIS, tanggal 9 Nopember 2017, oleh kami Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yunita Hendarwati, S.H. dan Sari Cempaka Respati, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Muhlis, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh Galuh Mardiana, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta para terdakwa.
Hakim Anggota, Yunita Hendarwati, S.H. Sari Cempaka Respati, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti, M U H L I S, S.H. |