1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA
1. Menyatakan Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 (bulan) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,1599 gram; - 1 (satu) unit hendphone merk Nokia; di rampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA
Tempat lahir : Bandar Lampung
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 23 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Way Ketibung No.17 Kel. Pahoman Kec. Telukbetung Utara Kodya Bandar Lampung.
Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kel. Korpri Raya Kec. Sukarame Bandar Lampung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2014;
Perpanjangan Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2014 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 6 Desember 2014;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum sekalipun Majelis telah menawarkan haknya sebagaimana mestinya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk tanggal 8 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1003/Pid.Sus/2014/PN.Tjk tanggal 9 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,1599 gram;
1 (satu) unit hendphone merk Nokia;
di rampas untuk di musnahkan
Menetapkan supaya terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 10.30 wib Wib atau setidak- tidaknya pada waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
----------Pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Septa Duipa dan saksi Soni Kurniawan (kedua saksi merupakan anggota Kepolisian dari Dirnarkoba Polda Lampung) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung, berdasarkan informasi tersebut kedua saksi mendatangi alamat yang telah diberikan tersebut, setelah melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang sedang berdiri didepan rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan diakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah milik MUKMIN (belum tertangkap/DPO) yang dititipkan kepada terdakwa sekitar jam 09.00 Wib Mukmin datang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang akan digunakan Mukmin bersama terdakwa namun Mukmin pergi lagi untuk membeli/mencari pirex untuk wadah menggunakan sabu-sabu sehingga 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dititipkan Mukmin kepada terdakwa selanjutnya sekira jam 10.30 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian.
Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPT Lab Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan nomor : 349F/VI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Juni 2014 yang diperiksa oleh Rieska Dwi Widayati S.Si, M.Sai dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 menurut Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----------Bahwa terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib Wib atau setidak- tidaknya pada waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
----------Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib Wib MUKMIN (belum tertangkap/DPO) datang kerumah terdakwa di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu kemudian Mukmin mengajak terdakwa menggunakan sabu yang Mukmin bawa dengan cara terdakwa dan Mukmin menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap sabu/bong yang terdakwa buat dari bekas botol minuman mineral yang terdakwa lubangi sedemikian rupa menjadi 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya dan diberi sedotan pada masing-masing lubang dan salah satu sedotan menyentuh sampai ke dalam botol yang sudah terisi air, sedangkan yang
satunya agak mengantung dan tidak sampai terkena air . kemudian pada slah satu sedotan yang sudah terpasang diatas tutup botol yang sedotannya masuk ke dalam air didalam botol pada bagian atas disambungkan dengan pirek dan pada pirek tersebut dimasukkan sedikit sabu dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga apinya tidak terlalu besar, kemudian asap dari pembakarannya di hisap melalui sedotan yang satunya yang terdapat dibotol kemudian terdakwa bersama dengan Mukmin menghisap asap pembakaran sabu tersebut seperti layaknya orang yang merokok secara bergantian. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan nomor : 121.B/HP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014 yang diperiksa oleh Dra. Hilaliah, Apt dkk dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH BIN CHANDRA disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamina yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SEPTA DUIPA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan BAP yang dibuat di Penyidik Kepolisian.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polda Lampung.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 10.30 wib Wib bertempat di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung saksi
Septa Duipa dan saksi Soni Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kedua saksi mendatangi alamat yang telah diberikan tersebut, setelah melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang sedang berdiri didepan rumah terdakwa dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan diakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah milik MUKMIN (belum tertangkap/DPO) yang akan digunakan bersama terdakwa bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa malam sebelum tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan sabu tersebut akan digunakan terdakwa bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa yang menggunakan narkotika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi menerangkan Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPT Lab Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan nomor : 349F/VI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Juni 2014 yang diperiksa oleh Rieska Dwi Widayati S.Si, M.Sai dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 menurut Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan nomor : 121.B/HP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014 yang diperiksa oleh Dra. Hilaliah, Apt dkk dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH BIN CHANDRA disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamina yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengakuinya dan membenarkan.
Saksi SONI KURNIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan BAP yang dibuat di Penyidik Kepolisian.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polda Lampung.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 10.30 wib Wib bertempat di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung saksi Septa Duipa dan saksi Soni Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kedua saksi mendatangi alamat yang telah diberikan tersebut, setelah melakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri didepan rumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan diakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah milik MUKMIN (belum tertangkap/DPO) yang akan digunakan bersama terdakwa bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa malam sebelum tertangkap terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan sabu tersebut akan digunakan terdakwa bersama Mukmin.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa yang menggunakan narkotika tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi menerangkan Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPT Lab Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan nomor : 349F/VI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Juni 2014 yang diperiksa oleh Rieska Dwi Widayati S.Si, M.Sai dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 menurut Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan nomor : 121.B/HP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014 yang diperiksa oleh Dra. Hilaliah, Apt
dkk dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH BIN CHANDRA disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamina yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengakuinya dan membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Terdakwa membenarkan BAP yang dibuat didepan Penyidik Kepolisian.
Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 sekira jam 19.00 wib Wib MUKMIN (belum tertangkap/DPO) datang kerumah Terdakwa di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Bahwa kemudian Mukmin mengajak Terdakwa menggunakan sabu yang Mukmin bawa dengan cara terdakwa dan Mukmin menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap sabu/bong yang Terdakwa buat dari bekas botol minuman mineral yang terdakwa lubangi sedemikian rupa menjadi 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya dan diberi sedotan pada masing-masing lubang dan salah satu sedotan menyentuh sampai ke dalam botol yang sudah terisi air, sedangkan yang satunya agak mengantung dan tidak sampai terkena air .
Kemudian pada slah satu sedotan yang sudah terpasang diatas tutup botol yang sedotannya masuk ke dalam air didalam botol pada bagian atas disambungkan dengan pirek dan pada pirek tersebut dimasukkan sedikit sabu dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga apinya tidak terlalu besar, kemudian asap dari pembakarannya di hisap melalui sedotan yang satunya yang terdapat dibotol kemudian terdakwa bersama dengan Mukmin menghisap asap pembakaran sabu tersebut seperti layaknya orang yang merokok secara bergantian.
Terdakwa membenarkan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Terdakwa membenarkan hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPT Lab Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan nomor : 349F/VI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Juni 2014 yang diperiksa oleh Rieska Dwi Widayati S.Si, M.Sai dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 menurut Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar Hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan nomor: 121.B/HP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014 yang diperiksa oleh Dra. Hilaliah, Apt dkk dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH BIN CHANDRA disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Met Amphetamina yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,1599 gram;
1 (satu) unit hendphone merk Nokia;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan didukung keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa adalah subyek pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan mampu bertanggung jawab.
Bahwa dari fakta dipersidangan terbukti adalah orang yang bernama RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA dimana terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan, demikian juga para saksi membenarkan diri Terdakwa sehingga tidak ada Error En Persona dan dari fakta persidangan juga menyatakan Terdakwa sehat jasmani dan rohani.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuain, alat bukti surat, barang bukti dan didukung keterangan terdakwa telah mengakuinya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekira jam 10.30 wib Wib bertempat di Jl. Ryacudu Perum Korpri Blok D5 No. 1 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kodya Bandar Lampung, terdakwa ditangkap oleh saksi Septa Duipa dan saksi Soni Kurniawan (kedua saksi merupakan anggota Kepolisian dari Dirnarkoba Polda Lampung) yang sedang berdiri didepan rumah terdakwa dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan diakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah milik MUKMIN (belum tertangkap/DPO) yang dititipkan kepada terdakwa sekitar jam 09.00 wib Mukmin datang kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang akan digunakan Mukmin bersama terdakwa.
Bahwa kemudian Mukmin pergi lagi untuk membeli/mencari pirex untuk wadah menggunakan sabu-sabu sehingga 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dititipkan Mukmin kepada terdakwa selanjutnya sekira jam 10.30 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian.
Bahwa dari hasil dari Berita Acara pemeriksaan laboratories dari UPT Lab Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional dengan nomor : 349F/VI/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 20 Juni 2014 yang diperiksa oleh
Rieska Dwi Widayati S.Si, M.Sai dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih an. Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI BIN CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 menurut Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘’Penyalahgunaan’’ adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkan Pasal 7 UU No 35 Tahun 2009 disyaratkan bahwa Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa secara essensial penyalahguna dan pecandu Narkotika adalah sama-sama memakai/menyalahgunakan Narkotika, hanya saja bagi pecandu Narkotika mempunyai karakteristik tersendiri adanya ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis, sehingga bagi pecandu Narkotika hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu maksimal pidana penjara sebagaimana tercantum pada Pasal 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009, sehingga tolak ukur tindakan yang tepat dikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 jo Pasal 55 jo Pasal 103 UU No 35 Tahun 2009 adalah Surat Edaran MA No 4 Tahun 2010 yang menyebutkan seorang pecandu dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengan kriteria:
Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tangkap tangan.
Pada saat ditangkap tangan sesuai butir diatas, diketemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut:
Kelompok Sabu-sabu seberat 1 gram.
Kelompok Exstasy seberat 2,4 gram/ 8 butir.
Kelompok Heroin seberat 1,8 gram.
Kelompok Kokain seberat 1,8 gram.
Kelompok Ganja seberat 5 gram.
Kelompok Daun koka seberat 5 gram.
Kelompok Meskalin seberat 5 gram.
Kelompok Morfin seberat 1,8 gram.
Surat Uji Lab yang berisikan positif menggunakan Narkoba yang dikeluarkan berdasarkan permintaan penyidik.
Surat dari Dokter Jiwa /Psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.
Menimbang, bahwa Surat Edaran MA sebagai tolak ukur bagi seorang penyalahguna adalah sama-sama mengkonsumsi Narkotika, hanya saja pecandu harus terbukti memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap Narkotika, sehingga dengan SEMA tersebut dijadikan tolak ukur, maka seorang penyalahguna hanya dapat dikenakan pidana Pasal 127 ayat (1) bukan dikenakan pidana Pasal 111/112/127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika walaupun antara penyalahgunaan dengan pelaku yang diancam pidana Pasal 111/112/127 tersebut sama-sama menyimpan, menguasai Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa adalah memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, akan tetapi bukan merupakan pecandu/ketergantungan Narkotika karena hanya sesekali menggunakan dan juga tidak didukung dengan surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim, sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2010, sehingga pasal yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa adalah pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa kemudian trend (perkembangan) yang terjadi dalam masyarakat sekarang ini, terutama diwilayah hukum PN.Tanjungkarang adalah maraknya peredaran narkoba yang dijual secara retail (sedikit-sedikit) sehingga tertangkapnya terdakwa dengan jumlah shabu yang kecil bukan menunjukkan bahwa terdakwa adalah penyalahguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi terdakwa bisa juga merupakan kepanjanngan tangan dari bandar-bandar besar yang jika di telaah lebih lanjut keberadaannya juga mmemberikan sumbangsih yang besar dalam merusak generasi dan pelajar muda Indonesia.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bukan karena kecilnya/ sedikitnya Barang Bukti, tetapi perbuatan pidana tidak akan menghapuskan kesalahan terdakwa memiliki dan menguasai shabu tersebut, sesuai pasal yang tepat yang diterapkan Terdakwa adalah pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,1599 gram, 1 (satu) unit hendphone merk Nokia yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan/merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RACHMAT FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin CANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 (bulan) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,1599 gram;
1 (satu) unit hendphone merk Nokia;
di rampas untuk di musnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014, oleh kami MULYANTO, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, SUTIYONO, SH.,MH
dan NOVIAN SAPUTRA, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh kami MULYANTO, SH.,MH. Hakim Ketua, SUTIYONO, SH.,MH dan NOVIAN SAPUTRA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Hi.SYAFRUDDIN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri oleh NURMALINA HADJAR, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, SUTIYONO, SH.,MH. NOVIAN SAPUTRA, SH.,H.Hum | Hakim Ketua, MULYANTO, SH.,MH. |
| Panitera Pengganti, Hi. SYAFRUDDIN, SH. | |