202/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 202/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 202/Pid.Sus /2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Margaretta Cakra Anak Chendra Tjakra
Tempat lahir : Tanjung Pandan
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 13 April 1976
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Siaga No. 31 Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya
Agama : Kahtolik
Pekerjaan : Rumah Tangga
Pendidikan : D3
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016 di Rutan Mempawah;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016, dalam Rumah Tahanan Negara Mempawah;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan 12 Setember 2016 di Rumah Tahanan Negara Mempawah;
Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Nomor 202/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 15 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 202Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana, Tanggal 24 Maret 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan sepeda motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Honda KB 5062 HT No. Rangka MH1KEVA103K274378, No. Mesin : KEVAE-1272662.
1 (satu) lembar STNK atas nama : MARGARETTA CAKRA.
1 (satu) buah helm Honda merk TRX-3 warna hitam.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi/ pembelaan Terdakwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan secara tertulis pada tanggal 25 Juli 2016 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan Terdakwa juga telah berdamai dengan keluarga korban serta Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi/ pembelaan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan secara tertulis pada tanggal 2 Agustus 2016 Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menolak seluruh Pledoi/ pembelaan Terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA, pada tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan Sukarno Hatta depan Dealler Mobil Nisan/ Hino Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Berawal dari terdakwa mengendarai speda motor jenis Honda KB 5062 HT dari arah Jalan Siaga berboncengan dengan anak terdakwa yang bernama saksi FAREL kemudian terdakwa melewati Jalan Sukarno Hatta dengan kecepatan sekira 50 km/ jam menuju arah Jalan Ahmad Yani. Pada saat di depan Dealler Nissan arus lalu lintas sedang ramai dan padat dan terdakwa melihat korban dengan jarak sekira 3 (tiga) meter kemudian korban tiba-tiba menyebrang jalan, badannya sempoyongan dan kedua tangan direntangkan dan Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak ada melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang dikemudikan terdakwa menabrak korban dan korban terhempas sekira 2 (dua) meter dan kepala korban terbentur mengenai aspal. Sepeda motor jenis Honda KB 5062 HT yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan pada bagian tebeng kanan pecah, sparbor depan pecah, lampu sen pecah. Kemudian terdakwa mengalami luka di kening kiri, mata kiri lebam dan pipi kiri bengkak dan anak terdakwa yang bernama saksi FAREL mengalami luka bagian lutut lecet. Akibat kecelakaan tersebut korban LUNARDI mengalami cedera kepala disertai patah tulang tungkai bawah (tulang kering). Karena luka-lukanya, korban LUNARDI dirawat pada tanggal 22 Januari 2016 dan meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2016 di RSUD Soedarso Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 06/370/PDL_A/I/2016, Tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARY FADJAR, SP, OT dokter ahli Bedah Tulang pada RSUD Soedarso, yang menerangkan sebagai berikut :
Kelainan-kelainan/luka-luka/cacad yang terdapat pada pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Kedua kelopak mata tampak bengkak
Luka Memar di bagian dagu
Bengkak dibagian tungkai bawah kanan disertai kelainan bentuk
Kesimpulan :
Patah tulang tungkai bawah (tulang kering) dan cedera dibagian kepala disertai kelainan bawaan down syndrome.
--------- Perbuatan terdakwa MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi LAI PHIK SIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Bahwa setahu saksi korban LUNARDI adalah anak kandung saksi yang kurang bisa berkomunikasi dengan baik sehingga keluarga tidak dapat memantau kemana korban keluar rumah;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan yang dialami korban LUNARDI dengan Terdakwa secara langsung karena saksi saat itu sedang berada di rumah;
Bahwa setelah saksi berada di tempat terjadinya kecelakaan, saksi saat itu langsung meminta bantuan ke Dealer Hino untuk membawa korban ke Rumah Sakit Soedarso dengan menggunakan mobil pick up milik dealer tersebut dan saksi melihat luka yang dialami korban ada di bagian kedua mata lebam, kaki kanan patah, tangan lecet yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit Soedarso selama satu hari dan anak saksi meninggal pada hari Sabtu, Tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 11.00 Wib;
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut yang mengakibatkan korban LUNARDI (anak saksi), saksi sudah mengikhlaskannya dan saksi tidak ada tuntutan terhadap Terdakwa karena keputusan tersebut sudak saksi musyawarahkan di keluarga saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi REKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan yang dialami korban LUNARDI dengan Terdakwa secara langsung karena saksi saat itu sedang berada di dalam Showroom/ Dealer Mobil Nissan yang berjarak sekitar 15 meter ke tempat terjadinya kecelakaan. Jadi saksi tidak melihat langsung dan saksi hanya mendengar bunyi benturan keras dari akibat sepeda motor jatuh;
Bahwa setelah saksi mendengar suara benturan, saksi keluar dari showroom/ dealer mobil Nissan untuk mencari sumber suara benturan keras tersebut bersama 2 (dua) orang kawan kerja yang bernama ARDI dan DIMAS, setelah keluar sampai di jalan tempat sumber suara benturan, saksi melihat ada kecelakaan yaitu 3 (tiga) orang sudah tergeletak di aspal Jalan Sukarno Hatta depan Showroom Nissan, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya dan ada satu sepeda motor KB 5062 HT sudah terjatuh di aspal;
Bahwa keadaan saat kecelakaan tersebut, saksi melihat korban sudah terjatuh tengkurap di aspal dengan posisi kepala ke arah Mapolda, sedangkan Terdakwa sudah jatuh dan tengkurap di aspal serta saksi FAREL sudah dalam posisi duduk dan sepeda motor sudah dalam posisi tumbang ke arah Mapolda Kalbar;
Bahwa setahu saksi yang membawa korban kecelakaan saat itu adalah saksi DIMAS dan staf karyawan Nissan memakai mobil pick up operasional Kantor Nissan sedangkan Terdakwa dan saksi FAREL dibawa oleh keluarganya yang saksi tidak tahu namanya dengan menggunakan mobil ke Rumah Saksi Soedarso Pontianak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi DIMAS HENDRA SAPUTRA, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan yang dialami korban LUNARDI dengan Terdakwa secara langsung karena saksi saat itu sedang berada di Pos Satpam Showroom/ Dealer Mobil Nissan yang berjarak sekitar 15 meter ke tempat terjadinya kecelakaan. Jadi saksi tidak melihat langsung dan saksi hanya mendengar bunyi benturan keras dari akibat sepeda motor jatuh;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, saksi sedang berada di Pos Satpam Showroom/ Dealer Mobil Nissan dan mengobrol bersama teman saksi yang bernama REKI, tiba-tiba mendengar suara benturan, lalu saksi berlari menghampiri sumber suara benturan keras tersebut dan ternyata ada terjadi kecelakaan yaitu korban yang bernama LUNARDI dan pengemudi sepeda motor KB 5062 HT yang dikendarai Terdakwa dan pernumpangnya yang bernama saksi FAREL sudah dalam keadaan tergeletak di jalan akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah saksi melihat keadaan tersebut, saksi langsung membantu mengangkat pengemudi sepeda motor KB 5062 HT yaitu Terdakwa dan saksi membantu membawa korban ke Rumah Sakit Soedarso;
Bahwa posisi korban LUNARDI setelah terjadi kecelakaan saat itu berada 3 (tiga) meter di tempat terjadinya benturan dengan posisi terlentang dan menghadap ke Simpang Polda;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan korban LUNARDI mengalami kaki kanannya patah, Terdakwa mengalami keningnya benjol dan penumpang sepeda motor KB 5062 HT yang bernama saksi FAREL lutut kanannya luka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi FAREL FORTUNIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, saksi sebagai penumpang sepeda motor KB 5062 HT yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, saksi mau pergi ke sekolah di Gembala Baik yang terletak di Jalan A. Yani, Simpang Mapolda dengan diantar oleh Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor KB 5062 HT sesampainya di depan Showroom Mobil Nissan/ Hino motor yang saksi tumpangi menabrak korban sehingga saksi dan Terdakwa terjatuh di aspal sebelah lajur kanan jalan;
Bahwa posisi saksi jatuh ke sebelah kanan jalan dengan terbaring di aspal sedangkan untuk Terdakwa jatuh ke lajur sebelah kanan jalan dengan posisi tengkurap ke arah simpang Mapolda;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diperiksa selaku Terdakwa, sehubungan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Terdakwa mengemudikan sepeda motor KB 5062 HT dan membonceng anak Terdakwa yang bernama saksi FAREL FORTINO;
Bahwa sebelum Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa tidak meminum obat-obatan, Terdakwa tidak sambil menelpon;
Bahwa Terdakwa mengemudikan sepeda motor KB 5062 HT dari arah Jalan Siaga masuk jalan Sukarno Hatta tujuan arah jalan A Yani/ Sekolah Dasar Gembala baik depan Mapolda Kalbar;
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat korban tersebut, masih di tepi jalan sebelah kiri dari arah Supadio atau depan Dealer Nissan dan jarak pertama Terdakwa lihat sekitar 3 (tiga) meter terhadap korban belum menyeberang dan berdiri di tepi jalan;
Bahwa setahu Terdakwa arus lalu lintas di depan Terdakwa sedang ramai dan di depan Terdakwa ada sepeda motor dan mobil yang berjalan ke arah Mapolda Kalbar dan disamping kiri dan kanan Terdakwa tidak ada kendaraan karena ramai, sehingga pandangan Terdakwa konsentrasi ke depan dan Terdakwa tidak melihat korban akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan jalan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena terkejut tiba-tiba korban menyeberang dan Terdakwa juga tidak melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak kaki sebelah kanan korban yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan kondisi korban yaitu LUNARDI masih dalam keadaan sadar dan lukanya di kaki kanan patah dan kepala belakang memar dan dibawa ke Rumah Sakit Soedarso dengan menggunakan mobil operasional Kantor Nissan oleh saksi REKI dan saksi DIMAS untuk mendapat perawatan sedangkan Terdakwa dan saksi FAREL dibawa oleh keluarga menggunakan mobil;
Bahwa korban setelah tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kemudikan, korban terhempas ke depan sekitar 2 (dua) meter karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju dan kemudian setelah jatuh kepala korban mengenai aspal dalam posisi miring ke kiri;
Bahwa setahu Terdakwa sepeda motor KB 5062 HT mengalami kerusakan pada bagian : tebeng kanan pecah, sparbor depan pecah, lampu sen pecah;
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit Soedarso dan akhirnya meninggal dunia dan biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Honda KB 5062 HT No. Rangka MH1KEVA103K274378, No. Mesin : KEVAE-1272662;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama : MARGARETTA CAKRA;
- 1 (satu) buah helm Honda merk TRX-3 warna hitam;
Barang bukti tersebut telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya juga dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan Visum Et Repertum Nomor 06/370/PDL_A/I/2016, Tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARY FADJAR, SP, OT dokter ahli Bedah Tulang pada Rumah Sakit Umun Daerah Soedarso dengan kesimpulan sebagai berikut:
Patah tulang tungkai bawah (tulang kering) dan cedera dibagian kepala disertai kelainan bawaan down syndrome, penderita ini telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LAI PHIK SIM, REKI, DIMAS HENDRA SAPUTRA, S.H., dan FAREL FORTUNIO serta keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya yang terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Bahwa Terdakwa mengemudikan sepeda motor KB 5062 HT dari arah Jalan Siaga masuk jalan Sukarno Hatta tujuan arah jalan A Yani/ Sekolah Dasar Gembala baik depan Mapolda Kalbar;
Bahwa Terdakwa pertama kali melihat korban tersebut, masih di tepi jalan sebelah kiri dari arah Supadio atau depan Dealer Nissan dan jarak pertama Terdakwa lihat sekitar 3 (tiga) meter terhadap korban belum menyeberang dan berdiri di tepi jalan;
Bahwa setahu Terdakwa arus lalu lintas di depan Terdakwa sedang ramai dan di depan Terdakwa ada sepeda motor dan mobil yang berjalan ke arah Mapolda Kalbar dan disamping kiri dan kanan Terdakwa tidak ada kendaraan karena ramai, sehingga pandangan Terdakwa konsentrasi ke depan dan Terdakwa tidak melihat korban akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan jalan;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena terkejut tiba-tiba korban menyeberang dan Terdakwa juga tidak melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak kaki sebelah kanan korban yang sedang menyeberang jalan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan kondisi korban yaitu LUNARDI masih dalam keadaan sadar dan lukanya di kaki kanan patah dan kepala belakang memar dan dibawa ke Rumah Sakit Soedarso dengan menggunakan mobil operasional Kantor Nissan oleh saksi REKI dan saksi DIMAS untuk mendapat perawatan sedangkan Terdakwa dan saksi FAREL dibawa oleh keluarga menggunakan mobil;
Bahwa korban setelah tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kemudikan, korban terhempas ke depan sekitar 2 (dua) meter karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju dan kemudian setelah jatuh kepala korban mengenai aspal dalam posisi miring ke kiri;
Bahwa setahu Terdakwa sepeda motor KB 5062 HT mengalami kerusakan pada bagian : tebeng kanan pecah, sparbor depan pecah, lampu sen pecah;
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit Soedarso dan akhirnya meninggal dunia dan biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang kemudian dapat ditarik menjadi beberapa unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
A.d. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa maksud dari unsur setiap orang adalah sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan terhadapnya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan setelah Hakim mengidentifikasi identitas Terdakwa, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA yang diajukan Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Terdakwa memperlihatkan sikap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 2 Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 Angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LAI PHIK SIM, REKI, DIMAS HENDRA SAPUTRA, S.H., dan FAREL FORTUNIO serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pada hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 07.00 Wib di Jalan Sukarno Hatta, depan Dealer Mobil Nissan/ Hino, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya yang terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan Terdakwa dipersidangan, Terdakwa pertama kali melihat korban tersebut, masih di tepi jalan sebelah kiri dari arah Supadio atau depan Dealer Nissan dan jarak pertama Terdakwa lihat sekitar 3 (tiga) meter terhadap korban belum menyeberang dan berdiri di tepi jalan;
Menimbang, bahwa saat sebelum terjadi kecelakaan arus lalu lintas di depan Terdakwa sedang ramai dan di depan Terdakwa ada sepeda motor dan mobil yang berjalan ke arah Mapolda Kalbar dan disamping kiri dan kanan Terdakwa tidak ada kendaraan karena ramai, sehingga pandangan Terdakwa konsentrasi ke depan dan Terdakwa tidak melihat korban akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson karena terkejut tiba-tiba korban menyeberang dan Terdakwa juga tidak melakukan pengereman sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak kaki sebelah kanan korban yang sedang menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa korban setelah tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kemudikan, korban terhempas ke depan sekitar 2 (dua) meter karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan laju dan kemudian setelah jatuh kepala korban mengenai aspal dalam posisi miring ke kiri;
Menimbang, bahwa setelah terjadi kecelakaan kondisi korban yaitu LUNARDI masih dalam keadaan sadar dan lukanya di kaki kanan patah dan kepala belakang memar dan dibawa ke Rumah Sakit Soedarso dengan menggunakan mobil operasional Kantor Nissan oleh saksi REKI dan saksi DIMAS untuk mendapat perawatan sedangkan Terdakwa dan saksi FAREL dibawa oleh keluarga menggunakan mobil;
Menimbang, bahwa korban dirawat di Rumah Sakit Soedarso dan akhirnya meninggal dunia dan biaya rumah sakit ditanggung oleh keluarga korban serta Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Juni 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 06/370/PDL_A/I/2016, Tanggal 29 Januari 2016 terhadap korban LUNARDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARY FADJAR, SP, OT dokter ahli Bedah Tulang pada Rumah Sakit Umun Daerah Soedarso dengan kesimpulan Patah tulang tungkai bawah (tulang kering) dan cedera dibagian kepala disertai kelainan bawaan down syndrome, penderita ini telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 3 “Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya dalam unsur kedua diatas, maka diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara sepeda motor KB 5062 HT yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan korban yang bernama LUNARDI yang mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Soedarso Pontianak;
Menimbang, bahwa keadaan korban LUNARDI meninggal dunia juga diperkuat dengan keterangan hasil Visum Et Repertum Nomor 06/370/PDL_A/I/2016, Tanggal 29 Januari 2016 sebagaimana telah dijelaskan dalam unsur kedua diatas;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Honda KB 5062 HT No. Rangka MH1KEVA103K274378, No. Mesin : KEVAE-1272662;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama : MARGARETTA CAKRA;
- 1 (satu) buah helm Honda merk TRX-3 warna hitam;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa dipersidangan, maka cukup beralasan terhadap barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada Terdakwa MARGARETTA CAKRA Anak CHENDRA TJAKRA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban LUNARDI meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban serta telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan terdakwa Margaretta Cakra Anak Chendra Tjakra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan dengan Jenis Honda KB 5062 HT No. Rangka MH1KEVA103K274378, No. Mesin : KEVAE-1272662.
1 (satu) lembar STNK atas nama : MARGARETTA CAKRA.
1 (satu) buah helm Honda merk TRX-3 warna hitam.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, pada hari KAMIS, Tanggal 4 AGUSTUS 2016, oleh SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI SILALAHI,S.H., dan ARLYAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, Tanggal 9 AGUSTUS 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan dibantu oleh SYAMSUDDI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dan dihadiri SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah serta dihadapan Para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DONI SILALAHI,S.H. SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H.
ARLYAN, S.H.
Panitera Pengganti,
SYAMSUDDI