346/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bekasi Km 21
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA AND MANUFACTURING tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor. 346/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING, beralamat di Jl. Raya Bekasi Km. 21-22 Pulogadung, Jakarta 13920, diwakili Masayuki Kakinuma, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : SUGIANTO, Ak., Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT. Multi Utama Consultindo, berkantor di MUC Building, Jalan TB Simatupang No. 15, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0428/MKM/JKT/2012 tanggal 02 April 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 dan telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247.R/PP/M.VI/15/2012 Tanggal 10 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 a quo yang menetapkan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar Rp.574.015.890,00;
Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Juli 2009;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas Pemohon Banding uraikan berikut ini:
Alasan Koreksi Terbanding
SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00032/406/06/092/08 tanggal 15 April 2008
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut | ||
Pemohon Banding (Rp) | Koreksi Positif/(Negatif) (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Peredaran Usaha | 633.543.651.627 | 293.154.019 | 633.836.805.646 |
| 2. | Harga Pokok Penjualan | (528.424.543.168) | 34.266.717.815 | (494.157.825.353) |
| 3. | Laba Bruto | 105.119.108.459 | 34.559.871.834 | 139.678.980.293 |
| 4. | Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | 21.228.767.753 | 930.258.255 | 22.159.026.008 |
| 5. | Jumlah Penghasilan Bruto | 126.347.876.212 | 35.490.130.089 | 161.838.006.301 |
| 6. | Penghasilan Neto Dalam Negeri | (97.495.871.894) | 12.574.590.559 | (84.921.281.335) |
| 7. | Penghasilan Neto Luar Negeri | 28.852.004.318 | 48.064.720.648 | 76.916.724.96 |
| 8. | Penghasilan Neto Luar Negeri | - | - | - |
| 9. | Penghasilan Kena Pajak | 28.852.004.318 | 48.064.720.648 | 76.916.724.966 |
| 10. | Pajak Penghasilan Terutang | 8.638.101.200 | 14.419.416.000 | 23.057.517.200 |
| 11. | Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain dan Pajak Penghasilan yang dibayar di Luar Negeri | 1.060.360.083 | - | 1.060.360.083 |
| 12. | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | 7.577.741.117 | 14.419.416.000 | 21.997.157.117 |
| 13. | PPh yang dibayar sendiri | 22.882.074.299 | (310.901.292) | 22.571.173.007 |
| 14. | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (15.304.333.182) | 14.730.317.292 | (574.015.890) |
| 15. | Sanksi administrasi | - | - | - |
| 16. | Jumlah yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar | (15.304.333.182) | 14.730.317.292 | (574.015.890) |
Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Harga Pokok Penjualan
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.34.266.717.815,00 dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Koreksi | Jumlah (Rp) |
| 1. | Saldo awal persediaan | (63.229.142.716) |
| 2. | Saldo akhir persediaan | 46.085.240.281 |
| 3. | Pembelian | 25.508.656.427 |
| 4. | Penyusutan | 9.615.603.903 |
| 5. | Biaya sehubungan dengan jasa (preparation cost) | (7.533.840.809) |
| 6. | Biaya lain | 23.820.200.729 |
| Total | 34.266.717.815 | |
Bahwa adapun alasan yang disampaikan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam menghitung besarnya Harga Pokok Pembelian terdapat kesalahan yang Pemohon Banding lakukan yang disebabkan karena:
Bahwa terdapat perbedaan antara saldo awal persediaan antara yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, dimana berdasarkan SPT PPh Badan saldo awal persediaan adalah Rp.140.614.658.284,00 sedangkan menurut laporan keuangan yang telah diaudit adalah Rp.203.843.801.000,00, berdasarkan adanya perbedaan tersebut Terbanding telah melakukan koreksi saldo awal persediaan sebesar Rp.63.229.142.716,00;
Bahwa terdapat perbedaan antara saldo akhir persediaan antara yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan yang dilaporkan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, dimana berdasarkan SPT PPh Badan saldo akhir persediaan adalah Rp.53.769.549.953,00 sedangkan menurut laporan keuangan yang telah diaudit adalah Rp.99.854.790.000,00, berdasarkan adanya perbedaan tersebut Terbanding telah melakukan koreksi saldo akhir persediaan sebesar Rp.46.085.240.047,00;
Bahwa menurut Terbanding terdapat pembelian yang tidak didukung oleh bukti yang memadai berupa invoice yang diterbitkan Vendor, Faktur Pajak dan PIB sebesar Rp.25.508.656.427,00;
Bahwa berdasarkan daftar aktiva dan penyusutan yang ada diketahui adanya penambahan aktiva Tahun 2006, penambahan tersebut sebagian besar dicatat pada bulan Desember 2006 dan disusutkan selama 1 bulan, akan tetapi penambahan tersebut tidak tercermin pada laporan neraca yang telah diaudit oleh KAP;
Bahwa disamping itu, nilai perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun 2006 dalam laporan KAP ternyata lebih kecil dibandingkan dengan nilai perolehan yang diakui Pemohon Banding dalam Daftar Aktiva dan penyusutannya, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penambahan Aktiva Tetap sebagaimana diakui Pemohon Banding pada Daftar Aktiva Tahun 2006 tidak mencantumkan nilai sebenarnya;
Bahwa dalam menghitung nilai pemakaian bahan yang diperoleh dari penghitungan saldo awal persediaan ditambah pembelian bahan dikurangi saldo akhir persediaan, Terbanding telah menghitung seluruh nilai pembelian bahan sesuai nama-nama supplier sebagaimana telah diserahkan Pemohon Banding dan atas biaya preparation cost tersebut merupakan pembelian bahan untuk menghitung pos pemakaian bahan di atas;
Bahwa untuk nama Supplier yang tidak termasuk dalam penghitungan pemakaian bahan telah diakui Terbanding sebagai biaya preparation cost, akan tetapi terdapat jasa maklon yang dicatat pada pos outside manufacturing expense termasuk dalam unsur HPP sejumlah Rp.16.433.520.699,00, sehingga secara total biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi negatif sebesar Rp.7.533.840.809,00;
Bahwa seperti penjelasan atas koreksi pos preparation cost, Terbanding melakukan penghitungan pemakaian bahan secara keseluruhan dalam unsur Harga Pokok Penjualan;
Bahwa nilai pembelian yang digunakan adalah pembelian bahan secara keseluruhan, sedangkan pos-pos material consumption dan lain-lain, hal tersebut merupakan pemakaian bahan yang diperoleh dari penghitungan saldo awal ditambah pembelian dikurangi saldo akhir;
2. Penghasilan dari Luar Negeri
Bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penghasilan dari luar usaha atas akun Misc (Loss) – Others sebesar Rp.930.258.255,00 karena menurut Terbanding atas kerugian pada akun Misc (Loss) – Others tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
3. Pengurang Penghasilan Bruto
Bahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugian yang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selama Tahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugi selisih kurs sangat tidak material;
Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkan keuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya;
Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimana Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan kontrak Swap tersebut, sesuai aturan perpajakan ditegaskan bahwa kerugian kurs karena transaksi Swap tidak dapat dibiayakan;
4. Kredit Pajak
Bahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidak didukung oleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesar Rp310.901.292,00 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh Badan terutang Tahun 2006;
Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-230/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) | |
| Penghasilan Neto | 76.916.724.966 | - | 76.916.724.966 |
| Kompensasi Kerugian | - | - | - |
| Penghasilan Kena Pajak | 76.916.724.966 | - | 76.916.724.966 |
| Pajak Terutang | 23.057.517.200 | - | 23.057.517.200 |
| Kredit Pajak | 23.631.533.090 | - | 23.631.533.090 |
| Pajak Kurang/(Lebih) Bayar | (574.015.890) | - | (574.015.890) |
| Sanksi Administrasi | - | ||
| PPh lebih dibayar | (574.015.890) | - | (574.015.890) |
Alasan Pemohon Banding
1. Harga Pokok Penjualan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.34.266.717.815,00 atas HPP dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menghitung nilai pembelian dan nilai persediaan akhir, dalam hal ini, Terbanding telah mengakui bahwa nilai persediaan akhir Pemohon Banding adalah seperti yang tercantum dalam audit report, yakni sebesar Rp.98.857.983.804,00;
Bahwa apabila Terbanding beranggapan bahwa telah terjadi kelebihan catat atas nilai pembelian, maka seharusnya Terbanding juga berpendapat bahwa dalam nilai Inventory akhir juga terjadi kelebihan catat, dengan kata lain, apabila Terbanding mengurangi nilai pembelian sebesar Rp.25.508.656.427,00 maka seharusnya ia juga mengurangi nilai Inventory akhir dengan nilai yang sama;
Bahwa hal ini disebabkan, pencatatan Inventory Pemohon Banding dilakukan berdasarkan metode perpetual, dimana setiap pembelian barang/material dicatat dalam account Inventory, dengan demikian, apabila terjadi kelebihan catat atas pembelian maka otomatis akan menyebabkan kelebihan catat atas Inventory;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan sebagaian besar bukti-bukti pendukung berupa PIB dan invoice terkait yang diterbitkan oleh vendor baik dari dalam dan luar negeri, disamping itu pula, terdapat bukti pendukung lain berupa SSP PPh Pasal 22 yang kebenarannya telah diakui oleh Terbanding;
Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, nilai penyusutan aktiva tetap yang telah Pemohon Banding laporkan adalah benar dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti terkait dengan perolehan aktiva tetap tersebut;
Bahwa adapun nilai perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun 2006 dalam laporan KAP ternyata lebih kecil dibandingkan dengan nilai perolehan yang Pemohon Banding akui dalam daftar aktiva dan penyusutannya disebabkan karena telah terjadi reklasifikasi oleh KAP atas perolehan aktiva tetap Pemohon Banding menjadi tambahan persediaan barang dalam proses, atas hal tersebut, pada Tahun 2008, pihak KAP telah melakukan penyajian ulang untuk nilai perolehan aktiva tetap tersebut sesuai dengan kondisi yang Pemohon Banding laporkan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut;
2. Penghasilan dari Luar Usaha
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Misc (Loss) - Others sebesar Rp.930.258.255,00 karena pada saat proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkan sampel dokumen pendukung yang dapat dijadikan dasar oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut;
3. Pengurang Penghasilan Bruto
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi/(laba) selisih kurs sebesar Rp.10.921.357.268,00 tersebut karena:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterangkan bahwa kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun;
Bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa "Hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimana Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan kontrak Swap tersebut, sesuai aturan perpajakan ditegaskan bahwa kerugian kurs karena transaksi Swap tidak dapat dibiayakan" adalah hanya didasarkan pada dugaan semata, karena tidak ada kerugian kurs Pemohon Banding yang disebabkan karena transaksi tersebut;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding perincian biaya kerugian kurs tersebut sesuai dengan laporan keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan kerugian kurs netto Rp.5.591.693.955,00;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut;
3. Kredit Pajak
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit PPh Pasal 22 impor yang dikoreksi dengan alasan tidak didukung oleh bukti berupa PIB dan Invoive dari Supplier luar negeri, karena:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;
Bahwa menurut hemat Pemohon Banding alasan Terbanding yang mengatakan bahwa kredit PPh Pasal 22 tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak didukung oleh data PIB adalah tidak relevan karena bukti pengkreditan/bukti potong PPh Pasal 22 bukanlah PIB yang dimaksud, melainkan SSP yang dalam hal ini tidak disangkal keberadaannya oleh Terbanding, dengan adanya bukti pungutan PPh Pasal 22 berupa SSP tersebut, maka seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas kredit PPh Pasal 22 tersebut karena telah
didukung oleh bukti-bukti yang cukup;
Bahwa pada saat proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian besar PIB kepada Terbanding, sehingga seharusnya dapat dijadikan dasar mengenai kebenaran pengkreditan PPh Pasal 22 yang telah Pemohon Banding lakukan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp.310.901.292,00 tersebut;
Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun 2006 a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.830.6 -092.000 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut | ||
Terbanding (Rp) | Ditambah / (Rp) | Pemohon (Rp) | ||
| 1. | Peredaran Usaha | 633.836.805.646 | - | 633.836.805.646 |
| 2. | Harga Pokok Penjualan | (494.157.825.353) | (34.266.717.815) | (528.424.543.168)4 |
| 3. | Laba Bruto | 139.678.980.293 | (34.266.717.815) | 105.412.262.478' |
| 4. | Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | 22.159.026.008 | (930.258.255) | 21.228.767.753 |
| 5. | Jumlah Penghasilan Bruto | 161.838.006.301 | (35.196.976.070) | 126.641.030.231 |
| 6. | Pengurangan Penghasilan Bruto | (84.921.281.335) | (10.921.357.268) | (95.842.638.603) |
| 7. | Penghasilan Neto Dalam Negeri | 76.916.724.966 | (46.118.333.338) | 30.798.391.628 |
| 8. | Penghasilan Neto Luar Negeri | |||
| 9. | Penghasilan Kena Pajak | 76.916.724.966 | (46.118.333.338) | 30.798.391.628 |
| 10. | Pajak Penghasilan Terutang | 23.057.517.200 | (13.835.499.900) | 9.222.017.300 |
| 11. | Penghasilan yang Dipotong / Dipungut Pihak Lain dan Pajak Penghasilan yang Dibayar di Luar Negeri | 1.060.360.083 | 1.060.360.083 | |
| 12. | Pajak Penghasilan yang Kurang / (Lebih) Dibayar | 21.997.157.117 | (13.835.499.900) | 8.161.657.217 |
| 13. | Pajak Penghasilan Yang Dibayar Sendiri | 22.571.173.007 | 310.901.292 | 22.882.074.299 |
| 14. | Pajak Penghasilan yang Kurang / (Lebih) Dibayar | (574.015.890) | (14.146.401.192) | (14.720.417.082) |
| 15. | Sanksi Administrasi | |||
| 16. | Jumlah yang Masih Harus Dibayar / (Lebih) Dibayar | (574.015.890) | (14.146.401.192) | (14.720.417.082) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-230/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00032/406/ 06/092/08 tanggal 15 April 2008, atas nama PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing, NPWP: 01.002.830.6-092.000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Km. 21-22 Pulogadung, Jakarta 13920, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp | 62.534.575.372,00 | ||
| Kompensasi Kerugian | Rp | 0,00 | ||
| Penghasilan Kena Pajak | Rp | 62.534.575.372,00 | ||
| PPh terutang | Rp | 18.742.872.500,00 | ||
| Kredit Pajak | Rp | 23.942.434.382,00 | ||
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | (Rp | 5.199.561.882,00) | ||
| Sanksi Administrasi | Rp | 0,00 | ||
| Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) Dibayar | (Rp | 5.199.561.882,00) |
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247.R/PP/ M.VI/15/2012 Tanggal 10 Mei 2012 yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.34247/PP/M.VI/15/2011 yang diucapkan tanggal 10 November 2011, atas nama: PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing, NPWP: 01.002.830.6-092.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM. 21-22, Pulogadung, Jakarta 13920, sebagai berikut:
Semula tertulis:
Hal 34:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 76.916.724.966,00;
Koreksi Terbanding yang Tidak Dapat Dipertahankan adalah:
a. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp 7.778.727.031,00
b. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha Rp 565,801.834,00
c. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 6.037.620.729,00
Jumlah Rp 14.382.149.594,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 62.534.575.372,00
Hal 35
Penghasilan Neto Rp 62.534.575.372,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 62.534.575.372,00
PPh Terutang Rp 18.742.872.500,00
Kredit Pajak Rp 23.942.434.382,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar (Rp 5.199.561.882,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (Rp 5.199.561.882,00)
Seharusnya tertulis:
Hal 34
| Penghasilan Neto menurut Terbanding | Rp | 76.916.725.966,00 |
| Koreksi Terbanding yang Tidak Dapat Dipertahankan adalah: | ||
| a. Koreksi Harga Pokok Penjualan | Rp | 22.348.858.517,00 |
| b. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | Rp | 565,801.834,00 |
| c. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto | Rp | 6.037.620.729,00 |
| Jumlah | Rp | 28.952.281.080,00 |
| Penghasilan Neto Menurut Majelis | Rp | 47.964.444.886,00 |
Hal 35
Penghasilan Neto Rp 47.964.444.886,00
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 47.964.444.886,00
PPh Terutang Rp 14.371.833.200,00
Kredit Pajak Rp 23.942.434.382,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar (Rp 9.570.601.182,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (Rp 9.570.601.182,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 dan telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247.R/PP/M.VI/15/2012 Tanggal 10 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 02 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 05 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 05 April 2012;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34247/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011, yang dikirimkan melalui pos tanggal 13 Januari 2012.
Bahwa berdasarkan penelitian berkas perkara a quo diketahui bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 dikarenakan adanya kesalahan tulis dan kesalahan hitung, Pengadilan Pajak membetulkan dengan Putusan Nomor 34247.R/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 Mei 2012.
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247/PP/M.VI/15/2011 Tanggal 10 November 2011 sedangkan Putusan tersebut telah dibetulkan dengan Putusan Nomor 34247.R/PP/ M.VI/15/2011 Tanggal 10 Mei 2012, dan menurut Mahkamah Agung putusan yang terakhir adalah yang berlaku dan mengikat. Oleh karenanya permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34247.R/PP/M.VI/15/2011 Tanggal 10 Mei 2012 tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA AND MANUFACTURING tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak .
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754