33/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 33/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : PT BANK Panin Tbk Pusat Jakarta Cq PT. Bank Panin Tbk KCU Kendari,dkk. - Terbanding : Sitti Nurlina,dk.
- MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari paraPembanding I, Pembanding II, Pembanding III semula para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 15 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut dan MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Terbanding semula Penggugat Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh riburupiah)
P U T U S A N
Nomor 33/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT BANK Panin Tbk Pusat Jakarta Cq PT. Bank Panin Tbk KCUKendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani No., Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara,yang diwakili oleh Indra Dharmawan Harli, Branch Manager PT. Bank Pan Indonesia atau disingkat PT. Bank Panin Tbk., Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Faruk B., S.H., L.L.M., Putri Suryani, S.H., dan Leonardo Alim, S.H., masing-masing sebagai karyawan PT. Bank PAN Indonesia Tbk., berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Pebruari 2018, sebagai Pembanding I semulaTergugat I;
Kementrian Keuangan cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq KPKNL Kendari, berlamat di Jl. Made Sabara No. 6, Kota Kendari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mohamad Lukman Saleh, S.H., Haposan Janyos, S.H., Alamsyah, S.H., Drs Muhammad Said, Delvi Manalu, S.H. dan Brily Art Farasadi, S.H., beralamat di Jalan Made Sabara No. 06 Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Oktober 2017, sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
Intan Sinira, bertempat tinggal di Jl. Taman Surapati No. 26, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sebagai Pembanding III semula Tergugat III;
MELAWAN
Sitti Nurlina, Umur 50 tahun, Agama Islam, status kawin, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. S. Parman No. 23, Kelurahan Watu- Watu, Kota Kendari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yustiti A. Hamid, S.H., Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Gunung Meluhu Perum. Diamond Alfa Blok C, No. 24, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 September 2017, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Kepala Badan Pertanahan Kota Kendari, bertempat tinggal di Jl. Hea Mokodompit No. 9, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggaratanggal 26 April 2018 Nomor 33/PEN.PDT/2018/ PT.KDI tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah menggugat Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Sitti Nurlina (Penggugat) mempunyai rencana untuk membeli sebuah rumah;
Untuk membeli rumah tersebut, penggugat memerlukan biaya yang sangat besar dan yang akan dipinjam dari suatu bank yang berjumlah sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Sitti Nurlina memperoleh pinjaman kredit dari PT.Bank Panin Tbk CPU Kota Kendari yang kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit dengan peminjam debitur Sitti Nurlina, dan pemberi pinjaman (kreditur) PT.Bank Panin Tbk CPU Kota Kendari dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Adapun jangka waktu kredit selama 10(sepuluh) tahun dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2020;
Adapun jaminan kredit berupa : tanah seluas 596m²yang terletak di Jln. Teratai, Kelurhan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, SHM No.00139 Gambar Situasi(GS) tanggal 12 Desember 1983 nomor.1271/1983 dengan nama yang berhak Sitti Nurlina;
Bahwa awalnya pembayaran angsuran penggugat berjalan lancar yang dipotong langsung melalui rekening penggugat Sitti Nurlina;
Bahwa oleh karena usaha dagang penggugat macet, maka menjelang tahun 2015 pembayaran angsuran tersebut mulai tersendat namun penggugat tetap berusaha membayarnya, terakhir pada bulan Juni 2015;
Bahwa sejak pembayaran tersebut, selanjutnyapenggugat kesulitan membayar kredit tersebut disebabkan usaha dagang penggugat macet;
Karena kredit tersebut baru jatuh tempo pada tahun 2020, padahal penagihan pelunasan bank telah dilakukan pada tahun 2015 tersebut maka masih ada sisa waktu bagi penggugat untuk berusaha membayar hutangnya tersebut, dengan cara menjual sendiri asset barang jaminannya untuk memperoleh harga yang lebih baik dari peminat/pembeli;
Sementara debitur sedang negosiasi dengan peminat calon pembeli tanah dan rumah tersebut, maka PT.Bank Panin Tbk pada tahun 2016 tanpa kompromi melimpahkan masalah kredit macet ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari di teruskan dengan pengumuman lelang dan akan dijual lelang oleh Kantor Lelang Kendari sebagai pelaksana lelang;
Adanya langkah hukum dari kantor lelang tersebut, tanpa sepengetahuan debitur, berhubung debitur (penggugat) sudah pindah domosili di Jakarta;
Namun demikian penjualan lelang tetap diteruskan/ dilaksanakan juga pada tanggal 16 Juni 2017 dengan risalah lelang No.011/2017 dan tanah barang jaminan beserta rumah dan bangunan di jalan Teratai kota Kendari tersebut dijual dengan harga Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada pembeli lelang (Intan Sinira – Tergugat III), pembeli lelang atas tanah dan bangunan rumah tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan tanah/rumah kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari;
Bahwa setelah dijual lelang dan dimenangkan oleh tergugat III maka atas bantuan turut tergugat Sertifikat Hak Milik No.00139 GS tanggal 12 Desember 1983 Nomor.1271/1983 dilakukan prosedur balik nama atas nama tergugat III;
Bahwa debitur (penggugat) membantah jumlah besarnya hutangnya, sehingga jumlah hutang debitur belum pasti maka belum ada “pernyataan bersama” sehingga eksekusi tidak bisa di lanjutkan;
Bahwa debitur (penggugat) tidak pernah diajak bermusyawarah oleh Badan Lelang untuk menentukan harga limit tanah yang akan dijual lelang tersebut, sehingga tanah dijual beserta bangunan dijual lelang dengan harga dibawah limit/ dibawah harga pasar sehingga debitur (penggugat) menderita kerugian;
Karena pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara (kredit macet oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Kantor Lelang Kendari (Tergugat II) dinilai oleh debitur (penggugat) tidak menjalani prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan Undang–undang, yaitu Undang–Undang Nomor 9 tahun 1960 pasal 4 ayat(1) dan (2) antara lain :
Jumlah hutang tidak pasti karena debitur (membantah) jumlah hutang yang ditetapkan oleh kreditur( bank);
Debitur tidak pernah diajak musyawarah tentang harga limit dari tanah dan bangunan rumah yang akan dilelang oleh kantor lelang tersebut;
Penjualan dengan harga dibawah harga pasar(tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak/NJOP waktu itu);
Tidak memberi kesempatan kepada debitur untuk menjual sendiri tanah dan bangunan rumah jaminan;
Oleh karena pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur perundang–undangan tersebut maka debitur (Penggugat) mengalami kerugian uang sebesar :
Harga tanah 596m² x Rp.1.500.000 = Rp.894.000.000.-
Harga bangunan rumah = Rp.500.000.000.-
Jumlah = Rp.1.394.000.000.-
Dijual lelang dengn harga = Rp.600.000.000 -
Kerugian debitur (Penggugat) = Rp.794.000.000.-
Semua perbuatan yang dilakukan oleh PT. Bank Panin Tbk CPU Kendari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari, mengenai penjualan lelang atas tanah dan bangunan rumah milik Sitti Nurlina tersebut adalah “perbuatan melawan hukum” sedangkan pembeli (Intan Sinira) tanah dan bangunan rumah adalah pembeli yang beretikad tidak baik;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kendari kiranya berkenan memutus perkara ini dengan :
DALAM PROVISI :
Menolak setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan eksekusi sampai putusan ini berkekuatan hukum pasti;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III dan IV yang merugikan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan lelang atas tanah seluas 596m² yang di atasnya terdapat rumah tinggal dengan luas 385m² yang terletak di Jln. Teratai, Kelurahan Watu–watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, milik Sitti Nurlina yang dilakukan Tergugat II sebagai penjual lelang dan Tergugat III sebagai pembeli lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan risalah lelang No.011/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat oleh Kepala Kantor Lelang Kota Kendari mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi;
Menyatakan bahwa pembeli (tergugat III) adalah pembeli yang ber etikad tidak baik;
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Pembanding I semula Tergugat I mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Diakui dalam gugatannya secara tegas bahwa Penggugat telah menerima fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang (PJP) dari Tergugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk tujuan Investasi, hal ini diikat dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 08 Maret 2010 dibuat oleh dan dihadapan Irwan Addy S. SH, notaris di Kendari;
Diakui dalam gugatannya secara tegas bahwa menjelang tahun 2015 pembayaran angsuran debitur (Penggugat) mulai tersendat dan akhirnya fasilitas kredit debitur (Penggugat) berstatus Macet di PT.Bank Panin,Tbk KCU Kendari (Tergugat);
Dengan demikian debitur wajib membayar angsuran hutang pokok, bunga dan provisi/commitment fee antara debitur (Penggugat) dan Kreditur (Tergugat) yang awalnya berjalan lancar hingga pada tanggal 08-04-2015 debitur (Penggugat) tersendat dalam melakukan pembayaran angsuran debitur dan bilamana debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka debitur dianggap lalai, kelalaian cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja yang dijelaskan pada pasal 7 Akta Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 08 Maret 2010 dan debitur dinyatakan tidak melanjutkan pembayaran angsurannya;
Demikian dengan duduk perkara Sitti Nurlina (Penggugat) yang menyatakan bahwa PT. Bank Panin, Tbk. KCU Kendari (Tergugat) tidak memberikan jangka waktu untuk menjual assetnya sendiri dinyatakan tidak berdasar dan tidak jelas kebenarannya dikarenakan debitur (Penggugat) tidak beretikad baik dalam hal mencari jalan ataupun bermusyawarah dengan pihak Bank Panin guna penyelesaian hutang debitur sejak debitur mulai tersendat pembayarannya. Hingga PT. Bank Panin, Tbk. KCU Kendari mengambil langkah selanjutnya dengan melelang agunan debitur pada Desember 2015 namun tetap debitur tidak mempunyai etikad yang baik untuk menyelesaikan angsuran hutangnya hingga pada Januari 2017 lelang kembali diadakan dan telah dinyatakan laku terjual dan sebelumnya disampaikan kepada anak kandung debitur bahwa akan dilakukan lelang agunan kembali. Namun anak debitur menolak untuk menerima surat-surat dari PT. Bank Panin,Tbk. KCU Kendari dengan bukti surat pernyataan yang ditanda tangan langsung oleh anak kandung debitur (Penggugat) dan hal ini berdasarkan hasil koordinasi langsung dari Ibu Sitti Nurlina (Penggugat) kepada anak debitur An. Hairat Rahman melalui media telefon;
Bahwa pihak PT. Bank Panin,Tbk. KCU Kendari telah melakukan secara prosedur yang ditetapkan, melalukan lelang agunan dengan limit awal Rp. 950,000,000.- pada tahun 2015 dan penurunan limit lelang sebesar Rp. 600,000,000.- tahun 2017;
Dengan demikian alasan-alasan eksepsi Tergugat sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi juga dianggap sebagai telah termasuk dalam pokok perkara yang merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Bahwa Tergugat menolak tegas terhadap dalil-dalil dan alasan-alasan gugatan Penggugat seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakuinya;
Diakui dalam gugatannya secara tegas bahwa Penggugat telah menerima fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang (PJP) dari Tergugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk tujuan investasi, hal ini diikat dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 08 Maret 2010 dibuat oleh dan dihadapan Irwan Addy S. SH, Notaris, di Kendari;
Diakui dalam gugatannya secara tegas bahwa menjelang tahun 2015 pembayaran angsuran debitur (Penggugat) mulai tersendat dan akhirnya fasilitas kredit debitur (Penggugat) berstatus macet di PT.Bank Panin,Tbk. KCU Kendari (Tergugat);
Bahwa dengan demikian maka Penggugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kredit pasal 7 Nomor 58 tanggal 08 Maret 2010 perihal Kelalaian dan Denda Tambahan, yang dibuat oleh dan dihadapan Irwan Addy S, SH, Notaris di Kendari. Serta sebagaimana yang tertuang didalam pasal 1338 BW (Burgerlijk Wetboek) yakni melekatnya asas Pacta Sunt Servanda (asas kepastian hukum) dimana segala bentuk tindakan diluar yang tertera dalam perjanjian maka hal tersebut merupakan bentuk wanprestasi;
Bahwa pelaksanaan penyelesaian piutang debitur (tergugat) tidak menjalani sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang Nomor 09 Tahun 1960 pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) terbantahkan, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 menjelaskan perihal Pokok-Pokok Kesehatan bukan perihal petunjuk pelaksanaan lelang agunan;
Bahwa alasan gugatan debitur (Penggugat) tidak pernah dilakukan musyawarah oleh badan lelang perihal untuk menentukan harga limit tanah beserta bagunannya sama sekali tidak beralasan, hal ini berdasarkan penilaian harga limit tanah beserta bagunannya ditentukan oleh Laporan Penilaian Agunan Kredit berdasarkan pasal 44 peraturan Nomor 27/PMK.06/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Lelang Agunan;
Bahwa alasan gugatan debitur (Penggugat) Pelaksanaan Lelang pada sebidang tanah dengan Luas 596 M2 yang diatasnya terdapat rumah tinggal yang terletak di Jalan Mayjen. S.Parman (Sesuai LPAK), Kelurahan/Desa Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum, sama sekali tidak beralasan, sebagaimana pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak PT.Bank Panin,Tbk. KCU Kendari (Tergugat) telah berdasarkan peraturan Nomor 27/PMK.06/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Lelang Agunan;
Atas dasar hal-hal tersebut diatas maka jelas bahwa gugatan Penggugat sangat tidak beralasan hukum dan hanya untuk menuda pelaksanaan eksekusi, karena itu cukup alasan agar gugatan Penggugat untuk ditolak secara keseluruhan;
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas seluruhnya, maka Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Pebruari 2018 nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I;
DALAM PROVISI :
Mengabulkan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan lelang atas tanah seluas 596 m² yang di atasnya terdapat rumah tinggal dengan luas 385 m² yang terletak di Jln.Teratai, Kelurahan Watu – watu, kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari milik SITTI NURLINA yang di lakukan Tergugat II sebagai penjual lelang dan Tergugat III sebagai pembeli lelang adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Menyatakan risalah lelang No.011/2017 tanggal 06 januari 2017 yang di buat oleh kepala kantor lelang kota kendari mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.256.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Pebruari 2018 nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi telah diberitahukan kepada kuasa Tergugat I, kuasa Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat oleh Danu Hasan, Jurusita Pengadilan Negeri Kendari sesuai dengan relaas pemberitahuan putusan masing-masing tanggal 20 Pebruari 2018;
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Hasanudin, S.H., Plt. Panitera Pengadilan Negeri Kendari, ternyata pada tanggal 5 Maret 2018 Tergugat I yang diwakili oleh kuasanya Putri Suryani, S. H., dan Tergugat II yang diwakili kuasanya Alamsyah, S.H., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi dan pada tanggal 6 Maret 2018 Tergugat III telah pula mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi tersebut, dan permohonan banding dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Maret 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 8 Maret 2018, sedangkan permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Tegugat I dan Tergugat II telah diberitahukan kepada Pembanding III semula Tergugat III dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 8 Maret 2018, serta permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat III telah diberitahukan kepada para Pembanding I dan II semula Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 8 Maret 2018;
Menimbang, bahwa surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I tertanggal 21 Maret 2018, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 April 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 27 Maret 2018, surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding II semula Tergugat II tertanggal 13 Maret 2018 dan surat memori tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat, Pembanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 15 Maret 2018, sedangkan surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding III semula Tergugat III tertanggal Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 20 Maret 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 April 2018 dan kepada Pembanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 27 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 26 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 Maret 2018;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kendari telah memberi kesempatan memeriksa berkas kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 April 2018 dan kepada pihak Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 3 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Putusan Judex Facti Pada Tingkat Pertama Telah melanggar Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) HIR, Pasal 195 RBG dan UU No.4 Tahun 2004 :
Bahwa Putusan Yudex Factie tingkat pertama harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) dan terdapat ketidaktertiban dalam beracara khusus mengenai bukti P-1 yang tidak ada aslinya yang menurut hukum tidak memiliki nilai bukti oleh Judex factie dinilai sebagai bukti, dan P-2 bukan bukti kepemilikan. Oleh karena itu bukti P-1 dan P-2 tersebut seharusnya dinilai tidak mendukung dalil gugatan, dan sebaliknya bukti dari Tergugat I berupa T-7 dan bukti dari Tergugat II berupa T-1 yaitu bukti Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang merupakan akta otentik;
Bahwa Putusan Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo pada tanggal 13 Februari 2018 No.66/Pdt.G/2017/PN.Kdi., tidak memenuhi formulasi putusan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga banyak hal pokok yang relevan tidak dipertimbangkan, seperti bukti P-1 fotocopy yang tidak ada aslinya dan sebaliknya bukti T-7 (Risalah Lelang No.001/2007 tanggal 06 Janurai 2017) ada aslinya dan bukti dari Tergugat II berupa Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 juga ada aslinya;
Bahwa dalam perimbangan hukum Judex Facti tidak mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I namun dalam amar putusannya dinyatakan menolak eksepsi Tergugat I, seharusnya Judex Facti mempertimbangkan mengenai alasan penolakan eksepsi Tergugat I dalam pertimbangan hukumnya sebelum masuk kepada pokok perkara. Dengan demikian putusan Judex factie mengandung cacat formal, yang karena itu cukup alasan untuk dibatalkan;
Judex Factie Pada Tingkat Pertama Tidak Mempertimbangkan Mengenai Bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat I dan Bukti T-1 yang diajukan oleh Tergugat II:
Bukti T-7 yang diajukan Tergugat I yang sama dengan bukti T-1 yang diajukan Tergugat II adalah Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPKNL Kendari pada tanggal 09 Januari 2017. Risalah Lelang adalah akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 1868 jo pasal 37, 38 dan 39 Vendu Reglement jo pasal 1 ayat 35 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaana Lelang) yang merupakan bukti sempurna sebagaimana pasal 1870 KUHPerdata;
Derajad nilai bukti P-1 yang hanya fotocopy yang tidak ada aslinya maupun bukti P-2 yang diajukan Penggugat berada dibawah derajad bukti T-1 dan T-7 yang merupakan akta otentik, yang karena itu menurut hukum pembuktian bahwa bukti P-1 dan P-2 tidak dapat melemahkan terhadap bukti T-1, T-7, dari fakta-fakta hukum tersebut seharusnya pertimbangan hukum dan amar putusan Judex factie menolak Penggugat seluruhnya yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak memiliki nilai bukti (P-1 yang fotocopy tidak ada aslinya dan P-2 bukan bukti kepemilikan);
Dengan demikian Judex factie tidak mempertimbangkan bukti T-1 dan T-7 sesuai nilai kekuatan pembuktiannya, sehingga karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex factie tidak menilai terhadap fakta hukum dengan benar, sehingga karena itu cukup alasan agar putusan Judex factie tersebut dibatalkan;
Bahwa salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri No.66/Pdt.G/ 2017/PN.Kdi., tanggal 15 Februari 2018, berbunyi sbb.:
“Menyatakan risalah lelang No.011/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat oleh Kepala Kantor Lelang Kota Kendari mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi”;
Dengan demikian risalah lelang No.:011/2017 tanggal 06 Januari 2017 (dalam Gugatan Penggugat/Terbanding) adalah tidak sama dengan Risalah Lelang No.:001/2017 tanggal 06 Januari 2017 sehingga Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 tetap sahkarena tidak pernah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kendari No.:66/Pdt.G/2017/PN.Kdi., tanggal 15 Februari 2018 vide bukti T.I dari Pembanding/Tergugat I dan bukti T.1 dari Turut Terbanding/Tergugat II;
Judex Factie Salah Didalam Menerapkan Hukum Terhadap Fakta Yang Terungkap Dipersidangan:
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan bahkan diakui dengan tegas dalam gugatan bahwa Penggugat/Terbanding adalah debitur yang berhutang kepada Tergugat II/Pembanding (kreditur) yang diikat dalam Akta Perjanjian Kredit, dengan jaminan Hak Tanggungan yang diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan;
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Penggugat/ Terbanding selaku debitur telah lalai terhadap kewajiban membayar hutang yang diperjanjikian dalam Akta Perjanjian Kredit (telah wanprestasi). Berdasarkan ketentuan Undang Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Tergugat II/Pembanding selaku kreditur pemegang Hak Tanggungan telah memiliki hak hukum untuk melakukan penjualan melalui lelang umum atas objek Hak Tanggungan dengan tanpa persetujuan debitur;
Oleh karena pelelangan atas objek Hak Tanggugan tersebut secara materiil telah memenuhi syarat hukum berdasarkan Undang Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Demikian pula tentang pelaksanaan lelang yang dilaksanakan atas objek Hak Tanggungan yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKLN) dilakukan sesuai dengan tatacara dan prosedur lelang sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang tatacara dan prosedur pelaksanaan lelang, yang karena itu pelaksanaan lelang a quo telah memenuhi syarat formal tentang prosedural pelaksanaan lelang;
Lelang sebagaimana tersebut dalam Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 adalah eksekusi langsung (parate eksekusi) sesuai dengan pasal 6 Undang Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atas objek dan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri. Pertimbangan hukum Judex factie pada hal 12 alenia 1, 2, 3 adalah pertimbangan hukum atas hal yang berkenaan dengan eksekusi melalui
Pengadilan Negeri, karena itu pertimbangan hukum Judex factie tersebut tidak memiliki relevansi terhadap permasalahan perkara. Hal ini merupakan kesalahan didalam membuat analisa pertimbangan hukum yang berakibat salah dalam mnerapkan hukum;
Dasar hukum tentang prosedur pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah adalah pasal 1868 jo pasal 37, 38 dan 39 Vendu Reglement jo pasal 1 ayat 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaana Lelang. Fakta hukum ternyata tidak dapat dibuktikan tentang adanya pelanggaran proseduran terhadap ketentuan pasal 1868 jo pasal 37, 38 dan 39 Vendu Reglement jo pasal 1 ayat 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaana Lelang didalam pelaksanaan lelang dalam Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017;
Dengan demikian analisa pertimbangan hukum Judex factie didalam menyatakan adalah pelanggaran prosedur didalam pelaksanaan lelang vide Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017, adalah pertimbangan yang tidak sesuai fakta hukum dan juga bertentangan dengan hukum.
Judex Factie Pada Tingkat Pertama Salah Menerapkan Hukum Dengan Tidak Mempertimbangkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang :
Bahwa dalam halaman 9 pertimbangan hukum putusan a quo menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai apakah betul Tergugat telah melakukan lelang dan menjual agunan tidak procedural, terlalu terburu-buru dan dijual dibawah harga sebagaimana diatur dalam Undang Undang Hak Tanggungan yaitu Undang Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;”
Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum dalam putusan a quo vide halaman 12 dan 13 telah salah, Judex Facti mempertimbangkan dengan mengutip Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan , padahal eksekusi yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah parate eksekusi atau disebut lelang langsung dilaksanakan oleh Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang menyatakan sebagai berikut :
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU No.6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan) dengan tegas dinyatakan bahwa Kreditur/Pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi langsung atau parate eksekusi atau dengan kata lain eksekusi pelelangan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang (bukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri);
Bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas obyek hak tanggungan a quo telah selesai dilaksanakan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I sesuai dengan Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 (vide bukti TI-7 dan TII-1) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPKNL Kendari pada tanggal 09 Januari 2017 adalah lelang berdasarkan pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan pasal 1 ayat 35 PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang;
Didalam Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 dalam halaman Lembar Pertama alinea kedua telah dengan tegas dinyatakan bahwa KPKNL Kendari melaksanakan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) atas barang tidak bergerak bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Jalan Made Sabata Nomor 6 Kendari dan selanjutnya alinea ketiga menyatakan bahwa lelang eksekusi dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 58 tanggal 08 Maret 2010, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Nomor 000544/2010 tanggal 07 April 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 330/2010 tanggal 08Maret 2010;
Dengan demikian jelas bahwa lelang eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri;
Bahwa Pelelangan eksekusi yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II telah diumumkan oleh Penjual melalui Surat Kabar Harian Kendari Pos tanggal 30 Desember 2016 sebagai Pengumuman Lelang Ulang yang pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 27 Desember 2016 (vide alinea keempat lembar kedua Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017/bukti TI-7 dan TII-1);
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 halam 2 butir 4 menyatakan sebagai berikut :
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan tegas dinyatakan bahwa kreditor Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui parate eksekusi atau lelang eksekusi langsung atas obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pemjualan tersebut dan juga dapat disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, Harga limit ditentukan oleh Pembanding/Tergugat I selaku Penjual, yang ditentukan dalam Pasal 43 ayat (2) sebagai berikut : “Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009, adapun yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Agung adalah sebagai berikut :
Bahwa lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan;
Bahwa pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang yang didasarkan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikat baik dan oleh karena itu harus dilindungi;
Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang, yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang;
(Vide : Laporan Tahunan 2010 Mahkamah Agung, Jakarta, Februari 2011, serta bersumber dari Rakernas 2011 Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia, berjudul KAIDAH HUKUM Kasus-Kasus Menarik Perhatian, Jakarta, 18-22 September 2011);
Bahwa untuk mendukung dalil-dalil Pembanding/Tergugat I tersebut diatas, Pembanding/Tergugat I mengemukanan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI , tertanggal 18 Desember 1970 No.319 K/Sip/1970 , yang pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Hakim banding harus memeriksa perkara dalam keseluruhan, termasuk alasan-alasan banding meskipun alasan-alasan banding itu tidak pernah dikemukakan pada tingkat pertama”;
Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah menjadi cukup alasan bahwa tuntutan gugatan Penggugat/Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang semestinya gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut diatas seluruhnya, maka Pembanding I semula Tergugat I mohon kepada Yamg Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.66/Pdt.G/ 2017/PN.Kdi. tangggal 15 Februari 2018;
Dan mengadili sendiri :
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat asal seluruhnya;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding II semula Tergugat II pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 12 alinea ke-1 yang pada intinya mendasarkan pelaksanaan lelang terhadap obyek perkara yang dilakukan oleh Pembanding dahulu Tergugat II asal kepada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan karena beranggapan jika pelaksanaan lelang terhadap obyek perkara adalah lelang eksekusi Pengadilan;
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap obyek perkara adalah merupakan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pada pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi “apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut” oleh karena itu eksekusi Hak Tanggungan adalah merupakan parate eksekusi sebagaimana dijelaskan pada Bab I nomor 9 penjelasan UU No. 4 Tahun 1996;
Bahwa seusai Peratuan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK 06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Bab II Prinsip dan Jenis Lelang untuk lelang eksekusi di pasal 6 disebutkan Lelang Eksekusi terdiri dari :
Lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN];
Lelang eksekusi Pengadilan;
Lelang eksekusi pajak;
Lelang eksekusi harta pailit;
Lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT);
Lelang eksekusi benda sitaan pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Lelang eksekusi barang rampasan;
Lelang eksekusi jaminan fiducia;
Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai;
Lelang eksekusi barang temuan;
Lelang eksekusi gadai;
Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan pasal 18 ayat [2] Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan
Lelang eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa lelang eksekusi Pengadilan dan lelang eksekusi Hak Tanggungan berbeda satu sama lainnya, perbedaannya antara lain adalah untuk lelang eksekusi Pengadilan pemohon dan penjualnya adalah dari Pengadilan sedangkan untuk lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) pemohon dan penjualnya adalah pemegang Hak Tanggungan/Kreditornya langsung;
Bahwa kemudian perbedaan lainnya adalah pada dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus. Hal ini dapat dilihat pada pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang;
Dokumen untuk lelang eksekusi Pengadilan terdiri dari:
Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri dari :
1. Salinan/fotocopy putusan dan atau penetapan Pengadilan;
2. Salinan/fotocopy penetapan aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan;
3. Salinan/fotocopy penetapan sita oleh Ketua Pengadilan;
4. Salinan/fotocopy berita acara sita;
5. Salinan/fotocopy perincian utang/jumlah kewajiban
tereksekusi yang harus dipenuhi;
6. Kecuali untuk eksekusi pembagian harta gonogini;
7. Asli dan atau fotocopy bukti kepemilikan/hak atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keteranga dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;
b. Dokumen yang berifat khusus yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari :
1. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi;
2. Bukti pengumuman lelang;
3. SKT/SKP dalam hal obyek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
4. Asli surat pernyataan yangdibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang (akta de command), dan
5. Berita acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
7. Dokumen lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) terdiri dari :
a. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat permohonan lelang terdiri dari:
1. Salinan/foto copy Perjanjian Kredit;
2. Salinan/foto copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
3. Foto Copy sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
4. Salinan/ foto copy perincian hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
5. Salinan/ foto copy bukti bahwa :
a. Debitur wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan;
b. Debitur telah pailit, berupa putusan pailit dan salinan penetapan/keterangan tertulis dari Hakim Pengawas atau berita acara rapat kreditor yang ditandatangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang berisi dimulainya keadaan insolvensi, atau
c. Debitur merupakan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Operasional (DBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) atau eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
6. Surat pernyataan dari kreditor selaku pemohon lelang yang isinyaakan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana, dan
7. Salinan/ foto copy laporan penilaian/penaksiran atau dokumen
ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran dalam hal nilai limit kurang dari Rp.1.000.000.000,- [satu milyar rupiah], atau
8. Salinan/ foto copy laporan penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian dalam hal nilai limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu ,milyar rupiah);
b. Dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari :
1. Salinan/ foto copy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, kecuali debitor Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha atau Eks BPPN. Dalam hal pemilik jaminan bukan dreditor maka pemberitahuan pelaksanaan lelang juga disampaikan kepada pemilik jaminan;
2. Bukti pengumuman lelang;
3. SKT/SKPT dalam hal obyek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
4. Salinan/ foto copy laporan penilaian atau dokumen rigkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian dalam hal Bank Kreditor akan ikut menjadi peserta lelang, dan
5. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal Bank Kreditor akan ikut menjadi peserta lelang [akta de command];
8. Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Kendari telah melakukan kekeliruan dalam mengutip peraturan perundang-undangan sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 11 alinea terakhir baris keenam dalam putusannya yang menyatakan “pasal 30 peraturan tersebut [Perauran Menteri Keuangan No. 27/PMK 06/2016] menyatakan pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ditolak oleh pejabat lelang dalam hal SKT/SKPT oleh pelaksana lelang belum ada dan tidak ada kesepakatan besarnya hutang”;
9. Bahwa dengan adanya kalimat “dan tidak ada kesepakatan besarnya hutang” maka pengertian pembatalan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang antara lain dalam hal SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada dan dalam hal tidak ada kesepakatan besarnya hutang;
10. Bahwa bunyi yang sebenarnya dari pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK 06/2016 adalah pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dilakukan oleh Pejabat lelang dalam hal:
a. SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi;
c. Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT dari pihak lain selain deitor/tereksekusi suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan obyek lelang;
d. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
e. Tidak memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang;
f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
g. Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
h. Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
i. Terjadi gangguan teknisyang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
j. Nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual, atau
k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang;
11. Bahwa dengan melihat uraian bunyi pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK 06/2016 pada poin 9 diatas maka terlihat judex factie pada Pengadilan Negeri telah melakukan penambahan kalimatpadapasal dimaksud dengan kalimat “dan tidak ada kesepakatan besarnya hutang”;
12. Bahwa lelang eksekusi pada hakekatnya adalah merupakan penjualan yang dilakukan secara paksasetelah kreditor dan debitor sudah tidak ada lagi kesepakatan namun untuk memberi perlindungan kepada debitor dan demi adanya kepastian hutang dari debitor maka dipersyaratkan adanya salinan/fotokopi perincian hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi sebagaimana pasal 6 poin 7 huruf a bagian 4 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti Pembanding d h Tergugat II di Lampiran ke-5 Minuta Risalah Lelang No. 001/2017;
13. Bahwa khusus untuk pertimbangan hukum tersebut diatas yang menyatakan seharusnya dipelaksanaan lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang disebakan tidak adanya SKT/SKPT, maka disini terlihat judex factie tidak cermat dan tidak hati-hati dalam meneliti bukti surat yang diajukan oleh Pembanding d h Tergugat II karena bukti yang diajukan Pembanding d h Tergugat II adalah berupa Minuta Risalah Lelang No. 001/2017 pada lampiran ke-23 terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 1004/SKPT/2015 tanggal 03 Desember 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari;
14. Bahwa pertimbangan hukum judex factie pada halaman 13 alinea ke-2 yang mengutip pasal 19 ayat [1] dan pasal 20 ayat [2] Undang-undang Hak Tanggungan menurut kami adalah sangat tidak relevan dengan perkara a quo yang menyorot mengenai prosedur pelaksanaan lelang Hak Tanggungan;
15. Bahwa pasal 19 Undang-undang Hak Tanggungan adalah pasal yang mengenai pembersihan Hak Tanggungan yang pada intinya pasal ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan pembeli obyek hak tanggungan agar benda yang dibelinya terbebas dari hak tanggungan yang semula membebaninya jika harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin (vide penjelasan pasal 19 Undang-undang Hak Tanggungan);
16. Bahwa pasal 20 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan adalah alternative lain yang diberikan oleh undang-undang kepada pemegang tanggungan untuk memperoleh pelunasan hak tanggungan yaitu penjualan dibawah tangan dan tidak melalui pelelangan umum;
17. Bahwa pertimbangan hukum judex factie halaman 13 alinea ke-3 yang menyatakan “menimbang bahwa sesuai dengan uraian diatas dihubungkan dengan bukti baik Tergugat I dan Tergugat II tidak ada yang mendukung seperti :
Bukti lelang yang dilakukan terbuka untuk umum;
Pengumuman lelang melalui harian yang terbit di kota itu atau kota berdekatan dengan daerah dimana tanah itu terletak;
Surat panggilan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada kreditur dan debitur;
Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT setelah pembeli, kreditur dan debitur menghadap;
Limit yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Surat Perintah Pelelangan Umum dari Ketua Pengadilan Negeri;
Dapat Pembanding uraikan satu persatu sebagai berikut:
Bahwa pasal 1 nomor 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK 06/2016 disebutkan yang dimaksud dengan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang oleh karena itu :
1. dengan melihat uraian pasal tersebut maka tanpa harus dibuktikan sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya lelang sudah pasti terbuka untuk umum;
2. kalaupun harus dibuktikan maka pembuktinnya adalah dengan adanya pengumuman lelang yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang yang dalam perkara aquo telah diumumkan pada surat kabar Harian Kendari Pos edisi hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 tepatnya terdapatpada halaman 3;
Judex factie telah tidak cermat dalam memeriksa perkara a quo terutama dalam hal bukti surat-surat yang diajukan para pihak sehingga menyatakan tidak ada bukti Tergugat II yang mendukung adanya pengumuman lelang pada hal dari bukti yang diajukan Pembanding semula Tergugat II yaitu Minuta Risalah Lelang Nomor 001/2017 lampiran ke-21 adalah berupa Surat Kabar Harian Kendari Pos edisi hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 yang memuat pengumuman lelang yang diumumkan oleh Tergugat I berupa Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan[karena lelang terhadap obyek perkaraadalah merupakan lelang ulang];
Sebagaimana telah dijelaskan pada poin 2 diatas, pelaksanaan lelang Hak Tanggungan adalah merupakan parate eksekusi oleh karena itu pengajuan lelangnya dimohonkan sendiri oleh pemegang Hak Tanggungan langsung [tidak melalui Pengadilan] kepada Kantor Lelang [red. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang], sehingga serta merta yang menjadi pemohon dan penjual dalam pelaksanaan lelang dimaksud adalah pemegang Hak Tanggungan dan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan;
Bahwa peralihan hak obyek perkara a quo kepada Tergugat III asal adalah dengan cara eksekusi melalui pelelangan umum dan berita acara peralihan hak tersebut dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor 001/2017 oleh karena itu tidak dibuatkan lagi Akta Jual Beli PPAT sebagaimana jual beli pada umumnya karena kutipan Risalah Lelang berfungsi sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama [vide pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang];
Pada Bab I Ketentuan Umum Nomor 28 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK 06/2016 disebutkan bahwa nilai limit adalah harga minimalbarang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Kemudian lebih lanjut pasal 43 ayat [2] peraturan tersebut dinyatakan penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual. Dengan melihat kedua ketentuan di atas sudah jelas yang menetapkan nilai limit adalah penjual dan yang menjadi penjual dalam lelang eksekusi Undang-undang Hak Tanggungan adalah pemegang Hak Tanggungan/Kreditornya itu sendiri bukan Ketua Pengadilan;
Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 20 ayat (1) huruf b pada intinya menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan titel kekuatan eksekutorial tersebut obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum tanpa melalui Pengadilan;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1230/K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 yang menyatakan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum, hal ini menegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi berdasarkan rasa kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pembeli lelang;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pembanding mohon agar Yang MuliaMajelis Hakim Pengadlan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
Menerima banding dari Pemohon banding;
Membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi yang diputus pada tnggal 13 Pebruari 2018 dan mengadili sendiri;
Menyatakan tindakan Pembanding dahulu Tergugat II dalam melaksanakan penjualan di muka umum atas tanah seluas 596 m2 yang diatasnya terdapat rumah tinggal dengan luas 385 m2 yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, milik Sitti Nurlina telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang No. 001/2017 tanggal 6 Januari 2017 yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Kendari;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding III semula Tergugat III pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pembanding/Tergugat III menyatakan menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil‑dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya. Oleh karenanya, Pemanding/Tergugat III juga menolak dalil-dalil atau argumentasi serta keterangan Terbanding/Penggugat dalam surat gugatannya kecuali apa yang secara tegas dan jelas Pembanding/Tergugat III akui kebenarannya;
2. Bahwa obyek gugatan Penggugat adalah atas sebidang tanah seluas 596 M2 dan bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.00139 Gambar Situasi (GS) tanggal 12-12-1983 No.:1271/1983 dahulu tercatat atas nama SITTI NURLINA, sekarang atas nama INTAN SIRINA (Pembanding/Tergugat III), yang diperoleh oleh Pembanding/Tergugat III pelelangan eksekusi oleh Tergugat I (PT. Bank Panin Tbk.) dengan perantaraan KPKNL Kendari/Tergugat II dan ternyata lelang eksekusi dimaksud telah selesai dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2017 vide Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 dan telah dibeli oleh Pembanding/Tergugat III sertifikatnya sudah dibalik nama atas nama INTAN SINIRA/ Pembanding/ Tergugat III;
3. Bahwa dengan demikian, setelah dibeli secara lelang oleh Pembanding/Tergugat III, maka :obyek lelang eksekusi adalah berupa sebidang tanah seluas 596 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.00139, Gambar Situasi tanggal 12 Desember 1983 nomor : 1271/1983, tercatat atas nama dahulu SITTI NURLINA sekarang tercatat atas nama INTAN SINIRA, maka menjadi mutlak milik Pembanding/semula Tergugat III karena peralihan haknya telah beralih secara lelang eksekusi, dan secara yuridis formil menjadi milik Pembanding/semula Tergugat III, sehingga gugatan Penggugat tersebut menurut hukum acara perdata tidak dapat diterima;
4. Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor 66/Pdt.G/2017/ PN.Kdi. tanggal 15 Februari 2018, antara lain berbunyi sbb.:
“Menyatakan risalah lelang No.011/2017 tanggal 06 Januari 2017 yang dibuat oleh kepala kantor lelang kota kendari mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak berlaku lagi”;
Dengan demikian risalah lelang No.:011/2017 tanggal 06 Januari 2017 (dalam Gugatan Penggugat/Terbanding) adalah tidak sama dengan Risalah Lelang No.:001/2017 tanggal 06 Januari 2017 sehingga Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017 tetap sah karena tidak pernah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kendari No.:66/Pdt.G/2017/PN.Kdi., tanggal 15 Februari 2018 vide bukti T.I dari Turut Terbanding semulaTergugat I dan bukti T.1 dari Turut Terbanding semula Tergugat II;
5. Bahwa Pembanding/semulaTergugat III adalah sebagai pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan ex Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 dan oleh karenanya Pembanding/Tergugat III sebagai pembeli lelang yang beritikat baik, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 27 Nopember 1976 No.:174 K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa : “Suatu peraturan yang telah dieksekusi tidak dapat dibatalkan demi untuk mendapat kepastian hukum”;
6. Bahwa ditolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat maupun pertimbangan hukum Yudex Factie dalam putusan a quo, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa mengenai Lelang Eksekusi yang dijalankan dan dipimpin oleh Pejabat Lelang Negara (KPKNL) Kendari, dantelah selesai dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2017 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kendari, vide Risalah Lelang No.001/2017 tanggal 06 Januari 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kendari;
b. Dalam pelelangan eksekusi tersebut yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Bank Panin Tbk. sebagai kreditor Pemegang Hak Tanggungan, dan kebetulan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah Pembanding/semula Tergugat III;
c. Bahwa Pembanding/semula Tergugat III membeli barang yang menjadi obyek eksekusi pelelangan, karena penjualannya dilakukan oleh instansi yang berwenang (NEGARA) dengan cara pelelangan di muka umum (openbaar) dan melalui prosedur lelang. Lagi pula pembeli lelang yang jujur dan beritikat baik dilindungi oleh Undang-Undang serta pembelian lelangnya tersebut adalah sah secara hukum sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 29 Maret 1982 No.1230 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa :
"Pembeli yang beritikat baik harus mendapat perlindungan hukum";
d. Bahwa sebidang tanah seluas 596 M2 sesuai sertifikat Hak Milik No.00139, tercatat atas nama INTAN SINIRA/Pembanding, telah dijual oleh Kreditor Pemegang Hak Tanggungan selaku penjual dengan perantaraan Turut Tergugat II dan ternyata Pembanding ditunjuk sebagai pembeli lelang dan telah membayar lunas sehingga Pembanding adalah satu-satunya pemilik atas obyek eksekusi pelelangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 34 Peraturan Lelang Negara jo. pasal 200 ayat (10) HIR atau 218 ayat (1) RBg serta diperkuat oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I. No.1326 K/Sip/1982 tanggal 19-08-1982, yang kaidah hukumnya menyatakan sbb.:
"sejak saat pelelangan dinyatakan jatuh pada tergugat dalam kasasi/penggugat asal, pemilikan atas tanah dan rumah sengketa beralih kepada pembeli i.c. tergugat dalam kasasi/penggugat asal";
e. Bahwa Pembanding/Tergugat III telah membayar lunas harga barang yang telah dilelang oleh KPKNL Kendari dan ternyata penghuni tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka Perbandingsemula Tergugat III berhak mengajukan eksekusi pengosongan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata pasal 200 ayat (10) dan (11) HIR atau pasal 218 ayat (1) dan (2) RBGdan ketentuan ini telah dipertegas kembali oleh Mahkamah AgungRI sebagaimana tercantum dalam buku “Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, Buku II” cetakan keempat, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2003, vide halaman 140 butir 41.13. yang pada pokoknya antara lain menyatakan sebagai berikut :
“apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara kosong maka terlelang, beserta keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa, apabila perlu, dengan bantuan yang berwajib, dari tanah/tanah dan rumah tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang”;
f. Bahwa Pembanding sebagai pembeli pelelangan eksekusi sesuai dengan Risalah Lelang No.001/2017 tertanggal 06 Januari 2017 adalah sah secara hukum, karena penjualannya dilakukan oleh instansi yang berwenang ic. KPKNL Kendari dengan cara pelelangan dimuka umum (openbaar) dan melalui prosedur lelang yang berlaku. Lagi pula Pembanding sebagai pembeli lelang yang jujur dan beritikat baik harus mendapat perlindungan hukum serta pembelian lelangnya tersebut adalah sah sesuai dengan :
- Ketentuan Pasal 34 Peraturan Lelang Jo. Pasal 200 ayat (10) HIR;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 29 Maret 1982 No.:1230K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan : “ Pembeli yang beritikat baik harus mendapat perlindungan hukum”;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tertanggal 19 Agustus 1982 No.:1326K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan :
“Sejak saat pelelangan dinyatakan jatuh kepada Tergugat dalam kasasi/Penggugat asal, pemilikan atas tanah dan rumah sengketa beralih kepada pembeli i.c. tergugat dalam kasisi/penggugat asal”;
7. Bahwa Pemabnding/semula Tergugat III tidak dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikat tidak baik karena pembelian obyek perkara tersebut melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentanh Hak Tanggungan oleh Tergugat I/Turut Terbanding melalui Kantor Lelang Negara yakni KPKNL Kendari/Turut Terbanding II sesuai prosedur dan tatacara hukum yang berlaku, sehingga berdasarkan Buku Pedoman Tehnis Administrasi Dan Tehnis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung R.I. 2008, Edisi 2007, dalam halaman 100 butir 21 menyatakan bahwa “Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”;
Dan halaman 100 butir 23 Buku II tersebut menyatakan juga bahwa “Pembeli lelang yang beritikat baik harus dilindungi”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009, adapun yang menjadi perimbangan hukum Hakim Agung adalah sebagai berikut :
Bahwa lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan;
Bahwa pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang yang didasarkan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikat baik dan oleh karena itu harus dilindungi;
Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hokum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hokum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bias dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang, yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari pemohon lelang;
(Vide : Laporan Tahunan 2010 Mahkamah Agung, Jakarta, Februari 2011, serta bersumber dari Rakernas 2011 Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia, berjudul KAIDAH HUKUM Kasus-Kasus Menarik Perhatian, Jakarta, 18-22 September 2011);
Berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut diatas seluruhnya, maka Pembanding semula Tergugat III mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat III;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.66/Pdt.G/ 2017/PN.Kdi., tangggal 15 Februari 2018;
Dan mengadili sendiri :
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat asal seluruhnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Pebruari 2018 nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan kontra memori banding, tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut dan Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya telah menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi dari Tergugat I, dalam provisi mengabulkan provisi penggugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ........ dan seterusnya, namun dalam pertimbangan hukumnya HakimTingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangan mengenai eksepsi maupun provisi sehingga tidak diketahui atas dasar apa sehingga Hakim Tingkat Pertama dapat menarik kesimpulan dan memutuskan menolak eksepsi Tergugat I dan mengabulkan provisi Penggugat tersebut, dan putusan yang demikian dapat dikatakan sebagai penyusunan/pembuatan putusan yang unprofessional conduct, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Provisi.
Menimbang, bahwa pada hakekatnya suatu tuntutan provisi adalah merupakan permohonan/tuntutan dari penggugat yang menuntut agar suatu tindakan/perbuatan yang sedang dilakukan oleh Tergugat dihentikan sementara waktu sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas gugatan perkara pokok;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terbanding semula Penggugat telah mengajukan tuntutan provisi untuk menolak setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan eksekusi sampai putusan ini berkekuatan hukum pasti, namun di dalam posita gugatannya tidaklah didalilkan atau dijelaskan permohonan eksekusi mana yang dimaksud, permohonan tanggal berapa, perkara nomor berapa, mengenai masalah apa yang dimaksud tidaklah dijelaskan, oleh karena itu tuntutan provisi tersebut patut ditolak;
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama mengenai eksepsi Peembanding I semula Tergugat I, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsi Pembanding I semula Tergugat I tersebut sudah menyangkut pokok perkara, oleh karena untuk menilai benar tidaknya eksepsi tersebut perlu melihat bukti-bukti yang ada, dan kalau sudah memasuki penilaian terhadap alat bukti maka hal tersebut sudah menyangkut pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka eksepsi Pembanding I semula Tergugat I patut ditolak;
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan memperhatikan dengan seksama pertimbangan hukumHakim Tingkat Pertama yang mengabulkan sebagian gugatan Terbanding semula Penggugat, ternyata bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya adalah prosedur lelang Hak Tanggungan melalui Pengadilan;
Menimbang, bahwa menyangkut eksekusi Hak Tanggungan melalui lelang umum tidak hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan melainkan dapat juga dilakukan atas permintaan pemegang Hak Tanggungan sebagai penjual melalui pelelangan umum sebagaimana ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang berbunyi: “apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”, sedang penjelasan pasal 6 tersebut menyebutkan “Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditur-kreditur yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan”, dan pemberian hak [kuasa] kepada pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) oleh pemberi Hak Tanggungan {Debitur] untuk menjual lelang atau secara dibawah tangan atau dengan cara lain memindahkan dan menyerahkan hak barang [-barang] jaminan tersebut dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh kreditur apabila debitur lalai, telah dengan tegas diperjanjikan pada pasal 8 Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 8 Maret 2010 antara debitur yaitu Terbanding semula Penggugat dengan Kreditur yaitu Pembanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembanding I semula Tergugat I selaku Kreditur berhak menjual melalui pelelangan umum obyek Hak Tanggungan oleh karena Terbanding semula Penggugat selaku Debitur telah cidera janji;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang petunjuk teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang namun oleh karena petunjuk teknis pelaksanaan lelang tersebut baru terbitpada tanggal 22 Pebruari 2017 maka bagi lelang yang menjadi obyek gugatan Terbanding semula Penggugat dalam perkara a quo yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2017 masih berlaku peraturan petunjuk teknis pelelangan yang lama dimana dokumen persyaratan khusus untuk lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terdiri dari :
Salinan/foto copy Perjanjian Kredit;
Salinan/foto copy Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
Foto copy sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
4. salinan/foto copy perincian hutang/jumlah kewajiban debitor yang
harus dipenuhi;
salinan/foto copy bukti bahwa debitur wanprestasi, berupa surat-surat peringatan maupun pernyataan dari pihak kreditur;
surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan;
salinan atau foto copy surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur yang diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan;
Disamping dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum untuk semua jenis lelang;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II berupa :
Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 8 Maret 2010 antara Kreditur PT. Bank Panin Tbk dengan Debitur Siti Nurlina;
Surat Peringatan I, II dan III dari Kreditur PT. Bank Panin Tbk kepada debitur Siti Nurlina;
Surat somasi dari Kreditur PT. Bank Panin Tbk kepada debitur Siti Nurlina;
Surat penyampaian jadwal lelang tanggal 8 Desember 2016 kepada Siti Nurlina;
Surat penyampaian jadwal lelang ulang tanggal 29 Desember 2016 kepada Siti Nurlina;
Risalah Lelang tanggal 8 Desember 2015 nomor 807/2015;
Surat permohonan lelang Nomor 243/KEN/EXT/15 tanggal 4 Nopember 2015;
Surat penunjukan tanggal 6 Nopember 2015;
Akta pemberian hak tanggungan nomor 330/2010 tanggal 8 Maret 2010;
Sertfikat hak milik nomor 00139/Watu-watu;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor 1004/SKPT/2015 tanggal 3 Desember 2015;
Surat penetapan jadwal lelang tanggal 23 Nopember 2015 oleh Kepala KPKNL Kendari;
Risalah Lelang nomor 001/2017 tanggal 6 Januari 2017;
Surat permohonan lelang nomor 193/KEN/EXT/16 tanggal 21 Nopember 2016;
Sertifikat Hak Tanggungan nomor 000544/2010 tanggal 7 April 2010;
Sertfikat Hak Milik nomor 00139/Watu-watu,Gambar situasi nomor 1271/1983 tanggal 12 Desember 1983;
Surat Peringatan I tanggal 17 April 2015, peringatan II tanggal 4 Mei 2015, peringatan III tanggal 1 Juni 2015;
Surat pemberitahuan jadwal lelang ulang tanggal 29 Desember 2016;
Pengumuman lelang melalui Surat Kabar Harian KendariPos tanggal 30 Desember 2016 mengenai pelaksanaan lelang ulang;
Perincian Hutang/daftar jumlah kewajiban debitur, dibuat oleh PT. Bank Panin Tbk. Cabang Kendari tanggal 28 Desember 2016;
Surat permohonan lelang Hak Tanggungan nomor 233/KEN/EXT/16 tanggal 28 Desember 2016;
Penentuan Harga Limit tanggl 28 Desember 2016;
Surat pernyataan bertanggungjawab atas lelang yang dilakukan tanggal 28 Desember 2016 bila ada gugatan pihak lain;
Penunjukan penjual tanggal 28 Desember 2016;
Surat Tugas Pejabat Lelang Kelas I dari Kepala KPKNL nomor ST-03/WKN.15/KNL.05/2016 tanggal 3 Januari 2017;
Menimbang, bahwa dengan mencermati bukti-bukti yang ada tersebut dapat diketahui kalau penjualan lelang hak tanggungan yang dilakukan tanggal 6 Januari 2017 oleh Kantor Lelang Kendari atas permohonan dari kreditur PT. Bank Panin Tbk Cabang Kendari dengan Risalah Lelang nomor 001/2017 tanggal 6 Januari 2017 tersebut di atas sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur lelang yang benar;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Terbanding semula Penggugat yang menunut agar pelaksanaan penjualan lelang atas tanah seluas 596 M2 yang diatasnya terdapat rumah tinggal dengan luas 385 M2 yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari milik Siti Nurlina yang dilakukan Pembanding II semula Tergugat II sebagai penjual lelang dan Pembanding III semula Tergugat III sebagai pembeli dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum patut ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 15 Pebruari 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan gugatan ditolak, maka Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari paraPembanding I, Pembanding II, Pembanding III semula para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Kdi tanggal 15 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; dan
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Terbanding semula Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh riburupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 oleh kami LAMBERTUS LIMBONG, S.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE SUARSANA, S.H. dan VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, selanjutnya putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, LA ODE GANISI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I GEDE SUARSANA, S.H. LAMBERTUS LIMBONG, S.H.
VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
LA ODE GANISI, S.H.
Perincian biaya:
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
P
emberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)