40/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN
1. Menyatakan terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 40/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN ; |
| Tempat Lahir | : | Pulau Alalak ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 08 Mei 1981 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Pulau Alalak RT.05 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SD (tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Desember 2014 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan tanggal 01 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 23 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan kami dan melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Pebruari 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi DEDI ISTANTO dan Saksi AGIL ERYADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam. Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan. Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli drs. ADI HIDAYAT, Apt., Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.03.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi DEDI ISTANTO
Bahwa benar Saksi adalah anggota Polri pada Polsek Berangas;
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA Saksi dan Saksi AGIL ERYADI setelah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen kemudian mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AGIL ERYADI
Bahwa benar Saksi adalah anggota Polri pada Polsek Berangas;
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA Saksi dan Saksi DEDI ISTANTO setelah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen kemudian mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli Drs. Adi Hidayat, Apt Bin Agus Sujito walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi DEDI ISTANTO dan Saksi AGIL ERYADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam;
Bahwa benar Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi DEDI ISTANTO dan Saksi AGIL ERYADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam;
Bahwa benar Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN, dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa Desa Pulau Alalak RT.05, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi DEDI ISTANTO dan Saksi AGIL ERYADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi Terdakwa mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan, pada dapur depan rumah Terdakwa ditemukan 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam. Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa berikan kepada anak buah Saksi dengan cara pembayaran berupa pemotongan gaji sesuai dengan jumlah obat yang dikonsumsi. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan tidak dapat berpikir jernih atau terlihat bodoh apabila mengkonsumsi secara berlebihan. Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli drs. ADI HIDAYAT, Apt., Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.03.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa di pidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang mengenai masa pidana yang harus dijatuhkan bagi terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINUDIN Bin (Alm) HASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
82 (delapan puluh dua) butir Carnophen yang disimpan dalam 1 (satu) plastik warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari KAMIS tanggal 09 APRIL 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RECHTIKA DIANITA, SH.MH dan M. IKHSAN RIYADI. F, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAUDATUL JANNAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RIZKI PURBO NUGROHO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, ttd (RECHTIKA DIANITA, SH.MH) | HAKIM KETUA, ttd (IWAN GUNADI, SH) |
| ttd (M. IKHSAN RIYADI. F, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(RAUDATUL JANNAH)