28/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
IMRAN alias DINDANG BIN H. PANNIHO
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN. Mks tanggal 29 Januari 2014 tersebut • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :28/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : IMRAN alias DINDANG BIN H. PANNIHO;
Tempat Lahir : Bantaeng;
Umur/Tgl Lahir : 48 tahun / 16 Desember 1964;
Jenis kelami : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Sarroanging I Desa Mappilawing
Kecamatan Eremerasa KabupateBantaeng
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa Mappilawing Terdakawa didampingi oleh Penesahat Hukum : - DR. Titi S. Slamet, SH.MH ; Aisyah Ibrahim, SH. ; Herdia,SH ; Kesemuanya Penasihat Hukum dari Pelayanan Peradilan pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar ; berkantor di Jalan Kartini No. 18/23 Kota Makassar ;
Terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
20 April 2018 Nomor 28/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
20 April 2018 No.28/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor Reg Perkara PIDSUS-04/BNTAE/05/2013 tertanggal 30 Juli 2013, yang berbunyi sebagai berikut;
Primair :
Bahwa terdakwa Imran Alias Dindang Bin H. Panniho selaku Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 tahun 2005 tanggal 23 Pebruari 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Desa Mappilawing Kecematan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mengalokasikan dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng
berdasarkan surat Keputusan Bupati Bantaeng
Nomor 140/268/IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 tanggal 21 April 2008, dimana tahun 2009 untuk Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 123.795.900,- ( Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan tahun 2010 sebesar Rp.135.887.000,- (seratus tiga puluh lima juta
Delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Penggunaan Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD, diatur dengan perbandingan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa dan 70% untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat antara lain penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan pendidikan dasar dan pengadaan infrastruktur pedesaan. Pengelolaan ADD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dimana Kepala Desa yakni terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho sebagai Penanggung Jawab Umumnya;
Dana ADD tahun 2009 sebesar Rp. 123.795.900,- ( Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tersebut dicairkan oleh terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho bersama saksi Hj. Muliati Binti H. Saeni dari rekening Desa Mappilawing Nomor : 041002000007887-9 pada Bank Sulsel Cabang Bantaeng secara bertahap yakni : tahap pertama pada tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 37.138.770,- (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), tahap kedua pada tanggal 15 September 2009 sebesar Rp. 49.518.360,- (empat puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah), tahap ketiga pada tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 37.138.770,- (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Dana-dana tersebut diatas, setelah dicairkan oleh terdakwa Imran alias Dindang Bin Panniho bersama dengan saksi Hj. Muliati Binti H Saeni akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 2 tahun 2009 beserta penjabarannya, Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 2.778.600,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah), Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 2.873.700.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 123.795.900,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 2 Tahun 2009 beserta penjabarannya, pendapatan desa tersebut diatas digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung sebagai berikut :
-
-
No KEGIATAN JUMLAH 1. Honor Tenaga Sukarela 2 orang petugas kebersihan Rp. 1.200.000 2. Belanja instalasi listrik Rp. 4.000.000 3. Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan Rp. 1.257.000 4. Belanja penyediaan Alat Tulis Kantor Rp. 1.975.000 5. Belanja Penggandaan Rp. 300.000 6. Belanja Mesin Tik Rp. 900.000 7. Belanja lemari arsip Rp. 1.200.000 8. Belanja Meja Rapat Rp. 750.000 9. Belanja Kursi Kerja Rp. 950.000 10. Belanja Kursi Rapat Rp. 3.300.000 11. Belanja Sound System Rp. 1.350.000 12. Belanja perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 960.000 13. Belanja pejalanan Dinas Luar Daerah Rp. 1.150.000 14. Belanja makan dan minum rapat Rp. 3.800.000 15. Rehabilitasi Lantai Aula kantor Rp. 5.550.200 16. Pembangunan Pagar Kantor Desa Rp. 3.950.000 17. Terali Aula Kantor Desa Rp. 4.051.000 18. Belanja perawatan kendaraan bermotor Rp. 3.510.000 19. Belanja jasa service Rp. 360.000 20. Belanja penggantian suku cadang Rp. 1.710.000 21. Belanja pakaian dinas Rp. 2.450.000 22. Belanja pakaian kerja lapangan Rp. 2.800.000 23. Belanja pakaian olah raga aparat desa Rp. 1.250.000 24. Uang sidang Ketua BPD Rp. 250.000 25. Uang sidang wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD Rp. 1.000.000 26. Belanja bahan pakai habis / alat tulis kantor BPD Rp. 1.030.000 27. Belanja makan dan minum BPD Rp. 525.000 28. Pembuatan tapal batas desa Rp. 7.500.000 29. Belanja Pengadaan Pos jaga/Ronda Rp. 7.500.000 30. Belanja pembangunan Masjid Rp. 7.077.500 31. Tunjangan Kepala desa Rp. 15.000.000 32. Tunjangan Sekretaris Desa Rp. 6.000.000 33. Tunjangan Kepala urusan Rp. 9.000.000 34. Tunjangan Kepala Dusun Rp. 4.800.000 35. Tunjangan Bendahara desa Rp. 2.400.000 36. Tunjangan PTPKD Rp. 1.200.000 37. Tunjangan Ketua BPD Rp. 2.400.000 38. Tunjangan Wakil Ketua BPD Rp. 1.800.000 39. Tunjangan Sekretaris BPD Rp. 1.200.000 40. Tunjangan Anggota BPD 3 orang Rp. 2.520.000 41. Pembinaan karang taruna Rp. 500.000 42. Kelompok Masyakat Rp. 500.000 43. Belanja bantuan kepada PKK Rp. 500.000 44. Bencana alam Rp. 1.000.000
-
Bahwa terdakwa Imran Bin Panniho telah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan sampai dengan triwulan ketiga;
Bahwa dari pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaranya yakni
-
No KEGIATAN Pembayaran dalam kuitansi Reali- sasi Selisih 1. Honorarium petugas kebersihan 2 0rang Rp.1.200.000 Nihil Rp.1.200.000 2. Mesin Tik Rp. 900.000 Nihil Rp. 900.000 3. Pembangunan lantaiAula kantor desa Rp.5.550.200 Nihil Rp.5.550.200 4. Pakaian kerja lapangan Rp.2.800.000 Nihil Rp.2.800.000 5. Penyedian Pakaian
olah raga
Rp.1.250.000 Nihil Rp.1.250.000 6. Uang sidang BPD Ketua dan anggotanya Rp.1.000.000 Nihil Rp.1.000.000 7. Makan dan Mimum BPD Rp. 525.000 Nihil Rp. 525.000 8. Pembangunan pos ronda / jaga Rp.7.500.000 Nihil Rp.7.500.000 9. Rehabilitasi atap mesjid Rp.7.077.500 Nihil Rp.7.077.500 10. Tunjangan PTPKD Rp.1.200.000 Nihil Rp.1.200.000 11. Bantuan bencana alam Rp.1.000.000 Nihil Rp.1.000.000 12. Kekurangan fisik pem -bangunan tapal batas Rp.7.500.000 Rp.6.
044.385
Rp.1.455.615
Dengan demikian dari dana ADD Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2009 terdapat kegiatan yang tidak sesuai atau tidak terlaksana dengan jumlah sebesar Rp. 31.458.315 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Pada tahun 2010 dana ADD sebesar Rp. 135.887.000,- ( seratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) telah dicairkan oleh terdakwa Imran Bin Panniho bersama saksi Hj. Muliati Binti H. Saeni dari rekening Desa Mappilawing Nomor : 041002000007887-9 pada Bank Sulsel Cabang Bantaeng secara bertahap yakni : tahap pertama pada tanggal 18 Juli 2010 sebesar Rp. 37.493.500,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan tiga puluh ribu lima ratus rupiah), tahap Kedua pada tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 49.196.750,- (empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tahap ketiga pada tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp. 49.196.750,- (empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2010 Nomor : 1 Tahun 2010 beserta penjabarannya, Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu), Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 3.283.000.- (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 135.887.000,- ( seratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa)
Tahun anggaran 2010 Nomor : 1 Tahun 2010 beserta penjabarannya, pendapatan desa tersebut diatas digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung sebagai berikut :
-
-
-
No KEGIATAN JUMLAH 1. Honor Tenaga Sukarela 4 orang Rp. 4.200.000 2. Belanja Perangko, materai Rp. 225.000 3. Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan Rp. 650.000 4. Belanja penyediaan Alat Tulis Kantor Rp. 1.393.500 5. Belanja Penggandaan Rp. 563.900 6. Belanja cetak Rp. 250.000 7. Belanja instalasi listrik Rp. 4.000.000 8. Belanja kipas angin Rp. 275.000 9. Belanja Kursi Kerja Rp. 600.000 10. Belanja Kursi Rapat Rp. 250.000 11. Belanja pemeliharaan bangunan Rp. 3.000.000 12. Belanja pemeriharan saluran drainase Rp. 1.000.000 13. Belanja jasa service Rp. 150.000 14. Belanja penyusunan Ranperdes Rp. 600.000 15. Belanja pakaian dinas Rp. 2.350.000 16. Belanja pakaian olah raga Rp. 3.950.000 17. Uang sidang ketua BPD Rp. 240.000 18. Uang sidang wakil ketua, sekretaris, anggota BPD Rp. 1. 000.000 19. Belanja makan dan mimum BPD Rp. 180.000 20. Honor Tim Pengendalian keamanan lingkungan Rp.11.400.000 21. Belanja Makan dan minum Rp. 1.440.000 22. Belanja pakaian petugas keamanan Rp. 1.200.000 23. Belanja konstruksi jaringan irigasi Rp.29.600.000 24. Honor Iman dusun Rp. 1.200.000 25. Honor PPN Rp. 530.000 26. Honor ketua PPK Rp. 3.000.000 27. Honor sekretaris PKK Rp. 1.200.000 28. Honor anggota PKK Rp. 3.600.000 29. Belanja meja kerja Rp. 1.400.000 30. Belanja kursi kerja Rp. 1.000.000 31. Tunjangan kepala desa Rp.15.840.000 32. Tunjangan Kepala urusan 3 orang Rp.15.300.000 33. Tunjangan Kepala Dusun 2 orang Rp. 9.600.000 34. Tunjangan Ketua RW 6 orang Rp. 9.360.000 35. Tunjangan ketua RT 9 orang Rp.10.800.000 36. Tunjangan PTPKD Rp. 7.200.000 37. Tunjangan bendahara desa Rp. 3.600.000 38. Tunjangan Ketua BPD Rp. 3.500.000 39. Tunjangan Wakil Ketua BPD Rp. 2 .880.000 40. Tunjangan Sekretaris BPD Rp. 2.400.000 41. Tunjangan Anggota BPD 3 orang Rp. 5.400.000 42. Pembinaan karang taruna Rp. 2.500.000 43. Kelompok Masyakat Rp. 6.500.000 44. Belanja bantuan kepada LPM desa Rp. 1.000.000 45. Belanja Bantuan TP,PKK desa Rp. 5.000.000
-
-
Bahwa terdakwa Imran Bin Panniho telah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan sampai dengan triwulan ketiga;
Bahwa dari pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaranya yakni:
-
-
No KEGIATAN Pembayarn
dlm kuitansi
Realisasi Selisih 1. Belanja kursi kerja Rp. 600.000 Nihil Rp. 600.000 2. Belanja kursi rapat Rp. 500.000 Nihil Rp 500.000 3. Honorarium Penyusun Raperdes Rp. 600.000 Nihil Rp. 600.000 4. Penyedian Pakaian petugas keamanan Rp 1.200.000 Nihil Rp1.200.000 5. Uang sidang BPD Ketua dan anggota – nya Rp.1.240.000 Nihil Rp1240.000 6. Honorarium pejabat pembangunan talud Rp. 600.000 Nihil Rp. 600.000 7. Honorarium pejabat pembangunan posyandu Rp. 600.000 Nihil Rp. 600.000 8. Belanja meja kerja Rp.1.400.000 Nihil Rp1400.000 9. Belanja kursi kerja Rp.1.000.000 Nihil Rp1000.000 10. Tunjangan PTPKD Rp.7.200.000 Nihl Rp7200.000 11. Bantuan kelompok masyarakat Rp.6.000.000 Nihil Rp6000.000 12. Bantuan Untuk Posyandu Rp.1.500.000 Rp500000 Rp1000.000 13 Kekurangan fisik talud RP.29.600.00 Rp12.676.
877
Rp16.924.
123
14 Kekurangan Pembangunan Posyandu Rp1311.159
-
Dengan demikian dari dana ADD Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan yang tidak sesuai atau tidak dilaksanakan dengan jumlah sebesar Rp. 40.175.282 (empat puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yakni “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 Ayat (1) huruf i yakni “Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa”;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah Pasal 61 Ayat (1) yakni “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 Ayat (1) yakni “ Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 Ayat (1) yakni “ Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”;
Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 140/268/IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bantaeng tahun 2008 huruf E pelaksanaan nomor 1 penggunan Alokasi Dana Desa huruf C yakni “ Kegiatan-kegiatan yang dapat didanai oleh ADD adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDesa ”.
Bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa tersebut telah digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 71. 633.597,- (tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut namun telah dilakukan pembayaran kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan penyalagunaan Dana ADD di Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam suratnya Nomor SR-1013/PW21/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Imran Bin Panniho selaku Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 tahun 2005 tanggal 23 Pebruari 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di tentukan secara pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dan antara bulan Januari 2010 sampai dengan desember 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 dan tahun 2010, bertempat di Desa Mappilawing Kecematan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ” “telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa Imran Bin Panniho selaku Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 tahun 2005 tanggal 23 Pebruari 2003 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa, sebagai berikut :
Menyelenggarakan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan rancangan peraturan Desa;
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
Mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyaakat Desa;
Membina ekonomi desa;
Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mengalokasikan dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng berdasarkan surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 140/268/IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 tanggal 21 April 2008, dimana tahun 2009 untuk Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 123.795.900,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dan tahun 2010 sebesar Rp.135.887.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Penggunaan Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD, diatur dengan perbandingan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa dan 70% untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat antara lain penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan pendidikan dasar dan pengadaan infrastruktur pedesaan. Pengelolaan ADD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dimana Kepala Desa yakni terdakwa Imran Bin Panniho sebagai Penanggung Jawab Umumnya;
Dana ADD tahun 2009 sebesar Rp. 123.795.900,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) tersebut dicairkan oleh terdakwa Imran Bin Panniho bersama saksi Hj. Muliati Binti H. Saeni dari rekening Desa Mappilawing Nomor 041002000007887-9 pada Bank Sulsel Cabang Bantaeng secara bertahap yakni : Tahap pertama pada tanggal 03 Juni 2009 sebesar Rp. 37.138.770,- (tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah). Tahap Kedua pada tanggal 15 September 2009 sebesar Rp. 49.518.360,- (empat puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) tahap ketiga pada tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 37.138.770, - (tiga puluh tujuh juta seratus tiha puluh delapan rubi tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Dana-dana tersebut diatas, setelah dicairkan oleh terdakwa Imran Bin Panniho bersama dengan saksi Hj. Muliati Binti H Saeni, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 2 Tahun 2009 beserta penjabarannya, Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 4.482.500,- (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 2.778.600,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah), Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 2.873.700.- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. Rp. 123.795.900,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa)
Tahun anggaran Tahun 2009 beserta penjabarannya, pendapatan desa tersebut diatas digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan sampai dengan triwulan ketiga;
Bahwa dari pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaran yakni :
| N No. | KEGIATAN | JUMLAH |
| 1. | Honor Tenaga Sukarela 2 orang petugas kebersihan | Rp. 1.200.000 |
| 2. | Belanja instalasi listrik | Rp. 4.000.000 |
| 3. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan | Rp. 1.257.000 |
| 4. | Belanja penyediaan Alat Tulis Kantor | Rp. 1.975.000 |
| 5. | Belanja Penggandaan | Rp. 300.000 |
| 6. | Belanja Mesin Tik | Rp. 900.000 |
| 7. | Belanja lemari arsip | Rp. 1.200.000 |
| 8. | Belanja Meja Rapat | Rp. 750.000 |
| 9. | Belanja Kursi Kerja | Rp. 950.000 |
| 10. | Belanja Kursi Rapat | Rp. 3.300.000 |
| 11. | Belanja Sound System | Rp. 1.350.000 |
| 12. | Belanja perjalanan Dinas Dalam Daerah | Rp. 960.000 |
| 13. | Belanja pejalanan Dinas Luar Daerah | Rp. 1.150.000 |
| 14. | Belanja makan dan minum rapat | Rp. 3.800.000 |
| 15. | Rehabilitasi Lantai Aula kantor | Rp. 5.550.200 |
| 16. | Pembangunan Pagar Kantor Desa | Rp. 3.950.000 |
| 17. | Terali Aula Kantor Desa | Rp. 4.051.000 |
| 18. | Belanja perawatan kendaraan bermotor | Rp. 3.510.000 |
| 19. | Benlanja jasa service | Rp. 360.000 |
| 20. | Belanja penggantian suku cadang | Rp. 1.710.000 |
| 21. | Belanja pakaian dinas | Rp. 2.450.000 |
| 22. | Belanja pakaian kerja lapangan | Rp. 2.800.000 |
| 23. | Belanja pakaian olah raga aparat desa | Rp. 1.250.000 |
| 24. | Uang sidang Ketua BPD | Rp. 250.000 |
| 25. | Uang sidang wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD | Rp. 1.000.000 |
| 26. | Belanja bahan pakai habis/alat tulis kantor BPD | Rp. 1.030.000 |
| 27. | Belanja makan dan minum BPD | Rp. 525.000 |
| 28. | Pembuatan tapal batas desa | Rp. 7.500.000 |
| 29. | Belanja Pengadaan Pos jaga/Ronda | Rp. 7.500.000 |
| 30. | Belanja pembangunan Masjid | Rp. 7.077.500 |
| 31. | Tunjangan Kepala desa | Rp. 15.000.000 |
| 32. | Tunjangan Sekretaris Desa | Rp. 6.000.000 |
| 33. | Tunjangan Kepala urusan | Rp. 9.000.000 |
| 34. | Tunjangan Kepala Dusun | Rp. 4.800.000 |
| 35. | Tunjangan Bendahara desa | Rp. 2.400.000 |
| 36. | Tunjangan PTPKD | Rp. 1.200.000 |
| 37. | Tunjangan Ketua BPD | Rp. 2.400.000 |
| 38. | Tunjangan Wakil Ketua BPD | Rp. 1.800.000 |
| 39. | Tunjangan Sekretaris BPD | Rp. 1.200.000 |
| 40. | Tunjangan Anggota BPD 3 orang | Rp. 2.520.000 |
| 41. | Pembinaan karang taruna | Rp. 500.000 |
| 42. | Kelompok Masyakat | Rp. 500.000 |
| 43. | Belanja bantuan kepada PKK | Rp. 500.000 |
| 44. | Bencana alam | Rp. 1.000.000 |
Bahwa terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan sampai dengan triwulan ketiga;
Bahwa dari pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaranya yakni:
Dengan demikian dari dana ADD Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2009 terdapat kegiatan yang tidak sesuai atau tidak terlaksana dengan kenyataannya dan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah sebesar Rp. 31.458.315 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Pada tahun 2010 dana ADD sebesar Rp. 135.887.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tersebut yang juga dicairkan oleh terdakwa Imran Bin Panniho bersama saksi Hj.Muliati Binti H.Saeni dari
| No | KEGIATAN | Pembayaran dalam kuitansi | Reali sasi | Selisih |
| 1. | Honorarium petugas kebersihan 2 0rang | Rp1.200.000 | Nihil | Rp.1.200.000 |
| 2. | Mesin Tik | Rp. 900.000 | Nihil | Rp. 900.000 |
| 3. | Pembangunan lantai Aula kantor desa | Rp.5.550.200 | Nihil | Rp 5.550.200 |
| 4. | Pakaian kerja lapangan | Rp.2.800.000 | Nihil | Rp.2.800.000 |
| 5. | Penyedian Pakaian olah raga | Rp.1.250.000 | Nihil | Rp.1.250.000 |
| 6. | Uang sidang BPD Ketua dan anggotanya | Rp 1.000.000 | Nihil | Rp.1.000.000 |
| 7. | Makan dan Mimum BPD | Rp. 525.000 | Nihil | Rp. 525.000 |
| 8. | Pembangunan pos ronda/ jaga | Rp.7.500.000 | Nihil | Rp.7.500.000 |
| 9. | Rehabilitasi atap mesjid | Rp.7.077.500 | Nihil | Rp.7.077.500 |
| 10. | Tunjangan PTPKD | Rp.1.200.000 | Nihil | Rp.1.200.000 |
| 11. | Bantuan bencana alam | Rp.1.000.000 | Nihil | Rp.1.000.000 |
| 12. | Kekurangan fisik pembangunan tapal batas | Rp.7.500.000 | Rp.6.044.385 | Rp.1.455.615 |
rekening Desa Mappilawing Nomor : 041002000007887-9 pada Bank Sulsel Cabang Bantaeng secara bertahap yakni : tahap pertama pada tanggal 18 Juli 2010 sebesar Rp. 37.493.500,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan tiga puluh ribu lima ratus rupiah), tahap kedua pada tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 49.196.750,- (empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tahap ketiga pada tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp. 49.196.750,- (empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2010 Nomor : 1 Tahun 2010 beserta penjabarannya, Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu), bagi hasil pajak sebesar Rp. 3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), bagi hasil retribusi sebesar Rp. 3.283.000.- (tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yakni Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 135.887.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2010 Nomor : 1 Tahun 2010 beserta penjabarannya, pendapatan desa tersebut diatas digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang telah dicairkan sampai dengan triwulan ketiga;
| No | KEGIATAN | JUMLAH |
| 1. | Honor Tenaga Sukarela 4 orang | Rp. 4.200.000 |
| 2. | Belanja Perangko, materai | Rp. 225.000 |
| 3. | Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan | Rp. 650.000 |
| 4. | Belanja penyediaan Alat Tulis Kantor | Rp. 1.393.500 |
| 5. | Belanja Penggandaan | Rp. 563.900 |
| 6. | Belanja cetak | Rp. 250.000 |
| 7. | Belanja instalasi listrik | Rp. 4.000.000 |
| 8. | Belanja kipas angin | Rp. 275.000 |
| 9. | Belanja Kursi Kerja | Rp. 600.000 |
| 10. | Belanja Kursi Rapat | Rp. 250.000 |
| 11. | Belanja pemeliharaan bangunan | Rp. 3.000.000 |
| 12. | Belanja pemeliharaan saluran drainase | Rp. 1.000.000 |
| 13. | Belanja jasa service | Rp. 150.000 |
| 14. | Belanja penyusunan Ranperdes | Rp. 600.000 |
| 15. | Belanja pakaian dinas | Rp. 2.350.000 |
| 16. | Belanja pakaian olah raga | Rp. 3.950.000 |
| 17. | Uang sidang ketua BPD | Rp. 240.000 |
| 18. | Uang sidang wakil ketua, sekr, anggota BPD | Rp. 1. 000.000 |
| 19. | Belanja makan dan minum BPD | Rp. 180.000 |
| 20. | Honor Tim Pengendalian keamanan lingkungan | Rp. 11.400.000 |
| 21. | Belanja Makan dan minum | Rp. 1.440.000 |
| 22. | Belanja pakaian petugas keamanan | Rp. 1.200.000 |
| 23. | Belanja konstruksi jaringan irigasi | Rp. 29.600.000 |
| 24. | Honor Imam dusun | Rp. 1.200.000 |
| 25. | Honor PPN | Rp. 530.000 |
| 26. | Honor ketua PPK | Rp. 3.000.000 |
| 27. | Honor sekretaris PKK | Rp. 1.200.000 |
| 28. | Honor anggota PKK | Rp. 3.600.000 |
| 29. | Belanja meja kerja | Rp. 1.400.000 |
| 30. | Belanja kursi kerja | Rp. 1.000.000 |
| 31. | Tunjangan kepala desa | Rp. 15.840.000 |
| 32. | Tunjangan Kepala urusan 3 orang | Rp. 15.300.000 |
| 33. | Tunjangan Kepala Dusun 2 orang | Rp. 9.600.000 |
| 34. | Tunjangan Ketua RW 6 orang | Rp. 9.360.000 |
| 35. | Tunjangan ketua RT 9 orang | Rp. 10.800.000 |
| 36. | Tunjangan PTPKD | Rp. 7.200.000 |
| 37. | Tunjangan bendahara desa | Rp. 3.600.000 |
| 38. | Tunjangan Ketua BPD | Rp. 3.500.000 |
| 39. | Tunjangan Wakil Ketua BPD | Rp. 2 .880.000 |
| 40. | Tunjangan Sekretaris BPD | Rp. 2.400.000 |
| 41. | Tunjangan Anggota BPD 3 orang | Rp. 5.400.000 |
| 42. | Pembinaan karang taruna | Rp. 2.500.000 |
| 43. | Kelompok Masyakat | Rp. 6.500.000 |
| 44. | Belanja bantuan kepada LPM desa | Rp. 1.000.000 |
| 45. | Belanja Bantuan TP,PKK desa | Rp. 5.000.000 |
| No | KEGIATAN | Pembayaran dalam kuitansi | Reali - Sasi | Selisih |
| 1 . | Belanja kursi kerja | Rp. 600.000 | Nihil | Rp .600.000 |
| 2. | Belanja kursi rapat | Rp. 500.000 | Nihil | Rp .500.000 |
| 3. | Honorarium Penyusun Raperdes | Rp. 600.000 | Nihil | Rp. 600.000 |
| 4. | Penyedian Pakaian petugas keamanan | Rp.1.200.000 | Nihil | Rp.1.200.000 |
| 5. | Uang sidang BPD Ketua dan anggotanya | Rp.1.240.000 | Nihil | Rp.1.240.000 |
| 6. | Honorarium pejabat pembangunan talud | Rp. 600.000 | Nihil | Rp. 600.000 |
| 7. | Honorarium pejabat pembangunan posyandu | Rp. 600.000 | Nihil | Rp. 600.000 |
| 8. | Belanja meja kerja | Rp.1.400.000 | Nihil | Rp.1.400.000 |
| 9 | Belanja kursi kerja | Rp 1.000.000 | Nihil | Rp.1.000.000 |
| 10 | Tunjangan PTPKD | Rp.7.200.000 | Nihl | Rp.7.200.000 |
| 11 | Bantuan kelompok masyarakat | Rp.6.000.000 | Nihil | Rp.6.000.000 |
| 12 | Bantuan Posyandu | Rp.1.500.000 | Rp500.000 | Rp.1.000.000 |
| 13 | Kekurangan fidik talud | Rp.29.600.00 | Rp.26.76877 | Rp.16.924.12 |
| 14 | Kekurangan Pembangunan Posyandu | Rp.1.311.159 |
Bahwa dari pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaranya yakni:
Dengan demikian dari dana ADD Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2010 terdapat kegiatan yang tidak sesuai atau dilaksanakan namun tidak sesuai penggunaan anggaranya dan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah sebesar Rp. 40.175.282 (empat puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yakni “ Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper -hatikan rasa keadilan dan kepatutan ”;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 Ayat (1) huruf i yakni “ Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan dan memper-tanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa ”;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah Pasal 61 Ayat (1) yakni “ Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih ”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 9 Ayat (1) yakni “ Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”;
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9 Ayat (1) yakni “ Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”;
Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 140/268/IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bantaeng tahun 2008 huruf E pelaksanaan nomor 1 penggunan Alokasi Dana Desa huruf C yakni :
“ Kegiatan-kegiatan yang dapat didanai oleh ADD adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDesa ”.
Bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuanganNegara sebesar Rp. 71.633.597,- (tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut namun telah dilakukan pembayaran kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sesuai dengan
Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyalahgunaan Dana ADD di Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan ;
Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam suratnya Nomor :SR-1013/PW21/5/2012 tanggal 21 Desember 2012 sehingga terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal 27 Nopember 2013 Nomor. Reg. -Perk: PIDSUS-05/R.4.19
/Ft.1/03/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Pidana “ telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Udang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair;
2. Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho bersalah melakukan “telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Udang Hukum Pidana dalam Dakwaan Subsidiair;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan;
4. Terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.41.633.597,- (Empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Terdakwa Imran alias Dindang Bin H. Panniho dibebani membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dijatuhi pidana pengganti Denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli print out rekening koran Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nomor rekening 041-002-000007887-9 atas nama Desa Mappilawing;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappialwing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/227/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Alokasi Dana Desa Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/278/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Desa Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2009 :
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor dan alat pembersih kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala gedung kantor desa;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan perlengkaapan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas / operasional;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas dan atributnya;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapal batas desa;
1 (satu) bundel SPJ asli pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung/belanja pegawai;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2009;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan
Perlengkapan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dan atributnya;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan tapal batas desa;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos jaga/ronda;
1 (satu) bundel SPJ asli honorarium pelaksanaan kegiatan keamanan /RK, RT;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas keagamaan;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2009
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan dan percetakan;
1 (satu) bundel SPJ asli perjalanan dinas dalam/luar daerah;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor desa;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas /olahraga;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapal batas;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos kamling/jaga;
1 (satu) bundel SPJ asli honor pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan/Rk, RT;
1 (satu) bundel SPJ asli rehabilatasi masjid ” Babul Huda ”;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
Surat Pertanggung-Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2010 :
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pembangunan talud/drainase;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes tentang penjabaran APBDesa;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun laporan keuangan;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengadaan pakaian dinas;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja cetakan dan penggandaan;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2010
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin kantor desa;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja kegiatan konsultasi dan rapat;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan perlengkapan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan laporan penyusunan keuangan;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2010
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan barang cetak dan penggadaan;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli honorarium BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan konsultasi dan rapat;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan fasilitas pembinaan keagamaan;
1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan instalasi listrik;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu.
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng; dikembalikan kepada Kantor Desa Mappilawing Kabupaten Bantaeng.
Uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah); dikembalikan kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tanggal 29 Januari 2014 Nomor. 52/Pid.Sus.Tpk/2013/PN.Mks,yang amarnya sebagai :
M E N G A D I L I
1 Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang bin H. Panniho, sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT ” sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Imran alias Dindang Bin H.Panniho,sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT Sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
4. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 41.633.597 (empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut, tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hartanya disita untuk dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti seperti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan
7. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli print out rekening koran Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010 dengan nomor rekening 041-002-000007887-9 atas nama Desa Mappilawing;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappialwing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Kepala Desa Mappilawing no. 1 Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/227/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Alokasi Dana Desa Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/278/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan Tahap Pencairan Atas Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Desa Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 900/61/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantaeng tahun 2009;
- Surat Pertanggung Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2009 :
- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor dan alat pembersih kantor;
- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala gedung kantor desa;
- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan perlengkaapan kantor;
- 1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas / operasional;
- 1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas dan
atributnya;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapa batas desa desa
1 (satu) bundel SPJ asli pengendalian keamanan lingkungan;
(satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung/belanja
pegawai;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun
Anggaran 2009 :
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan peralatan dan
perlengkapan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dan atributnya;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan tapal batas desa;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos jaga/ronda;
1 (satu) bundel SPJ asli honorarium pelaksanaan kegiatan keamanan / RK, RT;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas keagamaan ;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2009 :
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan dan percetakan;
1 (satu) bundel SPJ asli perjalanan dinas dalam/luar daerah;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kantor desa;
1 (satu) bundel SPJ asli pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pakaian dinas/olahraga;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas operasional BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas percepatan tapal batas;
1 (satu) bundel SPJ asli pembangunan pos kamling/jaga;
1 (satu) bundel SPJ asli honor pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan/Rk, RT;
1 (satu) bundel SPJ asli rehabilatasi masjid ”Babul Huda”;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
Surat Pertanggung-Jawaban Tahap I (pertama) Tahun Anggaran 2010 :
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan alat tulis kantor;
(satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pembangunan talud/drainase;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun ranperdes tentang penjabaran APBDesa;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pegawai penyusun laporan keuangan;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengadaan pakaian dinas;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja cetakan dan penggandaan;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2010 :
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan alat tulis kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas ;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pemeliharaan rutin kantor desa;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan pengadaan mobilier;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja kegiatan konsultasi dan rapat;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja penyediaan perlengkapan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan laporan penyusunan keuangan;
Surat Pertanggung Jawaban Tahap III (ketiga) Tahun Anggaran 2010 :
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa kebersihan kantor;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan barang cetak dan penggadaan;
1 (satu) bundel SPJ asli penyediaan jasa surat menyurat;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pengendalian keamanan lingkungan;
1 (satu) bundel SPJ asli honorarium BPD;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan konsultasi dan rapat;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan fasilitas pembinaan keagamaan;
1 (satu) bundel SPJ asli pengadaan instalasi listrik;
1 (satu) bundel SPJ asli fasilitas PKK dan wanita tani;
1 (satu) bundel SPJ asli belanja tidak langsung;
1 (satu) bundel SPJ asli kegiatan pembangunan posyandu.
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mappilawing kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng; dikembalikan kepada Kantor Desa Mappilawing Kabupaten Bantaeng ;
Uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dikembalikan kepada Negara.
8 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Membaca akta permintaan banding Nomor Akta.Pid.Sus/ 2014/PN.Mks tanggal 4 Februari 2014 yang dibuat oleh Ramli Djalil, SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor. 52/Pid.Sus/2013/PN.Mks tanggal 29 Januari 2013 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2014 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing kepada Terdakwa pada tanggal 4 Februari 2014 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2014 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar pertama tanggal 29 januari 2014, Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN.Mks., Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN. Mks tanggal 29 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus/2013/PN. Mks tanggal 29 Januari 2014 tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 201 8 oleh Kami I NYOMAN SUKRESNAS.H.Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan H AHMAD SHALIHIN, SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan DR. PADMA D LIMAN, SH., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh H. AKHMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa hadirnya Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Ttd. H AHMAD SHALIHIN, SH. MH. Ttd. DR. PADMA D LIMAN, SH., M.H. | Hakim Ketua Majelis Ttd. INYOMAN SUKRESNAS.H. Panitera Pengganti Ttd. |
H. AKHMAD, S.H
Untuk Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
P a n i t e r a,
SINTJE TINEKE SAMPELAN, SH.
Nip. 19570904 198401 2 001