569 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 569 K/PDT.SUS/2010
PT. DELTA BARITO INDAH; PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 569 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Pailit) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT DELTA BARITO INDAH, Perseroan Terbatas, yang dalam hal ini diwakili oleh Indrato Kangmartono, Direktur Utama Perseroan, berkedudukan di Jalan MT. Haryono No. 16-20, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Titus Suhari, SH., Advokat, berkantor di Komplek Walikota Jakarta Utara, Jalan Kuning Muda Blok C6/8, Kelapa Gading – Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Mei 2010,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
terhadap
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk., berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 1, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Ferry Panggabean, SH., Duma Hutape, SH. dan Mangantar M. Napitupulu, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Raya Gading Batavia, Blok LC 9 No. 21, Kelapa Gading – Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2010,
sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Termohon Pailit memiliki utang kepada Pemohon Pailit yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Bahwa Pemohon Pailit adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan (Bank), sedangkan Termohon Pailit adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan;
Bahwa Pemohon Pailit telah memberikan fasilitas-fasilitas kredit berupa kredit modal kerja dan kredit investasi kepada Termohon Pailit yang pada saat permohonan pailit ini diajukan telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Bahwa adapun fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi yang merupakan utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit tersebut diatur dalam Perjanjian Kredit sebagai berikut:
Fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam beberapa Perjanjian Kredit berikut ini:
Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/30 tertanggal 03 September 2002 (bukti P-1);
jo.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (P3K) Nomor: (1) 2002/KPI/30 tertanggal 13 November 2003 (bukti P-2);
jo.
Perjanjian Kredit (PK) No. (2) 2002/KPI/30 tertanggal 12 November 2004 (bukti P-3);
jo.
Perjanjian Kredit (PK) No. (3) 2002/KPI/30 tertanggal 13 September 2005 (bukti P-4);
Fasilitas kredit investasi sebesar Rp 42.075.000.000,00 (empat puluh dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam: Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/29 tertanggal 03 September 2002 (bukti P-5);
jo.
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (P3K) No. (1) 2002/KPI/29 tertanggal 10 September 2002 (bukti P-6);
jo.
Perjanjian Kredit (PK) No. (2) 2002/KPI/29 tertanggal 04 Agustus 2002 (bukti P-7);
jo.
Perjanjian Kredit (PK) No. (3) 2002/KPI/29 tertanggal 13 September 2005 (bukti P-8);
II. Jangka Waktu Kredit;
Bahwa jangka waktu kredit untuk fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30 tertanggal 03 September 2002 (vide bukti P-1) adalah terhitung sejak sejak tanggal 03 September 2002 sampai dengan tanggal 02 September 2003;
Bahwa ternyata setelah jangka waktu kredit dimaksud (vide bukti P-1) jatuh tempo pada tanggal 02 September 2002, Termohon Pailit ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya, sehingga Pemohon Pailit menyetujui perubahan terhadap Pasal 4 mengenai jangka waktu kredit yaitu memperpanjang jangka waktu kredit menjadi 03 September 2003 s/d 02 September 2004, sebagaimana terbukti dengan adanya Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (1) 2002/KPI/30 tanggal 13 November 2003 yang ditandatangani oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit (vide bukti P-2);
Bahwa Termohon Pailit ternyata kembali tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo secara tepat waktu kepada Pemohon Pailit sekalipun telah diperpanjang, sehingga Pemohon Pailit kembali terpaksa menyetujui perubahan terhadap Pasal 4 mengenai jangka waktu kredit yaitu memperpanjang jangka waktu kredit menjadi 03 September 2004 s/d 02 Desember 2004, sebagaimana terbukti dengan adanya Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (2) 2002/KPI/30 tanggal 12 November 2004 yang ditandatangani oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit (vide bukti P-3);
Bahwa Termohon Pailit lagi-lagi kembali tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo secara tepat waktu kepada Pemohon Pailit, sehingga Pemohon Pailit lagi-lagi kembali terpaksa menyetujui perubahan terhadap Pasal 4 mengenai jangka waktu kredit yaitu memperpanjang jangka waktu kredit menjadi 03 September 2004 s/d 02 September 2005, sebagaimana terbukti dengan adanya Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (3) 2002/KPI/30 tanggal 13 September 2005 yang ditandatangani oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit (vide bukti P-4);
Bahwa dari perubahan-perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 2002/KPI/30 tersebut di atas terbukti Termohon Pailit sudah beberapa kali gagal memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo kepada Pemohon Pailit walaupun terhadap jangka waktu kredit yang sudah jatuh tempo tersebut telah dilakukan perpanjangan berkali-kali, oleh karena itu utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit menurut Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (3) 2002/KPI/30 tanggal 13 September 2005 telah jatuh tempo;
Bahwa jangka waktu kredit untuk fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar
Rp 42.075.000.000.00 (empat puluh dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29 tertanggal 03 September 2002 (vide bukti P-5) adalah 11 (sebelas) tahun sejak perjanjian kredit pertama ditandatangani atau sampai Triwulan II tahun 2013 termasuk Grace Period selama 1 (satu) tahun, dengan cara pembayaran secara angsuran per triwulan dimulai dari Triwulan III tahun 2003;
Bahwa untuk lengkapnya Termohon Pailit diwajibkan membayar/ mengangsur utangnya setiap triwulan yang dimulai dari Triwulan III Tahun 2003 seperti tabel berikut:
-
-
-
Periode Skedule Angsuran Sept. 2002 0 Trw I 2003 0 Trw II 2003 0 Trw III 2003 525.937.500 Trw IV 2003 525.937.500 Trw I 2004 525.937.500 Trw II 2004 525.937.500 Trw III 2004 1.051.875.000 Trw IV 2004 1.051.875.000 Trw I 2005 1.051.875.000 Trw II 2005 1.051.875.000 Trw III 2005 1.051.875.000 Trw IV 2005 1.051.875.000 Trw I 2005 1.051.875.000 Trw II 2005 1.051.875.000 Trw III 2005 1.051.875.000 Trw IV 2005 1.051.875.000 Trw I 2006 1.051.875.000 Trw II 2006 1.051.875.000 Trw III 2006 1.577.812.500 Trw IV 2006 1.577.812.500 Trw I 2007 1.577.812.500 Trw II 2007 1.577.812.500 Trw III 2007 1.577.812.500 Trw IV 2007 1.577.812.500 Trw I 2008 1.577.812.500 Trw II 2008 1.577.812.500 Trw III 2008 1.577.812.500 Trw IV 2008 1.577.812.500 Trw I 2009 1.577.812.500 Trw II 2009 1.577.812.500 Trw III 2009 1.051.875.000 Trw IV 2009 1.051.875.000 Trw I 2010 1.051.875.000 Trw II 2010 1.051.875.000 Trw III 2010 1.051.875.000 Trw IV 2010 1.051.875.000 Trw I 2011 1.051.875.000 Trw II 2011 1.051.875.000 Trw III 2011 525.937.500 Trw IV 2011 525.937.500 Trw I 2012 525.937.500 Trw II 2012 525.937.500 Trw III 2012 525.937.500 Trw IV 2012 525.937.500 Trw I 2013 525.937.500 Trw II 2013 525.937.500 Trw III 2013 0 Trw IV 2013 0
-
-
(Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Kredit No. 2002/KPI 29, Vide Bukti P-5);
Bahwa ternyata Termohon Pailit tidak mematuhi pembayaran utang-utangnya sesuai jadwal angsuran yang ditentukan tersebut dan hanya membayar sebagian kecil dari utangnya, sehingga Pemohon Pailit "memberi kelonggaran" untuk membayar angsuran dengan cara memberi grace period selama IV triwulan pada tahun 2005;
Bahwa oleh karena ilu Pemohon Pailit menyetujui perubahan terhadap Pasal 5 ayat (3) mengenai jadwal angsuran pelunasan kredit, sebagaimana terbukti dengan adanya Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: (3) 2002/KPI/29 tanggal 13 September 2005 yang ditandatangani oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit (vide bukti P-8), dengan perincian sebagai berikut:
-
-
-
Periode Skedule Angsuran Trw.III 2003 525.937.500 Trw.IV 2003 525.937.500 Trw.I 2004 525.937.500 Trw.II 2004 525.937.500 Trw.III 2004 1.051.875.000 Trw.IV 2004 - Trw.I 2005 Grace Period Trw.II 2005 Grace Period Trw.III 2005 Grace Period Trw.IV 2005 Grace Period Trw.I 2006 500.000.000 Trw.II 2006 500.000.000 Trw.III 2006 1.000.000.000 Trw.IV 2006 1.500.000.000 Trw.I 2007 1.500.000.000 Trw.II 2007 1.500.000.000 Trw.III 2007 1.500.000.000 Trw.IV 2007 1.500.000.000 Trw.I 2008 1.500.000.000 Trw.II 2008 1.500.000.000 Trw.III 2008 1.500.000.000 Trw.IV 2008 1.500.000.000 Trw.I 2009 1.500.000.000 Trw.II 2009 1.500.000.000 Trw.III 2009 1.075.000.000 Trw.IV 2009 1.000.000.000 Trw.I 2010 1.200.000.000 Trw.II 2010 1.200.000.000 Trw.III 2010 1.200.000.000 Trw.IV 2010 1.200.000.000 Trw.I 2011 1.100.000.000 Trw.II 2011 1.100.000.000 Trw.III 2011 1.100.000.000 Trw.IV 2011 1.100.000.000 Trw.I 2012 1.644.375.000 Trw.II 2012 1.500.000.000 Trw.III 2012 1.500.000.000 Trw.IV 2012 1.500.000.000 Trw.I 2013 1.500.000.000 Trw.II 2013 1.500.000.000 Trw.III 2013 - Trw.IV 2013 -
-
-
(Pasal 5 ayat (3) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. 2002/KPI 29, Vide bukti P-8);
Bahwa terhadap perubahan jadwal angusuran pelunasan Kredit Investasi (KI) ini pun Termohon Pailit tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan jadwal yang disepakati, bahkan jumlah yang dibayarkan sangatlah kecil dibanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh Termohon Pailit sebagaimana terbukti berdasarkan surat Pemohon Pailit No. KKS/3/0225, tanggal 27 Februari 2008, perihal setoran kewajiban kredit Termohon Pailit (vide bukti P-9);
Bahwa Termohon Pailit tetap tidak dapat melunasi kewajibannya yang sudah jatuh tempo, walupun sudah dilakukan perubahan jadwal angsuran;
Bahwa menurut Pasal 20 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29 tertanggal 03 September 2002 (vide bukti P-5), Bank/Pemohon Pailit berhak menolak penarikan kredit lebih lanjut oleh Penerima Kredit/Termohon Pailit dan mengakhiri jangka waktu kredit apabila Penerima Kredit/Termohon Pailit tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini untuk melunasi kewajibannya, sehingga Penerima Kredit/Termohon Pailit wajib membayar lunas seketika dan sekaligus atas kredit yang telah ditariknya dalam tenggang waktu seperti yang akan ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Bank/Pemohon Pailit kepada Penerima Kredit/Termohon Pailit;
Bahwa karena sampai saat diajukannya Permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit tidak dapat melunasi kewajibannya yang sudah jatuh tempo meskipun sudah dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit dan perubahan jadwal angsuran maka sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29 tertanggal 03 September 2002 (vide bukti P-5), Pemohon Pailit berhak mengakhiri jangka waktu kredit tersebut, sehingga Termohon Pailit wajib membayar lunas seketika dan sekaligus atas kredit yang telah ditariknya dan mengenai hal tersebut telah diperingatkan oleh Pemohon Pailit melalui surat No. KKS/3/0225, perihal kewajiban Termohon Pailit, tanggal 27 Februari 2008 (bukti P-9) dan surat No. KKS/3/0327, perihal kewajiban Termohon Pailit dan ancaman Pemohon Pailit untuk mengambil langkah hukum dan litigasi (bukti P-10), namun sampai Permohonan Pailit ini diajukan, Termohon Pailit tidak dapat melunasi kewajibannya sehingga dapat dikatakan utangnya telah jatuh tempo;
Bahwa adapun surat-surat yang dikirim Pemohon Pailit kepada Termohon Pailit untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang sudah jatuh tempo adalah sebagai berikut:
2.1. Surat somasi No. KKS/3/0244 perihal somasi kepada Termohon Pailit, tanggal 06 April 2006;
2.2. Surat somasi No. KKS/3/0244 perihal somasi II kepada Termohon Pailit tanggal 07 Juni 2006;
2.3. Surat somasi No. KKS/3/0244 perihal somasi III kepada Termohon Pailit tanggal 13 Juli 2006;
2.4. Surat Divisi Kelompok Kredit Khusus No. KKS/3/0225, perihal setoran kewajibai Termohon Pailit, tanggal 27 Februari 2008, dalam surat tersebut Pemohon Pailit memberitahukan posisi Outstanding Kredit Termohon Pailit per 31 Januari 2008 yaitu sebesar
Rp 156.309.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan juta rupiah) dan karena adanya tunggakan kewajiban oleh Termohon Pailit, maka kredit Termohon Pailit, tergolong Non Performing Loan (NPL) dengan kualitas macet (vide bukti P-9);
2.5. Surat Divisi Kelompok Kredit Khusus PT BNI (Persero) Tbk No. KKS/3/0237, perihal kewajiban Termohon Pailit tanggal 04 Maret 2008, dalam surat tersebut Pemohon Pailit mengingatkan kepada Termohon Pailit untuk menyelesaikan kewajibannya mengingat sudah sangat lama waktu yang telah diberikan kepada Termohon Pailit dan peringatan bahwa Pemohon Pailit akan melaksanakan hak-haknya selaku kreditur termasuk upaya hukum dan litigasi (vide bukti P-10);
Bahwa hingga permohonan pernyataan pailit ini diajukan, jumlah kewajiban Termohon Pailit kepada Termohon Pailit adalah sebesar
Rp 100.223.616.610,- (seratus milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu enam ratus sepuluh rupiah) yang berasal dari total kewajiban Pokok, Bunga dan Denda dan lain-lain sampai tanggal 31 Januari 2010, dengan perincian sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30;
-
-
No. Keterangan Jumlah (Rp) 1. Utang Pokok Rp 243.784.302,- 2. Tunggakan Bunga Rp 492.914.729,- 3. Denda + Tunggakan Biaya Rp 460.230.555,- Total Rp 1.196.929.586,-
-
Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29;
-
-
No. Keterangan Jumlah (Rp) 1. Utang Pokok Rp 42.075.000.000,- 2. Tunggakan Bunga Rp 37.291.466.000,- 3. Denda + Tunggakan Biaya Rp 49.783.151.757,- Total Rp 99.026.687.024,-
-
Total Kewajiban Termohon Pailit berdasarkan:
-
No. Keterangan Jumlah (Rp) 1. Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/30 Rp 1.196.929.586,- 2. Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/29 Rp 99.026.687.024,- Total Rp 100.223.616.610,-
(seratus milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
Bahwa dengan demikian, karena Termohon Pailit tidak melakukan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo, maka Termohon Pailit telah terbukti secara sah menurut hukum mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar
Rp 100.223.616.610,- (seratus milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
JAMINAN:
Bahwa sebagai jaminan terhadap perjanjian kredit tersebut di atas Termohon Pailit telah menyerahkan barang jaminan berupa:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30 tanggal 3 September 2002 jo. Pasal 11 Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29 tanggal 3 September 2002 mengenai jaminan yang mengatur perihal segala harta kekayaan Penerima Kredit/Termohon Pailit baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari (vide bukti P-1, jo vide bukti P-5);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf c Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30 tanggal 3 September 2002 barang-barang bergerak milik Termohon Pailit diikat dengan Fidusia sebagai jaminan dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No & Tanggal Akta Jaminan Fidusia Jenis Obyek Fidusia Akta Perjanjian Fidusia No. 75 tanggal 11 September 2002 dengan nilai penjaminan sebesar Rp 320.215.798,- (tiga ratus dua puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), dibuat dihadapan Notaris Linda Kenari, SH., di Banjarmasin. (bukti P-11) Stock atau persediaan barang-barang sebagaimana diuraikan dalam Daftar Barang-barang yang dijaminkan. Akta Perjanjian Fidusia No. 76 tanggal 11 September 2002 dengan nilai penjaminan sebesar Rp 1.685.346.710,- (satu milyar enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), dibuat di hadapan Notaris Linda Kenari, SH., di Banjarmasin. (bukti P-12) Piutang Dagang milik Pemberi Fidusia/Termohon Pailit untuk kepentingan Penerima Fidusia/ Pemohon Pailit.
-
c. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf a Perjanjian Kredit Nomor 2002/KPI/30 tanggal 3 September 2002 jo. Pasal 11 ayat (2) huruf a Perjanjian Kredit Nomor 2002/KPI/29 tanggal 3 September 2002 tanah dan bangunan milik Termohon Pailit yang diikat dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan dengan perincian sebagai berikut:
-
Bukti Kepemilikan Letak Obyek Dasar Pengikatan SHGB No. 1421/Desa Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 30 A/1991 atas nama PT Delta Barito Indah.
(bukti P-13)
Jalan Haryono MT No. 16-20, Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 211/2/ APHT/KBU/2002 tanggal 11 September 2002 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 848/2002 (bukti P-14) dengan nilai penanggungan sejumlah Rp 40.000.000.000,-(empat puluh milyar rupiah). SHM No. 470/Desa Kertak Baru, Gambar Tanah No. 95/1974 atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-15)
Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat,Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 212/2/ APHT/KBU/2002 tanggal 11 September 2002 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 860/2002 (bukti P-23) dengan nilai penanggungan sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). SHM No. 521/Desa Kertak Baru, Gambar Tanah No. 539/1974 atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-16)
Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 212/2/ APHT/KBU/2002 tanggal 11 September 2002 ini mengikat bukti P-15 sampai bukti P-22. SHM No. 522/Desa Kertak Baru, Gambar Tanah No. 538/1974, atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-17)
Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. SHM No. 609/Desa Kertak Baru, Gambar Situasi No. 127/1976, atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-18)
Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. SHM No. 610/Desa Kertak Baru, Gambar Situasi No. 126/1976, atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-19)
Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. SHM No. 982/Desa Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 2029/1983, atas nama Effendi Kangmartono. (bukti P-20) Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. SHM No. 1233/Desa Kertak Baru Ulu, Surat Ukur Sementara No. 879/1992, atas nama Effendi Kangmartono.
(bukti P-21)
Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan. SHM No. 1305/Desa Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 3018/1997, atas nama Effendi Kangmartono. (bukti P-22) Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf b Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30 tanggal 3 September 2002 jo. Pasal 11 ayat (2) huruf b Perjanjian Kredit Nomor 2002/KPI/29 tanggal 3 September 2002 personal guarantee dari pengurus perusahaan (Effendi Kangmartono dan Indrato Kangmartono) wajib mengikatkan diri sebagai Jaminan Pribadi;
Bahwa dalam kedudukannya sebagai personal guarantee untuk membayar sekaligus dan seketika kepada Termohon Pailit atas permintaan Termohon Pailit yang pertama dan semua dan tiap jumlah utang yang sekarang telah ada dan atau di kemudian hari akan ada dan wajib dibayar oleh Termohon Pailit yang mana untuk itu personal guarantee melepaskan semua dan setiap hak-hak istimewa dan hak eksepsi yang oleh peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang penanggung, dengan perincian sebagai berikut:
-
No. & Tanggal Akta Borgtocht Nama Penanggung/ Penjamin Penjamin Pribadi/ Perusahaan Akta Perjanjian Penanggungan (Borgstelling) Nomor 77 tanggal 11 September 2002 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Linda Kenari, SH., Notaris di Jakarta.
(bukti P-24)
Effendi Kangmartono Penjamin Pribadi Akta Perjanjian Penanggungan (Borgstelling) Nomor 78 tanggal 11 September 2002 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Linda Kenari, SH., Notaris di Jakarta.
(bukti P-25)
Indrato Kangmartono Penjamin Pribadi
e. Dan harta kekayaan lainnya yang belum disebutkan dalam Permohonan ini maupun yang akan diuraikan kemudian;
III. Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada Kreditur lain;
a. Termohon Pailit mempunyai utang kepada Liem Haryanto Limantara dan sudah jatuh tempo;
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, pihak Termohon Pailit juga memiliki utang berupa uang kurang lebih sebesar
Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Liem Haryanto Limantara yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Raya II RT. 12. No. 87/6 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Perkara Perdata No. 67/Pdt.G/2006/PN.Bjm., tanggal 19 Februari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 33/Pdt.G/2007/PT.Bjm., tanggal 23 Juli 2007 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 445 K/ Pdt/2008/MA., tanggal 25 Juni 2008;
b. Termohon Pailit mempunyai utang kepada PT Pembangunan Perumahan (Tbk) dan sudah jatuh tempo;
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, pihak Termohon Pailit juga memiliki utang berupa uang sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Tbk) Cabang 6 yang beralamat di Jl. Indrakila Start 3 No. 97/RT. 32, Kel. Gunung Samarinda, Balikpapan-Kalimantan Timur yang berkantor pusat di Jl. TB. Simatupang 57, Komplek Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur;
c. Termohon Pailit mempunyai utang kepada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Banjarmasin dan sudah jatuh tempo;
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, pihak Termohon Pailit juga memiliki utang berupa uang sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Banjarmasin yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata Banjarmasin;
d. Bahwa dengan demikian, "karena selain kepada Pemohon Pailit, pihak Termohon pailit juga memiliki utang kepada Liem Haryanto Limantara, PT (Persero) Pembangunan Perumahan (Tbk) dan Kepada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Banjarmasin", maka telah terbukti bahwa: Termohon Pailit memiliki lebih dari satu Kreditur;
IV. Bahwa permohonan pernyataan pailit aquo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004, yang mengatur mengenai syarat-syarat permohonan pernyataan pailit;
Bahwa syarat-syarat permohonan pailit yaitu:
Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur;
1. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
2. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Ketentuan-ketentuan yang mengatur syarat-syarat permohonan pernyataan pailit terdapat di:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 mengatur secara jelas tentang syarat-syarat Permohonan Pailit yaitu:
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti yang telah kami uraikan pada butir a, b dan c di atas, yang mana Termohon Pailit telah terbukti mempunyai dua Kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004;
2. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 menyatakan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi";
Bahwa utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit terbukti dengan adanya Perjanjian Kredit antara Termohon Pailit dengan Pemohon Pailit dan terbukti secara sederhana bahwa Termohon Pailit belum melunasi seluruh utangnya;
Bahwa oleh karena itu permohonan pernyataan pailit aquo patut dan pantas untuk dikabulkan, dan karenanya Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Termohon Pailit pailit dengan segala akibat hukumnya;
V. Permohonan Sita Jaminan;
Bahwa Pemohon Pailit khawatir Termohon Pailit akan melakukan tindakan menjauhkan kekayaannya yang merupakan usaha untuk menghindari kewajibannya dan merugikan Pemohon Pailit, karenanya menunjuk Pasal 10 ayat 1 huruf a Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur tentang boleh diajukannya permohonan Sita Jaminan terhadap seluruh atau sebagian kekayaan Debitur/Termohon Pailit, maka Pemohon Pailit dengan ini memohon kepada Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan atas:
Stock/Persediaan Barang sebagaimana ternyata dalam Akta Jaminan Fidusia No. 75 tanggal 11 September 2002, dibuat di hadapan Notaris Linda Kenari, SH., di Banjarmasin;
b. Piutang Dagang sebagaimana ternyata dalam Akta Jaminan Fidusia No. 76 tanggal 11 September 2002, dibuat di hadapan Notaris Linda Kenari, SH., di Banjarmasin;
c. Hotel Istana Barito yang terlelak di atas 9 (sembilan) bidang tanah di Jl. Haryono MT No. 16-20, Banjarmasin: SHGB No. 1421/Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 30A/1991 atas nama PT Delta Barito Indah, Jalan Haryono MT No. 16-20, Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 11.351 M2;
d. SHM No. 470/Desa Kertak Baru. Gambar Tanah No. 95/1974 atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 48 M2;
e. SHM No. 521/Desa Kertak Baru. Gambar Tanah No. 539/1974 atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru. Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 58 M2;
f. SHM No. 522/Desa Kertak Baru, Gambar Tanah No. 538/1974 atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 71 M2;
g. SHM No. 609/Desa Kertak Baru. Gambar Situasi No. 127/1976, atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 85 M2;
h. SHM No. 610/Desa Kertak Baru, Gambar Situasi No. 126/1976, atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 41 M2;
i. SHM No. 982/Desa Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 2029/1983, atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 25 M2;
j. SHM No. 1233/Desa Kertak Baru Ulu, Surat Ukur Sementara No. 879/1992, atas nama Effendi Kangmartono, SHM No. 1233/Desa Kertak Baru Ulu, Surat Ukur Sementara No. 879/1992, atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kola Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 274 M2;
k. SHM No. 1305/Desa Kertak Baru Ulu, Gambar Situasi No. 3018/1997, atas nama Effendi Kangmartono, Desa Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 73 M2;
l. Seluruh harta pribadi penjamin pribadi (Effendi Kangmartono dan Indrato Kangmartono) sesuai dengan Akta No. 77, tanggal 11 September 2002 dan Akta No. 78, tanggal 11 September 2002;
m. Dan kekayaan lainnya yang belum disebut dan yang akan diuraikan kemudian;
VI. Penunjukan Kurator;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (3) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur tentang pengangkatan Kurator, maka Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga Surabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menunjuk dan mengangkat Saudara R. Astuti Sitanggang, SH., MH., berkantor di Astuti, Anselmus & Partners dan beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 12 D 2-3 FL, Jakarta Pusat dengan Surat Bukti Pendaflran Kurator Dan Pengurus No. C.HT. 05.15-56, sebagai Kurator Termohon Pailit, serta menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi proses pengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit;
Berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa permohonan ini dan berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Pailit, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
4. Menetapkan Hakim Pengawas dalam Kepailitan Termohon Pailit;
5. Menunjuk dan mengangkat Saudara R. Astuti Sitanggang, SH., MH., berkantor di "Astuti, Anselmus & Partners" dan beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 12 D 2-3 FL, Jakarta Pusat, sebagai Kurator Termohon Pailit;
6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau;
Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang secara relatif;
1. Bahwa Termohon Pailit telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 2002/KPF30, tanggal 4 September 2002 untuk fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti T-1) dan Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/29, tertanggal 3 September 2002 untuk fasilitas kredit investasi sebesar Rp 42.075.000.000,- (empat puluh dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) (Bukti T-2);
2. Bahwa dalam kedua Perjanjian Kredit tersebut para pihak (Pemohon dan Termohon Pailit) telah sepakat dalam hal tentang perjanjian kredit ini dan segala akibatnya para pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. Bahwa pilihan hukum dalam Perjanjian Kredit aquo, merujuk kepada Pasal 1338 KUHP, merupakan hukum bagi para pihak yang menandatanganinya, dalam perkara ini adalah Pemohon Pailit dan Termohon Pailit;
4. Bahwa Peradilan Niaga adalah bagian dari lingkup peradilan umum dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga terdapat Pengadilan Niaga, sehingga mengacu kepada Perjanjian Kredit No. 2002/KPI/30, tanggal 4 September 2002 dan Perjanjian Kredit No. 2002/KP1/29, tanggal 3 September 2002, seharusnya Pemohon Pailit mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta, sehingga dengan demikian Pengadialan Niaga Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pailit ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya apabila Eksepsi Termohon Pailit diterima serta menyatakan Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pailit Pemohon dan menolak Permohonan Pailit Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pailit tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 07/Pailit/2010/PN.Niaga.Sby., tanggal 10 Mei 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Termohon PT Delta Barito Indah, alamat Jalan MT. Haryono No. 16-20, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat Sdri. Astuti Sitanggang, SH., MH., berkantor di “Astuti, Anselmus & Partners” dan beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 12 D 2-3 FL, Jakarta Pusat sebagai Kurator dalam kepailitan ini;
4. Mengangkat dan menunjuk Sdr. Bachtiar Sitompul, SH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 5.017.000,- (lima juta tujuh belas ribu rupiah);
6. Menolak permohonan kepailitan Pemohon untuk selebihnya;
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/Termohon Pailit pada tanggal 10 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: ..../Kas/Pailit/PN.Niaga.Surabaya jo. Nomor: 07/Pailit/2010/PN.Niaga. Surabaya, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 20 Mei 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya pada tanggal 24 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Eksepsi;
Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang secara relatif;
1. Bahwa Judex Facti telah menolak eksepsi Pemohon Kasasi/Termohon Pailit sebagaimana Pertimbangan Hukum dalam halaman 36 paragraf 6 Putusan Pailit yang menyebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Undang Undang No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, mempunyai kewenangan khusus berupa yudikatif substantif eksklusif terhadap perkara kepailitan, yaitu mengesampingkan kewenangan absolut dan pilihan hukum yang diperbuat oleh kedua belah pihak, jadi meskipun dalam perjanjian telah disepakati bersama cara penyelesaikan bila terjadi sengketa melalui Arbitrase maupun melalui Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk, Pengadilan Niaga tetap mempunyai kewenangan memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 303 UU No. 37 Tahun 2004 ....;”
Bahwa dalam paragraf 1 halaman 37, Judex Facti memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut:
“…. maka menurut Majelis sudah tepat permohonan kepailitan yang diajukan oleh Pemohon dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang unluk memeriksa dan mengadilinya (Vide Pasal 2 ayat 3 Kepres No. 97 Tahun 1999, tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri), dengan demikian eksepsi Termohon Pailit harus ditolak;”
2. Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon Pailit menolak Pertimbangan Hukum yang menolak eksepsi Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 303 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang ini.”
Dalam Penjelasan Pasal 303 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 berbunyi sebagai berikut:
“Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.”
b. Bahwa dari ketentuan Pasal 303 maupun penjelasannya jelas sekali menyebutkan bahwa Pengadilan Niaga hanya berwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit sekalipun dalam perjanjian utang piutang yang dibuat para pihak terdapat klausula arbitrase. Artinya sekalipun dalam Perjanjian Hutang Piutang terdapat kewenangan absolut "Arbitrase" maka berdasarkan Pasal 303 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 maka Pengadilan Niaga tetap berhak untuk memeriksa dan menyelesaikan Permohonan Pailit;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 303 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tidak terdapat atau tidak dapat ditafsirkan “mengesampingkan pilihan hukum yang diperbuat oleh kedua belah pihak” atau dengan kata lain penafsiran “mempunyai kewenangan khusus berupa yudikatif substantif eksklusif terhadap perkara kepailitan, yaitu mengesampingkan kewenangan absolut dari pilihan hukum yang diperbuat oleh kedua belah pihak” (Vide Putusan Niaga halaman 36-37 paragraf 6) tidaklah berlaku khususnya dalam hal Kewenangan Relatif. Kewenangan Relatif inilah yang dipermasalahkan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit;
Bahwa Pasal 299 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan sebagai berikut:
“Kecuali ditentukan lain dalam undang undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.”
Perihal ketentuan mengenai Kewenangan Relatif tidak diatur dalam Undang Undang No. 37 Tahun 2004, sehingga mengacu kepada Pasal 299 Undang Undang No. 37 tahun 2004, maka berlaku ketentuan dalam Hukum Acara Perdata;
c. Bahwa dalam Hukum Acara Perdata jelas diakui kewenangan mengadili secara relatif. Dalam perkara pailit aquo dari bukti-bukti khususnya Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/30 tertanggal 3 September 2002 dan Perjanjian Kredit (PK) No. 2002/KPI/29 tertanggal 3 September 2002 (Vide Bukti P-1 dan P-5, Bukti T-1 dan T-2) jelas terdapat pilihan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa mengingat Pengadilan Niaga adalah Peradilan dalam lingkup Peradilan umum dan bukan merupakan Badan Peradilan tersendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang Undang No. 4 Tahun 2004, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi pilihan hukum dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dan Termohon Kasasi/Pemohon Pailit juga adalah Pengadilan Niaga, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Niaga Jakarta-lah yang berwenang untuk mengadili permohonan Pailit Pemohon;
Bahwa dalam hal Pengadilan Negeri yang menjadi pilihan hukum para pihak bukan sekaligus merupakan Peradilan Niaga, maka dengan sendirinya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999 berlaku;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya dan menyatakan Pengadilan Niaga Surabaya tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit Termohon Kasasi/ Pemohon Pailit;
Dalam Pokok Perkara;
1. Bahwa hal-hal yang telah di sebutkan di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi tetap menolak dinyatakan pailit, karena selama ini telah terbukti adanya usaha Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi untuk menyelesaikan seluruh utang kepada Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dan setiap usaha penyelesaian tersebut selalu diinformasikan kepada Termohon Kasasi/Pemohon Pailit;
Bahwa usaha Pemohon Kasasi/Termohon Pailit ini telah menyerap tenaga kerja yang banyak, yaitu ± 350 orang karyawan, dan usaha Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk tetap berusaha semata-mata adalah demi kelangsungan hidup para karyawan tersebut. Dalam hal Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tidak memikirkan nasib para karyawan tersebut, maka sudah sejak dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Pailit menutup usaha akan tetapi karena tanggung jawab moral ini membuat Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tetap bertahan;
3. Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi/Termohon Pailit masih tetap mengusahakan pelunasan atas seluruh utang-utangnya, untuk itu Pemohon Pailit tetap mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar dapat menolak pernyataan pailit terhadap Pemohon Kasasi/Termohon Pailit;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit sekalipun ada klausula arbitrase;
- Bahwa benar telah terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yaitu adanya ketidakmampuan Debitur/Pemohon Kasasi membayar utang pada Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dan Pemohon Kasasi/Debitur terbukti mempunyai Kreditur lain yaitu 1) Liem Haryanto, 2) PT Pembangunan Perumahan (Tbk), 3) Kantor Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin dan 4) PT Citra Dinamika Intermido (sesuai bukti P.1 sampai dengan P.10) yang sedikitnya satu utang tersebut telah jatuh tempo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT DELTA BARITO INDAH tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Undang-Undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DELTA BARITO INDAH tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2010 oleh Prof. Dr. Muchsin, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL. dan Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL. Prof. Dr. Muchsin, SH., MH.
ttd./
Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi …………….. Rp 1.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi... Rp 4.993.000,-
Jumlah ...................... Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Panitera Mahkamah Agung RI
S U H A D I, SH., MH.
NIP: 040 033 261