404 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 404 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROZI SETIADI HARRIS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan No.Polisi KB 1320 QC ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 404 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ROZI SETIADI HARRIS
Tempat Lahir : Balai Karangan
Umur atau Tanggal Lahir : 24 Nopember 1990
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Balai Karangan II RT.003 Desa Balai Karangan
Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 19 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Dalam pemeriksaan perkara dipersidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SAHARUDDIN SATAR,SH.MH.MBA. Advokat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juli 2014 ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROZI SETIADI HARRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut” sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ROZI SETIADI HARRIS dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan No.Polisi KB 1320 QC ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Memperhatikan pula pembelaan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Juli 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya sehubungan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ROZI SETIADI HARRIS pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena tempat tinggal saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak daripada tempat kedudukan dimana tindak Pidana tersebut dilakukan yaitu di Pengadilan Negeri Mempawah, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari adanya informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Benny Agus T dan saksi Edi Tulus W dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
Berdasarkan keterangan ahli Herwindo DARI Baristan Pontianak menyatakan bahwa :
Setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan dimasyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket, ketengan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi isi/timbangan (netto) yang sesuai dengan kemasan ;
Seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
Berdasarkan keterangan ahli Herwindo dari Baristan Pontianak tersebut dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, dapat disimpulkan “bahwa tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa ROZI SETIADI HARRIS pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, akan tetapi karena tempat tinggal saksi-saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak daripada tempat kedudukan dimana tindak Pidana tersebut dilakukan yaitu di Pengadilan Negeri Mempawah, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pontianak berwenang mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan/atau alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari adanya informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Benny Agus T dan saksi Edi Tulus W dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
Berdasarkan keterangan ahli Herwindo DARI Baristan Pontianak menyatakan bahwa :
Setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan dimasyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket, ketengan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
Setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi isi/timbangan (netto) yang sesuai dengan kemasan ;
Seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
Berdasarkan keterangan ahli Herwindo dari Baristan Pontianak tersebut dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, dapat disimpulkan “bahwa Terdakwa dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat”
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BENI AGUS T, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP yang sebelumnya saksi baca dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi dan saksi EDI TULUS W memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa berawal dari informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Benny Agus T dan saksi Edi Tulus W dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
saksi EDI TULUS W, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP yang sebelumnya saksi baca dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi dan saksi EDI TULUS W memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa berawal dari informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan saksi BENI AGUS T dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
saksi PAUDANUS GERI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP yang sebelumnya saksi baca dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, petugas kepolisian memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC yang dikemudikan saksi dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri saksi dan Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg tersebut, karena saksi diminta untuk menemani Terdakwa saja ;
Bahwa gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg tersebut dimuat ke dalam mobil pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib dari garasi rumah Samsul ;
Bahwa Terdakwa meminta bantuan saksi untuk memasukkan gula kedalam mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC tersebut ;
Ahli HERWINDO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan saksi dalam BAP yang sebelumnya saksi baca dan tandatangani tersebut ;
Bahwa setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan dimasyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket, ketengan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi isi/timbangan (netto) yang sesuai dengan kemasan ;
Bahwa seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
Bahwa mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu harus dipasang/dibuat ;
Bahwa dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Atas keterangan saksi-saksi, Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan benar keterangan Terdakwa dalam BAP yang sebelumnya Terdakwa baca dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi BENI AGUS T dan saksi EDI TULUS W memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa berawal dari informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan saksi BENI AGUS T dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
Bahwa Terdakwa meminta bantuan saksi PAUDANUS GERI untuk memasukkan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg kedalam mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib dari garasi rumah Samsul ;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan No.Polisi KB 1320 QC ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi BENI AGUS T dan saksi EDI TULUS W memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa benar berawal dari informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan saksi BENI AGUS T dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
Bahwa benar setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa benar setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa benar setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan dimasyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa benar informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket, ketengan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
Bahwa benar setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi isi/timbangan (netto) yang sesuai dengan kemasan ;
Bahwa benar seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
Bahwa benar mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu harus dipasang/dibuat ;
Bahwa benar dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu :
Primair :
Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Subsidair :
Melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu pasal pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Pelaku usaha ;
Unsur memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum pembahasan mengenai unsur-unsur pasal diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim mengemukakan tentang alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah system Negatief wettelijk stelsel sebagaimana dijabarkan didalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu dari ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis akan menguraikan setiap unsur dari pasal yang didakwakan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Unsur 1 pelaku usaha ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjianpenyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi ;
Menimbang, bahwa setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang No.8 tahun 1999 memiliki pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang menunjuk kepada subjek hukum yang terdiri dari manusia atau koorporasi yang didakwa melakukan suatu tindak pidana atas perbuatannya yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama ROZI SETIADI HARRIS, setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-128/Ponti/06/2014 tertanggal 30 Juni 2014, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan dengan cepat dan tepat sehingga Majelis menilai Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu unsur pelaku usaha telah terpenuhi ;
Unsur 2 memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang di dapat dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi BENI AGUS T, saksi EDI TULUS W, saksi PAUDANUS GERI, ahli HERWINDO dan keterangan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 21.30 wib bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bawas Km.57 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya, saksi BENI AGUS T dan saksi EDI TULUS W memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC dan ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg, lalu melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS ;
Bahwa berawal dari informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC sedang mengangkut gula kristal putih. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan saksi BENI AGUS T dengan melakukan razia di Desa Bawas dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1320 QC, ditemukan gula kristal putih merk The Saharuang Co.LTD produksi Thailand sebanyak 6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg yang tidak mencantumkan ijin edar Balai POM, logo SNI, tanggal kadaluarsa dan tidak ada penjelasan tentang ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan diketahui bahwa gula-gula tersebut adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dari Samsul yang bertempat tinggal di Balai Karangan Kab. Sanggau dengan cara mengangkut gula-gula tersebut dari rumah Samsul dan akan dibawa ke Pontianak ;
Bahwa setiap barang/jasa/bahan pangan/makanan yang akan dijual atau dipasarkan di masyarakat harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan harus membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan yang dipasarkan dimasyarakat harus memuat informasi tentang nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Bahwa informasi barang/jasa/bahan pangan/makanan tersebut dapat dicantumkan pada label, etiket, ketengan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut ;
Bahwa setiap kemasan atau label barang/jasa/bahan pangan/makanan tidak diperbolehkan mengurangi isi/timbangan (netto) yang sesuai dengan kemasan ;
Bahwa seseorang atau pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memasarkan atau menjual barang/jasa/bahan pangan/makanan yang tidak memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku ;
Bahwa mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu harus dipasang/dibuat ;
Bahwa dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat ;
Menimbang, bahwa uraian serta pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam uraian tuntutannya, bahwa seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa“ ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dengan pidana penjara serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROZI SETIADI HARRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) karung @ 50 (lima puluh) kg ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova dengan No.Polisi KB 1320 QC ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari JUMAT tanggal 18 JULI 2014, oleh kami LIE SONNY,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, C.H. RETNO DAMAYANTI,SH.dan ACHMAD SYARIPUDIN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu HERY ZUHAIRI,SH. sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh EKA SETIAWATI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
C.H. RETNO DAMAYANTI,SH. LIE SONNY,SH.
ACHMAD SYARIPUDIN,SH.
Panitera Pengganti;
HERY ZUHAIRI, SH.