127/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Diyono bin Sukimun
1. Menyatakan Terdakwa Diyono bin Sukimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi”;
P U T U S A N
Nomor 127/Pid.Sus/2015/PN Mgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DIYONO Bin SUKIMUN;
Tempat lahir : Magetan;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun /17 Maret 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Klegen, RT 11, RW 02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan No: 127/Pen.Pid/2015/PN.MGT tanggal 28 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim No: 127/Pen.Pid/2015/PN.MGT, tanggal 28 Mei 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Sugiyanto beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa DIYONO Bin SUKIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian“ melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI No.7 Tahun 1955 Jo pasal 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 Jo Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa DIYONO Bin SUKIMUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua) sak masing-masing sak berisi 40 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk SP-36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa DIYONO Bin SUKIMUN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya ia mengaku bersalah dan untuk itu mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan ia juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Magetan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Mei 2015 No.: REG.PERK: PDM-12/MGTAN/05/2015, yaitu sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN di Desa Klagen Rt.11 rw.02 Kecamatan Barat kabupaten Magetan atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, Dengan Sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum pihak lain selain produsen , distributor dan pengecer Memperjualbelikan Pupuk bersubsidi yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi yang merupakan termasuk barang dalam pengawasan dari berbagai tempat.
Bahwa pupuk bersubsidi yang terdakwa beli dan selanjutnya disimpan di rumah terdakwa antara lain :
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus mpat puluh ribu rupiah) per saknya dan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya.
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua),sak masing-masing sak berisi 40 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per saknya.
Pupuk SP 36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak , masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per saknya
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) masing-masing sak berisi 50 kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.145.000,00 (seratus seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per saknya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN membeli dan menyimpan pupuk bersubsidi tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN bukan merupakan produsen, distributor maupun pengecer dan telah memperjual belikan pupuk bersubsidi ke masyarakat tanpa memiliki Surat Ijin usaha Perdagangan (SIUP), Surat perjanjian jual beli (SPJB) maupun tanda daftar Perusahaaan yang dikeluarkan oleh Distributor.
Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti pupuk bersubsidi yang termasuk jenis barang dalam pengawasan dibawa ke polres Magetan untuk di proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Ri No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, telah diperiksa saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS SUPENDI :
Bahwa saksi adalah anggota Unit Intel Kodim 0804 Magetan yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan satu team dari Kodim Magetan diantaranya sdr. Purman;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 20.30 wib disebuah gudang yang terletak di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dan kami sita berupa : 102 (seratus dua) sak pupuk jenis ZA dengan berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 39 (tiga puluh sembilan) sak pupuk jenis SP 36 berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 32 ( tiga puluh dua) sak pupuk jenis PETROGANIK berat bersih 40 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,104 (seratus empat) sak pupuk jenis Urea berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,3 (tiga) sak pupuk jenis PHONSKA berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa berjualan pupuk bersubsidi, berdasarkan informasi laporan masyarakat, kemudian saksi membuktikan sendiri dengan cara saksi membeli pupuk di kios milik terdakwa ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah dan saksi melihat di zak pupuk yang kami amankan bertuliskan bersubsidi pemerintah;
Bahwa dasar melakukan penangkapan adalah surat tugas;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan pupuk tersebut membeli dari sdri. Watik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/ dokumen ijin penyimpanan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor maupun sebagai pengecer;
Bahwa di rumah atau di gudang milik terdakwa tidak terpasang papan penjualan pupuk bersubsidi;
Bahwa setelah itu pupuk kami sita dan atas perintah pimpinan untuk diamankan ke Kodim Magetan dan terdakwa kami bawa ke Kodim Magetan;
Bahwa setelah itu kami berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa dampaknya dari perbuatan terdakwa tersebut terjadi kelangkaan pupuk dibeberapa daerah diwilayah Kabupaten Magetan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi PURMAN :
Bahwa saksi adalah anggota Unit Intel Kodim 0804 Magetan yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan satu team dari Kodim Magetan diantaranya sdr. Agus Supendi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 20.30 wib disebuah gudang yang terletak di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dan kami sita berupa : 102 (seratus dua) sak pupuk jenis ZA dengan berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 39 (tiga puluh sembilan) sak pupuk jenis SP 36 berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 32 ( tiga puluh dua) sak pupuk jenis PETROGANIK berat bersih 40 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,104 (seratus empat) sak pupuk jenis Urea berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,3 (tiga) sak pupuk jenis PHONSKA berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa berjualan pupuk bersubsidi, berdasarkan informasi laporan masyarakat, kemudian saksi membuktikan sendiri dengan cara saksi membeli pupuk di kios milik terdakwa ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah dan saksi melihat di zak pupuk yang kami amankan bertuliskan bersubsidi pemerintah;
Bahwa dasar melakukan penangkapan adalah surat tugas;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan pupuk tersebut membeli dari sdri. Watik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/ dokumen ijin penyimpanan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor maupun sebagai pengecer;
Bahwa di rumah atau di gudang milik terdakwa tidak terpasang papan penjualan pupuk bersubsidi;
Bahwa setelah itu pupuk kami sita dan atas perintah pimpinan untuk diamankan ke Kodim Magetan dan terdakwa kami bawa ke Kodim Magetan;
Bahwa setelah itu kami berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa dampaknya dari perbuatan terdakwa tersebut terjadi kelangkaan pupuk dibeberapa daerah diwilayah Kabupaten Magetan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUJIONO alias OJEK bin KARYOREJO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian tanpa dilengkapi ijin usaha;
Bahwa saat ini pupuk bersubsidi tersebut setelah diamankan oleh anggota TNI dari Kodim Magetan kemudian dibawa ke Kodim Magetan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 20.30 wib disebuah gudang yang terletak di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa : 102 (seratus dua) sak pupuk jenis ZA dengan berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 39 (tiga puluh sembilan) sak pupuk jenis SP 36 berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 32 ( tiga puluh dua) sak pupuk jenis PETROGANIK berat bersih 40 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,104 (seratus empat) sak pupuk jenis Urea berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,3 (tiga) sak pupuk jenis PHONSKA berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa menjual pupuk tersebut kira-kira sejak tahun 1996;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual pupuk bersubsidi, karena saksi sebagai sopirnya terdakwa untuk mengambil pupuk dirumah bu Wati alamat Desa Sumberagung Kec. Plaosan Kab. Magetan, dari sdr. Ahmad Hasim Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan, sdri. NIK Desa Tambakmas Kecamatan Sukomoro Kab. Magetan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk tersebut membeli dari sdri. Watik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan, Sdri. NIK alamat Ds. Tambakmas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/ dokumen ijin penyimpanan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor maupun sebagai pengecer;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, yaitu setelah terdakwa Diyono mendapat kabar dari sdr. Yadi selanjutnya saksi selaku sopir truck milik sdr. Diyono diperintah oleh Diyono untuk mengambil pupuk ditiga tempat tersebut, dan uang dari Diyono dititipkan kepada saksi, begitu pupuk sudah dimuat ke truck uang diberikan kepada ketiga orang tersebut selesai melakukan pembelian selanjutnya pupuk langsung saksi bawa menuju rumah sdr. Diyono;
Bahwa terdakwa tidak berperan sebagai distributor maupun kos/ pengecer pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa saksi hanya disuruh terdakwa mengambil pupuk dengan menggunakan mobil pickup kerumahya Bu Wati, Sdr. Ahmad Hasim dan sdri. NIK;
Bahwa saksi diberi tahu oleh sdr. Suyadi kemudian kabar tersebut saksi sampaikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi membeli pupuk tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUYADI :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian tanpa dilengkapi ijin usaha;
Bahwa saksi yang memberi informasi kepada sdr. Mujiono bahwa sdri. Wati, Ahmad Hasim, sdri. NIK menjual pupuk kemudian sdr. Mujiono sebagai sopirnya Terdakwa disuruh membeli pupuk tersebut;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak ada ijin, sehingga kemudian ditangkap oleh petugas;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut setelah diamankan oleh anggota TNI dari Kodim Magetan kemudian dibawa ke Kodim Magetan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira pukul 20.30 wib disebuah gudang yang terletak di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa jenis pupuk yang dijual oleh terdakwa adalah pupuk jenis urea, pupuk jenis ZA, pupuk jenis Phonska, pupuk jenis SP 36, pupuk jenis Petroganik;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk tersebut membeli dari sdri. Watik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dan sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan, Sdri. NIK alamat Ds. Tambakmas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/ dokumen ijin penyimpanan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor maupun sebagai pengecer;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pupuk tersebut, yaitu bahwa saksi yang bekerja di CV RESEP (Sub PT PETROKIMIA GRSIK) sebagai tenaga bongkar muat , pada saat itu saksi mendapat informasi dari tenaga angkut yang lain bahwa ketiga tempat tersebut terdapat kelebihan pupuk, kemudian saksi menghubungi kios bahwa ada informasi dari kios kalau ada pupuk lalu saksi memberitahu kepada saksi Mujiono lalu sdr. Mujiono memberitahu kepada terdakwa selanjutnya sdr. Mijiono diperintah oleh terdakwa mengambil pupuk di tiga kios tersebut dengan dibantu beberapa tenaga angkut untuk dibawa kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak berperan sebagai distributor maupun kos/ pengecer pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa harga pupuk bersubsidi tersebut, untuk pupuk jenis Urea dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), pupuk jenis ZA dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Pupuk jenis SP 36 dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Pupuk jenis Phonska dengan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), Pupuk jenis Petroganik dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pupuk tersebut oleh terdakwa diperjualbelikan kepada masyarakat dan sebagian dipergunakan sendiri karena terdakwa juga memiliki sawah;
Bahwa ditempat terdakwa menjual pupuk tersebut tidak terpasang papan harga eceran tertinggi (HET) dan papan pemberitahuan menjual pupuk;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi IKE YUNIARSIH :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian tanpa dilengkapi ijin usaha;
Bahwa saksi tidak menjual pupuk kepada terdakwa, dan saksi menjual pupuk kepada Suyadi, saksi kenal dengan Suyadi, Mujiono, Tarimun dan Warsono dan waktu Suyadi membeli pupuk yang membayar adalah sdr. Mujiono dan sopir truck waktu membeli pupuk kepada saksi sedangkan sdr. Tarimun dan sdr. Margono sebagai tenaga angkutnya;
Bahwa saksi menjual pupuk kepada terdakwa melalui sdr. Suyadi sebanyak satu kali;
Bahwa saksi menjual pupuk kepada Suyadi, pada hari dan tanggalnya lupa bulan Pebruari 2015 di toko milik saksi di Desa Tambakmas Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan;
Bahwa cara saksi menjual pupuk bersubsidi tersebut, awalnya sdr. Suyadi mengirim SMS kepada saksi menanyakan stok pupuk, lalu saksi jawab ada stok pupuk kemudian keesok harinya datang sopit sdr. Mujiono beserta tenaga angkut untuk membeli pupuk bersubsidi dan saat itu sdr. Suyadi tidak ikut;
Bahwa jenis pupuk yang dijual oleh terdakwa, pupuk jenis Phonska sekitar 3 (tiga) ton denga harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per zak atau 50 kg, Pupuk jenis ZA sekitar 3 (tiga) ton dengan harga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per zak atau 50 kg;
Bahwa saksi baru sekali menjual pupuk tersebut kepada terdakwa melalui Sdr. Suyadi;
Bahwa saksi memiliki kios resmi dan saksi mendapatkan pupuk tersebut dari Sdr. Anton;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi WARSONO :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian tanpa dilengkapi ijin usaha;
Bahwa saksi sebagai kuli angkut pupuk ditempat terdakwa;
Bahwa saksi mendapat upah per hari sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari beberapa kios yaitu di Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kab. Magetan terdakwa membeli di kios tersebut 4 kali, di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan terdakwa membeli dikios tersebut sebanyak 4 kali, di Desa Tambakmas Keacamatan Sukomoro Kabupaten Magetan membeli 3 kali;
Bahwa jumlah pupuk yang dibeli dari ketiga tempat tersebut kira-kira sampai 3 ton;
Bahwa saksi menjadi kuli angkut bersama dengan Sdr. Tarimun;
Bahwa untuk harga berapa terdakwa membeli pupuk tersebut saksi tidak mengetahui;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TARIMUN :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah melakukan penyimpangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian tanpa dilengkapi ijin usaha;
Bahwa saksi sebagai kuli angkut pupuk ditempat terdakwa;
Bahwa saksi mendapat upah per hari sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari beberapa kios yaitu di Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kab. Magetan terdakwa membeli di kios tersebut 4 kali, di Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan terdakwa membeli dikios tersebut sebanyak 4 kali, di Desa Tambakmas Keacamatan Sukomoro Kabupaten Magetan membeli 3 kali;
Bahwa jumlah pupuk yang dibeli dari ketiga tempat tersebut kira-kira sampai 3 ton;
Bahwa saksi menjadi kuli angkut bersama dengan Sdr. Warsono;
Bahwa untuk harga berapa terdakwa membeli pupuk tersebut saksi tidak mengetahui;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARGONO :
Bahwa ahli bekerja bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian den tanggal 1 September 2012;
Bahwa tugas saksi sebagai seksi pengembangan usaha bertugas melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan kepada bidang promosi dan kemitraan, sehingga yang dikerjakan ada keterkaitan;
Bahwa Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani disektor pertanian meliputi pupuk Urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Bahwa untuk pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor: 188/51/kept/2015 tentang pembentukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida kabupaten Magetan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu berdasarkan pasal 25 ayat (1) Permendag Nomor 15/M.DAG/ PER/4/2013;
Bahwa definisi pupuk bersubsidi diatur dalam 1).Peraturan Bupati Magetan No. 74 tahun 2014 tentang kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten Magetan tahun 2015, pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dipenyalur resmi lini IV (kios resmi pengecer pupuk), 2). Bab. I ketentuan umum pasal 1 ayat (1) Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani disektor pertanian;
Bahwa adapun ciri-cirinya yaitu khusus pupuk bersubsidi yaitu terdapat tulisan dikemasan (sak) pupuk “BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN “ dan warna tiap pupuk berbeda;
Bahwa sesuai dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang pengawasan, pupuk bersubsidi termasuk barang dalam pengawasan pemerintah;
Bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Magetan pelaksanaannya tertutup dan diatur oleh pupuk Indonesia, namun Pemda Magetan hanya menetapkan alokasi pupuk, selanjutnya penyalurannya dilakukan pupuk Indonesia, yang menunjk PT Kalimantan Timur untuk pupuk Urea dan PT Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA,SP 36, Phonska, Organik Super Petroganik);
Bahwa cara penyaluran pupuk berubsidi tersebut adalah pertama dari Produsen ke distributor, distributor ke kios atau pengecer resmi, kios atau pengecer resmi ke kelompok tani dan sesuai wilayah yang diatur oleh produsen;
Bahwa jalur distribusi pupuk bersubsidi tersebut diatur oleh Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tersebut diatur Permentan Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 Nopember 2014;
Bahwa untuk HET harganya: 1). Pupuk Urea = Rp. 1.800 per kg atau Rp. 90.000,- per zak 50 kg, 2). Pupuk SP 36 = Rp. 1.200,- per kg atau Rp. 100.000,- per zak 50 kg, 3). Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per kg atau Rp. 70.000,- per zak 50 kg, 4). Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per kg atau Rp. 115.000,- per zak 50 kg, 5). Pupuk Organik = Rp. 500 per kg atau Rp. 20.000,- per zak 40. Kg;
Bahwa untuk menjual atau menyimpan pupuk bersubsidi harus mempunyai ijin resmi dari pemerintah dan harus mendapat barang dari distributor resmi yang ditunjuk;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan bukan termasuk dalam daftar distributor sebagai pengecer resmi untuk wilayah Desa Tambakmas Kecamatan Sukomoro;
Bahwa syarat-syarat menjadi pengecer pupuk bersubsidi syarat-syaratnya sesuai Permendag Nomor: 15/MDAG/PER /4/2013 harus memiliki surat-surat antara lain: Surat ijin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar perusahaan, Surat Perjanjian Jal beli (SPJB) yang dibuat antara Pengecer dan distributor dengan produsen, yang dibuat setiap awal tahun;
Bahwa kios milik terdakwa bukan kios resmi sehingga terdakwa tidak boleh membeli pupuk bersubsidi dalam jumlah banyak, karena setiap petani sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)yang memiliki alokasi lahan dan jumlah pupuk yang dibutuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang PNS dan terdakwa menjual pupuk tersebut sejak tahun 1996;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tidak memasang papan nama sesuai ketentuan sebagai pengecer resmi dari distributor dan memasang daftar harga sesuai Harga Eceran Tertinggi;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk jenis ZA kemasan 50 kg, SP 36 kemasan 50 kg, Phonska kemasan 50 kg, Urea kemasan 50 kg, Organik kemasan 40 kg;
Bahwa untuk harga eceran tertinggi pupuk jenis ZA sebesar Rp. 140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah) setiap kwintal, Pupuk SP 36 sebsar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap kwintal, Phonska sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per kwintal, Urea sebesar Rp. 180.000,- (seratu delapan puluh ribu rupiah) setiap kwintal, Pupuk Organik sebsar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap zak dengan berat 40 kg;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 pukul 20.30 wib dirumah terdakwa di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah Petugas TNI AD dari Kodim Magetan;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa: 102 (seratus dua) sak pupuk jenis ZA dengan berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 39 (tiga puluh sembilan) sak pupuk jenis SP 36 berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 32 ( tiga puluh dua) sak pupuk jenis PETROGANIK berat bersih 40 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,104 (seratus empat) sak pupuk jenis Urea berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,3 (tiga) sak pupuk jenis PHONSKA berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut dari kios milik sdri. Atik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, dari kios sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan;
Bahwa adapun caranya dari kedua kios pupuk tersebut apabila ada barang terdakwa diberitahu oleh sdr. Mujiono sebagai sopir terdakwa atau sdr. Suyadi karena yang mengetahui alamat kedua kios pupuk dan nomor telepon adalah sdr. Mujiono dan Suyadi, kemudian uang untuk membeli pupuk bersubsidi terdakwa titipkan kepada sdr. Mujiono karena yang mengambil pupuk tersebut adalah sdr. Mujiono sedangkan uang ongkos untuk sopir sdr. Mujiono dan kuli angkut terdakwa berikan saat kembali kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa bukanlah produsen, distributor atau pengecer karena terdakwa hanya sebagai anggota kelompok tani “sumber Makmur”;
Bahwa terdakwa membeli pupuk ZA seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual lagi Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), Pupuk Phonska seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan saya jual lagi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Pupuk Urea seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dijual lagi Rp. 140.000,- (empat puluh ribu rupiah), Pupuk Organik seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per zak berat 40 kg di jual lagi Rp. 30.000,-;
Bahwa maksud terdakwa adalah menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani di wilayah tempat tinggal terdakwa;
Bahwa keuntungan menjual pupuk bersubsidi rata-rata sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kwintal dikurangi biaya transportasi dan biaya kuli angkut;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi harganya lebih mahal Harga Eceran Tertinggi;
Bahwa dari hal tersebut pupuk untuk pertanian wilayah Ds. Klagen Kec. Barat Kab. Magetan tercukupi tapi akibatnya pupuk untuk pertanian diwilayah Desa Sumberagung Kec. Plaosan dan wilayah Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan mengalami kelangkaan karena pupuk yang seharusnya dijual kepada petani di kedua wilayah tersebut telah terdakwa beli;
Bahwa alasan terdakwa jual beli pupuk bersubsidi karena para petani tidak mempunyai uang untuk membeli pupuk bersubsidi secara tunai kepada kios resmi sedangkan apabila membeli pupuk bersubsidi kepada terdakwa, petani membayarnya setelah panen yaitu 5 bulan kemudian;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yang berupa:
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua) sak masing-masing sak berisi 40 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk SP-36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa kejadiannya bermula dari terdakwa sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi yang merupakan termasuk barang dalam pengawasan dari berbagai tempat;
Bahwa pupuk bersubsidi yang terdakwa beli selanjutnya disimpan di rumah terdakwa antara lain :
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus mpat puluh ribu rupiah) per saknya dan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya.
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua),sak masing-masing sak berisi 40 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per saknya.
Pupuk SP 36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak , masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per saknya
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) masing-masing sak berisi 50 kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.145.000,00 (seratus seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per saknya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN membeli dan menyimpan pupuk bersubsidi tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN bukan merupakan produsen, distributor maupun pengecer dan telah memperjual belikan pupuk bersubsidi ke masyarakat tanpa memiliki Surat Ijin usaha Perdagangan (SIUP), Surat perjanjian jual beli (SPJB) maupun tanda daftar Perusahaaan yang dikeluarkan oleh Distributor.
Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti pupuk bersubsidi yang termasuk jenis barang dalam pengawasan dibawa ke polres Magetan untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai seorang PNS dan terdakwa menjual pupuk tersebut sejak tahun 1996;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi tidak memasang papan nama sesuai ketentuan sebagai pengecer resmi dari distributor dan memasang daftar harga sesuai Harga Eceran Tertinggi;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual pupuk bersubsidi pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 pukul 20.30 wib dirumah terdakwa di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah Petugas TNI AD dari Kodim Magetan;
Bahwa dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa: 102 (seratus dua) sak pupuk jenis ZA dengan berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 39 (tiga puluh sembilan) sak pupuk jenis SP 36 berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah, 32 ( tiga puluh dua) sak pupuk jenis PETROGANIK berat bersih 40 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,104 (seratus empat) sak pupuk jenis Urea berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah,3 (tiga) sak pupuk jenis PHONSKA berat bersih 50 kg serta terdapat tulisan bersubsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut dari kios milik sdri. Atik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, dari kios sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan;
Bahwa adapun caranya dari kedua kios pupuk tersebut apabila ada barang terdakwa diberitahu oleh sdr. Mujiono sebagai sopir terdakwa atau sdr. Suyadi karena yang mengetahui alamat kedua kios pupuk dan nomor telepon adalah sdr. Mujiono dan Suyadi, kemudian uang untuk membeli pupuk bersubsidi terdakwa titipkan kepada sdr. Mujiono karena yang mengambil pupuk tersebut adalah sdr. Mujiono sedangkan uang ongkos untuk sopir sdr. Mujiono dan kuli angkut terdakwa berikan saat kembali kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa bukanlah produsen, distributor atau pengecer karena terdakwa hanya sebagai anggota kelompok tani “sumber Makmur”;
Bahwa terdakwa membeli pupuk ZA seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual lagi Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), Pupuk Phonska seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan saya jual lagi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Pupuk Urea seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dijual lagi Rp. 140.000,- (empat puluh ribu rupiah), Pupuk Organik seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per zak berat 40 kg di jual lagi Rp. 30.000,-;
Bahwa maksud terdakwa adalah menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani di wilayah tempat tinggal terdakwa;
Bahwa keuntungan menjual pupuk bersubsidi rata-rata sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kwintal dikurangi biaya transportasi dan biaya kuli angkut;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi harganya lebih mahal Harga Eceran Tertinggi;
Bahwa dari hal tersebut pupuk untuk pertanian wilayah Ds. Klagen Kec. Barat Kab. Magetan tercukupi tapi akibatnya pupuk untuk pertanian diwilayah Desa Sumberagung Kec. Plaosan dan wilayah Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan mengalami kelangkaan karena pupuk yang seharusnya dijual kepada petani di kedua wilayah tersebut telah terdakwa beli;
Bahwa alasan terdakwa jual beli pupuk bersubsidi karena para petani tidak mempunyai uang untuk membeli pupuk bersubsidi secara tunai kepada kios resmi sedangkan apabila membeli pupuk bersubsidi kepada terdakwa, petani membayarnya setelah panen yaitu 5 bulan kemudian;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Ri No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Ri No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, maka yang menjadi unsur tindak pidananya adalah:
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer
Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer
Menimbang, bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tidak menjelaskan mengenai siapa yang dimaksud dengan “Pihak Lain”, selain produsen, distributor maupun pengecer di dalam penyaluran pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, maka tentang siapakah yang dimaksud “Pihak Lain” ini dapat ditafsirkan siapa saja orangnya selain produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 7, 8 dan 9 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tersebut, dijelaskan siapa yang dimaksud dengan produsen, distributor dan pengecer adalah sebagai berikut:
Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik.
Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.
Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan diatas, untuk membuktikan apakah Terdakwa Diyono bin Sukimun adalah termasuk ”Pihak Lain” selain produsen, distributor dan pengecer sebagaimana diuraikan diatas di dalam penyaluran pupuk bersubsidi, di dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 pukul 20.30 wib bertempat dirumah terdakwa di Desa Klagen Rt. 11 Rw. 02 Kecamatan Barat Kabupaten Magetan;
Bahwa ketika diperiksa di rumah terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi yang disimpan dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut ternyata milik Terdakwa;
Bahwa bermula dari terdakwa sebelumnya telah membeli pupuk bersubsidi yang merupakan termasuk barang dalam pengawasan dari berbagai tempat;
Bahwa pupuk bersubsidi yang terdakwa beli selanjutnya disimpan di rumah terdakwa antara lain :
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus mpat puluh ribu rupiah) per saknya dan akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya.
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua),sak masing-masing sak berisi 40 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per saknya.
Pupuk SP 36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak , masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak, masing-masing sak berisi 50 Kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per saknya
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) masing-masing sak berisi 50 kg dan terdakwa beli dengan harga Rp.145.000,00 (seratus seratus empat puluh lima ribu rupiah) per saknya dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per saknya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN membeli dan menyimpan pupuk bersubsidi tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa DIYONO BIN SUKIMUN bukan merupakan produsen, distributor maupun pengecer dan telah memperjual belikan pupuk bersubsidi ke masyarakat tanpa memiliki Surat Ijin usaha Perdagangan (SIUP), Surat perjanjian jual beli (SPJB) maupun tanda daftar Perusahaaan yang dikeluarkan oleh Distributor.
Bahwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti pupuk bersubsidi yang termasuk jenis barang dalam pengawasan dibawa ke polres Magetan untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut dari kios milik sdri. Atik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, dari kios sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan;
Bahwa adapun caranya dari kedua kios pupuk tersebut apabila ada barang terdakwa diberitahu oleh sdr. Mujiono sebagai sopir terdakwa atau sdr. Suyadi karena yang mengetahui alamat kedua kios pupuk dan nomor telepon adalah sdr. Mujiono dan Suyadi, kemudian uang untuk membeli pupuk bersubsidi terdakwa titipkan kepada sdr. Mujiono karena yang mengambil pupuk tersebut adalah sdr. Mujiono sedangkan uang ongkos untuk sopir sdr. Mujiono dan kuli angkut terdakwa berikan saat kembali kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa bukanlah produsen, distributor atau pengecer karena terdakwa hanya sebagai anggota kelompok tani “sumber Makmur”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah terbukti Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena bukanlah termasuk produsen, distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi dan ia telah terbukti telah menyalurkan pupuk bersubsidi maka Terdakwa termasuk dalam pengertian “Pihak Lain” selain produsen, distributor maupun pengecer yang tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur melakukan tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa terkait dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, pasal 1 huruf c Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan menyatakan bahwa “Barang-barang dalam pengawasan adalah Semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri,yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah”;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 2 Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dinyatakan bahwa “Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditunjuk barang-barang sebagai barang dalam pengawasan”;
Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang-barang yang perdagangannya dalam pengawasan pemerintah melalui Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yaitu sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 1 angka 1 yaitu “Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian”;
Menimbang, bahwa penegasan mengenai pupuk bersubsidi adalah merupakan barang-barang yang perdagangannya dalam pengawasan pemerintah juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia yaitu di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, pupuk bersubsidi yang merupakan barang pengawasan yaitu Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan Pupuk NPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 8 Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, pelanggaran terhadap perdangan barang-barang dalam pengawasan adalah merupakan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan diatas telah terungkap sebagai fakta:
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari kios milik sdri. Atik alamat Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, dari kios sdr. Ahmad Hasim alamat Desa Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan;
Bahwa adapun caranya dari kedua kios pupuk tersebut apabila ada barang terdakwa diberitahu oleh sdr. Mujiono sebagai sopir terdakwa atau sdr. Suyadi karena yang mengetahui alamat kedua kios pupuk dan nomor telepon adalah sdr. Mujiono dan Suyadi, kemudian uang untuk membeli pupuk bersubsidi terdakwa titipkan kepada sdr. Mujiono karena yang mengambil pupuk tersebut adalah sdr. Mujiono sedangkan uang ongkos untuk sopir sdr. Mujiono dan kuli angkut terdakwa berikan saat kembali kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa bukanlah produsen, distributor atau pengecer karena terdakwa hanya sebagai anggota kelompok tani “sumber Makmur”;
Bahwa terdakwa membeli pupuk ZA seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan terdakwa jual lagi Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), Pupuk Phonska seharga Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per zak berat 50 kg dan saya jual lagi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Pupuk Urea seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per zak berat 50 kg dijual lagi Rp. 140.000,- (empat puluh ribu rupiah), Pupuk Organik seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per zak berat 40 kg di jual lagi Rp. 30.000,-;
Bahwa maksud terdakwa adalah menjual kembali pupuk bersubsidi tersebut kepada para petani di wilayah tempat tinggal terdakwa;
Bahwa keuntungan menjual pupuk bersubsidi rata-rata sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 kwintal dikurangi biaya transportasi dan biaya kuli angkut;
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi harganya lebih mahal Harga Eceran Tertinggi;
Bahwa dari hal tersebut pupuk untuk pertanian wilayah Ds. Klagen Kec. Barat Kab. Magetan tercukupi tapi akibatnya pupuk untuk pertanian diwilayah Desa Sumberagung Kec. Plaosan dan wilayah Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan mengalami kelangkaan karena pupuk yang seharusnya dijual kepada petani di kedua wilayah tersebut telah terdakwa beli;
Bahwa alasan terdakwa jual beli pupuk bersubsidi karena para petani tidak mempunyai uang untuk membeli pupuk bersubsidi secara tunai kepada kios resmi sedangkan apabila membeli pupuk bersubsidi kepada terdakwa, petani membayarnya setelah panen yaitu 5 bulan kemudian;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah terbukti Terdakwa telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi, dimana berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 pupuk bersubsidi merupakan barang-barang yang perdagangannya berada dalam pengawasan pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Terdakwa telah memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang RI No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan dan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, sehingga oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut termasuk dalam kwalifikasi tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “melakukan tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa memperjualbelikan pupuk bersubsidi” telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Ri No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi” sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan terhadap Terdakwa berupa pidana badan dan pidana denda, maka selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua) sak masing-masing sak berisi 40 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk SP-36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
adalah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini yang mempunyai nikai ekonomis maka dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menyebabkan kelangkaan pupuk;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka cukup beralasan dan adil apabila terhadap Terdakwa tersebut dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana diatur di dalam pasal 14a ayat (1) KUHP;
Mengingat, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Ri No.7/Drt/ 1955 tentang Pengusutan, penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) hurup a Jo pasal 8 ayat (1) UU Ri No.8/Prp/ 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Diyono bin Sukimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Diyono bin Sukimun dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran atau tidak mencukupi suatu syarat sebelum habis berakhirnya dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pupuk urea sebanyak 104 (seratus empat) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Petroganik sebanyak 32 (tiga puluh dua) sak masing-masing sak berisi 40 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk SP-36 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk ZA sebanyak 102 (seratus dua) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Pupuk Phonska sebanyak 3 (tiga) sak masing-masing sak berisi 50 kg serta bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari: Selasa, tanggal 30 Juni 2015 oleh kami Moch. Yuli Hadi, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Suwarjo, SH dan Muhammad Zulqarnain, SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 02 Juli 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Pariyem, SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadapan Sugiyarto, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
S U W A R J O, SH MOCH. YULI HADI, SH, MH
MUHAMMAD ZULQARNAIN, SH, MH
Panitera Pengganti
PARIYEM, SH